Kementrian Lembaga: BPJS

  • Ranwal Penyusunan RKPD Tahun 2026, Wabup Mojokerto Ingatkan 6 Program Prioritas

    Ranwal Penyusunan RKPD Tahun 2026, Wabup Mojokerto Ingatkan 6 Program Prioritas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Muhammad Al Barraa menegaskan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 terdapat enam program prioritas yang harus diperhatikan.

    Hal tersebut disampaikan saat Forum Konsultasi Publik dalam rangka Rencana Awal (Ranwal) penyusunan RKPD Tahun 2026 di Pendopo Maja Tama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Yakni pertama, dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang perlu diantisipasi penganggarannya baik dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun RKPD. Kedua, capaian kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 98,80 persen tetapi keaktifannya sekitar 77 persen sehingga perlu diperhatikan.

    Ketiga, fokus pada sarana dan prasarana pendidikan agar tidak ada lagi anak-anak yang terganggu sekolahnya karena fasilitas yang rusak. Keempat, penanganan pasca-bencana, termasuk bantuan pembangunan perumahan bagi warga terdampak bencana di beberapa desa. Kelima, penanganan sampah harus tetap menjadi prioritas penanganannya.

    Keenam, pembangunan infrastruktur jalan desa dilakukan proporsional dan profesional. Tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa tetapi juga menyesuaikan dengan kemampuan anggaran, dikerjakan oleh ahlinya serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “RKPD memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. Mari kita laksanakan pembangunan Kabupaten Mojokerto kedepan secara kolaboratif dengan mengerahkan seluruh daya, upaya, tenaga, fikiran secara total melalui karya-karya nyata, kerja-kerja kongkrit untuk bersama-sama seluruh komponen masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ajaknya, Kamis (30/1/2025).

    Selain membutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan seluruh stakeholder terkait dalam menyukseskan Pembangunan Kabupaten Mojokerto, Gus Barra (sapaan akrab, red) juga menyampaikan visi dan misi Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 menjadi acuan penting dalam penyusunan RKPD tahun 2026. Menurutnya, pembangunan daerah harus dilakukan secara kolaboratif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    “Kami menyadari bahwa kepala daerah adalah bagian dari sistem pemerintahan yang saling terkait satu sama lain dalam rumah besar yaitu Pemerintah Daerah. Sudah seharusnya visi misi kami adalah visi misi anda semuanya. Oleh karena itu, demi masyarakat Kabupaten Mojokerto dibutuhkan kerjasama yang baik guna mensukseskan keberhasilan visi misi ini,” tegasnya.

    Gus Barra mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah ke depan. Menurutnya, tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan yang sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan, untuk menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi.

    Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku. Termasuk Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

    Diketahui pada pelaksanaan Forum konsultasi publik turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)bTeguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, pimpinan fraksi DPRD, Kepala, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto. [tin/ian]

  • WALHI Protes Keras, Tempat Relokasi Pasar Ciparay Langgar Aturan!

    WALHI Protes Keras, Tempat Relokasi Pasar Ciparay Langgar Aturan!

    JABAR EKSPRES – Revitalisasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung masih meninggalkan permasalahan baru. Sebab tempat relokasi pedagang sementara menggunkan sempandan sungai.

    Kondisi ini mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) Jawa Barat yang mengatakan bahwa tempat reklokasi pedagang pasar Ciparay, Kabupaten Bandung telah melanggar aturan.

    Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Hannah Alaydrus menuturkan,  jika berkaca dari sudut pandang hukum, sudah jelas tempat relokasi pasar Ciparay tidak boleh dilakukan di atas sempadan sungai.

    BACA JUGA: Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!

    ‘’Jadi para pedagang Pasar Ciparay harus segera mengosongkan tempat relokasi yang ada di lapangan Cijagur itu,’’ ujar Hanna kepada Jabar Ekspres, Rabu, (29/01/2025).

    Menurutnya, penempatan pedagang pasar Ciparay di lapangan Cijagur tidak lepas dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa Ciparay.

    ‘’Surat Pemdes itu nomor 140/117/Pemdes/X/2024, agar pedagang pasar segera relokasi per 4 sampai 14 Oktober 2024 ke Lapang Cijagur,’’ katanya.

    Akan tetapi, aturan yang dibuat oleh Pemdes justru malah bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

    BACA JUGA: Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

    ‘’Undang-undang ini melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah,” ucap dia.

    Hanna memaparkan, keberadaan sempandan sungai memiliki fungsi sangat penting. Yaitu, untuk melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran.

    Sempadan sungai juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti atau keindahan lanskap yang tinggi yang meliputi ruang atau area dan sebagai penyangga.

    BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Kata Menkes!

    Merujuk pasal 22 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015, tempat tersebut bisa dimanfaatkan, tapi secara terbatas dan bukan untuk kepentingan komersial.

    Keberadaan sempandan sungai seperti tanggul untuk memiliki kepentingan pengendali banjir dan melarang untuk pendirian bangunan.

    Hanna menilai, keberadaan tempat relokasi ini dikhawatirkan akan memicu perubahan karakteristik sungai. Aktivitas pasar yang menghasilkan sampah dipastikan akan membuat sungai tercemar.

    BACA JUGA: Viral, Obyek Wisata Curug Nangka Bogor Main Getok Tarif Masuk Rp 54.900 per Orang!

  • Senyum Semringah Ribuan Petani Tembakau Garut, Dapat BPJS melalui Dana DBHCHT

    Senyum Semringah Ribuan Petani Tembakau Garut, Dapat BPJS melalui Dana DBHCHT

    Liputan6.com, Garut – Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, bakal menggulirkan program jaminan perlindungan keselamatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.

    Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyampaikan program BPJS Keselamatan Kerja ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan. “Waktu itu masyarakat kami ada yang kecelakaan kerja, sehingga yang bersangkutan itu mendapatkan santunan,” ujarnya, Jumat (24/1/2015)

    Menurutnya, kolaborasi Pemda Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana DBHCHT, untuk pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau di Garut.

    “APBD yang digulirkan untuk program ini hanya menjadi pintu masuk,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo.

    Menurutnya, kehadiran program itu sangat bermanfaat baik bagi petani langsung, maupun bagi keluarga saat terjadi musibah. “Ke depan, masyarakat akan secara sadar melanjutkan iurannya sendiri, karena mereka memahami pentingnya jaminan sosial ini,” ujarnya.

    Hadirnya jaminan sosial dari pemerintah ujar dia, hanya berlaku sementara, yaitu selama enam bulan. Lembaganya meminta para camat di 42 kecamatan di Kabupaten Garut segera mensosialisasikan program ini.

    “Kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat di Kabupaten Garut (tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja),” kata dia.

    Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna. Menurutnya, dari sekitar 14.796 calon penerima, sebanyak 12.660 buruh dan petani tembakau di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

    Jumlah ini berkurang dari data sebelumnya mengingat buruh tani yang berusia di atas 65 belum bisa mendapatkan jaminan perlindungan, serta terdapat beberapa data buruh yang statusnya telah meninggal dunia.

    “Para penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga tidak terjadi tumpang tindih data penerima bantuan,” papar dia.

    Dengan hadirnya perlindungan itu, para petani tembakau akan mendapatkan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selama enam bulan, dari Januari hingga Juni.

    “Harapannya Pemerintah Kabupaten Garut bisa melanjutkan dari bulan Juni dan seterusnya, dan mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi yang bisa dilindungi khususnya buruh tani tembakau mudah-mudahan seperti itu,” ujar dia.

     

    Banjir Merendam 31 Desa di Cilacap, Ribuan Orang Mengungsi

  • Ragam Cara Pembayaran Transaksi Pakai DANA

    Ragam Cara Pembayaran Transaksi Pakai DANA

    Jakarta: DANA merupakan salah satu platform dompet digital yang memberikan kemudahan dalam berbagai jenis transaksi keuangan, mulai dari pembayaran tagihan, belanja, hingga transfer uang. 
     
    Bertransaksi di DANA pun banyak ragamnya, seperti untuk membayar listrik, internet, asuransi, membeli barang, hingga investasi. DANA bisa menjadi dompet digital andalan yang segalanya ada untuk pengguna.
    Apa saja yang bisa dibayar dengan DANA?
    Menurut laman resmi DANA, aplikasi ini mendukung berbagai transaksi, seperti:
     
    Pembayaran di Merchant: Dengan fitur QRIS, DANA memungkinkan pembayaran di berbagai toko, restoran, kafe, hingga minimarket seperti Alfamart dan Lawson.

    Pembelian pulsa dan paket data: DANA menyediakan pembelian pulsa dan paket data dari semua operator seluler di Indonesia.
     
    Pembayaran ragihan: Aplikasi ini dapat digunakan untuk membayar listrik PLN (prabayar dan pascabayar), PDAM, internet, TV kabel, BPJS Kesehatan, hingga cicilan.
     

    Belanja online dan transportasi: DANA mendukung pembayaran di e-commerce serta layanan transportasi online yang bermitra.
     
    Pembayaran pajak dan donasi: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, hingga donasi dan zakat bisa dilakukan dengan mudah.
     
    Tiket bioskop dan voucher game: DANA memfasilitasi pembelian tiket bioskop serta top-up game atau aplikasi digital.
     
    Transfer uang: Pengguna dapat mengirim uang ke sesama pengguna DANA atau ke rekening bank.

    Cara melakukan transaksi via aplikasi DANA.
    DANA memiliki banyak cara untuk kamu nyaman bertransaksi. Berikut diantaranya: 

    1. Cara bertransaksi menggunakan DANA menggunakan saldo DANA

    – Pilih DANA sebagai metode pembayaran pada aplikasi lain.
    – Konfirmasi pembayaran dan masukkan PIN DANA.
    – Pembayaran berhasil jika saldo mencukupi.
    – Transaksi Menggunakan QR DANA
     

    2. Scan QR

    Cara lainnya adalah dengan menggunakan QR DANA, seperti dibawah ini:
     
    – Klik fitur “Scan” di halaman utama, arahkan kamera ke kode QR yang tersedia di merchant, lalu pembayaran selesai.
    – Kode QR dari Aplikasi: Klik fitur “Bayar”, tampilkan kode QR kepada perangkat scan merchant, dan transaksi akan diproses.

    3. Menggunakan kartu debit yang terdaftar di DANA

    – Buka menu “Kirim” di aplikasi, pilih sub-menu “Rekening Bank”.
    – Masukkan nama bank, nomor rekening tujuan, dan nominal transfer.
    – Pilih kartu debit yang terdaftar, masukkan PIN DANA, dan tunggu proses selesai.
     
    Gampang kan? Fleksibilitas dan ragam fitur ini bisa jadi solusi ideal untuk kebutuhan transaksi digital sehari-hari.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!

    Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!

    JABAR EKSPRES – Polemik penahanan ijazah SMA/SMK di Jawa Barat dengan surat edaranyang dikeluarkan Dinas Pendidikan ( Disdik ) membuat Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR) Ade D Hendriana angkat bicara.

    Menyikapi polemik tersebut, Ade menilai seluruh pihak sekolah swasta pada dasarnya tidak ingin melakukan penahanan ijazah siswa ketika lulus.

    BACA JUGA: Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

    Menurutnya, banyak sekolah swasta menahan ijazah siswa dikarenakan orang tua wan prestasi atau memiliki tunggakan dalam pembayaran yang telah disepakati.

    Pihak sekola swasta sebetulnya sudah melakukan berbagai macam pendekatan kepada para orang tua agar tunggakan siswa segera dilunasi.

    BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Kata Menkes!

    Jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan pihak sekolah masih memberikan kelonggaran untuk penundaan. Bahkan para siswa masih tetap mendapatkan haknya untuk mengikuti pelajaran.

    Akan tetapi, setelah diberikan waktu dan kesempatan ketika siswa sudah lulus, para orang tua terkadang lalai untuk menyelesaikan kewajiban padahal pihak sekolah juga sudah memberikan keringanan dengan cara mencicil semampunya.

    BACA JUGA: Warga Indonesia Kecanduan Tiktok dan Jadi Pengguna Terbanyak di Dunia!

    “perjanjian kesiapan menyelesaikan semua beban administrasi yang timbul serta melekat pada kewajiban setiap orang tua/wali baik dibayar secara diangsur ataupun dibayar lunas saat pengambilan ijazah,’’ ujar Ade.

    Untuk itu, mengenai percepatan penyerahan ijazah berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar, sekolah swasta belum bisa melaksanakan imbauan itu.

    BACA JUGA: Tambang Liar di Jawa Barat Merajalela, Pengawasan dan Penindakan Lemah!  

    Dalam surat edaran, pihak Disdik Jabar memberikan imbauan dengan batas waktu sampai dengan 3 Februari 2025 agar seluruh ijazah bisa diselesaikan.

    Namun, tidak bisa dilaksanakan. Sebab, pihak sekolah swasta ingin ada kepastian berupa kompensasi anggaran untuk yang diberikan oleh pemprov Jawa Barat.

    BACA JUGA: Dituduh Mabuk, Dua Politisi Kota Cimahi Ribut, Saling Ancam Lapor Polisi!

    Untuk menuntaskan masalah ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DPRD Jabar dan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi, agar masalah ijazah yang tertahan di sekolah swasta bisa tuntas dengan solusi yang saling menguntungkan.

  • Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

    Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

    JABAR EKSPRES – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat ( Jabar ) sepertinya kurang optimal dalam mengelola pajak air permukaan yang jadi kewenangan provinsi.

    Hal ini terlihat dari perolehan pendapatan pajak air permukaan yang turun sebesar Rp 70 miliar pada tahun 2023 lalu. Sedangkan pada 2022 perolehannya mencapai Rp 90 miliar.

    Lakukan Pemetaan

    Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, untuk meningkatan pendapatan pajak air tanah pihaknya sudah melakukan pemetaan ulang sumber sumur-sumur air tanah di wilayah Jawa Barat.

    ‘’Ini juga dilakukan untuk kepentingan konservasi dan mendongkrak potensi pajak dari penggunaan air di wilayah Jawa Barat,’’ ujar Ai Saadiyah dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres, Rabu, (29/01/2025).

    BACA JUGA: KPK Soroti Penagihan Pajak Air Permukaan di Jabar yang Belum Maksimal

    Menurutnya, untuk zona konservasi untuk ait tanah sudah ditetapkan dan banyak didominasi berada di wilaya Jawa Barat bagian selatan.

    Di wilayah itu terbagi menjadi 2 zona. Yaitu wilayah Cisadea-Cibareno meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, dan sebagian Kabupaten Bandung.

    Berikutnya wilayah Ciwulan – Cilaki yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, sebagian Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

    Untuk kewenangan yang ada di provinsi Jawa Barat adalah pendekatannya air yang ada di atas permukaan wilayah sungai.

    Sedangkan untuk air tanah, Dinas ESDM mencatat ada sekitar 6 ribu titik sumur yang tersebar di Jawa Barat.

    BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Kata Menkes!

    Akan tetapi baru sekitar 200 titik sumur yang memiliki izin pengambilan air tanah. Sehingga, Dinas ESDm akan melakukan revitalisasi dan memetakan kembali keberadaan sumur-sumur air tanah itu.

    Setelah itu, pihaknya akan melakukan singkronisasi data untuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NP) bersama pemerintah daerah atau Kota/Kabupaten di Jabar.

    ‘’Kami juga akan melakukan sosialisasi dan FGD terkait harga baku air di wilayah kerja masing-masing cabang dinas,’’ ujarnya.

    Perolehan Pajak Berdasarkan LHP

    Untuk diketahui, pajak air tanah merupakan salah satu pundi-pundi pendapatan daerah yang bisa memberikan kontribusi signifikan untuk kas daerah.

  • 1 Juli 2025 Berubah, Cek Aturan Iuran & Denda BPJS Kesehatan Terbaru

    1 Juli 2025 Berubah, Cek Aturan Iuran & Denda BPJS Kesehatan Terbaru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS. Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS akan menggantikan sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

    Disebutkan, sistem ini akan dihapus mulai bulan Juli 2025 nanti.

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Rabu (29/1/2025).

    Terkait tarif, dia menjelaskan, tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Lantas bagaimana dengan iuran saat ini per 29 Januari 2025?

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek.

    Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (dce/dce)

  • Ribuan Buruh Demo di DPR 6 Februari, Apa Tuntutannya?

    Ribuan Buruh Demo di DPR 6 Februari, Apa Tuntutannya?

    Jakarta, FORTUNE – Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Hal ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 FSPMI, dengan diperkirakan sekitar 5 ribu buruh akan hadir di aksi tersebut.

    Digelar di sejumlah kota

    Selain di Jakarta, aksi serupa itu juga bakal dilaksanakan serentak di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Gorontalo, dan Batam. Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan setiap HUT FSPMI untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan buruh terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu perburuhan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah beliau jalankan,” ujar Riden Hatam Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia pada Selasa (28/1).

    Dalam aksi kali ini, 10 tuntutan utama menjadi fokus FSPMI dan Partai Buruh.

    “Kami membawa sepuluh tuntutan utama untuk disuarakan kepada DPR RI. Tuntutan ini mencerminkan harapan jutaan buruh di Indonesia agar ada perubahan nyata terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Majelis Nasional FSPMI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

    Lanjut dia, aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perjuangan buruh dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. FSPMI dan Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan demi kesejahteraan kaum pekerja. 

    “Kami berharap, melalui aksi ini, suara dan aspirasi kaum buruh dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, sehingga perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat dapat segera terwujud,” pungkas Said.

    10 tuntutan FSPMI dan Partai Buruh

    2. Tolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan-tolak asuransi swasta tambahan.

    3. Segera sahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh. 

    4. Tegakkan aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

    5. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi UU.

    6. Tolak usia pensiun 59 tahun. 

    7. Reforma agraria dan kedaulatan pangan-stop impor.

    8. Pecat jajaran menteri yang membiarkan terjadinya pagar laut.

    9. Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang pagar laut.

    10. Dukung terus Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan pro-rakyat.

  • Jakarta Diguyur Hujan, 20 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 40 Sentimeter

    Jakarta Diguyur Hujan, 20 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 40 Sentimeter

    JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 20 ruas jalan terendam banjir akibat hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur Jakarta sejak sore hingga malam ini.

    Selain itu, sejumlah RT di Jakarta Barat juga terendam hingga 100 sentimeter, yakni 11 RT di Kelurahan Kedaung Kaliangke, 3 RT di Tegal Alur, dan 2 RT di Kalideres, 2 RT di Cengkareng Barat, 1 RT di Tanjung Duren Utara, 1 RT di Rawabuaya, dan 2 RT di Jelambar.

    Banjir juga tercatat melanda 3 RT di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara dan 1 RT di Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

    “Info genangan sampai pukul 23.00 WIB, BPBD mencatat saat ini genangan terjadi di 26 RT dan 20 ruas jalan,” kata Kepala Pelaksanan BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari.

    Rinciannya, belasan ruas jalan yang tergenang malam ini adalah sebagai berikut:

    1. Jl. Pluit Dalam, Kel. Penjaringan, Jakarta Utara

    Ketinggian: 25 cm

    2. Jl. Mangga, Kel. Tugu Utara, Jakarta Utara

    Ketinggian: 30 cm

    3. Jl. Keramat Raya, Kel. Tugu Utara, Jakarta Utara

    Ketinggian: 15 cm

    4. Jl. Boulevard Utara, Kel. Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara

    Ketinggian: 10 cm

    5. Jl. Yos Sudarso Raya, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara

    Ketinggian: 20 cm

    6. Jl. Gaya Motor 1, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara

    Ketinggian: 30 cm

    7. Jl. Kamal Raya, Kel. Cengkareng Barat, Jakarta Barat

    Ketinggian: 25 cm

    8. Jl. Perumahan Green Garden, Kel. Kedoya Utara, Jakarta Barat

    Ketinggian: 20 cm

    9. Jl. KH Hasyim Ashari, Kel. Cideng, Jakarta Pusat

    Ketinggian: 30 cm

    10. Jl. Kalibaru Barat 1, Kel. Kali Baru, Jakarta Utara

    Ketinggian: 20 cm

    11. Jl. Boulevard Barat Raya, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

    Ketinggian: 20 cm

    12. Jl. Kelapa Hybrida Raya, Kel. Pegangsaan Dua, Jakarta Utara

    Ketinggian: 40 cm

    13. Jl. Pegangsaan Dua (Green Hill), Kel. Pegangsaan Dua, Jakarta Utara

    Ketinggian: 20 cm

    14. Jl. Jend. Ahmad Yani (Belokan Prapatan Coca Cola, Apartemen Holland Village) Kel. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat

    Ketinggian: 40 cm

    15. Jl. Letjen Suprapto (Depan Kantor BPJS) Kel. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat

    Ketinggian: 40 cm

    16. Jl. Cempaka Putih Barat VII, Kel. Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat

    Ketinggian: 40 cm

    17. Jl. Letjen Suprapto (Jalur Lambat depan RS Siloam) Kel. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat

    Ketinggian: 40 cm

    18. Jl. Pemuda III No.50, RT.13/RW.2, Rawamangun, Jakarta Pusat

    Ketinggian: 30 cm

    19. Jl. Layur depan tpu penggilingan Kel. jati, Jakarta Pusat

    Ketinggian: 30 cm

    20. Jl. Plumpang Raya Kel. Tugu Selatan, Jakarta Utara

    Ketinggian: 20 cm

    Hujan yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya juga menyebabkan kenaikan status Bendung Katulampa pada pukul 15.00 WIB menjadi Siaga 3 (Waspada), Pos Pantau Depok pada pukul 19.00 WIB menjadi Siaga 3 (Waspada).

    Selain itu, Pos Pantau Pesanggrahan pada pukul 13.00 WIB menjadi Siaga 3 (Waspada), serta Pos Pantau Sunter Hulu pada Selasa (28/01) pukul 17.00 WIB menjadi Siaga 3 (Waspada) dan pukul 18.00 WIB menjadi Siaga 2 (Siaga).

    BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat.

    “Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat. BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan,” imbuh Isnawa.

  • Mau Urus Perpanjang SIM di Hari Libur Imlek? Bisa di Lokasi Ini

    Mau Urus Perpanjang SIM di Hari Libur Imlek? Bisa di Lokasi Ini

    Jakarta

    Hari ini, Rabu (29/1/2025) ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek. Meski libur, layanan surat izin mengemudi (SIM) tetap beroperasi.

    Urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dalam akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya dijelaskan, pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski begitu, ada beberapa gerai yang diliburkan.

    “Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC Glodok Diliburkan. Pelayanan Dibuka Kembali Pada Hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” demikian penjelasannya.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Januari 2025

    Di Jakarta, hari ini ada empat lokasi SIM keliling yang melayani hingga pukul 12.00 WIB sebagaimana diinformasikan akun X TMC Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:

    Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopiSIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Biaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biayanya mulai dari Rp 30 ribu hingga yang termahal Rp 80 ribu.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi.

    (rgr/lth)