Kementrian Lembaga: BPJS

  • Molornya Pencairan Klaim JKM BPJS TK Jadi Sorotan Pemerhati

    Molornya Pencairan Klaim JKM BPJS TK Jadi Sorotan Pemerhati

    JABAR EKSPRES – Sebanyak 3 Ketua RT di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung meninggal dunia. Namun sudah 2 bulan berlalu, para ahli waris masih belum mendapatkan klaim dana Jaminan Kematian (JKM).

    Klaim dana JKM dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diketahui pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

    Menanggapi lambatnya klaim dana pencairan JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Dicky Winandi mengatakan, sebagai program harusnya Pemkab Bandung jangan hanya konsep saja, tapi bisa membarengi dengan realisasinya.

    “Sebagai program itu sangat bagus tapi sebagus-bagusnya program itu harus dibarengi deangan realita yang ada,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Rabu (13/11).

    BACA JUGA:Gunungan Sampah di Pasar Sehat Cileunyi Terus Dibersihkan, UPT Kebersihan: Tinggal 3 Truk

    Dicky berujar, perlu ada keterbukaan informasi, mengenai penganggaran dana apakah sesuai antara data yang diajukan dengan pelaksanaan.

    “Ini menjadi cermin bahwa penganggaran di Pemda tidak sesuai dengan apa yg digembor-gembrokan oleh Cabup Petahana Dadang Supriatna (ketika menjabat sebagai Bupati Bandung),” ujarnya.

    Dicky menerangkan, Pemkab Bandung harusnya mempunyai kemampuan dalam pengelolaan program, agar anggaran dapat sesuai dengan realisasinya.

    “Jika memang kemampuan keuangan daerah itu belum memadai, kita jangan memaksakan kehendak, kalo hemat saya jika perlindungan sosial, dalam arti di sini BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi prioritas,” terangnya.

    BACA JUGA:Tips Mudah Mendapatkan Saldo Dompet Digital Gratis Sebesar Rp45 Ribu yang Terbukti Cair

    Dicky menilai, perlunya bisa memilah dan fokus mana saja yang harus diprioritaskan dalam program jaminan sosial tersebut.

    “Ya sudah fokus saja dalam penanganan masalah sosial, hentikan proyek-proyek mercusuar, sperti pembangunan 5 rumah sakit yang efektivitasnya minim,” bebernya.

    Dicky menjelaskan, melalui pengamatannya, 5 RSUD yang baru ini berdiri di Kabupaten Bandung, dari statusnya masih UPT berkebutuhan khusus belum menjadi BLUD mandiri.

    “Ini merupakan contoh gamblang dalam buruknya pengelolaan anggaran, zaman kepemimpinan bupati yang baru 3,5 menjabat,” jelasnya.

    Menurut Dicky, dampak kebijakan politik sangat mempengaruhi realisasi sejumlah program, sebab dinilai tak selaras dengan anggaran Pemkab Bandung.

  • BPJS Kesehatan Defisit Rp 20 T, Ini Biang Keroknya

    BPJS Kesehatan Defisit Rp 20 T, Ini Biang Keroknya

    Jakarta

    BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 20 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan yang paling membebani dalam defisit itu adalah utilisasi atau jumlah pelayanan di tempat layanan kesehatan.

    Menurut Ghufron saat ini kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan telah meningkat tajam. Hal tersebut menyebabkan utilisasi layanan BPJS Kesehatan semakin meningkat.

    “Yang bikin defisit tentu utilisasi. Utilisasi itu meningkatnya, dulu cuma 252 ribu sehari, sekarang 1,7 juta sehari. Melompatnya berapa? Itu. Kalau utilisasi kita harus bayar,” kata dia ditemui di DPR RI, Rabu (13/11/2024).

    Sementara peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan disebut tidak terlalu membebani. Besarannya disebut kecil dalam beban defisit badan tersebut.

    Ghufron mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang menjadi salah satu cara mengatasi defisit tersebut. Namun, dia menegaskan opsi itu belum tentu akan diambil.

    “(Kenaikan iuran) itu salah satu cara, tetapi cara lain banyak. Contohnya kita mungkin tidak banyak cost sharing, Indonesia nggak ada cost sharing, setiap orang datang ke RS ada bayar sedikit yang tidak memberatkan tetapi mengendalikan,” ungkapnya.

    Dia pun menegaskan belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025. “Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa. Tetapi di Perpres 59 seperti itu,” ungkapnya.

    Ghufron mengatakan terkait iuran, tarif, hingga manfaat BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, per 2 tahun iuran memang dibolehkan naik, namun harus melalui evaluasi pemerintah.

    “Tetapi saya itu mengingatkan, semuanya itu oleh bukan BPJS, oleh tanda petik pemerintah dan ada di Perpres 59. Dievaluasi lalu nanti maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025 itu iurannya kemudian tarifnya, manfaatnya akan ditetapkan,” tuturnya.

    (ada/rrd)

  • Iuran JKN Naik di 2025? Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

    Iuran JKN Naik di 2025? Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa nasib rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025 mendatang.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 103B Ayat 8 mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

    Jika mengacu pada Perpres tersebut maka iuran peserta JKN saat ini hingga pertengahan 2025 masih belum mengalami kenaikan alias menggunakan tarif lama. Sebab, nasib besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru ditetapkan maksimal 1 Juli 2024.

    “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    “Jadi saya tidak bilang bahwa harus naik atau apa. Bukan. Alternatifnya banyak, tapi di Perpres 59 itu disebutkan demikian,” lanjutnya.

    Saat ini, Ghufron pun belum dapat memastikan apakah iuran peserta JKN akan naik atau tetap. Sebab, pihak yang berwenang untuk menetapkan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.

    Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

    “Iya bisa naik bisa tetap. Ini, kan, skenario. Namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya,” tegas Ghufron.

    “BPJS itu kita tidak ingin defisit dan kita ingin membayar itu sesuai dengan harga. Kalau ada inflasi, setiap tahun, kan, inflasi. Di bidang kesehatan itu tertinggi dibanding inflasi tempat lain, tentu itu dihitung,” imbuhnya.

    Terkait potensi defisit, Ghufron menegaskan bahwa saat ini aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari iuran dan investasi masih tergolong aman. Ia memastikan, pengaliran dana dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit akan tetap lancar pada 2025 mendatang.

    “Sekali lagi, BPJS Kesehatan itu asetnya sehat. Tahun 2025 kami pastikan kami lancar membayar rumah sakit,” kata Ghufron.

    “Jangan sampai pelayanan dipikir-pikir sulit atau apa, tiga hari belum terkendali, pasien disuruh pulang gara-gara takut enggak dibayar. Kami bayar tahun 2025,” sambungnya.

    (haa/haa)

  • BPJS Kesehatan Defisit Rp 20 T, Ini Biang Keroknya

    Bos BPJS Kesehatan Bantah soal Iuran Bakal Naik Tahun Depan

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memberikan penjelasan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan naik tahun depan. Dia menjelaskan dirinya tidak berbicara bahwa iuran akan benar-benar naik pada 2025.

    Ghufron mengatakan terkait iuran, tarif, hingga manfaat BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, per 2 tahun iuran memang dibolehkan naik, namun harus melalui evaluasi pemerintah.

    “Tetapi saya itu mengingatkan, semuanya itu oleh bukan BPJS, oleh tanda petik pemerintah dan ada di Perpres 59. Dievaluasi lalu nanti maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025 itu iurannya kemudian tarifnya, manfaatnya akan ditetapkan,” kata dia ditemui di DPR RI, Rabu (13/11/2024).

    Dia pun membantah bahwa dirinya mengatakan akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. “Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa. Tetapi di Perpres 59 seperti itu,” tambahnya.

    Ghufron mengatakan sesuai dengan peraturan itu, keputusan kenaikan atau tidaknya iuran BPJS Kesehatan berada di tangan pemerintah.

    “BPJS, badan yang mengeksekusi bukan bikin regulasi. Kami antisipasi berbagai macam skenario, jadi ada berbagai skenario. (Soal kenaikan iuran) bisa iya, bisa tidak,” terangnya.

    Di sisi lain, BPJS Kesehatan memang diketahui menghadapi defisit Rp 20 triliun. Ghufron mengatakan defisit tersebut disebabkan paling tinggi karena pengeluaran klaim kepada rumah sakit atau layanan kesehatan.

    “Kepercayaan masyarakat ini tinggi sekali, berobat ke luar negeri tadi, didiagnosa cancer di sana, pulang ke sini pakai BPJS. Masih banyak ini yang bikin defisit adalah utilisasi, utilisasi dulu cuma 252 ribu (orang) per hari, sekarang 1,7 juta (orang) sehari, melompatnya berapa itu,” ungkapnya.

    (ada/rir)

  • TKI Asal Jateng Jadi Korban Pembunuhan di Waterfall Bay Park Hong Kong – Espos.id

    TKI Asal Jateng Jadi Korban Pembunuhan di Waterfall Bay Park Hong Kong – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi pembunuhan . (DThinkstock)

    Esposin, HONG KONG — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menyampaikan bahwa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban pembunuhan di Hong Kong.

    Dilansir Antara, korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun berasal dari Jawa Tengah, dan telah bekerja selama tiga tahun sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia. Diketahui bahwa korban telah memperpanjang kontrak kerja.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada 28 Oktober 2024. Kepolisian Hong Kong telah menahan terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian, yang terpantau melalui CCTV.

    “Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi,” kata Plt. Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana.

    Ketut melanjutkan, jika seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum di Hong Kong telah selesai, KPPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah.

    Ketut menyebutkan bahwa korban meninggalkan seorang anak berumur lima tahun dan keluarga korban telah mengetahui kabar korban meninggal melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.

    Ketut juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, menambahkan bahwa KPPMI telah mengunjungi rumah dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024.

    Dia berharap agar pelaku mendapat hukuman yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.

    KPPMI juga mengatakan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Cara Mudah Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Cara Mudah Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta: Cek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sekarang makin gampang, lho! Baik pekerja aktif maupun pensiunan bisa mengakses informasinya dengan mudah.
     
    Ada beberapa cara yang bisa dipilih, mulai dari aplikasi mobile, website resmi, sampai layanan SMS, semuanya praktis dan bisa diakses kapan saja tanpa perlu repot-repot datang ke kantor. Jadi, kamu bisa selalu tahu perkembangan saldo jaminan pensiunmu dengan cepat dan nyaman.
     
    Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu ketahui, seperti dikutip dari blog.bankmega.com.
     

    Cara cek saldo jaminan pensiun

    Berikut cara mudah untuk mengecek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
    1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    – Download dan instal aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
    – Daftar menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) kamu.
    – Setelah login, pilih menu ‘Cek Saldo Jaminan Pensiun’.
    – Saldo pensiun kamu akan langsung terlihat di layar.
     
    2. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan
    – Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Login dengan akun BPJS kamu, atau daftar jika belum punya akun.
    – Pilih menu ‘Layanan Peserta’ dan klik ‘Cek Saldo Jaminan Pensiun’.
    – Saldo pensiun kamu akan tampil di halaman tersebut.
     

    3. Kantor BPJS Ketenagakerjaan
    – Jika bingung atau kesulitan, kamu bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    – Petugas di sana akan membantu cek saldo pensiun kamu.
     
    4. Layanan SMS
    – Kirim SMS dengan format: SALDO (spasi) Nomor KPJ ke 2757.
    – Beberapa saat setelah itu, kamu akan menerima SMS balasan yang berisi informasi saldo pensiun kamu.
     
    Dengan berbagai cara yang tersedia, kamu kini bisa cek saldo jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah kapan saja. Apakah lewat aplikasi JMO, website, SMS, atau datang langsung ke kantor BPJS, semuanya bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu.
     
    Pilih cara yang paling praktis agar bisa terus memantau saldo pensiunmu dengan nyaman. (Nanda Sabrina Khumairoh)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Video: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025, Kenapa Ya?

    Video: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025, Kenapa Ya?

    Video: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025, Kenapa Ya?

  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Rp 84 Miliar yang Melibatkan Mantan Kadinsos Makassar

    Polda Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Rp 84 Miliar yang Melibatkan Mantan Kadinsos Makassar

    Makassar, Beritasatu.com – Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 84 Miliar dari 21 orang tersangka. Satu di antaranya yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MT yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) covid-19 Makassar pada 2020.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit truk, delapan unit forklift dan 14 unit kendaraan roda empat, serta uang tunai sebanyak Rp 2,295 Miliar dan 350 dokumen resmi.

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, 21 orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari bidang konstruksi, kredit perbankan hingga penyalahgunaan bantuan covid-19.

    “Polda Sulsel melalui Dirkrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap penanganan tersebut ada 3 LP,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (12/11/2024).

    Meliputi pekerjaaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, pembangunan Pasar Labbukang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare tahun anggaran 2019, serta kasus korupsi sektor perbankan dengan modus operandi melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme.

    Kemudian, pemberian kredit di luar wilayah kerja cabang, pembayaran termin yang tidak didebetkan menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi fiktif untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat, serta korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan modus operandi melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan klaim BPJS tetapi tidak menyetorkan PPH 21, melainkan disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim BPJS dan menjual menyewakan barang milik negara tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

    “Ini sebenarnya modus operandinya sangat kasar. Jadi betul-betul terdapat niat jahatnya yang sudah ada dari para tersangka,” tuturnya.

    Upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai lebih dari Rp 8 Miliar, sedangkan kerugian ditaksir sebanyak Rp 84 Miliar.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHpidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

    “Karena ada kondisi covid, makanya ada kondisi darurat,” tandasnya.

    Pengungkapan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan implememtasi delapan program prioritas yang tergabung dalam asta cita selama seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

  • Urus SIM tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Bisa, tapi….

    Urus SIM tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Bisa, tapi….

    Jakarta

    Urus SIM dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sudah mulai diuji coba. Kalau belum punya, SIM tetap bisa dibuat tapi pemohon akan tetap diminta langsung jadi peserta.

    Buat kamu yang baru mau membuat SIM ataupun melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa harus menyertakan satu syarat baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sudah mulai diuji coba serentak di seluruh Polda per 1 November 2024.

    Belum Berlaku 1 Desember 2024

    Selama masa uji coba, pengurusan SIM masih bisa dilakukan meski belum memiliki BPJS Kesehatan. Namun demikian, pihak Samsat akan meminta pemohon untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

    “Orang tanya, bagaimana kalau diuji coba saya belum punya BPJS tapi mau bikin SIM, mati SIM saya. Oh boleh masih boleh, cuma kan kita tambahkan lagi plus sosialisasikan ayo dong, ikut aktif BPJS, kan gitu boleh SIMnya masih jalan tapi kita sosialisasikan supaya dia tahu besok udah nggak bisa lagi. Kalau diberlakukan harus (punya) BPJS kesehatan,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus saat dihubungi detikOto belum lama ini.

    Kata Yusri, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dia juga membantah penerapan pengurusan SIM wajib BPJS Kesehatan berlaku 1 Desember 2024?

    “Kata sopo? belum, sabar, sabar. Jadi belum tunggu nanti, akan kita sampaikan nanti kalau memang diberlakukan,” tegas Yusri.

    Aturan Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

    Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

    “Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
    a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
    3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
    5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.

    (dry/din)

  • BPJS Kesehatan Usul Iuran Naik di Tahun 2025 demi Cegah Defisit-Gagal Bayar

    BPJS Kesehatan Usul Iuran Naik di Tahun 2025 demi Cegah Defisit-Gagal Bayar

    Jakarta

    BPJS Kesehatan dihadapkan dengan kemungkinan defisit dan gagal bayar jika tidak melakukan perbaikan. Sejak tahun 2023, terjadi ketimpangan antara biaya pengeluaran BPJS Kesehatan dan pemasukan yang didapatkan dari premi atau iuran peserta.

    “2026 (potensi gagal bayar), makanya kan 2025 mau disesuaikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di kantor Bapennas, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

    Kesenjangan antara besaran premi yang diterima BPJS Kesehatan dan yang dikeluarkan untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat penerima manfaat berpotensi menyebabkan defisit anggaran yang serius.

    Opsi menaikkan iuran disebut menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan demi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Hampir 70 persen peserta BPJS Kesehatan itu kelas 3, jadi kan sudah nggak sesuai antara iuran dan kontribusi yang seharusnya,” beber Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby.

    Mahlil mengatakan fenomena premi stagnan ini dipicu banyak hal, termasuk kenaikan kelas peserta yang tergolong rendah. Banyak peserta JKN kelas 3 yang upahnya cenderung stagnan sehingga kontribusi iuran tidak cukup menutupi peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

    Di samping itu banyak Pemerintah Daerah yang berutang biaya premi dalam jumlah ekstrem. Belum lagi adanya peningkatan kasus penyakit kronis yang diidap masyarakat, memicu tingginya biaya pelayanan kesehatan.

    “Jika kita tidak mengambil kebijakan apapun, maka pada 2025 atau 2026, aset BPJS Kesehatan bisa saja negatif,” tandas Mahlil.

    (kna/kna)