Kementrian Lembaga: BPJS

  • Ada Pemutihan, Ini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online

    Ada Pemutihan, Ini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilaksanakan dengan skema daftar ulang. Warga RI peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek tunggakan iuran mereka secara online.

    “BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan skemanya ketika ditemui di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).

    Untuk bisa mendapatkan program penghapusan itu, pemerintah mensyaratkan peserta yang masih memiliki tunggakan utang iuran BPJS Kesehatan untuk registrasi dan pendaftaran ulang, setelahnya akan dilakukan pengecekan untuk mendapatkan program penghapusan utangnya.

    Namun, tidak seluruh peserta otomatis memperoleh pemutihan tunggakan. Pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan.

    Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

    Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dicek lewat online baik menggunakan aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp Pandawa. Sebelum melakukan pengecekan, peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.

    1. Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN

    Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store;
    Setelah terunduh, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password;
    Pilih “Menu Lainnya” pada halaman utama, lalu klik “Info Iuran”;
    Sistem akan menampilkan perincian dan jumlah tunggakan iuran kepesertaan.

    2. Cara Cek Melalui WhatsApp Pandawa

    Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-8-165-165. Berikut cara lengkapnya:

    Kirimkan pesan apapun ke Pandawa, seperti “Hai” atau yang lainnya;
    Pilih menu “Informasi”;
    Kemudian klik “Cek Status Pembayaran”;
    Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan;
    Lalu kirimkan pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01);
    Selanjutnya Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya.

    Program pemutihan hanya akan diberikan kepada peserta kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN yang akan menerima kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, untuk menjadi penerima manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.

    Cara Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

    Cara mendaftar DTSEN sendiri ada dua, yaitu secara online di aplikasi Cek Bansos dan secara langsung dengan mendatangi kantor desa/lurah. Untuk lebih jelasnya, berikuttiap-tiap panduan lengkapnya:

    Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store;
    Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi;
    Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun;
    Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email;
    Kemudian unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas;
    Verifikasi akun via email kemudian login;
    Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”;
    Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb);
    Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.

    Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan

    Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK;
    Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap;
    Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima;
    Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

    Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

    Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan tersebut. Program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat. Berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS:

    1. Peserta yang Beralih ke PBI

    Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri dan kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

    2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

    Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.

    3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

    Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

    4. Terdaftar dalam DTSEN

    Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.

    5. Pemutihan Berlaku untuk Maksimal 2 Tahun Tunggakan

    BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.

    6. Pendanaan dari APBN

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPRD Jember Diminta Bentuk Pansus ‘Mark Up’ Klaim JKN BPJS Kesehatan

    DPRD Jember Diminta Bentuk Pansus ‘Mark Up’ Klaim JKN BPJS Kesehatan

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan manipulasi atau mark up klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit.

    “Ini untuk menjawab persoalan yang disampaikan oleh masyarakat. Bukan hanya soal dugaan penyimpangan atau fraud di tiga rumah sakit, namun banyak persoalan tata kelola BPJS Kesehatan, baik itu klaim dari peserta BPJS maupun klaim dari pihak rumah sakit,” kata Direktur Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP) Miftahul Rahman, Kamis (6/11/2025).

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan manipulasi klaim JKN di tiga rumah sakit, yakni Rumah Sakit Balung, Rumah Sakit Paru, dan Rumah Sakit Siloam. Belakangan diketahui terduga pelakunya adalah seorang dokter spesialis ortopedi.

    “Pansus adalah ruang terbuka untuk menyelesaikan banyak persoalan yang sudah menyentuh kepentingan publik. Ketika ada pansus, BPJS kesehatan wajib menjelaskan dengan lebih transparan,” kata Miftahul, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember.

    Selain melakukan investigasi terbuka, Miftahul meminta pansus melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pasien sebagai pengawas independen. “Hasil kerja pansus wajib dipublikasikan ke publik melalui media resmi DPRD Jember,” katanya.

    Bambang Irawan, aktivis masyarakat sipil, juga meminta DPRD Jember tidak menutup mata dan BPJS Kesehatan tidak menutup data. “Nanti rakyat yang akan membuka. Ketika rakyat membuka, tidak ada yang bisa menutup. Perlu ada pansus yang mendalami persoalan ini, karena ini adalah kejadian luar biasa,” katanya.

    Apalagi, menurut Miftahul, temuan manipulasi ini tidak sekali saja terjadi. “Beberapa tahun lalu sempat terjadi. Memang tidak sempat menjadi opini publik, tapi kami dengar kasak-kusuk soal penyelenggaraan BPJS dan masih ada semacam itu,” katanya.

    Kasak-kusuk kecurangan dan manipulasi ini, menurut Miftahul, memunculkan keresahan publik. “Perlu diungkap secara terbuka seluruh data tagihan klaim BPJS di Kabupaten Jember, baik yang sudah dibayar maupun yang masih bermasalah,” katanya.

    Miftahul meminta agar ada tindakan tegas terhadap setiap indikasi kecurangan, manipulasi, atau mark-up klaim oleh pihak rumah sakit atau oknum di dalam sistem BPJS. “Perlu ada jaminan perlindungan hak pasien agar pelayanan BPJS tidak terganggu akibat konflik administrasi antarlembaga,” katanya.

    “Dana BPJS adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap hak hidup dan kesehatan rakyat kecil. Kami, menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara penuh, bukan sekadar seremonial rapat,” kata Miftahul.

    Ketua Komisi D Sunarsi Khoris menilai belum perlu pembentukan pansus. “Tapi kalau memang teman-teman mendesak, kami tetap musyawarahkan dengan teman-teman komisi,” katanya, usai rapat.

    Menurut Sunarsi, penyelesaian persoalan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. “Semua sudah ada tahapan-tahapan penyelesaian dan itu sudah ada regulasinya di dalam BPJS Kesehatan,” katanya. [wir]

  • Wamenkes Sesalkan Kabar Warga Baduy Ditolak RS: Tak Ada KTP Juga Wajib Dilayani

    Wamenkes Sesalkan Kabar Warga Baduy Ditolak RS: Tak Ada KTP Juga Wajib Dilayani

    Jakarta

    Kasus Repan (16), warga Baduy Dalam yang menjadi korban begal ramai disorot publik lantaran dikabarkan sempat ditolak mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit Jakarta Pusat. Banyak pihak menilai, penolakan tersebut menjadi bukti sistem pelayanan kesehatan di Indonesia belum adil dan merata.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyesalkan kabar tersebut. Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan, dengan atau tanpa KTP, bahkan tanpa jaminan BPJS Kesehatan sekalipun.

    “Hak untuk mendapatkan kesehatan secara optimal itu adalah hak semua masyarakat Indonesia. Yang ada NIK-nya kita obati, yang tidak ada NIK-nya juga tetap kita obati,” beber Dante saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Menurut Dante, sistem pelayanan kesehatan harus berorientasi pada penyelamatan nyawa manusia lebih dulu, bukan pada kelengkapan administrasi. Ia menegaskan setiap rumah sakit wajib melayani pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa terkecuali.

    “Kalau dalam kondisi gawat darurat, ada atau tidak ada NIK-nya, tetap dilayani. Kalau dia belum punya BPJS pun tetap harus ditolong di rumah sakit,” tegasnya.

    Wamenkes menambahkan banyak kasus di lapangan menunjukkan pasien datang dalam kondisi kritis tanpa membawa dokumen identitas. Dalam situasi seperti itu, dokter dan tenaga medis tidak boleh menunda tindakan hanya karena urusan administrasi.

    “Kecelakaan di jalan, orang tidak sadar, tetap kita obati. Apalagi kalau dia datang sadar dan meminta pertolongan. Nanti sistemnya akan kita perbaiki supaya ini tidak terulang lagi,” kata Dante.

    Dante mengakui, masih ada celah dalam sistem administratif rumah sakit yang membuat petugas ragu mengambil keputusan dalam kondisi darurat. Karena itu, Kementerian Kesehatan akan mendorong perbaikan sistem dan memperkuat edukasi bagi tenaga administrasi serta petugas frontliner di fasilitas kesehatan.

    “Kadang kendalanya di komunikasi atau pemahaman pegawai administrasi. Ke depan akan kita atur dan pastikan rumah sakit memahami kewajiban dalam situasi gawat darurat,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah akan memberikan sanksi kepada RS terkait, kemungkinan tersebut tidak dikesampingkan, demi memastikan kasus yang sama tidak berulang.

    “Yang paling penting adalah subjeknya, pasiennya. Tangani dulu, urusan administrasi bisa menyusul,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Wamenkes Ungkap Puskesmas Minim Tenaga Medis, 4,6% Tak Punya Dokter”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Kemenkes: 131 Ribu Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Meninggal 544 Jiwa

    Kemenkes: 131 Ribu Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Meninggal 544 Jiwa

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI mencatat mulai Januari hingga akhir Oktober 2025 ada sebanyak 131.393 kasus demam berdarah dengue (DBD) dengan 544 kematian. Angka itu membuat Indonesia menjadi penyumbang sekitar 7 persen dari kasus DBD global.

    “Cukup besar dan sangat memprihatinkan,” kata Plt Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti utami dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/11/2025).

    Murti menambahkan penyumbang kasus terbanyak DBD ditempati oleh wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta, yang padat penduduk. Di samping itu angka kejadian dan kematian akibat DBD di Indonesia disebutnya cenderung menurun dari tahun sebelumnya.

    “Saya nggak mau bilang kita harus berbangga hati karena kematian itu nggak boleh ada. Tetapi untuk kasus dengue kalau kita bandingkan 2024 memang terjadi penurunan yg cukup signifikan hampir 50 persen,” ungkap dia.

    Salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan demam berdarah dengue adalah sifat penyakitnya yang sering tidak menunjukkan gejala spesifik di awal infeksi.

    Gejala awalnya sering mirip dengan flu biasa, seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, dan ruam. Namun, dalam beberapa kasus, penyakit ini dapat berkembang menjadi dengue hemorrhagic fever (DHF) atau dengue shock syndrome (DSS), yang keduanya dapat berakibat fatal.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr Lily Krenowati menyebut di periode Januari-Agustus 2025, pembiayaan kasus dengue mencapai Rp 1,3 triliun. Sementara itu di tahun 2024, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp 2,9 triliun untuk penanganan DBD.

    “Proyeksi kami (pembiayaan DBD di tahun 2025) akan melebihi tahun 2024,” tandas dia.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

  • Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi nelayan. Melalui kerja sama ini, awak kapal perikanan dan para nelayan, termasuk nelayan kecil kini bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Bagaimana kita nanti mengawal, memfasilitasi para awak kapal perikanan para nelayan kita, ini bisa menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya menjadi bagian dari upaya implementasi kita di perlindungan nelayan,” ujar Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mahrus usai acara Rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Mahrus menjelaskan sebelumnya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan, khususnya terhadap awak kapal perikanan (AKP). Dalam implementasinya, terdapat persyaratan wajib sebelum berangkat melaut. Di mana kapal tidak boleh berlayar jika para awak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Nelayan penerima pastinya akan diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktivitas armada kapalnya itu paling besar 5 GT, atinya di bawah 5 GT. Kemudian kami juga nanti akan memastikan kembali terhadap kategori nelayan kecil,” imbuh Mahrus.

    Lebih lanjut, nelayan juga harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Pendataan ini penting sebab banyak yang mengaku profesi sebagai nelayan di identitas KTP-nya.

    “Mudah-mudahan program ini akan seiring sejalan dengan dimulainya secara resmi PKS yang dikerjasamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih masif lagi menjangkau tidak hanya di pelabuhan-pelabuhan tapi juga di sepanjang pesisir kabupaten, kota di mana nelayan-nelayan kecil itu berada,” jelasnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menjelaskan menegaskan langkah ini juga menjadi tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Melalui kerja sama ini, ia berharap perlindungan bagi nelayan bisa menjangkau hingga pelosok pesisir.

    “Dan ini bagian kami KKP tetap memperdepankan karena kita tahu persis sebagian besar nelayan kita ini merupakan nelayan skala kecil. Termasuk kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga gitu. Nah bagian dari KKP ini harus memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerjasama dengan BPJS tadi,” ujar Hendra.

    Tonton juga video “Buruh Gelar Apel Akbar Kebangsaan, Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan” di sini:

    (rea/fdl)

  • Siap-siap! Pemerintah Segera Hapus Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan

    Siap-siap! Pemerintah Segera Hapus Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Pemerintah bakal menghapus tunggakan iuran 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan tersebut akan segera dijalankan pemerintah melalui program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.

    “Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, Insya Allah, akan diputihkan, dihapus,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

    Menurut Muhaimin, penghapusan tunggakan diutamakan pada kelompok masyarakat tidak mampu, demi kembali mendapatkan hak layanan kesehatan, yang belakangan terkendala pembayaran iuran.

    “Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.

    Peserta Diminta Registrasi Ulang

    Muhaimin menjelaskan peserta yang masih memiliki tunggakan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

    Program penghapusan tunggakan ini akan difokuskan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berjalan pada akhir 2025.

    “Caranya, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin.

    Tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan disebutnya juga dapat terus meningkat. Saat ini, program JKN telah menjangkau 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

    Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    “Yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi dengan semangat solidaritas. Yang belum mampu akan dibantu oleh negara. Inilah bentuk gotong royong dalam menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan,” ujar Muhaimin.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • 95% Ikan Ditangkap Nelayan Kecil, tapi Mereka Masih Hidup Pas-pasan

    95% Ikan Ditangkap Nelayan Kecil, tapi Mereka Masih Hidup Pas-pasan

    Jakarta

    Sekitar 95% tangkapan ikan nasional berasal dari perikanan skala kecil. Namun, perikanan skala kecil masih menghadapi sejumlah tantangan.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ridwan Mulyana, menerangkan kontribusi perikanan skala kecil dalam produksi perikanan nasional mencapai 10%. Ia menyebut kapal perikanan Indonesia juga didominasi berukuran 5 gross ton ke bawah.

    “Tantangan ada, karena memang skala kecil ini umumnya rentan ya. Rentan baik itu menghadapi lingkungannya, tekanan terhadap sumber daya ikan maupun terhadap lingkungan pesisir. Sehingga mereka harus kita harus memberikan strategi ya,” ujarnya usai acara Rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Ridwan menerangkan strategi pemberdayaan bukan hanya menangkap, tetapi juga mendorong perlindungan nelayan, hingga mendorong sumber mata pencaharian lain. Salah satunya, KKP telah membangun kawasan agar nelayan lebih produktif, seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

    “Jadi membangun fasilitas pokok yang diperlukan, juga meningkatkan kapasitas mereka untuk bagaimana memiliki jiwa entrepreneurship atau melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap,” imbuhnya.

    Di sisi lain, KKP juga meluncurkan rangkaian rencana aksi nasional pengelolaan perikanan skala kecil (RAN PPSK). Tujuan aksi ini agar pendapatan nelayan lebih pasti, keselamatan kerja nelayan meningkat, hingga mutu hasil dan nilai tambah naik.

    Sejalan dengan itu, KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah mitra, seperti WWF Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PT Moores Rowland Bali Starling Resources.

    “Dengan Starling Resources, jadi ini mitra terkait dengan pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan. Kemudian juga kita dengan WWF, kita bisa mengakses hibah untuk pengolahan perikanan skala kecil di pesisir. Kemudian juga kita ada juga beberapa hal terkait kerjasama ini untuk bagaimana tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan tentunya,” imbuh Ridwan.

    Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry mengatakan rencana aksi ini menjadi penting lantaran dapat memberikan sejumlah perubahan yang dapat dirasakan. Hendra menerangkan hal ini menjadi bagian dari upaya KKP untuk menciptakan kebijakan inklusif, tapi tetap terfokus pada, berbasis pada riset dan juga berbasis pada ilmu pengetahuan.

    “Ukurannya bukan pada tebalnya dokumen tetapi pada perubahan yang dirasakan nelayan yaitu pendapatan yang lebih pasti, keselamatan kerja yang lebih baik mutu hasil yang meningkat ekosistem yang pulih dan ketahanan pangan yang makin kuat,” ujarnya.

    Tonton juga video “Pembukaan Capacity Building Kampung Nelayan Merah Putih Warnai HUT ke-26 KKP”

    (rea/fdl)

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025. 

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

  • Syarat Perpanjang SIM 2025, yang Ini Jangan sampai Terlewat

    Syarat Perpanjang SIM 2025, yang Ini Jangan sampai Terlewat

    Jakarta

    Syarat perpanjang SIM belum mengalami perubahan. Terpenting salah satu persyaratan ini jangan sampai terlewat.

    Perpanjang SIM dilakukan lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjang SIM, jangan lupa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Terpenting salah satu persyaratan yang tak boleh tertinggal adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

    Syarat Perpanjang SIM

    Kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat perpanjang SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Di situ juga dijelaskan syarat administrasi untuk perpanjang SIM, berikut rinciannya.

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

    2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

    3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

    4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

    5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

    6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

    7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

    8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

    Biaya Perpanjang SIM

    Kalau persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga untuk menyiapkan biayanya. Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Nah karena perpanjangan SIM A dan C dilakukan sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan juga psikologi kamu kena dobel.

    Artinya, tes kesehatan akan dikenai tarif Rp 70 ribu sementara tes psikologi Rp 200 ribu. Oiya, biaya penerbitan SIM juga dobel ya. Sebab, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM A dan SIM C berbeda. SIM A dikenai tarif PNBP Rp 80 ribu. Tarif PNBP untuk SIM C lebih murah yaitu Rp 75 ribu per penerbitan. Selain itu, ada juga biaya asuransi yang dibebankan yakni sebesar Rp 50 ribu.

    Maka secara total, untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu.

    (dry/din)

  • Nasib Pembiayaan Perumahan Usai Tapera Batal, Dana Abadi Jadi Solusi?

    Nasib Pembiayaan Perumahan Usai Tapera Batal, Dana Abadi Jadi Solusi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penarikan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menciptakan tantangan baru bagi pemerintah. Pasalnya, pemerintah perlu memastikan ketersediaan skema pembiayaan perumahan terjangkau untuk mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam perkembangkan terbaru, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap tengah menggodok sejumlah skema baru usai putusan MK membatalkan kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan salah satu skema yang tengah digodok yakni pembentukan dana abadi sektor perumahan yang bakal diwujudkan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH).

    “Ini [menggodok CSH] bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pascaputusan MK kemarin. Ya dimana putusan MK di situ yang menjadi substansi gugatan yang kemudian dikabulkan oleh MK terkait kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” kata Heru saat ditemui di Kantornya, Selasa (4/11/2025).

    Dia menyebut, konsep CSH itu saat ini dalam tahap pematangan. Dia mengatakan pemerintah tengah melakukan proses studi banding terkait dengan pelaksanaan konsep tersebut di sejumlah negara.

    Apabila dinilai tepat, konsep itu akan diadopsi BP Tapera untuk mempertebal portofolio dana murah yang nantinya digunakan mendukung pendananaan sektor perumahan.

    “Ya nanti kita lihat berbagai kemungkinannya. Pasti kita akan bertransformasi nanti ya memang ini yang setelah kita upayakan,” jelasnya.

    Respons Pengusaha

    Sejumlah pelaku usaha sektor properti menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan iuran Tapera, serta turut mengapresiasi rencana pemerintah yang hendak merevisi Undang-Undang Tapera.

    Bukan tanpa alasan, banyak pengembang berpandangan konsep iuran wajib Tapera dikhawatirkan justru bermasalah dan menimbulkan distorsi.

    Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai konsep pengenaan iuran wajib Tapera bagi pekerja swasta tidak relevan dijalankan mengingat tidak semua masyarakat membutuhkan hunian.

    “Masalah utama Tapera menjadikan ini menjadi iuran wajib. Padahal sebagian besar warga sudah memiliki hunian. Jadi, seharusnya sifatnya harus sukarela,” kata Bambang kepada Bisnis, Rabu (5/11/2025).

    Selain itu, pada aturan sebelumnya Tapera juga mewajibkan Pengusaha turut menanggung sebagian iuran tersebut. Di mana, hal itu justru dinilai menambah beban para pelaku usaha yang ujungnya akan berdampak pada kenaikan harga produk.

    Karyawan beraktivitas di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

    Sejalan dengan hal itu, Bambang menilai putusan MK tersebut telah tepat. Khususnya dalam rangkaian menjaga perekonomian nasional.

    Senada, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja menuturkan bahwa pengenaan Tapera idealnya tidaklah wajib alias sukarela.

    Apabila konsep pengenaan iuran wajib dijalankan, konsepnya diproyeksi tidak akan berbeda jauh dengan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

    “Sedangkan JHT yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan saja semakin hari makin membengkak,” imbuhnya.

    Terkait dengan pembentukan dana abadi, dia mengatakan usulan tersebut memang diperlukan untuk mewujudkan pengadaan hunian terjangkau bagi masyarakat. Akan tetapi, nominalnya disebut tidaklah sedikit. Sehingga, hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah.

    “Dana abadi untuk mendukung skema Subsidi Selisih Bunga di rumah subsidi memang perlu bantuan dana abadi, tapi besar sekali dananya yang diperlukan,” pungkasnya.

    Dukungan terhadap rencana kebijakan dana abadi perumahan juga sebelumnya disampaikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN). Kebijakan tersebut dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan mewajibkan iuran Tapera.

    Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menuturkan pola itu dinilai lebih kompatibel diterima oleh masyarakat umum jika dibandingkan dengan melakukan penarikan iuran sebagaimana dalam program Tapera.

    “Kita ngusulin memang mendingan polanya pakai dana abadi perumahan dibanding dengan pungutan masyarakat. Tapi, keputusannya terserah pemerintah,” kata Nixon saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

    Nixon menyebut, pembentukan dana abadi itu juga diperlukan di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian. Tujuannya, dana abadi perumahan ini dapat menekan beban yang ditanggung pemerintah.

    Meski sepenuhnya menyerahkan keputusan penerapan tersebut pada pemerintah, Nixon berharap bahwa implementasi mencari sumber pendanaan baru bagi sektor perumahan tidak dilakukan melalui pungutan masyarakat.

    “Ke depannya apakah ini [Tapera] tidak akan ada pungutan lagi? Kita serahkan ke pemerintah saja, pemerintah paling tahu ini akan tetap ada pungutan atau tidak. Tapi kalau tidak ada ya kita senang-senang saja, masyarakat bebannya berkurang,” pungkasnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis sebelumnya, skema implementasi dana abadi perumahan itu bakal bersumber dari APBN. Nixon mengusulkan, nantinya kucuran alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu dibagi untuk disalurkan ke masyarakat dan untuk diinvestasikan guna mempertebal simpanan dana abadi tersebut. 

    “Dengan duit FLPP yang sama ditaruh di BP Tapera [Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat], BP Tapera lalu memutar dananya itu, katakanlah di SBN [surat berharga negara] dan dapat bunga 6%,” ujar Nixon. 

    Nantinya, imbal hasil 6% yang didapatkan dari investasi di SBN itu kemudian bisa digunakan untuk membayar selisih bunga KPR di masyarakat. Sehingga, masyarakat tetap hanya bayar 5% dari yang sebelumnya 9,5%. Menurutnya, skema dana abadi itu membutuhkan waktu 10 tahun. Namun, ke depannya beban APBN akan berkurang.

    Nixon lantas memberikan gambaran, bila skema dana abadi dijalankan 2024, maka pada 2034 sudah otomatis KPR subsidi bisa tersalurkan 500.000 hingga 600.000 rumah dalam setahun.

    Skema tersebut juga tidak hanya menyelesaikan permasalahan perumahan di segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi sekaligus masyarakat berpenghasilan tanggung dengan penghasilan Rp8 juta hingga Rp15 juta.