Kementrian Lembaga: BPJS

  • Video Kemenkes Sebut Operasi Robotik Biayanya Murah: Bisa Ditanggung BPJS

    Video Kemenkes Sebut Operasi Robotik Biayanya Murah: Bisa Ditanggung BPJS

    Video Kemenkes Sebut Operasi Robotik Biayanya Murah: Bisa Ditanggung BPJS

  • 10 Jenis Aduan Layanan Kesehatan Menurut BPJS yang Harus Segera Ditangani – Espos.id

    10 Jenis Aduan Layanan Kesehatan Menurut BPJS yang Harus Segera Ditangani – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs.go.id)

    Esposin, MANADO — Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, I Made Puja Yasa, menyebutkan ada sepuluh jenis aduan layanan kesehatan yang harus ditangani.

    “Semoga dengan komitmen bersama Polri, kita senantiasa menyinergikan langkah demi mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN-KIS di tahun-tahun mendatang,” kata I Made Puja Yasa pada acara ‘Sinergi Sosialisasi dan Edukasi Program JKN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia’ di Manado, Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.

    Promosi
    Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun

    Kesepuluh aduan tersebut, pertama, gangguan antrean melalui aplikasi mobile JKN mencakup kendala/error saat menggunakan antrean online aplikasi Mobile JKN, antrean online tidak terhubung ke server RS serta surat rujukan tidak muncul, kedua, antrean pendaftaran pelayanan kesehatan tidak jelas (antrean online di poli tidak jelas, pembatasan antrean pada layanan poli, serta antrean pendaftaran peserta di RS dari subuh).

    Ketiga, kata I Made Puja Yasa, obat tidak tersedia dan pasien diminta mencari obat sendiri (obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan/apotek, obat yang diresepkan tidak ditanggung, peserta keberatan membeli obat sendiri di luar), keempat, sikap tenaga kesehatan tidak ramah (sikap petugas medis tidak ramah saat memberikan pelayanan, pasien tidak puas dengan pelayanan dokter di faskes serta pasien tidak menerima penjelasan dokter).

    Kelima, praktek dokter tidak sesuai dengan jadwal yang diinformasikan mencakup jadwal praktek dokter tidak sesuai, jam layanan di faskes tidak sesuai serta kendala layanan di faskes karena dokter cuti, keenam, surat rujukan tidak diberikan (peserta tidak diberikan rujukan ke FKRTL/FKRTL lain, peserta tidak diberikan surat kontrol)

    Ketujuh, sikap petugas pendaftaran tidak ramah (peserta tidak puas dengan penjelasan petugas rumah sakit, petugas faskes tidak ramah, antrean faskes tidak jelas), kedelapan, pembatasan pelayanan (kuota layanan) seperti pembatasan kuota klaim kaca mata di optik, pembatasan kuota layanan poli).

    Kesembilan, pelayanan kesehatan tidak dijamin seperti kendala layanan dokter gigi dengan BPJS Kesehatan, kendala layanan USG dengan BPJS Kesehatan serta, kendala layanan tindakan medis dengan BPJS Kesehatan, kesepuluh, alur pelayanan rawat jalan dan rawat inap tidak jelas (peserta yang ingin berobat ditolak rumah sakit, ketersedian kamar rawat inap tidak Jelas serta kendala layanan instalasi gawat darurat rumah sakit.

    “Tentu saja kerja sama dan dukungan dari institusi Polri sangat membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Pasien Mengeluh Tak Dibolehkan Pakai Ambulans Puskesmas, Akhirnya Masih di Ranjang Didorong Keluar

    Pasien Mengeluh Tak Dibolehkan Pakai Ambulans Puskesmas, Akhirnya Masih di Ranjang Didorong Keluar

    TRIBUNJATIM.COM – Sebuah video tersebar di sosial media dan grup perpesanan Whatsapp (WA) pada Kamis (14/11/2024).

    Dalam video viral tersebut dinarasikan pasien tak diperbolehkan memakai mobil ambulans Puskesmas.

    Terlihat pasien yang tergolek di ranjang didorong oleh keluarga keluar dari Puskesmas. 

    Video yang tersebar ini berdurasi 23 detik.

    Saat diperhatikan, diketahui lokasi tersebut berada di Puskesmas Kemalang.

    Setelah pasien dibawa keluar, terdapat satu mobil bak terbuka Colt L300.

    Mobil tersebut sudah terparkir tepat di depan pintu masuk.

    “Iki nang Puskesmas Kemalang. Rujukan ra oleh, nyilih fasilitas ambulans yo ra oleh. Akhire digowo L sapek.

    (Ini di Puskesmas Kemalang. Rujukan tidak dapat, meminjam fasilitas ambulans juga tidak boleh. Akhirnya dibawa menggunakan pikap),” ujar perekam video.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, membenarkan adanya video tersebut.

    “Saya mendapat kabar, hari Kamis jam 16.00 sore,” ujar Anggit.

    Informasi yang ia dapat dari Kepala Puskesmas, hal itu lantaran tidak adanya rujukan yang dikeluarkan oleh Puskesmas.

    “Jadi itu pasien yang periksa di sana. Menurut medis dan paramedis di IGD, itu bisa dirawat di Puskesmas,” jelasnya.

    “Namun keluarga minta dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.

    Video viral keluarga pasien keluhkan tak dapat pakai ambulans Puskesmas di Klaten (Istimewa)

    Kendati begitu, pihak Puskesmas tak mengeluarkan rujukan.

    Lantaran sakit si pasien masih bisa dirawat di sana.

    “Intinya, kalau Puskesmas tidak merujukkan tidak (bisa) memakai ambulans (Puskesmas).”

    “Kalau secara aturan tidak bisa, karena bukan proses rujukan,” ujar Anggit, melansir Tribun Solo.

    Informasi yang ia terima bahwa pihak Puskesmas Kemalang mengatakan, kasus tersebut sebenarnya bisa ditangani di Puskesmas.

    “Menurut dokter periksa itu bisa ditangani di Puskesmas, dan kalau mau rawat jalan atau rawat inap di Puskesmas bisa,” paparnya.

    Kendati demikian, keluarga pasien meminta agar pasien dirawat di rumah sakit.

    Hal ini membuat status pasien tersebut menjadi pulang dari Puskesmas.

    Anggit juga mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi oleh pihak Puskesmas dan pasien tersebut.

    “Ini hanya miss komunikasi, setelah Kepala Puskesmas mendatangi keluarga pasien di rumah sakit. Semua baik-baik saja,” ujar Anggit.

    Sang pasien sendiri saat ini sudah dirawat di rumah sakit Soeradji Tirtonegoro.

    Kondisi pasien juga sudah membaik.

    Anggit mengatakan, pihak Puskesmas lalu menghubungi dokter periksa dan membuat rujukan manual untuk disusulkan.

    “Apa yang dikehendaki keluarga akhirnya terjadi di situ, walaupun menurut pemeriksaan, masih sanggup di Puskesmas,” kata Anggit.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto (TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO)

    Bupati Klaten, Sri Mulyani, turut memberikan respons terkait beredarnya video pasien yang ditolak Puskesmas untuk memakai ambulans.

    “Saya belum ada laporan secara teknis (detail) dari OPD terkait, akan saya cek,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (15/11/2024).

    Namun demikian, ia memberikan respons terkait hal tersebut.

    “Kalau ambulans (Puskesmas) dipinjam oleh masyarakat apa ya boleh? Ambulans tugas kami pemerintah kita yang membawa, bukan dipinjam,” ucapnya.

    “Kecuali ambulans, yang tentunya punya relawan,” tambahnya.

    Sri Mulyani memaparkan, bila ambulans Puskesmas yang ia ketahui untuk operasional dilakukan oleh petugas terkait.

    “Kalau setahu saya SOP nya pasti dari Puskesmas, SOP nya itu setiap ambulans jalan mengambil kedaruratan.”

    “Itu harus ada driver dan tenaga medisnya,” kata Sri Mulyani.

    Lantas bagaimana aturan dalam menggunakan ambulans Puskesmas?

    Ambulans adalah layanan transportasi yang disediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan Puskesmas.

    Mengutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

    Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

    Dengan demikian, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.

    “Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes,” kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

    Keluarga pasien keluhkan tak dapat pakai ambulans Puskesmas di Klaten (Istimewa)

    Namun layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.

    Terdapat beberapa ketentuan agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

    Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.

    Pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

    Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
    Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
    Dari FKRTL satu ke FKRTL lain

    Di luar itu, layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Cek Bansos KIS BPJS, Apakah Namamu Terdaftar?

    Cek Bansos KIS BPJS, Apakah Namamu Terdaftar?

    JABAR EKSPRES – Cek namamu segera untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar jadi penerima bansos KIS BPJS.

    Sebab, pada November 2024, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Baca juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Masih Bekerja

    Program ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya melalui subsidi premi iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

    Dengan bansos ini, penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp42.000, sehingga dapat menikmati fasilitas kesehatan yang layak.

    Penyaluran bansos KIS adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memenuhi hak warga negara akan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Program ini menyasar dua kelompok utama:

    1. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    2. Masyarakat berpenghasilan rendah yang mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

    Jika Anda ingin memastikan status penerima bansos KIS, berikut adalah langkah-langkah praktis untuk melakukan pengecekan.

    Cara Cek Status Penerima Bansos KIS BPJS

    Terdapat tiga cara utama untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos KIS:

    1. Melalui Situs Cek Bansos KemensosAkses laman resmi Cek Bansos Kemensos.Masukkan informasi tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama lengkap sesuai KTP.Isi kode verifikasi yang muncul, lalu klik Cari Data.Tunggu hasil pencarian yang akan menunjukkan status Anda.2. Melalui Situs Resmi BPJS KesehatanKunjungi situs resmi BPJS Kesehatan.Pilih menu Layanan BPJS atau Pelayanan Online.Isi data tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.Masukkan NIK atau nomor KIS untuk melihat status bantuan.3. Melalui Aplikasi Mobile BPJS KesehatanUnduh aplikasi BPJS Kesehatan dari Google Play Store.Login menggunakan akun Anda, atau buat akun baru jika belum memilikinya.Pilih menu Profil, lalu klik Data Peserta.Periksa kolom Status Peserta. Jika tertera keterangan PBI JK, artinya Anda terdaftar sebagai penerima bansos KIS.

    Manfaat Bansos KIS

    Sebagai penerima bansos KIS, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan berikut:

  • Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Juni 2025

    Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Juni 2025

    TRIBUNJAKARTA.COM – Mengenal KRIS, pengganti kelas BPJS kesehatan yang bakal berlaku mulai Juni 2025.

    Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada program JKN KIS BPJS Kesehatan.

    Isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan memang sudah berembus lama, namun Presiden ke-7 RI Jokowi secara resmi baru menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

    Dalam aturan tersebut memuat tentang peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

    Lantas, apa itu KRIS?

    Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan

    Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

    Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

    Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

    Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

    Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. (play.google.com/store)

    Fasilitas KRIS

    Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

    Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

    Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
    Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
    Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
    Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
    Ada nakas per tempat tidur.
    Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
    Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
    Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
    Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
    Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
    Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
    Outlet oksigen.

    Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

    Daftar RS Uji Coba KRIS

    Sebelumnya pada 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris.

    Rumah sakit terpilih itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Berikut rinciannya:

    RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
    RS Dr Johannes Leimena Ambon
    RSUP Surakarta (Kelas C)
    RS Dr Abdullah Palembang
    RSUP Kariadi Semarang
    RSUP Dr Sardjito Sleman
    RSUP Soedarso Pontianak
    RSUD Sidoarjo
    RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
    RS Santosa Kopo Bandung
    RS Santosa Central Bandung
    RS Awal Bros Batam
    RS Al Islam Bandung
    RS Ananda Babelan Bekasi
    RS Edelweis Bandung.

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS.

    Proporsi itu cukup besar karena mencapai 78 persen.

    Data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.

    2.358 rumah sakit menjadi target implementasi dari KRIS. Sementara 125 rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS dan 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.

    Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan

    Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

    Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

    Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

    Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

    Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

    Kelas I: Rp 150.000 per bulan
    Kelas II: Rp 100.000 per bulan
    Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pentingnya Peran Swasta Mengatasi Talasemia di Indonesia

    Pentingnya Peran Swasta Mengatasi Talasemia di Indonesia

    Jakarta: PT Naleya Genomik Indonesia (NGI) kerja sama dengan Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita untuk penelitian dan pengembangan tes genetik talasemia. Penyakit genetik yang terus meningkat, hingga mencapai 10.973 kasus pada 2021 di Indonesia. 
     
    Talasemia adalah penyakit keturunan (kelainan genetik) akibat kelainan sel darah merah menyebabkan penderita harus melakukan transfusi darah sepanjang usianya. Penyakit tersebut bisa dicegah melalui deteksi dini.
     
    Direktur Utama NGI, Heru Dharmadi Wijaya mengatakan, program penelitian dan pengembangan tes ini menggunakan teknologi canggih yang mampu mendeteksi lebih dari 500 mutasi genetik terkait talasemia. Inovasi baru dan satu-satunya di Indonesia untuk tes genetik talasemia yang menggabungkan metode Next Generation Sequencing (NGS) dan PCR Multipleks.
    Seluruh proses tes, dari pengujian hingga analisis bioinformatika, dilakukan secara lokal di Indonesia untuk memastikan hasil yang lebih akurat, cepat, dan aman.
     
    Program ini sejalan dengan inisiatif Kementerian Kesehatan, melalui Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi) yang berfokus pada pelayanan kesehatan secara preventif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
     
    Program ini juga mendukung 6 pilar transformasi kesehatan yang digencarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada pilar transformasi teknologi kesehatan.
     
    “Penelitian ini bertujuan memperluas akses layanan tes genetik talasemia demi peningkatan kesehatan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Kami berharap kolaborasi ini dapat menyediakan layanan tes talasemia yang lebih komprehensif, terjangkau, dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia,” ujar Heru. 
     
    Talasemia membutuhkan penanganan dan deteksi dini yang lebih terjangkau dan efektif. Melalui kerja sama ini, diharapkan skrining dan tes diagnostik molekuler talasemia dapat lebih terjangkau dan menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan, sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap skrining dan diagnostik yang akurat dan berkualitas.
     
    Dina Garniasih selaku Principal Investigator (PI) penelitian mengatakan, kemitraan antara NGI dan RSAB Harapan Kita menjadi langkah strategis dalam penanggulangan talasemia di Indonesia.
     
    “Kami berharap penelitian ini tidak hanya memberikan kontribusi bagi dunia medis, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap tes genetik dengan biaya yang lebih terjangkau. Tes genetik ini adalah kunci penting untuk deteksi dini dan perencanaan keluarga yang lebih baik, terutama bagi masyarakat dengan resiko tinggi,” katanya.
     
    Diketahui, talasemia merupakan salah satu penyakit genetik yang banyak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Yayasan Thalassaemia Indonesia, terjadi peningkatan kasus talasemia yang terus menerus.
     
    Sebanyak 4.896 kasus dilaporkan mulai tahun 2012 dan sebanyak 10.973 kasus teregistrasi hingga tahun 2021. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan sekitar 3-8% dari 240 juta penduduk Indonesia adalah pembawa sifat (carrier) talasemia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Video: Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS

    Video: Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS

    Video: Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS

  • BPJS Kesehatan Komitmen Jaga Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Adil

    BPJS Kesehatan Komitmen Jaga Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Adil

    Jakarta: Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal menekankan pentingnya lingkungan kerja yang inklusif dan adil. Keberagaman dalam sebuah organisasi perlu dikelola agar menjadi investasi yang menguntungkan.

    Hal ini disampaikan Andi Afdal saat menjadi narasumber di forum Indonesia Human Capital & Beyond Summit 2024. Ia memaparkan materi bertajuk ‘From ROI to DEI, Why Diversity Makes Your Business Better’.

    “Inisiatif-inisiatif ini sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh karyawan,” ujar Andi Afdal dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024. 

    Ia mengungkapkan pentingnya penerapan prinsip diversity, equity, and inclusion (DEI) dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Ia menyebut keberagaman dalam sebuah organisasi tidak hanya sekadar angka, tetapi juga merupakan investasi yang menguntungkan.

    “DEI bukan hanya tren semata, tetapi merupakan fondasi bagi bisnis yang tangguh dan inovatif,” ujarnya.
     

    Andi Afdal membeberkan BPJS Kesehatan menunjukkan keseriusannya dalam mendorong partisipasi perempuan di level kepemimpinan. Hingga saat ini, 62 dari 126 Kepala Kantor Cabang atau setara 49,21 persen, adalah perempuan.

    Ia menyebut keterlibatan perempuan dalam posisi strategis merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan Indonesia Emas 2045. SDM yang beragam dan inklusif menjadi kunci utama.

    BPJS Kesehatan juga telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan dalam pengembangan SDM yang inklusif. BPJS Kesehatan disebut memberikan peluang yang sama bagi seluruh karyawan untuk mengembangkan kompetensi, termasuk kemampuan kepemimpinan. 

    “Penerapan Flexible Working Arrangements memberikan fleksibilitas bagi karyawan, khususnya bagi perempuan yang memiliki peran ganda sebagai profesional dan ibu rumah tangga,” ungkap dia.

    Indonesia Human Capital & Beyond Summit 2024 mengusung tema A Force for Greater Good in Human Development Toward Indonesia Emas 2045. Forum ini dihadiri para pakar nasional dan internasional yang kompeten dalam dunia SDM untuk membahas strategi dan inovasi dalam pengembangan SDM yang lebih baik.

    Jakarta: Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal menekankan pentingnya lingkungan kerja yang inklusif dan adil. Keberagaman dalam sebuah organisasi perlu dikelola agar menjadi investasi yang menguntungkan.
     
    Hal ini disampaikan Andi Afdal saat menjadi narasumber di forum Indonesia Human Capital & Beyond Summit 2024. Ia memaparkan materi bertajuk ‘From ROI to DEI, Why Diversity Makes Your Business Better’.
     
    “Inisiatif-inisiatif ini sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh karyawan,” ujar Andi Afdal dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024. 
    Ia mengungkapkan pentingnya penerapan prinsip diversity, equity, and inclusion (DEI) dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Ia menyebut keberagaman dalam sebuah organisasi tidak hanya sekadar angka, tetapi juga merupakan investasi yang menguntungkan.
     
    “DEI bukan hanya tren semata, tetapi merupakan fondasi bagi bisnis yang tangguh dan inovatif,” ujarnya.
     

    Andi Afdal membeberkan BPJS Kesehatan menunjukkan keseriusannya dalam mendorong partisipasi perempuan di level kepemimpinan. Hingga saat ini, 62 dari 126 Kepala Kantor Cabang atau setara 49,21 persen, adalah perempuan.
     
    Ia menyebut keterlibatan perempuan dalam posisi strategis merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan Indonesia Emas 2045. SDM yang beragam dan inklusif menjadi kunci utama.
     
    BPJS Kesehatan juga telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan dalam pengembangan SDM yang inklusif. BPJS Kesehatan disebut memberikan peluang yang sama bagi seluruh karyawan untuk mengembangkan kompetensi, termasuk kemampuan kepemimpinan. 
     
    “Penerapan Flexible Working Arrangements memberikan fleksibilitas bagi karyawan, khususnya bagi perempuan yang memiliki peran ganda sebagai profesional dan ibu rumah tangga,” ungkap dia.
     
    Indonesia Human Capital & Beyond Summit 2024 mengusung tema A Force for Greater Good in Human Development Toward Indonesia Emas 2045. Forum ini dihadiri para pakar nasional dan internasional yang kompeten dalam dunia SDM untuk membahas strategi dan inovasi dalam pengembangan SDM yang lebih baik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Pemkot Ternate "Lindungi" 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 November 2024

    Pemkot Ternate "Lindungi" 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN Regional 15 November 2024

    Pemkot Ternate “Lindungi” 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN
    Tim Redaksi
    TERNATE, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota
    Ternate
    memberikan perlindungan
    jaminan sosial
    ketenagakerjaan terhadap 14 kelompok pekerja rentan dan non aparatur sipil Negeri (ASN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2024.
    Para pekerja rentan ini dikelompokkan pada 14 jenis pekerjaan, yang di dalamnya ada antara lain tukang ojek, penyapu jalan, petugas penerangan jalan umum, nelayan, petani, buruh harian, serta tukang kayu mandiri.
    Kemudian, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima, pedagang keliling, sopir angkot, pengasuh keagamaan, dan pengelola rumah ibadah.
    Selanjutnya ada juru parkir, kader posyandu, atlet yang membawa nama daerah, pekerja difabel, komunitas pekerja mandiri, dan pekerja mandiri lainnya.
    Sekretaris
    Kota Ternate
    , Rizal Marsaoly menyatakan, program bagi pekerja rentan ini adalah bagian dari upaya mengimplementasikan salah satu dari program prioritas Pemerintah Kota Ternate.
    “Semuanya kalau kita himpun itu kurang lebih ada 14
    item
    , yang diatur dalam surat keputusan Wali Kota.”
    “Merupakan
    breakdown
    dari visi Ternate mandiri dan berkeadilan. Penguatannya
    ya
    tadi untuk pro terhadap pekerja rentan,” kata Rizal, di Ternate, Jumat (15/11/2024).
    Lanjutnya, semangat ini kemudian terkolaborasi dan bersinergi antara Dinas Ketenagakerjaan dan
    BPJS
    Ketenagakerjaan. Kemudian, dilakukan kurasi data terkait jumlah pekerja rentan di masing-masing bidang.
    Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar, kepada para pekerja rentan dan non ASN di 14 bidang tersebut.

    By name by address
    itu menentukan terhadap berapa jumlah yang harus diberikan tanggungan untuk mereka sebagai pekerja rentan.”
    “Anggarannya memang tidak seberapa, tapi semangatnya adalah jaminan keselamatan ini, merupakan bagaimana pemerintah hadir melindungi aktivitas mereka,” ujar dia.
    Jika terjadi kecelakaan kerja, santunan yang akan diberikan pada keluarga mulai dari Rp 40 juta, sesuai aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.
    Menurut dia, ini juga merupakan amanat undang-undang. Biasanya, perlindungan sosial hanya di segmen menengah ke atas. Padahal para pekerja rentan ini juga membutuhkan perlindungan.
    Pemerintah berkewajiban berikan perlindungan sosial, hanya saja selama mereka yang pekerjaannya beresiko terlupakan.
    “Untuk itulah pemerintah hadir memproteksi dan memberikan pelayanan tersebut.
    Alhamdulillah
    ini sesuatu hal yang sangat luar biasa.”
    “Saya menjamin di tahun 2025 nanti, mungkin ada tambahan untuk bidang-bidang yang lain,” ujar dia. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencandu Judi Online Dapat Rehabilitasi dan Bansos

    Pencandu Judi Online Dapat Rehabilitasi dan Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, pemerintah akan memberikan dukungan bagi rehabilitasi pencandu judi online.

    Dukungan tersebut mencakup bantuan biaya perawatan rehabilitasi di rumah sakit melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, serta bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.

    “Pasti (memberikan dukungan), karena ini bagian dari korban sosial. Selain BPJS Kesehatan, kemudian kita juga ada berbagai bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Cak Imin seusai mengunjungi pasien rehabilitasi kecanduan judi online di RSCM Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tidak hanya bantuan finansial, Cak Imin mengatakan pihaknya akan memberikan pelatihan keterampilan kepada para korban judi online agar dapat kembali bekerja setelah mereka pulih.

    “Pasti (pelatihan korban), akar masalahnya adalah dua. Pertama, kemiskinan dan pengangguran. Kedua, psikologis, ya kecanduan dan berbagai aspek-aspek nonekonomi,” kata Cak Imin.

    Kepala Departemen Psikiatri FKUI RSCM Kristiana Siste Kurniasanti menambahkan, perawatan rehabilitasi bagi pecandu judi online dibiayai oleh BPJS Kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan.

    Selama 2024, Siste mengatakan ada 46 pasien rawat inap yang menjalani rehabilitasi akibat kecanduan judi online, naik tiga kali lipat dibandingkan 2023. Untuk pasien rawat jalan pada 2024 sebanyak 126 orang, naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.