Kementrian Lembaga: BPJS

  • Jakarta Siaga Banjir: 26 RT dan 20 Ruas Jalan Mulai Tergenang Air – Halaman all

    Jakarta Siaga Banjir: 26 RT dan 20 Ruas Jalan Mulai Tergenang Air – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jakarta siaga banjir.

    Sejumlah kelurahan  di Jakarta diperkirakan terdampak banjir pada Rabu (29/1/2025) pagi ini akibat kiriman air dari Bendung Katulampa.

    Status bendungan tersebut telah siaga 3 sejak Selasa (28/1/2025) sore.

    Prediksi ini berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.

    Berdasarkan pantauan petugas Bendung Katulampa, ketinggian air di bendung tersebut mengalami peningkatan, mencapai 115 sentimeter pada Selasa sore.

    Hal ini dipicu oleh hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Ciliwung di Puncak, Bogor.

    Puluhan RT Mulai Tergenang

    Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Selasa (28/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025) pagi.

    BPBD Jakarta mencatat setidaknya ada 26 RT dan 20 ruas jalan yang tergenang air.

    Kapusdatin BPBD Jakarta Mohamad Yohan merinci sejumlah rukun tetangga (RT) yang terdampak di Jakarta Barat yakni :

    Kelurahan  Kedaung Kaliangke terdiri dari 11 RT
    Kelurahan Tegal Alur 3 RT
    Kelurahan  Kalideres 2 RT
    Kelurahan  Cengkareng Barat 2 RT
    Kelurahan  Tanjung Duren Utara 1 RT
    Kelurahan Rawa Buaya 1 RT
    Kelurahan Jelambar 2 RT.

    Mohamad Yohan mengatakan di Jakarta Barat tidak ada yang diungsikan meski ketinggian genangan mencapai 100 cm.

    Di Jakarta Utara terdapat 3 RT di Kelurahan Semper Barat.

    “Ketinggian 30 sampai 70 sentimeter, lokasi pengungsi RPTRA Tri Putra Persada Hijau RW 03, situasi masih tergenang,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Sedangkan di Jakarta Pusat terdapat 1 RT yang terdiri dari Kelurahan Kebon Kosong.

    Tingginya curah hujan menyebabkan kenaikan status Bendung Katulampa menjadi Siaga 2 (Siaga).

    “BPBD Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat,” tukas Yohan.

    Berikut sejumlah jalan tergenang di Jakarta terdiri dari:
     
    1. Jl. Pluit Dalam, Kel. Penjaringan, Jakarta Utara
    Ketinggian: 25 cm

    2. Jl. Mangga, Kel. Tugu Utara, Jakarta Utara
    Ketinggian: 30 cm

    3. Jl. Keramat Raya, Kel. Tugu Utara, Jakarta Utara
    Ketinggian: 15 cm

    4. Jl. Boulevard Utara, Kel. Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara
    Ketinggian: 10 cm

    5. Jl. Yos Sudarso Raya, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara
    Ketinggian: 20 cm

    6. Jl. Gaya Motor 1, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara
    Ketinggian: 30 cm

    7. Jl. Kamal Raya, Kel. Cengkareng Barat, Jakarta Barat
    Ketinggian: 25 cm

    8. Jl. Perumahan Green Garden, Kel. Kedoya Utara, Jakarta Barat
    Ketinggian: 20 cm

    9. Jl. KH Hasyim Ashari, Kel. Cideng, Jakarta Pusat
    Ketinggian: 30 cm

    10. Jl. Kalibaru Barat 1, Kel. Kali Baru, Jakarta Utara
    Ketinggian: 20 cm

    11. Jl. Boulevard Barat Raya, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
    Ketinggian: 20 cm

    12. Jl. Kelapa Hybrida Raya, Kel. Pegangsaan Dua, Jakarta Utara
    Ketinggian: 40 cm

    13. Jl. Pegangsaan Dua (Green Hill), Kel. Pegangsaan Dua, Jakarta Utara
    Ketinggian: 20 cm

    14. Jl. Jend. Ahmad Yani (Belokan Prapatan Coca Cola, Apartemen Holland Village) Kel. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat
    Ketinggian: 40 cm

    15. Jl. Letjen Suprapto (Depan Kantor BPJS) Kel. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat
    Ketinggian: 40 cm

    16. Jl. Cempaka Putih Barat VII, Kel. Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat
    Ketinggian: 40 cm

    17. Jl. Letjen Suprapto (Jalur Lambat depan RS Siloam) Kel. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat
    Ketinggian: 40 cm

    18. Jl. Pemuda III No.50, RT.13/RW.2, Rawamangun, Jakarta Pusat
    Ketinggian: 30 cm

    19. Jl. Layur depan tpu penggilingan Kel. jati, Jakarta Pusat
    Ketinggian: 30 cm

    20. Jl. Plumpang Raya Kel. Tugu Selatan, Jakarta Utara
    Ketinggian: 20 cm
     

     

  • Ribuan Buruh Geruduk DPR RI pada 6 Februari 2025, Ada Apa? – Page 3

    Ribuan Buruh Geruduk DPR RI pada 6 Februari 2025, Ada Apa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke-26, ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam FSPMI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 6 Februari 2025.

    Tidak kurang dari 5.000 buruh diperkirakan akan hadir di aksi tersebut. Selain di Jakarta, demo buruh serupa juga akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Gorontalo, dan Batam.

    Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan setiap peringatan HUT FSPMI untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan buruh terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu perburuhan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah beliau jalankan,” ujar Riden Hatam Aziz.

    Dalam aksi kali ini, 10 tuntutan utama menjadi fokus FSPMI dan Partai Buruh, seperti disampaikan oleh Ketua Majelis Nasional FSPMI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    “Kami membawa sepuluh tuntutan utama untuk disuarakan kepada DPR RI. Tuntutan ini mencerminkan harapan jutaan buruh di Indonesia agar ada perubahan nyata terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” kata Said Iqbal.

    Berikut 10 Tuntutan Buruh

    Hapus Outsourcing
    Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan – Tolak Asuransi Swasta Tambahan
    Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh.
    Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
    Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang
    Tolak Usia Pensiun 59 Tahun
    Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan – Stop Impor
    Pecat Jajaran Menteri yang Membiarkan Terjadinya Pagar Laut
    Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Pagar Laut
    Dukung Terus Presiden Prabowo Subianto dalam Kebijakan Pro-Rakyat

    Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perjuangan buruh dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. FSPMI dan Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan demi kesejahteraan kaum pekerja.

    “Kami berharap, melalui aksi ini, suara dan aspirasi kaum buruh dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, sehingga perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat dapat segera terwujud,” pungkas Said Iqbal.

  • 4 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Buka 27 Januari 2025, sampai Jam 2 Siang!

    4 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Buka 27 Januari 2025, sampai Jam 2 Siang!

    Jakarta

    Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini buka. Ini lima lokasi yang melayani SIM keliling di Jakarta.

    Layanan SIM Keliling pada Hari Libur Nasional dan cuti bersama pada tanggal 27-29 Januari 2025 tetap buka. Dalam informasi yang diumumkan akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya, Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski begitu, ada beberapa gerai yang diliburkan.

    “Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC Glodok Diliburkan. Pelayanan Dibuka Kembali Pada Hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” demikian penjelasannya.

    Nah, buat yang mau melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta 27 Januari 2025

    Adapun di Jakarta, ada lima lokasi SIM keliling yang melayani hingga pukul 14.00 WIB sebagaimana diinformasikan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya.

    Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopiSIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biayanya mulai dari Rp 30 ribu hingga yang termahal Rp 80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi.

    (dry/mhg)

  • Layanan Perpanjang SIM di Hari Libur Nasional Tetap Buka, Simak Informasinya

    Layanan Perpanjang SIM di Hari Libur Nasional Tetap Buka, Simak Informasinya

    Jakarta

    Layanan perpanjang SIM tetap buka di hari libur Isra Miraj dan Imlek. Berikut informasinya.

    Pemerintah menetapkan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 14 Oktober 2024.

    Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, Isra Miraj 1446 H jatuh pada tanggal 27 Januari 2025. Sementara Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Sehingga total hari libur dan cuti bersama pada momen Isra Miraj dan Imlek tersebut mencapai tiga hari.

    Kendati demikian, urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dilihat detikOto dalam akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski begitu, ada beberapa gerai yang diliburkan.

    [Gambas:Instagram]

    “Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC GLODOK Diliburkan. Pelayanan Dibuka Kembali Pada Hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” demikian penjelasannya.

    Nah, buat yang mau melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, kamu tak perlu bikin baru dan mengulang dari awal.

    Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (dry/din)

  • Meningkatkan pelayanan publik di Depok dengan memaksimalkan fungsi MPP

    Meningkatkan pelayanan publik di Depok dengan memaksimalkan fungsi MPP

    Depok (ANTARA) – Mira, merasa berbahagia setelah menerima kartu identitas pertamanya berupa KTP, karena proses dalam mendapatkan kartu tersebut berjalan mudah tanpa berbelit-belit.

    Setelah melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, semua proses lancar tanpa ada hambatan.

    Warga Depok Jaya ini pun menyampaikan penghargaan atas layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.

    Hal itu sama halnya dialami Ade. Ia mengurus keperluan surat ahli waris dengan mudah, walaupun sedikit agak lama, namun masih bisa ditolerir.

    Ia mengakui ada banyak yang mengurus pelayanan tersebut sehingga proses sedikit agak lama. Selain itu, karena ada beberapa syarat yang lupa untuk dilampirkan sehingga pengurusannya agak tersendat.

    Namun, setelah dilengkapi semua proses berjalan lancar.

    Meski proses pelayanan telah berjalan dengan baik, sejumlah warga yang mengurus berbagai keperluan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.

    Pelayan diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas sehingga bisa mengetahui sampai dimana berkas yang telah diajukan dan kapan selesai.

    Jika ada kekurangan persyaratan, perlu diberitahu kepada pemiliknya untuk melengkapi. Setelah lengkap semuanya, proses diharapkan berjalan lancar.

    Walaupun saat ini pelayanan sudah semakin baik, tetap perlu terus ditingkatkan. Apalagi saat ini telah memasuki era digital yang membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengoperasikannya.

    Peningkatan pelayanan publik di Depok dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya membuat aplikasi guna mempermudah akses masyarakat.

    Selain itu, perlu menyederhanakan proses pelayanan, meningkatkan profesionalisme pejabat pelayan publik sehingga dapat melayani dengan sepenuh hati.

    Inovasi dalam pelayanan dengan memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat, harus terus dilakukan agar pelayanan tetap prima.

    Inovasi pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat, juga perlu dilakukan.

    Berbagai layanan

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Jawa Barat membuat sejumlah program kerja guna meningkatkan layanan sepanjang tahun 2025.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengajak warga bisa memanfaatkan program-program itu untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukannya.

    Program kerja tersebut adalah SABA RW Darminduk atau Sosialisasi Gerakan Warga Sadar Administrasi Kependudukan.

    Kegiatan ini akan berlangsung pada 7-8 Februari di Kelurahan Pondok Jaya dan 21-22 Februari di Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boppnter).

    Layanan yang disediakan meliputi perekaman e-KTP, pemutakhiran KK berbasis barcode, pembuatan KIA dan aktivasi IKD.

    Kedua, Disdukcapil Siswa Pelajar (D’Siplah) yang rutin mengunjungi sekolah. Program ini akan berjalan pada Maret, April dan Mei 2025.

    D’Siplah ini akan mengunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) serta Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta.

    Ketiga, program Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis TikTok) akan berlangsung pada Juni 2025.

    Keempat, program Fasilitas Akta Kelahiran ke Rumah Warga (Fastaraga) dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga November 2025.

    Semua program ini dalam rangka jemput bola untuk menyisir warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, baik KTP, KK, KIA dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus meningkatkan pelayanan publik di Depok yaitu membuat aplikasi Depok Single Window untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

    Selain itu, menyederhanakan proses perizinan rumah tinggal tunggal, termasuk pengurusan Izin Peruntukan Ruang (IPR) dan IMB.

    Program yang tak kalah penting adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang dapat diakses melalui scan barcode.

    Peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

    Membuat MPP yang menggabungkan pelayanan instansi pusat, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD, cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    MPP di Balaikota Depok tersebut juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja.

    Oleh karena itu, dengan hadirnya MPP diharapkan pula mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

    Berdirinya pelayanan terpadu generasi ketiga, yakni MPP, dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia.

    MPP dinilai lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu gedung.

    Perlu diketahui, generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

    Layanan itu kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua.

    Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

    Saat ini ada 14 pengguna (tenant) di MPP Kota Depok yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat, Polres Metro Depok.

    Lembaga lainnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Depok, PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Depok, PDAM PT. Tirta Asasta Depok, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, BPJS Kesehatan Cabang Depok, Bank BJB Cabang DepoK.

    Selain itu, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok II (SAMSAT Cinere), Kantor POS Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok dan Dinas Sosial Kota Depok.

    Dengan berbagai inovasi layanan, diharapkan Pemkot Depok akan semakin bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Segera Diluncurkan, Pemerintah Matangkan Persiapan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Page 3

    Segera Diluncurkan, Pemerintah Matangkan Persiapan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah terus mematangkan persiapan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

    Dia menuturkan, berbagai persiapan terus dilakukan agar program ini bisa berjalan dengan baik.

    “Program ini akan segera diluncurkan. Saat ini kami tengah mempersiapkan berbagai dukungan teknis, termasuk data sasaran, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM),” kata dia seperti dilansir dari laman Kemenko PMK, Sabtu (25/1/2025).

    Pratikno mengungkapkan, nantinya program ini mencakup tiga hal yaitu:

    PKG Ulang Tahun, pemeriksaan kesehatan di puskesmas untuk seluruh masyarakat di luar usia sekolah yang sedang berulang tahun
    PKG Sekolah, pemeriksaan kesehatan untuk siswa di sekolah saat tahun ajaran baru
    PKG Khusus yang menyasar Ibu hamil dan Balita dilaksanakan di posyandu dan puskesmas.

    “Dari segi data, data dukungan Dukcapil dari Kemendagri sudah ada sinergi termasuk dengan data BPJS Kesehatan. Karena nanti ini akan menjadi basis data sasaran implementasi untuk PKG,” jelas Pratikno.

    Terkait anggaran, lanjut dia,  Kementerian Kesehatan telah menyiapkannya serta SDM yang akan bertugas dalam pelaksanaan PKG.

    Namun, untuk distribusi layanan, pelaksanaan, infrastruktur, serta dukungan SDM penunjang masih membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa.

    “Yang penting adalah memperkuat orkestrasi yang solid. Jika perlu, kita buat Instruksi Presiden (Inpres). Program ini sangat diharapkan masyarakat, namun juga memerlukan upaya besar dan penuh tantangan,” jelas Pratikno.

    Menko PMK menyampaikan, keberhasilan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perlu direplikasi dalam pelaksanaan PKG. Dukungan dari TNI-Polri dan pendekatan langsung ke wilayah terpencil dinilai sangat penting untuk memastikan program ini berjalan lancar.

    “Mohon dirujuk, dicek kembali pengalaman kita menangani vaksinasi Covid-19 dan apa yang bisa kita replikasi lagi untuk cek kesehatan gratis. Dan kita bisa bersama-sama harus bisa mengawal program secara sukses,” pungkasnya.

  • Sri Mulyani: APBN 2024 Bekerja Keras Redam Gejolak Ekonomi – Halaman all

    Sri Mulyani: APBN 2024 Bekerja Keras Redam Gejolak Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 bekerja keras meredam gejolak ekonomi yang terjadi sepanjang tahun 2024.

    Dia menegaskan, APBN 2024 difokuskan untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Berkat upaya tersebut, pemerintah justru mampu meraih kinerja keuangan terbaik. Dengan tumbuhnya Pendapatan Negara dan Belanja Negara.

    “Pendapatan Negara tumbuh positif 2,1 persen yoy, Belanja Negara tumbuh kuat 7,3 persen year on year (yoy), Keseimbangan Primer negatif Rp 19,4 triliun, namun bergerak menuju positif dan defisit anggaran terkendali dalam batas aman sebesar Rp 507,8 triliun (2,29 persen PDB),” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Kinerja Pendapatan Negara tumbuh positif di tengah gejolak perekonomian global dan harga komoditas yang temoderasi.

    Selanjutnya, realisasi sementara Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp 2.842,5 triliun sekitar 101,4 persen dari APBN atau tumbuh 2,1 persen yoy.

    Hal ini ditopang oleh Penerimaan Perpajakan yang tumbuh 3,6 persen yoy atau sebesar Rp 2.232,7 triliun sekitar 96,7 persen dari target APBN dan PNBP sebesar Rp 579,5 triliun atau mencapai 117,8 persen dari target APBN. 

    “Kinerja positif ini terutama didukung oleh aktivitas ekonomi, efektivitas reformasi perpajakan, optimalisasi pengelolaan SDA, meningkatnya kontribusi BUMN, serta inovasi layanan K/L dan kinerja BLU yang semakin baik,” imbuh Menkeu.

    Kinerja Belanja Negara tumbuh kuat 7,3 persen yoy, dimana peran APBN sebagai shock absorber yang optimal terus mendukung pencapaian target pembangunan.

    Realisasi sementara Belanja Negara mencapai Rp 3.350,3 triliun setara 100,8 persen dari APBN) atau tumbuh 7,3 persen yoy, terdiri atas realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp 2.486,7 triliun (11,0 persen yoy) dan Transfer ke Daerah Rp 863,5 triliun (7,7 persen yoy).

    “Belanja Negara diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta memelihara momentum pertumbuhan melalui pemberian bantuan pangan dan Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP),” terang Sri Mulyani.

    Berbagai program perlindungan sosial juga diberikan, antara lain melalui Program Keluarga Harapan/PKH, kartu sembako, beasiswa (PIP dan KIP kuliah), bantuan premi BPJS kesehatan (PBI JKN), subsidi dan kompensasi BBM, listrik dan LPG 3 kg, subsidi pupuk, serta subsidi bunga KUR.

    Belanja juga diberikan untuk mendukung pelaksanaan pemilu, pilkada serentak, pemberian THR, kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri, penyelesaian infrastruktur, percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan IKN.

     

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini kemungkinan besar akan menjadi saat yang sulit bagi warga Indonesia. Sederet benda-benda diramalkan mengalami kenaikan harga dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG
    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia tahun ini.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN
    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Sabtu (25/1/2025).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan
    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Cara Dapat Diskon Listrik 50% dan Batas Maksimalnya, Cek di Sini

    Cara Dapat Diskon Listrik 50% dan Batas Maksimalnya, Cek di Sini

    Jakarta

    Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN! Pasalnya, PT PLN (Persero) memberikan diskon token listrik 50% selama dua bulan pada Januari dan Februari 2025. Namun, ada batasan yang harus diketahui pelanggan untuk menikmati stimulus dari pemerintah tersebut.

    Kriteria Pelanggan yang Dapat Diskon Listrik 50%

    Diskon listrik 50% akan diberikan ke 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Adapin pelanggan dalam kategori ini tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati diskon tersebut.

    Secara rinci, pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50% dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan. Kemudian, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

    Untuk mengetahui apakah pelanggan berhak mendapat diskon token listrik 50%, masyarakat dapat mengecek meteran listriknya masing-masing dengan cara berikut:

    1. Mengecek Kode CL pada Meteran Listrik

    Salah satu cara untuk mengecek daya listrik adalah dengan melihat kode CL pada meteran listrik. Setiap meteran listrik memiliki kode yang menunjukkan kapasitas daya listrik. Berikut adalah cara membaca kode tersebut:

    CL 2: Daya listrik 450 VA

    CL 4: Daya listrik 900 VA

    CL 6: Daya listrik 1.300 VA

    CL 10: Daya listrik 2.200 VA

    CL 16: Daya listrik 3.500 VA

    2. Menggunakan Aplikasi PLN Mobile

    Pelanggan juga dapat mengecek meteran listrik melalui aplikasi resmi PLN Mobile. Berikut langkah-langkah untuk mengecek daya listrik menggunakan aplikasi PLN Mobile:

    Unduh dan install aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store.

    Buka aplikasi dan pilih menu “Token dan Pembayaran”.

    Masukkan ID pelanggan yang terdiri dari 11-12 digit angka, lalu pilih opsi “Periksa”.

    Pada menu “Beli Token”, akan muncul informasi pelanggan termasuk status dan kategori daya listrik rumah.

    Cara Dapat Diskon Listrik 50%

    Untuk mendapatkan diskon 50%, masyarakat tidak perlu mendaftar atau registrasi apa pun. Pelanggan yang memenuhi kriteria dapat menikmati diskon 50% selama periode Januari-Februari 2025. Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025. Sementara pelanggan prabayar akan mendapat diskon 50% saat membeli token listrik di periode yang sama.

    Adapun pembelian token listrik akan disesuaikan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini maksimal pemakaian listrik untuk pelanggan golongan 450 VA hingga 2200 VA adalah setara 720 jam nyala.

    Berikut adalah penghitungan kasar batas maksimal beli token listrik dengan diskon 50% sesuai dengan ketentuan jam nyala dan tarif listrik yang berlaku saat ini:

    1. Daya 450 VA: Maksimal pemakaian 324 kWh (setara 720 jam nyala).

    Tarif listrik Rp 415 per kWH x 324 kWH = Rp 134.460. Artinya, diskon maksimal Rp 67 ribu per bulan.

    2. Daya 900 VA: Maksimal pemakaian 648 kWh (setara 720 jam nyala).

    Tarif listrik Rp 1.352 per kWh x 648 kWh = Rp 876.096. Artinya, diskon maksimal Rp 438 ribu per bulan.

    3. Daya 1300 VA: Maksimal pemakaian 936 kWh (setara 720 jam nyala).

    Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp 1,35 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 676 ribu per bulan.

    4. Daya 2200 VA: Maksimal pemakaian 1584 kWh (setara 720 jam nyala).

    Tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp 2,28 juta. Artinya, diskon maksimal Rp 1,14 juta per bulan.

    Cara Beli Token Listrik di Pegadaian

    Pembelian token listrik kini tidak perlu lagi repot-repot pergi karena bisa dilakukan di outlet Pegadaian dan Pegadaian Digital. Pegadaian juga menyediakan layanan pembayaran tagihan listrik bulanan. Dengan begitu, pelanggan bisa membeli token listrik dan membayar tagihan secara praktis, cepat, bahkan tanpa perlu keluar rumah.

    Untuk pembelian token listrik atau pembayaran tagihan di outlet Pegadaian, nasabah bisa datang ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa nomor pelanggan untuk tagihan listrik. Sementara pembelian token listrik melalui Pegadaian Digital bisa dilakukan dengan langkah berikut:

    Pilih Menu “Pembayaran & Top Up”

    Pilih jenis transaksi Pembayaran Listrik

    Input jenis pembelian sesuai kebutuhan, masukkan nomor meter

    Pilih nominal, lalu klik Selanjutnya

    Konfirmasi Pembayaran Listrik kamu, klik Selanjutnya

    Lalu pilih pembayaran yang tersedia. Selamat! Kamu sudah berhasil beli token listrik melalui Pegadaian Digital.

    Mudah sekali bukan? Selain token listrik, Pegadaian juga menerima pembayaran tagihan telepon, PDAM, pembayaran premi asuransi BPJS Kesehatan, TV berlangganan, dan lain sebagainya.

    Nasabah juga dapat melakukan top-up e-wallet, pembelian pulsa, hingga voucher gaming. Informasi lebih lengkap dapat kunjungi link berikut.

    (prf/ega)

  • Menkeu jamin pengelolaan utang dilakukan hati-hati dan terukur

    Menkeu jamin pengelolaan utang dilakukan hati-hati dan terukur

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkeu jamin pengelolaan utang dilakukan hati-hati dan terukur
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 25 Januari 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjamin pengelolaan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan secara hati-hati dan terukur.

    “Pembiayaan terus dijaga secara hati-hati dan terukur dengan terus memperhatikan outlook dari defisit APBN dan likuiditas pemerintah, serta dinamika pasar keuangan yang terus meningkat dan kesenjangan antara biaya utang dengan risiko utang,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Jumat.

    Pada APBN 2024, realisasi pembiayaan utang mencapai Rp556,6 triliun atau 85,9 persen dari target.

    Pembiayaan utang dipenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp450,7 triliun dan pinjaman neto sebesar Rp105,8 triliun.

    Sementara pembiayaan non-utang terealisasi sebesar minus Rp3,4 triliun, sehingga realisasi pembiayaan anggaran 2024 mencapai Rp553,2 triliun atau 105,8 persen dari APBN.

    Sri Mulyani menyatakan Pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mengelola pembiayaan utang Pemerintah dan mendukung operasi moneter.

    Secara umum, kata Menkeu, APBN hingga akhir tahun 2024 bekerja keras meredam gejolak untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Pendapatan negara tumbuh positif sebesar 2,1 persen (year on year/yoy), belanja negara tumbuh kuat sebesar 7,3 persen (yoy), keseimbangan primer negatif sebesar Rp19,4 triliun, namun bergerak menuju positif, dan defisit anggaran terkendali dalam batas aman sebesar Rp507,8 triliun (2,29 persen produk domestik bruto/PDB).

    Realisasi sementara pendapatan negara dan hibah mencapai Rp2.842,5 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp2.232,7 triliun atau 96,7 persen dari target APBN. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp579,5 triliun atau mencapai 117,8 persen dari target APBN.

    Kinerja positif itu terutama didukung oleh aktivitas ekonomi, efektivitas reformasi perpajakan, optimalisasi pengelolaan SDA, meningkatnya kontribusi BUMN, serta inovasi layanan K/L dan kinerja badan layanan umum (BLU) yang makin baik.

    Sementara realisasi sementara belanja negara mencapai Rp3.350,3 triliun atau 100,8 persen dari APBN. Realisasi belanja pemerintah pusat Rp2.486,7 triliun dan transfer ke daerah Rp863,5 triliun.

    Belanja negara diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta memelihara momentum pertumbuhan melalui pemberian bantuan pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

    Berbagai program perlindungan sosial juga diberikan, antara lain melalui Program Keluarga Harapan/PKH, kartu sembako, beasiswa (PIP dan KIP kuliah), bantuan premi BPJS kesehatan (PBI JKN), subsidi dan kompensasi BBM, listrik dan LPG 3 kg, subsidi pupuk, serta subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Belanja juga diberikan untuk mendukung pelaksanaan pemilu, pilkada serentak, pemberian THR, kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri, penyelesaian infrastruktur, percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Sumber : Antara