Kementrian Lembaga: BPJS

  • DKI benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

    DKI benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

    Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran

    Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

    Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

    Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Catat! Sejumlah Faktor Ini Harus Jadi Perhatian Buat Jaga Kinerja Karyawan

    Catat! Sejumlah Faktor Ini Harus Jadi Perhatian Buat Jaga Kinerja Karyawan

    Jakarta: Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andi Afdal menekankan pentingnya menciptakan pengalaman positif bagi karyawan untuk merawat kinerja yang berkelanjutan. Pengalaman karyawan tidak cukup hanya fokus pada aspek fungsional atau formal pekerjaan saja.

    “Aspek emosional menjadi faktor penentu, apakah kita bisa memberikan pengalaman yang berkesan atau tidak bagi duta BPJS Kesehatan,” kata Andi Afdal dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.

    BPJS Kesehatan pun menggelar talkshow bertajuk ‘From Falling to Staying in Love: Merawat Semangat untuk Kinerja Berkelanjutan’. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh karyawan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya organisasi terus mendorong semangat dan keterlibatan karyawan dalam menciptakan kinerja yang optimal dan berkelanjutan.

    Andi Afdal menyebut ada lima pilar utama yang menjadi dasar pengelolaan SDM di BPJS Kesehatan untuk merawat engagement dan meningkatkan pengalaman karyawan. Berikut ini kelima pilar tersebut:

    Kepercayaan: pilar dasar yang menjadi fondasi keterlibatan
    Kepedulian: Membentuk rasa kekeluargaan di lingkungan kerja.
    Apresiasi: Menghargai setiap kontribusi yang diberikan oleh karyawan.
    Pengembangan: Mendorong setiap individu untuk terus bertumbuh.
    Legacy: Menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

    Ia juga menekankan pengalaman baik yang dirasakan karyawan dalam bekerja memiliki dampak signifikan. Tidak hanya bagi produktivitas karyawan, tetapi juga bagi organisasi secara keseluruhan. 

    “Pengalaman karyawan yang dikelola dengan baik akan berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan keberlanjutan organisasi,” ungkapnya.

    Andi berharap kegiatan ini menjadi wadah memotivasi dan menginspirasi karyawan agar terus berkontribusi secara maksimal dalam mewujudkan visi BPJS Kesehatan. Menurut dia, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan terus memperhatikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan SDM sebagai bagian dari strategi menuju kinerja organisasi yang lebih baik. 

    “Diharapkan melalui kegiatan seperti ini, BPJS Kesehatan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan employee experience yang positif di Indonesia, sekaligus memperkuat peran karyawan sebagai penggerak utama keberhasilan organisasi,” ungkapnya.

    Jakarta: Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andi Afdal menekankan pentingnya menciptakan pengalaman positif bagi karyawan untuk merawat kinerja yang berkelanjutan. Pengalaman karyawan tidak cukup hanya fokus pada aspek fungsional atau formal pekerjaan saja.
     
    “Aspek emosional menjadi faktor penentu, apakah kita bisa memberikan pengalaman yang berkesan atau tidak bagi duta BPJS Kesehatan,” kata Andi Afdal dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.
     
    BPJS Kesehatan pun menggelar talkshow bertajuk ‘From Falling to Staying in Love: Merawat Semangat untuk Kinerja Berkelanjutan’. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh karyawan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya organisasi terus mendorong semangat dan keterlibatan karyawan dalam menciptakan kinerja yang optimal dan berkelanjutan.
    Andi Afdal menyebut ada lima pilar utama yang menjadi dasar pengelolaan SDM di BPJS Kesehatan untuk merawat engagement dan meningkatkan pengalaman karyawan. Berikut ini kelima pilar tersebut:

    Kepercayaan: pilar dasar yang menjadi fondasi keterlibatan
    Kepedulian: Membentuk rasa kekeluargaan di lingkungan kerja.
    Apresiasi: Menghargai setiap kontribusi yang diberikan oleh karyawan.
    Pengembangan: Mendorong setiap individu untuk terus bertumbuh.
    Legacy: Menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

    Ia juga menekankan pengalaman baik yang dirasakan karyawan dalam bekerja memiliki dampak signifikan. Tidak hanya bagi produktivitas karyawan, tetapi juga bagi organisasi secara keseluruhan. 
     
    “Pengalaman karyawan yang dikelola dengan baik akan berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan keberlanjutan organisasi,” ungkapnya.
     
    Andi berharap kegiatan ini menjadi wadah memotivasi dan menginspirasi karyawan agar terus berkontribusi secara maksimal dalam mewujudkan visi BPJS Kesehatan. Menurut dia, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan terus memperhatikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan SDM sebagai bagian dari strategi menuju kinerja organisasi yang lebih baik. 
     
    “Diharapkan melalui kegiatan seperti ini, BPJS Kesehatan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan employee experience yang positif di Indonesia, sekaligus memperkuat peran karyawan sebagai penggerak utama keberhasilan organisasi,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Apa Itu SK dan Paklaring Dalam Pemberkasan CPNS 2024? Simak Ya

    Apa Itu SK dan Paklaring Dalam Pemberkasan CPNS 2024? Simak Ya

    JABAR EKSPRES – Kamu, yang lagi semangat mengikuti seleksi CPNS 2024! Ada satu hal penting yang perlu Kamu tahu nih, terutama kalau Kamu sudah sampai di tahap pemberkasan.

    Pernah dengar istilah SK dan Paklaring? Jangan sampai bingung ya, karena dua dokumen ini sering banget bikin peserta bertanya-tanya.

    Kami di sini buat jelasin dengan gaya santai tapi tetap informatif, supaya Kamu nggak pusing lagi soal pemberkasan CPNS 2024. Yuk, kita bahas satu per satu!

    BACA JUGA: 5 Menit Nonton 1 Video Ditransfer Saldo Rp225.000 Hanya di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Apa Itu SK dan Paklaring?

    Pertama, mari kita bahas SK, alias Surat Keputusan. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau perusahaan, dan isinya menyatakan bahwa seseorang masih aktif bekerja di sebuah institusi.

    Jadi, kalau Kamu masih bekerja di tempat lama, SK ini penting banget buat menunjukkan status karyawan aktif Kamu.

    Sekarang, soal Paklaring. Ini adalah surat keterangan dari perusahaan tempat Kamu pernah bekerja.

    BACA JUGA: Buruan “KLAIM” Saldo Rp900.000 Gratis Langsung di Aplikasi DANA, Begini Langkahnya

    Biasanya, Paklaring menjelaskan posisi apa yang pernah Kamu tempati dan berapa lama Kamu bekerja di sana.

    Selain jadi bukti pengalaman kerja, Paklaring juga berguna banget buat klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

    SK dan Paklaring Itu Sama?

    Nah, banyak yang masih salah paham, nih. SK dan Paklaring itu beda, ya.

    Kalau SK untuk karyawan aktif, Paklaring adalah bukti Kamu pernah bekerja tapi sekarang sudah resign. Jadi, jangan sampai salah mengartikan.

    Apa Pentingnya untuk CPNS?

    Kamu pasti bertanya-tanya, “Kalau nggak punya SK atau Paklaring, gimana dong?” Tenang, kami punya kabar baik!

    Kalau Kamu nggak punya pengalaman kerja sebelumnya, atau punya pengalaman tapi nggak ada bukti seperti SK atau Paklaring, itu nggak jadi masalah besar. Kamu tetap bisa melanjutkan pemberkasan tanpa dokumen ini.

    Namun, kalau Kamu punya dokumen tersebut, pastikan Kamu melampirkannya, ya!

    Karena dalam beberapa kasus, pengalaman kerja yang didukung oleh SK atau Paklaring bisa diperhitungkan sebagai masa kerja, bahkan bisa berpengaruh pada tunjangan tertentu di masa depan.

  • Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak

    Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Rieke Diah Pitaloka jadi sorotan usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

    Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dianggap telah memprovokasi masyarakat soal kenaikan PPN.

    Laporan ini sudah dilayangkan oleh pengadu pada 20 Desember 2024.

    Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima Kompas.com dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

    Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke.

    Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).

    “Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.

    Kompas.com mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.

    Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka memang getol menolak PPN 12 persen.

    Hal itu bukan tanpa sebab.

    Menurutnya, kenaikan pajak ini dapat memberikan dampak signifikan pada masyarakat.

    Ia memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.

    “Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menunda rencana kenaikan PPN tersebut. Ia juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.

    Selain itu, Rieke menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai dasar untuk merumuskan strategi pelunasan utang negara.

     
    “Saya dukung Presiden Prabowo tunda atau bahkan batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.

    Rieke menjelaskan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dipahami secara utuh.

    Berdasarkan pasal tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 7 ayat (3) memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, dengan berkonsultasi bersama DPR RI.

    “Baca juga penjelasan Pasal 7 ayat (3),” tutur Rieke.

    Sosok Rieke Diah Pitaloka

    Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari atau yang lebih akrab dipanggil Rieke Diah Pitaloka lahir di Garut pada 8 Januari 1974.

    Rieke Diah Pitaloka merupakan anak dari pasangan suami istri Edy Prayitno dan Tati Djulianti.

    Rieke Diah Pitaloka menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian pada Sabtu 23 Juli 2005 di Garut, Jawa Barat.

    Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak, Sagara Kawani Adiansyah pada tahun 2009 dan dua anak laki-laki kembar, Misesa Adiansyah dan Jalumanon Badrika pada 2012. 

    Namun rumah tangga Rieke Diah Pitaloka dan Donny Gahral Adian hanya bertahan sembilan tahun.

    Pada 2015, keduanya resmi bercerai karena adanya orang ketiga yang mencuri hati Donny Gahral Adian.

    Sebelum bercerai, Donny sempat menawarkan pada Rieke Diah Pitaloka untuk tetap menjaga status pernikahan mereka demi karier masing-masing.

    Namun Rieke Diah Putaloka menolak dan memilih tetap bercerai. 

    Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, sedang memimpin sidang kasus Pelindo II dengan agenda mendengarkan keterangan konsultan keuangan Pelindo II, Deutsche Bank, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

    Rieke Diah Pitaloka menghabiskan masa kanak-kanak sampai remajanya di Garut, tanah kelahirannya.

    Rieke Diah Pitaloka mengawali pendidikannya di SD Yos Sudarso, Garut sejak 1981 sampai 1987.

    Lulus dari SD Yos Sudarso, Rieke Diah Pitaloka kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 2 Garut dan lulus pada 1990.

    Rieke Diah Pitaloka kemudian melanjutkan ke SMU Negeri 1 Garut hingga lulus pada 1993.

    Lulus dari SMU, Rieke Diah Pitaloka kemudian pindah ke Depok untuk menempuh pendidikan S1 di Jurusan Sastra Belanda Universitas Indonesia.

    Semasa kuliah S1 ini, Rieke Diah Pitaloka hidup dalam kondisi serba terbatas.

    Rieke Diah Pitaloka pernah kehabisan uang sampai kesulitan makan dan nunggak uang kos.

    Rieke Diah Pitaloka berhasil menggondol gelar sarjananya pada 2000 sebelum melanjutkan ke Program Pascasarjana Filsafat Fakultas Ilmu Budaya UI.

    Rieke berhasil meraih gelar magister filsafatnya pada tahun 2004.

    Selain menempuh pendidikan formal, Rieke Diah Pitaloka juga pernah menempuh pendidikan nonformal.

    Pada tahun 2000, Rieke Diah Pitaloka pernah mengikuti kursus filsafat di Extention Course Programme Driyakara School of Philosophy, Jakarta dan Kursus Bahasa Inggris di The Brutush Institute Jakarta.

    BAHAS PALINDO II – Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka tiba di Gedung KPK untuk bertemu pimpinan KPK membahas temuan kasus Pelindo II, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Pimpinanan dan anggota Pansus Pelindo II DPR RI ini juga menyerahkan dokumen pembahasan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

    Riwayat Karier Dunia Hiburan

    Rieke Diah Pitaloka bisa dibilang perempuan yang multitalenta.

    Sebelum dikenal sebagai seorang politikus dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka aktif di dunia hiburan sebagai pemain teater, bintang sinetron, bintang iklan, sampai aktivis.

    Sebelum dikenal sebagai seorang politisi, wajah Rieke Diah Pitaloka sudah sering bersliweran di layar televisi.

    Rieke Diah Pitaloka sudah membintangi berbagai sinetron dan FTV.

    Sinetron yang paling melambungkan namanya adalah Bajaj Bajuri, sebuah sinetron komedi yang tayang di Trans TV sejak 2002 sampai 2007.

    Karena perannya dalam Bajaj Bajuri, Rieke Diah Pitaloka juga berhasil menyabet penghargaan dari Forum Film Bandung sebagai Aktris Wanita Terpuji.

    Dalam sinetron tersebut, Rieke Diah Pitaloka yang berperan sebagai Oneng, berduet dengan Mat Solar.

    Mat Solar berperan sebagai Bajuri yang tidak lain adalah suami Oneng.

    Adapun beberapa sinetron maupun FTV lain yang pernah dibintangi Rieke Diah Pitaloka diantaranya, Srikandi, Badut pasti Berlalu, Untukmu Segalanya, Tirani Kehidupan, 30 Meter, Putri Maharani, Perawan-perawan, Perkawinan, Prahara Prabu Siliwangi, Goresan Cinta Berbingkai Duka, Bola Kampung, Salon Oneng, serta Maha Kasih.

    Tidak hanya menjadi bintang sinetron, Rieke Diah Pitaloka juga sempat menjadi pembawa acara di beberapa acara televisi.

    Beberapa acara yang dibawakan oleh Rieke Diah Pitaloka diantaranya Good Morning dan Reportase Malam yang tayang di Trans TV, serta Book Review yang tayang di Metro TV.

    Beberapa acara lain yang pernah dibawakan Rieke Diah Pitaloka diantaranya Informasi Kelautan Ikan, ikan, ikan yang tayang di Indoesiar, Raja Sawer di ANTV, Liga Italia, Selebriti Up Date, Pasar Rakyat, serta Warung Sehat yang tayang di TPI.

    Rieke Diah Pitaloka juga aktif menulis.

    Selain menulis untuk berbagai media massa, Rieke Diah Pitaloka juga sudah menerbitkan beberapa buku.

    Buku-buku karya Rieke Diah Pitaloka diantaranya ‘Renungan Kloset: Dari Cengkeh sampai Ultrecht’, ‘Kekerasan Negara Menular ke Masyarakat’, ‘Ups! Kumpulan Puisi’, ‘Banalitas Kekerasan: Telaah Pemikiran Hannah Arendt Tentang Kekerasan Negara’, serta ‘Sumpah Saripah’.

    Rieke Diah Pitaloka sudah mulai merambah dunia perfilman pada 2006 ketika membuat debutnya dalam film ‘Berbagi Suami’ yang disutradari Nia Dinata.

    Rieke juga membintangi film ‘Perempuan Punya Cerita’ yang diadopsi dari film ‘Lotus Requim’, sebuah film antologi karya empat sutradara perempuan.

    Pada 2008, Rieke Diah Pitaloka juga berperan dalam film ‘Laskar Pelangi’.

    Setahun berikutnya, Rieke Diah Pitaloka kembali bermain dalam film ‘Sang Pemimpi’.

    Rieke Diah Pitaloka kemudian merambah ke dunia politik.

    Rieke Diah Pitaloka bahkan pernah menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.

    Namun pada 2008, Rieke Diah Pitaloka memutuskan untuk pindah ke PDI Perjuangan karena adanya konflik internal yang tajam di dalam PKB. 

    Rieke Diah Pitaloka kemudian maju sebagai Calon Anggota Legislatif periode 2009 – 2014 dapil Jawa Barat II.

    Rieke Diah Pitaloka lolos ke senayan dan menjadi anggota Komisi IX yang membawahi bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Rieke Diah Pitaloka juga termasuk anggota Panitia Khusus Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Rieke Diah Pitaloka mengkritisi pemerintah yang tak kunjung mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. 

    Pada 2013, Rieke Diah Pitaloka maju sebagai Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawa Barat 2013 didampingi Teten Masduki sebagai wakilnya.

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki bergantian pidato dihadapan kader PDIP pada acara Rakerdasus DPD PDIP Jabar di Bandung Convention Centre (BCC), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (9/11/2012). Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini akan didaftarkan sebagai peserta Pilgub Jabar 2013 oleh DPD PDIP Jabar ke KPU Jabar pada Sabtu (10/11/2012), pukul 10.10 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Rieke Diah Pitaloka yang diusung PDI Perjuangan bersaing dengan empat pasangan calon lainnya, yaitu Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar, Dede Yusuf Maxan Efendi – Lex Laksamana Zainal Lan, Irianto MS Syaifudin – Tatang Farhanul Haki, serta Dikdik Maulana Arif Mansur – Cecep Nana Suryana Toyib.

    Sayangnya Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki hanya manjadi peringkat kedua.

    Mereka kalah dari pasangan Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar yang meraih suara 6.515.313 suara, sedangkan Rieke dan Teten hanya meraih suara 5.714.997 suara. 

    Dalam pemilihan legislatif 2014, Rieke Diah Pitaloka kembali maju sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

    Rieke Diah Pitaloka maju untuk Dapil Jawa Barat VII.

    Untuk kedua kalinya, Rieke Diah Pitaloka berhasil meraih kursi di senayan dengan perolehan suara 255.044 suara. 

    Rieke Diah Pitaloka duduk di komisi VI DPR RI yang membawahi urusan industri, investasi, serta persaingan usaha. 

    Pada pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali maju sebagai caleg DPR RI untuk Dapil VII.

    Meraih suara sebanyak 168.729 suara, untuk ketiga kalinya Rieke Diah Pitaloka berhasil lolos ke senayan. 

    Pada 2006, Rieke Diah Pitaloka juga mendirikan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan yang dinamai Yayasan Pitaloka.

    Rieke Diah Pitaloka mengetuai sendiri yayasan tersebut sampai saat ini. 

    Rieke Diah Pitaloka juga membangun sebuah portal yang berisi berita tentang sosial, politik, ekonomi, ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, agenda kerja DPR Komisi IX dan Badan Legislatif, informasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan serta pengaduan BPJS, perburuhan dan TKI.

    Portal tersebut dinamai Rumah Diah Pitaloka dan dapat diakses di www.rumahdiahpitaloka.org. 

    Karena berbagai kegiatannya, Rieke Diah Pitaloka juga telah meraih berbagai penghargaan.

    —– 

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

  • Menbud Dorong Pemerintah Pusat & Daerah Sejahterakan Pelaku Kebudayaan

    Menbud Dorong Pemerintah Pusat & Daerah Sejahterakan Pelaku Kebudayaan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon mengajak berbagai pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan pelaku seni budaya, terutama para maestro di bidang tersebut. Sebab, kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

    Fadli menegaskan, pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara.

    “Baik provinsi maupun kabupaten kota perlu ada perhatian juga pada pelaku-pelaku budaya lokal agar kita ada sharing. Jadi ada sama-sama kita gotong royong dalam memperhatikan para pelaku-pelaku Kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita,”ujar Fadli dikutip Minggu (29/12).

    Hal tersebut disampaikan Fadli ketika menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu.

    “Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain,” ujarnya.

    Adapun dua keluarga yang menerima manfaat adalah keluarga Almujazi Mulku, seorang maestro seni tradisi yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton, dan keluarga Jariah, maestro yang menguasai naskah syair “Dideng” asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

    Total manfaat yang diberikan sejumlah 86,3 juta, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

    Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didapatkan sebab keduanya telah dinobatkan sebagai pelaku budaya berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.

    Fadli menyampaikan, saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi para pelaku budaya.

    “Kerja sama ini meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para Maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia,” kata Fadli.

    Pihaknya menyebut sejalan dengan amanah Perpres nomor 108/2024 Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro.

    Seluruhnya mendapatkan mendapatkan perlindungan tiga program melingkupi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Hari Tua.

    “Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan,” ujarnya.

    Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberikan apresiasi yang lebih baik, terutama kepada para Maestro budaya, baik tradisi maupun dari sektor-sektor lain. Terutama bagi maestro yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya.

    Pihaknya berharap hal ini juga dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas yang Kerja Keras Bebas Cemas guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda,” kata Anggoro.

    (inh/inh)

  • Tabel Pinjaman BRI NON KUR dan KUR 29 DES 2024, Brosur Cicilan Bunga Max 1 Persen/Bulan

    Tabel Pinjaman BRI NON KUR dan KUR 29 DES 2024, Brosur Cicilan Bunga Max 1 Persen/Bulan

    Tabel Pinjaman BRI NON KUR dan KUR, Brosur Cicilan Bunga Max 1 Persen/Bulan

     

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2024, bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI 2024 :

    1. tabel angsuran KUR BRI 2024 Rp 1-20 Juta

    tabel angsuran KUR BRI 2024 Rp 1-20 Juta (Tribun Jateng)

    2. tabel angsuran KUR BRI 2024 Rp 21-40 Juta

    tabel angsuran KUR BRI 2023 Rp 21-40 Juta (Tribun Jateng)

    3. tabel angsuran KUR BRI 2024 Rp 41-60 Juta

     

    tabel angsuran KUR BRI 2024 Rp 41-60 Juta (Tribun Jateng)

    4. tabel angsuran KUR BRI 2024 Rp 61-80 Juta

    tabel angsuran KUR BRI 2023 Rp 61-80 Juta (Tribun Jateng) (Tribun Jateng)

    5. tabel angsuran KUR BRI 2024 Rp 81-100 Juta

    tabel angsuran KUR BRI 2023 Rp 81-100 Juta (Tribun Jateng)

    Berikut tabel Cicilan NON KUR BRI:

    Tabel pinjaman Non KUR BRI plafon Rp 1 Juta – 20 Juta

    Tabel pinjaman Non KUR BRI 2024, plafon Rp1 juta-20 juta (Tribun Jateng)

     

    Tabel pinjaman Non KUR BRI plafon Rp 21 Juta-100 Juta

    Tabel pinjaman Non KUR BRI 2024, plafon Rp21 Juta – 120 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat KUR BRI :

    Fotokopi KTP suami istri,

    Fotokopi KK

    Fotokopi surat nikah

    Surat Keterangan Usaha

    Syarat lengkap:

    Syarat pinjaman KUR BRI, KUR BNI, KUR BCA, KUR MANDIRI, KUR BPD JATENG DLL (Tribun Jateng)

     

    Syarat BPJS Ketenagakerjaan

    Seluruh bank harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

    Salah satunya, dalam permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

    “Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Aep kata Wakil Bupati Karawang, seusai menghadiri acara sosialisasi Optimalisisasi Jaminan Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Perbankan Karawang, Senin (6/2/2023).

    Aep menilai, dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut tidak bakal merugikan perbankan. Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Untuk mekanismenya. Nanti tinggal antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu contoh yang sudah itu tadi ada pedagang ayam, dia baru daftar dua bulan. Suaminya itu meninggal dan sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tadi cair sekitar Rp42 juta, ” katanya.

    Premi yang harus dibayarkan juga cukup murah, kata Aep, hanya Rp 16. 800 setiap bulannya.

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso mengatakan, dengan aturan Menteri Perekonomian setiap yang mengajukan KUR wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

    Untuk mekanismenya, kata Imam, bisa langsung dibuat di perbankan yang sudah bekerjasama. Preminya sebesar Rp16. 500 perbulan yang mengcover asuransi kecelakaan unlimited dan asuransi kematian sebesar Rp42 juta.

    “Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti mau bulanan atau langsung satu tahun, ” katanya.

    Alokasi KUR BRI 2023

    Bank BRI telah mendapatkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 270 triliun untuk KUR BRI 2023.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjateng.com, KUR BRI 2023 rencana akan bergulir Maret 2023.

    Meski demikian, Dirut Bank BRI Sunarso belum menentukan tanggal penyaluran KUR BRI 2023 yang merunut pada tahun sebelumnya disalurkan pada bulan Februari. 

    Sunarso memastikan pihaknya akan kembali menyalurkan KUR BRI 2023.

    “BRI telah mendapatkan alokasi penyaluran KUR tahun 2023 dari Pemerintah sebesar Rp270 triliun dan BRI optimis dapat mencapai target tersebut.

    Hal tersebut tak lepas dari kemampuan BRI dalam memproses dan mencairkan KUR dengan rata-rata Rp.1 triliun per hari,” kata Sunarso dalam siaran persnya, Rabu (8/2/2023).

    Jenis-Jenis KUR dan syarat KUR 

    Terdapat tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Ketiga jenis KUR adalah mikro, retail, dan TKI.

    1. KUR Mikro

    KUR mikro adalah jenis pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro, dengan besaran maksimal pinjamannya yaitu Rp25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalurnya.

    Modal akan dipinjamkan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari segi profit. Karena, bank penyalur harus mempertimbangkan kesanggupan peminjam dalam memenuhi tanggung jawabnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam atau debitur sebelum mengajukan program KUR.

    Syarat tersebut antara lain keseriusan peminjam dalam menjalankan usahanya, utamanya di 3 bulan terakhir, peminjam pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat, dan usaha yang dijalankan harus masuk kategori usaha produktif.

    Selain itu, ada dua kategori pelunasan pinjaman KUR Mikro, yaitu 3 tahun untuk usaha kredit modal kerja dan 5 tahun untuk usaha kredit investasi.

    2. KUR Retail

    KUR retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha kalangan menengah yang berpotensi membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas setara. Batas maksimal pinjaman KUR retail sebanyak Rp500 juta.

    Selain batas maksimal, KUR retail juga menawarkan jangka waktu pengembalian yang cenderung lebih lama. Batas waktu untuk pinjaman pembiayaan modal kerja yaitu 4 tahun dan pembiayaan investasi selama 5 tahun.

    Dari segi syarat, pengajuan KUR retail dan mikro relatif sama. Hanya saja, bagi yang ingin mengajukan KUR retail dituntut untuk memiliki agunan atau jaminan.

    3. KUR TKI

    Selain untuk pengusaha, ternyata sasaran KUR adalah siapapun yang membutuhkan modal awal, termasuk TKI. KUR TKI adalah bantuan permodalan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tetapi tidak memiliki modal awal. Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini yaitu Rp25 juta.

    Jangka waktu pengembaliannya paling lama 3 tahun setelah dana cair. Dengan adanya pinjaman jenis ini, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tak perlu khawatir jika belum memiliki modal awal.

    Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan KUR TKI adalah KTP, KK, surat keterangan domisili dan surat keterangan sehat dari dokter. Tak lupa cantumkan surat perjanjian kontrak kerja.(*) 

     

  • Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berasal dari Pemprov Jakarta

    Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berasal dari Pemprov Jakarta

    Jakarta, Beritasatu.com – Keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diunggah seorang akun X @irwndfrry membuat miris. Pasalnya bantuan tersebut sedianya hanya untuk masyarakat kurang mampu.

    Hal tersebut membuat Harvey Moeis kian tersudut lantaran sebelumnya vonis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus niaga timah yang menjeratnya dinilai tidak sepadan. 

    BPJS Kesehatan menanggapi soal adanya nama Harvey Moeis dan Dewi Sandra dalam kepesertaan tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan telah melakukan pengecekan terkait viralnya keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

    “Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” sambungnya. 

    Diterangkan lebih lanjut, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutus keanggotaan peserta  BPJS dari segmen PBI APBD Pemprov atau kota dan kabupaten. 

    “Ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jakarta terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN dan itu kewenangan pemprov (memutus kepesertaan BPJS Kesehatan),” tandasnya. 

  • Respons BPJS soal Viral Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran

    Respons BPJS soal Viral Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kabar pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi diduga menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan viral di media sosial.

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X, nama Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD).

    Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

    Menurut Rizzky, PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Benar oleh Pemda,” imbuhnya.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratannya untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (pta)

  • Netizen Sindir Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masih Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Netizen Sindir Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masih Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Vonis penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memicu penyesalan di kalangan masyarakat. Bahkan, pasangan tersebut kini diketahui mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Di tengah kemarahan publik terhadap putusan tersebut, sejumlah netizen mengajak stasiun televisi dan pihak media untuk memboikot Sandra Dewi dari dunia hiburan, dengan alasan moral.

    Yang semakin memperburuk situasi, seorang netizen dengan akun X @irwndfrry mengungkapkan fakta mengejutkan, terkait keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan, di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. 

    Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah 😭😭 pic.twitter.com/7dt604te5K

    — Ferry Irwandi (@irwndfrry) December 28, 2024

    Fakta tersebut melalui unggahan yang menampilkan dua kartu digital BPJS yang diduga milik mereka.

    “Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah ,” tulis akun @irwndfrry dikutip Beritasatu.com, Minggu (29/12/2024).

    Mendapati informasi tersebut, banyak netizen yang memberikan komentar pedas terkait keterlibatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan, yang seharusnya memang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.

    “Pantas saja hukumannya ringan. Mungkin hakimnya enggak tega kasih hukuman lama, karena mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan,” komentar seorang netizen.

    “Benarkah ini? Saya sampai kesulitan bayar BPJS, bahkan enggak bisa dapat surat miskin karena katanya rumah saya masih bagus. Nasib kelas menengah yang hampir miskin. Gaji nggak cukup buat bayar asuransi kesehatan, tetapi juga enggak miskin cukup untuk dapat bantuan sosial. Kok bisa ya dua orang ini?” tambah netizen lainnya.

    “Saya sampai menangis lihat kenyataan ini. Saya yang kerja keras sebagai buruh pabrik, menghidupi lima orang, berangkat pagi-pulang malam desak-desakan di kereta, tiap bulan dipotong BPJS kelas 1, eh ada orang kaya raya yang nyolong uang BPJS malah dapat bantuan dari negara. Miris,” ungkap netizen lainnya.

    Hingga kini, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak BPJS Kesehatan terkait tersebarnya screenshot yang menunjukkan keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS Kesehatan, yang seharusnya diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang tidak mampu.

  • Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah? – Page 3

    Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, kembali membuat kejutan yang tak terduga. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena korupsi dan Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, kali ini mereka menarik perhatian dengan pengakuan mengejutkan terkait status kesehatan mereka.

    Ternyata, meskipun sebelumnya dikenal sebagai pasangan kaya dan sukses, mereka tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sebuah kelas yang umumnya diikuti oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

    Bahkan, status BPJS Kesehatan miiknya pun viral di media sosial X. Hal itu bermula dari salah satu akun @Opposite6890 yang mengunggah data pribadi milik Harvey Moeis yang berupa nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat rumah.

    Kemudian, netizen pun turut mengorek status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra Dewi menggunakan nomor KTP tersebut. Ternyata, terbukti bahwa mereka status BPJS Kesehatannya aktif masuk ke jenis peserta PBI (APBD).

    Tanggapan BPJS Kesehatan

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi kebenaran status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk kedalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky kepada Liputan6.com, Minggu (29/12/2024).

    Rizzy pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

    “Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” jelasnya.

    Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

    Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkas pejabat BPJS itu.