Kementrian Lembaga: BPJS

  • Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.

    Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.

    Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.

    “Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah,” kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.

    “DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.

    “Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah,” tutur Muttaqien.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.

    “Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (arj/haa)

  • Peserta Cek Kesehatan Gratis Diimbau Terdaftar BPJS Kesehatan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Peserta Cek Kesehatan Gratis Diimbau Terdaftar BPJS Kesehatan Megapolitan 11 Februari 2025

    Peserta Cek Kesehatan Gratis Diimbau Terdaftar BPJS Kesehatan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Warga yang mengikuti program
    cek kesehatan gratis
    di Puskesmas diimbau memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN), seperti BPJS Kesehatan.
    “Karena itulah kita dorong sebenarnya masyarakat kita untuk mempunyai jaminan kesehatan, seperti BPJS gitu,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Yuliandi kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
    Kepesertaan BPJS Kesehatan diperlukan jika nantinya ada warga yang memerlukan rujukan setelah diperiksa kesehatannya.
    “Tetapi, kalau ketika mereka mendapatkan diagnosa yang memang harus dirujuk ke rumah sakit, mereka akan dirujuk ke rumah sakit,” tutur Yuliandi.
    Yuliandi mengatakan, setiap puskesmas memiliki keterbatasan untuk memberiksan penanganan kepada pasien dengan penyakit tertentu.
    Maka dari itu, jika ditemukan adanya penyakit yang perlu penanganan lebih lanjut, maka akan segera dirujuk ke rumah sakit tertentu.
    “Kemampuan puskesmas itu ada 140 penyakit yang mereka harus mampu dilaksanakan. Nah, ketika diagnosanya itu mengarah ke 140 penyakit yang termasuk dalam data penanganan puskesmas, mereka akan langsung ditindaklanjuti,” kata Yuliandi.
    Terpisah, Kepala Puskesmas Beji, Hilma Handayani menjelaskan, para peserta cek kesehatan gratis yang hasilnya tidak normal akan segera diarahkan untuk kembali ke puskesmas dan mendaftar sebagai pasien.
    “Nanti akan ada dokter mengarahkan, apakah dikasih obat, atau dia dikasih rujukan (ke rumah sakit),” tutur Hilma.
    Sebaliknya, jika hasil cek kesehatan dinyatakan normal, maka puskesmas hanya memberikan sejumlah edukasi untuk menjaga pola hidup sehat.
    Puskesmas juga akan mengingatkan peserta untuk kembali melakukan cek kesehatan gratis di tahun berikutnya.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah memulai program pemeriksaan atau cek kesehatan gratis secara serentak sejak kemarin, Senin (10/2/2025).
    Masyarakat dapat mengaksesnya di puskesmas terdekat, dengan terlebih dahulu mendaftar online melalui aplikasi SATUSEHAT mobile atau datang langsung ke puskesmas bagi wilayah yang kesulitan internet.
    Program cek kesehatan gratis ini terbagi menjadi tiga jenis, yakni CKG Ulang Tahun, CKG Sekolah, dan CKG Khusus.
    Program yang dimulai hari ini adalah CKG ulang tahun yang ditujukan untuk masyarakat berusia 6 tahun ke bawah dan 18 tahun ke atas.
    Sementara anak berusia 7-17 tahun, baru bisa mengikuti cek kesehatan gratis pada Juli 2025, sesuai tahun ajaran baru dan dilakukan di sekolah masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Kado Ultah dari Negara", Begini Cara Cek Kesehatan Gratis di Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

    "Kado Ultah dari Negara", Begini Cara Cek Kesehatan Gratis di Surabaya Surabaya 11 Februari 2025

    “Kado Ultah dari Negara”, Begini Cara Cek Kesehatan Gratis di Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang baru diluncurkan Pemerintah Kota Surabaya menuai beragam respons dari masyarakat dan petugas kesehatan.
    Beberapa warga mengaku ada miskonsepsi tentang layanan yang diberikan dalam program ini.
    “Banyak orang, termasuk saya kemarin, mengira kalau pemeriksaan kesehatan gratis ini cek kesehatan dari ujung kepala ke ujung kaki, ternyata kurang tepat perkiraan saya.”
    Begitu ungkap Vina, petugas kesehatan
    Puskesmas Kebonsari
    kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
    Program yang dimulai Senin (10/2/2025) ini sebenarnya merupakan layanan skrining awal berbasis kuesioner yang terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM).
    Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mendaftar dan melihat hasil pemeriksaannya.
    Di Puskesmas Gayungan, Riza menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus untuk mengakses layanan CKG.
    “Untuk di Gayungan, syarat CKG melalui aplikasi harus ada BPJS Gayungan dulu, dan dilakukan pas hari ulang tahun,” jelasnya.
    Sementara di Puskesmas Jemursari, Aswar (34) menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan disesuaikan dengan usia pasien.
     
    “Cek kesehatannya beda-beda tergantung umur, misalnya dari 0 bulan, 7 tahun, lansia nanti beda-beda skriningnya,” ujarnya.
    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam kunjungannya ke Puskesmas Jagir menyatakan bahwa program ini tidak akan mengganggu layanan utama puskesmas.
    “Warga diberi waktu hingga 30 hari setelah ulang tahun untuk melakukan CKG, sehingga ini akan menyebar di setiap puskesmas,” kata dia.
    Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina menambahkan, pemeriksaan meliputi skrining awal seperti gula darah, kolesterol, tekanan darah, hingga pemeriksaan gigi.
    “Apabila ditemukan hal yang lebih serius, akan dilakukan pemeriksaan laboratorium dan Elektrokardiografi (EKG),” sambung dia.
    Vina dari Puskesmas Kebonsari mengungkapkan bahwa Surabaya sebenarnya telah memiliki program serupa sebelumnya.
     
    “Di Surabaya sudah ada dari dulu, namanya posga (pos keluarga) yang ada di balai RW, terdiri dari pemeriksaan 0 bulan sampai lansia, itu namanya ILP (integrasi layanan primer),” ungkap dia.
    Meski begitu, program baru ini  tetap disambut positif oleh warga. Wildan Afandi (25) salah satunya.  Peserta CKG di Puskesmas Kebonsari tersebut mengaku program ini sangat bermanfaat.
    “Manfaatnya kita jadi tahu kesehatan badan, kalau ada rasa yang nggak enak atau penyakit bisa diketahui sedini mungkin,” ujar pemuda asal Jambangan itu.
    Para petugas kesehatan mengakui perlunya sosialisasi lebih lanjut untuk mengedukasi masyarakat.
    “Karena ini masih baru, kita juga belum bisa sosialisasi ke pos-pos di balai RW. Kita perlu rapat internal. Kader Surabaya Hebat (KSH) itu sebenarnya yang nanti akan diajari soal ini, dan harus benar-benar mengerti,” tambah Vina.
    Untuk warga yang berulang tahun pada hari libur, puskesmas memberikan kelonggaran waktu.
    “Khusus warga yang ulang tahun hari libur atau minggu, bisa cek keesokan harinya,” kata Riza dari Puskesmas Gayungan.
    Program CKG ini merupakan kado dari negara bagi warganya yang sedang merayakan ulang tahun, sebagai langkah pencegahan penyakit dan peningkatan taraf kesehatan masyarakat.
    Selain pemeriksaan kesehatan gratis, peserta juga mendapatkan
    edukasi kesehatan
    dan suvenir dari puskesmas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons isu di media sosial yang menyebutkan BPJS Kesehatan akan bangkrut dan gagal bayar klaim rumah sakit (RS) pada 2025. Ali menegaskan isu tersebut tidak benar karena keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi aman dengan total aset bersih Rp 49,5 triliun.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak,” ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2025).

    Ali mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila ada rumah sakit yang mengaku belum dibayar klaimnya oleh BPJS Kesehatan. Dia menjamin, apabila tidak terdapat dispute, maka pihaknya akan membayar klaim dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

    “Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute. Kalau dispute itu masih belum diputuskan, atau pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” tutur Ali.

    Lebih lanjut, Ali mengungkapkan aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dimiliki sebesar Rp 49,5 triliun. Menurut dia, BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat. 

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, BPJS Kesehatan dianggap sehat apabila dapat membayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu, yaitu 1,5 bulan sampai 6 bulan.

    “Tahun 2025. BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun, itu aset neto-nya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim,” pungkas Ali Ghufron.

  • Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

    Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

    Jakarta

    Bakal ada skema coordination on benefit (COB) alias patungan asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

    Ogi menjelaskan skema COB tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan pada akhir 2024 lalu. Melalui skema tersebut, nantinya tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA-CBG yang diklaim oleh BPJS Kesehatan akan juga ditanggung oleh asuransi swasta.

    “Melalui skema tersebut diatur bahwa terdapat batasan 200% maksimal dari tarif INA-CBG dengan 70 persen-nya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan sisanya 120 persen akan ditanggung oleh asuransi komersial. Jadi, koordinasi antara BPJS di layar pertama dan juga asuransi komersial akan dilakukan koordinasi lebih lanjut,” jelas Ogi dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ogi menerangkan saat ini OJK tengah menyusun surat edaran (SE) OJK yang mengatur tata kelola penyelenggaraan produk asuransi. Melalui SE OJK itu, juga diatur mengenai mekanisme kerja sama COB antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan.

    Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin sekaligus pembayar klaim pertama hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, perusahaan asuransi membayarkan sisanya. Dia berharap melalui adanya skema ini, dapat menekan klaim kesehatan serta mencegah klaim ganda.

    “Selanjutnya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan polis ketentuan asuransi kesehatan. Diharapkan dengan adanya COB dapat menekan klaim kesehatan yang ada serta mencegah klaim ganda dan penyalahgunaan atas produk asuransi kesehatan,” terang Ogi.

    (hns/hns)

  • Potret Menkes Bicara Rencana Kenaikan Iuran BPJS

    Potret Menkes Bicara Rencana Kenaikan Iuran BPJS

    Foto Health

    Agung Pambudhy – detikHealth

    Selasa, 11 Feb 2025 20:30 WIB

    Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin ikuti raker dengan Komisi IX DPR. Dalam kesempatan itu, Menkes menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

  • Menkes Budi Gunadi Minta Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini, Ini Alasannya – Halaman all

    Menkes Budi Gunadi Minta Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini, Ini Alasannya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan iuran BPJS Kesehatan sudah seharusnya naik tahun ini karena inflasi biaya kesehatan mencapai 15 persen setiap tahun.

    Karenanya, besaran iuran BPJS kesehatan juga perlu disesuaikan agar terjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

    “Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (11/2/2025).

    Budi menambahkan, iuran BPJS Kesehatan terakhir kali naik di tahun 2020 atau 5 tahun lalu. 

    Jika iuran BPJS kesehatan tidak disesuaikan, maka kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan kritis dan tidak akan lagi mampu bertahan.

    “Sama aja kita ada inflasi 5 persen, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri nggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga, kalau kita bilang ke karyawan kita, supir kita gaji nggak naik selama 5 tahun, pada inflasi 15 persen, kan nggak mungkin,” ucapnya.

    Namun, Budi menyebut kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut harus dijalankan dengan adil tanpa menyasar masyarakat miskin. 

    Menurutnya, masyarakat miskin tetap mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan iuran benar dilakukan.

    “Nah kalau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100 persen, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita,” ujarnya.

    Budi mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan bukanlah kebijakan populer, namun perlu segera diputuskan.

    Sebab, jika dibiarkan tanpa ada kenaikan, dikhawatirkan kondisi ini justru berbahaya bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat.

    “Jadi memang ini bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong gitu kan, kalau enggak kita nanti di ujung-ujung meledak, malah bahaya,” ujarnya.

    “Lebih baik kita bilang secara jujur, bahwa dengan kenaikan inflasi kesehatan 10-15 persen per tahun, sedangkan tarif BPJS yang nggak naik 5 tahun, itu kan nggak mungkin, jadi harus naik,” tandasnya.

    Di sisi lain, Kemenkes akan mengubah sistem pembayaran klaim BPJS kesehatan ke rumah sakit. 

    Budi menjelaskan saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG’s dalam pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit. 

    INA-CBG’S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

    Budi mengatakan model INA-CBG’s yang diimpor dari Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di tanah air.

    “Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG’S kita ambil itu modelnya model Malaysia, kita import saja. Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok,” kata Budi.

  • Bocoran Rencana Asuransi Swasta Biayai Peserta BPJS Kesehatan

    Bocoran Rencana Asuransi Swasta Biayai Peserta BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan keterlibatan asuransi swasta untuk peserta BPJS Kesehatan kelompok kaya. Menurut Budi skema ini bakal menguntungkan semua pihak saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.

    Budi menjelaskan beban yang harus ditanggung oleh BPJS kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan kelompok kaya dan miskin cukup berat.

    Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperbesar porsi asuransi swasta di Indonesia.

    “Memang untuk beban kesehatan yang total, termasuk orang kaya yang miskin di jumlah, kita tahu, itu sangat berat, impossible untuk ditangguh BPJS sendiri. Itu dasarnya,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Budi sempat menjelaskan bagaimana skema combine benefit akan berjalan ke depannya. Menurut Budi, orang yang tergolong mampu cenderung memilih kelas rumah sakit yang tinggi.

    Misalnya untuk biaya rumah sakit Rp 10 juta, BPJS memberikan pembayaran sebesar Rp 2 juta. Kemudian dari jumlah Rp 2 juta itu BPJS akan membayar sebesar 70%, sementara sisanya oleh asuransi swasta.

    “Mekanisme yang kita bikin adalah orang itu dibayar oleh BPJS, klaimnya, ke rumah sakitnya, 70% dari Rp 2 juta. Bagus dong buat BPJS? Kalau orang ini sebenarnya mengklaim yang ambil ke BPJS, dia bayarnya beban BPJS Rp 2 juta kan,” tuturnya.

    “Sekarang, yang namanya combine benefit, jadi benefitnya orang itu yang harus bayar Rp 10 juta, dibayarin BPJS, Rp 1,4 juta. Buat BPJS untung, daripada dia bayar klaim BPJS Rp 2 juta, dia bayar Rp 1,4 juta. Sisanya dibayarkan asuransi swasta. Asuransi swastanya nggak usah bayar Rp 10 juta, bayarnya Rp 10 juta kurang Rp 1,4 juta. Untung asuransi swastanya,” tambah dia.

    BPJS Kesehatan untung karena membayar lebih sedikit, sementara pasien untung karena mendapatkan kelas yang lebih mahal tapi bayarnya hanya sekali.

    Menurutnya yang saat ini terjadi banyak orang kaya mengklaim obat-obat mahal ke BPJS Kesehatan sehingga menambah jumlah beban. Padahal ia menilai pihak swasta bisa berperan di situ.

    Pada kesempatan itu Budi juga menegaskan tidak ada paksaan untuk menambah asuransi swasta meski sudah memiliki BPJS Kesehatan. Meskipun budi memberikan catatan adanya potensi pembatasan limit klaim pada kelompok orang kaya.

    “Dia nggak boleh naik dengan seenaknya. Kalau sekarang kan dia naik seenaknya, di charge BPJS-nya mahal. Itu dia nggak boleh naik. Karena saya mau atur, saya nggak boleh naik aja. Itu sebabnya kenapa saya suka dengan satu kelas. Karena ini kan asuransi sosial namanya,” sebutnya.

    “Asuransi sosial, berisi gotong royong, yang kaya harus bayar lebih. Daripada yang miskin, dan dapetin yang sama. Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royongnya banci. Karena yang kaya bayar lebih, dia harus dapat lebih bagus. Nah itu bukan asuransi sosial dong,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • PSI Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Bukti Prabowo dan Gibran Bekerja untuk Rakyat – Halaman all

    PSI Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Bukti Prabowo dan Gibran Bekerja untuk Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai dilaksanakannya program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mulai Senin 10 Februari 2025 kemarin sebagai salah satu langkah terobosan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Program CKG ini sangat bagus karena menggeser pola pikir dari mengobati menjadi mencegah. Ini satu lagi bukti nyata komitmen Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk benar-benar bekerja demi rakyat,” kata Juru Bicara DPP PSI, Agus Herlambang, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Agus menggarisbawahi, program CKG ini juga akan sangat membantu kalangan kurang mampu yang selama ini tidak bisa melakukan cek pemeriksaan kesehatan karena alasan biaya.

    “Dengan digratiskan, mereka bisa mendeteksi lebih awal jika ada gangguan kesehatan. Tidak ada lagi kendala biaya,” lanjut Agus.

    Sebelumnya, Pemerintah memulai program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada 10 Februari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2025).

    “Ini adalah program pemeriksaan kesehatan gratis. Diputuskan oleh beliau nanti tanggal 10 Februari ini sudah bisa jalan khusus puskesmas-puskesmas dan juga klinik-klinik,” kata Budi Gunadi.

    Menurut Menkes, tidak akan ada acara seremonial pada saat dimulainya program tersebut nanti. Sama seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden bersama para menteri hanya akan meninjau proses pelaksanaannya saja di sejumlah lokasi.

    “Nanti beliau sama seperti yang makan bergizi mau lihat di salah satu puskesmas,” katanya.

    Menurut Menkes program PKG akan menyasar 280 juta orang secara bertahap. Program tersebut akan menyentuh warga mulai dari bayi hingga Lansia.

    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan 50 juta orang menerima manfaat program ini.

    “Mungkin enggak langsung 280 juta. Tahun pertama kalau kita dapat 50 juta saja sudah senang dan kita diharapkan naik terus,” tuturnya

    Program akan dilakukan di fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga klinik.

    “Dilakukannya di mana? Di 10.000 Puskesmas dan 15.000 klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” tutupnya.

  • Menkes Targetkan Semua RS Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada Juni 2025 – Halaman all

    Menkes Targetkan Semua RS Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada Juni 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan, semua Rumah Sakit (RS) di Indonesia, mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti Kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR pada Selasa (11/2/2025).

    “Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” ujarnya.

    “Ada 3.113, nah ini setengah-setengah lah ya swasta lebih banyak sediki, kemudian ada rumah sakit pemerintah,” imbuhnya.

    Budi menegaskan, tujuan KRIS bukan untuk penghapusan kelas.

    Namun untuk menghadirkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.

    “Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” ucapnya.

    Budi menjelaskan, ada 12 standar kriteria implementasi KRIS.

    Menurut Budi, ada empat kriteria yang masih banyak belum terpenuhi.

    Yakni ukuran pintu kamar mandi yang tidak muat dimasuki kursi roda, kelengkapan Nurse Call dan stop kontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.

    “Yang agak memerlukan effort tapi menurut kita sangat manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam. Jadi kamar mandinya enggak ush ke luar karena yang bersangkutan kan udah pasien sakit. Kalau bisa kamar mandinya di dalam ruangan tempat tidur mereka, seperti hotel lah,” pungkasnya.