Kementrian Lembaga: BPJS

  • Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan secara bertahap sejak 2015.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, perubahan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

    Indah menegaskan, usia pensiun dalam peraturan ini tidak berarti batas waktu wajib berhenti bekerja. Pekerja yang masih dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

    “Usia pensiun dalam PP No 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” jelas Indah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025).

    Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, sebutnya, usia pensiun ditetapkan di 56 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun usia pensiun bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043 mendatang.

    Indah menyebut kenaikan usia pensiun ini tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

    Adapun penyesuaian usia pensiun ini, lanjutnya, sejalan karena proyeksi keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan potensi defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

    “Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,” ungkapnya.

    Sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang, Indah mengatakan pemerintah tengah mengharmonisasikan berbagai program pensiun di Indonesia. Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun, memperhatikan bonus demografi, serta menghadapi tantangan populasi menua di masa depan.

    (dce)

  • Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

    Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

    Sumber foto: Antara/elshinta.com
    Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Yassierli mengatakan, hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.

    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan aturan itu, ia menegaskan bahwa pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

    Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Menaker optimistis hal itu tak akan terjadi sebab level pengalaman dan keahlian berbeda.

    “Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” katanya.

    Kembali ia menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum lihat ada sebuah hasil studi yang menyebut penambahan usia satu tahun angka pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran.

    Hingga kini pihaknya senantiasa memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.

    Adapun usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Sumber : Antara

  • Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Jakarta, FORTUNE – Polemik kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 telah mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

    Dia mengatakan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang telah diterapkan sejak 2015, dengan usia pensiun awal 56 tahun.

    Usia pensiun kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai pada 2019, menjadi 57 tahun, diikuti 58 tahun pada 2022, hingga mencapai 59 tahun pada 2025. Proses ini akan berlangsung hingga usia pensiun mencapai 65 tahun pada 2043.

    “Bahwa usia pensiun dalam peraturan ini bukan berarti usia pekerja wajib berhenti bekerja, melainkan usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Peserta yang masih bekerja setelah mencapai usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat usia pensiun atau hingga tiga tahun setelahnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).

    Filosofi dan dampak kebijakan

    Indah mengatakan kebijakan kenaikan usia pensiun ini didasari dua alasan utama: pertama, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan kedua, menjaga ketahanan dana program pensiun.

    “Dampak kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujarnya.

    Kondisi kesehatan keuangan Program Jaminan Pensiun BPJS diproyeksikan akan defisit pada 2075. Besaran iuran yang berlaku saat ini adalah 3 persen dari upah, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja, dengan manfaat bulanan pensiun minimum Rp393.500 dan maksimum Rp4.718.200.

    Selain itu, pemerintah tengah membahas harmonisasi seluruh program pensiun di Indonesia dengan Kementerian Keuangan sebagai leading sector. Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun.

    Pembahasan ini mempertimbangkan kondisi bonus demografi dan populasi yang menua (ageing population) guna memberikan manfaat yang lebih baik.

    Dengan penerapan otomatis sesuai PP No. 45 Tahun 2015, kenaikan usia pensiun pada 2025 diharapkan dapat berjalan mulus dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja Indonesia.

    Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja mengkhawatirkan kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang per 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun. Salah satunya adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat.

    Dia mengkhawatirkan ada masa tunggu yang cukup lama bagi pekerja untuk mencairkan manfaat jaminan pensiun. Apalagi, saat ini marak terjadi pensiun dini dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja formal yang membuat mereka susah kembali bekerja ke sektor formal.

  • Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia – Page 3

    Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun terhitung pada 1 Januari 2025. Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun itu terutama berlaku bagi peserta Program Jaminan Pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK.

    Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, diatur usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali.

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015, seperti dilansir Antara, Rabu 8 Januari 2025.

    Kebijakan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun di Indonesia menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menjelaskan perihal kenaikan batas usia pensiun bukan hal baru di dunia.

    Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.

    Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013. Namun, Achmad mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seragam di semua negara.

    “Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda, sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal,” ujar Achmad Nur Hidayat kepada Liputan6.com, Kamis 9 Januari 2025.

    Bagaimana perbandingan batas usia pensiun pekerja di Asia? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Gus Barra dan dr Rizal Resmi Pimpin Mojokerto 2025-2030 dengan 372.537 Suara

    Gus Barra dan dr Rizal Resmi Pimpin Mojokerto 2025-2030 dengan 372.537 Suara

    Mojokerto (beritajatim.com) – Raih 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024, pasangan nomor urut 1 Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih 2025-2030.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Rapat pleno digelar di Gedung Grha Wira Wibawa Mukti, KPU Kabupaten Mojokerto.

    Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, secara resmi menetapkan pasangan Gus Barra-Dr Rizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih. Afnan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pemilihan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mojokerto atas partisipasi aktifnya dalam menyukseskan Pemilu. Semoga pemimpin yang terpilih dapat membawa Kabupaten Mojokerto ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

    Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih dan disaksikan tamu undangan. Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi tak hadir dalan rapat pleno tersebut meski KPU Kabupaten Mojokerto secara resmi mengundang.

    Bupati Mojokerto terpilih, Muhammad Al Barra mengatakan, jelang pelantikan yang sebelumnya digelar pada 10 Februari 2025 menjadi 13 Maret 2024, pihaknya akan berdiskusi dengan tim pemenangan untuk menentukan langkah 100 hari kinerja pasangan Mubarok.

    “Fokus kita banyak, di bidang pendidikan, kesehatan seperti apa yang sudah disampaikan di setiap kampanye. Namun yang paling urgent yang akhir-akhir ini terjadi yakni penangganan banjir, kita akan rapat dengan BBWS bagaimana menanggani banjir di Kabupaten Mojokerto,” katanya.

    Selain itu, masih kata Wakil Bupati Mojokerto ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menonaktifkan kembali peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihaknya juga mendukung program nasional, makan bergizi gratis.

    “Kita akan koordinasi dengan pihak terkait baik dengan TNI/Polri dan dinas terkait untuk bagaimanan ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis bisa direalisasikan di Kabupaten Mojokerto. Kita juga sudah menyampaikan ke Bappeda agar progran pemindahan pusat pemerintahan bisa terealisasi,” ujarnya.

    Terkait tata ruang meski tidak dalam jangka satu tahun namun bisa dilakukan secara bertahap. Tujuan dari program tersebut agar di Kabupaten Mojokerto ada pusat pertumbuhan perekonomian baru dan diharapkan bisa membangkitkan perekonomian di Kabupaten Mojokerto. [tin/aje]

  • Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis – Halaman all

    Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh.

    Adapun pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.

    Setiap peserta bisa mendapat layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

    Mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Artinya, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

    Adapun 144 jenis penyakit dalam daftar harus sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter spesialis/sub spesialis penanggung jawab pasien.

    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.

    Ia menjelaskan, penanganan 144 penyakit yang termasuk dalam daftar sebaiknya harus dioptimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

    Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

    144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

    “BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

    Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

    Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

    Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

    “Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat langsung datang ke Rumah Sakit tanpa harus ke FKTP,” kata Rizzky.

    Selengkapnya, inilah daftar 144 penyakit atau diagnosis yang termasuk:

    Kejang demam
    Tetanus
    HIV/AIDS tanpa komplikasi
    Sakit kepala tegang (tension headache)
    Migrain
    Bell’s Palsy
    Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
    Gangguan somatoform
    Insomnia
    Benda asing di konjungtiva
    Konjungtivitis
    Perdarahan subkonjungtiva
    Mata kering
    Blefaritis
    Hordeolum
    Trikiasis
    Episkleritis
    Hipermetropia ringan
    Miopia ringan
    Astigmatisme ringan
    Presbiopia
    Buta senja
    Otitis eksterna
    Otitis media akut
    Serumen prop
    Mabuk perjalanan
    Furunkel pada hidung
    Rhinitis akut
    Rhinitis alergika
    Rhinitis vasomotor
    Benda asing di hidung
    Epistaksis
    Influenza
    Pertusis
    Faringitis
    Tonsilitis
    Laringitis
    Asma bronkial
    Bronkitis akut
    Pneumonia, bronkopneumonia
    Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
    Hipertensi esensial
    Kandidiasis mulut
    Ulkus mulut (aftosa, herpes)
    Parotitis
    Infeksi pada umbilikus
    Gastritis
    Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
    Refluks gastroesofagus
    Demam tifoid
    Intoleransi makanan
    Alergi makanan
    Keracunan makanan
    Penyakit cacing tambang
    Strongiloidiasis
    Askariasis
    Skistosomiasis
    Taeniasis
    Hepatitis A
    Disentri basiler, disentri amuba
    Hemoroid grade 1/2
    Infeksi saluran kemih
    Gonore
    Pielonefritis tanpa komplikasi
    Fimosis
    Sindrom duh (discharge)
    Genital (gonore dan non-gonore)
    Infeksi saluran kemih bagian bawah
    Vulvitis
    Vaginitis
    Vaginosis bakterialis
    Salpingitis
    Kehamilan normal
    Aborsi spontan komplit
    Anemia defisiensi besi pada kehamilan
    Ruptur perineum tingkat 1/2
    Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
    Mastitis
    Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
    Puting susu terbalik (inverted nipple)
    Diabetes mellitus tipe 1
    Diabetes mellitus tipe 2
    Hipoglikemia ringan
    Malnutrisi energi protein
    Defisiensi vitamin
    Defisiensi mineral
    Dislipidemia
    Hiperurisemia
    Obesitas
    Anemia defisiensi besi
    Limfadenitis
    Demam dengue, DHF
    Malaria
    Leptospirosis (tanpa komplikasi)
    Reaksi anafilaktik
    Ulkus pada tungkai
    Lipoma
    Veruka vulgaris
    Moluskum kontagiosum
    Herpes zoster tanpa komplikasi
    Morbili tanpa komplikasi
    Varicella tanpa komplikasi
    Herpes simpleks tanpa komplikasi
    Impetigo
    Impetigo ulceratif (ektima)
    Folikulitis superfisialis
    Furunkel, karbunkel
    Eritrasma
    Erisipelas
    Skrofuloderma
    Lepra
    Sifilis stadium 1 dan 2
    Tinea kapitis
    Tinea barbe
    Tinea facialis
    Tinea corporis
    Tinea manus
    Tinea unguium
    Tinea cruris
    Tinea pedis
    Pitiriasis versikolor
    Kandidiasis mukokutan ringan
    Cutaneus larva migran
    Filariasis
    Pedikulosis kapitis
    Pedikulosis pubis
    Skabies
    Reaksi gigitan serangga
    Dermatitis kontak iritan
    Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
    Dermatitis numularis
    Napkin eczema
    Dermatitis seboroik
    Pitiriasis rosea
    Acne vulgaris ringan
    Hidradenitis supuratif
    Dermatitis perioral
    Miliaria
    Urtikaria akut
    Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
    Vulnus laceratum, punctum
    Luka bakar derajat 1 dan 2
    Kekerasan tumpul
    Kekerasan tajam

    Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
    Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
    Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
    Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
    Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
    Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
    Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
    Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
    Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
    Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
    Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
    Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)

  • Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

    Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Salah satu pasalnya menyebutkan usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, yang mana dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

    Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

    Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025)

    Sunardi menerangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

    “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” imbuh Sunardi.

    (hns/hns)

  • Pengobatan Pasien BPJS di Jateng dan DIY Telan Rp 29,7 Triliun Sepanjang 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2025

    Pengobatan Pasien BPJS di Jateng dan DIY Telan Rp 29,7 Triliun Sepanjang 2024 Regional 9 Januari 2025

    Pengobatan Pasien BPJS di Jateng dan DIY Telan Rp 29,7 Triliun Sepanjang 2024
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pengobatan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghabiskan biaya sebesar Rp 29,7 triliun sepanjang 2024.
    Deputi Direksi Wilayah VI
    BPJS Kesehatan
    , Mulyo Wibowo, mengungkapkan bahwa klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan di kedua provinsi tersebut telah disalurkan, dengan rincian Rp 24,9 triliun untuk Jawa Tengah dan Rp 4,7 triliun untuk DIY.
    “Biaya yang sudah kami keluarkan sampai dengan akhir tahun itu Rp 29,7 triliun untuk Jateng dan DIY,” jelas Mulyo saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).
    Hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 41,5 juta pasien terdaftar sebagai peserta BPJS, yang setara dengan 98 persen dari total jumlah penduduk di Jateng dan DIY.
    Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah, Mulyo merinci bahwa 37,8 juta peserta BPJS Kesehatan berasal dari Jawa Tengah, sementara 3,7 juta jiwa dari DIY.
    “Yang punya data valid kependudukan di Dukcapil. Jadi yang jadi acuan kami Dukcapil,” lanjutnya.


    Namun, dari total 41,5 juta jiwa yang terdaftar, hanya 76,5 persen atau sekitar 32,1 juta jiwa yang aktif melakukan pembayaran.
    Sementara itu, sisanya tidak aktif karena masih menunggak atau tidak melakukan pembayaran sesuai prosedur.
    Mulyo mengakui bahwa tingginya jumlah peserta BPJS yang menunggak atau tidak aktif masih menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan.
    Dia menambahkan bahwa kondisi ekonomi setiap individu berbeda-beda, yang turut memengaruhi keaktifan peserta.
    “Untuk itu, kami menargetkan pada tahun 2025, keaktifan peserta BPJS dapat mengalami peningkatan secara bertahap. Tahun ini (2025) kita menargetkan minimal naik menjadi 80 persen (keaktifan pesertanya),” tegasnya.
    Mulyo menilai bahwa keaktifan peserta sangat penting untuk menunjang layanan kesehatan bagi masyarakat.
    Dengan demikian, ketika mereka membutuhkan pengobatan di rumah sakit, mereka dapat segera ditangani tanpa harus melalui proses yang rumit.
    “Setiap penduduk harus terlindungi ketika sewaktu-waktu perlu biaya pelayanan kesehatan, tidak perlu melakukan proses yang lain, langsung aktif bisa datang,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukalapak (BUKA) Blak-blakan Kontribusi Produk Fisik Cuma 3%

    Bukalapak (BUKA) Blak-blakan Kontribusi Produk Fisik Cuma 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten perdagangan elektronik (e-commerce) PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyatakan penghentian layanan produk fisik hanya berkontribusi sebesar 3% dari total pendapatan, sehingga tidak merugikan kelangsungan usaha perusahaan.

    Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan bahwa penghentian layanan produk fisik justru untuk mencapai pendapatan kotor alias EBITDA yang positif.

    “Layanan produk fisik pada aplikasi dan situs web Bukalapak memiliki kontribusi sekitar 3% dari seluruh pendapatan perseroan. Sebaliknya, penghentian layanan produk fisik mendukung upaya perseroan untuk mencapai EBITDA positif,” kata Cut dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/1/2025).

    Emiten bersandi saham BUKA itu berharap langkah penghentian layanan produk fisik bisa membawa dampak yang baik terhadap kondisi operasional dan kinerja keuangan di masa depan. “Dikarenakan perseroan dapat melakukan efisiensi biaya operasional yang cukup signifikan,” bebernya.

    Di samping itu, penghentian layanan produk fisik juga merupakan bagian dari langkah berkesinambungan. Bukalapak ingin memastikan seluruh unit bisnis di dalam grup BUKA fokus pada tujuan untuk membangun perusahaan yang dapat menciptakan nilai di masa depan, serta manfaat terbaik kepada para pemangku kepentingan.

    Adapun, proses penghentian layanan produk fisik Bukalapak bakal dilakukan secara bertahap dan dimulai pada Februari 2025.

    Cut juga mengaku perusahaan telah melakukan berbagai upaya yang terbaik, namun lini bisnis produk fisik ini terus menunjukkan penurunan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan selama tiga tahun terakhir yang diakibatkan oleh perubahan dinamika pasar dan tantangan industri.

    Di lain sisi, sambung dia, biaya operasional untuk lini bisnis produk fisik juga terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.

    Kendati begitu, dia memastikan bahwa aplikasi dan situs web Bukalapak, maupun aplikasi dan situs web marketplace lainnya yang, serta mitra Bukalapak akan tetap beroperasi dan dapat diakses oleh para pengguna dan konsumen untuk layanan lainnya yang telah ada sebelumnya, di antaranya produk virtual, gaming, dan investasi.

    Manajemen BUKA juga mengaku penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perusahaan.

    “Dalam pelaksanaannya, perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Aplikasi Bukalapak saat dibuka di smartphonePerbesar

    Sebelumnya, Head of Media and Communications Bukalapak Dimas Bayu memastikan bahwa layanan marketplaceBukalapak masih tetap beroperasi meski perusahaan menutup layanan produk fisik.

    “Layanan marketplace Bukalapak masih tetap beroperasi,” kata Dimas dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (8/1/2025).

    Namun, Dimas mengatakan bahwa Bukalapak akan menghentikan layanan produk fisik secara bertahap hingga Februari 2025.

    Nantinya, Bukalapak akan berfokus pada layanan produk virtual seperti pulsa prabayar, paket data, token listrik, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga voucher digital emas.

    “Ke depannya, kami hanya berfokus pada layanan produk virtual di platform marketplace kami, guna memperkuat posisi di ekosistem produk virtual dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna di industri digital,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memadang bahwa aksi bakar uang dinilai masih menjadi “bensin” pemain e-commerce untuk mempertahankan posisi serta merebut pasar antarpemain.

    “Apa yang terjadi di Bukalapak, semakin mengindikasikan inovasi dan bakar uang yang dilakukan oleh e-commerce, hampir di semua industri digital, itu bisa menjadi alat bertahan,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

    Apalagi, Huda menilai bahwa para pembeli lebih cenderung berpaku pada harga saat berbelanja online. “Tidak bisa dipungkiri, konsumen kita masih price oriented consumer. Harga menjadi daya tarik utama dalam berbelanja via digital,” tuturnya.

  • Pemanfaatan Teknologi AI di Sektor Kesehatan Tingkatkan Kualitas Penanganan Pasien – Halaman all

    Pemanfaatan Teknologi AI di Sektor Kesehatan Tingkatkan Kualitas Penanganan Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sektor kesehatan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dan transformasi teknologi ke digital menjadi keharusan untuk meningkatkan kualitas layanan ke pasien.

    Pendekatan yang berfokus pada pasien serta efisiensi operasional menjadi sangat penting dalam lingkungan kesehatan saat ini. 

    Teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) diyakini mampu mengatasi berbagai kendala kompleks tersebut diantaranya ketika memerlukan informasi pasien yang lengkap dan akurat.

    InterSystems, perusahaan penyedia teknologi data kreatif, terus mengembangkan teknologi data terintegrasi dan aplikasi Generative AI (GenAI) untuk meningkatkan kualitas perawatan pasien di rumah sakit dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan individu pasien.

    Luciano Brustia, Regional Managing Director Asia Pacific InterSystems mengatakan, sistem EMR TrakCare mengonsolidasikan data dari seluruh departemen.

    Selain itu juga memungkinkan penyedia yang berwenang bisa mengakses informasi pasien secara instan, mengurangi waktu tunggu, dan memfasilitasi transisi yang mulus selama kunjungan rumah sakit.

    Misalnya, pemberitahuan ketika hasil laboratorium siap agar memungkinkan koordinasi perawatan pasien secara efisien.

    “Teknologi ini memungkinkan tenaga medis berinteraksi dengan TrakCare melalui antarmuka percakapan serta menyederhanakan akses ke informasi pasien,” ujarnya, Kamis, 9 Januari 2024. 

    Tenaga medis dapat mengajukan pertanyaan sederhana tentang riwayat medis atau alergi, memastikan mereka mendapatkan informasi yang tepat.

    Teknologi mendengarkan suara yang didukung GenAI dapat merekam, mentranskripsi, dan merangkum interaksi pasien, serta memperbarui catatan medis dengan efisien.

    Manfaatnya, bisa mengurangi beban kerja tenaga medis yang berat dan memungkinkan mereka lebih fokus pada pasien.

    Dengan demikian, hubungan tenaga medis-pasien meningkat dan memastikan akurasi informasi yang dicatat.

    Luciano mengungkapkan, integrasi GenAI ke dalam platformnya memungkinkan tenaga medis berinteraksi dengan data pasien agar pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih tepat waktu.

    Contoh lainnya adalah model prediktif yang dikembangkan oleh salah satu mitra besar InterSystems untuk memprediksi ketidakhadiran pasien. 

    Dengan menganalisis variabel seperti kehadiran sebelumnya dan status sosial ekonomi, model ini memprediksi janji yang terlewat, membantu penyedia mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan mengurangi kehilangan pendapatan.

    Pihaknya ke depan akan mengembangkan FHIR-Satusehat yang merupakan ekstensi IRIS for Health yang memungkinkan penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia terhubung dengan Satusehaat, BPJS, dan sistem kesehatan lainnya seperti rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium, maupun bank darah, sehingga bisa menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih terhubung.

    Perusahaan juga menjajaki penerapan teknologi GenAI baru ke dalam sistem TrakCare untuk memberdayakan tenaga medis dan meningkatkan perawatan pasien.