Kementrian Lembaga: BPJS

  • Bayi dengan Kelamin Ganda Lahir di Batang, Didiagnosis Menderita Sindrom Edward – Halaman all

    Bayi dengan Kelamin Ganda Lahir di Batang, Didiagnosis Menderita Sindrom Edward – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BATANG – Bayi berkelamin ganda lahir di Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

    Bayi tersebut dilahirkan oleh istri Burhanudin dan dinyatakan sebagai bayi dengan kebutuhan khusus.

    Bayi berusia tiga minggu ini memiliki kelamin ganda dan didiagnosis menderita Sindrom Edward, dengan 95 persen tubuhnya mengalami kelainan.

    “Kami ingin melihat langsung kondisi bayi ini, saya mengajak Kadinkes, kepala Puskesmas, Kepala Diskominfo, dan Kesra untuk memastikan kondisi bayi tersebut,” kata Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, saat membesuk keluarga Burhanudin di Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, Batang, Kamis (19/12/2024).

    Dari hasil pemeriksaan sementara oleh dokter anak, keluarga bayi ini harus menunggu 40 hari untuk memantau perkembangan sebelum mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan di RSUP Kariadi Semarang.

    Pemda Batang berkomitmen memfasilitasi pengobatan bayi ini melalui Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

    Meskipun keluarga Burhanudin masih ber-KTP Pekalongan, mereka telah lama tinggal di Batang. “Untuk masalah sosial, administrasi bukanlah halangan. Ini soal kemanusiaan, kita harus peduli,” tegas Lani.

    Pemda Batang memberikan bantuan berupa uang tunai, sembako, dan perlengkapan kesehatan. Pengobatan bayi ini juga akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan. 

    Puskesmas Warungasem siap memberikan pelayanan meski keluarga tersebut terdaftar di Puskesmas Sokorejo, Kota Pekalongan.

    “Walaupun tidak ber-KTP Batang, kami tetap mendapatkan bantuan. Penyakit anak kami didiagnosis sebagai Sindrom Edward, yang sangat langka,” kata Burhanudin.

    Laporan Reporter Ina Indriani | Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2024/12/20/kisah-pilu-bayi-lahir-berkelamin-ganda-di-batang-95-persen-tubuhnya-alami-kelainan

  • Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah – Halaman all

    Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN. 

    Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen berlaku 1 Januari 2025.

    Airlangga mengatakan kenaikan PPN tidak berlaku bagi sejumlah barang dan jasa.

    “Barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan PPN mengutamakan prinsip keadilan.

    “Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang.”

    “Sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Stimulus Pemerintah

    Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat atas kenaikan PPN.

    Rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan langsung berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan awal tahun 2025.

    Lalu ada pula diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah. 

    Insentif juga diberikan kepada pelaku UMKM, di mana pemerintah memperpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025.

    PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dihapus.

    Pemerintah juga menggelontorkan stimulus pada sektor tenaga kerja.

    Seperti subsidi jaminan kecelakaan kerja dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, sebagaimana dilansir Kompas TV. 

    Pemerintah juga menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

    “Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mendukung produktivitas industri padat karya melalui berbagai program insentif,” ungkap Sri Mulyani.  

    Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengelola dampak kenaikan PPN, tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. 

    Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:

    1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP

    2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan

    3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan

    4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar

    5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)

    6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

    7. Pembebasan bea masuk EV CBU

    8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen

    9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta

    10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan

    11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan

    12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

    13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

    Tanggapan DPR

    Anggota DPR RI, Herman Khaeron, berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.

    “Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.

    Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut. 

    Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

    “Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Widya Lisfianti, Reza Deni) (Kompas.com)

  • Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat via myBCA

    Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat via myBCA

    Jakarta: Membayar iuran BPJS Kesehatan kini semakin praktis dan efisien, berkat kemudahan akses perbankan digital. Salah satu platform yang menyediakan kemudahan ini adalah aplikasi myBCA.  
     
    Dengan beberapa langkah sederhana, Sobat medcom dapat membayar iuran BPJS Kesehatan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu repot antri di bank atau kantor pos.  
     

     
    Dilansir dari situs resmi BCA berikut Langkah-langkah Pembayaran BPJS Kesehatan melalui myBCA:
     
    Sebelum memulai, pastikan Anda telah terdaftar sebagai pengguna myBCA, memiliki saldo yang cukup di rekening BCA, dan telah menyiapkan nomor peserta BPJS Kesehatan.

    Buka aplikasi myBCA: Login ke aplikasi myBCA menggunakan user ID dan PIN yang telah terdaftar.
    Akses menu pembayaran: Setelah login, cari menu “Pembayaran” atau menu serupa yang menyediakan pilihan pembayaran tagihan.  Lokasi menu ini mungkin sedikit berbeda tergantung pada versi aplikasi myBCA yang digunakan, namun umumnya mudah ditemukan.
    Pilih “BPJS Kesehatan”: Di dalam menu pembayaran, temukan dan pilih opsi “BPJS Kesehatan” atau opsi yang serupa.
    Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan: Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan dengan teliti dan akurat. Kesalahan dalam memasukkan nomor ini dapat menyebabkan kegagalan transaksi.
    Verifikasi detail tagihan: Setelah memasukkan nomor peserta, sistem myBCA akan menampilkan detail tagihan BPJS Kesehatan, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan jatuh tempo pembayaran.  Periksa kembali semua informasi untuk memastikan keakuratannya sebelum melanjutkan.
    Konfirmasi pembayaran: Jika semua informasi sudah benar, konfirmasikan pembayaran. Sobat medcom mungkin akan diminta untuk memasukkan PIN myBCA sebagai langkah keamanan terakhir.
    Simpan bukti transaksi: Setelah pembayaran berhasil diproses, simpan bukti transaksi yang ditampilkan di layar atau yang dikirimkan melalui email atau SMS. Bukti transaksi ini sangat penting sebagai bukti pembayaran.

    Dengan mengikuti panduan di atas, Sobat medcom dapat dengan mudah dan efisien membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi myBCA.  
     
    Manfaatkan kemudahan teknologi perbankan digital untuk mengelola kewajiban keuangan dengan lebih efektif dan praktis. Ingatlah untuk selalu menyimpan bukti pembayaran sebagai catatan penting. (Laura Oktaviani Sibarani)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Respons Menaker soal Potensi Gelombang PHK di Sektor Padat Karya usai UMP Naik

    Respons Menaker soal Potensi Gelombang PHK di Sektor Padat Karya usai UMP Naik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi akan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tekstil dan garmen. 

    Potensi gelombang PHK ini seiring dengan langkah pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap ketenagakerjaan, termasuk di sektor padat karya. Dia menuturkan, sejatinya pencegahan PHK membutuhkan kerja sama lintas kementerian/lembaga.

    “Kami tentu sangat peduli [dengan industri tekstil]. Antisipasi PHK butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

    Terlebih, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan tiga insentif terkait dengan ketenagakerjaan.

    Adapun, insentif yang dimaksud diantaranya pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, namun juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan.

    Serta, relaksasi atau diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa kenaikan UMP 2025 berpotensi memicu gelombang PHK di sektor padat karya tekstil dan garmen.

    “Ini semua yang sekarang banyak sekali terkena [PHK] adalah industri padat karya, karena kondisinya kurang baik terutama tekstil, garmen yang sudah mulai melakukan banyak sekali PHK,” kata Shinta dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/204).

    Sebab, Shinta menyebut, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bukan hanya terkait pengupahan kepada karyawan, melainkan juga mengerek biaya operasional perusahaan

    “Yang paling sensitif adalah sektor padat karya, jelas. Itu yang paling sensitif terhadap pengupahan,” ungkapnya.

    Apalagi, lanjut dia, pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12% per Januari 2025 yang akan membebankan masyarakat. Menurutnya, perlu ada kebijakan stimulus yang bisa membantu dari sisi persediaan (supply) dan permintaan (demand).

    “Kami melihat memang pemerintah awalnya ini sudah baik, paling tidak sudah mulai memberikan, cuma mungkin targetnya ini apakah memadai,” ujarnya.

    Jika dilihat dari pelaku usaha dan industri, Shinta menilai paket stimulus yang diberikan pemerintah seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP tidak membantu industri padat karya. Sebab, insentif ini hanya untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    “Yang kena manfaat itu adalah pekerja yang di bawah Rp10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu,” terangnya.

    Untuk itu, Apindo meminta agar pemerintah membantu PPh badan industri padat karya hingga beban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Secara keseluruhan, Apindo memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tumbuh di kisaran 4,9%—5,2% secara tahunan (year-on-year/yoy). Prediksi ini dengan melihat berbagai indikator, seperti kondisi lingkungan strategis global yang belum stabil dan inflasi global yang belum sepenuhnya terkendali.

    Kemudian, berlanjutnya penurunan kelas menengah akibat tekanan kenaikan PPN pada barang-barang tertentu, potensi PHK akibat kenaikan UMP yang tidak diimbangi dengan produktivitas, hingga berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan batubara.

  • Semua Kena, Premium-Mewah Hanya Penamaan

    Semua Kena, Premium-Mewah Hanya Penamaan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersuara soal kengototan pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.

    Komentar salah satunya mereka berikan terhadap pemberlakuan PPN. 

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12) mengatakan bahwa pemerintah memang mengatakan PPN tidak berlaku untuk semua, tapi untuk barang premium.

    Tapi katanya, sejatinya semua produk dan jasa dikenakan PPN 12 persen mulai 2025. 

    “Sebenarnya itu bukan bahan premium, secara menyeluruh memang kena 12 persen tapi ada beberapa bahan pokok sembako yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barang akan terkena (PPN) 12 persen,” ujar Shinta.

    “Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12 persen. Hampir semua jenis barang dan jasa-jasa, kecuali bahan pokok dan sembako,” imbuhnya lebih lanjut.

    Shinta mengatakan kengototan itu berpotensi akan membuat semuanya menjadi berat. Pemerintah katanya, memang menggelontorkan sejumlah insentif untuk mengantisipasi dampak itu. 

    Tapi, insentif tidak akan berdampak banyak. Insentif juga katanya, tidak dinikmati dunia usaha. Salah satunya insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya bergaji di bawah Rp10 juta.

    Ia menilai kebijakan itu tidak memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.

    “(Stimulus) PPh 21 itu bagus, cuma ini diberikannya memang untuk pekerja. Jadi yang kena manfaat itu adalah pekerja yang gajinya di bawah Rp10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya itu enggak kebantu,” ujarnya. 

    Shinta meminta pemerintah seharusnya juga membebaskan PPh Badan bagi pelaku usaha agar industri padat karya ikut terbantu dari tekanan kenaikan PPN 12 persen.

    “Dan kita enggak minta untuk semua sektor. Tapi paling enggak industri padat karya ini bisa terbantu kalau PPh Badannya ini dibantu,” imbuhnya.

    Selain pembebasan PPh bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, Shinta juga menilai stimulus diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk sektor padat karya juga minim manfaatnya bagi pelaku usaha.

    “Ini 50 persen, tapi yang dilakukan pemerintah sekarang adalah pemberian stimulus untuk hanya kecelakaan kerja. Jadi sangat kecil sekali gitu, lain banget dengan konsep BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini cuma salah satu bagian daripada kecelakaan kerja, ini terlalu kecil dan hampir tidak terasa,” tutur Shinta.

    Lebih lanjut, Shinta meyakini tekanan inflasi akan meningkat di awal 2025 didorong oleh sejumlah faktor, termasuk implementasi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, Apindo memproyeksikan inflasi di 2025 tetap terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia (BI).

    “Tekanan inflasi dipercayakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP (upah minimum provinsi), implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman di kuartal I, terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” tuturnya.

    (del/agt)

  • Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Jhon LBF, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, memberikan dukungan kepada Dwi Ayu Darmawati, 19, yang merupakan korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.

    Ayu mengalami pendarahan di kepala akibat penganiayaan tersebut dan memutuskan untuk tidak bekerja lagi di toko roti tersebut.

    Bantuan untuk Dwi Ayu

    Setelah kasus penganiayaan yang dialaminya viral, Ayu mendapatkan pekerjaan di perusahaan Jhon LBF, Hive Five.

    Selain itu, Jhon LBF juga membiayai kuliah Ayu di universitas terbaik di Jakarta.

    “Saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin, tim hukum dari Jhon LBF. Saya dikasih bantuan. Kerja di perusahaan Hive Five, saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” kata Ayu saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

    Jhon LBF lahir di Semarang pada Mei 1985 dan menghabiskan masa kecilnya di Pondok Raden Latah, perbatasan Semarang dan Demak.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia, yang didirikannya pada 2018.

    Selain itu, ia juga memiliki perusahaan Mevol dan Hive Five.

    Jhon LBF adalah seorang mualaf yang mengenal agama Islam sejak kecil.

    Ia sering bergaul dengan teman-teman Muslim dan menjalankan ibadah Ramadhan meskipun bukan beragama Islam.

    “Dari kecil, Islam itu bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan saya,” ungkapnya.

    Ia merantau ke Jakarta pada 2007, namun sempat kehilangan arah hingga menemukan hidayah untuk menjadi mualaf pada 2019.

    Kontroversi Ancaman Pemotongan Gaji Karyawan

    Jhon LBF juga pernah viral karena mengancam akan memotong gaji karyawan jika tidak cepat merespons pesan.

    Hal ini terungkap setelah mantan karyawannya, Septia, membongkar masalah pemotongan upah sepihak dan tidak adanya BPJS Kesehatan.

    Setelah pernyataannya viral di media sosial, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-Undang ITE.

    Ia ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan pada 19 September 2024.

    Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

    Jhon LBF mengaku pernah menawarkan perdamaian kepada Septia sebelum memidanakannya, namun tawaran tersebut ditolak.

    Meskipun mengakui adanya ancaman pemotongan gaji, Jhon LBF membantah telah memotong gaji karyawan dan menganggap pesan tersebut sebagai motivasi untuk karyawan yang didominasi anak muda.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 15 Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025

    15 Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025

    Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia telah merancang 15 Stimulus kebijakan Ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan. 

    Kebijakan ini mencakup berbagai sektor dan ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga dunia usaha.

    Mengutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekon), berikut adalah daftar 15 stimulus pemerintah yang akan digelontorkan tahun depan.

    1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Minyak Goreng MINYAKITA

    Pemerintah mencanangkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Meski demikian, ada beberapa kategori barang yang tidak terkena kenaikan tarif seperti sembako.

    Pemerintah akan menanggung 1 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya 12 persen untuk minyak goreng sawit curah bermerk ‘MINYAKITA’. Dengan demikian, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen, sehingga harga minyak goreng ini lebih terjangkau bagi masyarakat.

    2. PPN DTP untuk Tepung Terigu

    Kebijakan serupa diterapkan pada tepung terigu, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari PPN, sehingga tarif yang dikenakan tetap 11 persen. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga tepung terigu di pasaran.

    3. PPN DTP untuk Gula Industri

    Gula industri juga mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN yang dikenakan menjadi 11 persen. Gula industri merupakan bahan baku penting bagi industri makanan dan minuman yang menyumbang 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.

    4. Bantuan Pangan Berupa Beras

    Pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desa terpencil (desil) 1 dan 2 selama dua bulan (Januari dan Februari 2025). Program ini menyasar 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

    5. Diskon Listrik 50 persen

    Diskon sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan (Januari-Februari 2025). Kebijakan ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 TWh per bulan atau setara 35 persen dari total konsumsi listrik nasional.

    6. PPN DTP untuk Properti

    Untuk mendorong sektor properti, pemerintah memberikan PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100 persen diberikan untuk periode Januari hingga Juni 2025, dan diskon 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025.

    7. PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

    Pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 10 persen untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Untuk bus dengan TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 5 persen.

    8. PPnBM DTP untuk Kendaraan Listrik

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP sebesar 15 persen diberikan untuk impor kendaraan listrik roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan kendaraan listrik roda empat yang dirakit di dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).

    9. Pembebasan Bea Masuk untuk Kendaraan Listrik CBU

    Pemerintah membebaskan bea masuk sebesar 0 persen untuk impor kendaraan listrik CBU, sesuai dengan program yang sudah berjalan, guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

    10. Insentif PPnBM untuk Kendaraan Hibrida

    Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan untuk kendaraan bermotor dengan teknologi hibrida, sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

    11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja

    Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

    12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan dan pelatihan senilai Rp2,4 juta bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja.

    13. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Diskon 50 persen untuk iuran JKK selama enam bulan diberikan kepada sektor industri padat karya, guna meringankan beban biaya operasional perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha. Stimulus ini diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.

    14. Perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM

    Masa berlaku PPh Final 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.

    Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

    15. Insentif untuk Sektor Industri Padat Karya

    Pemerintah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan atau pengurangan pajak, untuk sektor industri padat karya, terutma untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan kisaran plafon kredit tertentu.

    Demikianlah 15 stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada tahun 2025, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga bermanfaat.

  • Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025

    Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jelang pergantian tahun, pemerintah secara konsisten terus berupaya untuk dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat dengan menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang.

    Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:

    1. PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

    2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%  juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.

    3. Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, di mana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

    4. Pemberian bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram perbulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    5. Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.

    Selain menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, fasilitas kebijakan di bidang ekonomi yang didesain pemerintah juga memiliki peruntukan bagi masyarakat kelas menengah, yakni berupa:

    6. PPN DTP Properti  bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari – Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.

    7. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    8. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).

    9. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    10. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

    11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

    12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.

    13. Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja. 

    Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya, yakni melalui:

    14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

    15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.

  • RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Desember 2024

    RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak Nasional 18 Desember 2024

    RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meresmikan pembukaan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini di Jalan Medokan Asri Tengah Nomor 2, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (18/12/2024).
    RS
    tersebut difokuskan untuk memberikan pelayanan unggulan bagi
    kesehatan
    ibu dan anak.
    Dalam momen peresmian, Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    mengaku berterima kasih dan mengapresiasi berbagai pihak yang telah mendukung pembangunan RSUD Eka Candrarini.
    Salah satu pihak yang diapresiasi Eri adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang telah memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses pembangunan rumah sakit itu.
    “Kejati Jatim mendampingi sejak tahap pelelangan hingga pembangunan selesai. Dukungan DPRD Surabaya juga luar biasa. Mereka menunjukkan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Berkat itu, alhamdulillah, RSUD Eka Candrarini hari ini resmi dibuka. RS ini akan memberikan pelayanan prima, khususnya bagi ibu dan anak,” ujar Eri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
    Eri mengungkapkan bahwa pada tahap awal, RSUD Eka Candrarini akan menyediakan 155 tempat tidur dari total kapasitas 327 unit.
    Selain itu, 16 poli juga telah beroperasi, di antaranya poli jantung, anak, serta obstetri dan ginekologi (obgin).
    “Kami berharap, pasien dapat merasakan kenyamanan. Saat nyaman, maka psikologinya juga berjalan. Dengan begitu, insyaallah pasien lebih bahagia dan cepat sembuh,” jelas Eri.
    Selain beroperasinya sejumlah poli, Eri juga menyebutkan bahwa RSUD Eka Candrarini telah mengoperasikan instalasi rawat jalan (IRJ) dan instalasi gawat darurat (IGD).
    Kedua layanan tersebut dapat diakses masyarakat menggunakan BPJS
    Kesehatan
    .
    “Untuk layanan bayi tabung masih belum. Sebab, ruangannya berbeda dan itu sedang kami siapkan,” kata Eri.
    Sementara itu, sambungnya, instalasi rawat inap (IRNA) ditargetkan akan tersedia dalam dua minggu ke depan. Layanan ini akan beroperasi setelah proses akreditasi dan sterilisasi RSUD Eka Candrarini rampung.
    “Karena untuk akreditasi harus beroperasional dulu. Makanya, kami operasikan rawat jalan dan IGD. Nanti, setelah akreditasi sambil sterilisasi, rawat inap kami buka semuanya,” terang Eri.
    Dengan beroperasinya RSUD Eka Candrarini, Eri berkomitmen untuk terus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Surabaya.
    Oleh karena itu, ia berharap, RS tersebut bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Surabaya dan memberikan pelayanan unggulan untuk ibu dan anak.
    Pada kesempatan sama, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, RSUD Eka Candrarini merupakan simbol dan tonggak penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di Surabaya.
    Maka dari itu, ia menilai bahwa kehadiran RSUD Eka Candrarini bukan sebagai sekadar bangunan fisik semata, melainkan juga sebagai wujud komitmen
    Pemkot Surabaya
    dalam memberikan pelayanan kesehatan prima bagi masyarakat.
    “Kejaksaan telah aktif mengawal pembangunan ini agar berjalan obyektif, transparan, dan bebas penyimpangan,” ujar Mia.
    Mia juga menuturkan bahwa Kejati Jatim telah berperan aktif untuk mencegah potensi korupsi dengan memastikan alokasi anggaran dilakukan secara efektif dan efisien.
    Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pedoman Jaksa Agung No 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
    “Kami memberikan apresiasi karena seluruh rangkaian tahapan pekerjaan sudah sesuai. Anggaran dapat diserap dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat sasaran,” tuturnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengapresiasi beroperasinya RSUD Eka Candrarini.
    Menurutnya, pembangunan RS itu juga merupakan hasil kolaborasi dari eksekutif dan legislatif.
    “Kami berharap, layanan kesehatan di Surabaya semakin cepat, berkualitas, dan memuaskan bagi masyarakat,” kata Adi.
    Pada kesempatan itu, Adi juga mengungkap rencana Eri yang ingin membangun RSUD di wilayah lain pada 2025.
    Untuk selanjutnya, RSUD akan dibangun di wilayah Surabaya Selatan dan dilanjutkan di Surabaya Utara agar pendistribusian pelayanan kesehatan bisa merata.
    “Saya sebagai Ketua dan Anggota DPRD Surabaya tentunya mendukung terwujudnya pelayanan RS ini karena dapat mewujudkan keramahan dan juga keberpihakan kepada masyarakat,” terangnya.
    Sebagai informasi, RSUD Eka Candrarini Surabaya memiliki luas area
    masterplan
    mencapai sekitar 5,3 hektare. Sedangkan lahan pembangunan RS ini pada tahap awal mencapai 1,7 hektare.
    RSUD Eka Candrarini dilengkapi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan medis, IGD, IRJ, instalasi bedah sentral (IBS), hingga IRNA.
    Tak hanya itu, RSUD tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah pelayanan penunjang medis lain, seperti farmasi, laboratorium klinis, bank darah, dan radiologi. (ADV)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Literasi Jamsostek PMI di Hari Migran

    BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Literasi Jamsostek PMI di Hari Migran

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan diri pada peningkatan literasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan seluruh ekosistem pendukungnya.

    Lewat program bertajuk “Dekati Kami”, BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung di kantong-kantong PMI seperti Lombok dan Cirebon.

    Kehadiran mereka untuk membangun kesadaran sekaligus mendengar keresahan dari ratusan calon pahlawan devisa, soal berbagai risiko yang mungkin dialami saat berada di negara penempatan.

    Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan di setiap daerah, khususnya di tingkat desa, dalam memastikan penempatan dan pelindungan pekerja migran secara aman dan nyaman sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

    Dalam kegiatan yang digelar di Desa Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengingatkan para CPMI untuk selalu menempuh jalur resmi agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Berdasarkan data hingga penghujung November, terdapat 614 ribu PMI yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari angka tersebut, Lombok Timur dan sekitarnya menempati posisi kedua penyumbang kepesertaan PMI terbanyak yakni sebanyak 8 ribu pekerja.

    “Dengan blusukan ke kantong-kantong PMI ini, kita sama-sama menyadari bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisa bagi negara. Kita di sini berpartisipasi dan sekalian juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para PMI,” kata Roswita dikutip Rabu (18/12).

    “Dalam rangkaian ini kami pun melakukan edukasi kepada calon pekerja yakni siswa siswi SMK di Lombok Timur yang kita harapkan ke depan mereka akan menjadi pekerja mandiri maupun PMI, sehingga penting bagi mereka juga untuk memahami fungsi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Roswita.

    Sejalan dengan itu, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pekerja migran juga merupakan profesi yang mulia dan wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

    “Profesi yang satu dengan profesi yang lain tentu tidak bisa dibanding-bandingkan tetapi pasti saling membutuhkan, yang penting apapun profesi kita, harus profesional dan negara berkewajiban untuk melindunginya,” ujarnya.

    “Kita tidak khawatir lagi untuk menjadi PMI yang penting menjadi PMI yang prosedural. Karena hanya PMI yang prosedural itulah yang bisa kita siapkan, lalu kita jamin perlindungannya, baik di dalam negeri, di luar negeri, termasuk keluarga pekerja migrannya,” katanya.

    Bukti nyata perlindungan Jamsostek

    Manfaat perlindungan jaminan sosial telah dirasakan oleh banyak PMI dan keluarga mereka. Salah satunya Fitriawati, ahli waris Sapo An, PMI asal Lombok Barat yang meninggal dunia di Malaysia.

    Ia memanfaatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk memperluas ladang jagung dan menopang perekonomian keluarga pasca ditinggal sang suami tercinta.

    Hal serupa turut dirasakan Suryani. Ibu dari seorang PMI yang pernah bekerja di Taiwan. Manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi modal baginya melanjutkan hidup dengan membeli gerobak dan berjualan makanan.

    Hal ini tentu menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memastikan seluruh warganya tetap dapat hidup layak pasca ditinggal tulang punggungnya.

    Manfaat yang kian optimal

    Roswita juga menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, jumlah manfaat perlindungan PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.

    “Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun,”ujar Roswita.

    Selain getol melakukan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mempertegas komitmennya untuk lebih dekat dengan PMI melalui kemudahan dan peningkatan layanan.

    Roswita menjabarkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membangun kanal digital untuk pendaftaran PMI melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id serta klaim elektronik khusus PMI yang dapat diakses lewat eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

    “Kami juga telah bersinergi dengan Kementerian Pelindungan PMI dalam pendaftaran pelindungan jaminan sosial PMI melalui integrasi SISKOP2MI, dan pendaftaran di luar negeri melalui portal peduli WNI, Kementerian Luar Negeri,”imbuhnya.

    Di samping itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 239 Unit Layanan di Kabupaten/Kota, dimana 4 Unit Layanan diantaranya berada di Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan Brunei Darusslam.

    Serta yang terbaru, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pelindungan PMI baru saja membuka 5 titik Unit Layanan Lounge BP2MI di beberapa Bandara Internasional yakni Soekarno Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, Ngurah Rai Bali, Lombok Praya NTB, dan Yogyakarta.

    Beragam kemudahan ini menurut Roswita merupakan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

    “Perlindungan PMI memang merupakan kerja kolaborasi oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang erat antar berbagai pihak terkait sehingga diharapkan upaya kita bersama ini menjadi langkah yang baik dan mendapat ridha Allah SWT, untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi para pahlawan devisa negara, sehingga kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” kata Roswita.

    (inh/inh)