Kementrian Lembaga: BPJS

  • Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2025, Cek Infonya di Sini

    Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2025, Cek Infonya di Sini

    Jakarta: SIM adalah Surat Izin Mengemud yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Syarat Pembuatan SIM
    Untuk mendapatkan SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ini penting karena terdapat persyaratan baru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.

    Persyaratan Pemohon

    Persyaratan pemohon SIM harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Berikut ketentuan usia berdasarkan jenis SIM:

    SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
    SIM C I: minimal 18 tahun
    SIM C II: minimal 19 tahun
    SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun
    SIM B II: minimal 21 tahun
    SIM B I Umum: minimal 22 tahun
    SIM B II Umum: minimal 23 tahun

    Persyaratan Dokumen

    Formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
    Fotokopi e-KTP
    Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
    Perekaman biometri sidik jari
    Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

     

     

    Proses Pembuatan SIM 
    Proses pembuatan SIM dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
     
    Pendaftaran:
    Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
     
    Tes Kesehatan:
    Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.

    Tes Teori:
    Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
     
    Tes Praktik:
    Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
     
    Pembayaran Biaya:
    Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
     
    Pengambilan SIM:
    SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
    Biaya Pembuatan SIM Terbaru

    Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan)

    Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

    Jakarta: SIM adalah Surat Izin Mengemud yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Syarat Pembuatan SIM
    Untuk mendapatkan SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ini penting karena terdapat persyaratan baru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.
     
    Persyaratan Pemohon
     
    Persyaratan pemohon SIM harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Berikut ketentuan usia berdasarkan jenis SIM:

    SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
    SIM C I: minimal 18 tahun
    SIM C II: minimal 19 tahun
    SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun
    SIM B II: minimal 21 tahun
    SIM B I Umum: minimal 22 tahun
    SIM B II Umum: minimal 23 tahun
     
    Persyaratan Dokumen
     
    Formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
    Fotokopi e-KTP
    Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
    Perekaman biometri sidik jari
    Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
     
     

     

    Proses Pembuatan SIM 
    Proses pembuatan SIM dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
     
    Pendaftaran:
    Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
     
    Tes Kesehatan:
    Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.
     
    Tes Teori:
    Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
     
    Tes Praktik:
    Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
     
    Pembayaran Biaya:
    Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
     
    Pengambilan SIM:
    SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
    Biaya Pembuatan SIM Terbaru

    Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:
     
    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan)
     
    Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Pasien Makin Banyak Sementara Pemasukan Tidak Bertambah, Pemerintah Diminta Waspadai Defisit BPJS Kesehatan

    Pasien Makin Banyak Sementara Pemasukan Tidak Bertambah, Pemerintah Diminta Waspadai Defisit BPJS Kesehatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bulan November lalu, BPJS Kesehatan melaporkan bahwa pihaknya diperkirakan mengalami defisit sebesar 20 Triliun di tahun 2025.

    Jika tidak segera diantisipasi, defisit ini akan terus berlanjut pada waktu dan tahun berikutnya. Dalam kurun waktu tertentu, bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi gagal bayar.

    Ketua Komisi 7 DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah mewaspadai defisit BPJS Kesehatan.

    “Waktu itu (November lalu), Dirut BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyebab utama defisit adalah peningkatan utilisasi layanan kesehatan di rumah sakit. Pasien yang datang ke rumah sakit semakin banyak seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan,” beber Saleh

    Semakin banyak pasien yang datang, lanjut Wakil Ketua Umum DPP PAN itu, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah.

    “Bahkan, para peserta BPJS Kesehatan banyak yang tidak disiplin membayar iuran. Tentu itu juga akan menjadi beban,” ujar Saleh, Sabtu (11/1/2025).

    Dalam konteks itu, pemerintah diminta untuk segera mencari solusi. “Saya mendapat informasi bahwa salah satu solusi yang akan diambil adalah menaikkan iuran peserta. Dan itu direncanakan akan dilakukan pada bulan Juli 2025,” ungkapnya.

    Menurut Saleh Daulay, menaikkan iuran tentu alternatif kurang populis dan berpotensi menimbulkan gejolak penolakan. Faktanya, dengan iuran yang sekarang saja banyak anggota masyarakat yang tidak sanggup. Sementara itu, program dan agenda Prabowo-Gibran banyak yang berorientasi membantu dan mengurangi beban masyarakat.

  • Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

     

    (luc/luc)

  • Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 59 Tahun, Ini Aturan Barunya

    Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 59 Tahun, Ini Aturan Barunya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baru bisa cair di usia 59 tahun. Ikut aturan baru.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada Pasal 15.

    “Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi poin 3 Pasal 15,” bunyi pasal tersebut.

    Di aturan itu, juga diatur pekerja yang telah memasuki usia pensiun, tapi tetap dipekerjakan. Untuk kondisi itu, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, yaitu 65 tahun.
     
    Selain itu, bisa memilih untuk menerima manfaat JP pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun. Setelah mencapai usia pensiun.
     
    “Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun
    tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun,” bunyi poin 4 Pasal 15.
     
    Untuk diketahui, manfaat pensiun yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun.
     
    Besarannya, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp 300ribu untuk setiap bulan. Sedangkan paling banyak ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta per bulan.

    Sebelumnya, per 1 Januari 2019 usia pensiun yang bisa memperoleh manfaat JP dari BPJS Ketenagakerjaan berusia 57 tahun. Kemudian, dipertegas bahwa usia tersebut akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya. (Arya/Fajar)

  • Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya – Page 3

    Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya – Page 3

    Rizzky menuturkan bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, bahkan untuk penyakit berbiaya mahal, atau pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup seperti cuci darah untuk penderita gagal ginjal, obat rutin untuk penderita thalassemia atau hemofilia, dan lain-lain.

    Rizzky mengilustrasikan, untuk membayar operasi bypass jantung 1 peserta JKN sebesar Rp 125 juta, diperlukan iuran dari 3.571 peserta JKN kelas 3. Itu baru biaya operasinya, belum termasuk obat-obatan, rawat inap, kontrol ulang, dan lain sebagainya.

    Bagaimana jika dia belum menjadi peserta JKN dan membayar dengan biaya sendiri?

    “Belum lagi jika ada peserta JKN yang memerlukan pelayanan yang berlangsung seumur hidup, misalnya pasien gagal ginjal yang bisa menghabiskan rata-rata Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk sekali cuci darah. Belum lagi obat untuk pasien hemofilia dan thalassemia yang satu botolnya berkisar Rp 3 juta-Rp 4 jutaan, dan pengobatan itu harus dilakukan seumur hidup,” kata Rizzky.

     

  • Pernah Populer, 9 E-commerce Ini Tutup Layanan di Indonesia

    Pernah Populer, 9 E-commerce Ini Tutup Layanan di Indonesia

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – E-commerce jadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia . Para pemainnya juga terus bertambah seiring berjalannya waktu.

    Namun ini bukan berarti semua e-commerce bisa bertahan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah e-commerce menutup layanannya.

    Ada juga yang memilih bisnis baru. Salah satunya dilakukan oleh Bukalapak awal tahun ini.

    Salah satu e-commerce yang mengantongi titel unicorn pertama kali mengumumkan menutup layanan marketplace. Bukalapak kini memilih menjual seperti pulsa, token listrik, dan membayar BPJS.

    Sementara itu, sejumlah e-commerce lain memilih menutup seluruh layanannya. Ada berbagai alasan yang terungkap, termasuk tidak bisa bersaing dengan pemain-pemain lainnya.

    Berikut 9 e-commerce yang akhirnya memutuskan menutup layanan:

    1. Blanja.com

    Perusahaan yang didirikan Telkom dengan e-Bay menutup layanan 1 September 2020. Alasan penutupan adanya perubahan strategis dari e-commerce yang dulunya bernama Plasa.com.

    2. Elevania

    Elevania tutup layanan pada 2023 setelah hampir 10 tahun beroperasi. Perusahaan ini adalah hasil patungan dari XL Aciata dengan SK Planet yang berasal dari Korea Selatan.

    3. Qlapa

    Qlapa jadi korban dari sulitnya bersaing di sektor e-commerce yang dihuni nama besar seperti Tokopedia dan Bukalapak. Layanan ini resmi ditutup 2019 atau empat tahun setelah dirilis.

    4. Rakuten

    E-commerce asal Jepang ini menutup layanan setelah lima tahun diluncurkan. Alasan Rakuten tutup karena adanya pergeseran model bisnis yang tidak sesuai dengan konsep awal.

    5. Cipika

    Cipika bertahan tiga tahun sebelum akhirnya menutup layanan pada 2017. Perusahaan dari Indosat ini dinilai memiliki perkembangan yang lambat.

    6. Multiply

    Layanan ini awalnya sebuah media sosial. Namun Multiply Commerce berpindah dari AS ke Indonesia, yang akhirnya perkembangannya tidak signifikan dan Nasper menghentikan aliran dananya.

    7. MatahariMall.com

    Sebelumnya e-commerce ini bernama Matahari.com sebelum diubah pada 2015. Perubahan itu membuat MatahariMall.com berfokus hanya berjualan produk dari Matahari, bukanlagi berasal dari pihak ketiga saja.

    8. Toko Bagus

    Toko Bagius sebenarnya tidak sepenuhnya tutup, namun berganti nama menjadi OLX pada 2014. Ternyata mereka tidak bisa bersaing dan sekarang fokusnya jual beli mobil bekas dengan nama OLX Autos.

    9. JD.id

    Penutupan layanan JD.id terjadi pada 2023, menyusul sebelumnya telah melakukan beberapa kali PHK dan menutup layanan logistik. Induk perusahaannya JD.com beralasan penutupan sebagai cara mereka berfokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas negara.

    (luc/luc)

  • Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hal itu sesuai dengan amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, sesuai regulasi pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun sebenarnya telah ada dan berjalan sejak 2015.

    Pada 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah menyebut yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

    “Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Lalu dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

    “Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” tegasnya.

    Ketentuan pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 mengenai kenaikan usia pensiun sebagai berikut:

    – Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun (pada tahun 2015)
    – Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
    – Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
    – Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    “Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

    Indah menyebut filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta memperhatikan ketahanan dana program.

    Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja.

    Manfaat pensiun saat ini terendah Rp 393.500 dan tertinggi Rp 4.718.200. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” tutupnya.

    (ily/acd)

  • Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Januari 2025

    Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes Regional 10 Januari 2025

    Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes
    Tim Redaksi

    BREBES, KOMPAS.com
    – Sehari usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja langsung menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
    Brebes
    , Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).
    Pertemuan di Kantor Pemerintahan Terpadu Pemkab Brebes dihadiri Penjabat Bupati Brebes, Djoko Gunawan, dan para Aparatur Sipil Negara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    Pertemuan
    Mitha-Wurja
    bersama tim transisi dan jajaran Pemkab tersebut untuk membahas sejumlah program unggulan Mitha-Wurja 100 hari pertama kerja. 
    Pj Bupati Brebes, Djoko Gunawan menyebut pentingnya sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan visi dan misi pasangan Mitha-Wurja.
    Dalam rapat koordinasi itu, Djoko meminta agar draf RPJMD yang ada disesuaikan dengan janji kampanye dan program kerja Mitha-Wurja agar tercipta keselarasan program.
    “Harapannya, apa yang telah disampaikan oleh pasangan Mitha-Wurja pada saat kampanye lalu dapat diwujudkan dan dikolaborasikan dalam RPJMD,” kata Djoko usai pertemuan di lantai 5 gedung KPT Pemkab. Brebes, Jumat.
    Ketua tim pemenangan Mitha-Wurja, Heri Fitriansyah, yang juga masuk tim transisi pemerintahan, menyebut fokus utama 100 hari kerja pertama pasangan Mitha-Wurja akan menjadi sorotan publik.
    Untuk itu, diperlukan penyesuaian program dengan APBD 2025 yang telah ditetapkan.
    “Harus ada penyesuaian karena APBD 2025 sudah ditetapkan. Beberapa poin di dalamnya bisa menjadi program 100 hari kerja. Selanjutnya, akan dilakukan inventarisasi dan penentuan prioritas program yang langsung menyentuh masyarakat,” kata Heri.
    Menurut Heri, ada empat poin prioritas yang akan dipertimbangkan, berdasarkan visi-misi dan hasil survei tim transisi.
    Keempatnya yakni perbaikan infrastruktur jalan, program nakes (tenaga kesehatan) door to door, penyempurnaan administrasi kependudukan, dan pencapaian target pendapatan daerah sebagaimana tertuang dalam APBD 2025.
    Berdasarkan Milestone Program 100 Hari Kerja, program Pembangunan Jalan Beres dimulai Maret 2025. Kemudian Program Sembako (Wardoyo) di Maret pekan pertama.
    Selanjutnya Insentif Guru Ngaji dan Nakes door to door (penjemputan pasien gratis RSUD Ketanggungan) mulai minggu kedua Februari 2025.
    Kemudian, Perbaikan Layanan Dasar dimulai pekan ketiga Februari 2025 yang meliputi Kepengurusan Adminduk 1 Hari Jadi dan Perubahan Status KK (Updating) 200-400 KK/Desa/tahun.
    Selanjutnya, apel siaga Nakes door to door pada pekan kedua Februari 2025, dan penyerahan Insentif Ketua RT/RW dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    “Tim transisi dan tim Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes akan berkoordinasi untuk memastikan sinkronisasi program dan penyesuaian yang diperlukan,” pungkasnya.
    Dalam Pilkada 2024, asangan Mitha-Wurja bertanding melawan kotak kosong karena tak ada calon lain yang mendaftar. 
    Mitha-Wurja diusung oleh 11 partai politik, di mana sembilan di antaranya memiliki total 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes.
    Partai-partai tersebut meliputi PDI-P, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
    Selain itu, terdapat dua partai nonparlemen yang juga mendukung, yaitu Perindo dan Partai Buruh.
    Dalam surat suara,
    Paramitha-Wurja
    menempati posisi sebelah kiri, sedangkan nomor urut 02 berada di sebelah kanan dengan kotak kosong atau kolom kosong tanpa gambar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kebijakan meningkatkan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Nantinya, usia pensiun akan ditingkatkan secra bertahap dari waktu ke waktu.

    “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi dalam keterangan kepada media yang dikutip Jumat, 10 Desember.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

    Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

    Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

    Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    “Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

    Sunardi menegaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

    Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

    Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

    “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

  • Sah, Gus Barra-Rizal Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih 2025-2030

    Sah, Gus Barra-Rizal Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih 2025-2030

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan Muhammad Albarra-M.Rizal Octavian sebagai calon Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada 2024.

    Penetapan pasangan calon terpilih, berdasarkan rapat pleno terbuka di KPU Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (9/1/2025) malam.

    Paslon nomor urut 2, Gus Barra-Rizal memperoleh suara di Pilkada Mojokerto 2024, yakni sebanyak 53,38 persen atau 372.537 suara. 

    Setelah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, Gus Barra-Rizal masih menunggu pelantikan yang ditunda hingga bulan Maret 2025 nanti.

    “Kita hanya menunggu pelantikan yang awalnya 10 Februari mundur Maret dan waktu jeda kosong ini kita akan berdiskusi dengan tim kita untuk menentukan langkah kinerja 100 hari ke depan,” ungkap Gus Barra di KPU Mojokerto, Kamis malam.

    Ia mengungkapkan, program prioritas selama seratus hari akan disusun bersama tim, terutama fokus dibidang kesehatan dan pendidikan termasuk penanganan bencana banjir.

    “Yang paling urgent ke depan kita lakukan terutama penanganan banjir di Kabupaten Mojokerto yang harus segera. Kita akan lakukan rapat besar dengan BBWS, untuk bagaimana menangani banjir di Kabupaten Mojokerto. Kita juga sudah koordinasi dengan OPD terkait pengaktifan kembali peserta BPJS yang non aktif, dan itu janji kami di bidang kesehatan,” bebernya.

    Dikatakan Gus Barra, pihaknya mendukung program pemerintah pusat makan bergizi gratis yang mulai diterapkan secara nasional pada 6 Januari 2025.

    “Kita selalu mendukung program pemerintah, terkait program makan bergizi gratis dan ini kami akan koordinasi dengan pihak terkait. Untuk bagaimana ketahanan pangan dan makan bergizi gratis bisa direalisasikan di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.