Kementrian Lembaga: BPJS

  • Bukalapak Akhiri Layanan E-Commerce, Transaksi Produk Terakhir 9 Februari 2025

    Bukalapak Akhiri Layanan E-Commerce, Transaksi Produk Terakhir 9 Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan teknologi Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce per hari ini, Selasa (7/1/2024). Meski demikian, pelapak dan pengguna masih dapat bertransaksi untuk sejumlah produk hingga 9 Februari 2025. 

    Adapun sejumlah barang yang dapat ditransaksikan antara lain aksesoris rumah, elektronik, voucer, fesyen anak, fesyen pria, fesyen wanita, makanan, permainan, smartphone, hobi & koleksi, industrial, kamera, kesehatan, komputer, logam mulia, luxury, media, mobil, hingga aksesoris, motor.

    Kemudian, peralatan olahraga, produk perawatan & kecantikan, perawatan rumah tangga, perlengkapan bayi, perlengkapan kantor, personal care, rumah tangga, sepeda, tiket & voucer, dan vape.

    “Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan,” tulis Bukalapak dalam laman resmi, dikutip Selasa (7/1/2024). 

    Sebelumnya, Bukalapak mengumumkan akan berfokus pada penjualan produk virtual dan meninggalkan penjualan produk-produk fisik.    

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam websitenya dikutip Selasa (7/1/2025). 

    Bukalapak menyampaikan perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    “Untuk Pembeli, kedepannya kamu tetap dapat melakukan transaksi Produk Virtual,” tulis Bukalapak. 

    Adapun produk virtual yang dapat ditransaksikan di Bukalapak ke depan antara lain Pulsa Prabayar, Paket Data, Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Bukasend, Angsuran Kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet, Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    Kemudian ada juga Voucher Streaming, Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN, Bayar PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea, PJS Ketenagakerjaan, BMoney, dan Voucher Digital Emas.

    Sebelumnya, perusahaan investasi milik Ant Financial, API (Hong Kong) Investment Limited hilang dari daftar pemegang saham di atas 5% PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA). 

    Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 9 Oktober 2024, nama API (Hong Kong) Investment Limited tidak terdaftar lagi menjadi pemegang saham di atas 5% Bukalapak.

    Sehari sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, API tercatat masih menggenggam sejumlah 13,44 miliar saham BUKA atau setara 13,04% kepemilikan. 

    Kepemilikan API tergantikan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) dalam daftar pemegang saham KSEI terbaru. EMTK tercatat menggenggam sebanyak 10,68 miliar saham BUKA, atau setara 10,36% kepemilikan. 

    Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya terjadi transaksi crossing di pasar nego terhadap saham BUKA sebesar 13,4 miliar saham. Berdasarkan riset Mandiri Sekuritas, crossing terjadi terhadap 13,4 miliar saham BUKA, atau setara 13% kepemilikan di pasar negosiasi pada perdagangan Rabu (9/10/2024). 

    Transaksi crossing ini terbagi dalam dua harga, yaitu sebesar Rp250 per saham terhadap 3,6 miliar saham dan Rp120 per saham untuk 9,8 miliar saham. 

  • Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, Sisakan Bisnis Jualan Pulsa Cs

    Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, Sisakan Bisnis Jualan Pulsa Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan teknologi Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce per hari ini, Selasa (7/1/2024). Perusahaan berfokus pada penjualan produk virtual saja seperti pulsa.   

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam websitenya dikutip Selasa (7/1/2025). 

    Bukalapak menyampaikan perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    “Untuk Pembeli, kedepannya kamu tetap dapat melakukan transaksi Produk Virtual,” tulis Bukalapak. 

    Adapun produk virtual yang dapat ditransaksikan di Bukalapak ke depan antara lain Pulsa Prabayar, Paket Data, Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Bukasend, Angsuran Kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet, Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    Kemudian ada juga Voucher Streaming, Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN, Bayar PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea, PJS Ketenagakerjaan, BMoney, dan Voucher Digital Emas.

    Sebelumnya, Bukalapak terlibat dalam penyuntikan modal ke PT Elang Andalan Nusantara, perusahaan yang mengoperasikan platform dompet elektronik DANA, sebesar US$70 juta atau sekitar Rp1,13 triliun.

    Bukalapak bersama dengan Api (Hong Kong) Investment Ltd yang merupakan entitas Ant Investment dan bermarkas di Hong Kong, AIDC SI yang terafiliasi Alibaba di Singapura, dan entitas Sinar Mas PT DSST Dana Gemilang melakukan investasi. 

    “Telah dilakukan penempatan dan penyetoran saham perseroan,…, sebagai bentuk kompensasi tagihan (konversi utang menjadi saham perseroan) dengan jumlah pokok terutang sebesar US$70 juta,” tertulis dalam pengumuman hari ini, Senin (23/12/2024).

  • Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Mau Fokus Jualan Pulsa Cs

    Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Mau Fokus Jualan Pulsa Cs

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bukalapak resmi menutup layanan marketplace mulai hari ini, Selasa (7/1). Pengumuman itu disampaikan dalam blog resminya.

    Perusahaan menyetop penjualan produk fisik seperti handphone, produk fesyen, peralatan rumah tangga, makanan dan lainnya. Namun, pembeli masih bisa berbelanja hingga 9 Februari 2025.

    Bukalapak menyatakan penutupan marketplace ini merupakan upaya transformasi untuk fokus pada produk virtual seperti token listrik, pulsa, iuran BPJS Kesehatan hingga pajak.

    Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak.

    Bukalapak menyadari penutupan marketplace ini akan berdampak pada usaha para pedagang. Karena itu, perusahaan berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin.

    Pedagang di Bukalapak masih dapat menggunggah produk baru hingga Kamis, 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB untuk produk fisik di Bukalapak. Namun per 1 Februari 2025, Bukalapak akan menonaktifkan fitur untuk menambahkan produk baru dalam etalase.

    “Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini,” bunyi pengumuman itu.

    Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    Terkait uang penjual, Bukalapak akan melakukan pengembalian dana otomatis.

    “Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet,” pungkas Bukalapak.

    Setelah layanan marketplace ditutup, pembeli ke depannya hanya dapat melakukan transaksi produk virtual.

    Produk virtual yang dijual Bukalapak nantinya:
    – Pulsa Prabayar
    – Paket Data
    – Token Listrik
    – Listrik Pascabayar
    – Prakerja
    – Bukasend
    – Angsuran Kredit
    – BPJS Kesehatan
    – Air PDAM
    – Telkom
    – Pulsa Pascabayar
    – TV Kabel & Internet.

    (pta/pta)

  • Pemkab Sukoharjo Siapkan 7 Ribu Lowongan Antisipasi Efek Sritex Pailit

    Pemkab Sukoharjo Siapkan 7 Ribu Lowongan Antisipasi Efek Sritex Pailit

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bakal membuka 7 ribu lowongan pekerjaan di wilayahnya untuk mengantisipasi potensi PHK massal menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk menghadapi dampak pailitnya perusahaan tekstil terbesar di Jawa Tengah itu.

    “Skenario terburuk, apabila terjadi PHK massal Sritex, kita akan membuka tujuh ribu lowongan pekerjaan,” kata Sumarno, Selasa (7/1).

    Menurut Sumarno, pihaknya mengumpulkan lowongan tersebut dari sejumlah perusahaan besar. Disperinaker juga menyiapkan pos khusus untuk penyedia pekerjaan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo.

    “Kami sudah membuka pos loker (lowongan kerja) di BLK. Penyedia lowongan kerja silakan standby di situ,” kata dia.

    Sampai saat ini, sambung Sumarno, sudah ada sejumlah perusahaan besar yang membuka lowongan pekerjaan di pos tersebut. Jenis perusahaan yang mencari pekerja pun bervariatif. Dari industri tekstil hingga tembakau.

    “Masing-masing perusahaan membutuhkan 200 sampai 2.500 pekerja,” kata Sumarno.

    Sritex resmi berstatus pailit lewat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1345/PDT.SUS-Pailit/2024 sejak 18 November 2024 lalu. Namun, manajemen perusahaan melawan putusan tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Sumarno berharap PHK massal di Sukoharjo bisa dicegah lewat PK yang tengah diajukan Sritex tersebut.

    “Intinya kami berharap jangan ada PHK. Tapi itu kan kami serahkan pada proses hukum. Secara normatif, kami tidak bisa mencampuri proses hukum tadi,” kata dia.

    Disperinaker Sukoharjo, lanjutnya, sudah berkomunikasi dengan pihak kurator agar memprioritaskan going concern (kelangsungan usaha) PT Sritex. Kurator juga diminta agar mengutamakan hak-hak karyawan jika aset Sritex harus dilikuidasi.

    “Ketika kasus itu menjadi pailit, maka itu sudah menjadi kewenangan kurator, itu ada aturannya tersendiri,” kata Sumarno.

    “Kami sudah komunikasi dengan kurator agar hak-hak karyawan harus diutamakan,” lanjutnya.

    Ia menyebutkan hak-hak karyawan di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan pesangon.

    “Jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan itu dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau pesangon itu dari perusahaan,” kata dia.

    (syd/sfr)

  • Derita Bocah Mikrosefalus di Dekat Kediaman Prabowo, Bantuan Tak Kunjung Datang

    Derita Bocah Mikrosefalus di Dekat Kediaman Prabowo, Bantuan Tak Kunjung Datang

    JABAR EKSPRES – Di tengah kesulitan hidup, pasangan suami istri Mansur dan Eka Herawati mengungkapkan keluh kesah mereka terkait kurangnya perhatian dari Desa Leuwinutug.

    Terutama untuk anak bungsu mereka yakni Marwan (6), ia terlahir dengan penyakit mikrosefalus.

    Mansur dan Eka merupakan warga Kampung Blok Monong, lokasi tempat tinggalnya ini tak jauh dari kediaman Presiden RI Prabowo Subianto.

    Diketahui, Mikrosefalus adalah kelainan pada ukuran kepala bayi yang berbeda dari ukuran normal.

    Sejak lahir, Marwan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 40 hari, dan beberapa kali mendapatkan transfusi darah.

    BACA JUGA: Kisah Pilu di Dekat Kediaman Presiden Prabowo, Keluarga Ayat Subandi Terabaikan oleh Pemerintah

    Meski sudah berusia enam tahun, Marwan belum bisa hidup mandiri dan membutuhkan perawatan khusus setiap harinya.

    Mansur menceritakan, bagaimana Marwan sempat menjalani perawatan rutin, hingga pada 2019 mereka terpaksa menghentikan pengobatan karena pandemi Covid-19 yang melanda.

    Sejak saat itu, keluarga ini terpaksa bertahan hidup dengan mengandalkan sedekah dari warga sekitar dan bantuan dari acara hajatan.

    “Kalau untuk keluarga kita sedapetnya aja dari keluarga, kalau ada sedekah, hajatan, syukuran kadang suka ngasih kalau penghasilan pribadi ya ga ada,” ungkap Mansur dengan nada yang penuh harap.

    Kemudian sang istri Eka menambahkan bahwa mereka hanya mendapat sedikit penghasilan dari ‘proyek’ yang datang dari warga, yang jarang terjadi.

    BACA JUGA: Airsoft Gun Jadi Target Utama Razia di Kabupaten Bogor

    Meski begitu, mereka tetap bersyukur atas bantuan yang mereka terima, terutama saat pandemi. Pemerintah desa sempat memberikan bantuan beras dan membantu pembuatan kartu BPJS untuk Marwan.

    “Waktu itu ada bantuan beras, BPJS mereka yang buatkan, semasa almarhum Kepala Desa Kesra 1, mereka yang urus,” katanya.

    Namun, kesedihan datang saat Eka menceritakan tentang sebuah kunjungan asesmen yang dilakukan oleh pihak terkait beberapa waktu lalu.

    Mereka datang, menanyakan tentang kebutuhan susu dan popok untuk Marwan, tetapi setelah itu, tidak ada bantuan yang datang.

    “Mereka cuma tanya susu dan pampers sehari berapa, setelah itu nggak ada lagi. Kalau memang serius, seharusnya ada tindak lanjutnya,” keluh Eka dengan air mata yang hampir menetes.

  • Kemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas haji

    Kemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas haji

    Kamis, 12 Desember 2024 15:44 WIB

    Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) menyaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) saat menunjukkan naskah kerja sama usai penandatanganan di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan menjalin sinergi guna mengoptimalisasi jaminan kesehatan nasional dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jamaah haji reguler dan petugas haji. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

    Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) menyaksikan penandatanganan kerja sama yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) di Jakarta, Kamis (12/12/2024). Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan menjalin sinergi guna mengoptimalisasi jaminan kesehatan nasional dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jamaah haji reguler dan petugas haji. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

  • BPJS Jawab Alasan Pegawainya Pakai Asuransi Swasta, Bagaimana Pembayaran Iurannya?

    BPJS Jawab Alasan Pegawainya Pakai Asuransi Swasta, Bagaimana Pembayaran Iurannya?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pernyataan mengejutkan diutarakan netizen yang mengaku pegawai BPJS.

    Sebagai bagian dari penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, dia justru mengaku menggunakan asuransi swasta.

    Kabar tersebut viral setelah diunggah seorang dokter gigi bernama Mirza Mangku Anom di Instagramnya (@drg.mirza).

    Drg. Mirza mengunggah pengakuan netizen yang mengaku karyawan BPJS.

    “ljin dok, sbg karyawan bpjs kami emg dpt asuransi swasta non bpjs dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bkn krm bpjs jelek ya dok, mohon diklarifikasi.”

    Unggahan tersebut disertai komentar Drg. Mirza.

    “BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut.

    Bahkan pengurusan dokumena penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS

    Ini asuransi atau pajak sih sebenernya? Kok wajib? Aku juga ga bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK.

    Eh tapi,

    Analoginya seperti orang malan makanan tapi ga pernah mau makan produknya sendiri, apakah kita bisa anggap bahwa produk makanannya schat/bergiri/enak? Avo dong pegawai BPJS ki periksa pakenya BPJS

    Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakenya asuransi lain?

    Lha kamiz ini berarti bayar iuran BPJS selain urk menggaji hapakiba yg kerja disana juga masih harus bayarin asuransu swastanya hapak/ibu dong Pantesan naik terus dong ya uran yg harus kami bayar.”

    Sampai hari ini, Selasa (7/1/2025), Drg. Mirza masih membahas soal BPJS dan problematikanya dengan merespons keluhan netizen di story Instagramnya.

    “Waduh jadi rame pasien dan nakes yg curhat tentang si je es.

    Mulai dari RS/puskes yg tiba2 diminta balikin duit sama BPJS, akhirnya dokternya yg patungan ngembalikan gaji padahal tindakan perawatannya udah dilakukan beberapa bulan/tahun lalu, dan perawatan itu udah di acc oleh petugas verifikator BPJS.

    Bingung ga kok bisa gitu? Sama, ga masuk di logika akal sehat manusia normal.

    Ada juga keluarga pasien yg dirugikan karena status BPJS nya ga aktif padahal udah rutin bayar.

    Trs udah jauh2 datant ke kantor BPJS utk ngurus, eh malah disuruh pulang dan pake online.

    Lha gunanya ada manusiaz yg kerja sebagai CS di kantor itu apa dong? Apa iya digaji hanya utk bilang “pake online aja”?

    Lha kok enak,” tulis Drg. Mirza di story Instagramnya.

    BPJS Buka Suara

    Menjawab unggahan yang viral itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, buka suara.

    Rizky menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

    “(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

    Di sisi lain, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

    Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

    pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

    “Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai,” tambahnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Buruh Respons Aturan Baru Prabowo soal Umur Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

    Buruh Respons Aturan Baru Prabowo soal Umur Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Buruh memberikan sejumlah respons terkait kenaikan usia pensiun pekerja dari 57 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 yang diatur Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan.

    “Di satu sisi, bagi pekerja, tentu ada rasa senang karena umur pensiun dinaikkan. Artinya, mereka masih punya peluang untuk menerima gaji bulanan lebih panjang,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).

    “Namun, di sisi lain, jika di tengah jalan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), seperti pada usia 40 atau 50 tahun, mereka harus menunggu hingga umur 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun dari BPJS,” imbuh Mirah.

    Ia menyoroti lamanya waktu tunggu tersebut menjadi masalah serius. Terlebih, Mirah menilai standar dana pensiun di Indonesia masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

    “Misalnya, kalau harus menunggu 10 tahun, nilai uang dalam jaminan pensiun kita semakin kecil. Apalagi, standar dana pensiun kita jauh dari ketentuan ILO, yang idealnya 40 persen dari gaji. Kita hanya sekitar 3 persen dari upah pokok. Ini yang jadi persoalan,” jelas dia.

    Ia pun menekankan pentingnya solusi dari pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun.

    “Harapan saya, aturan ini tidak membuat susah kawan-kawan yang di-PHK di tengah jalan. Kalau mereka terkena PHK di usia 40 atau 50 tahun, artinya mereka harus menunggu lama untuk mendapatkan jaminan pensiun. Harapannya, ada solusi lain dari pemerintah untuk mereka yang ter-PHK agar tetap bisa mengakses pensiunnya lebih cepat,” ujarnya.

    Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai bahwa kebijakan ini justru merugikan para pekerja.

    “Misalnya, pekerja yang berusia 58 tahun di tahun 2025 harus menunggu satu tahun lagi karena usia pensiun berubah menjadi 59 tahun. Kalau usianya tetap 58 tahun, mereka bisa langsung mencairkan jaminan pensiun,” tutur dia.

    Ia pun berharap aturan usia pensiun ini dapat direvisi agar lebih jelas dan tidak terus naik secara bertahap.

    “Kebijakan ini membingungkan dan memberikan kerugian bagi peserta. Sebaiknya usia pensiun ditetapkan satu angka saja, tanpa kenaikan bertahap yang berpotensi merugikan pekerja,” tutupnya.

    Prabowo baru saja mengeluarkan aturan baru soal usia pensiun pekerja Indonesia. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

    Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

    (del/agt)

  • Kominfo hingga Polri Setor PNBP Terbesar ke Sri Mulyani, Capai Rp57,3 Triliun

    Kominfo hingga Polri Setor PNBP Terbesar ke Sri Mulyani, Capai Rp57,3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat lima Kementerian/Lembaga memberikan kontribusi terbesar terhadap kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak atau PNBP senilai Rp57,3 triliun selama 2024.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan lima teratas K/L tersebut dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau kini dikenal dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan realisasi mencapai Rp22,6 triliun.

    “Kominfo lebih tinggi dari [target] APBN, sementara Polri lebih rendah [dari target APBN],” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

    Anggito memaparkan realisasi yang lebih tinggi Rp0,6 triliun dari target awal tersebut utamanya berasal dari peningkatan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio.

    Urutan kedua, Kepolisian RI (Polri) menyumbang Rp10 triliun yang berasal dari pendapatan penerbitan dan perpanjangan SIM, pendapatan misi pemeliharaan perdamaian dunia, dan pendapatan BPJS pada Faskes Tingkat Pertama dan Lanjutan.

    Meski demikian, realisasi tersebut tak mencapai target APBN yang senilai Rp11 triliun maupun outlook 2024 senilai Rp10,8 triliun.

    Kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil memberikan Rp10,5 triliun kepada kas negara, lebih tinggi dari target Rp8,5 triliun. Hal ini berasal dari pendapatan jasa transportasi dari pendapatan kepelabuhan, pendapatan dari konsesi bidang transportasi, dan pendapatan Track Access Charge (TAC).

    Posisi keempat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga berhasil menyetorkan Rp11,2 triliun ke kas negara dari target Rp8 triliun. 

    Kenaikan ini berasal dari pendapatan pelayanan administrasi dan hukum (visa dan paspor). Hal ini dipengaruhi peningkatan volume kunjungan wisata ke Indonesia, didukung aplikasi visa elektronik melalui MOLINA Imigrasi. 

    Terakhir, Kementerian ATR/BPN menyumbang Rp3,1 triliun atau naik Rp0,1 triliun dari target sebagai akibat tingginya volume permohonan layanan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). 

    Secara umum, realisasi PNBP K/L meningkat atau mencapai 156,9% dari target APBN 2024. Anggito dalam paparannya menyebutkan bahwa kondisi tersebut utamanya didukuung peningkatan layanan, perbaikan tata kelola, dan penyempurnaan regulasi PNBP. 

    Sementara PNBP secara keseluruhan tercatat mencapai Rp579,5 triliun sepanjang 2024 atau 117% melebihi target APBN. 

    Meskipun demikian, membandingkan dengan realisasi 2023 lalu yang mencapai Rp612,5 triliun, realisasi PNBP 2024 mengalami kontraksi 5,4%.

  • Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dana yang Diperoleh Pekerja dari BPJS TK

    Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dana yang Diperoleh Pekerja dari BPJS TK

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025, dari sebelumnya 58 tahun. Batas usia ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    Perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalamnya tertulis bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Selasa (7/1/2025).

    Sebagai informasi, usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.

    Batas usia pensiun ini berpengaruh terhadap hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun atas program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

    Manfaat pensiun hari tua itu bisa diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.

    “Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” tulisnya.

    Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Hanya saja diatur ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    (kil/kil)