Kementrian Lembaga: BPJS

  • Awal Mula Ayah Yakin Bayinya Tertukar, Tak Boleh Lihat usai Lahir, Jasad Anak Beda dari yang Diazani

    Awal Mula Ayah Yakin Bayinya Tertukar, Tak Boleh Lihat usai Lahir, Jasad Anak Beda dari yang Diazani

    TRIBUNJATIM.COM – Bayi tertukar diduga terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara baru-baru ini.

    Hal tersebut terungkap setelah ayah bayi sadar wajah jasad anaknya berbeda dari yang ia azani.

    Ya, tak lama setelah lahir, bayi tersebut meninggal dunia.

    Sayangnya, menurut pengakuan orang tua korban, rumah sakit tak mengizinkan mereka melihat buah hatinya setelah terlahir ke dunia.

    Hal tak menyenangkan ini dialami oleh pasangan suami dan istri MR (27) dan FS (27).

    Pada Minggu (15/9/2024), FS mengalami kontraksi.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, tetapi dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang. 

    “Saya dapat rujukan dari klinik karena air ketubannya kurang. Dokter merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih,” ujar MR, Selasa (10/12/2024). 

    Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024). 

    Bayi lahir pada pukul 09.05 WIB, tetapi tidak langsung diperlihatkan kepada ibunya. 

    “Istri saya pas anak itu lahir, tidak diperlihatkan ke ibunya,” kata MR. 

    MR mengaku tidak diizinkan mendokumentasikan kelahiran bayinya. 

    “Ketika lahir terus saya azan, terus pertama saya mau minta foto ke susternya itu, tapi tidak diizinkan. Terus saya paksa, ‘Ini anak saya, saya mau foto, mau buat dokumentasi ke keluarga’. Terus saya foto itu cepet, saya fotonya sama video,” kata MR. 

  • KPU Malang Beri Santunan Petugas TPS Meninggal Dunia

    KPU Malang Beri Santunan Petugas TPS Meninggal Dunia

    Malang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang menyalurkan santunan kepada keluarga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024.

    Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang yang digelar pada November 2024 terdapat dua petugas TPS yang meninggal dunia.

    “Ada 2 laporan yang kami terima. Pertama, atas nama Saifudin (Anggota KPPS TPS 07) Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, dan atas nama Iyan Hartono (Petugas Keamanan TPS 15) Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir,” kata Mahardika, Rabu (11/12/2024).

    Kata dia, para petugas TPS yang ada di KPU Kabupaten Malang sudah terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

    Oleh karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi untuk pemberian bantuan tersebut. “Petugas TPS yang meninggal sudah tercover BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.

    Mahardika mengaku, petugas TPS yang bernama Saifudin meninggal setelah bertugas dan tersengat aliran listrik saat banjir di Desa Gajahrejo pada Rabu (27/11/2024).

    “Sedangkan untuk saudara Iyan Hartono, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan, pada Kamis (5/12/2024),” terangnya.

    Untuk santunan tersebut, pihaknya sudah menyerahkan kepada para keluarga melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    “Untuk almarhum Saifudin sudah diberikan santunan kematian sebanyak Rp 42 Juta. Untuk alm Iyan Hartono, biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, karena dari almarhum sendiri tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris,” pungkasnya. [yog/suf]

  • 6 Asosiasi Pekebun Swadaya Binaan Musim Mas Berhasil Jual Kredit RSPO Rp20 Miliar  – Halaman all

    6 Asosiasi Pekebun Swadaya Binaan Musim Mas Berhasil Jual Kredit RSPO Rp20 Miliar  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Musim Mas berhasil memfasilitasi penjualan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) enam asosiasi pekebun swadaya binaannya senilai Rp20 miliar pada periode 2024.

    Untuk informasi, enam asosiasi tersebut berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, hingga Kalimantan yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pekebun Sawit Inisiasi Musim Mas (GAPSIMA).

    “Sesuai dengan tujuan program Pemberdayaan Pekebun Swadaya yang kami jalankan, yaitu peningkatan kesejahteraan pekebun swadaya, Musim Mas telah menjembatani penjualan kredit RSPO mereka kepada mitra-mitra perusahaan sejak tahun 2020,” kata General Manager Project & Program Musim Mas Group, Rob Nicholls dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

    Dalam hal ini, Musim Mas sudah membina enam asosiasi yang beranggotakan 4.654 pekebun swadaya yang seluruhnya telah mendapat sertifikasi RSPO dengan cakupan lahan kelapa sawit seluas 11.173 hektar.

    “Tahun ini kami berhasil membantu penjualan senilai Rp20 miliar dengan salah satu mitra kami yaitu Nestle. Total keseluruhan dana hasil penjualan kredit RSPO yang berhasil kami fasilitasi hingga saat ini senilai Rp59 miliar. Kami senang bahwa hasil penjualan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pekebun swadaya,” sambungnya.

    Insentif ini bagi para asosiasi ini menjadi salah satu modal untuk dapat meningkatkan kapasitas organisasi dan kesejahteraan anggotanya.

    Hal ini dibenarkan Ketua GAPSIMA sekaligus pekebun swadaya di kawasan Labuhanbatu, Sumatera Utara, Syahrianto.

    Syahrianto mengatakan dana hasil penjualan kredit RSPO ini digunakan peningkatan taraf hidup para pekebun swadaya yang menjadi anggota asosiasi.

    “Sebagian dana hasil penjualan kredit RSPO kami salurkan kepada seluruh anggota agar dapat mereka gunakan sebagai tambahan modal untuk pemupukan dan perawatan kebun,” kata Syahrianto.

    Selanjutnya, sebagian hasilnya dimanfaatkan untuk operasional asosiasi seperti kegiatan pelatihan, pemeriksaan kesehatan, pengadaan pupuk, audit, peningkatan kapasitas dan keahlian pengurus, hingga pengembangan aset.

    “Kesejahteraan seluruh anggota pun kami tingkatkan dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai bantuan sosial menggunakan dana tersebut,” tuturnya.

    Musim Mas Group adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia yang beroperasi di 13 negara di Asia-Pasifik, Eropa, dan Amerika. 

    Kegiatan operasional utamanya berada di Indonesia, yang mencakup budidaya hingga penyulingan dan manufaktur. 

    Melalui tenaga kerja global, Musim Mas terus melakukan pengembangan yang inovatif dan berkelanjutan, memastikan kualitas produk, keamanan, dan efisiensi berjalan seiring dengan perkembangan industri.

  • Bayi Diduga Tertukar Saat Lahir di RS di Cempaka Putih Jakpus, Orangtua Tidak Diizinkan Lihat Bayi – Halaman all

    Bayi Diduga Tertukar Saat Lahir di RS di Cempaka Putih Jakpus, Orangtua Tidak Diizinkan Lihat Bayi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri MR (27) dan FS (27) menduga bayi mereka telah tertukar saat lahir di sebuah rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

    Peristiwa tersebut bermula ketika FS mengalami kontraksi pada Minggu (15/9/2024). 

    FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, tetapi dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang. 

    “Saya dapat rujukan dari klinik karena air ketubannya kurang. Dokter merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih,” ujar MR, Selasa (10/12/2024). 

    Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024). 

    Bayi lahir pada pukul 09.05 WIB, tetapi tidak langsung diperlihatkan kepada ibunya. 

    “Istri saya pas anak itu lahir, tidak diperlihatkan ke ibunya,” kata MR. 

    MR mengaku tidak diizinkan mendokumentasikan kelahiran bayinya. 

    “Ketika lahir terus saya azan, terus pertama saya mau minta foto ke susternya itu, tapi tidak diizinkan. Terus saya paksa, ‘Ini anak saya, saya mau foto, mau buat dokumentasi ke keluarga’. Terus saya foto itu cepet, saya fotonya sama video,” kata MR. 

    Usai mengazani anaknya, MR melihat bayi itu langsung dibawa masuk ke ruangan tanpa ada penjelasan mengenai segala sesuatu terkait kondisi bayi. 

    “Enggak diperlihatkan lagi jenis kelaminnya apa, enggak dibuka bedongnya, identitasnya ada apa enggak gitu maksudnya,” ujar MR. 

    MR sempat bertanya kepada teman-temannya mengenai prosedur setelah bayi dilahirkan. 

    Mereka menjelaskan bahwa orangtua seharusnya dipertemukan terlebih dahulu dengan anak untuk melihat kondisi bayi. 

    “Dilihatin dulu ke bapaknya sama emaknya jenis kelaminnya apa, cowok apa cewek anaknya, ada kelainan apa enggak, kayak kakinya lengkap, jari-jarinya, tangannya apa gitu. Nah, kalau ini enggak,” kata dia.

    Sore harinya (16/12/2024), MR diberitahu pihak rumah sakit bahwa bayinya dalam kondisi kritis. 

    Ia diminta menandatangani surat tanpa sempat membacanya. 

    “Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen,” ucap dia. 

    Terungkap dari Firasat Ibu

    Pada 17 September 2024, MR mendapat kabar bayinya meninggal dunia. 

    Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya. 

    Seolah ada firasat, sehari setelahnya, istri MR meminta makam putrinya dibongkar. 

    MR meminta izin kepada pihak TPU untuk membongkar makam, pihak TPU mengizinkan dengan syarat tidak boleh dipublikasikan atau dokumentasi. 

    Saat makam dibongkar, MR mengaku kaget melihat jasad bayi yang berbeda dari yang di azanin. 

    “Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm,” jelas MR. 

    Rumah Sakit Buka Suara

    MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi tertukar. 

    Mediasi dilakukan tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan. 

    Usai kasus ini viral, perwakilan rumah sakit mendatangi tempat kerja MR dan berjanji memfasilitasi tes Deoxyribonucleic Acid (DNA). 

    “Kemarin pihak RS sudah datang ke tempat kerja saya. Direktur utamanya sudah mau memfasilitasi biaya tes DNA,” kata MR. 

    Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat memastikan akan memfasilitasi tes tersebut. 

    “Kami dari RS Islam Cempaka Putih akan memfasilitasi proses pemeriksaan DNA untuk mengungkapkan kebenarannya,” kata dr Pradono Handojo direktur utama RS Islam Cempaka Putih, dikutip melalui instagram RS Cempaka Putih, Selasa (10/12/2024). 

    Rumah Sakit Islam Cempaka Putih juga akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan tes DNA yang dilakukan orangtua korban. 

    “Lalu kami akan menanggung biaya yang diperlukan di laboratorium yang dipilih oleh Pak MR dan Bu FS, semoga ini bisa menjadi jalan kebaikan,” imbuh dia.

     

  • Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi dari Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Indra Budi Sumantoro, mengungkapkan sejumlah potensi dampak negatif dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

    Hal tersebut diunkap Indra saat dihadirkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

    Indra menyebut, kewajiban iuran Tapera dan pengenaan sanksi dapat menurunkan gairah investasi serta meningkatkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Pekerja yang ter-PHK dan/atau Pemberi Kerja yang dibekukan atau dicabut izin usahanya berpotensi jatuh miskin, namun masih dipaksa membayar seluruh simpanan yang diwajibkan beserta denda administratifnya,” ujar Indra.

    Indra menyoroti UU Tapera mewajibkan pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta program Tapera.

    Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya. 

    Namun, pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Ia juga menilai manfaat Tapera yang baru bisa diambil saat pensiun tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, atau Tabungan Hari Tua dari PT Taspen. 

    Selain itu, kewajiban iuran yang memotong 2,5 persen gaji pekerja dinilai memberatkan dibandingkan dengan kontribusi pemberi kerja yang hanya 0,5 persen.

    “Hal ini tentunya tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang justru ingin meningkatkan gairah investasi guna menyerap kembali tenaga kerja yang banyak di-PHK belakangan ini akibat perlambatan ekonomi global,” tuturnya.

    UU Tapera Dinilai Cacat Hukum

    Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang juga hadir sebagai ahli, menyebut UU Tapera melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal, tetapi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksa pekerja menabung.

    “Tidak ada satu pun di dalam UUD yang bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memaksa pekerja menabung. Sehingga UU Tapera, khususnya Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1, terbukti cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia,” jelas Anthony.

    Ia juga menilai kebijakan Tapera bertentangan dengan prinsip ekonomi, seperti teori preferensi likuiditas dan teori utilitas, yang menghormati kebebasan manusia menentukan pilihannya.

    “Pemaksaan menabung bagi pekerja membatasi kebebasan mereka untuk menentukan pilihan konsumsi antara saat ini atau nanti, sehingga melanggar hak asasi seseorang,” tambahnya.

  • Kronologi Lengkap Bayi Diduga Tertukar di Rumah Sakit Cempaka Putih, Terungkap Karena Firasat bu

    Kronologi Lengkap Bayi Diduga Tertukar di Rumah Sakit Cempaka Putih, Terungkap Karena Firasat bu

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bayi berjenis kelamin perempuan diduga diduga tertukar di salah satu rumah sakit Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

    Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri MR (27) dan FS (27).

    Peristiwa tersebut bermula ketika FS mengalami kontraksi pada Minggu (15/9/2024). 

    FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, tetapi dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang. 

    “Saya dapat rujukan dari klinik karena air ketubannya kurang. Dokter merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih,” ujar MR, Selasa (10/12/2024). 

    Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024). 

    Bayi lahir pada pukul 09.05 WIB, tetapi tidak langsung diperlihatkan kepada ibunya. 

    “Istri saya pas anak itu lahir, tidak diperlihatkan ke ibunya,” kata MR. 

    MR mengaku tidak diizinkan mendokumentasikan kelahiran bayinya. 

    “Ketika lahir terus saya azan, terus pertama saya mau minta foto ke susternya itu, tapi tidak diizinkan. Terus saya paksa, ‘Ini anak saya, saya mau foto, mau buat dokumentasi ke keluarga’. Terus saya foto itu cepet, saya fotonya sama video,” kata MR. 

    Usai mengadzani anaknya, MR melihat bayi itu langsung dibawa masuk ke ruangan tanpa ada penjelasan mengenai segala sesuatu terkait kondisi bayi. 

    “Enggak diperlihatkan lagi jenis kelaminnya apa, enggak dibuka bedongnya, identitasnya ada apa enggak gitu maksudnya,” ujar MR. 

    MR sempat bertanya kepada teman-temannya mengenai prosedur setelah bayi dilahirkan. 

    Mereka menjelaskan bahwa orangtua seharusnya dipertemukan terlebih dahulu dengan anak untuk melihat kondisi bayi. 

    “Dilihatin dulu ke bapaknya sama emaknya jenis kelaminnya apa, cowok apa cewek anaknya, ada kelainan apa enggak, kayak kakinya lengkap, jari-jarinya, tangannya apa gitu. Nah, kalau ini enggak,” kata dia.

    Sore harinya (16/12/2024), MR diberitahu pihak rumah sakit bahwa bayinya dalam kondisi kritis. 

    Ia diminta menandatangani surat tanpa sempat membacanya. 

    “Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen,” ucap dia. 

    Terungkap dari Firasat Ibu

    Pada 17 September 2024, MR mendapat kabar bayinya meninggal dunia. 

    Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya. 

    Seolah ada firasat, sehari setelahnya, istri MR meminta makam putrinya dibongkar. 

    MR meminta izin kepada pihak TPU untuk membongkar makam, pihak TPU mengizinkan dengan syarat tidak boleh dipublikasikan atau dokumentasi. 

    Saat makam dibongkar, MR mengaku kaget melihat jasad bayi yang berbeda dari yang di azanin. 

    “Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm,” jelas MR. 

    Rumah Sakit Buka Suara

    MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi tertukar. 

    Mediasi dilakukan tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan. 

    Usai kasus ini viral, perwakilan rumah sakit mendatangi tempat kerja MR dan berjanji memfasilitasi tes Deoxyribonucleic Acid (DNA). 

    “Kemarin pihak RS sudah datang ke tempat kerja saya. Direktur utamanya sudah mau memfasilitasi biaya tes DNA,” kata MR. 

    Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat memastikan akan memfasilitasi tes tersebut. 

    “Kami dari RS Islam Cempaka Putih akan memfasilitasi proses pemeriksaan DNA untuk mengungkapkan kebenarannya,” kata dr Pradono Handojo direktur utama RS Islam Cempaka Putih, dikutip melalui instagram RS Cempaka Putih, Selasa (10/12/2024). 

    Rumah Sakit Islam Cempaka Putih juga akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan tes DNA yang dilakukan orangtua korban. 

    “Lalu kami akan menanggung biaya yang diperlukan di laboratorium yang dipilih oleh Pak MR dan Bu FS, semoga ini bisa menjadi jalan kebaikan,” imbuh dia.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan karyawan PT Lima Sekawan atau Hive Five Septia Dwi Pertiwi dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septi Dwi Pertiwi selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Selain pidana badan, Septia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

    jaksa pun mengungkap berbagai pertimbangannya dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.

    pertimbangan yang memberatkan adalah Septia dianggap tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.

    Tak hanya itu Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Septia mengakibatkan kerugian bagi saksi korban yakni Jhon LBF dan perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

    “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban Henry,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.

    Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berlanjut hingga saat ini.

  • Pemkab Pasuruan Alokasi 60,14 Persen dari DBHCHT ke Sektor Kesehatan

    Pemkab Pasuruan Alokasi 60,14 Persen dari DBHCHT ke Sektor Kesehatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyatakan akan menggunakan 60,14 persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk sektor kesehatan.

    Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis menyampaikan, tahun ini Pemkab Pasuruan menerima DBHCHT senilai total Rp372.777.271.445, di mana Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara dari cukai hasil tembakau terbesar di Indonesia.

    Nurkholis mengatakan, DBHCHT tahun 2024 akan digunakan untuk mengoptimalkan beragam program, khususnya pada bidang kesehatan yang mendapatkan alokasi dana hingga Rp224.173.241.373.

    “Mulai dari pembayaran JKM dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan,” kata Nurkholis dalam konferensi pers baru-baru ini.

    Nantinya, sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditunjuk untuk menjalankan program-program tersebut, yakni Dinas Kesehatan yang mendapat alokasi 39,37 persen, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil dengan alokasi 14,82 persen, dan RSUD Grati yang menerima alokasi 5,94 persen.

    Untuk itu, Pemkab Pasuruan bertekad menyelenggarakan Universal Health Coverage (UHC) mencapai 100 persen pada 2025. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kesepakatan bersama BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan melalui kerja sama pada awal Desember 2024.

    Nurkholis meyakini, dengan capaian UHC sebesar 100 persen, seluruh warga kurang mampu di Kabupaten Pasuruan akan dapat menerima layanan kesehatan gratis di faskes-faskes terdekat.

    “Layanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Pasuruan hampir bisa diatasi. Tinggal sedikit lagi kita sudah mencapai 100 persen UHC,” ujar Nurkholis, dilansir Detikcom.

    Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemkab Pasuruan dalam hal kesehatan masyarakat itu. Menurutnya, UHC di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai angka 100 persen, dari sebelumnya sebesar 99,17 persen.

    “Ada 370 ribu lebih penduduk yang dibiayai pemerintah daerah dan untuk menuju UHC 100 per Desember ada penambahan lagi sekitar 13 ribu. Jadi total ada sekitar kurang lebih ada 384 ribu masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah tercover di jaminan kesehatan nasional melalui pembiayaan dari pemerintah,” papar Diana.

    Sektor kesehatan bukan satu-satunya fokus Pemkab Pasuruan dalam mengelola DBHCHT 2024. Nurkholis menambahkan, DBHCHT akan digunakan juga untuk sektor-sektor lain, termasuk kesejahteraan masyarakat dengan alokasi dana Rp91.555.454.290 (24,56 persen) yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan jalan, pelatihan kerja, hingga bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

    Kemudian, DBHCHT juga digunakan untuk penegakan hukum, di mana Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana Rp6.906.168.950 (1,85 persen) guna memberantas rokok ilegal, yakni melalui sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.

    Terakhir, penggunaan DBHCHT ditempatkan untuk beragam program prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pengadaan drainase, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), hingga penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM) dan mobil tangki air dengan alokasi dana sebesar Rp50.142.406.832 atau 13,45 persen.

    (rir/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • Viral BPJS Kesehatan Disebut Batasi Pemberian Resep Obat untuk 3 Hari, Ini Faktanya

    Viral BPJS Kesehatan Disebut Batasi Pemberian Resep Obat untuk 3 Hari, Ini Faktanya

    Jakarta

    Belakangan viral di media sosial X unggahan netizen yang menyebut penggunaan BPJS Kesehatan kini dibatasi serba tiga hari.

    Unggahan itu bernarasikan rawat inap dan pemberian resep obat untuk semua jenis penyakit kini dibatasi hanya untuk tiga hari.

    “@KemenkesRI. Penggunaan BPJS. Semua serba 3 hari. Mau penyakit apa pun, obat nya utk 3 hari. Pasien opname, mau kondisi gimana pun, 3 hari disuruh pulang. Mohon atensi pak @prabowo Kesehatan rakyat menjadi salah satu yg utama,” ucap akun @shareexxxxxxx.

    Bagaimana faktanya?

    Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan narasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia mengatakan pihaknya tak membatasi durasi rawat inap maupun pemberian resep untuk peserta BPJS.

    Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan atau faskes untuk memberikan jaminan kepada pasien tentang durasi dan kualitas layanan kesehatan yang diterima.

    “Tidak benar, tidak ada aturan yang membatasi, baik untuk rawat inap ataupun pemberian resep obat-obatan untuk peserta JKN,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (11/12/2024).

    Adapun Janji Layanan JKN ini membuat beberapa poin penting terkait faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, seperti tidak ada batasan rawat inap, tidak ada batasan pemberian resep obat, dan tidak adanya biaya tambahan bagi peserta JKN.

    Ia mengatakan, selama penyakit tersebut berdasarkan indikasi medis dan sesuai prosedur yang berlaku, maka pengobatan peserta BPJS akan dijamin penuh oleh program JKN.

    (suc/kna)

  • Pengobatan Kanker RI Kalah Saing dengan Singapura-Malaysia? Onkolog Bilang Gini

    Pengobatan Kanker RI Kalah Saing dengan Singapura-Malaysia? Onkolog Bilang Gini

    Jakarta

    Kualitas penanganan kanker di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Hal ini dapat dilihat dari masih banyak pasien kanker di Indonesia yang lebih memilih untuk berobat ke luar negeri, seperti Malaysia atau Singapura.

    Ketua Perhimpunan Hematologi-Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN) Dr dr Tubagus Djumhana SpPD KHOM menuturkan bahwa kualitas dokter kanker di Tanah Air sebenarnya tidak kalah dari luar negeri. Namun, ia mengakui ada sejumlah tantangan yang membuat penanganan kanker menjadi lebih sulit.

    Salah satunya adalah jumlah pasien kanker yang jauh lebih banyak dan tersebar di pulau-pulau Indonesia. Kondisi ini membuat jumlah antrean pasien membludak dan memperpanjang proses penetapan diagnosis kanker.

    Hal ini juga belum ditambah sistem pemeriksaan kanker secara bertahap yang harus dilakukan oleh pasien.

    “Jadi dia (pasien yang ke luar negeri) hanya ingin supaya di sana lebih cepat untuk mendapatkan diagnosis dan terapinya. Ibaratnya semua orang bisa langsung diperiksa, kalau kita kan ada urutannya mengikuti kaedah-kaedah dalam hal ilmu kedokteran untuk segi yang precision,” kata dr Djumhana ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (10/12/2024).

    “Tidak semua diperiksa dan ada urutan itu, karena untuk penghematan biaya yang namanya efektif. Tapi kalo di sana kan tidak pakai sistem jaminan kesehatan jadi siapapun yang punya uang ke sana,” sambungnya.

    dr Djumhana mengatakan ada semacam kebiasaan dari pasien, ketika mereka sudah melakukan diagnosis kanker di luar negeri, mereka akan tetap kembali ke Indonesia untuk mendapatkan obat. Mereka memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat kanker gratis yang memang sudah dicover.

    Ia menekankan kembali tenaga kesehatan Indonesia, khususnya dokter kanker, tidak kalah dengan negara tetangga. Bahkan dalam beberapa hal menurutnya dokter Indonesia masih lebih baik bila dibandingkan dengan negara tetangga.

    Menurutnya, pekerjaan terbesar sekarang adalah bagaimana kualitas layanan penyakit kanker bisa lebih ditingkatkan, sarana prasarana diperbaiki, serta memperbanyak ketersediaan dan membuat harga obat kanker lebih terjangkau.

    “Jadi betul-betul harus ada perubahan-perubahan dalam sistem pelayanan, terutama pelayanan kanker. Jangan sampai juga pasien datang ke dokter dalam kondisi stadium lanjut, harus ada lebih dini lagi, oleh itu program diagnostik dini, dan skrining harus lebih ditingkatkan lagi. Jadi betul-betul kita harus dari semua aspek, supaya pelayanannya berkualitas dan berstandar internasional,” tandasnya.

    (avk/kna)