Kementrian Lembaga: BPJS

  • BPJS Kesehatan: Cakupan Program JKN Luas, Asuransi Swasta Jadi Pelengkap – Halaman all

    BPJS Kesehatan: Cakupan Program JKN Luas, Asuransi Swasta Jadi Pelengkap – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya.

    Hal ini merespons pernyataan yang menyebut BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

    Ia mengatakan, terdapat ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

    “Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/1/2024).

    Rizzky mengungkapkan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut.

    Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN maupun syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

    Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat.

    “Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

    Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.

    Ia mengungkapkan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib bagi setiap penduduk Indonesia.

    Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

    Bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.

    BPJS Kesehatan terang Rizzky bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

    Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

    “Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.

  • BPJS Kesehatan Tepis Isu Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit

    BPJS Kesehatan Tepis Isu Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit

    JakartaFORTUNE – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat mengimbau kepada masyarakat untuk memiliki Asuransi Swasta selain BPJS Kesehatan. Ia menyebut, beban klaim yang ditangung BPJS Kesehatan cukup tinggi dan tidak mampu menanggung seluruh Penyakit.

    “Jadi kalau masyarakat kena penyakit yang enggak di-cover oleh BPJS, yang puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan,” kata Budi pada acara Semangat Awal Tahun 2025 oleh IDN Times di IDN HQ, Jakarta pada Kamis (16/1).

    Budi menyebut, asuransi swasta lebih luas menanggung berbagai macam penyakit lantaran biaya iuram yang lebih besar dibandingkan dengan BPJS Kesehatan.

    “Asuransi swasta yang bayarnya mungkin enggak Rp48.000 seperti iuran BPJS, mungkin Rp 100.000, Rp 150.000 lah sebulan,” kata Budi.

    Cakupan manfaat BPJS Kesehatan masih luas

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

    Ia menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya.

    Ia menjelaskan, ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

    “Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

    Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

    BPJS Kesehatan telah gandeng 23 ribu faskes

    Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

    Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

  • Di Balik Saran Menkes Soal Anjuran Ikut Asuransi Tambahan

    Di Balik Saran Menkes Soal Anjuran Ikut Asuransi Tambahan

    Jakarta – Iuran rendah digadang-gadang menjadi penyebab utama mengapa BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung semua biaya yang dibutuhkan seseorang untuk berobat. Mengutip detikHealth, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (BGS) menyebut jika ada banyak jenis penyakit yang membutuhkan biaya perawatan tinggi. Sementara itu BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per orang. Menurutnya angka tersebut tidak mencukupi untuk biaya pengobatan.

    “Jadi jangan begitu sakit kita harus bayar ratusan juta. Yasudah, ada dong asuransi swasta yang bayarnya mungkin nggak 48 ribu, mungkin 100-150 ribu sebulan. Tapi nanti kalau dia kena, ini nggak dicover BPJS atasnya, yang puluhan juta bisa dicover dengan asuransi atasnya,” kata Budi, dikutip dari detikHealth, Jumat (17/1).

    Lebih lanjut, BGS menyebut jika Menkes mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

    “Bayangkan setiap treatmentnya tinggi-tinggi, itu bisa ratusan juta sampai puluhan juta, jadi nggak semua bisa dicover. Apa yang terjadi untuk tidak bisa dicover? Itu idealnya dicover oleh asuransi di atasnya,” lanjutnya.

    Berbagai kendala dihadapi BPJS Kesehatan dari masa ke masa. Bukan hanya masalah iuran yang dinilai terlalu kecil untuk. Menangani penyakit berbiaya besar, BPJS Kesehatan pun pernah dilanda kasus klaim palsu.

    Pada pertengahan 2024 lalu, Kementerian Kesehatan merilis perkembangan kasus klaim BPJS palsu yang dilakukan tiga Rumah Sakit di Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Temuan ini merupakan fakta yang berhasil dicek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lebih lanjut, Menteri Budi mengatakan bahwa Kemenkes masuk dalam kasus ini karena dilihat sebagai payung dari seluruh kebijakan yang ada. ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap kepada pelaku kecurangan. Ia juga mendorong Rumah Sakit lain untuk tidak ikut-ikutan melakukan praktik yang sama.

    “Jadi tugas kita adalah mendisiplinkan. Banyak kok rumah sakit yang bagus, tapi ada juga beberapa yang nakal. Nggak sempurna, itu yang mesti kita rapikan supaya rumah sakit-rumah sakit yang nakal-nakal ini bisa didisiplinkan,” kata Budi dikutip dari detikHealth, Rabu (31/7).

    Sejumlah inovasi dari pemerintahan Prabowo juga memunculkan tantangan baru. Soal medical check up gratis misalnya, setiap penerima manfaat diwajibkan memiliki BPJS aktif agar tindak lanjut pasca-pemeriksaan bisa segera dilaksanakan. Lalu seberapa besar beban BPJS untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia? Apakah ini adalah kode-kode pemerintah untuk merancang kenaikan uang iuran BPJS kesehatan? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikHealth.

    Masih membahas tentang masalah kesehatan, kali ini detikSore menuju ke Jawa Timur. Diketahui hingga saat ini belasan ribu hewan ternak mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK). Seperti diberitakan detikJatim, 600 lebih hewan yang terjangkit PMK mati sejak Desember 2024 lalu.

    Sementara itu, mengutip data iSIKHNAS atau sistem pelaporan real time berbasis android, per 13 Januari 2025 pukul 16.00 WIB total ternak yang terserang PMK di Jatim sejak 1 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025 sebanyak 12.934 ekor sapi atau setara 0,4 persen dari total populasi sapi potong dan sapi perah di Jatim sebanyak 3,3 juta ekor. Apa saja efek domino dari mewabahnya PMK di Jawa Timur? Ikuti ulasan lengkapnya bersama Wakil Redaktur detikJatim dalam Indonesia Detik Ini.

    Membahas topik lain, detikSore akan mengulas berbagai pertandingan sepakbola dari benua biru yang kembali dimainkan malam tadi. Salah satu yang menjadi headline berita adalah kemenangan Manchester United atas Southampton dengan skor 3-1. Amad Diallo menjadi buah bibir usai pertandingan ini karena tiga gol yang dilesakan olehnya ke gawang Aaron Ramsdale. Dirinya menjadi pemain MU pertama yang mencetak hattrick setelah Cristiano Ronaldo di tahun 2022. Bahkan Marcus Rashford belum pernah mencetak hattrick di Premier League. Hasil ini membuat MU berada di posisi ke-12 klasemen sementara.

    Selain itu di Spanyol Real Madrid berhasil membuktikan jika mereka masih memiliki mental juara setelah berhasil mengalahkan Celta Figo di ajang Copa Del Rey. Los Blancos memainkan pertandingan ini hingga 120 menit. Bintang muda 18 tahun mereka Endrick pun berhasil cetak brace di laga ini. Lalu, apakah Real Madrid dapat membuktikan bahwa mereka masih bisa menjadi raja di Spanyol? Atau mungkin MU yang bisa konsisten dengan tren positif mereka hingga akhir musim? Simak diskusinya hanya di D’Hattrick sore nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Menkes Sebut BPJS Tak Mampu Cover Semua Biaya Berobat, Sarankan Asuransi Tambahan

    Menkes Sebut BPJS Tak Mampu Cover Semua Biaya Berobat, Sarankan Asuransi Tambahan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menanggung atau meng-cover seratus persen atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya dengan jumlah besar.

    Karena hal tersebut, Menkes mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

    “Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” ungkap Menkes Budi Gunadi dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Menkes menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. Di sisi lain, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

    Meskipun ada keterbatasan, Menkes menegaskan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

    “Bayangkan setiap treatmentnya tinggi-tinggi, itu bisa ratusan juta sampai puluhan juta, jadi nggak semua bisa dicover. Apa yang terjadi untuk tidak bisa dicover? Itu idealnya dicover oleh asuransi di atasnya,” sambungnya lagi.

    “Jadi jangan begitu sakit kita harus bayar ratusan juta. Yasudah, ada dong asuransi swasta yang bayarnya mungkin nggak 48 ribu, mungkin 100-150 ribu sebulan. Tapi nanti kalau dia kena, ini nggak dicover BPJS atasnya, yang puluhan juta bisa dicover dengan asuransi atasnya,” kata Menkes.

    (suc/naf)

  • Menkes Akui BPJS Kesehatan Belum Mampu Mengcover 100 Persen Pembiayaan Semua Jenis Penyakit – Halaman all

    Menkes Akui BPJS Kesehatan Belum Mampu Mengcover 100 Persen Pembiayaan Semua Jenis Penyakit – Halaman all

    Menkes menyebut BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. 

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 10:59 WIB

    Tribunnews.com/Rina Ayu

    Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. Masyarakat masih perlu menambah perlindungan kesehatan dengan asuransi swasta. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. 

    Masyarakat masih perlu menambah perlindungan kesehatan dengan asuransi swasta.

    “Tapi jujur diakui, yang saya ingin sampaikan adalah nggak semua itu ter-cover dengan BPJS. Karena iuran yang dibayar di BPJS itu masih sangat murah. Sekarang kan 48 ribu per bulan,” kata dia di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Ia mengatakan, dengan iuran BPJS yang murah maka tidak bisa meng-cover penyakit 100 persen.

    Penyakit jantung misalnya tindakan atau penanganannya bisa mencapai ratusan juta.

    “Bayangkan setiap kali treatment yang tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta. Jadi nggak semua bisa di-cover. Untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi diatasnya,” ujar Menkes.

    Pemerintah ujar dia, tengah menggodok skema agar bisa melibatkan asuransi swasta dalam pembiayaan penyakit yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.

    “Sekarang sedang diperbaiki oleh pemerintah. Jadi jangan begitu sakit harus bayar ratusan juta. Ya sudah ada asuransi swasta yang bayarnya. Mungkin nggak 48 ribu, mungkin 100 ribu, 150 ribu lah sebulan. Jadi jika berobat ada penyakit yang tidak tercover puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan,” jelas mantan dirut Bank Mandiri ini.

    Pemerintah sedang memfasilitasi asuransi swasta lebih banyak lagi yang masuk.

    Sehingga kekurangan ketika berobat bisa ditutup oleh asuransi swasta.

    “Sama seperti BPJS, bayar (iuran) mungkin seratus ribu atau berapa sebulan supaya memenuhi beban,” urai Budi Gunadi. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Soal Aturan Rokok di Turunan UU, Kemenkes RI Masih Tampung Masukan

    Soal Aturan Rokok di Turunan UU, Kemenkes RI Masih Tampung Masukan

    Jakarta

    Aturan turunan terkait pembatasan penjualan dan iklan rokok di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang No. 17 Tahun 2023, belum juga ‘diresmikan’. Kementerian Kesehatan RI menyebut sebetulnya sejumlah poin sudah rampung disusun dan masuk dalam tahap public hearing atau diskusi publik, demi melibatkan semua pihak.

    Masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam website partisipasi sehat. Targetnya, pertengahan Februari 2025 konsultasi publik sudah selesai, dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni harmonisasi antar kementerian dan lembaga.

    “Karena memang ini tembakau cukup banyak yang memberi masukan, jadi kita memberikan waktu yang cukup untuk para stakeholder, baik dari sisi pemerintah, maupun masyarakat,” beber Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi publik, di Perpusnas Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).

    “Ada banyak juga yang nanti kita akan atur, turunan-turunannya, termasuk batas nikotin, batas tar, dan zat-zat apa saja yang tidak boleh ditambahkan,” sebut dr Nadia.

    Urgensi penerapan PP berkaitan dengan semakin banyak kelompok anak menjadi perokok aktif. dr Nadia bahkan menyebut usia pertama kali merokok di Indonesia meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun.

    “Indonesia ini darurat perokok anak, permasalahannya juga tidak hanya di perokok aktif, tetapi perokok pasif. Pada rumah tangga, 60 persen rata-rata anak terpapar asap rokok di rumahnya,” tandas dr Nadia.

    Rokok menjadi salah satu pemicu terbanyak penyakit tidak menular, seperti stroke, jantung, hingga kanker. Tren kasus tersebut disebut dr Nadia meningkat signifikan. Sejalan dengan data global, empat penyakit paling banyak menyumbang negara adalah penyakit tidak menular.

    “Empat penyakit ini bila kita lihat dari sisi pembiayaan, menjadi penyakit yang paling banyak membutuhkan biaya, data BPJS menunjukkan ratusan juta dikeluarkan untuk penyakit ini, merokok itu faktor risiko nomor dua yang menyebabkan penyakit tidak menular,” bebernya.

    (naf/up)

  • BPJS Sebut Data Kecelakaan Kerja Meningkat, Kawasan Industri SIER Lakukan Ini

    BPJS Sebut Data Kecelakaan Kerja Meningkat, Kawasan Industri SIER Lakukan Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025. Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof Yassierli PhD, menekankan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) saat ini masih cenderung bersifat administratif. Hal ini dinilai belum mampu mendorong pembentukan budaya K3 yang unggul dan produktif di berbagai sektor industri.

    Dalam acara yang digelar di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Menaker Yassierli mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang melibatkan Just Culture, Reporting Culture, dan Learning and Improving Culture. “Budaya K3 yang baik adalah budaya yang mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terus berinovasi,” ungkapnya.

    Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan jumlah kecelakaan kerja, dari 298.137 kasus pada 2022 menjadi 370.747 kasus pada 2023. Hingga Oktober 2024, angka tersebut mencapai 356.383 kasus, mengindikasikan perlunya perhatian serius terhadap penerapan K3.

    Sebagai salah satu pengelola kawasan industri terkemuka di Indonesia, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memanfaatkan momen ini untuk memperkuat komitmen terhadap budaya K3. Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, mengajak seluruh tenant dan karyawan untuk menjadikan K3 sebagai prioritas utama.

    “Kami percaya bahwa K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi strategis. Budaya K3 yang efektif akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Didik yang juga menjabat Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia.

    SIER terus berinovasi dalam menerapkan teknologi modern seperti real-time monitoring dan aplikasi manajemen risiko digital untuk mendukung program K3. Berbagai kegiatan rutin seperti simulasi tanggap darurat, inspeksi peralatan kerja, dan pelatihan teknis terus digalakkan. SIER juga melibatkan seluruh karyawan dan tenant dalam mendesain program K3, guna memastikan partisipasi aktif mereka.

    Tema peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini ‘Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan SMK3’, menjadi panduan utama SIER dalam membangun kompetensi tenaga kerja.

    Didik menegaskan, melibatkan teknologi, meningkatkan kompetensi, dan membangun budaya kerja yang sehat adalah kunci untuk menjadikan kawasan industri SIER sebagai pusat produktivitas yang berdaya saing global.

    Dalam kesempatan ini, Didik juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya K3 yang berkelanjutan. “Angka kecelakaan kerja yang terus meningkat menjadi pengingat bahwa kita tidak boleh lengah. SIER mengajak semua pihak untuk menjadikan K3 sebagai prioritas bersama, demi masa depan yang lebih aman dan produktif,” tukasnya.

    Peringatan Bulan K3 Nasional 2025 menjadi momentum bagi SIER untuk mengukuhkan posisinya sebagai pelopor dalam penerapan budaya K3 di kawasan industri, mendukung keberlanjutan operasional, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja. (tok/ian)

  • Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

    Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan masih menjadi solusi bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas Kesehatan dengan cara yang lebih ringan.

    Keanggotaan BPJS Kesehatan digunakan untuk mengecek kesehatan melalui faskes yang telah dipilih. Apabila memerlukan rujukan, faskes akan menunjuk rumah sakit (RS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Masyarakat pun saat ini wajib mengetahui jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setidaknya terdapat 144 jenis penyakit yang tercover oleh BPJS Kesehatan.

    Namun ada juga penyakit yang tak bisa diklaim menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

    Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Januari 2025.

    Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Berikut ini daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang bisa diklaim oleh peserta melalui puskesmas maupun faskes lanjutan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Berikut daftar lengkapnya:

    Kejang demam
    Tetanus
    HIV AIDS tanpa komplikasi
    Tension headache
    Migren
    Bell’s Palsy
    Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
    Gangguan somatoform
    Insomnia
    Benda asing di konjungtiva
    Konjungtivitis
    Perdarahan subkonjungtiva
    Mata kering
    Blefaritis
    Hordeolum
    Trikiasis
    Episkleritis
    Hipermetropia ringan
    Miopia ringan
    Astigmatism ringan
    Presbiopia
    Buta senja
    Otitis eksterna
    Otitis Media Akut
    Serumen prop
    Mabuk perjalanan
    Furunkel pada hidung
    Rhinitis akut
    Rhinitis vasomotor
    Rhinitis vasomotor
    Benda asing
    Epistaksis
    Influenza
    Pertusis
    Faringitis
    Tonsilitis
    Laringitis
    Asma bronchiale
    Bronchitis akut
    Pneumonia, bronkopneumonia
    Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
    Hipertensi esensial
    Kandidiasis mulut
    Ulcus mulut (aptosa, herpes)
    Parotitis
    Infeksi pada umbilikus
    Gastritis
    Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
    Refluks gastroesofagus
    Demam tifoid
    Intoleransi makanan
    Alergi makanan
    Keracunan makanan
    Penyakit cacing tambang
    Strongiloidiasis
    Askariasis
    Skistosomiasis
    Taeniasis
    Hepatitis A
    Disentri basiler, disentri amuba
    Hemoroid grade ½
    Infeksi saluran kemih
    Gonore
    Pielonefritis tanpa komplikasi
    Fimosis
    Parafimosis
    Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non-gonore)
    Infeksi saluran kemih bagian bawah
    Vulvitis
    Vaginitis
    Vaginosis bakterialis
    Salphingitis
    Kehamilan normal
    Aborsi spontan komplit
    Anemia defisiensi besi pada kehamilan
    Ruptur perineum tingkat ½
    Abses folikel rambut/kelj sebasea
    Mastitis
    Cracked nipple
    Inverted nipple
    DM tipe 1
    DM tipe 2
    Hipoglikemi ringan
    Malnutrisi energi protein
    Defisiensi vitamin
    Defisiensi mineral
    Dislipidemia
    Hiperurisemia
    Obesitas
    Anemia defiensi besi
    Limphadenitis
    Demam dengue, DHF
    Malaria
    Leptospirosis (tanpa komplikasi)
    Reaksi anafilaktik
    Ulkus pada tungkai
    Lipoma
    Veruka vulgaris
    Moluskum kontangiosum
    Herpes zoster tanpa komplikasi
    Morbili tanpa komplikasi
    Varicella tanpa komplikasi
    Herpes simpleks tanpa komplikasi
    Impetigo
    Impetigo ulceratif ( ektima)
    Folikulitis superfisialis
    Furunkel, karbunkel
    Eritrasma
    Erisipelas
    Skrofuloderma
    Lepra
    Sifilis stadium 1 dan 2
    Tinea kapitis
    Tinea barbe
    Tinea facialis
    Tinea corporis
    Tinea manus
    Tinea unguium
    Tinea cruris
    Tinea pedis
    Pitiriasis versicolor
    Candidiasis mucocutan ringan
    Cutaneus larvamigran
    Filariasis
    Pedikulosis kapitis
    Pediculosis pubis
    Scabies
    Reaksi gigitan serangga
    Dermatitis kontak iritan
    Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
    Dermatitis numularis
    Napkin ekzema
    Dermatitis seboroik
    Pitiriasis rosea
    Acne vulgaris ringan
    Hidradenitis supuratif
    Dermatitis perioral
    Miliaria
    Urtikaria akut
    Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
    Vulnus laseraum, puctum
    Luka bakar derajat 1 dan 2
    Kekerasan tumpul
    Kekerasan tajam

    Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • 2
                    
                        Menkes: BPJS Tak Bisa Tanggung Semua Biaya Pengobatan, Sisanya Bisa Di-cover Asuransi Swasta
                        Nasional

    2 Menkes: BPJS Tak Bisa Tanggung Semua Biaya Pengobatan, Sisanya Bisa Di-cover Asuransi Swasta Nasional

    Menkes: BPJS Tak Bisa Tanggung Semua Biaya Pengobatan, Sisanya Bisa Di-cover Asuransi Swasta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (
    Menkes
    ) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat bisa menggunakan asuransi swasta untuk mengatasi selisih
    biaya pengobatan
    dalam penggunaan
    BPJS
    Kesehatan.
    Menurut Menkes, untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.
    “Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” kata Budi Gunadi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    “Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-
    cover
    oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” ujarnya lagi.
    Dia mengatakan, beberapa penyakit berat membutuhkan biaya yang tinggi. Sementara biaya BPJS hanya Rp 48.000 per kepala.
    “Bayangkan kalau
    treatment
    tinggi bisa puluhan juta hingga ratusan juta,” katanya.
    “Nah, apa yang kejadian jika tidak bisa di-
    cover
    , idealnya di-
    cover
    asuransi diatasnya,” ujarnya lagi.
    Budi Gunadi mengatakan, saat ini pemerintah telah memperbaiki agar sistem kesehatan di Indonesia agar tidak memberatkan masyarakat.
    “Ini yang saat ini sedang diperbaiki pemerintah, jangan begitu sakit bayar ratusan juta,” katanya.
    Budi Gunadi juga mengakui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini belum mampu menanggung 100 persen pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit.
    Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama dengan iuran bulanan yang tergolong murah.
    “Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-
    cover
    BPJS,” ujar Budi Gunadi.
    “BPJS hanya meng-
    cover
    biaya untuk masing-masing
    treatment
    yang masuk dalam paketnya,” katanya melanjutkan.
    Misalnya, untuk penyakit jantung, yang di-
    cover
    mungkin hanya pasang ring. Kalau biayanya lebih tinggi dari itu maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung.
    Menurut Budi Gunadi, hal ini wajar mengingat iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu.
    “Bayangkan, ada pengobatan yang biayanya puluhan juta hingga ratusan juta,” ujar Menkes.
    “Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-
    cover
    seluruh kebutuhan pengobatan,” katanya lagi.
    Namun demikian, Menkes juga mengungkapkan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, meski ada keterbatasan dalam kapasitas pembiayaan.
    “BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-
    cover
    obat dan pengobatan tertentu,” ujar Budi Gunadi.
    “Kita terbuka soal ini agar masyarakat bisa memahami dan mempersiapkan solusi tambahan,” katanya lagi menegaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jatim Dorong Pemerintah Pusat Tetapkan PMK Wabah Nasional

    DPRD Jatim Dorong Pemerintah Pusat Tetapkan PMK Wabah Nasional

    Magetan (beritajatim.com) – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali menjadi perhatian serius di Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, saat mengunjungi Pasar Hewan Parang, Magetan, pada Kamis (16/1/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, dia meninjau langsung dampak wabah PMK yang disebut oleh peternak lebih ganas dibandingkan beberapa tahun lalu.

    “Wabah PMK kali ini lebih cepat menyerang dan menyebabkan kematian ternak dalam waktu singkat. Kami bersama Dinas Peternakan, termasuk dr. Indi, terus berupaya melakukan koordinasi untuk mengatasi situasi ini,” ungkap Deni.

    Deni menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan efektivitas distribusi dan pelaksanaan vaksinasi.

    “Kami mendorong pemerintah pusat untuk kembali menetapkan PMK sebagai wabah nasional agar penanganannya bisa lebih komprehensif,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono

    Deni menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret sejak November 2024. Obat-obatan telah didistribusikan, diikuti dengan vaksinasi sebanyak 12.500 dosis pada akhir Desember 2024. Selain itu, pada 15 Januari 2025, Jawa Timur menerima tambahan 616.500 dosis vaksin yang didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota.

    “Anggaran APBD juga telah kami tambahkan untuk pengadaan vaksin. Sebanyak 1,4 juta dosis sudah tersedia, meski masih ada kekurangan yang kami upayakan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Kami juga terus melakukan penyemprotan disinfektan di banyak lokasi dan membuka ruang koordinasi bagi peternak yang membutuhkan bantuan,” tambahnya.

    Dengan jumlah kasus yang terus meningkat di Jawa Timur, Deni menegaskan perlunya pembatasan lalu lintas ternak. Hewan yang akan dipasarkan atau dikirim harus sudah divaksin dan memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter hewan yang berwenang.

    “Jawa Timur adalah wilayah dengan populasi ternak yang besar. Kami harus memastikan ternak yang dijual, terutama menjelang Idulfitri dan Iduladha, dalam kondisi sehat. Ini menjadi tugas bersama,” ujarnya.

    Deni juga mengungkapkan aspirasi peternak mengenai perlunya skema perlindungan seperti asuransi untuk ternak yang mati akibat wabah. Meskipun belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, ide ini dianggap menarik dan akan menjadi bahan kajian lebih lanjut.

    “Saat ini pendataan jumlah ternak menjadi tantangan. Namun, ke depan, skema asuransi ternak seperti BPJS untuk manusia bisa menjadi solusi yang melindungi peternak dari kerugian besar,” jelas Deni.

    Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani menambahkan pentingnya peran peternak dalam mengendalikan wabah ini. Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:

    Tidak menjual ternak dengan harga murah secara panik,
    Membatasi akses orang yang tidak berkepentingan ke kandang,
    Melakukan desinfeksi secara rutin di kandang dan area pasar, dan
    Melapor segera jika ada ternak yang terjangkit.

    “Edukasi adalah kunci. Kami minta bantuan media untuk menyampaikan pesan ini kepada peternak agar wabah ini dapat segera terkendali,” kata dr. Indi. [fiq/beq]