Kementrian Lembaga: BPJS

  • Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar kategori produk fisik yang tidak akan dijual lagi di Bukalapak. Bukalapak fokus ke produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 12:30 WIB

    Bukalapak Blog

    Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik. Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025).

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis pernyataan resmi Bukalapak, dilansir Bukalapak Blog. 

    Bukalapak menyiapkan proses transisi untuk menutup layanan penjualan produk fisik.

    Pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Untuk pelapak, per 1 Februari 2025 tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Kemudian, semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Daftar Kategori Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    Elektronik

    Games
    Handphone
    Hobi & koleksi
    Industrial
    Kamera
    Kesehatan
    Komputer
    Logam mulia
    Luxury
    Media
    Mobil
    Part & aksesoris
    Motor
    Olahraga
    Perawatan & kecantikan
    Perawatan rumah tangga
    Perlengkapan bayi
    Perlengkapan kantor
    Personal care
    Rumah tangga
    Sepeda
    Tiket & voucher
    Vape

    Produk Virtual

    Meski menutup penjualan produk fisik, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listrik pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, dari Unicorn jadi Jualan Pulsa Cs

    Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, dari Unicorn jadi Jualan Pulsa Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melakukan transformasi dengan menghentikan penjualan produk fisik, beralih hanya menjual produk-produk virtual seperti pulsa, tagihan listrik dan lain sebagainya. Salah satu unicorn e-commerce terbesar pada masanya terus mencoba bertahan. 

    Untuk diketahui, Unicorn merupakan istilah yang populer di dunia bisnis startup, yang mengacu pada perusahaan swasta dengan nilai valuasi lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun (kurs Rp16.179). Bukalapak masuk dalam daftar unicorn sekitar 6-7 tahun lalu. 

    Pada 2021, Bukalapak memutuskan melantai di bursa. Bukalapak melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum perdana saham dana dan menjadi unicorn Indonesia pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

    Bukalapak berhasil mengumpulkan dana IPO sebesar Rp21 triliun. Ini merupakan salah satu jumlah dana IPO terbesar yang pernah ada di pasar modal Indonesia.

    Bukalapak awalnya berencana menggunakan dana tersebut untuk memperkuat bisnisnya, melakukan ekspansi, dan mengembangkan berbagai inovasi baru. Namun, dalam perkembangannya, dana besar yang dihimpun itu menjadi sorotan karena tidak digunakan secara maksimal. 

    Sejalan dengan itu valuasi saham emiten dengan kode BUKA itu juga terus mengalami penurunan. 

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pukul 09.00 WIB, saham BUKA diperdagangkan pada level Rp117 per saham, atau turun 4,10% dibandingkan penutupan perdagangan sehari sebelumnya. 

    Aplikasi BukalapakPerbesar

    Sebanyak 43,84 juta saham BUKA diperdagangkan, dengan nilai transaksi sebesar Rp5,19 miliar. Harga rata-rata transaksi saham BUKA adalah pada Rp118,43 per saham. 

    Saham BUKA diperdagangkan dengan harga terendah sebesar Rp116 per saham dan tertinggi Rp119 per saham pada pukul 09.00 WIB. Adapun, kapitalisasi pasar BUKA saat ini sebesar Rp12,07 triliun. 

    Sejak IPO, harga saham BUKA tercatat telah terjun hingga 85,65% hingga penutupan perdagangan kemarin, Selasa (7/1/2025), pada harga Rp122 per saham. Saat IPO, BUKA menawarkan sahamnya pada harga perdana Rp850 per saham.

    Penurunan itu terjadi setelah perusahaan mengumumkan transformasi bisnis dari berjualan produk fisik menjadi berjualan pulsa. 

    Respons Bukalapak

    Head of Media and Communications Bukalapak Dimas Bayu memastikan bahwa layanan marketplace Bukalapak masih tetap beroperasi meski perusahaan menutup layanan produk fisik.

    “Layanan marketplace Bukalapak masih tetap beroperasi,” kata Dimas dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (8/1/2025).

    Dimas mengatakan bahwa Bukalapak akan menghentikan layanan produk fisik secara bertahap hingga Februari 2025.

    Emiten bersandi saham BUKA itu nantinya akan berfokus pada layanan produk virtual seperti pulsa prabayar, paket data, token listrik, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga voucher digital emas.

    “Ke depannya, kami hanya berfokus pada layanan produk virtual di platform marketplace kami, guna memperkuat posisi di ekosistem produk virtual dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna di industri digital,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dimas menyampaikan bahwa Bukalapak akan berfokus untuk terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi pemegang saham.

    “Kami juga sedang berfokus pada pertumbuhan perseroan dan entitas anak perusahaan untuk terus tumbuh lebih baik ke depannya sehingga bisa memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan, terutama pemegang saham,” terangnya.

    Konsumen membuka aplikasi BukalapakPerbesar

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skema pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

  • Usia pensiun pekerja naik jadi 59 tahun berdasarkan PP 45/2015

    Usia pensiun pekerja naik jadi 59 tahun berdasarkan PP 45/2015

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Usia pensiun pekerja naik jadi 59 tahun berdasarkan PP 45/2015
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 19:47 WIB

    Elshinta.com – Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Selasa.

    Adapun batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

    Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

    Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

    Sumber : Antara

  • Ini Rencana Lengkap Bukalapak Tutup Lapak Produk Fisik di Marketplace

    Ini Rencana Lengkap Bukalapak Tutup Lapak Produk Fisik di Marketplace

    Jakarta, Beritasatu.com – Bukalapak mengumumkan akan melakukan transformasi untuk meningkatkan fokus pada produk-produk virtual. Fokus ini membuat Bukalapak harus tutup lapak produk fisik di marketplace Bukalapak.

    Dlaam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2025), pihak Bukalapak mengatakan pada 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan untuk kategori elektronik, produk aksesoris rumah, evoucher, fesyen pria, fesyen anak, fesyen wanita, makanan, handphone, games, hobi dan koleksi, kamera.

    Kategori produk selanjutnya yang tidak bisa lagi dibeli yaitu kesehatan, industrial, komputer, luxury, logam mulia, media, part dan aksesori, mobil, motor, perawatan dan kecantikan, olahraga, perawatan rumah tangga, sepeda, personal care, tiket dan voucher, dan vape.

    Setelah tanggal tersebut, produk virtual akan menjadi fokus Bukalapak, yaitu paket data, pulsa prabayar,  listrik pascabayar, token listrik, Prakerja, angsuran kredit, Bukasend, BPJS Kesehatan, Telkom, air PDAM, pulsa pascabayar, pajak PBB, TV kabel & internet, penerimaan negara,bayar denda tilang,  voucher, streaming, bayar PPh final, bayar PPh 21, bayar PPN, bayar SBN, bayar bea, BMoney, BPJS Ketenagakerjaan, hingga voucer digital emas.

    “Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini,” tulis pihak Bukalapak.

    Pihak Bukalapak juga menyarankan kepada para pelapaknya untuk menyelesaikan pesanan yang masuk sebelum tanggal akhir Bukalapak tutup lapak produk fisik di marketplace. Langkah ini penting untuk menghindari pembatalan otomatis pesanan yang belum terpenuhi.

    “Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23.59 WIB akan otomatis dibatalkan secara oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet,” tulis Bukalapak.

  • Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Kata Pengusaha – Page 3

    Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Kata Pengusaha – Page 3

    Staf ahli bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu cara yang bisa membantu pekerja merasakan hidup layak di masa tua. Hal ini disampaikan dalam diskusi Social Security Summit 2024.

    Ia menilai bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hal mutlak yang perlu dimiliki para pekerja saat masih aktif bekerja dan mendapatkan penghasilan rutin.

    “Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu seharusnya tidak cemas, karena ada jaminan sosial,” ujar Sudarto.

    Pentingnya Skema yang Tepat untuk Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Tak hanya itu, Sudarto juga mendorong pentingnya skema yang tepat dalam mempercepat perluasan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan data bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2024 baru mencapai 40,83 juta. Padahal, jumlah pekerja formal dan informal sekitar 150 juta.

    “Bahkan saat ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya sekitar 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan sampai kita dan teman-teman kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN,” jelasnya.

    I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) juga turut memberikan perhatian pada hal yang sama. Ia menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan di masa tua.

    Menurutnya, ketika memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan. JHT bisa menjadi solusi penting agar pekerja tetap hidup layak dan cukup meskipun sudah tidak dalam usia produktif.

     

     

  • Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Kini Fokus Jualan Token Listrik hingga Pulsa

    Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Kini Fokus Jualan Token Listrik hingga Pulsa

    Jakarta, Beritasatu.com– PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akan menghentikan operasional penjualan produk fisik di marketplace. BUKA menjalani transformasi dalam upaya meningkatkan fokus pada produk virtual. 

    “Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha pelapak. Kami berkomitmen membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin,” tulis manajemen Bukalapak (BUKA) melalui blog resmi perseroan, Selasa (7/1/2025).

    Bukalapak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Agustus 2021. Perseroan menggelar initial public offering (IPO) dengan mematok harga Rp 850 per saham. 

    Bukalapak telah menyiapkan panduan dan langkah-langkah untuk membantu pelapak dalam proses transisi, yang meliputi saldo dan pengembalian dana hingga pengunduhan data transaksi serta riwayat penjualan bagi pelapak. “Untuk pembeli, ke depannya tetap dapat melakukan transaksi produk virtual,” sebut Bukalapak.

    Adapun produk virtual yang kini masih bisa dibeli di Bukalapak adalah pulsa prabayar, paket data, token listrik, listrik pascabayar, prakerja, Bukasend, angsuran kredit, BPJS Kesehatan, air PDAM, Telkom, pulsa pascabayar, TV kabel dan internet, bayar pajak/penerimaan negara, voucher streaming, bayar denda tilang, BPJS Ketenagakerjaan, Bmoney, hingga voucher digital emas.

    Selanjutnya, pada 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan di marketplace Bukalapak untuk kategori produk, seperti aksesoris rumah, elektronik, evoucher, fashion anak, fashion pria, fashion wanita, food, games, hand phone, hobi dan koleksi, industrial, kamera, kesehatan, komputer, logam mulia, luxury, media, mobil, part dan aksesoris, motor, olahraga, perawatan dan kecantikan, perawatan rumah tangga, perlengkapan bayi, perlengkapan kantor, personal care, rumah tangga, sepeda, tiket & voucher, vape.

  • Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 11:09 WIB

    Istimewa

    Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025).

    Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    “Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak, dan kami berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin,” tulis keterangan resmi Bukalapak, dikutip dari laman Bukalapak Blog.

    Meski begitu, pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Adapun per 1 Februari 2025, pelapak tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    elektronik
    evoucher
    fashion
    food
    games
    handphone
    hobi & koleksi
    industrial
    kamera
    kesehatan
    komputer
    logam mulia
    luxury
    media
    mobil
    part & aksesoris
    motor
    olahraga
    perawatan & kecantikan
    perawatan rumah tangga
    perlengkapan bayi
    perlengkapan kantor
    personal care
    rumah tangga
    sepeda
    tiket & voucher
    vape

    Produk Virtual

    Nantinya, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listri pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    Proses Transisi Pelapak

    Bukalapak juga telah menyiapkan proses transisi yang berkaitan dengan saldo dan pengembalian dana serta pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan.

    Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.

    Kemudian semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan per Januari 2025

    Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan per Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari ini pastikan sudah memiliki BPJS Kesehatan dan statusnya aktif. Syarat itu kemungkinan sudah diterapkan di lokasi Satpas tempat Anda melakukan perpanjangan.

    Dasar aturan memperpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan sudah ditetapkan di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan.

    Kepolisian sudah menguji coba kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan sejak tahun lalu selama Juli-September di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

    Sempat dikatakan hal ini akan diterapkan pada Desember 2024 secara nasional namun kemudian dianulir karena masih butuh evaluasi lebih lanjut.

    Walau begitu ada kemungkinan lokasi Satpas yang dipilih di sekitar Anda sudah menerapkan uji coba syarat wajib BPJS Kesehatan. Jadi pastikan BPJS Kesehatan Anda masih aktif agar bisa melanjutkan proses perpanjangan.

    Cara mengurus perpanjangan SIM per Januari 2025:

    Dokumen yang perlu disiapkan

    1. SIM lama

    Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.

    Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM lama dianggap tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya kemudian diarahkan membuat SIM baru.

    2. KTP

    Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan sebelum datang ke Satpas SIM.

    3. Surat keterangan lulus tes psikologi

    Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

    4. Bukti peserta aktif JKN dari BPJS Kesehatan

    Petugas di Satpas akan menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, ini akan dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.

    Jika tidak punya BPJS Kesehatan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

    Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan maka bakal diminta melunasinya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.

    JKN adalah program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.

    5. Mengisi formulir

    Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

    Biaya

    Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.

    Berikut biaya perpanjangan SIM:

    SIM C Rp75 ribu
    SIM A Rp80 ribu
    SIM A Umum Rp80 ribu
    SIM BI/Umum Rp80 ribu
    SIM BII/Umum Rp80 ribu
    SIM D Rp30 ribu
    SIM International Rp225 ribu

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ramai Kabar Pegawai BPJS Kesehatan Difasilitasi Asuransi Swasta, Benarkah? – Halaman all

    Ramai Kabar Pegawai BPJS Kesehatan Difasilitasi Asuransi Swasta, Benarkah? – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Ramai di media sosial X sedang ramai cuitan mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang diberikan fasilitas asuransi swasta oleh kantor dengan alasan pelayanan lebih cepat.

    Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah buka suara dan memberikan penjelasan.

    Ia mengungkapkan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan diberikan fasilitas berupa BPJS kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.

    “Pegawai kami pasti diberikan fasilitas BPJS Kesehatan. Seluruh pegawai jika sakit dan mereka masuk jadi peserta JKN, bisa memakai BPJS,” kata dia saat dihubungi Tribunnnews.com, Rabu (8/1/2025).

    Meski demikian, pihaknya tidak menutup kesempatan para pegawai yang ingin meningkatkan manfaat lebih dari BPJS Kesehatan.

    Misalkan dengan naik kelas lebih tinggi atau menambahkan dengan asuransi swasta, dimana pembayaran tambahan pelayanan kesehatan itu ditanggung oleh masing-masing pegawai.

    Hal ini kata Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Pada Pasal 51 Ayat (1) karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

    “Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silakan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” ungkap dia.

    Cuitan Dokter Gigi Kritik BPJS Kesehatan 

    Mengutip Tribunnews.com, kabar ini dibagikan oleh dokter gigi, drg Mirza melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (6/1/2025).

    Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta untuk berobat. 

    Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (dok. BPJS Kesehatan)

    Lewat postingannya tersebut, drg Mirza menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

    “Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan.

    Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi,” tulis orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan tersebut.

    Drg Mirza merespons pengakuan tersebut dengan kritis.

    Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.

    “BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut.

    Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS.

    Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib?

    Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK,” ujarnya.

     

     

  • Daftar Produk Virtual yang Masih Tersedia di Bukalapak, Sayonara E-Commerce BUKA

    Daftar Produk Virtual yang Masih Tersedia di Bukalapak, Sayonara E-Commerce BUKA

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) atau Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce pada Selasa (7/1/2025) dan bertransformasi dari berjualan produk fisik menjadi berjualan produk virtual saja. Berikut sejumlah produk virtual yang masih dapat ditransaksi di platform berwarna merah itu. 

    Bukalapak menyampaikan bahwa perusahaan telah bertransformasi. Perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    Untuk Pembeli, ke depannya hanya dapat melakukan transaksi Produk Virtual saja seperti: 

    -Pulsa Prabayar, 

    -Paket Data, 

    -Token Listrik, 

    -Listrik Pascabayar, 

    -Prakerja, 

    -Bukasend, 

    -Angsuran Kredit, 

    -BPJS Kesehatan, 

    -Air PDAM, 

    -Telkom, 

    -Pulsa Pascabayar, 

    -TV Kabel & Internet, 

    -Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    -Voucher Streaming, 

    -Bayar Denda Tilang, 

    -Bayar PPh Final, 

    -Bayar PPN, 

    -Bayar PPh 21, 

    -Bayar SBN, 

    -Bayar Bea, 

    -PJS Ketenagakerjaan, 

    -BMoney, 

    -dan Voucher Digital Emas.

    Pada 3 Desember 2024, BUKA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), untuk meminta restu perubahan rencana penggunaan dana IPO dan pengunduran diri Teddy Oetomo. 

    Dalam pengumuman RUPSLB, Manajemen BUKA menjelaskan dua agenda yang akan dibahas dalam RUPSLB. Pertama, perubahan susunan anggota direksi perseroan. Agenda itu digelar menyusul pengunduran diri Teddy Oetomo dari kursi Direktur Bukalapak.com.

    “Maka perseroan mengusulkan persetujuan penerimaan permohonan pengunduran diri tersebut kepada para pemegang saham, efektif sejak penutupan rapat ini,” tulisnya dikutip Selasa (3/12/2024).

    Dengan pengunduran diri tersebut, susunan Direksi BUKA akan berubah. Direksi Bukalapak.com kini hanya diisi oleh tiga orang, yaitu Willix Halim sebagai Direktur Utama, serta Natalia Firmansyah dan Victor Putra Lesmana sebagai Direktur.

    Agenda RUPSLB Bukalapak yang kedua ialah perubahan atas penggunaan dana hasil initial public offering (IPO), yang sebelumnya telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada 23 Desember 2021.

    “Menurut pertimbangan perseroan, perubahan tersebut perlu dilakukan sebagai akibat dari dinamika yang terjadi dalam perseroan dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis BUKA saat ini,” tulis Manajemen BUKA.