Kementrian Lembaga: BPJS

  • DPR RI dukung program pemeriksaan kesehatan gratis 

    DPR RI dukung program pemeriksaan kesehatan gratis 

    Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

    DPR RI dukung program pemeriksaan kesehatan gratis 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 19:46 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah yang menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat pada hari ulang tahun mereka. Menurutnya, program inovatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan melalui langkah preventif.

    “Program pemeriksaan kesehatan gratis di hari ulang tahun bukan hanya bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warganya, tetapi juga langkah nyata dalam mendorong deteksi dini penyakit. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih cepat mengambil tindakan jika ditemukan potensi gangguan kesehatan,” ujar Netty, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Namun, Netty juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kartu BPJS Kesehatan mereka aktif, karena program ini hanya dapat diakses oleh peserta BPJS yang status kepesertaannya memenuhi syarat.

    “Kartu BPJS yang aktif menjadi kunci untuk menikmati layanan ini. Maka masyarakat harus memeriksa status kepesertaan BPJS mereka dan segera mengurusnya jika ada kendala,” tegasnya.

    Netty juga menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada peserta JKN yang non-aktif, terutama mereka yang statusnya non-aktif disebabkan oleh keterbatasan kemampuan membayar iuran.

    “Peserta JKN yang non-aktif, khususnya yang disebabkan oleh ability to pay, harus dicarikan jalan keluarnya. Tidak aktif bukan berarti tidak berhak memperoleh pemeriksaan kesehatan gratis ini,” ujarnya.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), agar masyarakat di daerah tersebut juga dapat mengakses program ini dengan optimal.

    “Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas kesehatan di wilayah 3T memiliki kesiapan yang memadai, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga medis. Hal ini penting agar layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” tambahnya dalam rilis yang diterima Kontributor Elshinta, Misriadi, Senin (20/1).

    Terakhir, Netty mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan jangka panjang. Selain pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan diminta aktif mengedukasi masyarakat mengenai gaya hidup sehat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Lampaui Target, Mas Dhito Dorong Baznas Kabupaten Kediri Sinkronkan Program dengan Pemerintah Daerah

    Lampaui Target, Mas Dhito Dorong Baznas Kabupaten Kediri Sinkronkan Program dengan Pemerintah Daerah

    Kediri (beritajatim.com) – Baznas Kabupaten Kediri berhasil melampaui target pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) pada tahun 2024 dengan mencapai 65 persen lebih dari target yang ditentukan. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, mendorong Baznas untuk menyusun program prioritas di tahun 2025 agar lebih efektif dalam membantu masyarakat.

    Dari target pengumpulan ZIS yang ditetapkan oleh Baznas Provinsi sebesar Rp4,5 miliar, Baznas Kabupaten Kediri berhasil mengumpulkan Rp7,4 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pengumpulan ZIS, yang selanjutnya disalurkan melalui berbagai program sosial.

    Program Prioritas Baznas untuk Tahun 2025: Fokus pada Kemiskinan, Kesehatan, dan Pendidikan

    Mas Dhito mengungkapkan bahwa dengan pencapaian luar biasa tersebut, Baznas harus lebih fokus pada program prioritas untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan. Ia berharap program-program Baznas dapat disinergikan dengan program Pemerintah Kabupaten Kediri yang sudah ada, untuk menghindari tumpang tindih dan memaksimalkan dampak positif bagi masyarakat.

    “Jika program-program Baznas bisa dirembug bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya merasa nyaman menyalurkan ZIS, tapi juga merasa manfaatnya langsung,” jelas Mas Dhito setelah bertemu dengan komisioner Baznas Kabupaten Kediri pada Senin (20/1/2025).

    Baznas Kediri: Kinerja Meningkat dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

    Bupati Hanindhito memberikan apresiasi terhadap kinerja Baznas Kabupaten Kediri yang semakin baik setiap tahunnya. Peningkatan pengumpulan ZIS menjadi indikator utama keberhasilan ini. Ia berharap ke depan, capaian tersebut dapat terus dipertahankan.

    “Baznas sudah menunjukkan lompatan luar biasa. Pelaporannya sudah lebih akuntabel, dan kami berharap program-programnya terus berkembang,” tambah Mas Dhito.

    Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program Baznas dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Kediri. Misalnya, jika Pemerintah Kabupaten Kediri sudah memberikan BPJS kepada tenaga pendidik seperti guru madin, Baznas bisa meluncurkan program untuk memberikan bantuan BPJS kepada marbot atau takmir masjid yang belum tercover oleh pemerintah daerah.

    Target ZIS 2025 dan Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat

    Ketua Baznas Kabupaten Kediri, Iffatul Lathoif, menyampaikan bahwa untuk tahun 2025, Baznas menargetkan pengumpulan ZIS sebesar Rp4,6 miliar, dengan komposisi penyaluran 60% untuk pemberdayaan masyarakat dan 40% untuk kebutuhan konsumtif.

    “Instruksi dari Baznas pusat, untuk tahun 2025, komposisi penyaluran ZIS akan difokuskan pada pemberdayaan 60% dan sisanya untuk konsumtif. Ini untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kediri,” terangnya.

    Program Baznas yang Telah Dilakukan pada 2024

    Sepanjang 2024, Baznas Kabupaten Kediri telah melaksanakan berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain pemberian sembako, bantuan untuk pedagang, beasiswa, penanganan stunting, serta program Jumat Berkah dan bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

    Dengan rencana program prioritas di tahun 2025, Mas Dhito berharap kerjasama antara Baznas dan Pemerintah Daerah semakin solid, sehingga dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kediri. [ADV PKP/nm]

  • Raker PERDOKJASI Dukung Penguatan Sistem Pembiayaan Kesehatan Berkualitas

    Raker PERDOKJASI Dukung Penguatan Sistem Pembiayaan Kesehatan Berkualitas

    Jakarta

    Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menggelar Rapat Kerja (Raker) pertama pada Minggu (19/1/2025) di kantor PB IDI. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam perjalanan organisasi baru yang didirikan pada 20 Oktober 2024.

    Sebagai organisasi keseminatan dokter, PERDOKJASI hadir untuk menjawab kebutuhan akan peran strategis dokter dalam pengelolaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia, baik dalam skema jaminan sosial maupun asuransi komersial.

    Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS, Subspes, N TB, SpKP, AAK, menekankan pentingnya membangun sinergi antara dunia medis dan sistem pembiayaan kesehatan.

    “Kami melihat kebutuhan mendesak untuk menjembatani praktik kedokteran dengan sistem pembiayaan kesehatan yang berorientasi pada kepentingan pasien sekaligus keberlanjutan sistem. PERDOKJASI hadir untuk memastikan kedua aspek ini dapat berjalan selaras,” ujarnya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (20/1/2025).

    Raker pertama ini membahas berbagai agenda strategis yang menjadi prioritas PERDOKJASI. Adapun salah satu fokus utamanya adalah potensi pengembangan program studi ilmu kedokteran asuransi di Indonesia.

    Selain itu, raker ini juga menetapkan program kerja yang berorientasi pada peningkatan kompetensi dan kepimpinan dokter di bidang manajemen pembiayaan kesehatan, pengembangan sistem pembiayaan yang efisien, serta literasi masyarakat mengenai jaminan sosial dan asuransi kesehatan.

    PERDOKJASI didukung oleh jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Pakar yang terdiri dari tokoh-tokoh senior di bidang kedokteran dan pembiayaan kesehatan. memiliki lima bidang utama yang mencakup Organisasi dan Keanggotaan, Hukum dan Advokasi, Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Kajian dan Publikasi Ilmiah, serta Pelatihan dan Pengembangan SDM Kedokteran.

    Dengan struktur ini, PERDOKJASI bertujuan menjadi mitra strategis bagi pemerintah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, industri perasuransian, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan.

    Melalui diskusi ini, PERDOKJASI berupaya menggali solusi inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan keberlanjutan sistem pembiayaan yang inklusif.

    (suc/up)

  • Menkes Budi Sadikin Disebut Melawan Prabowo

    Menkes Budi Sadikin Disebut Melawan Prabowo

    GELORA.CO -Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sama saja melawan Presiden Prabowo Subianto dengan meminta masyarakat menambah asuransi swasta di tengah gencarnya program peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia dengan diadakan screening kesehatan secara gratis.

    Demikian disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil merespons pernyataan Menkes Budi yang meminta masyarakat menambah asuransi kesehatan karena tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

    Menurut Kang Tamil, Menkes Budi tidak paham mengelaborasi Asta Cita Presiden Prabowo. Seharusnya, jika BPJS Kesehatan tidak mengcover penyakit tertentu, maka diubah aturannya agar bisa dicover.

    “Di satu sisi Presiden Prabowo sedang gencar-gencarnya memikirkan peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia dengan diadakannya screening kesehatan secara gratis pada hari ulang tahun masyarakat, kok di sisi lain Menkes ini mencoba merusak citra pemerintah dengan mengimbau agar masyarakat ikut asuransi kesehatan swasta,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin 20 Januari 2025.

    Karena, kata akademisi Universitas Dian Nusantara ini, fungsi negara adalah melindungi rakyat, bukan hitung-hitungan untung rugi dengan rakyat.

    “Harusnya Menkes ini melihat bahwa potensi pengobatan alternatif tradisional Indonesia itu luas sekali, ini yang harusnya dielaborasi lebih dalam, dibuat sistem yang integral secara pendidikannya dan profesional,” tutur Kang Tamil.

    Apalagi, kata Kang Tamil, nenek moyang zaman dahulu telah mengenal jamu sebagai obat alternatif, bahkan pemerintah memberikan jamu sebagai simbol kesehatan.

    “Ini yang harus dikembangkan seperti Malaysia, Thailand, bahkan Singapore. Jadi saya harap, Budi Sadikin jangan melawan Pak Prabowo, pernyataannya jelas mengkounter apa yang disampaikan Presiden kita tentang kesehatan, nggak benar ini orang,” pungkas Kang Tamil.

  • Merugi, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah dan Evaluasi

    Merugi, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah dan Evaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Praktisi kesehatan masyarakat dr Ngabila Salama, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera berbenah dan melakukan evaluasi masif di semua lini untuk mengatasi potensi kerugian. Menurutnya, langkah tersebut tidak cukup hanya dengan memperketat verifikasi atau menunda klaim, melainkan juga dengan melakukan audit pascaklaim secara menyeluruh dan mengevaluasi besaran iuran.

    “Kita berharap BPJS Kesehatan dapat menjadi asuransi kesehatan nasional yang andal dan universal. Masyarakat harus bisa sepenuhnya mengandalkan BPJS Kesehatan untuk pengobatan krusial, bukan untuk estetika, kosmetik, atau kebutuhan yang disengaja,” ujar dr Ngabila kepada media pada Sabtu (18/1/2025).

    Ia menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan wujud peran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan dengan cakupan yang universal. Untuk itu, BPJS Kesehatan harus terus berbenah, mengevaluasi diri, serta mengambil langkah nyata untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.

    “Universal coverage berarti semua warga wajib memiliki BPJS sebagai jaminan kesehatan dasar. Bahkan, BPJS harus siap menjadi satu-satunya jaminan kesehatan yang dimiliki warga. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan hak dasar, rasa keadilan, dan tanggung jawab kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

    Ia juga mengusulkan agar BPJS Kesehatan yang merugi mengevaluasi kemungkinan digantikan oleh asuransi lain, baik tunggal maupun multipel, yang dikelola oleh BUMN atau swasta. Namun, sistem tersebut tetap memerlukan pembagian biaya (cost sharing), dengan besaran iuran atau premi yang dihitung secara lebih proporsional.

    “Asuransi yang dikelola dengan baik akan tetap sustain, tidak merugi, dan tidak hanya berorientasi pada profit,” jelasnya.

    Dr Ngabila menyarankan agar BPJS Kesehatan yang merugi segera mengevaluasi besaran iuran. Ia menekankan pentingnya memperketat pembayaran iuran peserta mandiri melalui regulasi yang mengikat sebagai bentuk kewajiban masyarakat.

    Ia juga mengusulkan penguatan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan mitra lainnya, dengan fokus pada program promotif, preventif, serta skrining deteksi dini penyakit. Dr. Ngabila menambahkan bahwa reward dan punishment yang tegas perlu diberikan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang menjalankan program tersebut.

    Ia menegaskan, pentingnya mitigasi untuk mencegah fraud sedini mungkin pada faskes, dengan tindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

    Dr Ngabila mendorong optimalisasi akuntabilitas publik melalui peningkatan transparansi dan integritas dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Evaluasi internal, menurutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan.

    Ia juga menyarankan pembukaan peluang cost sharing dengan jaminan lain, seperti asuransi swasta atau umum, untuk mendukung pengobatan holistik. Kemudian, BPJS Kesehatan bisa terus mengingatkan pentingnya memperkuat sistem verifikasi agar tidak terjadi double claim atau fraud.

    “BPJS atau apa pun namanya nanti, harus menjadi satu-satunya asuransi nasional yang andal untuk masyarakat. Evaluasi besar-besaran dan penguatan perannya sangat diperlukan,” ujar dr. Ngabila.

    Ia juga mengingatkan faskes untuk tidak hanya bergantung pada BPJS Kesehatan sebagai sumber pendapatan, melainkan juga memanfaatkan asuransi swasta atau umum.

    “Tindak tegas segala bentuk fraud yang merugikan BPJS,” tegasnya.

    dr Ngabila menambahkan, BPJS perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kondisi kesehatan tertentu, terutama yang tidak darurat, yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Pasien juga harus memahami pentingnya mematuhi alur pengobatan di layanan primer atau FKTP sebelum ke rumah sakit.

    “Jika kondisi keuangan BPJS terkendali, SOP penjaminan pasien, terutama dalam kondisi darurat atau triase, bisa ditinjau ulang. Dalam kasus tertentu, lembaga sosial dapat membantu pembiayaan yang tidak tercakup oleh BPJS,” pungkasnya dalam menanggapi BPJS Kesehatan yang merugi.

  • Gus Ipul jadikan Puskesos pusat pemutakhiran data kemiskinan

    Gus Ipul jadikan Puskesos pusat pemutakhiran data kemiskinan

    Mensos Gus Ipul berdialog dengan warga saat tinjau layanan Puskesos Barokah di Kab. Bantul Jum`at 17/1/2025 (Foto : Humas Kemensos RI)

    Gus Ipul jadikan Puskesos pusat pemutakhiran data kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 14:26 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di seluruh Indonesia akan dijadikan pusat pemutakhiran data kemiskinan.

    “Saya berharap puskesos menjadi salah satu tempat untuk updating atau untuk pemutakhiran data. Jadi lewat puskesos ini, kita juga bisa mengusulkan atau mengoreksi data,” kata Gus Ipul usai meninjau layanan Puskesos Barokah Kalurahan Guwosari di Kec. Pajangan, Kab. Bantul pada Jum’at (17/1/2025) petang. 

    Selain untuk updating, Gus Ipul juga mengatakan bahwa Puskesos ialah wadah yang strategis untuk merespon berbagai keluhan warga. 

    Pada kesempatan ini, Gus Ipul sempat berdialog bersama beberapa warga Kalurahan Guwosari yang mengadukan masalahnya. Salah satunya ialah Saginem (52). Ia mengadukan kesulitan biaya sekolah anaknya, Dwi Ananto (17).
     
    Selain Saginem dan Anjah, Gus Ipul juga mendengarkan berbagai macam keluhan. Ada yang tidak bisa menebus ijazahnya, ada yang kesulitan biaya kuliah, ada pula yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS. 

    Puskesos menampung semua, menyelesaikan keluhan tersebut dengan cara berkolaborasi dengan dinas atau instansi terkait.

    Seluruh layanan yang dilaksanakan oleh Puskesos tersebut juga merupakan sebuah upaya agar bantuan sosial bisa tepat sasaran. 

    Untuk itu, guna menunjang kinerja Puskesos Barokah Yogyakarta dalam melayani masyarakat Kelurahan Guwosari, Gus Ipul juga menyerahkan bantuan berupa komputer, laptop dan printer.

    Penulis : Hutomo Budi

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 18 Januari 2025

    Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 18 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 telah mengalami perubahan. Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

    Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan per hari ini, Sabtu 18 Januari 2025?

    Sebagai informasi, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

    Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu. “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (pgr/pgr)

  • 4 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

    4 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

    Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program jaminan sosial yang memiliki tujuan sama. Padahal meskipun keduanya berkaitan dengan kesejahteraan di masa depan, JHT dan JP memiliki tujuan serta manfaat yang berbeda.

    Agar Anda tidak bingung lagi, pahami tentang perbedaan dan cara kerja kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa lebih siap dalam merencanakan masa depan finansial.

    Berikut perbedaan JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya di bawah ini.

    1. Tujuan program

    Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT berfokus pada kebutuhan finansial peserta pada tiga kondisi tersebut sesuai amanat Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

    Manfaat JHT berupa pembayaran uang tunai yang diberikan jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus adalah jumlah total iuran yang telah disetor oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening pribadi peserta.

    Sedangkan JP bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dapat mempertahankan taraf hidup yang layak setelah pensiun atau jika mereka mengalami cacat total tetap. JP lebih berfokus pada pemberian pensiun yang dapat menjamin kesejahteraan hidup jangka panjang bagi peserta dan ahli waris mereka.

    Lalu, kapan Jaminan Pensiun bisa dicairkan? JP akan dibayarkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    2. Manfaat program

    Perbedaan JHT dan JP terletak pada bentuk manfaatnya. Berikut beberapa perbedaannya:

    Pembayaran sekali: JHT memberikan uang tunai dalam beberapa kondisi seperti saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia, atau mengalami cacat total tetap. Jika peserta meninggal dunia, uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris. Pembayaran sebagian: Peserta yang sudah memasuki masa persiapan pensiun (sebesar 10% dari saldo) atau yang berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta minimal 10 tahun (maksimal 30%) dapat menarik sebagian saldo JHT mereka. Peserta hanya bisa mengambil manfaat tambahan ini satu kali. Pensiun Hari Tua: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat iuran minimum 15 tahun (atau 180 bulan) saat memasuki usia pensiun hingga peserta meninggal dunia. Pensiun Janda/Duda: Memberikan uang bulanan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris peserta, selama mereka tidak menikah lagi atau meninggal dunia. Pensiun Cacat: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, dengan syarat bahwa cacat tersebut terjadi setelah peserta menjadi peserta JP dan memenuhi ketentuan tertentu. Pensiun Anak: Memberikan uang bulanan kepada anak-anak ahli waris peserta (maksimal dua orang) hingga usia 23 tahun, atau jika mereka menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

    3. Peserta program

    Peserta Jaminan Hari Tua terdiri dari dua kelompok, yaitu:

    Penerima Upah (PU): Pekerja yang bekerja pada perusahaan, orang perseorangan, atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan. Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pemberi kerja, atau pekerja di luar hubungan kerja.

    Peserta Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang mencakup:

    Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara: PNS, CPNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan sebagainya. Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara: Individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau perusahaan pihak lain.

    4. Besaran iuran

    Peserta PU: Iuran yang dibayar adalah 5,7% dari upah bulanan, dengan rincian 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja. Peserta BPU: Iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta, dengan jumlah terendah Rp20.000 dan tertinggi Rp414.000.

    Iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

    Meskipun kedua program ini sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial di masa depan, JHT lebih fokus pada pemberian uang tunai dalam kondisi pensiun, cacat total tetap, atau kematian.

    Sedangkan JP lebih menekankan pada pemberian pensiun yang dapat mendukung taraf hidup yang layak setelah pensiun atau cacat. Perbedaan lainnya terletak pada jenis peserta yang dapat bergabung dalam masing-masing program serta besaran iuran yang dibayar oleh peserta.

  • Respons BPJS Kesehatan usai Disebut Tak Mampu Cover Semua Biaya Berobat

    Respons BPJS Kesehatan usai Disebut Tak Mampu Cover Semua Biaya Berobat

    Jakarta

    Belakangan beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

    Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Indonesia.

    Adapun cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas lantaran pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Rizzky menyebut ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

    “Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/1/2025).

    Rizzky mengatakan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN.

    Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

    “Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

    Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

    Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

    “Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta,” kata Rizzky.

    “Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

    (suc/suc)

  • Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik

    Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik

    loading…

    Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyayangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke asuransi swasta karena BPJS Kesehatan tak bisa meng-cover semua penyakit. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyayangkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke asuransi swasta karena BPJS Kesehatan tak bisa meng-cover semua penyakit.

    Menurut dia, kecilnya nilai iuran BPJS Kesehatan tak bisa jadi alasan pelayanan masyarakat dikurangi. Dia menerima banyak keluhan masyarakat terkait rumah sakit yang menolak pasien mendapatkan pelayanan rawat inap. Salah satu alasannya ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan.

    “Hari ini banyak RS yang menolak pasien dilakukan tindakan termasuk rawat inap. Alasannya kenapa? Karena ada kebijakan baru dari BPJS di mana RS sekarang tak serta merta merawat inap atau melakukan tindakan terhadap pasien, karena cover BPJS tidak lagi full,” ujar Zainul, Jumat (17/1/2025).

    Politikus PKB ini kecewa dengan kebijakan baru BPJS Kesehatan. Seharusnya BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.

    Dia menyoroti keluhan Menkes Budi terhadap kecilnya iuran BPJS Kesehatan. Alasan itu tak bisa jadi dalih pelayanan masyarakat dikurangi.

    “Karena BPJS sejak awal kita desain sistem gotong royong, di mana pasien yang sehat itu membackup pasien yang sakit,” kata Zainul.

    “Jadi nggak bisa dibuat patokan karena iurannya Rp40 ribu, kemudian tak cukup meng-cover biaya seluruh kesehatannya. Kan dari awal sudah seperti itu, kenapa baru dimunculkan sekarang?” tambahnya.

    Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan belum mampu menanggung semua jenis penyakit. BPJS Kesehatan tak mampu meng-cover semua jenis penyakit, karena iuran yang sangat murah.

    “Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48.000 per bulan dan dengan iuran tersebut belum bisa semua di-cover,” kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karena itu, Menkes secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar memiliki asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan dapat di-cover asuransi swasta.

    Pemerintah saat ini sedang berupaya melobi pihak asuransi di luar BPJS Kesehatan agar memberikan biaya premi yang lebih terjangkau.

    “Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000 atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta,” ujar Budi.

    (jon)