Kementrian Lembaga: BPJS

  • Biaya Bikin SIM Januari 2025, Siapin Duit Segini

    Biaya Bikin SIM Januari 2025, Siapin Duit Segini

    Jakarta

    Biaya bikin SIM baru per Januari 2025. Buat kamu yang baru membuat SIM di bulan Januari, siapin duit segini.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Syarat Bikin SIM Baru

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/din)

  • Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

    Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

  • Pemerintah Kelola Saldo Dana Haji Rp170 T Sampai Akhir 2024

    Pemerintah Kelola Saldo Dana Haji Rp170 T Sampai Akhir 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut saldo dana haji yang dikelola pemerintah hingga saat ini mencapai Rp170 triliun.

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH Amri Yusuf mengatakan angka itu melebihi target. Pemerintah menargetkan saldo dana haji per akhir 2024 Rp169,95 triliun.

    “Sampai dengan posisi November 2024, angkanya itu sudah mencapai Rp170,23 triliun. Kalau dibandingkan dengan posisi Desember 2023 yang angkanya Rp166,7 triliun, itu ada pertumbuhan sekitar 2,09 persen,” kata Amri dalam rapat bersama Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/1).

    Dia menerangkan sebagian saldo itu berasal dari setoran awal calon jemaah haji. Saat ini, ada 5,6 juta orang yang sudah mendaftar untuk pergi haji.

    Saldo dana haji juga meliputi dana manfaat atau hasil investasi yang dilakukan BPKH menggunakan dana haji. Nilai manfaat hingga November 2024 mencapai Rp10,49 triliun.

    Amri mengatakan BPKH terus berupaya memanfaatkan setoran dana haji sebaik-baiknya. Mereka menginvestasikan 76,87 persen dari seluruh saldo haji agar terus menghasilkan dana manfaat.

    Dana manfaat itu akan dipakai untuk menyubsidi biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH). Dengan demikian, uang yang harus dibayarkan jemaah haji tak terlalu besar.

    “Rata-rata hasil investasi yang dikreasi BPKH dengan dana haji yang jumlahnya Rp166-170 triliun, itu selama periode 2018-2024 rata-rata 6,28 persen,” ucapnya.

    Amri menambahkan, “Angka ini adalah angka yang biasanya akan dicermati orang yang investasi. Yield of investmenr kita 6,28 persen, ini cukup kompetitif dibandingkan dengan BPJS, dana pensiun, Taspen, dan industri asuransi.”

    Sebelumnya, saldo dana haji disoroti publik di tengah pembahasan BPIH 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan BPIH 2025 Rp93,4 juta.

    Nasaruddin juga mengusulkan pengurangan porsi dana manfaat di BPIH. Jemaah diminta membayar Rp65,4 juta atau 70 persen. Sementara itu, subsidi dari dana manfaat BPKH hanya 30 persen sisanya. DPR membentuk panja untuk menekan biaya tersebut.

    (dhf/agt)

  • Hari Ini Jadwal Terakhir Bisa Perpanjang SIM Mati saat Libur Nataru

    Hari Ini Jadwal Terakhir Bisa Perpanjang SIM Mati saat Libur Nataru

    Jakarta

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mati. SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin, masih bisa diperpanjang. Hari ini jadwal terakhirnya.

    Sesuai aturannya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Ketentuannya, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya terlewat. SIM yang mati lewat satu hari pun maka tak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

    Namun ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Hal itu diberlakukan saat libur Nataru.

    Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Selain itu, hari Rabu pada 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan.

    Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan tetap bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus bikin baru. Hari ini, Jumat (3/1/2025) adalah hari terakhir pelaksanaan perpanjang SIM yang mati di saat pelayanan SIM tutup.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/din)

  • Ini Bedanya Denda Tilang Tak Punya SIM dan Tak Bawa SIM

    Ini Bedanya Denda Tilang Tak Punya SIM dan Tak Bawa SIM

    Jakarta

    Denda tilang tak memiliki SIM dan tidak membawa SIM ternyata berbeda. Bahkan dendanya ada yang tembus Rp 1 juta. Berikut rinciannya.

    Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keberadaan SIM juga sekaligus menjadi bukti bahwa pengendara tersebut legal mengemudikan kendaraan di jalan.

    Aturan membawa SIM setiap kali berkendara tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5. Dalam aturan itu dijelaskan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan salah satunya wajib menunjukkan SIM.

    Tapi bagaimana kalau lupa membawa SIM? Tentu ada sanksinya. Sanksi tak membawa SIM merujuk pada pasal 288 ayat 2 UU 22 tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” demikian bunyi pasalnya.

    Denda tilang itu rupanya berbeda dengan pengendara yang tak memiliki SIM. Masih dalam UU yang sama, pengendara yang tak punya SIM bisa dikenakan denda tilang Rp 1 juta.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” begitu penjelasannya.

    Syarat Bikin SIM

    Kalau tak memiliki SIM jelas, kamu harus membuatnya. Pembuatan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Di samping itu, kamu juga harus lulus ujian teori dan ujian praktik SIM. Berikut ini syarat bikin SIM baru.

    Mengisi formulir pendaftaran SIMFotokopi KTP atau kartu keimigrasianFotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudiFotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asingTanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohaniPas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

    Nah kalau sudah punya SIM, jangan lupa untuk selalu dibawa ya. Jangan sampai kamu kena tilang karena masalah sepele tersebut.

    (dry/din)

  • Jumat, Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru di Awal 2025

    Jumat, Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru di Awal 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bikin baru di awal tahun selama dua hari yakni mulai 2-3 Januari 2025. SIM yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru.

    Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis bertepatan pada Rabu, 1 Januari 2025. Saat itu seluruh pusat pelayanan SIM dinyatakan ditutup.

    “Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

    Masyarakat diminta untuk membawa dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SIM.

    Syarat perpanjang SIM

    Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

    1. Usia minimal 17 tahun
    2. Pas foto
    3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
    4. Kesertaan BPJS Kesehatan/JKN karena syarat permohonan SIM baru pakaiBPJSsecara nasional dalam tahapuji coba.

    Berikut cara memperpanjang SIM secara langsung di satpas SIM

    • Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
    • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
    • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
    • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
    • Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
    • Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mengenal PBI di Tengah Ramai Sandra Dewi Dapat Iuran BPJS Gratis

    Mengenal PBI di Tengah Ramai Sandra Dewi Dapat Iuran BPJS Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tengah menjadi sorotan karena terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Keduanya menjadi peserta PBI Pemda DKI Jakarta sejak 2018.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Lantas apa itu penerima bantuan iuran (PBI)?

    Melansir Antara, PBI merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

    Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.

    Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

    Menurut Rizzky, PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratannya untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (fby/agt)

  • Pakar Beberkan Tantangan Kesehatan yang Dihadapi Indonesia di Tahun 2025, Ada Pandemi Baru? – Halaman all

    Pakar Beberkan Tantangan Kesehatan yang Dihadapi Indonesia di Tahun 2025, Ada Pandemi Baru? – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Kesehatan sekaligus Epidemiolog, Dicky Budiman ungkap apa saja tantangan. Kesehatan yang akan dihadapi pada 2025. 

    “Indonesia menghadapi tantangan kesehatan yang kompleks pada 2025. Termasuk ancaman penyakit menular yang sudah ada (malaria, HIV, TBC, DHF), risiko pandemi flu burung, dan resistensi antimikroba,” ungkapnya pada Tribunnnews, Kamis (2/1/2024). 

    Selain itu, ada tantangan lagi yang mungkin dihadapi seperti zoonosis, sanitasi buruk, minim akses air bersih dan masalah gangguan gizi.

    Dampak perubahan iklim juga akan semakin memperumit upaya pengendalian penyakit.

    Lebih lanjut, Dicky pun membuat rincian potensi ancaman kesehatan utama di tahun 2025:

    1. Penyakit Menular yang Masih Menjadi Beban Besar

    Malaria, HIV, dan Tuberkulosis (TBC), diperkirakan tetap menjadi masalah besar di Indonesia pada 2025, mengingat tingkat kematian globalnya mencapai sekitar 2 juta jiwa setiap tahun.

    Malaria masih menjadi endemik di beberapa wilayah Indonesia, terutama di daerah timur seperti Papua dan Nusa Tenggara.

    Sedang HIV,  Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan akses pengobatan antiretroviral (ARV) dan mengurangi stigma sosial.

    Tuberkulosis di Indonesia termasuk dalam daftar negara dengan beban TBC tertinggi, dan timbulnya resistensi antibiotic dapat memperburuk situasi.

    2. Flu Burung (H5N1) dan Risiko Pandemi Baru

    Flu burung tipe H5N1, yang telah menyebar luas pada unggas domestik dan liar, menjadi perhatian global dan nasional.

    “Di Amerika Serikat, kasus penularan pada manusia meningkat dengan angka kematian mencapai 30 persen dari total infeksi manusia,” imbuhnya. 

    Di Indonesia, populasi unggas yang besar dan kurangnya pengawasan ketat meningkatkan risiko transmisi ke manusia, terutama di peternakan kecil yang belum tersentuh regulasi ketat.

    Di sisi lain, ada kemungkinan terjadi pada mutasi. Satu mutasi genetik saja pada virus ini dapat membuatnya lebih mudah menular antar manusia, yang berpotensi memicu pandemi.

    3. Resistensi Antimikroba (AMR)

    Penyalahgunaan antibiotik, resep obat tidak terkontrol dan antimikroba dapat menyebabkan peningkatan kasus infeksi yang sulit diobati.

    Penyakit yang disebabkan oleh patogen resisten, seperti HIV drug resistant, TBC resisten obat, gonorrhoea resisten antibiotik dan infeksi bakteri lainnya, menjadi ancaman serius. 

    Resistensi antibiotik dapat membuat pengobatan penyakit yang sebelumnya mudah diobati menjadi sulit dan berbiaya tinggi.

    4. Zoonosis dan Penyakit Baru yang Muncul

    Penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis), seperti Mpox (cacar monyet), Ebola, Zika dan rabies, tetap menjadi tantangan.

    Terutama di daerah dengan literasi rendah, kontak dengan alam liar dan populasi hewan liar yang tinggi serta tingkat vaksinasi hewan yang rendah.

    5. Dampak Perubahan Iklim pada Penyebaran Penyakit

    Demam Berdarah Dengue (DBD): Perubahan iklim yang meningkatkan suhu dan curah hujan di beberapa wilayah memperluas habitat nyamuk Aedes aegypti, vektor utama DBD.

    Penyakit pernapasan: Polusi udara dan kebakaran hutan dapat memicu peningkatan kasus penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan asma.

    6. Lonjakan Penyakit Mental

    Masalah kesehatan mental diprediksi terus meningkat akibat stres ekonomi, ketidakpastian global, dan isolasi sosial.

    Depresi, kecemasan, dan bunuh diri menjadi tantangan utama, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.

    7. Permasalahan penyakit tidak menular

    Penyakit yang dimaksud seperti diabetes, hipertensi dan penyakit jantung serta pembuluh darah akan semakin meningkat. 

    Seiring dengan populasi penduduk di atas 60 tahun semakin meningkat, gaya sedentary life yang makin merebak. 

    Ditambah dengan pola makan minum yang tinggi kalori, lemak dan gula garam. 

    Masyarakat juga cenderung semakin terpapar polutan dan tata kota yang tidak ramah pejalan kaki dan ruang terbuka hijau semakin menjauhkan publik dari kualitas hidup sehat. 

    8. Masalah BPJS Kesehatan 

    Potensi kisruh akibat defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan bisa terjadi, jika tidak ada Solusi cepat dan bijak dari pemerintah. 

    9. Krisis Kesehatan Anak dan Gizi Buruk

    Pertama malnutrisi, baik kekurangan gizi maupun obesitas, menjadi masalah besar di negara berkembang dan maju.

    Kemudian penyakit terkait gizi buruk, seperti stunting dan diabetes tipe 2 pada anak, memerlukan intervensi lebih besar. 

    Tidak cukup hanya dengan program makan bergizi gratis yang direncanakan akan dimulai di tahun 2025 

    “Selain penuh tantangan dari sisi pelaksanaannya yang memerlukan konsistensi, keberlanjutan dan kualitas, program ini juga harus disertai dengan perubahan pola hidup. Serta juga perubahan aspek atau sektor lain,” saran Dicky. 

    Perubahan ini, kata Dicky berkaitan dengan lingkungan, sanitasi, air bersih dan lain-lain . Sehingga dapat mendukung peningkatan status gizi masyarakat Indonesia. (*)

  • Video : Update Iuran JKN Hingga Malapetaka Baru Ancam Eropa

    Video : Update Iuran JKN Hingga Malapetaka Baru Ancam Eropa

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan resmi menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3 mulai tahun ini. Sistem tersebut diganti dengan kelas rawat inap standar atau kris yang dijadwalkan berlaku penuh mulai Juli 2025.

    Sementara itu,Ukraina resmi menghentikan aliran gas Rusia ke eropa pada 1 Januari 2025, setelah kontrak transit dengan Gazprom berakhir tanpa kesepakatan perpanjangan.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Rabu (02/01/2025).

  • Cara Perpanjang SIM Sertakan BPJS Kesehatan Bulan Januari 2025

    Cara Perpanjang SIM Sertakan BPJS Kesehatan Bulan Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025 masih sama seperti sebelumnya. Hanya ada penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.

    SIM adalah dokumen yang wajib dibawa bagi pengendara baik sepeda motor dan mobil. Surat tersebut harus diperpanjang untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang.

    Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun yang dihitung setelah diterbitkan, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.

    Sebagai contoh, apabila pengguna lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habis pada tanggal lahir, 19 Maret 2029.

    Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.

    Namun saat ini memperpanjang SIM harus menyertakan keikutsertaan BPJS Kesehatan. Aturan baru tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

    Berdasarkan aturan tersebut, yang berlaku untuk semua jenis SIM, A, B, C mau pun D, diharapkan makin banyak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan.

    Meskipun ada syarat baru, biaya mengurus perpanjangan SIM Januari 2025 masih sama, yaitu:
    SIM C Rp75 ribu
    SIM A Rp80 ribu
    SIM A Umum Rp80 ribu
    SIM BI/Umum Rp80 ribu
    SIM BII/Umum Rp80 ribu
    SIM D Rp30 ribu

    Syarat perpanjang SIM

    • Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya
    • Melampirkan KTP beserta fotokopiannya
    • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas
    • Surat keterangan lulus tes psikologi
    • Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
    • Melampirkan kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Cara perpanjang SIM

    • Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat
    • Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM dan pastikan tak ada yang terlupakan
    • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
    • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
    • Lakukan perekaman sidik jari dan foto
    • Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila Anda belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka polisi akan merekomendasikan untuk mendaftar.

    Sementara itu SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir karena ada dispensasi sehingga tidak perlu bikin baru yang prosesnya dari awal.

    Pemilik SIM tidak perlu bikin urus dokumen dari awal apabila masa berlakunya habis karena satpas pelayanan SIM di awal tahun tutup. Oleh karena itu pemilik SIM mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya, yakni pada tanggal 2 Januari 2025.

    “Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]