Kementrian Lembaga: BPJS

  • Sidak RSUD R Soedarsono, DPRD Kota Pasuruan Cek Kualitas Pelayanan

    Sidak RSUD R Soedarsono, DPRD Kota Pasuruan Cek Kualitas Pelayanan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk memastikan kualitas pelayanan dan kesiapan rumah sakit dalam melayani masyarakat, khususnya terkait program BPJS Kesehatan. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan komitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kota Pasuruan.

    Ketua Komisi I, Yanuar, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi komisi dalam mengawasi pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya peningkatan pelayanan rumah sakit agar masyarakat semakin percaya dan merasa nyaman saat berobat.

    “Kami melakukan sidak di RSUD R Soedarsono untuk memastikan pelayanan rumah sakit. Dari hasil pengamatan fasilitas rumah sakit sudah baik, tapi masih perlu peningkatan kualitas pelayanan,” jelas Yanuar, Selasa (31/12/2024).

    Anggota Komisi I, H. Rifa’i, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai aspek pelayanan rumah sakit. Ia menegaskan komitmen Komisi I untuk mengawal perbaikan fasilitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di RSUD dr. R. Soedarsono.

    Salah satu temuan penting dari sidak ini adalah hampir semua ruangan di rumah sakit telah layak dan dipersiapkan untuk melayani pasien BPJS dengan standar yang sama, tanpa adanya perbedaan kelas. Bahkan, hampir semua ruangan yang disiapkan untuk pasien BPJS dilengkapi dengan AC.

    Selain itu, beberapa gedung juga direncanakan akan direnovasi pada tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu target utama adalah memastikan seluruh masyarakat Kota Pasuruan telah tercover BPJS pada tahun 2025.

    “Kami menekankan pentingnya kesiapan SDM seiring dengan membaiknya fasilitas. Jangan sampai ada lagi peralatan medis canggih tapi tidak ada tenaga yang kompeten untuk mengoperasikannya,” kata Rifa’i.

    Terkait program unggulan, Komisi I memastikan bahwa program pemakaman gratis bagi warga ber-KTP Kota Pasuruan yang dimakamkan di wilayah Kota Pasuruan tetap berjalan sesuai Perwali. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Menanggapi isu adanya batasan waktu layanan kesehatan bagi pasien BPJS, Komisi I menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihak rumah sakit telah mengklarifikasi bahwa tidak ada batasan waktu, melainkan hanya batasan flat form.

    Komisi I mengimbau masyarakat yang merasa dipulangkan tanpa alasan yang jelas setelah 3 hari dirawat untuk melapor ke Komisi I agar dapat ditindaklanjuti. Komisi I juga berencana berkomunikasi dengan BPJS untuk mendapatkan informasi terbaru terkait aturan-aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Direktur RSUD dr. R. Soedarsono, dr. Burhan, menyampaikan bahwa pihak manajemen terus berupaya melakukan pembenahan di berbagai aspek. Mulai dari fasilitas fisik, sarana prasarana, hingga sistem.

    “Kita benahi secara bertahap, mungkin bisa dibedakan dengan tahun ke tahun bagaimana rumah sakit ini. Kekurangan pasti ada, kita tidak bisa sempurna tanpa ada dukungan dari pihak-pihak lain dan semua saling mensuport agar pelayanan di rumah sakit lebih baik,” ungkapnya. [ada/beq]

  • Penjelasan BPJS Kesehatan soal 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS – Halaman all

    Penjelasan BPJS Kesehatan soal 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Viral di media sosial tentang 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

    Dalam narasi di media sosial X, pasien yang terdiagnosa penyakit tersebut harus dapat ditangani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau primer.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah buka suara.

    Ia menjelaskan, penanganan ratusan penyakit itu sebaiknya harus dioptimalkan di FKTP.

    Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

    144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

    “BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis,” ujat dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

    Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

    Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

    Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar
    Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

    “Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat Iangsung datang ke Rumah Sakit
    tanpa harus ke FKTP,” kata Rizzky.

    Berikut 144 penyakit atau diagnosis yang sebaiknya ditangani di FKTP:

    1. Kejang demam

    2. Tetanus

    3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

    4. Sakit kepala tegang (tension headache)

    5. Migrain

    6. Bell’s Palsy

    7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)

    8. Gangguan somatoform

    9. Insomnia

    10. Benda asing di konjungtiva

    11. Konjungtivitis

    12. Perdarahan subkonjungtiva

    13. Mata kering

    14. Blefaritis

    15. Hordeolum

    16. Trikiasis

    17. Episkleritis

    18. Hipermetropia ringan

    19. Miopia ringan

    20. Astigmatisme ringan

    21. Presbiopia

    22. Buta senja

    23. Otitis eksterna

    24. Otitis media akut

    25. Serumen prop

    26. Mabuk perjalanan

    27. Furunkel pada hidung

    28. Rhinitis akut

    29. Rhinitis alergika

    30. Rhinitis vasomotor

    31. Benda asing di hidung

    32. Epistaksis

    33. Influenza

    34. Pertusis

    35. Faringitis

    36. Tonsilitis

    37. Laringitis

    38. Asma bronkial

    39. Bronkitis akut

    40. Pneumonia, bronkopneumonia

    41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

    42. Hipertensi esensial

    43. Kandidiasis mulut

    44. Ulkus mulut (aftosa, herpes)

    45. Parotitis

    46. Infeksi pada umbilikus

    47. Gastritis

    48.  Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

    49. Refluks gastroesofagus

    50. Demam tifoid

    51. Intoleransi makanan

    52. Alergi makanan

    53. Keracunan makanan

    54. Penyakit cacing tambang

    55. Strongiloidiasis

    56. Askariasis

    57. Skistosomiasis

    58. Taeniasis

    59. Hepatitis A

    60. Disentri basiler, disentri amuba

    61. Hemoroid grade 1/2

    62. Infeksi saluran kemih

    63. Gonore

    64. Pielonefritis tanpa komplikasi

    65. Fimosis

    66. Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)

    68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

    69. Vulvitis

    70. Vaginitis

    71. Vaginosis bakterialis

    72. Salpingitis

    73. Kehamilan normal

    74. Aborsi spontan komplit

    75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

    76. Ruptur perineum tingkat 1/2

    77. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea

    78. Mastitis

    79. Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)

    80. Puting susu terbalik (inverted nipple)

    81. Diabetes mellitus tipe 1

    82. Diabetes mellitus tipe 2

    83. Hipoglikemia ringan

    84. Malnutrisi energi protein

    85. Defisiensi vitamin

    86. Defisiensi mineral

    87. Dislipidemia

    88. Hiperurisemia

    89. Obesitas

    90. Anemia defisiensi besi

    91. Limfadenitis

    92. Demam dengue, DHF

    93. Malaria

    94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

    95. Reaksi anafilaktik

    96. Ulkus pada tungkai

    97. Lipoma

    98. Veruka vulgaris

    99. Moluskum kontagiosum

    100. Herpes zoster tanpa komplikasi

    101. Morbili tanpa komplikasi

    102. Varicella tanpa komplikasi

    103. Herpes simpleks tanpa komplikasi

    104. Impetigo 105. Impetigo ulceratif (ektima)

    106. Folikulitis superfisialis

    107. Furunkel, karbunkel

    108. Eritrasma

    109. Erisipelas

    110. Skrofuloderma

    111. Lepra

    112. Sifilis stadium 1 dan 2

    113. Tinea kapitis

    114. Tinea barbe

    115. Tinea facialis

    116. Tinea corporis

    117. Tinea manus

    118. Tinea unguium

    119. Tinea cruris

    120. Tinea pedis

    121. Pitiriasis versikolor

    122. Kandidiasis mukokutan ringan

    123. Cutaneus larva migran

    124. Filariasis

    125. Pedikulosis kapitis

    126. Pedikulosis pubis

    127. Skabies

    128. Reaksi gigitan serangga

    129. Dermatitis kontak iritan

    130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

    131. Dermatitis numularis

    132. Napkin eczema

    133. Dermatitis seboroik

    134. Pitiriasis rosea

    135. Acne vulgaris ringan

    136. Hidradenitis supuratif

    137. Dermatitis perioral

    138. Miliaria

    139. Urtikaria akut

    140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

    141. Vulnus laceratum, punctum

    142. Luka bakar derajat 1 dan 2

    143. Kekerasan tumpul

    144. Kekerasan tajam

     

  • Kronologi Jenazah Bayi 5 Bulan Ditinggal di RS Petamburan, Ortu Menghilang, Sempat Pamit Cari Uang – Halaman all

    Kronologi Jenazah Bayi 5 Bulan Ditinggal di RS Petamburan, Ortu Menghilang, Sempat Pamit Cari Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Jenazah bayi berusia lima bulan ditinggal begitu saja oleh orang tuanya di IGD Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Hal ini bermula saat orang tua bayi, H, bersama tetangganya, membawa sang anak berobat ke IGD RS Sumber Waras, Sabtu (28/12/2024) dini hari.

    Sayang, setibanya di rumah sakit, BPJS Kesehatan H tak bisa diklaim.

    H lantas mengatakan akan mencari pinjaman uang, asalkan bayinya mendapat perawatan.

    “Setelah di rumah sakit, dia mencoba untuk mengklaim menggunakan BPJS-nya.”

    “Ternyata tidak diterima BPJS tersebut, yang artinya dia (H) harus membayar (biaya rumah sakit)” jelas Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, Senin (30/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sayangnya, bayi H meninggal dunia beberapa jam setelah mendapat perawatan medis.

    H kemudian berpamitan kepada pihak rumah sakit hendak mencari uang sebesar Rp3,6 juta untuk mengurus biaya perawatan dan membawa pulang jenazah sang anak.

    Namun, H ternyata tak kunjung kembali.

    Pihak rumah sakit lantas mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di pendaftaran pasien.

    Ternyata, nomor telepon itu milik tetangga yang mengantar H.

    “Saat itu kebetulan IGD lagi ramai, pada nggak ngeh semua nih, perawat ataupun dokter.”

    “Baru pada jam 06.00 kok nggak datang-datang. Dicari tahu, dikelilingilah serumah sakit, tapi (H) nggak ketemu,” jelas Aprino.

    “Ternyata nomor (yang dihubungi) adalah nomor dari tetangga yang nganter, karena bapaknya ini nggak punya handphone,” imbuh dia.

    Upaya pihak rumah sakit tak berhenti di situ. Mereka mendatangi kontrakan H di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, tapi tempat itu telah kosong.

    “Disamperin rumahnya kontrakan itu. (Sama tetangga diinformasikan) ‘Enggak ada, Pak. Sudah bersih,’ katanya gitu,” ungkap Aprino, dilansir Kompas.com.

    Akhirnya, pihak rumah sakit pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol Petamburan.

    “Diduga, orang tua meninggalkan anaknya karena tidak sanggup membayar biaya pengobatan dan pengurusan jenazah,” jelas Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, Senin.

    Pihak Polsek Grogol Petamburan kemudian mencoba mendatangi rumah kontrakan orang tua korban.

    Ternyata, memang benar tempat itu sudah kosong.

    Identitas Orang Tua Korban Belum Diketahui

    Hingga saat ini, polisi masih belum mengetahui identitas orang tua korban.

    Pasalnya, saat mendaftar ke RS Sumber Waras, H hanya menyebutkan nama, tanpa menyerahkan KTP.

    “Sampai saat ini kita belum tahu fisik orangnya seperti apa, juga kita masih berupaya mencari yang bersangkutan,” tutur AKP Aprino Tamara.

    Di sisi lain, tetangga yang ikut mengantar, ternyata juga tak mengenal dekat sosok H.

    Tetangga yang dimintai keterangannya sebagai saksi, mengatakan orang tua korban baru tinggal di kontrakan di wilayah Jelambar selama dua bulan.

    H juga dikenal sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga.

    Aprino menyebut, H diduga kepepet hingga akhirnya meminta bantuan tetangga.

    Sebab, menurut perawat RS Sumber Waras, kondisi bayi H sudah kejang-kejang dan demam tinggi saat tiba di rumah sakit.

    Selain itu, mata, kulit, dan badan bayi sudah pucat.

    Pihak kepolisian akan melakukan upaya maksimal menangkap orang tua korban.

    Kondisi jasad bayi saat ini sudah divisum di RSCM dan selanjutnya diserahkan ke pihak Dinas Sosial.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Miris, Orangtua di Jakbar Tinggalkan Jenazah Bayinya di Rumah Sakit karena Tak Punya Biaya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, TribunJakarta.com/Elga Hikari, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

  • Kronologi Jenazah Bayi 5 Bulan Ditinggal di RS Petamburan, Ortu Menghilang, Sempat Pamit Cari Uang – Halaman all

    Seorang Ayah di Jakbar Menghilang Usai Tinggalkan Jenazah Anaknya di Rumah Sakit – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang ayah berinisial H meninggalkan bayinya yang telah meninggal dunia di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol, Jakarta Barat,  Sabtu, (28/12/2024).

    Diduga H meninggalkan anaknya karena masalah biaya. 

    Kanit Reskrim Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menjelaskan bahwa H  membawa bayi laki-lakinya yang berusia 5 bulan ke ruang gawat darurat (IGD) salah satu rumah sakit di Grogol.

    Sayangnya, mereka menghadapi kendala saat mencoba mendapatkan perawatan karena tidak memiliki BPJS Kesehatan.

    “Saat itu H sempat menyatakan kepada pihak rumah sakit dirinya akan mencari pinjaman biaya asalkan bayinya itu bisa mendapat perawatan,” ujar Aprino saat dihubungi, Senin (30/12/2024).

    Walaupun sempat mendapatkan perawatan medis, bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pagi harinya.

    H kemudian berjanji kepada petugas rumah sakit  akan mengurus biaya perawatan dan membawa pulang jenazah anaknya.

    Setelah menyampaikan niatnya untuk mengurus biaya, H tak kunjung kembali ke rumah sakit.

    Diduga ia terpaksa meninggalkan jenazah bayinya karena masalah biaya yang tidak dapat diatasi.

    “Pada saat itu kebetulan lagi ramai juga di IGD. Semua perawat atau dokter tidak menyadari situasi ini,” jelas Aprino.

    Ketika pihak rumah sakit mulai merasa khawatir dan mencari keberadaan H, mereka menemukan bahwa nomor ponsel yang dicantumkan saat pendaftaran adalah nomor dari tetangga yang mengantar H.

    H sendiri tidak memiliki handphone.

    Aprino menambahkan bahwa laporan tentang kejadian ini baru diterima pada siang hari setelah kejadian.

    Tim dari rumah sakit kemudian berupaya untuk mencari H di tempat tinggalnya yang berada di kawasan Jelambar namun hasilnya nihil.

    Setelah upaya pencarian yang dilakukan, pihak rumah sakit melaporkan situasi ini kepada pihak kepolisian.

    Saat ini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan orangtua bayi tersebut.

    Sementara itu, jenazah bayi telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dimakamkan dengan layak.

    “Masih kita cari identitas dari orangtuanya ini,” tutup Aprino.

     

  • Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi? – Halaman all

    Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI bakal segera memproses penghapusan data berisi nama-nama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dianggap tak layak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. 

    Apakah status kepesertaan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam daftar PBI BPJS kesehatan akan juga dihapus? 

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui disorot, karena kepesertaan mereka di BPJS yang dibayari pemerintah ini dianggap tak adil, apalagi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    Kepala Dinas DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan melakukan cleanse-in data pasangan suami istri tersebut.

    “Pertama cleanse-in data ada yang salah segmen, ada yang duplikasi, yang enggak gitu-gitu. misalkan pekerja nih, kalau pekerja kan harusnya dibayarin sama pemberi kerjanya, oh kok masuk PBI Pemda, itu kita bersihin, ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI Pemda,” ujarnya, Senin (30/12/2024) 

    “Oh tadi 3 tahunnya masuk PNS, masih disini hal-hal kayak gitu kita udah ngebersihin sampai sekitar berapa yang dapet, 400 ribu lebih yang kita bersihin,” tambahnya.

    Kedua, pihaknya akan memperbaiki atau merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan hal itu.

    Nantinya, kata Ani, pihaknya akan mendorong warga mampu untuk beralih ke mandiri supaya tidak terdaftar di JKN.

    “Sebetulnya beberapa waktu yang lalu dengan kesehatan kan juga penampakan kampanye mandiri itu. Itu sebenarnya juga bagian dari proses penataan, mungkin nanti kampanye itu yang akan kita masifkan kembali,” tegasnya.

    Anie menegaskan, pihaknya komsen dengan prinsip program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

    Hal itu, lanjut Ani supaya BPJS bisa berjalan dengan baik dan harus terdukung oleh semua orang. 

    “Jadi kecakupannya itu semesta gitu jadi ada gotong royong disitu, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat, mensubsidi yang sakit. Yang mampu yang mampu mungkin mensubsidi yang gak mampu gitu ya, jadi ada proses subsidi silam karena kalau yang bayar kepesertaan hanya sebagian orang saja, maka emggak akan bisa berjalan dengan baik gitu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pemprov DKI komitmen berikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

    Dalam pemberian JKN, Pemprov DKI tidak pandang bulu demi pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. 

    Hal itu sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

    Ani Ruspitawati menanggapi terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menerima JKN dan tengah jadi sorotan netizen di sosial media.

    Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, di tahun 2017-2018 Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC.

    Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN. 

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024). 

    Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar PBI

    Menanggapi postingan di media sosial status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun angkat bicara. 

    Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews.com)

    Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal- hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.

    Rizzky menjelaskan, bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

    Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

    Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. 

    Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

    “Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” ucap Rizzky.

    PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

    Pada segmen ini, lanjut Rizzky, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. 

    “Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ungkapnya.

    Rizzky menambahkan, Program JKN merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

    Sampai dengan 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.

    Di sisi lain, Rizky juga mengungkapkan bahwa didaftarkannya seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jakarta ke JKN, justru merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan semua penduduknya terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

    Bahkan, sejak tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), lebih cepat daripada target yang ditetapkan waktu itu, yaitu tahun 2019.

    Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu.

    Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan.

    “Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya,” kata Rizzky.

     

  • Jadwal Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru di 2025

    Jadwal Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir karena ada dispensasi sehingga tidak perlu bikin baru yang prosesnya dari awal.

    Pemilik SIM tidak perlu bikin urus dokumen dari awal apabila masa berlakunya habis karena satpas pelayanan SIM di awal tahun tutup. Oleh karena itu pemilik SIM mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya, yakni di tanggal 2 dan 3 Januari 2025.

    “Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya

    Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.

    Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir

    Sebagai contoh, apabila pengguna lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habis pada tanggal lahir, 19 Maret 2029.

    Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.

    Dispensasi memperpanjang SIM sering diterapkan oleh polisi pada musim liburan ataupun pada hari-hari yang terjepit tanggal merah.

    Ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup, sehingga, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan namun pada saat layanan sudah kembali buka.

    Syarat perpanjang SIM

    Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

    1. Usia minimal 17 tahun
    2. Pas foto
    3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
    4. Kesertaan BPJS Kesehatan/JKN

    Berikut cara memperpanjang SIM secara langsung di satpas SIM
    • Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
    • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
    • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
    • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
    • Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
    • Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

    Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

    Jakarta

    Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan usai iuran BPJS Kesehatan mereka dibayari oleh Pemprov Jakarta. Harvey dan Sandra ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) sejak 6 tahun lalu.

    Nama Harvey Moeis menjadi sorotan usai terjerat kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Istrinya yang juga artis, Sandra Dewi, juga ikut menjadi saksi hingga dua kali memberi keterangan di persidangan.

    Pada Senin (23/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

    Selain itu, hakim juga memerintahkan agar seluruh aset Harvey yang telah disita jaksa saat proses penyidikan dirampas untuk negara. Aset itu di antaranya merupakan mobil Roll-Royce dan MINI Cooper yang dibelikan Harvey untuk Sandra Dewi.

    Nantinya, aset Harvey yang disita itu dilelang dan hasilnya dihitung sebagai uang pengganti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding karena merasa vonis itu terlalu ringan.

    Kini, nama Harvey dan Sandra menjadi sorotan. Keduanya ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang biasanya diberikan untuk warga kurang mampu.

    Dapat Bantuan Iuran dari Pemprov Jakarta Sejak 2018

    Sandra dan Harvey (Foto: dok. Instagram Sandra Dewi)

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dilansir Antara, Senin (30/12/2024), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memang punya kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Dia menyebut Pemprov DKI melaksanakan program itu tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

    Ani mengatakan Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD Jakarta. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Pemprov Jakarta Evaluasi PBI BPJS Kesehatan

    Foto: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (Tiara/detikcom)

    Ani mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan penataan ulang data pada tahun 2020. Namun, dia tak menjelaskan apakah fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra akan disetop atau tidak.

    “Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ujar Ani.

    Dia mengatakan tata ulang dilakukan agar pembayaran iuran lewat APBD bisa tepat sasaran, di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, Ani juga menekankan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” sambungnya.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    BPJS Kesehatan Buka Suara

    Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan nama Harvey dan Sandra Dewi benar tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

    Pertama, adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang merupakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Daftar peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala. Berikutnya, ada penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemda.

    “Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” tutur Rizzky dalam keterangan tertulis.

    Rizzky mengatakan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    Dia mengatakan JKN merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi semua masyarakat. Hingga 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta peserta JKN di Indonesia, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.

    Rizky menyampaikan pendaftaran seluruh masyarakat Jakarta dalam JKN menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk. Sejak tahun 2018, katanya, Pemprov DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) lebih cepat dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Pj Gubernur DKI Akan Revisi Pergub Usai Iuran BPJS Harvey-Sandra Dewi

    Pj Gubernur DKI Akan Revisi Pergub Usai Iuran BPJS Harvey-Sandra Dewi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan usai terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    “Kita juga dalam waktu dekat kita akan bahas revisi Pergub termasuk cleansing datanya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menggelar Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam.

    Teguh menjelaskan sejak 2017-2018 Pemda DKI memberikan hampir semua warganya untuk terjangkau dalam kebijakan UHC (Universal Health Coverage). Baginya, kebijakan ini sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

    Ia pun turut membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI BPJS pemda sejak Maret 2018. Meski begitu, Teguh memastikan bakal mengevaluasi lagi kebijakan ini imbas layanan yang tak tepat sasaran.

    “Ada target pemerintah 95 persen [warga DkI] masuk UHC. Dan pak Harvey dan Sandra Dewi masuk. Pastinya [dievaluasi],” lanjutnya.

    Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan mengamini iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

    Harvey Moeis merupakan koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    (rzr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Ungkap Ortu yang Tinggalkan Jasad Bayi di RS Jakbar Keluarga Tertutup

    Polisi Ungkap Ortu yang Tinggalkan Jasad Bayi di RS Jakbar Keluarga Tertutup

    Jakarta

    Polisi masih memburu orang tua yang meninggalkan bayi laki-laki berinisial MS setelah meninggal dalam perawatan di IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Orang tua bayi itu dikenal sebagai keluarga yang tertutup.

    “(Tetangga) Nggak kenal, jadi dia ni sangat tertutup, baru dua bulan tinggal di situ,” kata Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dihubungi, Senin (30/12/2024).

    Aprino menyebut keluarga korban tinggal di rumah kontrakan di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Saat hari kejadian, mereka meminta tolong kepada tetangganya untuk mengantarnya ke rumah sakit.

    “Selama ini sering interaksi, cuma nggak yang tiap hari gitu. Karena mungkin sudah kepepet kan karena anaknya sudah benar-benar parah kemarin kondisinya itu,” ucapnya.

    Kemudian bayi itu dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 02.59 WIB. Sekitar pukul 04.20 WIB, bayi berinisial MS dinyatakan meninggal dunia.

    Saat pihak rumah sakit hendak memberitahukan perihal kematian bayi, ternyata orang tuanya menghilang. Hingga Sabtu pagi, pihak rumah sakit menunggu orang tua bayi, tetapi tidak kunjung datang.

    “Disamperin rumahnya kontrakan itu, nggak ada lagi ‘udah bersih, Pak’ katanya gitu. Nah, kita baru mendapat info baru pada sekitar jam 2 siang pada saat itu. Itu kan kejadiannya pagi ya. Kita mendapat info jam 2 siang, akhirnya kita sama pihak rumah sakit kita lakukan penyelidikan ke sana, ternyata tidak sama sekali kita menemukan identitas, baik dari RT, baik dari yang pemilik kontrakan, dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

    Alasan Tinggalkan Bayi

    Belum jelas mengapa orang tua tersebut tidak kunjung mengambil jasad anaknya. Namun, ortu si bayi sempat bilang ke pihak rumah sakit akan pergi sebentar untuk mencari biaya perawatan karena BPJS-nya tidak bisa diklaim.

    Saat itu, orang tua tua korban sempat mengatakan kepada perawat sedang mencari dana demi berobat anaknya tersebut. Bayi tersebut pun diberi perawatan.

    “Pada saat tersebut berproses dan anaknya juga, almarhum ini lagi dirawat, orang tuanya memang sempat menyampaikan kepada perawat ataupun dari pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa lagi mencoba mencari pinjaman uang,” imbuhnya.

    (wnv/fas)

  • BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibiayai APBD Picu Polemik, Ini Kata Pj Gubernur Teguh

    BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibiayai APBD Picu Polemik, Ini Kata Pj Gubernur Teguh

    loading…

    Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi status kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi kasus yang tengah disoroti netizen perihal status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi.

    Teguh menyebut telah memanggil dinas terkait yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Marullah Matali terkait permasalahan itu pada Senin (30/12/2024).

    “Saya perlu sampaikan bahwasannya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya,” kata Teguh di kawasan Tugu Pancoran, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

    “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun, kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambahnya.

    Teguh juga menyinggung soal revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan menyesuaikan kriteria penerima manfaat PBI APBD.

    “Yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 yang harus kita lakukan revisi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Anies Ruspitawati mengatakan, sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

    Hal itu buntut hebohnya status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi yang ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018 silam.

    “Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani.

    Ani menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub tersebut agar tepat sasaran kepada penerima manfaat.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ujarnya.

    (cip)