Kementrian Lembaga: BPJS

  • Bukti Tata Kelola Unggul, BPJS Ketenagakerjaan Sabet Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025

    Bukti Tata Kelola Unggul, BPJS Ketenagakerjaan Sabet Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025

    Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan 5 Stars Gold pada ajang Governance, Risk & Compliance (GRC) & Leadership Award 2025 yang digelar di The Westin Hotel, Jakarta.

    Pada ajang bergengsi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berhasil memborong tiga penghargaan sekaligus, yakni The Best Overall for GRC Performance Excellence 2025, The Best Corporate in Good Corporate Governance 2025, serta The Best Chief Financial & Risk Management Officer 2025.

    Penghargaan The Best Chief Financial & Risk Management Officer 2025 yang diraih oleh Asep Rahmat Suwandha, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, menjadi bukti nyata penerapan pengelolaan keuangan dan risiko yang prudent, transparan, serta berorientasi pada keberlanjutan.

    Di bawah kepemimpinan Asep, BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga stabilitas keuangan dan memastikan penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) secara konsisten di seluruh lini organisasi. Hasilnya, lembaga ini berhasil meraih dua penghargaan tambahan: The Best Overall for GRC Performance Excellence 2025 dan The Best Corporate in Good Corporate Governance 2025.

    Pencapaian ini menjadi pengakuan atas keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan dalam menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta kepatuhan berkelanjutan di seluruh struktur organisasi. Hal ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip good governance dalam setiap aspek operasionalnya.

  • Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Jakarta: Pemerintah meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Simak syarat dan cara mendaftar program pemutihan BPJS Kesehatan dalam artikel ini.
     
    Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025. Ini menjadi upaya pemerintah dalam membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan, terutama yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
     
    Dengan mengikuti program ini, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar denda administrasi. Layanan kesehatan lantas bisa diakses kembali.
     

     
    Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
    Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendapatkan penghapusan tunggakan hingga 24 bulan. Adapun syarat mendaftar program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 adalah sebagai berikut:
     
    1. Peserta beralih ke PBI. Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI otomatis akan dihapus tunggakannya karena iurannya ditanggung pemerintah.
    2. Termasuk masyarakat kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.
    3. Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa ikut program jika sudah diverifikasi pemerintah daerah.
    4. Peserta harus masuk dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran.
    5. Program hanya menghapus iuran selama 24 bulan; sisanya tetap harus dibayar peserta.
     

     

    Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
    Peserta cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengajukan permohonan registrasi ulang, dan memastikan data kependudukan sudah sesuai. Setelah diverifikasi sebagai peserta PBI, tunggakan akan dihapus sesuai ketentuan.
     
    Apabila peserta telah mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki, berikut cara melakukan registrasi ulang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:

    1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    2. Sampaikan permohonan registrasi ulang.
    3. Petugas akan memverifikasi data sebagai peserta PBI.
    4. Pastikan informasi sesuai data kependudukan.

     

    Jakarta: Pemerintah meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Simak syarat dan cara mendaftar program pemutihan BPJS Kesehatan dalam artikel ini.
     
    Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025. Ini menjadi upaya pemerintah dalam membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan, terutama yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
     
    Dengan mengikuti program ini, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar denda administrasi. Layanan kesehatan lantas bisa diakses kembali.
     

     

    Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

    Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendapatkan penghapusan tunggakan hingga 24 bulan. Adapun syarat mendaftar program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 adalah sebagai berikut:
     
    1. Peserta beralih ke PBI. Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI otomatis akan dihapus tunggakannya karena iurannya ditanggung pemerintah.
    2. Termasuk masyarakat kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.
    3. Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa ikut program jika sudah diverifikasi pemerintah daerah.
    4. Peserta harus masuk dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran.
    5. Program hanya menghapus iuran selama 24 bulan; sisanya tetap harus dibayar peserta.
     

     

    Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

    Peserta cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengajukan permohonan registrasi ulang, dan memastikan data kependudukan sudah sesuai. Setelah diverifikasi sebagai peserta PBI, tunggakan akan dihapus sesuai ketentuan.
     
    Apabila peserta telah mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki, berikut cara melakukan registrasi ulang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
     
    1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    2. Sampaikan permohonan registrasi ulang.
    3. Petugas akan memverifikasi data sebagai peserta PBI.
    4. Pastikan informasi sesuai data kependudukan.
     
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • 3
                    
                        Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki, Kini Pasien Dirujuk Berdasarkan Kebutuhan Medis
                        Nasional

    3 Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki, Kini Pasien Dirujuk Berdasarkan Kebutuhan Medis Nasional

    Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki, Kini Pasien Dirujuk Berdasarkan Kebutuhan Medis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan, pihaknya akan memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS).
    Jika selama ini pasien dirujuk ke RS berdasarkan jenjang, Azhar menyebut, sekarang rujukan dilakukan berdasarkan kompetensi.
    Hal tersebut Azhar sampaikan saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Ke depan, kami akan juga memperbaiki terkait dengan rujukan. Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi
    rujukan berbasis kompetensi
    ,” ujar Azhar.
    “Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” sambung dia.
    Menurut Azhar, pasien dari FKTP bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhannya, baik itu yang berakreditasi madya, utama, ataupun paripurna.
    Dia kembali menekankan bahwa rujukan dilakukan tergantung pada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien.
    “Nah, dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” ujar Azhar.
    “Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit. Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah, ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Luhut Evaluasi Uji Coba, Program Bansos Digital Masuk Tahap Koreksi dan Integrasi Data

    Luhut Evaluasi Uji Coba, Program Bansos Digital Masuk Tahap Koreksi dan Integrasi Data

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang juga menjabat Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengevaluasi pelaksanaan uji coba pertama program bantuan sosial digital (bansos digital) yang telah berlangsung pada September–Oktober 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur.

    Program ini merupakan langkah awal dalam reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih efisien, tepat sasaran, serta berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).

    Uji coba ini melibatkan kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga serta tenaga ahli di berbagai bidang. Mulai dari pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan, interoperabilitas data, desain penyaluran bantuan, penguatan regulasi, kesiapan infrastruktur, sosialisasi kepada masyarakat, hingga mekanisme evaluasi.

    “Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan terobosan besar bagi reformasi perlindungan sosial di Indonesia,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

    Pemerintah kini memasuki tahapan yang lebih krusial, yakni memastikan interoperabilitas data berjalan optimal. Data lintas lembaga mulai diintegrasikan, termasuk dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, OJK, Himbara, ATR/BPN, hingga Samsat Polri. Integrasi ini memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berbasis data yang valid.

    Tahapan berikutnya adalah penyiapan grievance mechanism, yakni sistem pengaduan dan koreksi data dari masyarakat.

    Data Tak Sesuai

    Dengan sistem ini, Luhut mengatakan, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan dengan alur yang jelas, transparan, dan dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat lapangan.

    “Sistem bansos yang baik bukan hanya akurat, tetapi juga responsif. Jika ada warga yang merasa datanya keliru, sistem harus mampu menyelesaikan masalah itu dengan cepat,” tegas Luhut.

     

     

  • Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.

    Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Luhut evaluasi bansos digital, bersiap integrasi data lintas lembaga

    Luhut evaluasi bansos digital, bersiap integrasi data lintas lembaga

    Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan terobosan besar bagi reformasi perlindungan sosial di Indonesia,

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat evaluasi pelaksanaan uji coba pertama program bantuan sosial (bansos) digital di Banyuwangi, Jawa Timur, dan bersiap mengintegrasikan data lintas lembaga sebagai langkah lanjutan.

    Tahap pertama uji coba program bansos digital di Banyuwangi telah berlangsung pada September-Oktober 2025. Uji coba ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dengan tujuan reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih efisien, tepat sasaran, serta berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).

    “Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan terobosan besar bagi reformasi perlindungan sosial di Indonesia,” ujar Luhut, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

    Pemerintah kini memasuki tahapan yang lebih krusial, yaitu memastikan interoperabilitas data berjalan optimal. Data lintas lembaga mulai diintegrasikan, termasuk dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, OJK, Himbara, ATR/BPN, hingga Samsat Polri. Integrasi ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berbasis data yang valid.

    Tahapan berikutnya adalah penyiapan grievance mechanism, yaitu sistem pengaduan dan koreksi data dari masyarakat.

    Dengan sistem ini, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan dengan alur yang jelas, transparan, dan dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat lapangan.

    “Sistem bansos yang baik bukan hanya akurat, tetapi juga responsif. Jika ada warga yang merasa datanya keliru, sistem harus mampu menyelesaikan masalah itu dengan cepat,” tambah Luhut.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan desain penyaluran berbasis Government-to-Person (G2P) yang terintegrasi dengan Digital ID, rekening penerima, dan sistem data nasional.

    Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan memastikan setiap tahapan diuji dan disiapkan dengan matang agar sistem benar-benar siap digunakan tanpa tergesa-gesa.

    Luhut menyatakan, langkah ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    “Penyaluran bansos harus transparan dan tepat sasaran, agar setiap anggaran yang dikeluarkan negara benar-benar menghadirkan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan terintegrasi bernama “Lapor Menaker”. 

    Kanal ini dirancang untuk menjadi sarana masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, dalam menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.

    “Hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita launching yang kita sebut dengan “Lapor Menaker”,” ujar Menaker di kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).

    Ia menuturkan, pihaknya meyakini kanal ini akan menerima banyak laporan begitu dibuka secara resmi. Peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, yang nantinya akan menjadi mitra utama Kementerian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, yang menyatakan komitmennya mendukung kanal ini sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial yang transparan dan adil.

    Sudah 600 Laporan Masuk dalam Uji Coba

    Menariknya, kata Menaker meski baru diluncurkan secara resmi hari ini, kanal “Lapor Menaker” telah diujicobakan selama sepekan terakhir. Dalam periode uji coba itu, sekitar 600 laporan pengaduan sudah diterima oleh Kementerian.

    “Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba dan ternyata pada fase uji coba seminggu ini kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan semua sebagian besar itu dari pekerja,” ujarnya.

    Kementerian kini tengah memetakan laporan-laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. Sebagian akan ditangani langsung oleh tim pengawas di Kementerian, sementara lainnya akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Selain itu, beberapa kasus juga akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan ke desk Ketenagakerjaan Polri, bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

     

     

     

     

  • Industri Biomassa Gorontalo Bebas Deforestasi, Serap 1.500 Tenaga Kerja

    Industri Biomassa Gorontalo Bebas Deforestasi, Serap 1.500 Tenaga Kerja

     

    Liputan6.com, Jakarta PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group mengembangkan industri biomassa yang mengedepankan praktik keberlanjutan (sustainability) dan bebas deforestasi (deforestation-free).

    Di tengah kampanye negatif seputar deforestasi Gorontalo, tiga perusahaan di BJA Group, yakni PT Biomasa Jaya Abadi, PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Inti Global Laksana (IGL) telah menjadi tumpuan penghidupan masyarakat Gorontalo.

    Ada ribuan karyawan beserta keluarganya yang menggantungkan hidup dari usaha wood pellet BJA Group yang mengedepankan pengelolaan hutan yang legal dan berkelanjutan (legal and sustainable).

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato Nizma Sanad mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah tenaga kerja di PT BJA sebanyak 606 orang. Di PT BTL dan PT IGL, total jumlah tenaga kerja sebanyak 756 orang. Sementara itu, jumlah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di PT Berkah Indah Gorontalo (BIG) berjumlah 139 orang.

    Dengan demikian, total tenaga kerja yang diserap BJA Group mencapai 1.501 orang. Dari jumlah tersebut, tenaga kerja lokal yang berasal dari Kabupaten Pohuwato mencapai 1.083 orang atau lebih dari 72%. Sekitar 12,5% tenaga kerja BJA Group berasal dari Kabupaten lainnya di Gorontalo. Hanya 15,5% yang berasal dari luar Gorontalo.

    “Dengan komposisi tenaga kerja seperti itu, PT BJA Group telah mematuhi Peraturan Daerah yang mewajibkan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato untuk menempatkan atau menyerap tenaga kerja lokal 70% dari Kabupaten Pohuwato. Terima kasih kepada PT Inti Global Laksana, PT Banyan Tumbuh Lestari dan PT  Biomassa Jaya Abadi atas kerja sama yang baik selama ini,” ungkap Niza, Rabu (12/11/2025).

    Sejak beroperasi di Pohuwato, BJA Group secara konsisten terus membuktikan komitmen untuk selalu memprioritaskan tenaga kerja lokal. Di tahun 2021, jumlah karyawan yang bekerja di tiga perusahaan ini baru sekitar 200 orang. Lalu lima tahun kemudian, jumlahnya melonjak hampir 700% dengan tetap memprioritaskan warga lokal.

     

  • Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja agar tetap memiliki penghasilan setelah memasuki masa pensiun.

    Tujuannya adalah menjaga kelayakan hidup peserta saat pendapatan sudah tidak tetap atau bahkan tidak ada lagi. Namun, muncul pertanyaan penting, siapa yang berhak menerima dana BPJS jika pensiunan meninggal dunia? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

    Penerima Manfaat jika Pensiunan Meninggal Dunia

    Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun meninggal dunia, manfaat dari program Jaminan Pensiun tidak serta-merta berhenti.

    Dana tersebut bisa diteruskan kepada ahli waris yang sah agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.

    BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan urutan prioritas penerima manfaat agar penyalurannya jelas dan sesuai ketentuan. Berikut adalah urutannya:

    1. Janda atau duda

    Pasangan sah dari peserta menjadi penerima utama manfaat Jaminan Pensiun. Selama janda atau duda masih hidup dan belum menikah lagi, hak untuk menerima manfaat akan terus diberikan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Anak yang menjadi tanggungan

    Jika peserta tidak memiliki pasangan atau pasangan telah meninggal dunia, maka hak manfaat diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan. Kriteria anak yang berhak antara lain:

    Belum bekerja.Masih berada dalam rentang usia yang diperbolehkan menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan.

    3. Orang tua kandung

    Apabila peserta tidak memiliki pasangan maupun anak, maka orang tua kandung menjadi pihak yang berhak menerima manfaat.

    Skema ini menunjukkan bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga inti peserta.

    Agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan, peserta disarankan untuk selalu memperbarui data ahli waris.

    Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile). Dengan data yang mutakhir, proses klaim manfaat akan lebih cepat dan mudah.

    Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Pendaftaran program Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh pekerja maupun pemberi kerja. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

    KTP dan kartu keluarga (KK).Data hubungan kerja atau surat pengangkatan.Formulir pendaftaran resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peserta terdaftar secara sah dan dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia di masa mendatang.

    Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, dua di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, mekanisme keduanya berbeda. Berikut perbedaanya:

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja ditambah hasil pengembangan dana. Dana JHT dapat dicairkan sekaligus jika peserta:

    Telah mencapai usia 56 tahun.Mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi.Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Tinggal di luar negeri secara permanen.Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    2. Jaminan Pensiun (JP)

    Berbeda dengan JHT, JP memberikan manfaat berupa pemasukan rutin bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan kualitas hidup di masa tua.

    Perbedaan lain antara JHT dan JP terletak pada besaran iuran:

    JHT: 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.JP: 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari total upah bulanan.

    Selain itu, mulai 7 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan usia penerimaan manfaat JP menjadi 59 tahun.

    Secara garis besar, perbedaan manfaat dari kedua program tersebut adalah:

    JHT: Memberikan uang tunai sekaligus yang bisa digunakan sesuai kebutuhan peserta.JP: Memberikan manfaat pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang.

    Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting agar pekerja dapat menyusun strategi keuangan dan perlindungan masa tua secara optimal. Bahkan, peserta bisa mengikuti keduanya untuk memperoleh manfaat perlindungan yang lebih menyeluruh.

    Ketika pensiunan peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, dana Jaminan Pensiun tidak hilang begitu saja, tetapi diberikan kepada ahli waris yang sah, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua kandung.

  • 6
                    
                        Kampung-kampung "Tanpa Matahari" di Bawah Rel-rel Kereta Jakarta
                        Megapolitan

    6 Kampung-kampung "Tanpa Matahari" di Bawah Rel-rel Kereta Jakarta Megapolitan

    Kampung-kampung “Tanpa Matahari” di Bawah Rel-rel Kereta Jakarta
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di beberapa sudut Jakarta, terdapat kampung-kampung yang seolah tak pernah mengenal siang.
    Cahaya matahari nyaris tak pernah mencapai permukiman warga karena tertutup bangunan rapat.
    Di antara kampung-kampung ini, ada satu benang merah yang sama, yakni lokasinya berada di sisi hingga bahkan di bawah lintasan rel kereta.
    Seperti apa potret kehidupan di kampung-kampung “tanpa mahatari” ini? Bagaimana bisa permukiman-permukiman ini muncul di bawah lintasan rel kereta?
    Lorong-lorong selebar 1,5 meter menjadi satu-satunya jalur warga berlalu-lalang, diapit dinding bata yang menempel rapat tanpa celah.
    Di antara tembok-tembok itu, jemuran pakaian menggantung lembap karena tak tersentuh sinar matahari. Getaran dan bising kereta sudah menjadi ritme hidup harian.
    “Enggak sih, (kami) beradaptasi dengan lingkungan sangat baik. Kami di sini kekeluargaan, saling membantu. Justru dengan kampung unik seperti ini kan kami saling membantu,” kata Tias (54), warga yang sudah tinggal lebih dari dua dekade.
    Tias pindah dari Kampung Sumur, Klender, ke Kampung Tongkol demi mendekatkan diri dengan tempat kerja suaminya di Taman Sari, Jakarta Barat.
    “Waktu itu kan ayahnya ini kerjanya jauh, di Taman Sari. Nah, pas itu kan ada teman nawarin kontrakan. Ini setahun cuma kena Rp 1,4 juta. Itu satu tahun. Saya senang sekali ya, saya coba-cobalah,” ujarnya.
    Seiring waktu, rumah kontrakan itu akhirnya bisa ia beli. “Alhamdulillah rumah itu (sekarang) kebeli sama saya sendiri. Jadi sampai saat ini,” ujarnya.
    “Alhamdulillah kami kan nggak bayar pajak tanah. Ini dari PJKA,” ujarnya.
    Ketua RT 07 RW 01 Kampung Tongkol, Saprudin, menuturkan bahwa kawasan itu pernah dibongkar besar-besaran pada 1989.
    Namun, warga kembali menghuni lahan pada masa reformasi 1998. “Saya ingat ini kan tahun 1982, itu dulunya sudah ada pemukiman warga. Tahun 1989 pernah dibongkar.
    Kan kosong ya, sudah dibongkar, enggak ada pemukiman lagi. Zaman reformasi pada matok-matok, dibangun lagi,” katanya.
    Praktik jual beli bangunan pun marak dilakukan tanpa sepengetahuan RT karena tanah tersebut adalah aset negara.
    “Mereka tuh jual semua (bentuknya) bangunan, bukan tanah karena itu kan tanah PJKA. Jadi kalau mereka sudah bangun (lalu) bosan, semuanya dijual,” jelas Saprudin.
    Menurutnya, transaksi sering dilakukan tanpa surat atau sertifikat resmi.
    “Pernah tuh warga, punya bangunan di kolong tol, dia jual-beli sama orang tapi tidak melalui saya. Pas dia meninggal, jadi rebutan. Saya enggak ada urusan. Kenapa? Jual-beli tadi itu saya tidak tahu dan tidak diberitahu,” katanya.
    Kini, wilayah RT 07 mencakup sekitar 30 kepala keluarga, sebagian besar pendatang yang tinggal di pinggir rel atau di kolong jalan tol.
    “Itu di atas rel ada bangunan dan dikontrakin. Awalnya di bawah, tapi lama-lama di atas rel juga dibikin kamar, dinding, dapur. Jadi berkembang begitu aja,” ujarnya.
    Sisi atas gang tertutup rangkaian kayu dan bambu yang menjadi pijakan bangunan di sisi rel kereta. Beberapa lorong benar-benar gelap gulita, hanya diterangi lampu kecil yang menyala 24 jam.
    “(Saya tinggal) di bagian yang ketutup itu. Kalau siang ya gitu, harus nyalain lampu. Nyolok terus, kebetulan ke rumah saya yang satu, nyoloknya,” kata Wiwik (39), warga setempat.
    Ia membayar sewa sekitar Rp 600.000 per bulan, sudah termasuk listrik dan air.
    Karena kondisi yang gelap, Wiwik mengaku sering bingung membedakan siang dan malam.
    “Kadang kalau kita tidur siang apa sore-sore ngantuk kan, rebahan. Terus pas bangun kalau enggak liat jam rada keder gitu, ini masih sore apa udah malem ya,” ujarnya.
    Sulitnya mendapatkan sinar matahari juga membuat warga kesulitan menjemur pakaian.
    “Ya kita mau enggak mau nyari aja, mana yang masih kena matahari. Atau kalau enggak, ya kita ke atas rel. Kadang numpang sama tetangga yang di atas,” ucapnya.
    Namun, menjemur di sisi rel juga berisiko.
    “Kadang juga enggak ketauan hujannya, apalagi kalau angin kencang pas ada kereta, kadang bisa terbang,” katanya.
    Windi, warga yang tinggal sejak lahir, menilai kebutuhan fasilitas dasar menjadi hal mendesak.
    “Harapan untuk kita tuh enggak banyak, cuma pengin ada diperhatiin lagi aja fasilitas pendidikan dan kesehatan, terutama kesehatan ya,” ujarnya.
    Ia mengusulkan agar tiap RT memiliki klinik sederhana yang dapat menjadi pos pertolongan pertama.
    “Kepenginnya itu di setiap RT itu ada satu ya, semacam klinik RT gitu. Di sini aja kan satu RT tuh kalau enggak salah 200 KK,” katanya.
    Menurutnya, fasilitas kesehatan di tingkat lingkungan penting karena banyak warga pendatang yang tidak memiliki BPJS.
    “Di sini kan banyak pendatang, enggak bisa mereka kalau pakai BPJS, sementara kan ya pasti butuh, apalagi buat anak-anak juga,” ujarnya.
    “Sebelum sebelumnya itu kan di Jakarta ya, enggak di sini aja, kalau pemerintah lihatnya tempat kayak gini dibilang kumuh aja, digusur, tapi enggak dikasih solusi,” ujar Wiwik.
    Ia menilai banyak warga yang justru kembali ke kawasan kumuh setelah digusur karena tidak mampu membayar kontrakan di tempat lain.
    “Seringnya warga gini kan dianggap ilegal, digusur dijanjiin ini itu, tapi akhirnya enggak dapat apa-apa. Mau enggak mau ujungnya pindah ke tempat kayak gini lagi,” jelasnya.
    Windi juga meminta agar pemerintah tidak hanya menyoroti sisi negatif kampung mereka.
    “Saya enggak mau warga sini dilihat dengan keadaan yang seolah-olah di sini butuh bantuan banget, tidak sama sekali,” katanya.
    Menurutnya, warga Kampung Pasar Pisang hidup seperti masyarakat pada umumnya dan hanya berharap agar fasilitas dasar lebih diperhatikan.
    “Saya lebih baik mending di sini dengan keadaan baik-baik dan hidup tenang. Cuma, lebih diperhatikan lagi aja soal kesehatan, pendidikannya aja, itu udah cukup dibanding kita direlokasi tapi tidak sesuai dengan harapan,” ujar Windi.
    Kampung-
    kampung di bawah rel kereta
    seperti Tongkol dan Pasar Pisang mencerminkan sisi tersembunyi urbanisasi Jakarta, yakni keterbatasan ruang, ketimpangan akses, dan adaptasi warga terhadap kondisi ekstrem kota padat.
    Lantas, bagaimana solusi untuk para warga yang hidup di tempat yang kurang layak dan tidak semestinya seperti ini?
    (Reporter: Hafizh Wahyu Darmawan, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.