Video: Menkes Bakal Ubah Sistem Rujukan BPJS agar Tak Bertele-tele
Kementrian Lembaga: BPJS
-

Wakil Ketua V DPR usulkan RUU Pekerja Gig guna kepastian pekerja lepas
Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor Gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan secara inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig untuk memberi kepastian hukum terhadap pekerja lepas, menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.
Secara umum, dia mengatakan bahwa RUU Pekerja Gig mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan pekerja yang tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja Gig ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
“Jadi nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” kata Syaiful di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, dia mengategorikan ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja gig dalam RUU tersebut. Adapun 10 layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi.
Rincian jenis-jenis pekerjaanya, yakni meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor Gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” kata dia.
Regulasi itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor Gig, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” kata dia.
Menurut dia, RUU itu akan didorong untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam waktu dekat. Dia mengatakan bahwa RUU itu juga disusun untuk memperjelas hubungan kerja antara pekerja yang disebut mitra oleh pemberi kerja, salah satunya yakni ojek online.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini jumlah pekerja yang masuk ke dalam kategori pekerja gig di Indonesia itu tidak sedikit. Di samping itu, negara-negara lain juga sudah mengesahkan undang-undang yang melindungi pekerja gig.
“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Huda.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Menkes Pastikan Penghapusan Tunggakan Iuran Tak Ganggu Keuangan BPJS Kesehatan
Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penghapusan tunggakan iuran tidak akan mempengaruhi keuangan BPJS Kesehatan. Penghapusan tunggakan ini rencananya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang betul-betul tidak mampu membayar iuran.
“Ini pemutihan tidak ada pengaruhnya kepada cash yang masuk ke BPJS sekarang,” kata dia usai rapat di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Secara detail mengenai kebijakan ini berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Rencananya sedang dikoordinasi dengan Menko Muhaimin untuk bisa mengeluarkan detail. Saya tidak… lebih cocok pak Menko,” tambahnya.
Sebelumnya dalam rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan sekali. Program itu juga hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah yaitu desil 1 sampai 5.
“Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian ‘saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar’. Meskipun yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan) barangkali,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi IX dan Menkes.
Untuk diketahui, rencana penghapusan tunggakan atau pemutihan tagihan iuran BPJS Kesehatan disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Dia menyampaikan kebijakan itu rencananya dilakukan pada akhir tahun ini.
Pria yang karib disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakan iurannya di BPJS Kesehatan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Dia mengatakan, tunggakan iuran yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.
(ada/ara)
-
/data/photo/2025/11/12/6913fcf4b2cf3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskanM rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien tanpa kartu tanda penduduk (KTP), apalagi jika pasien dalam kondisi sakit dan kritis.
Hal tersebut disampaikan Budi merespons kasus masyarakat
suku Baduykorban begal
di Jakarta Pusat yang ditolak masuk RS karena tidak mengantongi kartu identitas.
“Ya seharusnya kalau ada pasien masuk
rumah sakit
dan kritis itu tidak boleh ditolak ya. Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah, agar diterima,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi memastikan, rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan bakal menerima pasien-
pasien tanpa KTP
.
Meski begitu, ia meminta BPJS Kesehatan memastikan semua rumah sakit di daerah untuk menerima pasien tanpa KTP.
“Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita (terima),” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Repan (16), warga suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, ternyata sempat tidak mendapat pertolongan medis yang maksimal saat mendatangi salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat.
Repan menceritakan, usai dibegal ia langsung berjalan kaki menuju RS terdekat yang ditemuinya.
Kondisinya saat itu mengalami luka sayat di tangan kiri, sedikit luka di pipi, dan memar di punggung lantaran terkena serangan empat orang begal bersenjata tajam.
Melihat kedatangan Repan, petugas RS sempat bertanya soal kartu identitas dan surat administrasi pengantar.
Namun, sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia juga tidak memiliki surat pengantar karena tidak sempat bertemu warga setelah kejadian pembegalan.
“Karena kejadiannya pas azan subuh. Memang ada lalu lintas yang lewat, tapi melaju dengan cepat-cepat. Saya langsung jalan cari rumah sakit,” ujar Repan saat dijumpai
Kompas.com
di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran
Jakarta –
BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp 20 triliun di 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Anggaran itu dipastikan bukan untuk penghapusan tunggakan iuran yang sedang direncanakan pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan anggaran Rp 20 triliun dari Purbaya untuk memastikan sustainabilitas atau keberlanjutan dari program jaminan kesehatan nasional.
“(Rp 20 triliun) untuk sustainabilitas program ini karena ini karya bangsa, bahwa bagaimana terus berlanjut gitu,” kata Ali Ghufron usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Ali Ghufron menjelaskan dana Rp 10 triliun sudah cair di Kementerian Kesehatan untuk tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Rp 10 triliun lagi masih di Kementerian Keuangan.
“Rp 10 triliun sudah dimasukkan ke Kementerian Kesehatan, sebagai apa? Untuk PBI, tambahannya lho ini ya, bukan aslinya karena aslinya kan sekitar Rp 49 triliun, ini ditambah. Terus yang Rp 10 triliun masih di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Menurut Ali Ghufron, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bahkan tidak membutuhkan anggaran. Pasalnya itu hanya berpengaruh pada pencatatan dan berlaku khusus bagi orang tidak mampu.
“Kalau diputihkan kan dia harus register, daftar untuk ikut, besok kan BPJS dapat pemasukan, gitu. Jadi yang ini, hilang, pencatatannya yang hilang, nggak butuh anggaran,” bebernya.
Selain itu, Ali Ghufron menekankan bahwa kemungkinan tidak sepenuhnya tunggakan dihilangkan, melainkan hanya dipangkas besaran tunggakannya misalnya dari 10 tahun menjadi hanya 2 tahun. Kepastiannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
“Jadi, dulu utangnya umpamanya 10 tahun, dianggapnya 2 tahun. Kalau dia itu kaya, masih tetap harus ngangsur,” pungkasnya.
(acd/acd)
-

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kenalkan Aplikasi JMO, Permudah Akses Layanan Digital
Pasuruan (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada para pesertanya. Salah satu upaya terbaru adalah memperkenalkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai solusi layanan digital yang mudah diakses.
Melalui kegiatan Open Booth Sosialisasi di PT Jatim Autocomp Indonesia, Pasuruan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan edukasi langsung mengenai penggunaan aplikasi tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan literasi digital di kalangan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, mengatakan bahwa aplikasi JMO merupakan wujud transformasi digital dalam pelayanan publik. “Kami ingin peserta bisa menikmati kemudahan layanan tanpa harus datang ke kantor cabang,” ujarnya.
Menurut Sulistijo, aplikasi JMO memberikan berbagai kemudahan bagi peserta, mulai dari pengecekan saldo JHT, perubahan data, hingga pengajuan klaim. Dengan sistem yang terintegrasi, peserta dapat memantau hak dan status kepesertaan mereka kapan saja.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tim BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga membantu karyawan PT Jatim Autocomp Indonesia melakukan aktivasi akun JMO. Antusiasme peserta terlihat tinggi karena banyak yang langsung mencoba berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.
“Melalui JMO, peserta dapat mengetahui saldo JHT secara real time dan bahkan mengajukan klaim di bawah Rp15 juta tanpa datang ke kantor,” imbuh Sulistijo. Ia menegaskan, cukup dengan ponsel pintar, seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan kini berada di genggaman tangan.
Selain itu, JMO juga menyediakan informasi lengkap mengenai program perlindungan seperti JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Transparansi informasi ini memudahkan peserta memantau hak-hak mereka sebagai pekerja aktif maupun nonaktif.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan dalam memberikan pemahaman kepada karyawan tentang pentingnya jaminan sosial. Pihak perusahaan pun menyambut baik langkah digitalisasi layanan tersebut.
Sulistijo menilai, kehadiran aplikasi JMO menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pelayanan yang modern dan inklusif. “Transformasi digital ini kami lakukan agar peserta bisa mendapatkan pengalaman layanan yang lebih mudah dan transparan,” tuturnya.
Dengan penerapan teknologi digital seperti JMO, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta di wilayah Pasuruan dapat menikmati pelayanan yang cepat, aman, dan bebas ribet. Program ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin aktif menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan. (ada/but)
-

Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Iuran Diusulkan Naik-Disuntik Dana
Jakarta –
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengungkapkan beban keuangan BPJS Kesehatan semakin berat. Hal ini dikarenakan meningkatnya pemanfaatan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia.
Nunung mengatakan jumlah peserta terdaftar jaminan kesehatan nasional mencapai 281,88 juta jiwa atau 98,3% dari penduduk. Sementara, peserta aktif hanya 228,67 juta jiwa atau 79,8% dari penduduk.
“Rata-rata klaim bulanan di 2025 sekitar Rp 16,75 triliun, ini meningkat lima kali lipat (dibandingkan 2014) karena utilisasinya meningkat, masyarakat yang mendapat akses pelayanan kesehatan meningkat, kunjungan meningkat,” kata Nunung dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Jika tidak ada perubahan kebijakan seperti manfaat, tarif dan iuran, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan akan semakin meningkat. Dalam hal ini dinilai perlunya menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan nasional.
Nunung mengingatkan bahwa pemerintah bisa melakukan tindakan khusus jika aset dana jaminan sosial kesehatan bernilai negatif, antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran atau memberikan suntikan dana tambahan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
“Pasal 38 dalam hal aset dana jaminan sosial kesehatan bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus. Tindakan khusus paling sedikit dilakukan melalui penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Terakhir kali kenaikan iuran dilakukan pada 2020 dan pemerintah pernah memberikan suntikan dana tambahan pada 2016. Selain dua tindakan di atas, pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian manfaat untuk menekan beban keuangan BPJS Kesehatan.
“Tentu kita bisa melihat jangka pendek apa yang bisa dilakukan, kemudian jangka panjang untuk betul-betul menjaga sustainability kita seperti apa,” tambahnya.
Sebagai informasi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit sejak 2023 karena beban lebih besar dari pendapatan iuran. Pada 2023 pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun.
Beban semakin meningkat pada 2024 mencapai Rp 175,1 triliun, sementara pendapatan iuran hanya Rp 165,3 triliun. Di 2025 per September, beban jaminan kesehatan nasional mencapai Rp 139,4 triliun saat pendapatan iuran terkumpul Rp 129,9 triliun.
“Berdasarkan perhitungan aktuaria independen yang ditugaskan kepada kami untuk kemudian bisa melihat secara keseluruhan kira-kira seperti apa kondisinya, tanpa ada perubahan kebijakan maka ketahanan dana jaminan sosial akan menjadi negatif sekitar 2026, kemudian defisit kumulatif dana jaminan sosial diproyeksikan meningkat,” ungkap Nunung.
(acd/acd)
-

Pemerintah Belum Membicarakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan sampai sekarang pemerintah belum membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, demi menjaga kondisi keuangan, BPJS Kesehatan diberikan suntikan dana Rp 20 triliun.
“Berkaitan dengan rencana kenaikan iuran, pemerintah sampai sekarang belum membicarakan mengenai kenaikan iuran,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Budi menjelaskan suntikan dana Rp 20 triliun dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jika tidak dilakukan penyuntikan dana, maka kondisi keuangan dan layanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak akan berkelanjutan.
“Tetapi kami sadar BPJS bisa nggak sustain. Itu sebabnya Rp 20 triliun diberikan untuk menjaga sustainabilitas keuangan BPJS. Mekanismenya bagaimana? Rp 10 triliun sudah masuk di kita, tinggal kita salurkan, tetapi yang Rp 10 triliun masih di Kemenkeu. Makanya saya bilang ke Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) ‘yuk kita percepat prosesnya’, sehingga kalau bisa masuk ke BPJS Januari, jangan lama-lama,” terangnya.
Dalam paparan, Budi mengatakan secara historis kondisi keuangan BPJS Kesehatan positif ketika iuran naik. Sementara saat iuran tidak naik, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit.
Berdasarkan data Kemenkes, pendapatan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.
“BPJS itu nggak pernah sustainable, dia positif kalau ada kenaikan iuran. Jadi, kenaikan iuran selalu telat, 2016 positif, 2021, 2022 positif. Ini negatif (tahun 2023, 2024, September 2025). Lagi, ini dinamika kenaikan iuran BPJS memang sensitif,” jelasnya.
Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.
“Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.
(ada/ara)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411883/original/024776200_1763024628-1000151886.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Buka-bukaan Keuangan BPJS Kesehatan: Bisa Positif Kalau Iuran Naik
Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ternyata, BPJS Kesehatan baru bisa mencatatkan positif ketika ada kebaikan iuran.
Budi menuturkan, beban jaminan kesehatan nasional (JKN) kerap lebih tinggi dibandingkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa kali kondisi positif, namun itu atas pengaruh kenaikan iuran.
“Memang BPJS itu enggak pernah sustainable, dia positif kalau dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, minus, minus, minus, naikin, di 2016 positif, kemudian ada Covid, di 2020, 2021, 2022 positif, ini (2023) negatif lagi,” ungkap Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Mengutip data yang dipaparkan Budi, beban klaim JKN lebih tinggi di 2014-2018. Beban sedikit lebih tinggi dari pendapatan pada 2015-2016 saat ada kenaikan iuran.
Kemudian, pada 2017-2018 bebannya kembali lebih tinggi. Lalu, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2019. Pada saat itu hingga 2022 pendapatan BPJS Kesehatan membaik, bahkan cukup jauh lebih tinggi dari beban JKN. Namun, pada 2023, bebannya kembali melambung.
“Walaupun secara politis memang ini sensitif, ini harus dikaji terus untuk menjaga sutainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kita, dan tugas kita bersama untuk menjaga,” tutur dia.
“Bahwa iuran BPJS itu sangat-sangat murah dan mengutungnkan bagi kesehatan masyarakat,” sambungnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411734/original/091643100_1763020181-Naker_2__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’ sebagai sarana pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan cepat ditindaklanjuti.
Peluncuran yang digelar di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025) itu dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, serikat pekerja/serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
“Kami berharap melalui Lapor Menaker, masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan secara cepat, terutama terkait norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Yassierli.
