Kementrian Lembaga: BPJS

  • Lansia di Jakarta Masih Banyak yang Belum Paham Cara Gunakan Aplikasi SatuSehat – Halaman all

    Lansia di Jakarta Masih Banyak yang Belum Paham Cara Gunakan Aplikasi SatuSehat – Halaman all

    Para pasien di Puskesmas Kecamatan Palmerah yang mengikuti program kesehatan gratis ini semuanya merupakan peserta BPJS kesehatan.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 02:44 WIB

    Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma

    ANTRE CEK KESEHATAN GRATIS – Warga asyik bermain handphone dan mengobrol di Puskesmas Palmerah, Jakarta Barat, Rabu(13/2/2025). Mereka menanti untuk diperiksa kesehatannya terkait program cek kesehatan gratis (CKG). 

    Laporan Gabriela Irvine Dharma

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program cek kesehatan gratis yang baru saja diluncurkan pada hari Senin(10/2/2025) mengundang antusiasme yang tinggi dari para warga. Mereka mendatangi Puskesmas Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat untuk mengikuti program ini.

    CEK KESEHATAN GRATIS – Pasien yang sedang menunggu giliran masuk untuk cek kesehatan gratis di Puskesmas Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat mencoba berfoto untuk kenang-kenangan dan upload ke media sosial, Rabu (12/2/2025). (Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma)

    Antrean pasien yang hendak melakukan cek kesehatan gratis terus bertambah sejak pukul 08.00 WIB. Tidak sedikit dari mereka yang masih bingung terkait prosedur cek kesehatan gratis dan bertanya kepada petugas untuk kesiapan mengikuti program ini.

    “Ya, dari kemarin sudah banyak yang datang, tapi masih tanya-tanya. Ada juga yang belum paham caranya pakai (aplikasi) SatuSehat, jadi banyak yang nanya dulu. Banyaknya sih pada minta bantuan ke petugas disini, biasanya para lansia,” kata Desi (41) petugas keamanan di Puskesmas Kecamatan
    Palmerah, Kota Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).

    Sebagian dari mereka mengaku awalnya sempat ragu untuk mengikuti program ini, karena khawatir jika ditemukan penyakit, karena hal tersebut dinilai akan membuat mereka semakin kepikiran.

    “Awalnya saya nggak mau, karena takut tiba-tiba ada penyakit, nanti jadi kepikiran. Tapi, setelah dipikir lagi, mending saya tahu penyakit saya, biar bisa dijaga dan dap​at penanganan yang tepat,” kata Lena(50), salah satu pasien yang sedang mengantre di Puskesmas Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.

    GEDUNG PUSKESMAS PALMERAH – Puskesmas Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Puskesmas ini menjadi salah satu lokasi program cek kesehatan gratis. (Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma)

    Para pasien di Puskesmas Kecamatan Palmerah yang mengikuti program kesehatan gratis ini semuanya merupakan peserta BPJS kesehatan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Disemprot Lita Gading, Eks Karyawan PT Timah Wenny Myzon Mendadak Lembut: Aku Kagum Loh sama Dokter

    Disemprot Lita Gading, Eks Karyawan PT Timah Wenny Myzon Mendadak Lembut: Aku Kagum Loh sama Dokter

    TRIBUNJAKARTA.COM – Usai disemprot oleh psikolog Lita Gading, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon tidak membalasnya dengan perkataan kasar. 

    Eks karyawan PT Timah Tbk tersebut berubah menjadi lembut dan tak balas gertak. 

    Sebelumnya, Lita Gading memarahinya karena tersinggung dituding oleh Wenny sebagai sosok ‘ordal’ yang mudah memasukkan orang luar menjadi karyawan PT Timah. 

    Lita pun membalas tudingan itu dengan mengunggah sebuah video berisi kemarahannya yang ditujukan kepada Wenny.

    Wenny Myzon kemudian menanggapi postingan sang psikolog tersebut. 

    Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video. 

    Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading. 

    Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu. 

    “Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”

    “Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”

    “Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya pada Rabu (12/2/2025). 

    Kembali bikin ulah

    Setelah dipecat sebagai karyawan di PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon masih saja bikin ulah. 

    Belakangan, Wenny Myzon berseteru dengan Lita Gading, seorang psikolog. 

    Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya. 

    Pasalnya, Lita mengaku memiliki masalah dengan Wenny Myzon. 

    Pemicu masalahnya diduga karena Lita Gading disebut Wenny sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk. 

    Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon. 

    “Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?

    “Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.” 

    “Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”

    “Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025). 

    Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah. 

    Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut. 

    “Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”

    “Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.

    Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

    Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.  

    “Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” pungkasnya. 

    Dipecat karena hina kaum BPJS

    Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.

    Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.

    PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.

    Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

    Ingatkan bijak bermedia sosial

    PT Timah Ingatkan Karyawan Bijak Gunakan Media Sosial Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.

    Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

    “Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.

    Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Psikolog Lita Gading Geram Dituduh Wenny Myzon Jadi ‘Ordal’ PT Timah, Tuntut Minta Maaf 1 x 24 Jam

    Psikolog Lita Gading Geram Dituduh Wenny Myzon Jadi ‘Ordal’ PT Timah, Tuntut Minta Maaf 1 x 24 Jam

    TRIBUNJAKARTA.COM – Seorang psikolog, Lita Gading merasa tersinggung dengan perkataan eks karyawati PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon. 

    Sebab, Wenny Myzon telah menuduh Lita Gading dapat melancarkan proses orang yang ingin menjadi karyawan baru di PT Timah. 

    Lita disebut sebagai ‘orang dalam’ atau ordal yang mudah memasukkan karyawan baru ke PT Timah Tbk.

    Tak terima dengan tuduhan Wenny, Lita Gading pun memberi somasi kepada perempuan berhijab itu. 

    Ia menuntut agar Wenny minta maaf dalam tempo 1 x 24 jam. 

    “Mana Wenny? Karyawan dari mantan PT Timah itu, yang selengean. Dalam 1 x 24 jam kalau kamu tidak minta maaf, kita lihat aja nanti. Kamu salah orang, paham kamu,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok Lita Gading yang tayang pada Rabu (12/2/2025). 

    Duduk perkara dengan Lita Gading

    Setelah dipecat sebagai karyawan di PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon masih saja bikin ulah. 

    Belakangan, Wenny Myzon berseteru dengan Lita Gading, seorang psikolog. 

    Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya. 

    Pasalnya, Lita mengaku memiliki masalah dengan Wenny Myzon. 

    Pemicu masalahnya diduga karena Lita Gading disebut Wenny sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk. 

    Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon. 

    “Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?

    “Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.” 

    “Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”

    “Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025). 

    Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah. 

    Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut. 

    “Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”

    “Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.

    Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

    Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.  

    “Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” pungkasnya. 

    Respons Wenny Myzon 

    Wenny Myzon kemudian menanggapi postingan sang psikolog tersebut. 

    Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video. 

    Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading. 

    Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu. 

    “Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”

    “Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”

    “Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya. 

    Dipecat

    Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.

    Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.

    PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.

    Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

    Ingatkan bijak bermedia sosial

    PT Timah Ingatkan Karyawan Bijak Gunakan Media Sosial Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.

    Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

    “Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.

    Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com).

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya 

  • Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    TRIBUNJATENG.COM- BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. 

    Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. 

    Namun, muncul pertanyaan di kalangan peserta: Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

    Dana Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan

    Pada dasarnya, dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena sifatnya bukan sebagai tabungan atau investasi, melainkan sebagai iuran untuk menjamin biaya layanan kesehatan peserta. 

    Iuran yang dibayarkan digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mendanai berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan pengobatan penyakit kronis bagi seluruh peserta yang membutuhkan.

    Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta untuk mencairkan dana setelah memenuhi syarat tertentu. BPJS Kesehatan hanya berfungsi sebagai program perlindungan kesehatan dan tidak memberikan opsi pencairan dana bagi peserta.

    Pengecualian: Pengembalian Kelebihan Iuran

    Meskipun dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara bebas, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan pengembalian kelebihan iuran, seperti:

    Pembayaran Ganda – Jika peserta membayar iuran lebih dari satu kali dalam periode yang sama, maka kelebihan pembayaran bisa dikembalikan.

    Peserta Meninggal Dunia – Jika peserta meninggal dunia dan masih ada iuran yang telah dibayarkan untuk bulan berikutnya, ahli waris dapat mengajukan pengembalian dana.

    Perubahan Status Kepesertaan – Misalnya, seseorang yang awalnya peserta mandiri kemudian menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Jika ada iuran yang sudah dibayarkan sebelum status berubah, maka kelebihan pembayaran bisa diklaim.

    Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Iuran

    Untuk mengajukan pengembalian kelebihan iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran, dan surat keterangan jika diperlukan (misalnya surat kematian jika peserta sudah meninggal).

    Ajukan Permohonan – Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi

     Mobile JKN.

    Proses Verifikasi – BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kelebihan pembayaran.

    Dana Dikembalikan – Jika pengajuan disetujui, dana akan dikembalikan ke rekening peserta atau ahli waris dalam waktu tertentu.

    (*)

  • Disemprot Lita Gading, Eks Karyawan PT Timah Wenny Myzon Mendadak Lembut: Aku Kagum Loh sama Dokter

    Belum Kapok Usai Dipecat PT Timah, Wenny Myzon Masih Berulah, Kini Disemprot Psikolog Lita Gading

    TRIBUNJAKARTA.COM – Setelah dipecat sebagai karyawan di PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon masih saja bikin ulah. 

    Belakangan, Wenny Myzon berseteru dengan Lita Gading, seorang psikolog. 

    Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya. 

    Pasalnya, Lita mengaku memiliki masalah dengan Wenny Myzon. 

    Pemicu masalahnya diduga karena Lita Gading disebut Wenny sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk. 

    Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon. 

    “Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?

    “Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.” 

    “Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”

    “Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025). 

    Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah. 

    Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut. 

    “Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”

    “Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.

    Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

    Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.  

    “Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” pungkasnya. 

    Respons Wenny Myzon 

    Wenny Myzon kemudian menanggapi postingan sang psikolog tersebut. 

    Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video. 

    Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading. 

    Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu. 

    “Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”

    “Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”

    “Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya. 

    Dipecat

    Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.

    Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.

    PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.

    Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

    Ingatkan bijak bermedia sosial

    PT Timah Ingatkan Karyawan Bijak Gunakan Media Sosial Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.

    Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

    “Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.

    Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024

    OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Anggota Dewan Komisioner OJK (dari kiri ke kanan) Agusman, Friderica Wodyasari, Inarno Djajadi, Mirza Adityaswara, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, Sophia Issabella, Hasan Fawzi menghadiri konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

    OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai total aset industri perasuransian nasional mencapai Rp1.133,87 triliun pada Desember 2024.

    “Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun atau naik 2,03 persen yoy (year on year) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.111,30 triliun,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.

    Khusus sektor asuransi komersial, ia mengatakan bahwa total aset sektor tersebut tercatat sebesar Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy. Ia menuturkan bahwa pencapaian tersebut ditopang oleh akumulasi pendapatan premi yang mencapai Rp336,65 triliun pada Desember 2024, atau naik 4,91 persen yoy.

    Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.

    “Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67 persen dan 325,93 persen,” lanjut Ogi.

    Ia mengatakan bahwa pencapaian tersebut jauh melebihi ambang batas minimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 120 persen. Sementara terkait asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.

    Sedangkan pada industri dana pensiun, Ogi menyatakan bahwa total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Total aset program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.

    “Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy,” imbuhnya.

    Sumber : Antara

  • Perjalanan Bisnis Haji Isam, Sosok Pengusaha yang Bangun Grup Jhonlin – Page 3

    Perjalanan Bisnis Haji Isam, Sosok Pengusaha yang Bangun Grup Jhonlin – Page 3

    Selama 2022 hingga 2023, Haji Isam melalui Johnlin Group berhasil memberangkatkan 870 warga Tanah Bumbu untuk menunaikan umrah ke Tanah Suci.

    Pada akhir Desember 2024, dia kembali memberangkatkan 100 orang untuk umrah, di luar 250-an guru yang juga mendapatkan kesempatan serupa pada 2022.

    Selain itu, Haji Isam juga memberikan bantuan sebesar Rp1,5 miliar kepada SMPN 1 Mentawe, sekolah yang pernah menjadi bagian dari hidupnya. Melalui yayasan ASFA Foundation, pada 2022, dia menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah wajibnya (ZIS) yang mencapai Rp250 miliar.

    Haji Isam menunjukkan kepedulian terhadap pekerja sektor informal, antara lain nelayan, pedagang kaki lima, fakir miskin, dan guru mengaji. Melalui program CSR grup usahanya, dia memberikan 1.400 paket program BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

    Selain itu, dia juga membangun Masjid Al-fallah yang megah di Jalan Kodeco, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Masjid ini memiliki nuansa arsitektur Timur Tengah yang dipadukan dengan ornamen khas Kalimantan Selatan dan berdiri di atas lahan seluas 1,6 hektare, lengkap dengan lahan parkir yang mampu menampung ratusan mobil serta kolam ikan besar di halamannya.

    Dengan perhatian yang besar terhadap kondisi masyarakat setempat, Haji Isam merasa prihatin akan kurangnya fasilitas kesehatan di kabupaten tersebut, terutama rumah sakit dengan kapasitas 400 pasien rawat inap yang belum terwujud.

    Sebagai respons, dia membangun Marina Permata Hospital di Tanah Bumbu, sebuah rumah sakit berstandar internasional yang memiliki tiga lantai dan berdiri di area seluas 10.000 meter persegi. Saat ini, pembangunan rumah sakit tersebut masih dalam tahap awal, namun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang lebih baik.

  • Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    PIKIRAN RAKYAT – BPJS Kesehatan membantah kabar bangkrut karena gagal bayar. Kabar itu viral dan bantahannya disampaikan kepala humas, Rizzky Anugerah, belum lama ini. Lembaga yang dipimpin Direktur Utama Ali Ghufron Mukti juga buka suara soal klaim fasilitas kesehatan menolak pasien.

    Diketahui BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertujuan mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan secara gratis harus terlebih dahulu iuran per bulan, pekerja yang merupakan peserta BPJS biasanya akan dipotong penghasilan per bulannya.

    BPJS Kesehatan bantah bangkrut

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang menyebut lembaganya bangkrut karena gagal membayar klaim dari fasilitas kesehatan. Pihaknya mengeklaim kondisi lembaganya sehat.

    “Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan gagal membayar klaim fasilitas kesehatan. Perlu kami sampaikan bahwa, realisasi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai dengan tahun 2024 masih positif, sekitar Rp49,36 triliun,” ujarnya.

    “Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar eatimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan,” katanya melanjutkan.

    Selain itu, BPJS Kesehatan yang dipimpin Ali Ghufron Mukti juga mengeklaim kondisi keuangan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu masih sehat. Terkait isu menolak klaim faskes, hal ini juga turut dibantah oleh lembaga yang berkantor pusat di Jakarta Pusat tersebut.

    “Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim faskes dengan alasan karena defisit atau tidak ada dana. Seluruh klaim yang diajukan faskes diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky Anugerah.

    Harta kekayaan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Kolase foto BPJS Kesehatan dan Stikes Sehati

    Informasi harta kekayaan sang direktur utama ini diambil dari LHKPN yang dilaporkan pada 23 Februari 2024 atau periode 2023. Adapun laporan harta periode 2024 belum ditemukan di website resmi e-lhkpn KPK. Berikut rincian hartanya:

    Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp960.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 164 m2/210 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, 610.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/145 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 416 m2/175 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 58 m2/50 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp330.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 422 m2/24 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/100 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp470.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 284 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 368 m2/1104 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp3.910.000.000
    Tanah Seluas 186 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp460.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 173 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 233 m2/530 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp3.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.320.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 343 m2/770 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.810.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/1082 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp2.550.000.000 Bangunan Seluas 28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI, Rp305.758.420 Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/90 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp241.000.000 Tanah Seluas 231 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp450.000.000 Bangunan Seluas 72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/270 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp800.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/548 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp5.150.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp28.846.758.420

    Daftar kendaraan milik Ali Ghufron Mukti MOBIL, NISSAN EVALIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI, Rp60.000.000 MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI, Rp5.000.000 MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2007, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000

    Total kendaraan: Rp115.000.000

    Daftar harta lainnya milik Ali Ghufron Mukti HARTA BERGERAK LAINNYA Rp216.300.000 KAS DAN SETARA KAS Rp6.306.105.372 HARTA LAINNYA Rp1.500.000.000

    Total harta kekayaan: Rp36.984.163.792

    Demikian bantahan BPJS Kesehatan terkait isu bangkrut karena gagal bayar klaim fasilitas kesehatan. Pihak BPJS yang dipimpin Ali Ghufron Mukti menyebut kabar itu tidak benar dan keuangan lembaganya kini dalam kondisi sehat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik, Berikut Penjelasan Menkes

    Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik, Berikut Penjelasan Menkes

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Rencana tersebut dilakukan sebagai penyesuaian tarif dan didasarkan oleh beberapa faktor salah satunya peningkatan biaya layanan kesehatan dan jumlah peserta yang terus bertambah.

    Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan naiknya iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia. Pihaknya juga menyebutkan inflasi di sektor kesehatan terus meningkat 15 persen setiap tahunnya.

    “Setiap tahun inflasi kesehatan naik 15 persen. Tidak mungkin dana yang tersedia saat ini bisa terus menanggung kenaikan tersebut tanpa penyesuaian,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, Budi juga mengingatkan terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan di tahun 2020 atau sekitar lima tahun lalu. Kemudian menyebutkan jika iuran tidak disesuaikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa berdampak negatif.

    “Sama seperti inflasi yang naik 5 persen, tetapi gaji pegawai negeri atau menteri tidak naik selama lima tahun. Itu kan menyulitkan. Begitu juga dengan iuran BPJS. Jika tetap stagnan sementara biaya kesehatan terus meningkat, BPJS bisa kesulitan membiayai layanan,” ujarnya.

    Pihaknya juga menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan yang populer. Namun, menilai langkah tersebut harus dilakukan segera untuk mencegah krisis di kemudian hari.

  • Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Tamtama Polri dibuka mulai 5 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025.

    Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online di laman resmi penerimaan.polri.go.id.

    Kemudian, peserta juga wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

    Perlu diketahui, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus pada pendaftaran Tamtama Polri 2025.

    Berikut cara daftar, syarat umum dan khusus pendaftaran Tamtama Polri:

    Cara Daftar Online

    Buka laman penerimaan.polri.go.id
    Kemudian pilih jenis seleksi Tamtama Polri
    Isikan form registrasi dengan identitas pendaftar
    Pendaftar wajib memberikan data yang benar, dengan mengecek datanya secara teliti
    Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online lengkap dengan username dan password, yang digunakan untuk login pada laman pendaftaran
    Pendaftar dapat mencetak form registrasi online, guna diverifikasi di Polres atau Polda
    Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, dan tidak ada toleransi perpanjangan.

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia
    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
    Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Persyaratan Khusus

    a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

    b. Berijazah serendah-rendahnya:

    SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus
    lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
    khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

    c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59)

    d. Usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan

    e. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm

    f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

    g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

    h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

    i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

    j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili 
    khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
    bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    m. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

    n. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

    o. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

    p. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

    q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

    r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan 
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

    s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) 
    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) 
    b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan) 
    c) Tes penalaran numerik 
    d) Bahasa Indonesia.
    Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    Sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih)
    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

    t. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

    u. Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar

    v. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

    w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 
    Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.

    x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

    y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)