Kementrian Lembaga: BPJS

  • PHK 2024 Melonjak Drastis, Masih Akan Ada Banyak Buruh Jadi Pengangguran – Halaman all

    PHK 2024 Melonjak Drastis, Masih Akan Ada Banyak Buruh Jadi Pengangguran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Perekonomian Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Meski pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5 persen, pada kenyataannya pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan sebanyak 80 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga awal bulan Desember 2024.

    Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 adalah 64.855 orang. 

    Artinya tahun ini terjadi kenaikan PHK lebih dari 25 persen.

    Jumlah itu berpotensi meningkat dalam waktu dekat karena ada puluhan perusahaan yang tercatat akan melakukan PHK.

    Artinya bakalan akan ada penambahan pengangguran lagi dalam waktu dekat ini.

    Berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya mencapai 60 perusahaan.

    “(Jumlah PHK ada) 80 ribuan lah. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menerima laporan dari kalangan serikat pekerja hingga pengusaha bahwa potensi PHK di 60 perusahaan ini lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. 

    Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumber itu adalah Permendag 8, lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi,” jelas Noel.

    Maka itu Noel berharap Kementerian Perdagangan dapat segera mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan. 

    “Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke kementerian yang mengeluarkan Permendag itu,” ujarnya lebih lanjut.

    Berdasarkan Satudata Kemnaker, jumlah PHK periode Januari-November 2024 mencapai 67.870 orang. Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 14.501 atau 21,37 persen. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang.

    Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, Jawa Timur 3.757 orang pekerja, DI Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.

    Kemudian berdasarkan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), dari 60 perusahaan yang tercatat tutup atau bakal melakukan PHK paling banyak merupakan perusahaan tekstil.

    Berdasarkan catatannya, 14 perusahaan tekstil telah melakukan PHK pada 13.061 tenaga kerja sejak tahun lalu sampai awal bulan ini.  

    Kemnaker juga menemukan ada 34 pabrik tekstil gulung tikar meski tak memiliki data lengkap PHK akibat penutupan pabrik tersebut.

    “Perusahaan tekstil yang statusnya kritis saat ini banyak, bukan hanya PT Sri Rejeki Isman Tbk saja. Kami akan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan untuk menciptakan mitigasi,” kata Noel.

    Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Heru Widianto menjelaskan, tenaga kerja yang terkena PHK pada tahun ini berasal dari berbagai sektor.

    Meski demikian, ia menduga, sebagian buruh yang ter-PHK tahun ini telah kembali terserap di pasar kerja. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan data kebutuhan tenaga kerja yang diterbitkan Kementerian Investasi.

    Namun, ia memperkirakan, pekerja yang ter-PHK umumnya tidak kembali bekerja di sektor yang sama.

    “Jadi, mereka terkena PHK pada tahun ini, tapi kembali bekerja di tempat yang baru,” kata Heru. 

    Versi Pengusaha, PHK Lebih Besar

    Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sebelumnya mengatakan sebanyak 108 ribu karyawan terkena PHK sepanjang 2024. Kondisi ini terjadi karena ekonomi global yang melemah, dampak pandemi Covid-19 yang mematikan industri, dan derasnya produk asing yang masuk ke Indonesia. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mengatakan, tenaga kerja yang ter-PHK pada tahun ini umumnya berasal dari industri padat karya, seperti industri alas kaki. 

    Selain PHK, data Apindo juga menunjukkan ada tiga juta orang tahun ini yang berhenti membayar BPJS Kesehatan. Bob juga mengutip penelitian Litbang Universitas Indonesia yang menunjukkan dari 17 sektor industri unggulan, hanya enam sektor saja mengalami pertumbuhan positif. Sisanya mengalami tekanan. 

    Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebelumnya mengatakan terdapat 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil tutup sepanjang 2022 hingga 2024. 

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, kondisi ini menyebabkan ratusan ribu orang terkena PHK. “Sekitar 250 ribu karyawan mengalami PHK,” kata Redma Gita dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

    Penutupan perusahaan-perusahaan tekstil ini dipicu oleh meningkatnya impor ilegal ke pasar domestik tanpa kontrol yang ketat dari pemerintah. Hal ini memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang sebenarnya sudah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir. 

    “Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” ujarnya.

    Tahun Depan PHK Diprediksi Lebih Parah Karena PPN 12 Persen

    Timboel Siregar pengamat ketenagakerjaan, mengatakan, meningkatnya PHK karena regulasi Peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahan dan PHK

    Perusahaan bisa melakukan PHK dengan 26 alasan yang tercantum dalam pasal 36, salah satu alas an tersebut adalah erusahaan bisa mem-PHK karena alasan efisiensi.

    Efisiensi ini yang menjadi alas an pengusaha mem-PHK pekerja lama yang memiliki gaji tinggi dan diganti pekerja baru yang gajinya lebih rendah.

    Selain itu alasan lain meningkatnya PHK karena regulasi terkait impor yang membuat produk local kalah bersaing. Kegagalan produk Indonesia mendapat pasar baru di pasar internasional dan dinamika geo politik  global juga memicu PHK.

    Tahun depan diperkirakan lebih parah lagi akibat pemberlakuan PPN 12 persen. Kenaikan upah minimum juga bisamenjadi alas an pengusaha mem-PHK karyawannya.

    Timbul meminta agar pemerintah melakukan intervensi. Ia mengapresiasi 3 paket kebijakan yang telah diumumkan untuk mengantisipasi dam[pak tersebut.

    “Seharusnya Ketika pemerintah memberikan insentif, dunia usaha tidak melakukan PHK,” ujar Timboel.

    10 Provinsi Korban PHK Terbanyak Januari-November 2024:

    1. DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang
    3. Banten sebanyak 10.727 orang
    4. Jawa Barat sebanyak 9.510 orang
    5. Jawa Timur sebanyak 3.757 orang
    6. DI Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.
    7. Sulawesi Tengah sebanyak 1.994 orang
    8. Bangka Belitung sebanyak 1.902 pekerja
    9. Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 pekerja
    10. Riau sebanyak 1.109 orang

    (Tribunnews.com/Kontan)

  • Perbandingan Pungutan Pajak RI vs Vietnam: PPN, Pendapatan, hingga Properti

    Perbandingan Pungutan Pajak RI vs Vietnam: PPN, Pendapatan, hingga Properti

    Bisnis.com, JAKARTA — Belakangan perhatian masyarakat Indonesia banyak terarah ke Vietnam. Bukan tanpa sebab, pemerintah Vietnam kerap mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang dengan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia—termasuk soal perpajakan.

    Saat pemerintah Indonesia akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, pemerintah Vietnam malah memperpanjang kebijakan pengurangan PPN dari 10% menjadi 8% hingga akhir Juni 2025.

    Kedua negara Asia Tenggara ini memang memiliki pendekatan pungutan perpajakan yang berbeda. Meski tarif PPN-nya lebih rendah, nyatanya secara keseluruhannya Vietnam berhasil memungut ‘lebih banyak’ pajak dari warganya daripada Indonesia.

    Dalam catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Revenue Statistics in Asia and The Pacific 2024, Vietnam memiliki rasio pajak sebesar 19% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022.

    Sementara itu, masih berdasarkan catatan OECD, rasio pajak Indonesia hanya sebesar 12,1% terhadap PDB pada 2022.

    Pernyataan pun muncul: dengan tarif PPN yang lebih rendah, mengapa rasio pajak di Vietnam bisa lebih tinggi dari Indonesia? Dari mana sumber utama pungutan pajak Vietnam?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, laporan OECD bisa menjadi rujukan. OECD sendiri secara garis besar membagi sumber pungutan pajak ke dalam enam kategori: pendapatan dan keuntungan (income & profits), jaminan sosial (social security), gaji (payroll), properti (property), barang dan jasa (goods & services), serta lain-lain (other).

    Jika dibandingkan berdasarkan keenam kategori tersebut maka perbedaan terbesar dari sumber pajak antara Indonesia dengan Vietnam ada di pendapatan dan keuntungan serta jaminan sosial.

    Dengan demikian, dapat ditarik simpulan bahwa Indonesia lebih banyak memungut dari penghasilan/keuntungan warganya. Sementara itu, Vietnam lebih banyak memungut dari warganya untuk jaminan sosial.

    Sementara itu, sumber pajak Indonesia dan Vietnam tidak jauh beda di kategori properti, barang dan jasa, serta lain-lain. Untuk kategori gaji, kedua negara tersebut sama-sama ‘tidak memungutnya’ (nol).

    Perbandingan Pungutan Pajak RI vs Vietnam

    1. Barang dan Jasa

    Secara umum, sumber utama pajak Indonesia dan Vietnam ada di kategori barang dan jasa, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). 

    Berdasarkan penjelasan OECD, pajak atas barang dan jasa merupakan semua pungutan yang dikenakan atas produksi, ekstraksi, penjualan, transfer, penyewaan/pengiriman barang, dan penyediaan jasa atau sehubungan dengan penggunaan barang/izin melakukan kegiatan.

    Pada 2022, pungutan atas barang dan jasa mencapai 42,5% dari total pungutan perpajakan di Indonesia. Pada periode yang sama, pungutan atas barang dan jasa mencapai 43,4% dari total pungutan perpajakan di Vietnam.

    Artinya, untuk pungutan pajak atas barang dan jasa, Indonesia hanya unggul sedikit dari Vietnam yaitu sebesar 1,1%.

    2. Pendapatan dan Keuntungan

    Untuk pajak atas pendapatan dan keuntungan, Indonesia memungut jauh lebih banyak dari Vietnam.

    OECD mengategorikan pajak atas pendapatan dan keuntungan sebagai pungutan yang dikenakan dari penghasilan atau laba bersih dari individu dan perusahaan/badan.

    Pada 2022, pungutan atas pendapatan dan keuntungan mencapai 42,2% dari total pungutan perpajakan di Indonesia. Pada periode yang sama, pungutan atas pendapatan dan keuntungan mencapai 27,7% dari total pungutan perpajakan di Vietnam.

    Singkatnya, untuk pungutan pajak atas pendapatan dan keuntungan, Indonesia jauh lebih cuan dari Vietnam—perbedaannya hingga 14,5%.

    3. Jaminan Sosial

    Untuk pajak atas jaminan sosial, Vietnam lebih banyak memungut dari warganya daripada Indonesia.

    OECD menjelaskan pajak atas jaminan sosial sebagai semua iuran wajib yang dibayar kepada lembaga negara untuk biaya program-program manfaat sosial. Dalam konteks Indonesia, program manfaat sosial yang dimaksud termasuk BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

    Pada 2022, pungutan atas jaminan sosial mencapai 4,3% dari total pungutan perpajakan di Indonesia. Pada periode yang sama, pungutan atas jaminan sosial mencapai 28,7% dari total pungutan perpajakan di Vietnam.

    Artinya, untuk pungutan pajak atas jaminan, Vietnam jauh unggul hingga 24,4% dari Indonesia.

    Perbesar

    4. Properti

    Baik Indonesia dan Vietnam tidak banyak memungut dari pajak atas properti.

    Berdasarkan penjelasan OECD, pajak atas properti mencakup pungutan berulang dan tidak berulang atas penggunaan, kepemilikan, atau pengalihan properti—termasuk pajak atas perubahan kepemilikan properti melalui warisan atau hibah.

    Pada 2022, pungutan atas properti mencapai 1,3% dari total pungutan perpajakan di Indonesia. Pada periode yang sama, pungutan atas properti mencapai 0,2% dari total pungutan perpajakan di Vietnam.

    Dengan demikian, untuk pungutan pajak atas properti, Indonesia dan Vietnam tidak jauh berbeda. Dalam hal ini, Indonesia hanya unggul 1,1% dari Vietnam.

    5. Lain-lain

    Berbeda dengan Indonesia, Vietnam tidak memungut pajak ‘lain-lain’. Sederhananya, OECD menjelaskan pajak lain-lain sebagai pungutan yang dipungut di luar kategori-kategori sebelumnya.

    Pada 2022, pajak lain-lain mencapai 9,7% dari total pungutan perpajakan di Indonesia. Pada periode yang sama, Vietnam tidak mendapatkan pemasukan pajak lain-lain alias 0%.

  • Eks Menag Era Jokowi Bertemu Sri Mulyani, Minta PPN 12 Persen Batal

    Eks Menag Era Jokowi Bertemu Sri Mulyani, Minta PPN 12 Persen Batal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama kepengurusan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (27/12) malam. Rombongan mendesak kebijakan pemerintah soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025 dibatalkan.

    Lukman yang merupakan salah satu pengurus GNB menyoroti kebijakan pemerintah yang dianggap kian menekan daya beli rakyat kelas menengah ke bawah, terutama mereka yang rentan terdampak situasi ekonomi pascapandemi.

    “Kelas menengah saat ini sudah sangat terbebani. Ada PHK, pemotongan penghasilan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ungkap Lukman dalam konferensi pers GNB yang digelar secara daring, Sabtu (28/12).

    “Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperparah kondisi mereka,” lanjutnya.

    Ia menilai kebijakan ini bukan hanya menurunkan daya beli masyarakat, tetapi juga memengaruhi sektor konsumsi. Padahal, sektor ini merupakan penopang utama perekonomian nasional.

    GNB juga menyoroti beberapa isu lainnya, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan kebijakan lainnya yang berpotensi meningkatkan beban masyarakat.

    Lukman berharap Sri Mulyani dapat mengevaluasi kebijakan fiskal yang dibuat belakangan. Ia lantas mengajak pemerintah lebih bijak dalam membuat kebijakan, khususnya yang memengaruhi daya beli masyarakat.

    “Pemerintah harus menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelas menengah dan bawah. Selain adil, ini juga demi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang,” kata Lukman.

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang dihadapkan penolakan rakyat atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam beberapa hari terakhir.

    Lebih dari 197.753 orang telah menandatangani petisi menolak kenaikan PPN itu, berdasarkan data yang masuk hingga Sabtu (28/12) pukul 13.00 WIB.

    Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo, ayah Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wakil Presiden RI saat ini.

    (frl/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Awas Kelewat! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Sampai…

    Awas Kelewat! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Sampai…

    Jakarta

    Polisi memberikan kelonggaran untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis saat libur Natal tanggal 25-26 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025. Perpanjangan SIM tanpa bikin baru berlaku sejak Jumat (27/12).

    Kelonggaran tersebut diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Sehingga, SIM mati di rentang tanggal itu mendapat dispensasi melakukan perpanjangan di hari yang telah ditentukan.

    “Hari Rabu-Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024,” demikian bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya.

    “Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025,” tambahnya.

    [Gambas:Twitter]

    Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

    Di keterangan yang sama, pemilik kendaraan yang SIM-nya mati di tanggal-tanggal yang telah disebutkan bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru hingga Jumat, 3 Januari 2025.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” kata TMC Polda Metro Jaya.

    Berikut Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Biaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (sfn/lth)

  • Kabar Baik, Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Kabar Baik, Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Demi mendukung sektor padat karya pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025. Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah pemberian relaksasi atau diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Kebijakan ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro

    Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

    Selain itu untuk para pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni berupa kenaikan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses. Anggoro mengatakan bahwa, selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%.

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

  • Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskemas dan Cara Mengurusnya

    Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskemas dan Cara Mengurusnya

    YOGYAKARTA – Apa saja syarat membuat surat keterangan sehat di puskesmas? Bagaimana cara mengurusnya? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan di bawah ini.

    Surat keterangan sehat adalah dokumen resmi yang menyatakan kondisi kesehatan seseorang setelah menjalani pemeriksaan medis.

    Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dapat dipergunakan untuk melamar pekerjaan, daftar kuliah, daftar CPNS, membuat SIM, dan berbagai keperluan lainnya.

    Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

    Surat keterangan sehat harus dibuat secara resmi dan tidak boleh dipalsukan. Surat tersebut harus disertai dengan cap dan tanda tangan dokter untuk membuktikan keabsahannya.

    Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari puskemas, Anda harus datang sendiri ke pusat kesehatan masyarakat dan tidak boleh diwakili oleh orang lain.

    Secara umum, syarat membuat surat keterangan sehat di puskesmas, antara lain:

    Yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilanMembawa fotokopi KTP sebanyak 1 lembarMembawa fotokopi Kartu BPJS Kesehatan (jika ada) sebanyak 1 lembar

    Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

    Dikutip dari laman SIPPN Menpan, Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Pagatan dan UPTD Gunungsitoli membagikan cara mengurus surat keterangan sehat di puskesmas.

    Masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan berbadan sehat dapat mendatangi puskesmas terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.

    Adapun prosedur mengurus surat keterangan sehat di puskesmas adalah sebagai berikut:

    Petugas meminta kartu identitas pengunjungPetugas melakukan pengisian identitas pengunjung di lembar surat keterangan sehatPengunjung diarahkan untuk menuju kasir dan melakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku di puskesmas tersebutPetugas memberikan bukti pembayaran dan meminta pengunjung menunggu antrianPengunjung akan dipanggil sesuai antrianPengunjung kemudian diarahkan menuju poli umumPetugas akan memeriksa tanda vital beserta antropometri pengunjung terlebih dahuluPetugas mempersilahkan pengunjung menunggu kembali untuk masuk keruang perawatanDokter melakukan pemeriksaan kepada pengunjung berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan juga penunjang lainnyaSelesai pemeriksaan pengunjung dipersilakan menunggu untuk mendapatkan surat keterangan sehat yang sudah jadiDokter akan menentukan diagnosis sesuai dengan kondisi pengunjungDokter akan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke bagian tata usaha puskesmasPetugas menerima surat keterangan sehat tersebut dan menyerahkan kepada petugas lainPetugas melakukan pengisian surat keterangan sehat dan meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksaPetugas akan memberikan cap pada surat keterangan sehat dan menuliskannya di bagian buku laporanPetugas akan menyerahkan surat keterangan sehat yang sudah jadi kepada pengunjungPengunjung bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut

    Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

    Biaya pembuatan surat keterangan sehat di puskesmas dibagi menjadi dua kategori. Bagi pasien umum, diharuskan membayar Rp36.000 untuk mengurus surat keterangan sehat. Sedangkan tarif untuk pasien yang memiiki kartu BPJS Kesehatan sebesar Rp20.000.

    Demikian informasi tentang syarat membuat surat keterangan sehat di puskesmas. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Kelas 1,2,3 Dihapus 2025, Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 Desember

    Kelas 1,2,3 Dihapus 2025, Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 Desember

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mengubah iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan sesuai dengan mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan atas perubahan tersebut belum ditetapkan. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

    Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Adapun, dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

    2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    (haa/haa)

  • Kerja Banting Tulang Jadi Porter, Ramin Tak Punya BPJS Kesehatan sebab Tidak Mampu Bayar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Kerja Banting Tulang Jadi Porter, Ramin Tak Punya BPJS Kesehatan sebab Tidak Mampu Bayar Megapolitan 27 Desember 2024

    Kerja Banting Tulang Jadi Porter, Ramin Tak Punya BPJS Kesehatan sebab Tidak Mampu Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ramin (56),
    porter di Stasiun Gambir
    yang hampir 20 tahun menggeluti profesinya tak memiliki BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran.
    Padahal, sebagai porter, sehari-harinya Ramin mengandalkan fisik dan tenaga untuk bekerja.
    “Enggak punya (BPJS Kesehatan),” ucap Ramin saat diwawancarai
    Kompas.com
    di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
    Dulu, Ramin sempat memiliki BPJS kelas dua. Namun, karena tarif iuran per bulannya naik, ia tak mampu lagi membayar.
    Ramin sempat mencoba mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan miliknya agar bisa turun ke kelas tiga yang lebih murah.
    Akan tetapi, pihak BPJS Kesehatan meminta Ramin untuk lebih dulu melunasi iurannya yang menunggak selama beberapa bulan.
    “Nunggak BPJS Kesehatan sekitar Rp 4 juta lebih, saya enggak punya duit,” tambah Ramin.
    Oleh karena tak mampu membayar tunggakan iuran, keanggotaan BPJS Kesehatan milik Ramin tidak lagi aktif dan tak bisa digunakan untuk berobat.
    Jika sakit, Ramin memilih untuk pulang kampung ke Blora, Jawa Tengah, dan berobat di sana.
    Ramin pun berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib porter di Stasiun Gambir, salah satunya dengan memberikan jaminan kesehatan.
    “Harapannya, masalah kesehatan para porter diperhatikan. Terus kayak saya enggak punya BPJS mau aktifin susah banget, masa harus dilunasin semua,” ungkap dia.
    Ramin juga berharap agar keanggotaan BPJS Kesehatan-nya bisa turun ke kelas tiga sesegera mungkin.
    Apalagi, bekerja sebagai porter tidaklah mudah, harus mengandalkan tenaga dan fisik untuk mengais rezeki setiap harinya.
    Adapun Ramin berprofesi sebagai porter di Stasiun Gambir selama 19 tahun, terhitung sejak tahun 2005. Pekerjaan Ramin sebagai porter membuat pendapatannya tak menentu.
    Jika stasiun sedang ramai dan banyak penumpang yang memakai jasanya, Ramin bisa mendapatkan uang minimal Rp 150.000 sehari. Sementara, jika penumpang sepi, ia hanya membawa uang sekitar Rp 80.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelayanan SIM Buka Lagi Hari Ini, Bisa Perpanjang SIM Mati

    Pelayanan SIM Buka Lagi Hari Ini, Bisa Perpanjang SIM Mati

    Jakarta

    Setelah diliburkan selama dua hari pada Natal kemarin, hari ini, Jumat (27/12/2024) pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka. Bahkan, hari ini bisa perpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada saat Natal kemarin.

    Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Jumat (27/12/2024).

    Selain itu, hari Rabu pada 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis (2/1/2025).

    Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan tetap bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus bikin baru. Jika masa berlaku SIM habis pada 25 atau 26 Desember 2024 kemarin, SIM bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun maka tak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, saat libur Nataru ini ada pengecualian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan. Jadi, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang ya, detikers. Hanya SIM yang habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM tutup.

    [Gambas:Twitter]

    Lokasi SIM Keliling

    Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pukul 08.00 sampai 14.00 WIB:

    Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/din)

  • Sektor Pertambangan Terbanyak Melakukan Perampingan, 1.127 Karyawan di Sulawesi Tenggara Kena PHK – Halaman all

    Sektor Pertambangan Terbanyak Melakukan Perampingan, 1.127 Karyawan di Sulawesi Tenggara Kena PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, – Industri di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam daftar provinsi yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Hingga Desember 2024, ada 1.127 karyawan sudah di PHK.

    Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, penyumbang terbesar kasus PHK di Sultra adalah sektor pertambangan, terutama dari dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bombana. 

    Menurutnya, kedua perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam mempertahankan tingkat produksi, sehingga terpaksa melakukan perampingan karyawan.

    “Produksi yang tidak dapat terpenuhi atau berkurangnya hasil produksi menjadi faktor utama kedua perusahaan ini melakukan PHK,” kata Ali dikutip dari TribunSultra, Kamis (26/12/2024).

    Ali Haswandy menyampaikan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total karyawan yang terkena PHK, hanya 146 orang yang mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan.

    Padahal apabila melapor, karyawan yang terkena PHK akan menerima gaji sebesar 45 persen dari upah pokok selama tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

    “Bisa jadi mereka tidak mengetahui haknya atau ada alasan lain yang tidak kami ketahui secara pasti,” tuturnya.

    Ia pun menyampaikan untuk mengatasi terjadinya tingkat pengangguran akibat PHK tersebut, pihaknya memfasilitasi karyawan yang terkena PHK untuk mendapatkan informasi terkait peluang kerja baru.

    Ali berharap kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sultra agar membuka lowongan pekerjaan sebesar-besarnya bagi masyarakat Sultra.

    “Kami berharap sebelum mereka mencari tenaga kerja dari luar, mereka membuka lowongan terlebih dahulu untuk masyarakat Sultra,” jelasnya.(Dewi Lestari/TribunSultra)