Kementrian Lembaga: BPJS

  • Karyawan PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS Kesehatan Terancam Dipecat

    Karyawan PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS Kesehatan Terancam Dipecat

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Seorang karyawan PT Timah Tbk mendadak viral setelah diduga menghina pegawai honorer yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Akibat perbuatannya di media sosial tersebut, ia terancam sanksi berat, termasuk pemecatan.

    Pihak PT Timah telah memanggil karyawan tersebut untuk dimintai keterangan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

    “Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Saya sampaikan bahwa aktivitas media sosial tersebut merupakan aktivitas media sosial pribadi yang bersangkutan,” kata Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Selasa (4/2/2025).

    Anggi menambahkan, karyawan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan dengan sanksi  terberat berupa pemecatan.

    “PT Timah Tbk sudah memanggil yang bersangkutan dan akan memprosesnya sesuai aturan kekaryawanan. Kita tunggu hasil prosesnya,” jelasnya.

    Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang karyawan PT Timah Tbk yang masih mengenakan seragam dinas, diduga menghina pegawai honorer yang harus mengantre berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Karyawan tersebut berbicara seolah-olah sedang melakukan percakapan. Ia menyindir pegawai honorer yang harus menunggu lama, sementara karyawan PT Timah disebut lebih diprioritaskan dalam pelayanan kesehatan.

    Setelah video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat, karyawan PT Timah itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

  • Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025? Ini Kabar Terbarunya

    Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025? Ini Kabar Terbarunya

    Jakarta

    Komisi IX DPR RI akan mengundang BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) untuk membahas iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat ini untuk memutuskan apakah iuran JKN naik atau tidak di tahun 2025.

    “Kami akan duduk bersama untuk membicarakan ini. Kami (Komisi IX) sudah ada jadwal untuk mengundang dari pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan seluruh pihak terkait untuk membicarakan ini. Sesegera mungkin,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Felly mengatakan bahwa pemerintah tetap akan berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun, dirinya juga meminta kerja sama kepada mereka yang mampu untuk tetap menunaikan kewajibannya dalam membayar iuran kepesertaan JKN.

    “Gotong royong, supaya benar-benar terlindungi seluruh masyarakat Indonesia. Mari kita berikan kesadaran pada peserta supaya mau membayar setiap bulan dan tepat waktu bagi mereka yang bayar sendiri,” tambah Felly.

    Saat ini, BPJS Kesehatan juga sedang meluncurkan program New REHAB 2.0 dengan target peserta tidak aktif. Program ini menawarkan skema cicilan dan diskon, sehingga akan meringankan beban para peserta.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan angka peserta JKN tidak aktif ini sebenarnya sudah turun cukup jauh. Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 28 juta peserta yang tidak aktif.

    “Sampai Desember 2024 itu ada tunggakan 28,85 juta jiwa, dengan total nilai tunggakan Rp21,48 triliun. Dari 28,85 juta jiwa tersebut, sebanyak 10,98 juta jiwa telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya,” kata Ali Ghufron.

    “Dari total tunggakan yang pindah-pindah tadi, itu (totalnya) Rp 7,37 triliun. Sisanya, 17,87 juta jiwa dengan total tunggakan Rp 14,11 triliun bersumber dari peserta yang masih PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja (BP),” lanjut dia.

    BPJS Kesehatan mencatat, per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu peserta telah kembali aktif. Dari program ini, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan dana mencapai Rp 1,69 triliun, dengan rincian Rp 923,76 miliar telah diterima, dan Rp 767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.

    (dpy/up)

  • Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya

    Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya

    Jakarta

    BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak. Guna menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran secara rutin.

    Tapi, jika peserta BPJS terlambat membayar iuran, bisa ada denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tunggakan ini memang tak bisa diputihkan atau dihapus, namun BPJS menyiapkan program agar peserta bisa membayar dengan cara mencicil.

    Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), peserta yang menunggak dapat melunasi kewajibannya secara bertahap. Hal ini agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif dan digunakan.

    BPJS Kesehatan menawarkan program REHAB bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Dengan mengikuti program ini, peserta dapat mencicil tunggakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

    Fungsi REHAB dan Program Diskon Terbarunya

    Melalui program REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan tunggakan antara 4-24 bulan dapat membayar secara bertahap menggunakan skema cicilan. Program ini dirancang khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) agar mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sekitar 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memiliki tunggakan pembayaran iuran. Kini, BPJS Kesehatan pun menawarkan skema cicilan dan diskon melalui program terbaru New REHAB 2.0.

    Ghufron menjelaskan bahwa skema diskon ini membatasi cicilan hanya hingga dua tahun. Misalnya, jika peserta memiliki tunggakan selama tiga tahun, maka setelah mendaftar program ini, mereka hanya perlu membayar untuk dua tahun saja, sementara sisa satu tahun lainnya dihapus.

    “Kalau seseorang seharusnya membayar tetapi tidak melakukannya, itu dianggap utang. Jadi bukan pemutihan, melainkan kami berikan diskon atau kemudahan,” ujar Ali Ghufron di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).

    Ghufron juga menjelaskan bahwa perbedaan utama antara New REHAB 2.0 dan versi sebelumnya adalah bahwa saat ini, cicilan yang dibayarkan sudah mencakup biaya iuran bulanan. Dengan demikian, kepesertaan peserta akan langsung aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.

    Syarat dan Ketentuan Mendaftar Program REHAB 2.0

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dinonaktifkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Status kepesertaan akan dihentikan mulai bulan berikutnya.

    Selain itu, dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif, peserta wajib membayar denda untuk setiap layanan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nominal tertinggi Rp 30 juta.

    Menurut regulasi yang berlaku, denda BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus. Peserta tetap harus membayar denda dan melunasi tunggakan yang ada. Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran program REHAB 2.0:

    A. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

    Bagi peserta yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan lunas.

    B. Peserta Selain PBPU yang Memiliki Tunggakan PBPU

    Peserta selain PBPU dan BP seperti pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan.Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program adalah 36 bulan.Cara Mendaftar Program REHAB 2.0

    Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, ada langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar program REHAB 2.0. Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendaftar program rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

    Login Aplikasi Mobile JKNPada layar utama klik menu ‘REHAB’Klik ‘Lanjut’Ditampilkan total tunggakan sekeluarga, klik ‘Selanjutnya’Baca dan pahami seksama syarat ketentuan pendaftaran program REHAB, centang ‘Saya Setuju’Klik ‘Selanjutnya’Klik ‘Pilih Bulan’Sebagai simulasi, klik rencana pembayaran selama 6 bulanSimulasi tagihan selama 6 bulan akan ditampilkanKlik ‘Selanjutnya’Centang ‘Kirim bukti pendaftaran melalui email’ apabila diperlukanKlik ‘Daftar’Input PIN lalu klik ‘verifikasi’Klik ‘Setuju’. Program REHAB berhasil didaftarkan.

    Nah itulah tadi informasi mengenai program cicilan bayar denda tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)

  • 28,85 juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran

    28,85 juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran

    Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan mencatat, hingga Desember 2024 sebanyak 28,85 juta peserta menunggak Iuran program program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak tanggung-tanggung total nilai tunggakan dari peserta tersebut mencapai Rp21,48 triliun.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, dari jumlah itu, sebanyak 

    17,87 juta peserta dengan nilai tunggakan Rp14,11 triliun termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Ia mengungkapkan, penyebab utama peserta menunggak ialah keterbatasan kemampuan membayar iuran (ability to pay) dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar (willingness to pay).

    “Willingness to pay atau kemauannya untuk membayar itu memang belum ada. Umpamanya kalau merokok Rp500 ribu sebulan satu orang oke. Tapi kalau sebulan bayar iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu berat,” jelas Ali Ghufron Mukti saat kegiatan Launching Program New REHAB 2.0 di Jakarta, Senin (3/2).

    BPJS Kesehatan siapkan program cicilan tunggakan iuran

    Shutterstock/Sukarman S.T

    Menanggapi kondisi tersebut,k BPJS Kesehatan menyempurnakan program Cicilan tunggakan iuran yang telah ada melalui Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan serta memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran.

    Ghufron Mukti menjelaskan, REHAB telah diluncurkan  BPJS Kesehatan pada bulan Januari tahun 2022. Program ini diarahkan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) & segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi tunggakan mereka namun terkendala dengan kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu membayar sekaligus. 

    Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menjelaskan, terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0. Diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.

    Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

    “Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.

    1,73 juta peserta telah mencicil tunggakan iuran

    Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23

    Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, dalam satu bulan iuran mulai dari Rp35.000 untuk kelas 3 serta maksimal cicilan sampai 36 kali. 

    Ghufron kembali menjelaskan, kehadiran Program REHAB ternyata disambut positif oleh peserta JKN. Per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan sebanyak 910 ribu jiwa sudah kembali aktif. Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.

    Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

  • Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur NTT terpilih, Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, akibat sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Menurutnya, meskipun belum resmi dilantik, ia sudah mulai bekerja lebih awal. Bahkan, Melki telah turut meresmikan sebuah rumah sakit di wilayahnya.

    “Enggak ada masalah, toh kami juga yang sudah terbentuk-terbentuk ini, yang sudah terpilih-terpilih ini yang bersih-bersih (tidak digugat di) MK ini sementara menunggu pelantikan kita semua sudah kerja ini,” ujar Melki saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

    “Saya sudah ketemu juga dengan pemerintahan Provinsi NTT. Kemarin meresmikan Rumah Sakit Pratama Amfoang di perbatasan negara. Jadi walaupun belum dilantik, kita sudah kerja,” lanjutnya.

    Dikutip dari Kompas.com, Melki berujar, semakin serentak pelantikan kepala daerah, maka semakin bagus. “Tinggal nanti melalui proses di KPUD masing-masing, DPRD, dan gubernur, dan bersurat ke Jakarta ke Kemendagri. Dan gubernur, bupati, wali kota juga bisa banyak yang dilantik. Makin banyak serentak makin bagus,” imbuh Melki.

    Lantas siapa Melki? Berikut profilnya.

    Profil Melkiades Laka Lena

    Melki Laka Lena ini memiliki nama lengkap beserta gelar Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si.

    Ia lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10 Desember 1976.

    Dalam kehidupan pribadinya, Melki menikah dengan Mindriyati Astiningsih dan dikaruniai seorang anak.

    Melki menempuh pendidikan dasar di SDK Don Bosko 3 Kupang (1983), SMP Kupang NTT (1989), dan Seminari Ndao Ende NTT (1990).

    Ia melanjutkan pendidikan jenjang Sarjana jurusan Farmasi di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

    Tak sampai di situ, Melki telah menyelesaikan pendidikan Profesi di bidang Farmasi di Universitas Sanata Dharma pada 2002.

    Karir Melki dimulai saat menjadi Konsultan di Puri Consulting Energy, Jakarta pada 2005.

    Karirnya semakin moncer tatkala ditunjuk sebagai Tim Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Pada 2010, Melki menjadi Konsultan di GSM Konsep.

    Melki juga terpilih sebagai Tim Ahli Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI (2012–2013).

    Selain itu, pria berusia 48 tahun itu menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Saint Mary’s College.

    Pada 2014, Melki menjadi Staf Khusus Ketua DPR-RI (2014–2018)

    Dengan bekal pengalamannya, Melki semakin mendalami dunia politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat NTT.

    Ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI Komisi IX pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

    Sebagai wakil rakyat, Melki memimpin Panja RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU Kesehatan.

    Ia juga berperan penting dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi di Kota Kupang, mendorong pembangunan enam RS Pratama di NTT, serta pembangunan dan renovasi lebih dari 50 puskesmas prototipe dan ratusan Pustu.

    Melki turut menginisiasi vaksinasi Covid-19 gratis untuk 200.000 masyarakat NTT.

    Selain itu, ia mendukung pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) berskala nasional di Kota Kupang.

    Ia juga mengupayakan bantuan untuk 261 kelompok usaha (TKM), program padat karya bagi 37 kelompok masyarakat, bantuan rumah bagi 168 rumah tidak layak huni, serta memfasilitasi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan ribu warga NTT.

    Melki memfasilitasi 819 peserta untuk mengikuti Program Kartu Prakerja dan menginisiasi kegiatan kemitraan di 321 lokasi di seluruh NTT, bekerja sama dengan mitra seperti BKKBN, BPOM, Kemenkes RI, Kemnaker RI, BP3MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia juga memperjuangkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk ribuan siswa SD hingga SMA, bantuan puluhan ribu paket PMT bagi ibu hamil dan balita, serta distribusi alat kesehatan, obat-obatan, APD, dan rapid antigen untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan TNI-Polri.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Melki berhasil terpilih sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk periode 2024-2029, didampingi oleh Johanis Asadoma sebagai wakil Gubernur.

    Mereka meraup suara sebanyak 37,33 persen.

    Selain itu, Melki juga aktif dalam berorganisasi.

    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur dan Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002).

    Berikut riwayat organisasi:

    Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002)
    Sekretaris Jenderal PP PMKRI (2002–2004)
    Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (2010–sekarang)
    Deklarator Organisasi Masyarakat NasDem (2010)
    Anggota Bidang Advokasi PP Gabungan Pengusaha Farmasi (2011)
    Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (2015–2016)
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Nusa Tenggara dan Bali (2016–2019)
    Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (2017–sekarang)
    Ketua PPK Kosgoro 1957 (2017–2020, 2020–2025)

    Harta Kekayaan

    Melki Laka Lena tercatat memiliki total harta sebesar Rp 11 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Melki terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Agustus 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Melki berasal dari kas senilai Rp 6.930.101.820 dan tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Subang senilai Rp 3.064.956.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Melki Laka Lena.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.064.956.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/102 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 987.750.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/28.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 545.126.000
     
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/52 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 632.080.000
     
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 30000 m2/20 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.563.800.000
     
    1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 3.800.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 920.000.000
     
    4. MOBIL, TOYOTA SIENTA SIENTA 1.5 Q CTV (NSP170-MWYUKD) Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 226.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp. 557.288.190
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.930.101.820
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 12.342.146.010

    III.HUTANG Rp. 1.300.000.000
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.042.146.010

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

  • 28,85 Juta Warga Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Totalnya Capai Rp 21,4 Triliun – Halaman all

    28,85 Juta Warga Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Totalnya Capai Rp 21,4 Triliun – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menyebut, sampai Desember 2024, ada 28,85 juta jiwa warga yang menunggak iuran.

    Totalnya mencapai Rp21,48 triliun.

    Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan meluncurkan Program New Rehab 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan, dimana peserta bisa mencicil tunggakan dengan flexibel.

    “Sampai Desember 2024 itu ada tunggkan iuran sebesar 28,85 juta jiwa dengan total nilai tunggakan Rp21,48 triliun,” kata dia di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Direktur utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan, dari 28,85 juta jiwa tersebut sebanyak 10,98 juta jiwa telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya.

    Untuk total tunggakan bagi peserta yang pindah kepesertaannya sebanyak  Rp7,37 triliun.

    Sisanya sebanyak 17,87 juta jiwa memiliki total tunggakan sebesar 14,17 triliun.

    “Mereka adalah kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja,” jelas Ghufron.

    Ia mengatakan, tunggakan iuran ini masih terjadi karena keterbatasan kemampuan iuran (Ability to Pay) dan willingness to pay atau kesadaran untuk membayar.

    “Kami memahami bahwa dalam situasi ini, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan,” kata dia.

    Ghufron menjelaskan, kehadiran Program REHAB ternyata disambut positif oleh peserta JKN.

     

    Per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan
    sebanyak 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif. Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.

    Ditambahkan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam sistem Program New REHAB 2.0, dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang
    memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

    Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan luran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.

    Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.

    Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar program melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

  • Tak Ada Pemutihan, BPJS Siapkan Diskon-Cicilan Buat Peserta JKN Nunggak Iuran

    Tak Ada Pemutihan, BPJS Siapkan Diskon-Cicilan Buat Peserta JKN Nunggak Iuran

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada sekitar 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih menunggak bayar cicilan. BPJS menyiapkan diskon dan skema cicilan melalui program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap.

    BPJS Kesehatan memang tidak memberikan pemutihan untuk para peserta yang menunggak. Namun melalui program New REHAB 2.0 ini, BPJS Kesehatan memberikan diskon.

    Ghufron mengatakan, implementasi diskon tersebut berupa pemotongan masa tunggakan, dengan maksimal cicilan hanya untuk dua tahun. Misalnya, peserta JKN menunggak cicilan tiga tahun, maka saat dirinya mendaftar program New REHAB 2.0 mendapatkan potongan satu tahun, sehingga hanya membayar dua tahun.

    “Kalau orang harusnya bayar, tapi nggak bayar itu dianggap hutang. Jadi bukan diputihkan, tapi kami diskon lah, dikasih kemudahan,” kata Ali Ghufron di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    BPJS Kesehatan mencatat, per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu peserta telah kembali aktif. Dari program ini, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan dana mencapai Rp 1,69 triliun, dengan rincian Rp 923,76 miliar telah diterima, dan Rp 767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.

    Terkait peserta JKN yang menunggak, Ali Ghufron mengatakan bahwa ada dua faktor yang menyebabkan mengapa cicilan bulanan tersebut tidak terbayarkan.

    “Ada dua, pertama ability to pay, karena dia kemampuannya untuk membayar terbatas. Kedua willingness to pay, kemauannya untuk membayar memang belum,” kata Ali Ghufron.

    Ali Ghufron menjelaskan perbedaan program New REHAB 2.0 dengan versi sebelumnya adalah cicilan saat ini sudah termasuk biaya bulanan, sehingga status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.

    Senada, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong masyarakat untuk saling gotong royong membantu satu sama lain terkait rutin membayar cicilan BPJS Kesehatan atau kembali menjadi peserta JKN aktif.

    “Kemenko Pemberdayaan Masyarakat siap mem-back up BPJS Kesehatan. Saat saya rapat dengan Presiden, beliau bilang segera adakan rapat dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong kembali soliditas seluruh masyarakat dan bangsa kita, termasuk pemerintah,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

    Bagaimana Cara Mendaftar Program REHAB 2.0?

    Syarat dan ketentuan pendaftaran program REHAB 2.0 untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

    Bagi peserta yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan lunas.

    Syarat peserta di segmen selain PBPU yang memiliki tunggakan PBPU.

    Peserta selain PBPU dan BP seperti pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan.Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program adalah 36 bulan.

    (dpy/up)

  • Cek Kesehatan Gratis di Kota Bandung Mulai Februari 2025, Catat Lokasi Puskesmas Terdekat

    Cek Kesehatan Gratis di Kota Bandung Mulai Februari 2025, Catat Lokasi Puskesmas Terdekat

    Liputan6.com, Bandung – Program pemeriksaan kesehatan gratis di Kota Bandung, Jawa Barat siap dilaksanakan mulai awal Februari 2025. Program tersebut rencananya akan tersedia di seluruh puskesmas yang tersebar di 30 kecamatan.

    Adapun uji coba program mulai dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025. Selama tahap awal, layanan cek kesehatan gratis akan tersedia setiap Selasa dan Jumat.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hardian mengatakan, layanan tersebut dapat berjalan lebih fleksibel di puskesmas besar dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup.

    “Namun, di puskesmas kecil, mungkin perlu diatur jadwalnya, misalnya pemeriksaan umum pagi hari dan PKG dimulai setelahnya, sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WIB,” kata Anhar usai peresmian program pemeriksaan kesehatan gratis di Pustu Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay pada Senin, 3 Februari 2025.

    Untuk memanfaatkan program tersebut, Anhar mengingatkan masyarakat untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi Satu Sehat.

    “Terpenting download (aplikasi) dulu Satu Sehat. Kalau masih bingung, datang saja ke puskesmas, minta penjelasan. Kami siap melayani meskipun pencatatannya masih manual untuk sementara ini,” ucapnya.

    Anhar menjelaskan menjelaskan, program pemeriksaan kesehatan gratis akan melibatkan seluruh puskesmas di Kota Bandung. Ke depannya, juga akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat 1) yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

    Dilansir dari laman resmi Dinkes Kota Bandung, berikut daftar puskesmas di Kota Bandung:

    1. Puskesmas Ahmad Yani, Jalan Lapang Kacapiring, Kebonwaru, Batununggal

    2. Puskesmas Antapani, Jalan Majalaya 2, Antapani Wetan, Kec. Antapani

    3. Puskesmas Arcamanik, Jalan Olahraga No. 7, Sukamiskin, Kec. Arcamanik

    4. Puskesmas Astanaanyar, Jalan Rasdan No. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar

    5. Puskesmas Mengger, Jalan Suka Ati No. 32, Mengger, Kec. Bandung Kidul

    6. Puskesmas Babakan Sari, Jalan Babakan Sari No. 183, RT 01/RW 13, Babakan Sari, Kec. Kiaracondong

    7. Puskesmas Babakan Surabaya, Jalan Atlas VII No. 25, Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong

    8. Puskesmas Babakan Tarogong, Jalan Babakan Tarogong No. 46, Babakan Asih, Kec. Bojongloa Kaler

    9. Puskesmas Balai Kota Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

    10. Puskesmas Cijagra Baru, Jalan Cijagra No. 28, Cijagra, Kec. Lengkong

    11. Puskesmas Cijagra Lama, Jalan Buah Batu No. 275, Turangga, Kec. Lengkong

    12. Puskesmas Cikutra Lama 1, Jalan Cikutra Barat No. 118, Sadang Serang, Kecamatan Coblong

    13. Puskesmas Cipaku, Jalan Cipaku Indah IV No. 17, Ledeng, Kec. Cidadap

    14. Puskesmas Dago, Jalan Ir. H. Juanda No. 360, Dago, Kecamatan Coblong

    15. Puskesmas Taman Sari Kota Bandung, Jalan Kb. Bibit Utara II No. 182/58, Tamansari, Kec. Bandung Wetan

    16. Puskesmas Griya Antapani, Jalan Plered Raya No. 2, Antapani Tengah, Kec. Antapani

    17. Puskesmas Sekejati, Jalan Jupiter Tengah IV No. 10, Sekejati, Kec. Buahbatu

    18. Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan No. 9, RT 02, Pelindung Hewan, Astanaanyar, Pelindung Hewan, Kec. Astanaanyar

    19. Puskesmas Rusunawa Cingised, Jalan Cingised, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik

    20. Puskesmas Jatihandap, Jalan Jatihandap No. 6, Jatihandap, Kec. Mandalajati

    21. Puskesmas Sarijadi, Jalan Sari Asih No. 76, Sarijadi, Kec. Sukasari

    22. Puskesmas Sukarasa, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

    23. Puskesmas Pasirlayung, Jalan Padasuka No. 146, Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul

    24. Puskesmas M. Ramdan, Jalan Moch. Ramdan No. 108, Ciateul, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 402

    25. Puskesmas Lio Genteng, l. Lio Genteng, Panjunan, Kec. Astanaanyar

    26. Puskesmas Kopo, Jalan Raya Kopo No. 367, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul

    27. Puskesmas Cilengkrang, Jalan Cilengkrang 1 No. 130, Cisurupan, Kec. Cibiru, Kota Bandung

    28. Puskesmas Sukahaji, Sukahaji, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung

    29. Puskesmas Ciumbuleuit, Jalan Bukit Resik No. 1, Hegarmanah, Kec. Cidadap

    30. Puskesmas Kujangsari, Jalan Terusan Buah Batu No. 314, Kujangsari, Kec. Bandung Kidul

    31. Puskesmas Cigondewah, Jalan Cigondewah Kaler, Bandung Kulon

    32. Puskesmas Sukawarna, Jalan Cibogo No. 76, Sukawarna, Kec. Sukajadi

    33. Puskesmas Cempaka Arum, Komplek Cempaka Arum, Jalan Griya Cempaka Arum, Gedebage, Rancanumpang

    34. Puskesmas Cibaduyut Kidul, Jalan Sewu No. 2, Cibaduyut Kidul, Kec. Bojongloa Kidul

    35. Puskesmas Cibaduyut Wetan, Jalan Pitaloka No. 1, Cibaduyut Wetan, Kec. Bojongloa Kidul

    36. Puskesmas Cipadung, Jalan Cigagak Cipadung Jalan Raya Cipadung No. 1, RT 07/RW 15, Cipadung, Kec. Cibiru

    37. Puskesmas Cibolerang, Jalan Cibolerang No. 187, Margasuka, Kec. Babakan Ciparay

    38. Puskesmas Cibuntu, Jalan Syahbandar No. 1, Caringin, Kec. Bandung Kulon

    39. Puskesmas Cigadung, Jalan Cigadung Raya Barat No. 12, Cigadung, Kec. Cibeunying Kaler

    40. Puskesmas Cinambo, Jalan Gedebage Selatan No. 19A, Babakan Penghulu, Kec. Cinambo

  • Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) petugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang meninggal dunia.

    Penyerahan berlangsung di rumah almarhum dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho, Senin (3/2/2025).

    PKD yang meninggal merupakan Faisal Azis. Dia meninggal pada 16 November 2024. Saat itu, dia sempat bertugas sebelum akhirnya mengeluh sakit dan pulang.

    “Terus dibawa ke Rumah Sakit Loekmono Hadi dan meninggal di ruang ICU,” kata istri mendiang Umi Hasanah.

    Almarhum meninggal di usianya yang ke-42 tahun. Dengan adanya klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta setidaknya bisa meringankan beban keluarga. Apalagi mendiang masih memiliki dua anak yang masih harus menempuh pendidikan.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, mendiang Faisal Azis sudah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Pihaknya sebagai pimpinan tentu merasakan kehilangan. Apalagi meninggalnya mendiang beberapa hari sebelum puncak tahapan Pilkada.

    “Beliau sakit dari kantor sempat pulang terus dibawa ke rumah sakit,” kata Minan.

    Memang sejak 2018 instrumen pengawas Pemilu maupun Pilkada didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya petugas Bawaslu, bahkan petugas Panwaslu, pengawas desa, sampai pengawas TPS seluruhnya didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dengan adanya ini saya kira sangat positif sangat membantu bagi yang terkena musibah karena kami tidak mungkin bisa membiayai semua tanpa kami ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya ini saya membantu bagi penyelenggara kami,” kata Minan.

    Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, penyerahan klaim jaminan kematian ini pihaknya berikan setelah berkas administrasinya lengkap. Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kudus tahun 2024, katanya, ada juga tiga anggota Linmas yang meninggal. Untuk proses pencairan sudah pihaknya proses.

    “Untuk petugas Linmas ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Satpol PP,” kata Nugroho.

  • Semua Warga Indonesia Bisa Dapat Skrining Kesehatan Jiwa Gratis, Begini Caranya    
        Semua Warga Indonesia Bisa Dapat Skrining Kesehatan Jiwa Gratis, Begini Caranya

    Semua Warga Indonesia Bisa Dapat Skrining Kesehatan Jiwa Gratis, Begini Caranya Semua Warga Indonesia Bisa Dapat Skrining Kesehatan Jiwa Gratis, Begini Caranya

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap seluruh masyarakat Indonesia dari segala kelompok usia bisa mengakses skrining kesehatan jiwa gratis yang termasuk dari bagian pemeriksaan kesehatan gratis. Program ini dijadwalkan berjalan pada Februari 2025.

    “Ini adalah program terbesar dari Kemenkes, dan juga mungkin salah satu dari pemerintah, karena cakupannya sampai 280 juta (orang). Akan dibicarakan waktu tepatnya, tapi rencananya memang Februari,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Minggu.

    Pemerintah disebutnya telah menyiapkan 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu memfasilitasi pemeriksaan awal kesehatan mental secara gratis tersebut.

    Jika ditemukan ada masalah atau gangguan, masyarakat akan ditangani baik dengan psikolog atau psikiater dan secara farmakologis yakni obat-obatan jika masalah kejiwaannya sudah parah.

    Dikutip dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi penduduk dengan gejala depresi tertinggi terdapat pada kelompok remaja usia 15-24 tahun. Sebanyak 1% remaja mengalami depresi, 3,7% cemas, post traumatic syndrome disorder (SPTSD) 0,9%, dan attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) sebanyak 0,5%.

    Pada tahap awal, sekitar 60 juta orang akan menerima layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas. Targetnya, lima tahun ke depan, layanan tersebut bisa diikuti oleh lebih dari 200 juta warga Indonesia.

    Next: Cara dapat pemeriksaan kesehatan gratis

    Berikut cara lengkap untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis di hari ulang tahun mengacu pada Kemenkes RI.

    1. Mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile

    Mengisi biodata diriMemilih tanggal pemeriksaanPendaftaran PKG dapat didaftarkan oleh keluargaBayi baru lahir didaftarkan oleh nakes di ASIK (Aplikasi Sehat Indonesiaku).Jika mengalami kesulitan pendaftaran, dilakukan melalui WA 0812-7887-8812

    2. Mendaftarkan atau Mengaktifkan JKN

    Untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan gratis dan penanganannya, masyarakat perlu mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebulan sebelum hari ulang tahun.

    Masyarakat akan mendapatkan WhatsApp mengikuti PKG pada H-30, H-7, H-1, dan Hari H ulang tahun.

    Pada H-7, akan dikirimkan kuesioner skrining yang harus diisi secara mandiri.

    Bagi pengidap hipertensi dan atau DM usia di lebih 40 tahun, diminta untuk berpuasa: tidak makan dan minum kecuali air putih, 8-10 jam sebelum waktu PKG di hari ulang tahun.

    “Skriningnya mungkin gratis karena ada bantuan pemerintah juga. Tetapi tindaklanjutnya ini yang harus disesuaikan dengan kepesertaan BPJS-nya misalnya ada tindak lanjut diabetes dan lainnya,” kata Ketua Tim Kerja Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Rima Damayanti dalam webinar daring, Senin (13/1/2025)

    3. Persiapan Sebelum ke Fasilitas Kesehatan

    Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa:Identitas diri (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu KeluargaBuku KIA bagi sasaran balita dan anak pra-sekolahTiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsAppHasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri

    4. Bagaimana yang Ultah di Bulan Januari?

    Masyarakat yang belum mendaftar atau tidak mendapatkan notifikasi, dapat berkunjung langsung ke FKTP.

    Masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan PKG di hari ulang tahun.

    Sementara masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari, Februari, dan Maret 2025, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.