Kementrian Lembaga: BPJS

  • 3 Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

    3 Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

    Kriteria Penghapusan Piutang UMKM

    Maman menyebutkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan fasilitas penghapusan piutang:

    Maksimal Piutang Rp500 Juta
    “Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Terdaftar di Bank Himbara Sejak 5 Tahun Lalu
    UMKM tersebut sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.

    Tidak Mampu Membayar dan Tidak Memiliki Agunan
    Nasabah UMKM tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan membayar serta sudah tidak lagi memiliki agunan.

    Alternatif Bagi UMKM yang Tidak Masuk Kriteria

    Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang, Kementerian UMKM membuka peluang akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    ”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tegas Maman.

    KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan, serta hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam implementasinya, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kementerian UMKM.

    Inovasi Pembiayaan: Innovative Credit Scoring (ICS)

    Sebagai langkah mitigasi, Kementerian UMKM mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem Innovative Credit Scoring (ICS) untuk membantu pengusaha UMKM mendapatkan pembiayaan tanpa tergantung agunan.

    ”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tambah Maman.

    Maman menegaskan pentingnya edukasi kepada pengusaha UMKM agar tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Langkah ini bertujuan agar kebijakan penghapusan piutang tidak dimanfaatkan sebagai peluang untuk menghindari tanggung jawab finansial di masa depan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menaker: Aturan Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbit Januari 2025

    Menaker: Aturan Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbit Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu ditargetkan terbit pada Januari 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, rancangan regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi.

    “Secara prinsip sebenarnya sudah disahkan. [Target terbit] Harusnya Januari,” kata Yassierli kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dikutip Kamis (9/1/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi sebelumnya menuturkan bahwa PP No.37/2021 telah mengamanatkan adanya revisi setelah dua tahun berlangsungnya beleid tersebut. 

    “Saat ini proses evaluasi sedang berlangsung, dan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, maka dimungkinkan perlu ada penyesuaian-penyesuaian ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024).

    Adapun, wacana pemerintah untuk mengerek manfaat program JKP sebelumnya sudah terdengar jelang lengsernya pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya, untuk menahan penurunan jumlah kelas menengah.

    Namun demikian, Anwar kala itu belum bisa memastikan kapan regulasi ini diterbitkan. Pasalnya, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, baik yang melibatkan kementerian/lembaga maupun stakeholder ketenagakerjaan lainnya.

    Kemudian dalam konferensi pers 16 Desember 2024, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa manfaat tunai untuk JKP flat selama 6 bulan. 

    “Selama ini, manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diberikan pelatihan, dari semula Rp1 juta per orang menjadi Rp2,4 juta per orang. 

  • Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Utangnya Dihapus Bank, Apa Saja?

    Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Utangnya Dihapus Bank, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap kriteria UMKM yang mendapat penghapusan piutang.

    Maman mengatakan, pelaku UMKM yang mendapat fasilitas ini yaitu mereka yang telah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria berdasarkan payung hukum yang disetujui pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Kedua, UMKM yang bersangkutan telah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP No.47/2024 ditetapkan. Kriteria ketiga, yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

    Adapun, Kementerian UMKM mencatat, kurang lebih 1 juta nasabah pelaku UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.

    “Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” katanya.

    Kendati begitu, bagi pelaku UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, Maman memberikan opsi untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui kredit usaha rakyat (KUR).

    “Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Maman menuturkan bahwa penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%.

    Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mengimbau pelaku UMKM untuk melaporkannya ke Kementerian UMKM.

    Di sisi lain, Maman menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

    Dia mengharapkan, pelaku UMKM ke depannya dapat memanfaatkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce untuk bisa mengakses pembiayaan.

  • Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

    Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain di ASEAN

    Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

    Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun

    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
     

    Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.

    Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.

    Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

    Filipina: 65 tahun
    Singapura: 63 tahun 
    Vietnam: 61 tahun
    Malaysia, Thailand: 60 tahun
    Indonesia: 59 tahun.

    Jakarta: Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025 usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
     
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 
     
    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025.

    Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
     
    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Perpanjangan batas usia pensiun menjadi kesempatan untuk menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
     

     
    Lalu bagaimana dengan negara ASEAN lainnya? Berdasarkan data World Population Review negara ASEAN dengan usia pensiun paling tinggi adalah Filipina, yakni 65 tahun.
     
    Dijelaskan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Filipina adalah 65 tahun. Saat ini mereka memiliki pilihan untuk mengambil pensiun dini pada usia 60 tahun.
     
    Berikut adalah daftar usia pensiun negara-negara ASEAN berdasarkan data World Population Review:

    Filipina: 65 tahun
    Singapura: 63 tahun 
    Vietnam: 61 tahun
    Malaysia, Thailand: 60 tahun
    Indonesia: 59 tahun.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Catat! Ini Kriteria Utang UMKM yang Mau Dihapus Bank

    Catat! Ini Kriteria Utang UMKM yang Mau Dihapus Bank

    Jakarta

    Pemerintah akan menghapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kembali kriteria utang UMKM yang akan dihapus tersebut.

    Maman menjelaskan penghapusan itu berlaku bagi UMKM masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM di Bank Himbara. Hal ini berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

    Maman menilai kebijakan ini sangat baik. Meski begitu, pihaknya perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

    “Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Maman menambahkan UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

    Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

    Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

    Maman menjelaskan ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    “Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” imbuh Maman.

    Maman menerangkan bagi penerima KUR di bawah Rp 100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%. Apabila ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mendorong agar melaporkan ke Kementerian UMKM.

    Menurutnya, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu, Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

    “Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tambah Maman.

    (acd/acd)

  • Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

    Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

    Jakarta

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, bila dirasa perlu oleh yang bersangkutan.

    Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk layanan tersebut?

    Berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)Kartu Keluarga (KK)SKCK lama yang ingin diperpanjangPasfoto ukuran 4×6 berwarnaFoto berpakaian sopan dan berkerahBukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).

    Layanan perpanjang masa berlaku SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, sesuai kebutuhan.

    Adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa diunduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.

    Berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan SKCK online:

    Unduh dan buka aplikasi “POLRI Super App”Masuk atau daftar jika belum memiliki akun
    (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)Pilih layanan “SKCK” pada halaman BerandaPilih menu “Perpanjang SKCK” lalu klik “Mulai”
    (Isi formulir data diri yang diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)Unggah dokumen persyaratan dalam format digital
    (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi)Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakanVerifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisianJika disetujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang ditentukanTidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital secara penuh. Untuk itu, pastikan mengecek ketersediaan layanan ini di wilayah yang bersangkutan.Untuk kasus tertentu, permohonan perpanjang masa berlaku SKCK mungkin tetap diminta hadir langsung ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari atau verifikasi lanjutan.

    Biaya yang dibutuhkan untuk layanan perpanjang masa berlaku SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila dilakukan secara online.

    (wia/imk)

  • Saham Bukalapak Makin Merosot, Hari Ini Dibuka Melemah – Halaman all

    Saham Bukalapak Makin Merosot, Hari Ini Dibuka Melemah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali merosot. Pada perdagangan Kamis (9/1/2025) ini, harga per saham dibuka sebesar Rp 115.

    Harga saham BUKA hari ini dibuka lebih rendah dibanding hari sebelumnya, yaitu sebesar Rp 117.

    Harga saham BUKA pada pukul 09.10 WIB sempat menyentuh Rp 112 per saham. Kapitalisasi pasar BUKA saat ini sebesar Rp 11,76 triliun.

    Sebagaimana diketahui, Bukalapak hanya menutup layanan marketplace yang selama ini dikelolanya mulai Selasa 7 Januari 2025.

    Manajemen Bukalapak menyampaikan pemberitahuan ini melalui surat elektronik yang diunggah di blog Bukalapak.

    Dalam pernyataan resminya, mereka menyatakan menghentikan operasional penjualan produk fisik seperti barang elektronik, gadget, busana, dan sebagainya di marketplace Bukalapak.

    Strategi ini mereka ambil sebagai transformasi untuk fokus pada produk virtual (seperti pulsa prabayar, token listrik, dan sebagainya).

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak di blognya.

    Namun begitu, pengguna masih dapat membuat pesanan hingga Kamis, 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB untuk produk fisik di Bukalapak.

    Rincian produk fisik yang masih dapat dipesan hingga 9 Februari 2025 di marketplace Bukalapak adalah Aksesoris Rumah, Elektronik, Evoucher, Fashion Anak, Fashion Pria, Fashion Wanita, Food, Games, Handphone Hobi & Koleksi, Industrial, Kamera.

    Lalu produk Kesehatan, Komputer, Logam Mulia, Luxury Media Mobil, Part & Aksesoris, Motor Olahraga, Perawatan & Kecantikan, Perawatan Rumah Tangga, Personal Care, Rumah Tangga, Sepeda, Tiket & Voucher, Vape.

    Kemudian, mulai 1 Februari 2025, Bukalapak akan menonaktifkan fitur untuk menambahkan produk baru.

    Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.

    Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23.59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    Ke depan, Bukalapak hanya akan fokus menjual produk virtual seperti Pulsa Prabayar. Paket Data. Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Angsuran Kredit, iuran BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet. Pajak PBB, Penerimaan Negara, Voucher Streaming. Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN Bayar, PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea BPJS Ketenagakerjaan BMoney Voucer dan Digital Emas.

    Bukalapak menyediakan panduan untuk penjual menjelang penutupan layanan marketplace ini.

    Pada blog resminya, Bukalapak menyediakan panduan dan langkah bagi pedagang untuk menarik saldo dan pengembalian dana, serta mengunduh data transaksi dan riwayat penjualan.

    “Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak, dan kami berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin,” tulis Bukalapak. 

  • Bukalapak tidak tutup, ini layanan virtual yang jadi fokus perusahaan

    Bukalapak tidak tutup, ini layanan virtual yang jadi fokus perusahaan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Bukalapak tidak tutup, ini layanan virtual yang jadi fokus perusahaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 19:07 WIB

    Elshinta.com – Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Bukalapak, baru-baru ini mengumumkan akan menghentikan layanan penjualan produk fisik di platform marketplace mereka dalam waktu dekat.

    Namun, berdasarkan pengumuman yang diunggah pada situs resmi blog perusahaan, yang diakses Rabu, Bukalapak tidak tutup, melainkan saat ini mereka akan segera bertransisi ke produk virtual.

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada produk virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan produk fisik di marketplace Bukalapak,” tulis perusahaan seperti dikutip pada Rabu.

    Adapun produk-produk virtual yang dimaksud adalah seperti pulsa prabayar dan pascabayar, paket data internet, token listrik, listrik pascabayar, Prakerja, Bukasend, BMoney, voucher streaming, voucher digital emas, dan TV kabel & internet.

    Perusahaan juga akan berfokus pada penyediaan layanan seperti angsuran kredit, pajak PBB, bayar denda tilang, bayar bea, PPh final, PPh 21, PPN, SBN, Penerimaan Negara, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga pembayaran PDAM dan Telkom.

    Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan untuk kategori produk fisik seperti kategori aksesoris rumah, elektronik, fashion, games, perawatan rumah tangga, peralatan kantor, perawatan dan kecantikan, otomotif, dan masih banyak lagi.

    Sementara mulai 1 Februari mendatang, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.

    Para penjual atau pelapak disarankan untuk menyelesaikan pengelolaan pesanan yang masuk sebelum tanggal akhir operasional Marketplace untuk menghindari pembatalan otomatis pesanan yang belum terpenuhi.

    “Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet,” ujar perusahaan.

    Kebutuhan lainnya seperti pencairan dana di luar dari tanggal 14 Maret 2024 dapat dilakukan via email kepada Bukalapak melalui: bl.id/bukabantuan.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh pengguna Bukalapak selama masa transisi ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, silakan hubungi BukaBantuan,” perusahaan menambahkan.

    Sumber : Antara

  • Menaker Yakin Serapan Tenaga Kerja Baru Terjaga Meski Batas Usia Pensiun Ditambah

    Menaker Yakin Serapan Tenaga Kerja Baru Terjaga Meski Batas Usia Pensiun Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, naiknya usia pensiun jadi 59 tahun mulai 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, tidak berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja baru maupun tingkat pengangguran.

    Menurutnya, para pekerja senior biasanya akan mencari tipe pekerjaan setara manager. Selain itu, dia menyebut bahwa belum ada riset yang menunjukkan bahwa penambahan usia pensiun 1 tahun dapat mengganggu serapan tenaga kerja baru maupun menambah angka pengangguran.

    “Kita belum lihat ada sebuah hasil studi, hasil riset, penambahan usia 1 tahun kemudian berdampak kepada ini [serapan tenaga kerja dan pengangguran]. Belum sampai ke sana,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (8/1/2025).

    Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Payman Simanjuntak mengatakan bahwa batas usia 59 tahun itu artinya pekerja dapat menikmati manfaat pensiun dari program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia pensiun.

    Dengan demikian, kata dia, meski sebuah perusahaan telah mengatur usia pensiun 56 tahun, pekerja yang bersangkutan harus bersabar menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia 59 tahun.

    “Supaya tidak susah, memang perusahaan sebaiknya menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menyebut bahwa kebijakan ini memiliki implikasi serius bagi generasi muda. Ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, peluang kerja baru menjadi semakin terbatas.

    “Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Selain itu bagi generasi mudah yang sudah bekerja, Achmad menyebut bahwa stagnasi karir menjadi tantangan. Pasalnya, promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.

    Dia mengatakan, generasi muda kerap membawa inovasi dan ide-ide baru yang dibutuhkan dalam mendorong organisasi agar tetap kompetitif. Kendati begitu, peluang para generasi muda dalam berkontribusi secara penuh dapat terhalang apabila regulasi ini tak diimbangi dengan upaya menciptakan ruang yang adil bagi kelompok ini.

    Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya pemerintah dapat mendorong program mentoring di mana pekerja senior membimbing generasi muda. Alternatif lain, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka peluang kerja baru bagi lulusan baru untuk menjaga regenerasi tenaga kerja.

    “Pembukaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang berpotensi tinggi, seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan, sangat penting untuk mengakomodasi generasi muda,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, usia pensiun pekerja Indonesia resmi menjadi 59 tahun mulai tahun ini, sebagaimana diatur dalam PP No.45/2015. Pemerintah melalui beleid ini menuturkan bahwa pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. 

    Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.

  • Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter atau X sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septia Dewi Pertiwi, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. 

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.