Kementrian Lembaga: BPJS

  • Atasi polusi, pemerintah diminta segera terapkan BBM standar Euro 4

    Atasi polusi, pemerintah diminta segera terapkan BBM standar Euro 4

    Pemerintah perlu memastikan kesiapan kilang domestik untuk memenuhi BBM Euro 4.

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah perlu mengantisipasi puncak polusi kota di Indonesia terutama Jabodetabek, yang cenderung terjadi pada puncak musim kemarau sekitar bulan Juni hingga Agustus setiap tahunnya, antara lain dengan mendorong peningkatan kualitas bahan bakar minyak (BBM) Indonesia ke standar Euro 4.

    Hasil kajian yang dilakukan Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC UI), Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan bahwa penerapan BBM Euro 4 mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2030 dapat mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

    Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa kepada media, di Jakarta, Selasa, mengatakan penerapan BBM Euro 4 dapat menurunkan polutan particulate matter (PM) 2,5 hingga 96 persen serta SOx, NOx hingga 82-98 persen.

    Sedangkan apabila tanpa perubahan, beban polusi dari kendaraan diestimasi akan meningkat sekitar 30-40 persen pada 2030 nanti, dikarenakan peningkatan jumlah kendaraan dan jumlah aktivitas transportasi.

    Menurut Fabby Tumiwa, polusi udara di Jakarta telah menambah beban biaya kesehatan terkait polusi, seperti pneumonia, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan penyakit jantung iskemik.

    Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan klaim pengobatan terkait polusi udara di Jakarta hampir mencapai Rp1,2 triliun pada 2023, dengan penyakit jantung iskemik berkontribusi sebesar Rp471 miliar dan penyakit influenza, serta pneumonia sebesar Rp409 miliar.

    Oleh karena itu, Indonesia perlu segera menerapkan Euro 4 dengan didukung kebijakan yang terintegrasi, disertai dengan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat, katanya lagi.

    “Pemerintah perlu memastikan kesiapan kilang domestik untuk memenuhi BBM Euro 4. Meski membutuhkan investasi signifikan, kolaborasi pemerintah dan swasta dalam teknologi serta infrastruktur kilang akan membawa manfaat yang jauh lebih besar bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi,” ujar Fabby.

    Ilham Surya, Analis Kebijakan Lingkungan IESR, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penerapan Euro 4 akan berimplikasi pada peningkatan biaya produksi BBM sekitar Rp200-Rp500 per liter. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan ruang fiskal untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari penerapan peta jalan Euro 4 tersebut.

    Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan skema pembiayaan peningkatan biaya produksi BBM dengan berbagai skenario, seperti tambahan biaya jika ditanggung oleh pemerintah, dibebankan kepada konsumen atau dengan membatasi akses BBM bersubsidi bagi kelompok masyarakat tertentu.

    “Kajian ini secara khusus menilai dampak peningkatan kualitas udara terhadap tiga penyakit dari 12 daftar penyakit akibat polusi di Jakarta, yaitu pneumonia, jantung iskemik, dan PPOK. Total penurunan beban biaya dari pengurangan klaim BPJS untuk pengobatan ketiga penyakit ini pada 2030 diperkirakan mencapai Rp550 miliar dengan rincian pneumonia sebesar Rp246 miliar, jantung iskemik sebesar Rp268 miliar, dan PPOK Rp36 miliar,” kata Ilham.

    Kajian ini mendorong pemerintah untuk menerapkan Euro 4 dengan memastikan ketersediaan BBM Euro 4 sesuai peta jalan, serta kesiapan kilang domestik untuk menyediakannya.

    Meskipun peningkatan kualitas BBM ini merupakan langkah yang krusial, menurut Ilham, langkah tersebut perlu didukung dengan berbagai kebijakan transportasi berkelanjutan lainnya, termasuk penyediaan transportasi publik yang nyaman, pengetatan baku mutu emisi dan efisiensi bahan bakar (fuel economy) kendaraan bermotor, pengalihan ke kendaraan listrik, serta penerapan manajemen lalu lintas yang ramah lingkungan.

    Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra menyatakan upaya peningkatan kualitas BBM dilakukan secara bertahap sesuai peta jalan yang sudah dibuat.

    Langkah tersebut dibarengi dengan berbagai kebijakan yang juga mengarah pada upaya menekan polusi dari sektor transportasi.

    Pewarta: Faisal Yunianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Upaya GNI Jaga Kesehatan Karyawan, Edukasi ISPA hingga Cek Kesehatan

    Upaya GNI Jaga Kesehatan Karyawan, Edukasi ISPA hingga Cek Kesehatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) menjadi salah satu penyakit yang semakin banyak diderita masyarakat Indonesia, terutama dalam kondisi musim pancaroba dengan perubahan cuaca yang tidak menentu dan suhu yang fluktuatif serta di tengah memburuknya kualitas udara saat ini.

    ISPA merupakan penyakit yang menyerang saluran pernapasan atas, termasuk hidung, tenggorokan, dan laring. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus atau bakteri, serta dapat diperparah oleh paparan polusi udara.

    Gejalanya seringkali mirip dengan flu biasa, seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokan. Namun, jika tidak ditangani dengan baik, ISPA dapat berkembang menjadi komplikasi serius seperti bronkitis atau pneumonia.

    Polusi udara, seperti partikel debu dan asap kendaraan, menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus ISPA. Hal ini juga diperparah oleh rendahnya kesadaran masyarakat tentang langkah-langkah pencegahan, seperti menggunakan masker atau menjaga kebersihan lingkungan.

    Data dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, tren kasus ISPA di Indonesia dalam kurun waktu Januari hingga September 2023 cukup tinggi, yakni di kisaran 1,5-1,8 juta kasus secara nasional. Adapun tiga provinsi tertinggi terkait kasus ISPA adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Sementara itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan, lebih dari Rp10 triliun telah dialokasikan untuk menangani penyakit-penyakit pernapasan pada tahun 2022.

    Selain itu, berdasarkan data indeks standar pencemaran udara di berbagai kota besar seperti Jabodetabek secara fluktuatif mencapai angka tertinggi pada kategori tidak sehat.

    Menurut Dokter spesialis paru dari Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Sri Mulyani, Sp. P., polusi udara tidak bisa dianggap remeh karena sangat berdampak pada kesehatan manusia.

    “Asap atau polusi udara yang masuk ke sistem pernapasan akan mengganggu dan bahkan melemahkan pertahanan tubuh sehingga rentan terkena ISPA. Bagi orang yang telah terkena ISPA sebelumnya, tentu ini bisa memperberat gejala yang sudah ada,” kata Sri dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.

    Dampak buruk ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga produktivitas tenaga kerja.

    Karena itu dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan karyawannya, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) tak berhenti untuk mengambil langkah preventif melalui edukasi dan pemeriksaan kesehatan rutin. Salah satu inisiatif PT GNI dilakukan dengan menyelenggarakan Health Talk di Kantor Pusat Perusahaan, Jakarta.

    Sesi diskusi yang mengangkat tema ‘Cara Mengidentifikasi ISPA dan Dampaknya’ ini bertujuan memberikan wawasan kepada karyawan mengenai gejala, pencegahan, dan cara menjaga kesehatan diri serta lingkungan kerja.

    Acara yang digelar pada Kamis (7/11) lalu ini turut mengundang tenaga medis ahli sebagai pembicara dan dihadiri oleh ratusan karyawan PT GNI. Dalam acara ini, para pekerja diajarkan untuk mengenali tanda-tanda awal ISPA, seperti batuk, pilek, dan sesak napas.

    “Kesehatan karyawan adalah prioritas kami, dan ISPA merupakan salah satu ancaman yang perlu diwaspadai di tengah kondisi udara yang semakin tidak menentu,” ujar Head of Corporate Communication PT GNI, Mellysa Tanoyo.

    Langkah ini tak hanya untuk mencegah penyakit, tetapi juga mendukung keberlanjutan produktivitas kerja di tengah tantangan kesehatan masyarakat.

    “Melalui Health Talk ini, kami berharap para karyawan bisa lebih mengenali gejala ISPA sejak awal dan memahami langkah pencegahannya. Ini bukan hanya soal kesehatan pribadi, tapi juga soal menjaga kesehatan bersama,” tambahnya.

    Mellysa menambahkan, melalui program edukasi ini PT GNI ingin agar seluruh karyawan memiliki kesadaran lebih terhadap gejala-gejala awal ISPA, sehingga mereka dapat segera melakukan pengobatan jika terinfeksi.

    “Hal ini penting, terutama di lingkungan kerja kami, di mana kesehatan setiap individu memengaruhi keselamatan dan produktivitas seluruh tim,” imbuh dia.

    Salah satu karyawan PT GNI yang mengikuti acara tersebut, Nadya, mengaku terbantu dengan materi yang disampaikan para narasumber. Menurutnya, acara kesehatan seperti ini memberinya pemahaman baru mengenai cara melindungi diri sendiri dan keluarga dari ancaman ISPA.

    “Saya sangat terbantu dengan informasi dari acara ini. Saya jadi lebih tahu cara melindungi diri dan keluarga dari ISPA. Program ini penting bagi kami, untuk lebih memahami dan mampu melakukan pencegahan dini agar tidak terkena ISPA,” ucapnya.

    Gelar Cek Kesehatan

    Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan pilar utama dalam operasional PT GNI. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta melindungi sumber daya manusia dan produktivitas.

    Upaya itu diwujudkan PT GNI dengan berkala menggelar Medical Check Up atau MCU kepada para karyawannya. Melalui MCU, karyawan dapat mengetahui kondisi tubuhnya, bahkan menemukan penyakit yang selama ini tidak mereka ketahui.

    Mellysa menjelaskan, MCU selain menjadi komitmen untuk menjaga kesehatan karyawan, juga menjadi bentuk tanggung jawab PT GNI terhadap pemenuhan regulasi yang ada.

    “MCU bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan karyawan. Kegiatan ini juga sebagai langkah deteksi dini dan pengobatan jika ada gangguan kesehatan agar tercipta kondisi kesehatan karyawan yang optimal, baik sebelum masuk kerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” ujar Mellysa.

    Menurutnya, MCU diperlukan lantaran karyawan merupakan aset berharga perusahaan. Tak hanya itu membangun lingkungan kerja yang sehat merupakan investasi penting untuk menciptakan atmosfer positif di tempat kerja.

    “Karyawan yang sehat secara fisik dapat berdampak positif dalam produktivitas kerja secara keseluruhan. Mereka juga jadi lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap Mellysa.

    Dengan berbagai langkah preventif yang dilakukan PT GNI melalui program edukasi kesehatan seperti Health Talk, dan pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen PT GNI dalam menjaga kesehatan dan keselamatan karyawannya.

    “Kami yakin, kesejahteraan karyawan merupakan hal yang sangat krusial dan prioritas,” ujar Mellysa.

    (ory/ory)

  • Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. 

    Pertama, kata Menaker, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

    Menaker menyampaikan bahwa pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, lanjutnya dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    “Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (17/12/2024). 

    Melalui program JKP, lanjutnya mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. 

    Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ucap Menaker.

    Ketiga, jelas Menaker relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi tersebut berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. 

    Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ucapnya.

    Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta itu. 

    Turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Kemudian Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Lalu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

     

  • Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 16 Desember 2024 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, bauran kebijakan itu dirancang dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Airlangga merinci, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

    PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta disko sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa beragam insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

    “Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

    Untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

    “Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium seperti antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.

    Sumber : Antara

  • Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan Buat Tingkatkan Kompetensi Pegawai

    Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan Buat Tingkatkan Kompetensi Pegawai

    Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memperkuat perannya sebagai sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang tangguh dan inovatif. Sejumlah inovasi di internal perusahaan terus dilakukan sepanjang tahun ini, salah satunya program Wajib Belajar 40 Jam (Wajar Patuh).

    Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal mengungkapkan Wajar Patuh merupakan program pembelajaran terintegrasi. Ia menyebut program ini telah berhasil meningkatkan kompetensi dan kapasitas seluruh pegawai BPJS Kesehatan.

    “Program ini telah diikuti oleh seluruh duta BPJS Kesehatan di berbagai tingkatan, menciptakan budaya belajar yang kuat dan berkelanjutan di seluruh organisasi,” ujar Andi Afdal dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.

    Ia mengatakan program ini tidak hanya menjadi kebijakan internal, tetapi juga teladan dalam pengelolaan SDM untuk organisasi besar lainnya. Dengan pendekatan content, contact, context (3C), program ini disebut telah mendorong terciptanya sinergi antara pembelajaran formal, informal, dan nonformal.

    “Guna menghasilkan SDM yang kompeten dan siap menghadapi tantangan revolusi industri 4.0,” ungkapnya.
     

    Salah satu implementasi dari program ini yaitu Learning Management System (LMS) modern untuk memperkuat ekosistem pembelajaran. LMS ini disebut mempermudah pegawai mengakses pelatihan. Sekaligus, menggabungkan pendekatan yang menciptakan keseimbangan antara interaksi manusia dan efisiensi teknologi.

    “Melalui platform ini, pegawai dapat mengikuti modul pembelajaran interaktif, video pelatihan, dan evaluasi kompetensi secara digital. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya belajar berkelanjutan dan mendorong transformasi SDM di era digital,” bebernya.

    BPJS Kesehatan turut melakukan digitalisasi besar-besaran untuk mendukung efisiensi operasional di bidang administrasi umum. Transformasi digital ini memungkinkan proses pengelolaan dokumen, pengadaan, dan layanan administrasi lainnya dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan transparan.

    BPJS Kesehatan juga mencatatkan pencapaian penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keterlibatan pegawai. Program-program kesejahteraan karyawan diperluas dengan pendekatan inklusif, mencakup aspek kesehatan, pengembangan karier, dan penghargaan atas kontribusi pegawai. Hal ini diklaim tidak hanya meningkatkan produktivitas kerja tetapi juga memperkuat loyalitas pegawai terhadap organisasi.

    “Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras seluruh elemen organisasi yang didukung oleh semangat transformasi dan inovasi. Dengan SDM yang unggul, kami optimis dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan JKN,” paparnya.

    Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memperkuat perannya sebagai sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang tangguh dan inovatif. Sejumlah inovasi di internal perusahaan terus dilakukan sepanjang tahun ini, salah satunya program Wajib Belajar 40 Jam (Wajar Patuh).
     
    Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal mengungkapkan Wajar Patuh merupakan program pembelajaran terintegrasi. Ia menyebut program ini telah berhasil meningkatkan kompetensi dan kapasitas seluruh pegawai BPJS Kesehatan.
     
    “Program ini telah diikuti oleh seluruh duta BPJS Kesehatan di berbagai tingkatan, menciptakan budaya belajar yang kuat dan berkelanjutan di seluruh organisasi,” ujar Andi Afdal dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.
    Ia mengatakan program ini tidak hanya menjadi kebijakan internal, tetapi juga teladan dalam pengelolaan SDM untuk organisasi besar lainnya. Dengan pendekatan content, contact, context (3C), program ini disebut telah mendorong terciptanya sinergi antara pembelajaran formal, informal, dan nonformal.
     
    “Guna menghasilkan SDM yang kompeten dan siap menghadapi tantangan revolusi industri 4.0,” ungkapnya.
     

    Salah satu implementasi dari program ini yaitu Learning Management System (LMS) modern untuk memperkuat ekosistem pembelajaran. LMS ini disebut mempermudah pegawai mengakses pelatihan. Sekaligus, menggabungkan pendekatan yang menciptakan keseimbangan antara interaksi manusia dan efisiensi teknologi.
     
    “Melalui platform ini, pegawai dapat mengikuti modul pembelajaran interaktif, video pelatihan, dan evaluasi kompetensi secara digital. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya belajar berkelanjutan dan mendorong transformasi SDM di era digital,” bebernya.
     
    BPJS Kesehatan turut melakukan digitalisasi besar-besaran untuk mendukung efisiensi operasional di bidang administrasi umum. Transformasi digital ini memungkinkan proses pengelolaan dokumen, pengadaan, dan layanan administrasi lainnya dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan transparan.
     
    BPJS Kesehatan juga mencatatkan pencapaian penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan keterlibatan pegawai. Program-program kesejahteraan karyawan diperluas dengan pendekatan inklusif, mencakup aspek kesehatan, pengembangan karier, dan penghargaan atas kontribusi pegawai. Hal ini diklaim tidak hanya meningkatkan produktivitas kerja tetapi juga memperkuat loyalitas pegawai terhadap organisasi.
     
    “Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras seluruh elemen organisasi yang didukung oleh semangat transformasi dan inovasi. Dengan SDM yang unggul, kami optimis dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan JKN,” paparnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Atas kebijakan tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk masyarakat.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

    Salah satu insentif yang diberikan Pemerintah adalah diskon listrik.

    Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan PPN 12 persen.

    Adapun besaran diskon listrik yang diberikan kepada masyarakat sebesar 50 persen selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.

    Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

    Selain itu, insentif bagi rumah tangga lainnya adalah kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan.

    Bantuan beras tersebut akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan, yakni bulan Januari-Februari 2025.

    Selain bagi rumah tangga, Pemerintah juga memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah, dunia usaha dan barang dan jasa mewah.

    Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:

    1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP

    2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan

    3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan

    4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar

    5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)

    6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

    7. Pembebasan bea masuk EV CBU

    8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen

    9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta

    10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan

    11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan

    12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

    13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

    (Tribunnews.com/Widya) (KompasTV)

  • Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut ada tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menaker menyampaikan pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Melalui program JKP, mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” kata Menaker.

    Ketiga, Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya.

  • Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bakal memberikan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbentuk manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan usai mereka kehilangan pekerjaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dukungan ini menjadi salah satu stimulus berbentuk materi maupun non materi. Dukungan diberikan pemerintah berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.

    “Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Sementara stimulus nonmateri yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” jelas Yassierli lebih lanjut.

    Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya, yang menyasar sebanyak 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuhnya.

    Bagi pekerja industri padat karya, pemerintah juga akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia juga menegaskan manfaat yang diterima pekerja untuk ini tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang sudah berjalan saat ini dengan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

    Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” tutur dia.

    (del/agt)

  • Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik

    Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

    Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 16 Desember 2024 – 17:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto akan memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK dalam rangka kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    “Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi layanan jaminan kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JKP yang sebelumnya dibatasi selama 3 bulan sejak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dibidik untuk diperpanjang menjadi 6 bulan.

    Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total peserta JKP di dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 13,6 juta peserta, dengan dana yang dikelola sebesar Rp14,4 triliun.

    “Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses, mendapatkan bantuan JKP,” ucap Sri Mulyani.

    Melalui APBN, lanjut dia, pemerintah juga sudah memasukkan uang untuk membantu JKP. Yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah melakukan perbaikan untuk memudahkan akses JKP bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

    Sumber : Antara

  • Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejumlah stimulus yang berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.

    Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan. Kemudian, ada manfaat pelatihan Rp 2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.

    “Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    “Selain itu juga kemudahan akses program Prakerja. dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” sambung dia.

    Pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan 50%. Kebijakan ini berlaku untuk sektor padat karya yang menyasar 3,76 juta pekerja.

    Yassierli menegaskan, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kebijakan itu akan diberikan terhadap 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, diskon JKK itu berlaku selama lima bulan. Ia juga mengonfirmasi manfaat yang dirasakan pekerja tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang akan diberlakukan. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45% tiga bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro.

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

    (ily/ara)