Kementrian Lembaga: BPJS

  • Dunia Kembali Gelap, Sri Mulyani: Tekanan Ini Luar Biasa!

    Dunia Kembali Gelap, Sri Mulyani: Tekanan Ini Luar Biasa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap tekanan ekonomi global akan sangat besar pada tahun ini, yang bisa memberikan dampak langsung terhadap Indonesia.

    Ia memastikan, pemerintah akan konsisten menjaga kesehatan iklim ekonomi di dalam negeri saat besarnya tekanan ekonomi global tersebut. Termasuk untuk menjaga daya beli masyarakat Indonesia.

    “Kami tau tekanan ini luar biasa, tapi berbagai upaya dilakukan untuk melindungi masyarakat dan daya belinya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN 2024 di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip pada Selasa (7/1/2025)

    Sri Mulyani menyebutkan berbagai tekanan yang dapat mempengaruhi ekonomi domestik itu di antaranya berbagai permasalahan politik dan peperangan yang masih terus berlangsung hingga kuartal IV-2024.

    “Tekanan sangat bertubi-tubi dan sangat besar dari berbagai faktor, entah itu faktor musim el nino, geopolitik, policy Fed Fund Rates, pelemahan ekonomi di RRT (China),” ungkap Sri Mulyani.

    “Di kuartal IV ini kita lihat beberapa policy dan lingkungan global juga tetap dinamis dan ini mengantarkan kita di 2025,” tegasnya.

    Menurut Sri Mulyani, sebetulnya untuk tekanan ekonomi dari Asia ada secercah harapan, setelah pemerintah China mulai fokus memulihkan pelemahan ekonominya dengan meluncurkan berbagai paket stimulus, baik dari sisi moneter maupun fiskal. China merupakan salah satu negara mitra perdagangan terbesar Indonesia.

    Masalahnya, negara yang memiliki kapasitas ekonomi terbesar di dunia, yakni Amerika Serikat tengah mendapat sorotan pelaku pasar keuangan dan ekonomi setelah hasil Pilpres 2024 kembali dimenangkan Presiden Donald Trump yang terkenal memiliki kebijakan negatif terhadap lingkungan stabilitas perdagangan global maupun pasar keuangan.

    “Makanya ini periode pemerintah Presiden Trump yang kedua disebutnya 2.0 yang semua orang kemudian melihat pada saat beliau jadi presiden banyak kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi tidak hanya ekonomi AS, tapi juga ekonomi dunia, termasuk penetapan tari dan berbagai kebijakan yang sangat inward looking atau nasionalistik,” tutur Sri Mulyani.

    Di benua Eropa pun masih banyak permasalahan yang terjadi di negara-negara kawasannya, seperti Prancis, Jerman, hingga Inggris. Permasalahan ketiga negara besar di Eropa itu terletak pada APBN mereka yang tak menemukan titik kesepakatan dengan pihak parlemen untuk disepakati menunjang aktivitas pemerintahannya.

    “Jadi di Eropa, kondisi tidak membaik, dua ekonomi terbesar di Eropa, Prancis dan Jerman mengalami krisis, kalau saya tambahkan dengan UK (United Kingdom) sebetulnya. Di Inggris telah terjadi pergantian kekuasaan, ini juga karena masalah budget dan ekonomi yang melemah, Jerman sekarang mengalami tekanan yang sama, dan di Prancis juga mengalami tekanan politik akibat kondisi ekonomi yang tidak membaik,” ungkap Sri Mulyani.

    Sebagaimana diketahui, untuk menghadapi berbagai tekanan itu pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk awal tahun ini yang terdiri dari 12 paket kebijakan, seperti Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    Lalu, Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.

    Adapula PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari – Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.

    PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan, maupun Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

    Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

    Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.

    Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.

    Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% juga kembali diberikan sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

    Terakhir, ialah berupa pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.

    (arj/mij)

  • Karyawan BPJS Kesehatan Boleh Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri

    Karyawan BPJS Kesehatan Boleh Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri

    Jakarta, CNN Indonesia

    BPJS Kesehatan membebaskan pekerjanya untuk memakai asuransi swasta. Namun, dengan syarat bayar sendiri alias tak ditanggung kantor.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya hanya membayar iuran pegawainya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, bukan asuransi swasta.

    “Sejak 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen dipotong dari gaji/upah pegawai,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).

    Menurutnya, pegawai BPJS Kesehatan boleh mendaftar asuransi swasta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1). Tapi BPJS tidak menanggung biaya untuk asuransi tambahan tersebut.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menegaskan dan membantah isu yang beredar apabila pihaknya membayar asuransi swasta untuk pegawainya.

    “Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai,” tegas Rizzky.

    Sebelumnya, viral di media sosial seorang pegawai BPJS Kesehatan mengaku mendapatkan asuransi swasta dari kantor untuk mempercepat proses pelayanan yang didapatkan.

    Hal tersebut menimbulkan kemarahan netizen, karena menilai pegawai BPJS Kesehatan mengetahui kalau layanan BPJS sangat lambat. Namun, bukan diperbaiki, malah menggunakan asuransi swasta.

    (ldy/agt)

  • Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS

    Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS

    Jumhur juga menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. Dalam rangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mendorong agar pengelolaan BPJS diperbaiki dan hukum terkait kepatuhan perusahaan terhadap program ini ditegakkan secara serius.

    Dimana, ia menyoroti masih adanya banyak perusahaan yang tidak melaporkan data pekerja atau penghasilan mereka secara akurat. Misalnya, jumlah pekerja yang dilaporkan lebih sedikit dari jumlah sebenarnya, atau gaji yang dilaporkan lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP).

    “Masih banyak perusahaan yang bermain-main dalam melaporkan pekerjanya, seperti pegawai 1.000 dilaporkan hanya 700. Ini harus ditegakkan hukumnya karena BPJS sudah bekerja sama dengan Kejaksaan,” ungkap Jumhur.

    Jika aturan ini dijalankan dengan baik, menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS akan meningkat secara signifikan, yang diperkirakan bisa mencapai Rp800 triliun. Dana ini, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperluas dan memperkuat perlindungan pekerja.

    Orang nomor satu di KSPSI juga mendorong pengelolaan dana hari tua melalui skema taperum agar lebih terintegrasi dengan BPJS. Ia berharap dana tersebut dapat dikelola langsung oleh BPJS untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitasnya.

    “Kalau dana taperum dikelola oleh BPJS, pekerja bisa mendapatkan manfaat lebih besar. Kita butuh pengelolaan yang profesional dan menjadi mitra yang baik bagi gerakan buruh,” ujarnya.

    Selain berfokus pada perlindungan pekerja di sektor formal, Jumhur juga mendorong dukungan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama di daerah seperti Gunungkidul yang memiliki potensi wisata besar. Menurutnya, pekerja informal di sektor ini, seperti pelaku usaha kecil pariwisata dan ekonomi kreatif, harus mendapat perhatian lebih.

    “Kita harus aktif mendukung pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif. Misalnya, membantu mereka berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan bantuan atau program yang relevan,” katanya.

    Jumhur menegaskan bahwa keberadaan BPJS adalah elemen penting dalam sistem jaminan sosial yang mencakup jaminan kerja, penghasilan, dan perlindungan sosial. Dalam revisi undang-undang yang tengah dirumuskan, ia berharap BPJS bisa berperan lebih strategis.

    “BPJS menjadi mitra yang sangat baik bagi gerakan buruh. Dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang baik, BPJS bisa menjadi pilar yang memperkuat kesejahteraan pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

    Langkah-langkah ini, menurut Jumhur, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan industri yang sehat, mendukung pertumbuhan perusahaan, dan memastikan kesejahteraan pekerja berjalan beriringan.

  • Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

    Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini.

    Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

    Pada 2024, batas usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043.

    Batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.

    Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu per bulan. Manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.

    “Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut.

    Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    (dhf/pta)

  • PB PGI Dorong Obat, Alkes dan Vaksin Bisa Diproduksi di Dalam Negeri – Halaman all

    PB PGI Dorong Obat, Alkes dan Vaksin Bisa Diproduksi di Dalam Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sektor kesehatan sangat berperan besar berkontribusi sebagai salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh bangsa ini. Menteri Kesehatan sebagai nakhoda harus bisa bekerja sama dengan semua pihak dalam pembangunan kesehatan.

    Selain itu riset kesehatan inovatif juga harus didukung terutama yang dilakukan oleh institusi pendidikan agar bisa menghasilkan produk yang murah untuk dapat digunakan masyarakat.

    Terkait hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia (PGI), Prof Dr.dr. Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB,FACP,FACG mengatakan salah satu riset kesehatan inovatif yang harus segera ditingkatkan adalah upaya-upaya kemandirian untuk pembuatan obat, vaksin dan alat kesehatan yang memang dapat diproduksi dalam negeri.

    “Beberapa perusahaan farmasi dalam negeri bahkan produknya sudah diterima di negara tetangga. Di satu sisi, pembiayaan BPJS tidak terbatas juga harus dibatasi. Rekomendasi dari penilaian teknologi kesehatan atau health technology assessment (HTA) harus dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan karena rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk menekan pembiayaan kesehatan. Harus ada regulasi yang kuat agar mengurangi produk impor alat kesehatan dan pemerintah mendorong  penggunaan produk-produk inovasi lokal yang sebenarnya tidak kalah dengan produk luar negeri,” kata Prof Ari Fahrial dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(6/1/2025).

    Menurut Prof Ari Fahrial saat ini juga harus melihat negara-negara Asia lain maju pesat dalam produksi alat kesehatan berteknologi tinggi, seperti produksi India, China dan Turki yang mengikuti kemajuan produksi teknologi tinggi dari Korea dan Jepang.

    Bahkan saat ini kata dia ada aksesoris untuk tindakan endoskopi saluran cerna masih diimpor. “Para praktisi klinis tentu akan senang hati untuk menggunakan produk dalam negeri yang berkualitas ketika alat kesehatan tersebut memang ada di pasaran Indonesia. Pada akhirnya harapan untuk Indonesia yang lebih sehat selalu ada dan rasanya profesi kedokteran serta institusi pendidikan kedokteran dan kesehatan harus diajak berkomunikasi dan berkolaborasi untuk mengejar ketertinggalan kita selama ini dalam hal pembangunan kesehatan,” kata Prof Ari Fahrial.

    Lebih jauh Prof Ari Fahrial juga menjelaskan peran organisasi profesi termasuk institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, swasta dan juga lembaga pemerintah lainnya memegang peranan penting dalam pembangunan kesehatan. Dalam periode tahun 2024 dirinya melihat kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan stakeholder dalam membangun kesehatan belum berjalan secara optimal.

    Semua stakeholder pembangunan kesehatan selama ini turut serta dalam pembangunan Kesehatan, serta turut serta memberikan masukan yang terbaik untuk nangsa ini mengatasi masalah kesehatan yang ada.  

    “Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia (PGI), berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan khususnya di bidang saluran cerna, dalam hal continuing medical education peningkatan capacity building para dokter umum, spesialis dan subspesialis di bidang gastroenterologi, melakukan riset multisenter termasuk uji klinik dan terus menerus mengedukasi masyarakat secara langsung melalui seminar dan webinar, serta melalui media sosial,” ujarnya.

    PB PGI lanjut Prof Ari Fahrial juga terus melakukan pembaruan-pembaruan konsensus dalam bidang gastroenterologi berdasarkan evidence based yang menjadi panduan bagi para tenaga medis di seluruh Indonesia. PB PGI juga rutin mengirimkan pakar ke BPOM dalam memberikan pandangan ahli untuk obat baru yang akan beredar di Indonesia. PB PGI juga aktif mengirimkan topik-topik untuk Health Technology Assessment (Penilaian Teknologi Kedokteran). PB PGI juga turut serta menjadi tim ahli dalam penyusunan formularium obat nasional.

    “Kementerian Kesehatan dalam 1 tahun terakhir ini berusaha keras untuk melaksanakan UU Kesehatan 17 2023 dan juga turunannya PP N0 28 2024. Tetapi upaya yang dilakukan tampaknya belum berjalan mulus dan bahkan terburu-buru sehingga terkesan mengubur upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya,” kata dia.

    Benturan yang terjadi menurut Prof Ari Fahrial kalau tidak diantisipasi dengan baik akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Transformasi kesehatan yang terdiri dari enam pilar utama yang mencakup layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan dan teknologi terus diupayakan dengan berbagai terobosan.

    Beberapa aturan dibuat untuk mendukung hal tersebut, tetapi problem utama adalah tatanan implementasi khususnya dalam hal pemerataan dan evaluasi berkelanjutan yang menunjukkan bahwa program turunan dari enam pilar transformasi Kesehatan masih menghadapi berbagai kendala.

    Kendala utama adalah upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat termasuk para pelaku kesehatan.

    “Ego sektoral masih kental dalam Pembangunan Kesehatan saat ini. Konsep sistem Kesehatan akademik yang telah dimulai sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampaknya didukung setengah hati oleh Kementerian Kesehatan saat ini. Padahal jika konsep ini dijalankan dengan konsisten dan didukung penuh, bisa mengurai berbagai permasalahan Kesehatan di Indonesia termasuk dalam pelaksanaan enam pilar transformasi kesehatan,” kata Prof Ari Fahrial.

    Karena lanjut dia konsep Sistem Kesehatan Akademik (AHS) menyatukan peran Kementerian Kesehatan dengan rumah sakit vertikalnya, institusi Pendidikan dengan sumber dayanya baik sumber daya manusia, fasilitas Pendidikan, riset dan fasilitas Kesehatan yang juga dimiliki oleh institusi Pendidikan dan juga melibatkan pemerintah daerah yang mempunyai Masyarakat termasuk calon SDM Kesehatan.

    “Target AHS bukan saja untuk menciptakan sumber daya Kesehatan yang handal, tetapi juga pelayanan Kesehatan yang mumpuni dan berorientasi pada penurunan berbagai target pembangunan Kesehatan.

    Melalui konsep AHS ini pembiayaan Kesehatan menjadi lebih efisien, distribusi tenaga Kesehatan menjadi lebih baik, penelitian kesehatan inovatif lebih meningkat yang akhirnya terjadi efisiensi pembiayaan kesehatan serta upaya-upaya pencegahan penyakit yang lebih optimal. Melalui AHS ini terjadi resources sharing atas semua stakeholder yang ada,” tutup Prof Ari Fahrial.

  • Ini 10 Proyek Strategis Pemkot Mojokerto di Tahun 2025

    Ini 10 Proyek Strategis Pemkot Mojokerto di Tahun 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah merencanakan 10 pembangunan fisik yang menjadi proyek strategis pada tahun 2025 ini. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor: 100.3.3.3/ 366 /417.101.3/2024 tentang Penetapan Sepuluh Proyek Strategis Kota Mojokerto Tahun 2025.

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, 10 proyek strategis tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro. Hal tersebut tertuang dalam SK terkait Penetapan Sepuluh Proyek Strategis Kota Mojokerto Tahun 2025.

    “Dari sepuluh proyek strategis yang direncanakan tahun ini, 3 proyek pembangunan merupakan kelanjutan dari proyek strategis pada tahun 2024. Yaitu melanjutkan pembangunan Gedung Gayatri pada RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, pembangunan prasarana Gelora A Yani serta pembangunan landscape Kantor Kecamatan Kranggan,” ungkapnya, Senin (6/1/2024).

    Masih kata Sekdakot, dalam 10 proyek strategis tersebut juga ada pembangunan beberapa fasilitas baru. Dengan adanya kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemkot Mojokerto tentu akan mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan rehabilitasi untuk menyiapkan KRIS.

    “Kita melakukan rehabilitasi untuk menyiapkan KRIS pada RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo. Disamping itu, kita juga akan membangunan gedung Baznas dan forum CSR (Corporate Social Responsibility) Kota Mojokerto serta Tempat Pembuangan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3 R) Wates,” katanya.

    Sepuluh proyek strategis tersebut juga akan menyasar peningkatan kualitas pendidikan di Kota Mojokerto. Yaitu dengan pembangunan maupun rehabilitasi ruang kelas pada tiga sekolah negeri. Tahun 2025 ini, Pemkot Mojokerto juga akan membangun ruang kelas di SMPN 4 serta melakukan rehabilitasi ruang kelas di SDN Miji 3 dan SDN Wates 6.

    “Rehabilitasi ex Gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada juga menjadi bagian sepuluh proyek strategis Kota Mojokerto pada 2025. Gedung ini rencananya akan kita jadikan masjid sebagai ganti musala yang saat ini ada di Kantor Balai Kota,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Sri Mulyani Ungkap Anggaran Kesehatan Habis Rp 194,8 T di 2024

    Sri Mulyani Ungkap Anggaran Kesehatan Habis Rp 194,8 T di 2024

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi anggaran di sektor kesehatan sampai dengan 24 Desember 2024 mencapai Rp 194,8 triliun. Jumlah itu telah disalurkan melalui berbagai inisiatif yang dirasakan masyarakat.

    “Alokasi ini meliputi manfaat yang diberikan kepada tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat umum. Sampai dengan 24 Desember 2024, realisasi anggaran di sektor kesehatan telah mencapai Rp 194,8 triliun,” kata dia dalam unggahan video di Instagram resmi @smindrawati, Minggu (5/1/2025).

    Pertama, anggaran tersebut untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi 96,7 juta peserta senilai Rp 46,1 triliun.

    “96,7 juta masyarakat kita yang belum mampu ini, yang masih rentan, miskin, itu pemerintah membayar asuransinya Rp 46,1 triliun untuk agar orang-orang miskin yang memegang BPJS Kesehatan tanpa dia membayar iuran apapun, waktu dia sakit bisa pergi entah dari mulai Puskesmas, rumah sakit dan yang lain-lain,” ujar Sri Mulyani.

    Kedua, pemberian honorarium kepada 5.385 tenaga kesehatan yang ditugaskan di daerah tertinggal senilai Rp 27,3 miliar. Ketiga, pemberian makanan tambahan (buffer) bagi 45 ribu ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan 100 ribu balita kurus senilai Rp 21,9 miliar.

    “APBN membawa apa yang disebut misi keadilan di mana yang miskin dibantu, yang berada di tempat terpencil kalau mereka bertugas kita berikan tambahan,” tuturnya.

    Kemudian, anggaran di sektor kesehatan juga untuk pemeriksaan sampel obat dan makanan untuk 115,5 ribu sampel sebesar Rp 103,5 miliar, pendanaan operasional untuk 10.072 Puskesmas senilai 12,8 triliun, serta bantuan operasional Keluarga Berencana (KB) untuk 4.648 Balai Penyuluh KB senilai Rp 3,2 triliun.

    “Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan akses dan layanan kesehatan yang berkeadilan,” pungkas Sri Mulyani.

    (aid/rrd)

  • BPJAMSOSTEK Jabarkan Program MLT yang Bisa Dimanfaatkan Warga Sulut

    BPJAMSOSTEK Jabarkan Program MLT yang Bisa Dimanfaatkan Warga Sulut

    MANADO – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanfaatkan program manfaat layanan tambahan (MLT). Terdapat berbagai fasilitas yang bisa dinikmati sebagai anggota terdaftar. 

    “Salah satu program MLT yakni perumahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua (JHT) milik peserta BPJAMSOSTEK,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengutip ANTARA di Manado, Sabtu 4 Januari.

    Sunardy mengatakan ada tiga fasilitas MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

    “Tersedia pula Kredit Konstruksi (KK) yang diperuntukkan bagi developer perumahan,” katanya.

    MLT perumahan membuka peluang bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memiliki rumah sendiri melalui skema KPR dan PUMP.

    Kepala Bidang Pelayanan, BPJAMSOSTEK Sulut Kausariah Sudirman menjelaskan jika dibandingkan KPR biasa atau konvensional, KPR MLT lebih menguntungkan karena harganya sangat kompetitif, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang sampai dengan 30 tahun.

    “Suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk KPR paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga bank repo rate, lebih rendah dari KPR biasa. Selisih angsuran pun bisa sampai 1 jutaan. Selain itu tenor lebih lama hingga 30 tahun,” ungkap Kausariah.

    Dia menjelaskan, pekerja yang mau dapat fasilitas MLT wajib terdaftar di program JHT.

    Ia mengatakan dana program jaminan hari tua inilah yang dikembangkan sebagai MLT dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan

    kepastian bagi pekerja dalam memiliki rumah.

    “Segmentasi penerima upah yang terdaftar program JHT, dengan masa kepesertaan minimal 1 tahun,” katanya.

    Perusahaan pemberi kerja harus tertib administrasi dan tertib iuran, tidak PDS upah, tenaga kerja dan program. Syarat lainnya, penerima KPR belum memiliki rumah sendiri atau rumah pertama,” ujar Kausariah.

  • Sudah Daftar Bansos PKH Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya!

    Sudah Daftar Bansos PKH Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya!

    JABAR EKSPRES – Kamu, sudah dengar soal Bansos PKH tahun 2025? Kalau belum, jangan khawatir, karena kami di sini untuk membantu Kamu memahami cara daftar bantuan yang satu ini.

    Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu.

    Nah, kalau Kamu merasa memenuhi kriteria, yuk simak langkah-langkah pendaftaran bansos PKH tahun 2025! Berikut ini kami rangkum dari beberapa sumber.

    BACA JUGA: Nonton 3-5 Menit Dibayar Rp 220.000/Hari di Aplikasi Penghasil Uang 2025

    Siapkan Dokumen Penting

    Pertama-tama, pastikan Kamu sudah menyiapkan dokumen penting seperti:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kartu Keluarga (KK)Surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan

    Dokumen pendukung lainnya (misalnya kartu peserta BPJS PBI atau kartu identitas disabilitas jika relevan).

    BACA JUGA: 1x Main Cair Rp220.000 di Game Penghasil Uang Terbaru 2025

    Semua dokumen ini akan membantu memastikan bahwa data Kamu valid dan sesuai dengan kriteria penerima PKH.

    Cara Daftar Langsung di Desa atau Kelurahan

    Tahapan berikutnya adalah langsung datang ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal Kamu. Biasanya, petugas akan memandu Kamu untuk:

    Mengisi formulir pendaftaran.Memasukkan data ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Oh iya, jangan lupa tanyakan detailnya ya, karena petugas di sana pasti siap membantu.

    Alternatif Daftar Online Melalui Aplikasi

    Kalau Kamu lebih suka cara modern, daftar online adalah opsi yang bisa Kamu coba.

    Pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store.

    Begini caranya:

    Unduh aplikasi Cek Bansos dan daftar menggunakan akun Kamu.Masukkan data sesuai KTP dan KK.Pilih menu “Daftar Usulan” dan isi detail informasi keluarga Kamu.Unggah dokumen yang diminta dan kirimkan.Setelah itu, tinggal tunggu proses verifikasi deh!

    Proses Verifikasi dan Pengumuman

    Ini bagian yang penting banget. Data Kamu akan diverifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa Kamu memang layak menerima bantuan.

    Hasil verifikasinya biasanya diumumkan melalui aplikasi atau melalui surat dari desa. Jadi, jangan lupa cek secara berkala ya!

  • Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 4 Januari 2025

    Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 4 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai Juli 2025 kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus. Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan per hari ini, Sabtu 4 Januari 2025?

    Untuk diketahui, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

    Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (fsd/fsd)