Kementrian Lembaga: BPJS

  • Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Tamtama Polri dibuka mulai 5 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025.

    Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online di laman resmi penerimaan.polri.go.id.

    Kemudian, peserta juga wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

    Perlu diketahui, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus pada pendaftaran Tamtama Polri 2025.

    Berikut cara daftar, syarat umum dan khusus pendaftaran Tamtama Polri:

    Cara Daftar Online

    Buka laman penerimaan.polri.go.id
    Kemudian pilih jenis seleksi Tamtama Polri
    Isikan form registrasi dengan identitas pendaftar
    Pendaftar wajib memberikan data yang benar, dengan mengecek datanya secara teliti
    Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online lengkap dengan username dan password, yang digunakan untuk login pada laman pendaftaran
    Pendaftar dapat mencetak form registrasi online, guna diverifikasi di Polres atau Polda
    Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, dan tidak ada toleransi perpanjangan.

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia
    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
    Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Persyaratan Khusus

    a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

    b. Berijazah serendah-rendahnya:

    SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus
    lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
    khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

    c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59)

    d. Usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan

    e. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm

    f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

    g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

    h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

    i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

    j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili 
    khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
    bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    m. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

    n. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

    o. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

    p. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

    q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

    r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan 
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

    s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) 
    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) 
    b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan) 
    c) Tes penalaran numerik 
    d) Bahasa Indonesia.
    Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    Sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih)
    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

    t. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

    u. Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar

    v. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

    w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 
    Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.

    x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

    y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Daftar Penyakit yang Diperiksa di Program Kesehatan Gratis

    Daftar Penyakit yang Diperiksa di Program Kesehatan Gratis

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun pada Senin (10/2). Lewat program ini, masyarakat bisa datang untuk memeriksakan kesehatannya saat berulang tahun.

    Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit sedini mungkin. Masyarakat bisa mendatangi Puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Ingin tahu, apa saja daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis? Cek pemeriksaan yang bisa diklaim lewat program tersebut.

    1. Pemeriksaan untuk bayi baru lahir

    Dilansir situs ayosehat.kemenkes.co.id, tidak semua pemeriksaaan bisa dilakukan oleh masyarakat. Dengan kata lain, ada batasan jenis pemeriksaaan disesuaikan dengan usia pasien, mulai dari bayi hingga lansia.

    Berikut daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis untuk bayi baru lahir.

    Penyakit jantung bawaan kritis Skrining untuk memantau pertumbuhan berat badan anak Skrining kekurangan hormon tiroid Kekurangan hormon adrenal bawaan Kelainan saluran empedu G6PD (glucose-6-phosphate dehydrogenase deficiency atau definisi enzim G6PD).

    2. Pemeriksaan untuk balita dan anak prasekolah (1-6 tahun)

    Untuk usia di bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah, ada beberapa jenis pemeriksaan pada penyakit yang ditawarkan. Adapun pemeriksaannya, yaitu sebagai berikut:

    Pertumbuhan dan perkembangan Skrining tuberkulosis (penyakit infeksi paru) Pemeriksaan pendengaran Pemeriksaan penglihatan Pemeriksaan kondisi gigi Deteksi thalasemia (kelainan darah) Diabetes melitus (penyakit gula darah tinggi).

    3. Pemeriksaan untuk remaja dan dewasa (18-59 tahun)

    Jika dibandingkan dengan kategori usia lainnya, daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis untuk usia remaja hingga dewasa lebih banyak. Berikut jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan.

    Status gizi Pemeriksaan gigi Pemeriksaan telinga Pemeriksaan kesehatan jiwa Hepatitis B dan C Fibrosis hati Skrining risiko stroke Deteksi penyakit jantung Skrining risiko ginjal Merokok Tingkat aktivitas fisik Tekanan darah Kadar kolesterol Gula darah Pemantauan risiko kardiovaskular (masalah terkait jantung dan pembuluh darah) Fungsi paru untuk mendeteksi tuberkulosis Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) Deteksi dini kanker payudara Kanker leher rahim Kanker paru Kanker usus.

    4. Pemeriksaan untuk lansia (60 tahun ke atas)

    Bagi masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas, program pemeriksaan kesehatan gratis bisa dilakukan. Ada beberapa jenis pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan, yaitu sebagai berikut:

    Pemeriksaan fungsi indra meliputi pendengaran dan penglihatan Kesehatan jiwa Kesehatan hati Geriatri (penilaian kesehatan orang tua) Skrining penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, dan PPOK Deteksi hepatitis B dan C Fibrosis hati Deteksi gangguan kardiovaskular Pemeriksaan gangguan paru Kanker.

    Kehadiran program kesehatan gratis sangat membantu masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan di Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengungkap program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

    “Dengan adanya program cek kesehatan gratis ini, pemerintah ingin mengubah paradigma layanan kesehatan dari pendekatan kuratif (mengobati setelah sakit) menjadi preventif (pencegahan). Deteksi dini penyakit dapat membantu penanganan yang lebih cepat dan mengurangi beban biaya kesehatan,” ungkap Aji dikutip dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id, Senin (10/2).

    Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya lewat program satu ini.

    “Jangan lupa lakukan cek kesehatan gratis agar kita selalu hidup sehat. Buat teman-teman yang ulang tahunnya sudah lewat di Januari dan Februari, tidak usah khawatir karena cek kesehatannya bisa dilakukan hingga akhir April,” kata Menkes Budi.

    Itu dia daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis yang dapat disesuaikan dengan usia pasien. Semoga bermanfaat!

  • Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada 50 Juta Peserta JKN Nonaktif

    Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada 50 Juta Peserta JKN Nonaktif

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional yang tidak aktif mencapai lebih dari 50 juta orang. Meskipun demikian, tak semua peserta yang tak aktif itu menunggak iuran.

    Adapun jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran tercatat sebanyak 17 juta peserta. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,8 juta orang tergolong peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

    “Untuk yang nunggak-nunggak. Tapi yang jelas dari 50-an lebih juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya itu nunggak,” ujar Ghufron dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia menambahkan, sebanyak 18,6 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Sosial (Mensos).

    “Dalam hal ini, BPJS itu pengguna juga, jadi tidak menentukan seseorang ini miskin bukan miskin terus diaktifkan, tidak. Artinya bukan BPJS jadi itu Kemensos yang tidak diaktifkan atau dinonaktifkan itu 18,6 juta, memang banyak tuh di lapangan segitu. Nah ini menjadi persoalan tersendiri,”ungkapnya.

    Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari memberikan informasi kepada lebih dari 48 juta peserta melalui WhatsApp dan berbagai kanal komunikasi lainnya.

    “Nah dari sini lalu BPJS berusaha kalau dia tidak aktif, kasih tahu, yang kita kasih tahu cukup banyak ya, lebih dari 48 juta, kita WA gitu, jadi kita kasih tahu,” ucapnya.

    Masalah lainnya, lanjut Ghufron, muncul dari peserta PBPU yang terdaftar di pemerintah daerah (pemda), dengan jumlah yang dinonaktifkan mencapai 11 juta orang. Hal ini disebabkan oleh kesulitan anggaran yang dialami beberapa daerah.

    “PBPU Pemda yang dinonaktifkan itu 11 juta, jadi kan ada beberapa gitu apa dari pemotongan anggaran kesulitan gitu. Nah ini tentu yang PPU non aktif, bekerja atau anak di usia di luar tanggungan itu sekitar 10 juta. Jadi itu ya,” jelas Ghufron.

    Di sisi lain, Ghufron menegaskan meski lebih dari 50 juta orang tercatat kepesertaannya tidak aktif, mereka tetap memiliki akses.

    Peserta dengan status nonaktif juga dapat segera mengaktifkan kembali keanggotaan mereka dengan melaporkan kepada BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah setempat.

    (suc/kna)

  • Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian, pasalnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum terdapat kenaikan. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan terakhir dinaikkan pada tahun 2020.

    Dikatakan, selama kurun waktu tersebut terjadi inflasi kesehatan yang disinyalir mencapai 15% setiap tahunnya. Ini menjadi landasan dalam rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kita bilang secara jujur, dengan inflasi kesehatan 15% per tahun sedangkan tarif BPJS nggak naik lima tahun. Itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

    Budi mengatakan, nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil untuk menjaga rakyat kecil agar tak terbebani. Untuk itu, dia mengusulkan, bagi masyarakat miskin ditanggung 100%.

    “Kita mesti adil gimana caranya yang miskin jangan kena, itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100% oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah nggak masalah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Budi menuturkan, dalam diskusi kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari berapa besar kenaikan iuran, berapa besar belanja kesehatan hingga melihat dari negara-negara Asean.

    “Seluruh Asean berapa sih belanja per GDP semua rata-rata 4%, 5%, 6%, Thailand aja yang agak tinggi 6%, Singapura 7%. Indonesia sendiri kalau lihat kan Rp 614 triliun kalau dibagi GDP kita Rp 15.000 triliun kira-kira 4%-an, itu masih range oke,” tandasnya.

    Budi menyebut, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026. “Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi.

    Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene mengakui, kenaikan tarif iuran program dari BPJS Kesehatan tidak bisa terhindarkan. Menurut dia, wacana kenaikan iuran BPJS per 2026 tidak lagi bisa dicegah seiring meningkatkatnya harga obat-obatan.

    “Kalau bicara kenaikan, ini tidak bisa kami tahan. Karena sudah sekian tahun dengan harga obat dan lain sebagainya mahal, kenaikan ini tidak bisa ditahan,” ujar Felly.

    Dikatakan, DPR membutuhkan data yang digunakan untuk menjadi landasan penentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Data itu mencakup pertimbangan keadaan dari peserta BPJS terutama yang masuk kategori peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI). Contoh, jangan sampai kenaikan iuran BPJS membebani kondisi ekonomi peserta yang tidak stabil, seperti orang yang baru saja kehilangan pekerjaan.

    Oleh karena itu, dia membuka berbagai wacana tentang siapa yang akan menanggung kenaikan iuran BPJS supaya tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat. “Cuma masalah kenaikan ini apakah diberikan beban kepada masyarakat itu sendiri, ataukah diambil oleh negara,” kata Felly.

    Di sisi lain, Felly mempersilakan peserta BPJS yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kenaikan iuran tersebut, dengan alasan sistem gotong royong. Sebab, bagi peserta BPJS Non-PBI bisa sewaktu-waktu menggunakan fasilitas jaminan kesehatan itu kendati sekarang tampak baik-baik saja.

    Dia mengaku butuh waktu untuk mendiskusikan wacana kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS itu sendiri. “Bagaimana caranya supaya tidak bisa membebankan lagi masyarakat itu sendiri. Kemudian dengan kondisi keuangan kita seperti ini, ini kita butuh waktu untuk dibicarakan bersama dengan pihak pemerintah pengambil kebijakan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. 

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. 

    Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.

    Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2). 

    “Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya.

    Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah. 

    Adapun berdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.

    “Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit,” ucapnya.

    Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal. 

    “Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

    Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar pada 2025. 

    Ali menuturkan bahwa saat ini beredar informasi BPJS mengalami gagal bayar selama 3 bulan ke rumah sakit. Padahal, informasi itu tidak benar alias hoaks.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos waduh bunyinya gagal bayar 3 bulan baru dibayar 6 bulan baru dibayar rumah sakit, saya sampaikan tidak ada,” ujar Ali.

    Ali meminta kabar yang menyebut BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar untuk membuktikan tudingan tersebut. Dia memastikan seluruh rumah sakit sudah diselesaikan pembayarannya.

    “Asal klaimnya beres artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute diagnosisnya masih dispute, belum diputuskan atau pending klaim ya itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin jangan dibandingkan dengan swasta loh ya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ali mempertanyakan pihak yang membesar-besarkan adanya anggaran rumah sakit yang dipending. Padahal, kasus itu hanya sebagian kecil dari masalah yang sudah terlunaskan.

    “Karena di indonesia berita miring wah yang itu pak luar biasa, umpamanya pendingnya bisa 2 persen ramai pak, padahal 95 persen lebih nggak pending dibayarkan lunas beres,” pungkasnya. (Tribun Network/igm/mam/wly)

  • Deddy Corbuzier Didapuk jadi Staf Khusus di Kementerian Pertahanan, Berapa Gajinya?

    Deddy Corbuzier Didapuk jadi Staf Khusus di Kementerian Pertahanan, Berapa Gajinya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025. Keputusan ini menambah daftar panjang tokoh publik yang diberi peran strategis di kementerian.

    Sebagai staf khusus, Deddy akan mendampingi Menteri Pertahanan dalam berbagai tugas, dengan hak keuangan yang cukup besar. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji yang diterimanya berkisar antara Rp24 juta hingga Rp29 juta per bulan, jumlah yang setara dengan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 700 peserta kelas III.

    Penghitungan gaji staf khusus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam aturan tersebut, staf khusus menteri mendapatkan hak keuangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

    Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan ini setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d, yang memiliki gaji pokok mulai dari Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, tergantung pada masa kerja golongan (MKG) antara 0 hingga 32 tahun.

    Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin, yang besarnya diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pertahanan.

    Jika merujuk pada struktur tunjangan yang berlaku, pejabat dengan kelas jabatan 16 menerima tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan, sedangkan kelas jabatan 17 mendapatkan Rp29.085.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan Deddy sebagai staf khusus Menteri Pertahanan berkisar antara Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500 per bulan, belum termasuk tunjangan lain dan fasilitas tambahan.

  • Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

    Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Dikabarkan saat ini pemerintah memang telah membuka secara resmi  program Cek Kesehatan Gratis pada Senin, 10 Februari 2025 lalu untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    Klaim Cek Kesehatan Gratis ini diketahui dapat diterima oleh setiap masyarakat di hari ulang tahun mereka, hingga 30 hari setelahnya.

    Sehingga bagi Sobat PR yang tengah berulang tahun, tentunya bisa memanfaatkan momen ini untuk melakukan pengecekan kesehatan demi mencegah bahaya buruk yang mengancam tubuh nantinya.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, dikatakan bahwa pemeriksaan ini bisa dilakukan di puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta BPJS Kesehatan.

    Untuk mendapatkan program cek kesehatan gratis ini, ada beberapa cara yang bisa dipilih, diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi SATUSEHAT

    Pendaftaran cek kesehatan gratis ini sebenarnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni seara online melalui aplikasi SATUSEHAT atau langsung ke puskesmas maupun klinik.

    Jika memiliki smartphone, Sobat PR dapat mengaksesnya melalui aplikasi SATUSEHAT dengan mengikuti beberapa langkah.

    Pertama, cari ikon yang tertulis pemeriksaan kesehatan gratis, kemudian pilih dan silahkan isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan yang diminta.

    Kemudian pilih tanggal pemeriksaan serta lokasi yang nantinya akan menjadi tempat Sobat PR mendapatkan pelayanan cek kesehatan gratis.

    Jangan lupa untuk memilih lokasi puskesmas yang sesuai dengan alamat domisili, agar nantinya tidak mengalami permasalahan atau kendala dalam pendaftaran.

    Setelah semua pendaftaran selesai, tiket cek kesehatan gratis akan muncul dan bisa diklaim di lokasi tempat pengecekan kesehatan.

    Namun jika tidak memiliki smartphone, Sobat PR juga bisa menggunakan aplikasi milik saudara yang bersangkutan, dengan cara masuk ke bagian ‘Profil’.

    Setelah itu, pilih profil tertaut untuk menambahkan akun baru yang nantinya juga dilanjutkan dengan mengisi data pribadi sesuai dengan yang diminta secara lengkap.

    Setelah profil berhasil ditambahkan, lanjutkan dengan mendaftar melalui WhatsApp.

    2. Menggunakan aplikasi WhatsApp

    Sobat PR juga bisa melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0811 10 500 567 dan nantinya memilih opsi cek kesehatan gratis.

    Silahkan ikuti petunjuk yang telah diberikan, baik mengisi data diri dan sebagainya untuk bisa mendapatkan tiket cek kesehatan gratis tersebut.

    3. Pendaftaran langsung ke puskesmas atau klinik

    Jika tidak sempat melakukan pendaftaran di aplikasi SATUSEHAT, langsung mengunjungi puskesmas ataupun klinik yang telah bekerja sama dengan Kemenkes juga bisa menjadi pilihan.

    Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

    Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim cek kesehatan gratis di hari ulang tahun, yang tentunya telah resmi dibuka oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Video: Dirut BPJS Kesehatan soal Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran

    Video: Dirut BPJS Kesehatan soal Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran

    Video: Dirut BPJS Kesehatan soal Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran

  • Video: Mulai Juni 2025, RS Akan Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

    Video: Mulai Juni 2025, RS Akan Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

    Video: Mulai Juni 2025, RS Akan Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

  • Video Menkes Budi Beberkan Alasan Ingin Revisi Tarif BPJS Kesehatan

    Video Menkes Budi Beberkan Alasan Ingin Revisi Tarif BPJS Kesehatan

    Video Menkes Budi Beberkan Alasan Ingin Revisi Tarif BPJS Kesehatan