Kementrian Lembaga: BPJS

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Cara Cek Tunggakan dan Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Cara Cek Tunggakan dan Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menggulirkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

    Peserta dengan status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran diminta bersiap melakukan registrasi ulang agar kembali memperoleh layanan jaminan Kesehatan.

    Dengan pemutihan ini, peserta yang BPJS Kesehatannya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Istana Presiden, Selasa (4/11/2025).

    Ia berharap program pemutihan ini bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS.

    Cek Besaran Tunggakan BPJS Kesehatan

    BPJS berencana hanya menghapus tunggakan sampai dengan dua tahun. Alhasil, apabila peserta memiliki tunggakan di luar batas tersebut maka tidak akan dihapus.

    Berikut ini cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelum melakukan pemutihan:

    1. Melalui Mobile JKN

    Unduh aplikasi ‘Mobile JKN’ melalui Play Store atau AppStore
    Masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha
    Pililh ‘Menu Lainnya’ di Beranda
    Pilih ‘Info Iuran’

    2. Chat Pandawa

    Anda dapat melakukan chat Whatsapp dengan Pandawa di nomor 08118165165.
    Klik ‘Halo’ atau lainnya untuk memulai pembicaraan
    Tersedia tiga opsi menu, Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Pilih ‘Informasi’
    Pilih ‘Cek Status Pembayaran’
    Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
    Ikuti arahan dari Pandawa, seperti mengirimkan tanggal lahir.
    Pandawa akan mengirimkan informasi terkait status pembayaran, tagihan, maupun tunggakan.

    3. Call Center BPJS Kesehatan

    Anda dapat menghubungi Call Center 165 untuk mengetahui informasi tagihan
    Sebelum melakukan panggilan, pastikan Anda telah menyiapkan data berupa NIK serta nomor BPJS Kesehatan.

    Cara Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Rencananya, program ini bakal dimulai pada akhir 2025 mendatang. Masyarakat dapat menerima manfaat program ini dengan melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif.

    Meskipun hingga kini pemerintah belum mengungkap mekanisme program pemutihan BPJS Kesehatan secara detail. Namun program ini nantinya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

    Golongan Peserta yang Bisa Ajukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, program pemutihan ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Pengajuan juga diberikan untuk peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda.

    Yang terakhir, peserta yang bisa mengajukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yakni mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Mensos: Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Rp 57 Juta Per Tahun

    Mensos: Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Rp 57 Juta Per Tahun

    Mensos: Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Rp 57 Juta Per Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan uang Rp 57 juta per tahun.
    “Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
    Menurutnya, nominal uang itu tidak terlalu besar meski itu merupakan bentuk dukungan dari negara.
    “Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” kata dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga
    Pahlawan Nasional
    .
    Selain tunjangan tahunan untuk ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

    Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
    Apabila makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.
    Sepuluh tokoh yang mendapat
    gelar Pahlawan Nasional
    , yakni:
    1. KH Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)

    2. Jenderal Besar TNI HM Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)

    3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)

    4. Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)

    5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    6. ?Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    7. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)

    8. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    9. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    10. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah update informasi tentang pencairan BSU Rp600.000 untuk karyawan.

    Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU ada di halaman 2…. 

  • Siapa yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal?

    Siapa yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal?

    Jakarta

    Jaminan pensiun merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

    Lalu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun (pensiunan) sudah meninggal dunia, siapa yang berhak menerima dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.

    Penerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal

    Mengutip dari unggahan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), saat peserta yang sudah pensiun sudah meninggal, uang tunai jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh:

    Janda/duda ahli warisAnak peserta (usia Orang tua peserta (jika peserta belum menikah & tidak punya anak)

    Pastikan datamu dan ahli waris selalu diperbarui agar manfaat jaminan pensiun bisa diterima tanpa kendala.

    Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, begini cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

    Pertama, isi dahulu formulir pendaftaran secara lengkap,Lalu, lengkapi dengan dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.Setelah semua lengkap, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.

    2. Pendaftaran oleh pemberi kerja

    Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua

    Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

    Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Sementara itu, JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

    (kny/imk)

  • Keluh Serikat Pekerja Ojol di Balik Kinerja Moncer Grab dan GoTo

    Keluh Serikat Pekerja Ojol di Balik Kinerja Moncer Grab dan GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati merespons meningkatnya keuntungan perusahaan platform seperti Grab dan GoTo. 

    Dia menyoroti ketimpangan antara keuntungan tersebut dengan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir yang justru semakin terpuruk.

    Menurut Lily, para pekerja di sektor transportasi daring itu tidak mendapatkan imbas positif dari kenaikan laba dan pendapatan dua raksasa teknologi tersebut. Sebaliknya, mereka justru terhimpit oleh rendahnya pendapatan dan tingginya potongan dari platform.

    “Pendapatan kami sangat minim, di bawah standar upah minimum. Kami sehari hanya mendapatkan Rp50.000–Rp 100.000,” kata Lily kepada Bisnis pada Sabtu (8/11/2025). 

    Lily menjelaskan, pendapatan yang diterima para pengemudi itu belum termasuk berbagai biaya operasional yang harus mereka tanggung sendiri, seperti bahan bakar, paket data, pulsa, parkir, cicilan atribut seperti helm, jaket, dan tas, hingga biaya servis, penggantian suku cadang, serta cicilan kendaraan.

    Dia menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena tingginya potongan yang diambil perusahaan platform dari setiap pesanan yang diselesaikan mitra pengemudi.

    Dia mengatakan, perusahaan platform mengambil keuntungan dari potongan yang tinggi, yakni berkisar antara 30% hingga 70% dari setiap pesanan yang diselesaikan pengemudi.

    “Potongan ini pun dilanggar platform dari aturan potongan maksimal 20% dan tanpa sanksi dari pemerintah,” ungkapnya.

    Selain potongan besar, Lily menyebutkan berbagai skema yang justru semakin menggerus pendapatan para pengemudi, mulai dari tarif hemat, slot, hub, hingga sistem “argo goceng” dan tingkatan level yang menentukan peluang mendapat order.

    Akibat sistem yang menekan ini, banyak pengemudi terpaksa bekerja lebih lama di jalanan hanya untuk menutupi kebutuhan harian.

    “Kami seperti budak yang bekerja 12 hingga 18 jam per hari tanpa upah lembur, tidak ada waktu istirahat dan hari libur. Apalagi bagi pengemudi ojol perempuan tidak mendapatkan cuti haid, melahirkan,” kata Lily.

    Selain pendapatan rendah, Lily menyoroti minimnya perlindungan sosial bagi para pengemudi termasuk Jaminan Sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

    “Kedua jaminan sosial itu kami yang bayar, bukan perusahaan platform,” imbuhnya.

    Lily menambahkan, perusahaan platform kerap bertindak sewenang-wenang dengan memberikan sanksi suspend atau pemutusan kemitraan tanpa pesangon. Para pengemudi pun tidak memiliki kesempatan untuk membela diri karena keberadaan serikat pekerja tidak diakui oleh pihak platform.

    Lily menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang dapat melindungi para pekerja platform seperti pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir, serta mengakui mereka sebagai pekerja.

    “Selama ini platform selalu berlindung di balik status mitra sebagai dalih untuk menghindar dari kewajiban platform untuk memenuhi hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir,” kata Lily.

    Kinerja Keuangan GRAB dan GOTO

    Grab Holdings Limited (NASDAQ: GRAB) melaporkan kinerja keuangan positif pada kuartal III/2025 dengan membukukan laba bersih sebesar US$17 juta, setara Rp284 miliar (kurs Rp16.690 per dolar AS).

    Mengutip laporan keuangan perusahaan, capaian tersebut naik 14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pendapatan Grab meningkat 22% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi US$873 juta atau sekitar Rp14,57 triliun, dan naik 17% jika disesuaikan dengan fluktuasi kurs mata uang.

    Pertumbuhan kinerja tersebut ditopang oleh segmen On-Demand, yang mencatatkan Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$5,8 miliar atau Rp96,8 triliun, tumbuh 24% dibandingkan tahun lalu.

    Dari sisi profitabilitas, adjusted EBITDA mencapai US$136 juta atau sekitar Rp2,27 triliun, melonjak 51% dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Sementara adjusted free cash flow tercatat US$203 juta atau Rp3,39 triliun, naik US$54 juta (sekitar Rp901 miliar) secara tahunan. Dalam basis 12 bulan terakhir, nilainya mencapai US$283 juta atau Rp4,72 triliun.

    Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) juga mencatatkan kinerja positif pada kuartal III/2025 dengan membukukan laba sebelum pajak yang disesuaikan sebesar Rp62 miliar, menandai pertama kalinya perseroan meraih laba sebelum pajak positif sejak berdiri.

    GoTo juga mencatat adjusted EBITDA Grup sebesar Rp516 miliar, melonjak 239% YoY. Capaian tersebut menandai EBITDA positif selama empat kuartal berturut-turut, dengan nilai Rp369 miliar, membaik Rp455 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Seiring dengan hasil tersebut, GoTo menaikkan panduan kinerja adjusted EBITDA Grup untuk setahun penuh 2025, dari Rp1,4–1,6 triliun menjadi Rp1,8–1,9 triliun.

    Dari sisi operasional, total nilai transaksi bruto (Gross Transaction Value/GTV) Grup mencapai Rp176 triliun, tumbuh 28% YoY. GTV inti Grup tercatat Rp102,8 triliun, naik 43% YoY. Pendapatan bersih juga meningkat 21% menjadi Rp4,7 triliun, sementara jumlah pengguna bertransaksi tahunan (Annual Transacting Users/ATU) di Indonesia naik 33% menjadi 61,1 juta, setara sekitar 30% populasi dewasa di Tanah Air.

    Selain itu, GoTo membukukan adjusted free cash flow positif sebesar Rp247 miliar, mencerminkan perbaikan kinerja operasional dan efisiensi biaya. Dari lini e-commerce, imbalan jasa Tokopedia mencapai Rp211 miliar per kuartal III/2025.

    Perseroan juga menegaskan kondisi keuangan yang kuat dengan posisi kas, setara kas, dan deposito jangka pendek sebesar Rp18 triliun (setara US$1,1 miliar) per 30 September 2025.

  • PDI Perjuangan cetak relawan kesehatan yang mampu bantu masyarakat

    PDI Perjuangan cetak relawan kesehatan yang mampu bantu masyarakat

    Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning mengatakan pelatihan kader kesehatan PDI Perjuangan dilakukan untuk mencetak relawan kesehatan yang mampu membantu masyarakat mendapatkan hak kesehatan yang birokratis.

    Pernyataan ini disampaikan Ribka dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu.

    Menurut Ribka, kader relawan kesehatan PDI Perjuangan harus memiliki modal cukup agar mampu mendampingi masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan di tengah birokrasi pemerintahan yang terbilang rumit.

    Ia memberikan contoh konkret yang sering dihadapi relawan, seperti ketika hak pasien BPJS Kesehatan dipersulit. “Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh,” kata Ribka.

    “Mereka (relawan) jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok –kita ini kan pendamping pasien– ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit,” jelas Ribka.

    Ribka menegaskan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

    Undang-undang itu juga yang menurut Ribka menjadi awal dari lahirnya fasilitas layanan BPJS.

    “Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar ’45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar ’45. Undang-Undang Kesehatan kan turunan dari UUD ’45, Undang-Undang BPJS juga itu,” paparnya.

    Disinilah, menurut Ribka, peran relawan penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus membantu memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

    “Peran relawan sebagai pendamping pasien menjadi sangat penting ketika mereka menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi kesehatan”

    Ribka juga menekankan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan agar membantu seluruh masyarakat, walaupun yang ditolong bukan dari kalangan PDI Perjuangan.

    “Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., dalam paparan materinya menjelaskan soal mekanisme hukum yang bisa dilakukan oleh relawan kesehatan PDI Perjuangan saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.

    “Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para relawan harus paham juga soal ini,” jelas Iwan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Syarat Perpanjang SIM C, Sudah Ada Ini Belum?

    Syarat Perpanjang SIM C, Sudah Ada Ini Belum?

    Jakarta

    Syarat perpanjang SIM C wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kamu yang mau perpanjang SIM jangan lupa memenuhi syarat ini ya.

    Syarat perpanjang SIM C kini harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Bukti kepesertaan aktif itu menjadi syarat wajib yang tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

    Syarat Perpanjang SIM C

    “Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” demikian bunyi pasalnya.

    Bila dalam proses perpanjang SIM kepesertaan aktif BPJS Kesehatan masih dalam tahap pengaktifan ataupun pendaftaran, SIM akan tetap diberikan. Sedangkan bila BPJS Kesehatan nunggak, maka bisa dicicil tunggakan iuran. Bukti cicilan itu bisa menjadi bukti agar SIM tetap bisa diberikan.

    Selain bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

    Biaya Perpanjang SIM C

    Kalau persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga untuk menyiapkan biayanya. Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Kalau biaya tes psikologinya mau lebih murah, maka bisa melakukan secara online lewat laman e-ppsi. Tarifnya Rp 57.500.

    Selanjutnya ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 75 ribu untuk penerbitan SIM C. Terakhir, ada juga biaya asuransi yang tarifnya Rp 50 ribu. Total untuk perpanjangan SIM C kamu bakal keluar duit Rp 260 ribu. Atau kalau tes psikologinya dari e-ppsi, maka biaya perpanjang SIM itu sebesar Rp 217.500.

    (dry/lth)

  • BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Asian Local Currency Bond Award 2025

    BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Asian Local Currency Bond Award 2025

    Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dijalankan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mampu memberikan imbal hasil yang optimal kepada peserta.

    “Keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian institusional, melainkan cerminan dari dedikasi BPJS Ketenagakerjaan di dalam menjalankan amanah untuk terus memberikan perlindungan sosial yang berkualitas bagi seluruh pekerja Indonesia, sekaligus memposisikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengelolaan dana jaminan sosial yang diperhitungkan di tingkat Asia,” tutur Edwin.

    Diketahui dana investasi BPJS Ketenagakerjaan per periode September 2025 sebesar Rp 863,95 triliun, mengalami peningkatan 11,22 persen dari tahun sebelumnya di September 2024. Untuk hasil investasi sejumlah 43,94 triliun setara dengan 7,12 persen per tahun.

    Asian Local Currency Bond Award merupakan ajang penghargaan prestisius yang diselenggarakan sejak tahun 2000 oleh The Asset Benchmark Research dan The Asset Magazine Hong Kong. Kredibilitas penghargaan ini didukung oleh metodologi penilaian komprehensif melalui survei dan riset terhadap investor fixed income dari sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi di Asia, meliputi China, Hong Kong, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, dan Thailand.

     

    (*)

  • Dosen FH Universitas Jember: Permenkes Tidak Hapus Pidana Manipulasi Klaim JKN

    Dosen FH Universitas Jember: Permenkes Tidak Hapus Pidana Manipulasi Klaim JKN

    Jember (beritajatim.com) – Aries Harianto, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, menegaskan, temuan manipulasi atau mark up klaim Jaminan Kesehatan Nasional tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seharusnya ditindaklanjuti secara hukum.

    “Dugaan manipulasi klaim JKN di tiga rumah sakit itu jelas perbuatan melawan hukum. Jika hal ini tidak berlanjut ke ranah hukum, akan menjadi preseden buruk bagi Jember dalam membangun potret penegakan hukum, khususnya menyangkut pelayanan publik,” kata Aries, Jumat (7/11/2025).

    Menurut Aries, jika indikasi pelakunya jelas, nominal kerugian bisa diukur, dan ada motif perbuatan untuk kepentingan atau memperkaya diri, maka hal ini bukan lagi soal administrasi yang tuntas dengan teguran, denda, dan pencabutan izin.

    “Ngeri kalau ini saja yang dilakukan. Sanksi administrasi itu tidak berdiri sendiri,” kata Aries.

    Sebelumnya, desakan agar temuan manipulasi klaim JKN di tiga rumah sakit ditindaklanjuti secara hukum, muncul dari pegiat masyarakat sipil, dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Jember dengan dihadiri Dinas Kesehatan, Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perwakilan 14 rumah sakit, di gedung parlemen, Kamis (6/11/2025).

    Namun rupanya desakan itu tak ubahnya menggantang asap. BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Jember, dan DPRD Jember sepakat menggunakan penyelesaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang sebatas teguran, sanksi administratif, dan pengembalian uang klaim yang digelembungkan.

    “Terkait permasalahan fraud tadi, yang jelas sudah selesai karena ada aturan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Semua sudah ada tahapan penyelesaiannya dan itu sudah ada regulasinya di dalam BPJS,” kata Ketua Komisi D Sunarsi Khoris.

    Perwakilan Rumah Sakit Balung, Rumah Sakit Paru, dan Rumah Sakit Siloam, yang menjadi lokus temuan manipulasi tersebut, berkomentar normatif, saat ditanya Komisi D soal penyelesaian persoalan ini.

    Prima Pradipta, Perwakilan RS Siloam menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab dan masih harus melaporkan hasil pertemuan itu ke jajaran direksi dan manajemen. Namun, menurutnya, RS Siloam sudah memutus kerja sama dengan oknum dokter yang terindikasi terlibat dalam tindakan manipulasi ini.

    Direktur RS Balung Nurullah Hidajahningtyas mengatakan, proses penanganan masih berjalan di bawah kendali Dinas Kesehatan Jember. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan,” katanya.

    Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Paru Dadan Aprinda Eko Tantio mengatakan, ada audit dari Dinas Kesehatan Jawa Timur kepada rumah sakit. “Saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut dari Dinas Kesehatan terkait penyelesaian dari masalah ini,” katanya.

    Aries memahami keputusan semua pihak untuk menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 sebagai rujukan penyelesaian masalah. Namun dia mengingatkan, bahwa peraturan tersebut tak berhenti pada sanksi administratif.

    “Pasal 6 ayat (7) secara eksplisit menyebut, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini.

    “Jadi aspek pidananya juga harus dilekatkan. Pengembalian nominal yang dimanipulasi, secara hukum tidak menggugurkan proses pemeriksaan hukumnya. Apalagi meniadakan sanksi,” tambah Aries. [wir]