Kementrian Lembaga: BPJS

  • Panduan Lengkap Cara Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025

    Panduan Lengkap Cara Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025

    Jakarta

    Program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) baru akan dimulai Februari mendatang. Sembari menunggu, masyarakat diminta untuk melengkapi data diri dalam aplikasi SATU SEHAT.

    Registrasi menjadi salah satu syarat mendapatkan medical check up gratis hadiah ulang tahun pemerintah, sebelum mendatangi puskesmas terdekat di wilayah masing-masing.

    Pada tahap awal, sekitar 60 juta orang akan menerima layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas. Targetnya, lima tahun ke depan, layanan tersebut bisa diikuti oleh lebih dari 200 juta warga Indonesia.

    Berikut cara lengkap untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis di hari ulang tahun mengacu pada Kemenkes RI.

    1. Mengunduh Aplikasi Satu Sehat MobileMengisi biodata diriMemilih tanggal pemeriksaanPendaftaran PKG dapat didaftarkan oleh keluargaBayi baru lahir didaftarkan oleh nakes di ASIK (Aplikasi Sehat Indonesiaku).Jika mengalami kesulitan pendaftaran, dilakukan melalui WA 0812-7887-88122. Mendaftarkan atau Mengaktifkan JKN

    Untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan gratis dan penanganannya, masyarakat perlu mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebulan sebelum hari ulang tahun.

    Masyarakat akan mendapatkan WhatsApp mengikuti PKG pada H-30, H-7, H-1, dan Hari H ulang tahun.Pada H-7, akan dikirimkan kuesioner skrining yang harus diisi secara mandiri.Bagi pengidap hipertensi dan atau DM usia di lebih 40 tahun, diminta untuk berpuasa: tidak makan dan minum kecuali air putih, 8-10 jam sebelum waktu PKG di hari ulang tahun.

    “Skriningnya mungkin gratis karena ada bantuan pemerintah juga. Tetapi tindaklanjutnya ini yang harus disesuaikan dengan kepesertaan BPJS-nya misalnya ada tindak lanjut diabetes dan lainnya,” kata Ketua Tim Kerja Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Rima Damayanti dalam webinar daring, Senin (13/1/2025)

    3. Persiapan Sebelum ke Fasilitas Kesehatan

    Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa:

    identitas diri (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluargabuku KIA bagi sasaran balita dan anak pra-sekolahtiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApphasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri.4. Bagaimana yang Ultah di Bulan Januari?Masyarakat yang belum mendaftar atau tidak mendapatkan notifikasi, dapat berkunjung langsung ke FKTP.Masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan PKG di hari ulang tahun.Sementara masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari, Februari, dan Maret 2025, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.

    (suc/naf)

  • Sudah Siap Dapat Medical Check Up Gratis? Syaratnya, Harus Aktif BPJS Dulu

    Sudah Siap Dapat Medical Check Up Gratis? Syaratnya, Harus Aktif BPJS Dulu

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu dipersiapkan para penerima manfaat Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di hari ulang tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Rima Damayanti.

    Apabila masyarakat mengalami kendala aktivasi kepesertaan BPJS kesehatan, Kemenkes akan memberikan tenggat waktu selama 30 hari sejak tanggal lahir untuk reaktivasi kepesertaan ataupun mendaftar.

    “Skriningnya mungkin gratis karena ada bantuan pemerintah juga. Tetapi tindaklanjutnya ini yang harus disesuaikan dengan kepesertaan BPJS-nya misalnya ada tindak lanjut diabetes dan lainnya,” katanya dalam webinar daring, Senin (13/1/2025)

    “Notifikasi PKG akan kami kirim via WhatsApp H-30 agar masyarakat yang tidak punya BPJS Kesehatan atau tidak aktif bisa mendaftarkan dulu,” sambungnya.

    Adapun tempat pelaksanaan PKG atau pemeriksaan kesehatan gratis di hari ulang tahun bagi bayi baru lahir dapat dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) maupun fasilitas kesehatan tindak lanjut (FKTL).

    “PKG di Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

    Rima juga menyebut Puskesmas dapat mendelegasikan PKG di hari ulang tahun kepada Puskesmas Pembantu atau Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan lainnya sesuai alur Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).

    Sementara pemeriksaan laboratorium PKG bagi bayi baru lahir dilaksanakan di laboratorium jejaring yang telah ditetapkan. Pemeriksaan laboratorium pada PKG bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Labkesmas menjadi tempat rujukan pemeriksaan spesimen skrining yang tidak dapat dilaksanakan di Puskesmas.

    “Fasilitas lainnya dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PKG di bawah koordinasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan Puskesmas setempat,” katanya.

    (suc/naf)

  • Disperinaker siapkan alternatif tampung tenaga kerja Sritex jika di PHK

    Disperinaker siapkan alternatif tampung tenaga kerja Sritex jika di PHK

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Disperinaker siapkan alternatif tampung tenaga kerja Sritex jika di PHK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 17:46 WIB

    Elshinta.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menyiapkan langkah pengalihan pekerja pabrik tekstil PT. Sritex ke industri lain. Pemkab mengupayakan buruh dan pekerja Sritex bisa ditampung lapangan kerja di perusahaan-perusahaan padat karya yang berinvestasi di Wilayah Sukoharjo.

    Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, perusahaan masih mengupayakan langkah hukum menyelamatkan pabrik dari kepailitan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun demikian, pemerintah daerah juga telah menyiapkan alternatif dan antisipasi untuk menampung ribuan pekerjanya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

    Pemkab melalui Disperinaker telah melaksanakan pemetaan kebutuhan tenaga kerja disejumlah industri menengah besar di Sukoharjo. Terdata sedikitnya, tersedia sebanyak tujuh ribu lowongan pekerjaan berbagai bidang industri.

    “Ada beberapa perusahaan yang memang bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo membuka lowongan. Ada perusahaan rokok untuk tenaga linting dan pengepakan di PT. Djarum dan PT. Attin, lalu pabrik tekstil PT. Duniatex dan PT. Dan Liris, serta masih ada beberapa perusahaan besar lain juga buka lowongan,” kata Sumarno.

    Sumarno menyampaikan, terkait hak-hak pekerja seperti pesangon tentu saja menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan saat terjadi PHK’ sesuai dengan aturan kepailitan dalam hal ini ditentukan oleh kurator. Sedangkan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang didaftarkan program tersebut.

    “Perusahaan menginformasikan jumlah pekerjanya yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 9.600 orang,” tambahnya.

    Ia menambahkan, pekerja dan pemerintah daerah masih berharap langkah penyelamatan pabrik oleh menejemen perusahaan berupa pengajuan PK membuahkan hasil. Sementara opini going consern atau keberlanjutan usaha masih menunggu persetujuan dari pihak kurator agar operasional pabrik tetap berjalan.

    “Secara umum kami menaati proses hukum yang tengah berjalan terkait PT. Sritex,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (13/1). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Antara Tupoksi dan Regulasi BPJS, Dilematis Rumah Sakit sebagai Pelayanan Kesehatan

    Antara Tupoksi dan Regulasi BPJS, Dilematis Rumah Sakit sebagai Pelayanan Kesehatan

    JABAR EKSPRES – Rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pihak penyedia layanan kesehatan ternyata cukup dilematis ketika menangani pasien.

    Pasalnya, secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) rumah sakit merupakan pihak yang memberikan pelayanan kesehatan, terhadap semua pasien yang membutuhkan penanganan medis tanpa terkecuali.

    Akan tetapi, tupoksi tersebut terkadang dibenturkan dengan aturan dan regulasi, terutama bagi para pasien yang menggunakan kartu BPJS.

    BACA JUGA: RSUD Kesehatan Kerja Perlu Diupgrade ke Tipe B

    Seperti halnya Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja (RSUDKK) Provinsi Jawa Barat, kerap diterpa isu bahwa pasien BPJS kurang diperhatikan pelayanannya.

    Ketika dikonfirmasi, MPP Manager Pelayanan Pasien RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat, Agus Mochamad Didin mengatakan, pihaknya selalu menjalankan tupoksi secara maksimal.

    “Kita tupoksi memberikan pelayanan kesehatan, tentu selalu kita berikan layanan bagi para pasien yang datang dan membutuhkan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (13/1).

    Menurutnya, isu terkait perbedaan pelayanan bagi pasien umum dengan pengguna BPJS tidak dibenarkan. Namun mengenai rekomendasi dan edukasi agar warga mendatangi rumah sakit lain, memang kerap dilakukan.

    Bukan tanpa alasan, mengingat RSUDKK atau akrab disebut RSKK Provinsi Jabar merupakan rumah sakit tipe D, sehingga ketersediaan tempat tidur tergolong masih sangat terbatas.

    “Ketika ada yang datang untuk berobat tentu kita layani secara maksimal, pemeriksaan dan pemberian obat, sesuai tupoksi kita memberikan layanan kesehatan,” bebernya.

    Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, RSKK Provinsi Jabar saat ini mempunyai 50 tempat tidur, sesuai jumlah minimal rumah sakit tipe D.

    Kriteria Rumah Sakit Tipe D

    Minimal mempunyai 50 tempat tidur.
    Menyediakan pelayanan medis umum, kedokteran gigi dasar, dan minimal dua pelayanan medis spesialis dasar.
    Menyediakan layanan medis darurat 24 jam.
    Menyediakan layanan keperawatan.
    Menyediakan laboratorium.
    Menyediakan dukungan non-klinis seperti laundry.

    RSKK Provinsi Jabar yang terletak di perbatasan Kabupaten Bandung dan Sumedang, lokasinya cukup strategis, sebab rumah sakit tipe D berperan sebagai tempat pertolongan pertama di wilayah yang tergolong jauh ke perkotaan.

  • Pendaftaran SPPI Batch 3 Sudah Dibuka, ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

    Pendaftaran SPPI Batch 3 Sudah Dibuka, ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

    JABAR EKSPRES – Pendaftaran program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3 sudah dibuka.

    Bagi Anda yang memiliki semangat membangun Indonesia dan ingin berkontribusi nyata dalam program nasional, inilah saatnya.

    Baca juga : Jadwal dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2025

    Pendaftaran berlangsung dari Jumat, 27 Desember 2024, hingga Sabtu, 15 Maret 2025.

    Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh Rektor Universitas Pertahanan (Unhan), Letjen TNI Jonni Mahroza.

    SPPI adalah program inovatif yang dirancang untuk mencetak sarjana tangguh dari berbagai disiplin ilmu.

    Mereka akan mengikuti Pendidikan Dasar dan Latihan Militer (Diksarmil) yang dipimpin oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Nantinya, lulusan SPPI akan menjadi tulang punggung program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, yang bertujuan memastikan setiap anak sekolah menerima makanan sehat dan bergizi setiap hari.

    Syarat Pendaftaran SPPI Batch 3

    Sebelum bergabung, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Usia maksimal 30 tahun.

    3. Pendidikan minimal D4/S1 atau S2 dari semua jurusan.

    4. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi Kemendiktisaintek atau ijazah luar negeri yang telah disetarakan.

    5. Tidak memiliki catatan hukum berat, termasuk tindak pidana kejahatan.

    6. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta.

    7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat dari rumah sakit pemerintah tipe C atau lebih tinggi.

    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    9. Bagi wanita, tidak dalam kondisi hamil selama seleksi hingga tahun pertama penempatan.

    10. Jika menikah, wajib mendapat persetujuan pasangan.

    11. Tidak sedang terikat dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain.

    12. Wajib mendaftar secara online di situs resmi SPPI.

    Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

    Calon peserta wajib melampirkan dokumen berikut saat mendaftar:

    Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI).Scan KTP dan Kartu Keluarga.Foto resmi berlatar belakang putih.Scan ijazah dan transkrip nilai.Sertifikat pelatihan/kursus (opsional).SKCK dari kepolisian.Surat kesehatan jasmani dan rohani.Surat bebas narkoba.Kartu BPJS Kesehatan aktif.Kartu NPWP.Formulir pernyataan bermeterai Rp10.000.Jadwal Seleksi SPPI Batch 3

  • 5
                    
                        Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?
                        Nasional

    5 Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa? Nasional

    Anggota DPR Sebut Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Picu Kenaikan Angka Pengangguran, Kenapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi IX DPR
    Fraksi Nasdem
    Irma Suryani Chaniago
    membeberkan plus minus yang didapat dari
    usia pensiun
    yang diperpanjang menjadi 59 tahun.
    Irman mengatakan, untuk plusnya, perusahaan jadi tidak perlu merekrut pekerja baru lagi karena karyawan lama masih bisa mengabdi lebih lama.
    “Plusnya pekerja yang memang masih produktif di usia 57 tahun masih dapat mengabdi pada perusahaan. Dan perusahaan juga tidak perlu melakukan
    recruitment
    baru yang tentu juga membutuhkan biaya. Belum lagi jika tenaga kerja yang di-
    recruit
    belum berpengalaman,” ujar Irma kepada
    Kompas.com
    , Senin (13/1/2025).
    Sedangkan untuk minusnya, Irma melihat usia pensiun menjadi 59 tahun ini bisa menyebabkan kenaikan angka pengangguran.
    Sebab, dengan makin lamanya seorang pekerja bekerja, maka ketersediaan lapangan kerja semakin sedikit.
    “Minusnya, di tengah bonus demografi, di mana angkatan kerja muda lebih banyak dan yang pensiun sedikit, maka tentu sedikit banyak akan mempengaruhi ketersediaan lapangan pekerjaan,” katanya.
    “Dan ini akan memicu makin tingginya angka pengangguran,” ujar Irma lagi.
    Irma sendiri mengaku, tidak masalah jika usia pensiun diperpanjang menjadi 59 tahun. Menurut dia, orang Indonesia berusia 57-60 tahun masih sehat dan produktif.
    Meski demikian, dia turut mendorong kejelasan dari pemerintah perihal usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut.
    “Pensiun diperpanjang dua tahun ini apakah sudah menjadi keputusan pemerintah? Harus jelas, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker dan Menpan-RB harus duduk bersama dulu, jangan sampai nanti tidak sinkron satu dengan yang lain,” katanya.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.
    Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
    Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.
    Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043.
    Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

    Usia pensiun
    pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada 9 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)

  • Bukalapak (BUKA) Bertemu Kemendag, Bahas Marketplace dan Nasib Pelapak

    Bukalapak (BUKA) Bertemu Kemendag, Bahas Marketplace dan Nasib Pelapak

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membahas beberapa hal, termasuk mengenai masa depan bisnis marketplace perusahaan.

    Head of Media & Communications Bukalapak Dimas Bayu mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan BUKA dan Kemendag guna membahas fokus perusahaan ke depan.

    “Secara umum, pertemuan antara Mendag [Budi Santoso] dan Bukalapak membahas terkait dengan penajaman fokus bisnis Bukalapak ke depannya,” kata Dimas kepada Bisnis, Minggu (12/1/2025).

    Dalam keterangan yang diterima Bisnis, Bukalapak menyampaikan bahwa perubahan dinamika pasar dan persaingan di industri mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaian strategi jangka panjang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan relevansi perusahaan di masa depan.

    Dimas menyampaikan bahwa rencana ini sejatinya telah disampaikan secara transparan melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada akhir Oktober 2024 silam.

    Emiten bersandi saham BUKA itu mengambil keputusan untuk menghentikan secara bertahap layanan penjualan produk fisik di platform Bukalapak, yang akan dimulai pada Februari 2025.

    “Kami ingin menegaskan bahwa perubahan ini adalah langkah yang diperlukan untuk fokus pada lini bisnis yang telah kami kembangkan dan yang memiliki potensi pertumbuhan yang lebih besar,” jelasnya.

    Meski terjadi perubahan dalam fokus produk, Dimas menyatakan bahwa platform Marketplace Bukalapak, baik aplikasi maupun situs web, serta Mitra Bukalapak akan tetap beroperasi dan dapat diakses oleh para pengguna dan konsumen untuk layanan lainnya yang telah ada sebelumnya.

    “Dengan tetap beroperasinya marketplace Bukalapak, Bukalapak tidak melakukan perubahan kegiatan usaha,” terangnya.

    Adapun, penghentian layanan penjualan produk fisik di platform marketplace Bukalapak tidak memberikan dampak yang material terhadap pendapatan perusahaan. Pasalnya, penjualan produk fisik di platform Bukalapak hanya berkontribusi sekitar 3% terhadap total pendapatan perusahaan.

    “Kami percaya bahwa dengan berfokus pada layanan produk virtual, Bukalapak dapat memperkuat posisinya dalam ekosistem digital, serta memberikan layanan terbaik kepada pengguna,” terangnya.

    Produk virtual yang dimaksud seperti pulsa prabayar, paket data, token listrik, listrik pascabayar, angsuran kredit, TV kabel dan internet, voucher streaming, pajak PBB, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga voucher digital emas. 

    Selain berfokus pada produk virtual, Bukalapak telah mengembangkan berbagai lini bisnis baru seperti Mitra Bukalapak, gaming, investment, dan retail selama beberapa tahun terakhir. BUKA melihat prospek bisnis yang positif di segmen-segmen ini juga menjadi bagian dari strategi pertumbuhan perusahaan.

  • Praktisi Kesehatan Berikan Tips Pencegahan HMPV dengan CERDIK dan CERIA

    Praktisi Kesehatan Berikan Tips Pencegahan HMPV dengan CERDIK dan CERIA

    Jakarta: HMPV adalah infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yang disebabkan oleh virus yang sudah ditemukan sejak 2001 di dunia dan sudah bersirkulasi sejak lama di dunia bahkan Indonesia.

    Walau berbeda family dengan influenzae, gejala HMPV dengan influenza sama persis. Akan tetapi, pada orang dengan imunitas rendah seperti bayi, balita, anak, ibu hamil, lansia, orang dengan komorbid, HMPV bisa menyebabkan sesak nafas karena pneumonia/bronkiolitis (anak), dengan tingkat fatalitas kematian yang amat rendah.

    Mendiagnosis HMPV perlu PCR/panel virus yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit besar atau swasta untuk pasien umum non BPJS. 

    Bagi orang dengan imunitas rendah, riwayat berpergian dari luar negeri utamanya China, dan mengalami gejalas ISPA ringan/berat (sesak nafas), sebaiknya diperiksakan panel virus penyebab ISPA/PCR HMPV.

    Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus lebih masif dengan melakukan isolasi. Dan melakukan penyelidikan epidemiologi/tracing pada kasus positif karena virus ini lebih mudah menular dari virus influenza atau virus lainnya.
     

    Pengobatan HPMV
    Pengobatan HPMV sama saja dengan flu dan infeksi virus pada umumnya. Blm ada vaksin spesifik untuk HMPV. Cara penularan HMPV sama dengan flu pada umumnya secara airborne/aerosol dan droplet.

    Pencegahan HPMV
    Praktisi kesehatan masyarakat dr. Ngabila Salama memberikan tips pencegahan HPMV, seperti menjaga pola hidup bersih dan sehat setiap hari, berikut tips nya:

    1. Bersih Diri
    Bersih diri contohnya adalah dengan rajin 3M: mencuci tangan dengan 6 langkah menggunakan air mengalir dan sabun selama 20 detik, memakai masker dan menjaga jarak di keramaian.

    2. Bersih Lingkungan
    Bersih lingkungan contohnya dengan rajin membersihkan permukaan benda, menjaga ventilasi cahaya dan udara di rumah, sekolah, dan kantor agar tetap baik.

    3. Pola hidup sehat
    ?menjaga imunitas tetap baik agar virus atau kuman lainnya tidak mudah masuk ke dalam tubuh dengan CERDIK dan CERIA setiap hari.
     

    CERDIK dan CERIA
    Cerdik merupakan singkatan dari:

    C: cek kesehatan secara rutin: pemeriksaan tekanan darah, gula darah, lingkar perut, BB, TB, indeks massa tubuh, faktor risiko kanker dan rokok, dll GRATIS 6 bulan sekali di puskesmas atau posyandu terdekat

    E: enyahkan asap rokok (baik perokok aktif dan pasif sama-sama membahayakan kesehatan pertumbuhan termasuk anemia dan stunting, perkembangan, mental emosional, dan kognitif).

    R: rajin aktivitas fisik 20-30 menit dalam sehari, 5 kali dalam seminggu. Rajin aktivitas fisik 30 menit dalam sehari, 5 kali dalam seminggu. Aktivitas fisik dapat mengeluarkan hormon endorphine yang memicu rasa senang, bahagia, antistress, dan lebih bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

    Studi menyebutkan aktivitas fisik rutin minimal 6.000 langkah per hari dapat menghindari risiko terkena penyakit jantung dan serangan jantung di kemudian hari. Aktivitas fisik ini dapat diperoleh juga dengan melakukan olahraga murah berjalan kaki, lari, atau jogging, serta aktivitas olahraga aerobik lainnya seperti treadmill, sepeda statis, bersepeda, berenang, senam, yoga, menggunakan transportasi publik.

    D: diet atau makanan seimbang dengan konsumsi sayur dan buah 3-5 porsi sehari dan batasi konsumsi gula, garam, lemak (GGL) karena berbahaya bisa menyebabkan obesitas dan penyakit kronis (silent killer/mother of disease darah tinggi dan kencing manis).

    Konsumsi gula maksimal 4 SDM, garam 1 SDT, lemak 5 SDM dalam sehari sudah termasuk cemilan dan makan wajib. Isi piringku setengah piring sayur dan buah, setengah lainnya karbohidrat dan lauk.

    I: istirahat / tidur cukup 7-8 jam per hari.

    K: kelola stress dengan baik dengan menyalurkan hobi, family time, beribadah.

    CERIA singkatan dari:
    1. Cerdas intelektual, emosional dan spiritual
    2. Empati dalam berkomunikasi efektif
    3. Rajin beribadah sesuai agama dan keyakinan
    4. Interaksi yang bermanfaat bagi kehidupan
    5. Asah asih dan asuh dalam keluarga dan masyarakat

    Penting deteksi dini penyakit jika sudah diobati 2-3 hari sendiri di rumah tidak membaik, segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat atau dokter untuk pengobatan & diagnosis lebih lanjut.

    HMPV tidak akan menjadi pandemi seperti COVID-19 karena merupakan virus lama ditemukan dan sudah bersirkulasi luas di seluruh Indonesia sejak 2001. Berbeda dengan COVID-19 yang baru pertama kali ditemukan di dunia pada 31 Desember 2019 di Wuhan China

    Jakarta: HMPV adalah infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yang disebabkan oleh virus yang sudah ditemukan sejak 2001 di dunia dan sudah bersirkulasi sejak lama di dunia bahkan Indonesia.
     
    Walau berbeda family dengan influenzae, gejala HMPV dengan influenza sama persis. Akan tetapi, pada orang dengan imunitas rendah seperti bayi, balita, anak, ibu hamil, lansia, orang dengan komorbid, HMPV bisa menyebabkan sesak nafas karena pneumonia/bronkiolitis (anak), dengan tingkat fatalitas kematian yang amat rendah.
     
    Mendiagnosis HMPV perlu PCR/panel virus yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit besar atau swasta untuk pasien umum non BPJS. 

    Bagi orang dengan imunitas rendah, riwayat berpergian dari luar negeri utamanya China, dan mengalami gejalas ISPA ringan/berat (sesak nafas), sebaiknya diperiksakan panel virus penyebab ISPA/PCR HMPV.
     
    Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus lebih masif dengan melakukan isolasi. Dan melakukan penyelidikan epidemiologi/tracing pada kasus positif karena virus ini lebih mudah menular dari virus influenza atau virus lainnya.
     

    Pengobatan HPMV
    Pengobatan HPMV sama saja dengan flu dan infeksi virus pada umumnya. Blm ada vaksin spesifik untuk HMPV. Cara penularan HMPV sama dengan flu pada umumnya secara airborne/aerosol dan droplet.

    Pencegahan HPMV
    Praktisi kesehatan masyarakat dr. Ngabila Salama memberikan tips pencegahan HPMV, seperti menjaga pola hidup bersih dan sehat setiap hari, berikut tips nya:

    1. Bersih Diri

    Bersih diri contohnya adalah dengan rajin 3M: mencuci tangan dengan 6 langkah menggunakan air mengalir dan sabun selama 20 detik, memakai masker dan menjaga jarak di keramaian.

    2. Bersih Lingkungan

    Bersih lingkungan contohnya dengan rajin membersihkan permukaan benda, menjaga ventilasi cahaya dan udara di rumah, sekolah, dan kantor agar tetap baik.

    3. Pola hidup sehat

    ?menjaga imunitas tetap baik agar virus atau kuman lainnya tidak mudah masuk ke dalam tubuh dengan CERDIK dan CERIA setiap hari.
     

    CERDIK dan CERIA
    Cerdik merupakan singkatan dari:
     
    C: cek kesehatan secara rutin: pemeriksaan tekanan darah, gula darah, lingkar perut, BB, TB, indeks massa tubuh, faktor risiko kanker dan rokok, dll GRATIS 6 bulan sekali di puskesmas atau posyandu terdekat
     
    E: enyahkan asap rokok (baik perokok aktif dan pasif sama-sama membahayakan kesehatan pertumbuhan termasuk anemia dan stunting, perkembangan, mental emosional, dan kognitif).
     
    R: rajin aktivitas fisik 20-30 menit dalam sehari, 5 kali dalam seminggu. Rajin aktivitas fisik 30 menit dalam sehari, 5 kali dalam seminggu. Aktivitas fisik dapat mengeluarkan hormon endorphine yang memicu rasa senang, bahagia, antistress, dan lebih bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
     
    Studi menyebutkan aktivitas fisik rutin minimal 6.000 langkah per hari dapat menghindari risiko terkena penyakit jantung dan serangan jantung di kemudian hari. Aktivitas fisik ini dapat diperoleh juga dengan melakukan olahraga murah berjalan kaki, lari, atau jogging, serta aktivitas olahraga aerobik lainnya seperti treadmill, sepeda statis, bersepeda, berenang, senam, yoga, menggunakan transportasi publik.
     
    D: diet atau makanan seimbang dengan konsumsi sayur dan buah 3-5 porsi sehari dan batasi konsumsi gula, garam, lemak (GGL) karena berbahaya bisa menyebabkan obesitas dan penyakit kronis (silent killer/mother of disease darah tinggi dan kencing manis).
     
    Konsumsi gula maksimal 4 SDM, garam 1 SDT, lemak 5 SDM dalam sehari sudah termasuk cemilan dan makan wajib. Isi piringku setengah piring sayur dan buah, setengah lainnya karbohidrat dan lauk.
     
    I: istirahat / tidur cukup 7-8 jam per hari.
     
    K: kelola stress dengan baik dengan menyalurkan hobi, family time, beribadah.
     
    CERIA singkatan dari:
    1. Cerdas intelektual, emosional dan spiritual
    2. Empati dalam berkomunikasi efektif
    3. Rajin beribadah sesuai agama dan keyakinan
    4. Interaksi yang bermanfaat bagi kehidupan
    5. Asah asih dan asuh dalam keluarga dan masyarakat
     
    Penting deteksi dini penyakit jika sudah diobati 2-3 hari sendiri di rumah tidak membaik, segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat atau dokter untuk pengobatan & diagnosis lebih lanjut.
     
    HMPV tidak akan menjadi pandemi seperti COVID-19 karena merupakan virus lama ditemukan dan sudah bersirkulasi luas di seluruh Indonesia sejak 2001. Berbeda dengan COVID-19 yang baru pertama kali ditemukan di dunia pada 31 Desember 2019 di Wuhan China
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Bos Bukalapak (BUKA) Bertemu Mendag Budi, Ini yang Dibahas

    Bos Bukalapak (BUKA) Bertemu Mendag Budi, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten perdagangan elektronik (e-commerce) PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pertemuan itu dilaksanakan usai BUKA mengumumkan penutupan layanan produk fisik.

    Pertemuan itu dihadiri oleh CEO Bukalapak Victor Lesmana di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025). Lantas, apa yang dibahas dalam pertemuan itu?

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Kemendag menyambut baik langkah Bukalapak untuk mendukung transformasi digital.

    “Kemendag menyambut baik inisiatif Bukalapak untuk mendukung transformasi digital perekonomian Indonesia. Salah satunya melalui digitalisasi warung dan UMKM melalui program kemitraan dan layanan virtual,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

    Mendag Budi juga mendorong pengutamaan produk lokal baik produk konvensional atau produk digital, seperti gim lokal, dengan membantu on boarding UMKM melalui pelatihan, kurasi produk, serta penyediaan fasilitas ruang promosi bagi produk dalam negeri.

    Seperti diketahui, Bukalapak akan menghentikan layanan produk fisik secara bertahap dan dimulai pada Februari 2025.

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan bahwa penghentian layanan produk fisik justru untuk mencapai pendapatan kotor alias EBITDA yang positif. Terlebih, layanan produk fisik hanya berkontribusi sekitar 3% dari total pendapatan BUKA.

    “Layanan produk fisik pada aplikasi dan situs web Bukalapak memiliki kontribusi sekitar 3% dari seluruh pendapatan perseroan. Sebaliknya, penghentian layanan produk fisik mendukung upaya perseroan untuk mencapai EBITDA positif,” kata Cut dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/1/2025).

    Bukalapak berharap langkah penghentian layanan produk fisik dapat membawa dampak yang baik terhadap kondisi operasional dan kinerja keuangan di masa depan. “Dikarenakan perseroan dapat melakukan efisiensi biaya operasional yang cukup signifikan,” sambungnya.

    Cut menjelaskan bahwa lini bisnis produk fisik terus menunjukkan penurunan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan selama tiga tahun terakhir. Di sisi lain, biaya operasional untuk lini bisnis ini terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.

    Kendati begitu, dia memastikan bahwa aplikasi dan situs web Bukalapak, maupun aplikasi dan situs web marketplace lainnya, serta mitra Bukalapak akan tetap beroperasi dan dapat diakses oleh para pengguna dan konsumen untuk layanan lainnya yang telah ada sebelumnya, di antaranya produk virtual, gaming, dan investasi.

    Lebih lanjut, manajemen BUKA juga menyatakan penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perusahaan.

    “Dalam pelaksanaannya, perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

    Head of Media and Communications Bukalapak Dimas Bayu mengatakan bahwa ke depan, Bukalapak akan berfokus pada layanan produk virtual. Adapun, produk virtual yang dimaksud seperti pulsa prabayar, paket data, token listrik, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga voucher digital emas.

    “Ke depannya, kami hanya berfokus pada layanan produk virtual di platform marketplace kami, guna memperkuat posisi di ekosistem produk virtual dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna di industri digital,” kata Dimas kepada Bisnis.