Kementrian Lembaga: BPJS

  • Pemerintah telah Salurkan Rp20 Triliun BLT Kesra Rp900.000

    Pemerintah telah Salurkan Rp20 Triliun BLT Kesra Rp900.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mulai mencairkan stimulus ekonomi tambahan bagi masyarakat untuk kuartal IV/2025 dalam bentuk bantuan langsung tunai sementara (BLTS) Kesra. Penyaluran BLT telah mencapai sekitar Rp20 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal IV/2025, Senin (3/11/2025). 

    BLT yang diumumkan pada Oktober 2025 itu menyasar kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat atau KPM. Penyalurannya telah dilakukan secara bertahap dan secara keseluruhan ditargetkan pada pekan kedua November 2025. 

    “Setiap KPM menerima total Rp900.000, jadi Rp300.000 setiap bulan. Sekarang sudah hampir Rp20 triliun tersalurkan,” ujar Purbaya di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (3/11/2025). 

    Purbaya memaparkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyalurkan delapan program akselerasi ekonomi pada September 2025 dengan total anggaran Rp15,6 triliun. Pertama, program magang untuk lulusan perguruan tinggi atau fresh graduates maksimal satu tahun. 

    Kedua, perluasan pembebasan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 atau ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. 

    Ketiga, bantuan pangan untuk Oktober dan November 2025. Keempat, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja yang bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir serta kurir selama enam bulan. 

    Kelima, program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, program padat karya tunai Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

    Ketujuh, program deregulasi sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2025. Kedelapan, program perkotaan berupa pilot project di Jakarta untuk perbaikan kualitas permukiman serta penyediaan platform pemasaran untuk gig economy. 

    Selepas 2025, pemerintah juga melanjutkan empat program insentif ekonomi pada 2026. Pertama, perpanjangan periode pemberian PPh final UMKM sebesar 0,5% sampai dengan 2029. 

    Kedua, perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata. Ketiga, perpanjangan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja industri padat karya. Keempat, program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima BPU. 

    Di luar itu, pemerintah juga menyalurkan lima program penyerapan tenaga kerja meliputi: operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; replanting perkebunan rakyat; Kampung Nelayan Merah Putih; revitalisasi tambak Pantura; serta modernisasi kapal nelayan. 

    “Stimulus yang lain adalah insentif PPN DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar sebesar 100% diperpanjang hingga 31 Desember 2027,” pungkas Purbaya.

  • Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT

    Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT

    Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan pelatihan terhadap 2.705 penjamah makanan dari 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Kupang dan Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN Ranto mengatakan bahwa pelatihan penjamah makanan ini bukan hanya sekadar kegiatan rutinitas belaka.
    “Pelatihan ini fondasi penting untuk memastikan layanan MBG berlangsung dengan kualitas terbaik dan tepat sasaran,” ujar Ranto dalam keterangan pers yang diterima
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Ranto menyebut, setiap petugas harus memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan praktis yang mumpuni dalam pengolahan makanan.
    “Agar penyajian makanan dapat menjamin keamanan, higienitas, serta pemenuhan kebutuhan gizi sesuai standar,” ujarnya.
    Materi pelatihan penjamah makanan disampaikan para ahli dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, PERSAGI, BPOM, dan BPJS Ketenagakerjaan.
    “Melalui pelatihan ini, peserta mendapatkan pengetahuan dan praktik terkait sanitasi dapur, higienitas pangan, pengawasan bahan makanan, serta perlindungan tenaga kerja relawan,” kata Ranto.
    Dia menyebut, pelatihan ini menjadi penguatan koordinasi antara kepala SPPG dan pemangku kepentingan di daerah untuk memperkuat implementasi program MBG yang merata.
    “Kami optimis bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia semakin memperkokoh keberhasilan program ini sebagai wujud komitmen untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui gizi yang terjamin,” ujarnya.
    Sebelumnya, sebanyak 35.000 penjamah MBG diberi pelatihan agar makan bergizi gratis lebih aman bagi penerimanya.
    Pelatihan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) ini digelar BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Dinas Kesehatan di 38 kabupaten/kota Pulau Jawa pada 25-26 Oktober 2025.
    “Bimbingan teknis ini adalah wujud komitmen BGN bersama jajaran Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan keterampilan penjamah pangan. Hal ini bertujuan menghasilkan pangan siap saji yang aman dan bergizi, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujar Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN, Nurjaeni, dalam keterangannya pada 26 Oktober 2025.
    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, berharap kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor antara BGN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam menjamin mutu dan keamanan pangan di wilayah pelaksanaan program MBG.
    “Melalui kegiatan ini kami berharap sinergi dan kolaborasi antara BGN, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah semakin kuat dalam menjamin mutu dan keamanan pangan di wilayah pelaksanaan Program MBG,” ujar Hidayati.
    Diketahui, pelaksanaan program MBG sempat menjadi sorotan karena telah mengakibatkan ribuan orang terdampak keracunan.
    Merespons kasus keracunan tersebut, Pemerintah tidak tinggal diam. Sejumlah langkah dilakukan. Di antaranya, menutup SPPG atau dapur umum MBG yang bermasalah di sejumlah daerah.
    Kemudian, mewajibkan SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), mengevaluasi juru masak hingga alur limbah dapur.
    Selanjutnya, Pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola BGN. Salah satunya dengan memerintahkan agar BGN merekrut koki atau juru masak yang terlatih.
    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
    Tim Koordinasi tersebut dibentuk sebagai upaya perbaikan tata kelola program MBG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Pansel soal Transparansi Seleksi Calon Anggota Dewas-Direksi BPJS

    Penjelasan Pansel soal Transparansi Seleksi Calon Anggota Dewas-Direksi BPJS

    Jakarta

    Belakangan ramai sorotan terkait dugaan nihilnya transparansi proses seleksi calon anggota dewan pengawas (Dewas) dan anggota direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilatarbelakangi penilaian tahap administratif yang disebut relatif singkat.

    Ketua panitia seleksi (pansel) Kunta Wibawa Dasa Nugraha buka suara. Masyarakat disebutnya bisa ikut memberikan masukan, kritik, maupun dukungan pada nama calon dewas dan direksi yang dinyatakan lolos tahap administrasi melalui laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.

    Kritik dan masukan ditampung hingga 12 November 2025.

    Mengacu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, Kunta memastikan pihaknya juga tidak berwenang menambah atau mengubah ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi.

    “Seluruh tahapan seleksi kami jalankan sesuai mandat hukum. Pansel tidak mengubah ketentuan teknis apa pun di luar yang diatur Perpres,” beber Kunta, Senin (3/11/2025).

    Kunta menyebut sederet nama yang lolos dalam seleksi administratif dilakukan berdasarkan keputusan kolektif kolegial, hasil pemeriksaan dokumen dan pemenuhan syarat administratif. Bukan karena pengaruh atau rekomendasi pihak tertentu seperti yang belakangan viral dikaitkan.

    “Proses seleksi berlangsung aman, terdokumentasi, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta tanpa diskriminasi,” tambahnya.

    Demi memastikan transparansi berjalan, penerimaan tanggapan masyarakat termasuk terkait rekam jejak para calon, baik dalam hal prestasi, integritas, maupun potensi konflik kepentingan.

    Menurutnya, mekanisme ini jelas menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses seleksi agar tetap bebas dari intervensi.

    “Transparansi adalah prinsip utama yang kami junjung. Namun semua dilakukan sesuai koridor hukum dan tanpa keberpihakan,” tegas Kunta.

    Respons atas Isu ‘Tak Transparan’

    Isu soal proses seleksi yang disebut tidak transparan sempat mencuat di ruang publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan data calon dan tahapan seleksi.

    Dua lembaga pemantau publik, BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW), menilai proses yang dijalankan Panitia Seleksi (Pansel) sarat kejanggalan dan berpotensi conflict of interest (COI).

    Dalam pernyataan bertajuk ‘#SaveJamsos Indonesia, Agar BPJS Tidak Jadi Bancakan’ keduanya menyoroti indikasi intervensi politik dalam pembentukan Pansel, keterlambatan penerbitan Keppres 104/P dan 105/P 2025, hingga waktu pendaftaran yang dipersingkat hanya tiga hari.

    BPJS Watch juga menerima banyak laporan kendala teknis saat pendaftaran online, mulai dari gagal unggah dokumen, error server, hingga perubahan lembaga tujuan tanpa persetujuan peserta.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Nggak Cuma di Puskesmas, Kemenkes Perluas CKG hingga Perkantoran”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

    Wujud nyata komitmen itu terlihat dari penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pegawai Dinas PUPR, Irwan Zakariyah.

    Santunan senilai total Rp230.036.980 tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di kediaman almarhum di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Senin (3/11/2025). Momen ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyebut bahwa pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di semua sektor. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Kota Pasuruan mendapatkan perlindungan. Risiko kerja bisa datang kapan saja, dan negara harus hadir memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Adi.

    Ia berharap, santunan ini dapat membantu keluarga almarhum terutama dalam kebutuhan pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain itu, Adi menyebut momen ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja.

    “Semoga santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, **Sulistijo N. Wirjawan**, menjelaskan bahwa program JKK tidak hanya melindungi selama masa kerja, tetapi juga memberikan manfaat penuh hingga pasca kejadian. Ia menyebut Irwan Zakariyah telah terdaftar sejak Februari 2020 dan mengalami kecelakaan kerja berat.

    “Beliau mengalami kelumpuhan saraf dari pusar hingga tubuh bagian bawah akibat kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh manfaat JKK kami salurkan kepada ahli warisnya,” terang Sulis.

    Menurutnya, total santunan tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain santunan cacat, kompensasi tidak masuk kerja, santunan berkala, dan beasiswa untuk anak korban. Nilai totalnya mencapai Rp230 juta lebih, yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga.

    “Kami berharap momentum ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan sekadar formalitas, tapi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Sulis. (ada/ted)

  • Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku November 2025

    Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku November 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Skema iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hingga saat ini, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan.

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

    2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dana Cukai Tembakau Cair: 18.695 Warga Bojonegoro Kantongi BLT, Total Senilai Rp33,6 Miliar

    Dana Cukai Tembakau Cair: 18.695 Warga Bojonegoro Kantongi BLT, Total Senilai Rp33,6 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kabar gembira datang untuk ribuan pekerja di lini terdepan industri tembakau Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai fantastis, yakni sebesar Rp33,651 miliar, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

    Dana triliunan rupiah itu mendarat langsung di tangan 18.695 penerima manfaat yang terdiri dari 15.753 buruh pabrik rokok dan 2.942 buruh tani tembakau. Secara simbolis penyaluran digelar di halaman PT Rukun Jaya Makmur, Kecamatan Padangan, Jumat (31/10/2025).

    “Kami berharap bantuan yang telah disalurkan dapat meringankan beban dan meningkatkan taraf hidup warga Bojonegoro, khususnya para buruh dan petani tembakau,” ujar Asisten I Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, Minggu (2/11/2025).

    Dalam penjelasannya, Djoko Lukito dengan lugas membongkar aliran dana DBHCHT. Ia menegaskan, setiap rupiah dari cukai tembakau adalah amanah yang wajib dikembalikan untuk kepentingan publik. “Tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan birokrasi atau pribadi. Semuanya kembali ke masyarakat,” tegas Djoko.

    Djoko merincikan, selain BLT, DBHCHT menjadi penyangga vital bagi program-program strategis seperti, Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) masyarakat, bantuan dan pemberdayaan bagi kelompok tani, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di industri hasil tembakau, dan program pemberantasan rokok ilegal.

    Secara khusus, Djoko Lukito mengingatkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Sebab, kata dia, setiap batang rokok tanpa pita cukai, berarti memotong aliran dana yang masuk ke pemerintah untuk program bantuan seperti BLT ini. “Jadi mari bersama kita dukung pemberantasan rokok ilegal,” ajaknya.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menambahkan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga transparansi dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat akar rumput.

    “Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan memberikan semangat baru bagi para pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga,” pungkas Agus. [lus/aje]

  • 23 Juta Orang Nunggak, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 November?

    23 Juta Orang Nunggak, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 November?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan dilakukan. Setidaknya hingga pertengahan tahun 2026 mendatang.

    “Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Pemerintah memutuskan ini setelah menambah dana operasional sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun depan. Dengan begitu, anggaran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 69 triliun.

    “Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” katanya.

    Ditemui di kantornya pada Kamis (23/10/2025), Purbaya mengatakan besaran dana adalah kebutuhan baru BPJS Kesehatan. Bukan sebagai pemutihan tunggakan tahun ini sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah 23 juta peserta.

    “Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026,” tegasnya.

    Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan iuran itu sendiri sekitar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta yang menunggak 23 juta orang. Terdiri dari tunggakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu, sehingga akan dialihkan untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran alias PBI.

    Untuk melaksanakan penghapusan tunggakan masyarakat yang tidak mampu itu, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi yang rencananya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

    “Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).

    Tarif Iuran BPJS Kesehatan

    Batalnya rencana kenaikan itu, artinya saat ini iuran tarif BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama Peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skemanya terbagi dalam beberapa aspek.

    Pertama adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan. Iuran pada golongan ini dibayarkan oleh pemerintah.

    Berikutnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, yakni PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat pemerintah non pegawai. Iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, terdiri dari 4% pemberi kerja dan sisanya peserta.

    Ketiga adalah peserta PPU, yakni pegawai BUMN, BUMD, dan swasta. Besarannya 5% dari gaji atau upah bulanan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dari peserta.

    Keempat adalah keluarga tambahan PPU, yakni anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan pekerja.

    Terakhir adalah kerabat lain PPU, yakni saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran peserta bukan pekerja. Berikut rincian perhitungannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Kemudian ada juga iuran Jaminan Kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari keduanya. Besarannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Ini dibayarkan oleh pemerintah.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Himperra Sambut Insentif Sektor Properti, Dukung 3 Juta Rumah

    Himperra Sambut Insentif Sektor Properti, Dukung 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA— Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut sejumlah langkah pemerintah dalam memberikan insentif di sektor properti. Hal itu turut mendukung pencapaian target 3 juta rumah per tahun.

    Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait yang telah banyak memberikan perubahan positif di bidang pembangunan perumahan di Indonesia.

    Misalnya, melalui program pembangunan 3 juta unit rumah per tahun, yang diikuti penambahan kuota rumah subsidi tahun 2025 dari 220.000 menjadi 330.000 unit.

    Pemerintah juga memperluas pasar rumah subsidi dengan menaikkan batas gaji konsumen yang bisa beli rumah subsidi dari Rp6 juta menjadi Rp12 juta bagi mereka yang bergaji single, dan bagi mereka yang bergaji double dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta.

    Melalui SKB tiga Menteri antara Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN, pemerintah juga membebaskan konsumen membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi.

    Selain itu, untuk mendongkrak penjualan rumah non subsidi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang PPN ditanggung pemerintah 100% hingga 2027 untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar.

    Di penghujung 2025 pemerintah menambah lagi insentif untuk semakin menggairahkan pembangunan perumahan nasional dengan meluncurkan KUR untuk UMKM stake holder perumahan senilai Rp150 triliun.

    “Langkah pemerintah luar biasa. Belum pernah terjadi pemerintah memberikan insentif di bidang perumahan semasif sekarang,” kata Ari, dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).

    Himperra sebagai organisasi developer terbesar ke-3 di Indonesia dengan jumlah anggota lebih dari 3.000 pengembang pun mendukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, lebih dari 80% anggota organisasi merupakan developer perumahan-perumahan bersubsidi yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

    Organisasi memperingati milad pada 25 Agustus 2025, berbarengan dengan Hari Perumahan Nasional. Serangkaian kegiatan masih terus berlangsung hingga 30 Oktober 2025.

    Menurut Ari, dalam milad ke-7 ini, Himperra memberikan 7 unit rumah gratis untuk para ustadz dan marbot masjid/mushala di tujuh kota, 70 paket santunan untuk Anak Yatim, 700 Paket Sembako untuk fakir miskin dan dhuafa, 7.000 paket makanan untuk penduduk Gaza di negara Palestina, dan 70.000 uang muka atau down payment (DP) rumah FLPP gratis di seluruh perumahan anggota khusus untuk anggota BPJS Tenaga Kerja (TK).

  • Cara dan Syarat Ajukan Klaim Santunan jika Mobil atau Bangunan Warga Jakarta Tertimpa Pohon Tumbang

    Cara dan Syarat Ajukan Klaim Santunan jika Mobil atau Bangunan Warga Jakarta Tertimpa Pohon Tumbang

    Liputan6.com, Jakarta – Insiden pohon tumbang di Jakarta hingga menimbulkan korban jiwa sedang menjadi sorotan di Jakarta. Terbaru, dua peristiwa pohon tumbang terjadi di Kawasan elite Jakarta, yakni Pondok Indah dan Dharmawangsa.

    Pada Minggu 26 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Lexus berwarna hitam diketahui ringsek tertimpa pohon di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kejadian itu menyebabkan pengemudinya tewas di lokasi.

    Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kondisi cuaca ekstrem serta pohon-pohon yang berusia tua kerap memicu insiden serupa.

    Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban akibat pohon tumbang.

    Fajar menjelaskan, mekanisme klaim santunan bagi warga yang menjadi korban akibat pohon tumbang bisa diajukan secara daring melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

    “Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang,” kata Fajar.

    Besaran santunan yang diberikan juga bervariasi. Rincian maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

    Distamhut DKI Jakarta menegaskan bahwa biaya yang telah ditanggung oleh asuransi atau BPJS Kesehatan tidak dapat diajukan untuk santunan pohon tumbang.

    Sebuah pohon palem tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10/2025) menimpa mobil Lexus yang dikemudikan mantan Direktur PT Danareksa, Harry Nugroho Prasetyo Danardojo, hingga tewas di tempat.

    Polisi memastikan kejadian ini murni musibah alam, sementara Pemprov…

  • OJK catat klaim asuransi properti turun jadi Rp4,8 triliun per Agustus

    OJK catat klaim asuransi properti turun jadi Rp4,8 triliun per Agustus

    Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, klaim asuransi harta benda (properti) turun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025.

    Ia mengatakan, penurunan klaim tersebut justru diiringi dengan kenaikan pendapatan premi asuransi harta benda.

    “Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” katanya di Jakarta, Kamis.

    Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan. Pihaknya mencatat klaim asuransi kendaraan bermotor naik sebesar 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun, sedangkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp13,5 triliun, turun 5 persen yoy.

    Meskipun demikian, Ogi menilai kondisi industri perasuransian tetap terkendali. Per Agustus 2025 aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun, atau naik 3,37 persen yoy.

    Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun, atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy, ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari-Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy.

    Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.

    Sementara asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI mencatatkan total aset sebesar Rp222,48 triliun, atau tumbuh 1,26 persen yoy.

    Terkait klaim asuransi akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus lalu, Ogi menyatakan total klaim mencapai sekitar Rp150 miliar dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.

    Pihaknya pun menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga.

    “OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga,” ujar Ogi Prastomiyono.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.