Kementrian Lembaga: BPJS

  • BEM Unair Bakal Demonstrasi Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

    BEM Unair Bakal Demonstrasi Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Senin (17/2/2025) di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya.

    Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai berdampak buruk bagi sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

    Presiden BEM Unair, Aulia Thaariq Akbar, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan yang berpotensi menurunkan kualitas tenaga pengajar serta kesejahteraannya.

    “Kami menolak pemotongan anggaran pendidikan yang mengancam kualitas tenaga pendidikan dan kesejahteraannya. Kami juga menuntut transparansi kejelasan terkait pemotongan beasiswa KIP-K dan dana pendidikan lainnya,” ujar Thaariq dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

    Selain itu, kebijakan pemotongan anggaran di bidang kesehatan juga menjadi sorotan. Menurut Thaariq, kebijakan ini akan berdampak pada sistem pelayanan BPJS Kesehatan, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami mendesak pemerintah agar memprioritaskan kesehatan, sebab ini sebagai kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, BEM Unair juga menyoroti kebijakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di perguruan tinggi. Pihaknya menolak keras kebijakan ini karena dinilai bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tidak mengutamakan kepentingan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.

    “Kami menolak IUP. Karena bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sekaligus menentang keputusan pemerintah yang tidak memprioritaskan kepentingan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Thaariq.

    Selain itu, BEM Unair juga mempertanyakan keberlanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN), yang kini disebut bakal menggunakan dana APBD, padahal sebelumnya dijanjikan akan dibiayai oleh investor.

    “Pada intinya kami menolak kebijakan efisiensi anggaran yang mengorbankan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat demi proyek populis dan beban utang yang tinggi,” kata Thaariq.

    BEM Unair menegaskan bahwa pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat. Kebijakan yang diambil seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memenuhi janji kampanye.

    “Pemerintah harus transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat, bukan sekadar menjalankan janji kampanye tanpa pertimbangan keberlanjutan ekonomi,” tutup Thaariq. [ram/suf]

  • Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

    Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid itu mengatur bagaimana korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan.

    PP nomor 6 tahun 2025 itu ditandatangani Prabowo dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 7 Februari 2025. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

    Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

    Pada pasal 21 ayat 2, dijelaskan upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

    Lalu pasal 21 ayat 3 menyebut batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000. “Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

    Kemudian pada pasal 40, dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

    Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP yang wajib dibayarkan dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

    “Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar 0,36% dari upah sebulan,” seperti tertulis di pasal 11 ayat 2.

    Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    (ily/hns)

  • Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Dari Efisiensi Anggaran

    Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Dari Efisiensi Anggaran

    JAKARTA – Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute menyarankan agar Pemerintah mengantisipasi dampak dari kebijakan efisiensi anggaran sehingga tidak menimbulkan masalah baru dalam tatanan ekosistem ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    “Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut,” kata Direktur Eksekutif Jamsos Institute Andy William Sinaga sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyampaikan bahwa antisipasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Negara perlu dilakukan sehingga tidak berdampak terutama pengurangan pekerja secara masif.

    Jamsos Institute memprediksi, akan terjadi degradasi ekosistem ekonomi seperti purchasing power atau daya beli masyarakat yang akan semakin turun.

    Hal itu berpotensi karena pendapatan masyarakat dinilai akan turun akibat kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama sektor – sektor jasa perhotelan yang okupansinya menurun karena mitigasi program lembaga pemerintah baik pusat dan daerah melakukan kegiatan di hotel.

    “Hal tersebut akan membuat supply chain dalam bisnis jasa perhotelan akan terkena dampak. Mau tidak mau mereka akan melakukan pengurangan pekerja atau PHK,” ucapnya.

    Jamsos Institute juga memprediksi ribuan pekerja honorer baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah akan kehilangan pekerjaan dikarenakan kontrak kerja yang tidak diperpanjang dikarenakan efisiensi anggaran pemerintah.

    Mayoritas pekerja honorer pemerintah yang kehilangan pekerjaan tersebut sudah berkeluarga sehingga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan keluarga para pekerja honorer tersebut

    Selain itu, Jamsos Institute mengingatkan bahwa efisiensi anggaran akan mendegradasi program kerja kementerian. Hal tersebut sangat berbahaya ketika program kementerian tersebut berdampak langsung kepada kelompok masyarakat di akar rumput.

    “Seperti perbaikan sarana infrastruktur, transportasi jalan raya, jembatan, degradasi produksi pertanian dan pangan sektor usaha kecil menengah, koperasi, karena program penyuluhan dan pemberian bantuan yang mengalami penurunan jelasnya.

    Oleh karena itu Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut terutama pengurangan secara masif para pekerja honorer yang ada di lembaga pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Layanan Umum (BLU) yang diprediksi akan semakin masif jumlahnya.

    “Exit strategi sementara yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk pro aktif menyediakan layanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak efisiensi anggaran pemerintahan,” kata Andy.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L).

    Upaya itu dilakukan seiring adanya instruksi kepada K/L untuk melakukan efisiensi pada tahun anggaran 2025.

    “Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) itu, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).

    Ia menyampaikan bahwa tidak ada PHK terhadap tenaga honorer di lingkungan K/L seiring adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

    “PHK honorer di K/L dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK di lingkungan K/L. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

  • Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

    Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

    Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

    Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. 

    Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

    Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

    Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

  • Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO, Begini Cara Mengatasinya

    Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO, Begini Cara Mengatasinya

    Jakarta

    Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengikuti program ini.

    Saldo JHT bisa dicek lewat Jamsostek Mobile (JMO). Namun, ada beberapa orang yang saldo JHT miliknya tidak muncul ketika dicek. Ketahui cara mengatasinya berikut ini.

    Penyebab Saldo JHT Tak Muncul

    Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan (10/02/2025), alasan kenapa saldo JHT tidak tersedia adalah bisa jadi karena nomor kepesertaannya sudah pernah melakukan pencairan saldo JHT sebelumnya.

    Hal tersebut bisa berpotensi membuat saldo tidak muncul pada aplikasi JMO atau pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Penyebab lain saldo JHT tidak muncul juga bisa karena ada masalah di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, seperti belum atau tidak terdaftar di sistem JMO. Biasanya, hal ini terjadi karena peserta pindah kerja ke perusahaan baru.

    Jika seseorang telah bekerja kembali, maka ia bisa mengkonfirmasi lewat HRD perusahaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang terbaru.

    Cara Mengatasi Saldo JHT Tidak Muncul di JMO

    Alasan Saldo JHT tak muncul di JMO bisa karena KPJ tidak terhubung dengan akun JMO. Oleh sebab itu, cara mengatasinya adalah dengan mendaftarkan nomor KPJ bisa ditambahkan di aplikasi JMO.

    Dari catatan detikFInance, berikut adalah cara daftar KPJ Baru di JMO:

    Buka akun JMO.Login dengan email dan password.Pilih menu “Profil Saya”Klik opsi “Ubah Profil”.Pilih “Tambah Kartu Peserta” (KPJ).Pilih kewarganegaraan dan segmen. Lanjutkan dengan masukkan nomor KPJ berupa 11 digit angka.Pastikan angka yang diinput sudah benarJika sudah, klik “Simpan”.Data KPJ baru selesai didaftarkan.Cara Cek JHT Online 2025

    Jika KPJ berhasil terdaftar selanjutnya peserta bisa mengecek saldo JHT di aplikasi JMO, dengan cara:

    Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).Login lewat e-mail dan password.Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama.Nantinya, saldo JHT akan muncul lengkap dengan status kepesertaan, iuran terakhir, segmen peserta, dan program yang diikuti.

    (khq/khq)

  • Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 20:58 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dalam salinan peraturan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2), peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

    Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

    Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.

    Tujuan dilakukan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.

    Selain itu, perubahan dirasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

    Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini ialah adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36 persen.

    Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

    Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

    Sementara untuk ayat (2) berbunyi,”Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

    Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

    Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Sumber : Antara

  • Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Begini Siasat Wamendagri

    Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Begini Siasat Wamendagri

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti pentingnya kepemimpinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Khususnya, untuk memastikan layanan kesehatan berjalan optimal.

    “Bapak/Ibu, yang ingin saya sampaikan di sini adalah it’s all about leadership, semuanya kepemimpinan,” kata Bima dalam keterangan yang dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

    Hal ini ditekankan Bima pada Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). FGD tersebut mengusung tema “Inovasi serta Penataan Organisasi dalam Rangka Mewujudkan Agile Governance”.
     

    Bima dalam acara itu berbagi pengalaman membangun RSUD, saat menjabat Wali Kota Bogor. Ia mengisahkan bagaimana proses alih fungsi rumah sakit swasta menjadi RSUD yang penuh tantangan hingga akhirnya diresmikan pada Januari 2020.

    Ia juga mengenang pengalamannya saat pandemi Covid-19 yang tidak mudah. Dari situ, ia semakin memahami pentingnya kepemimpinan dalam sektor kesehatan.

    Bima memaparkan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan harus didukung kepemimpinan yang solid, baik dari Direktur Utama (Dirut) RSUD, Dinas Kesehatan (Dinkes), maupun kepala daerah. Manajemen harus kuat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kesehatan yang berkualitas.

    “Jadi soal SDM juga tidak mudah dan harus betul-betul ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat. Baik Dirut RSUD, Dinkes-nya, maupun kepala daerahnya,” tuturnya.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk pengadaan tenaga kesehatan dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Manajemen RSUD, menurutnya, harus profesional dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. 

    Ia berharap para pemimpin rumah sakit mampu membentuk tim yang mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat, mulai dari dokter, petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga tenaga administrasi. Tantangannya adalah bagaimana pemimpin rumah sakit bisa memacu anggotanya untuk berorientasi terhadap pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

    “Jadi, manajemennya memang harus menutup betul ruang-ruang malapraktik seperti tadi, yang ruang-ruang tadi. Karena itu, makanya Dirut ini yang paling tidak mudah, Pak. Yang pertama tentu urusan kesehatan. Yang kedua, leadership-nya itu,” ungkapnya.

    Apalagi di masa Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas. Presiden menekankan pada kebutuhan dasar, seperti makan bergizi gratis, kesehatan, dan pendidikan. “Isu kesehatan yang sangat penting dan saya dukung,” kata dia.

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti pentingnya kepemimpinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Khususnya, untuk memastikan layanan kesehatan berjalan optimal.
     
    “Bapak/Ibu, yang ingin saya sampaikan di sini adalah it’s all about leadership, semuanya kepemimpinan,” kata Bima dalam keterangan yang dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
     
    Hal ini ditekankan Bima pada Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). FGD tersebut mengusung tema “Inovasi serta Penataan Organisasi dalam Rangka Mewujudkan Agile Governance”.
     

    Bima dalam acara itu berbagi pengalaman membangun RSUD, saat menjabat Wali Kota Bogor. Ia mengisahkan bagaimana proses alih fungsi rumah sakit swasta menjadi RSUD yang penuh tantangan hingga akhirnya diresmikan pada Januari 2020.

    Ia juga mengenang pengalamannya saat pandemi Covid-19 yang tidak mudah. Dari situ, ia semakin memahami pentingnya kepemimpinan dalam sektor kesehatan.
     
    Bima memaparkan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan harus didukung kepemimpinan yang solid, baik dari Direktur Utama (Dirut) RSUD, Dinas Kesehatan (Dinkes), maupun kepala daerah. Manajemen harus kuat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kesehatan yang berkualitas.
     
    “Jadi soal SDM juga tidak mudah dan harus betul-betul ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat. Baik Dirut RSUD, Dinkes-nya, maupun kepala daerahnya,” tuturnya.
     
    Selain itu, ia menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk pengadaan tenaga kesehatan dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Manajemen RSUD, menurutnya, harus profesional dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. 
     
    Ia berharap para pemimpin rumah sakit mampu membentuk tim yang mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat, mulai dari dokter, petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga tenaga administrasi. Tantangannya adalah bagaimana pemimpin rumah sakit bisa memacu anggotanya untuk berorientasi terhadap pelayanan terbaik bagi masyarakat. 
     
    “Jadi, manajemennya memang harus menutup betul ruang-ruang malapraktik seperti tadi, yang ruang-ruang tadi. Karena itu, makanya Dirut ini yang paling tidak mudah, Pak. Yang pertama tentu urusan kesehatan. Yang kedua, leadership-nya itu,” ungkapnya.
     
    Apalagi di masa Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas. Presiden menekankan pada kebutuhan dasar, seperti makan bergizi gratis, kesehatan, dan pendidikan. “Isu kesehatan yang sangat penting dan saya dukung,” kata dia.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Jangan Sepelekan Gigi Berlubang, Seserius Ini Risiko Komplikasinya

    Jangan Sepelekan Gigi Berlubang, Seserius Ini Risiko Komplikasinya

    Jakarta

    Gigi berlubang adalah masalah kesehatan yang sering kali dianggap sepele. Belum lama ini viral di medsos curhatan seorang wanita di Bandung bernama Amanda Prawiria yang suaminya meninggal setelah mengalami gigi berlubang.

    Suaminya mengalami komplikasi gigi abses atau infeksi sehingga keluar nanah dan sudah menjalar hingga leher dan pundak. Ia berharap kisah yang dialami keluarganya itu bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut.

    “Semoga cerita suamiku bisa jadi reminder untuk kita semua bahwa dari gigi berlubang bisa mengakibatkan kematian. Teman-teman jangan takut periksa ke dokter gigi ya apalagi sekarang BPJS bisa rawat jalan atau cabut gigi,” kata Amanda dalam salah satu unggahannya yang viral.

    Gigi yang berlubang disebabkan oleh plak, zat lengket yang menempel pada gigi. Plak biasanya terdiri dari gabungan bakteri, air liur, asam, dan partikel makanan.

    Setiap orang berisiko mengalami gigi berlubang. Dikutip dari Healthline, orang-orang yang berisiko lebih tinggi meliputi orang yang kebersihan mulut kurang baik, kekurangan fluoride, mulut kering, gangguan makan, hingga penyakit refluks asam.

    Masalah gigi berlubang yang tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan berbagai komplikasi. Kondisinya meliputi:

    Sakit gigi terus menerusPeningkatan risiko gigi patah atau terkelupasKesulitan mengunyah makananMunculnya nanah di sekitar gigi yang terinfeksiAbses gigi yang dapat terinfeksi dan memicu komplikasi yang mengancam jiwa, seperti infeksi memasuki aliran darah atau sepsis.

    Dikutip dari Mayo Clinic, abses gigi merupakan kantong nanah yang disebabkan infeksi bakteri. Abses dapat terjadi di berbagai area dekat gigi misal seperti di ujung akar atau di gusi.

    Gejala abses gigi biasanya meliputi sakit gigi parah terus menerus yang menyebar ke tulang rahang dan leher, nyeri saat mengunyah, demam, pembengkakan wajah di pipi atau leher, hingga kesulitan bernapas dan menelan.

    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera pergi ke dokter gigi apabila mengalami gigi berlubang. Perawatan secara dini perlu dilakukan untuk mencegah komplikasi yang lebih parah.

    (avk/kna)

  • Awal Mula Pria di Bandung Meninggal gegara Gigi Berlubang, Ternyata Ada Infeksi    
        Awal Mula Pria di Bandung Meninggal gegara Gigi Berlubang, Ternyata Ada Infeksi

    Awal Mula Pria di Bandung Meninggal gegara Gigi Berlubang, Ternyata Ada Infeksi Awal Mula Pria di Bandung Meninggal gegara Gigi Berlubang, Ternyata Ada Infeksi

    Jakarta

    Amanda Prawiria, seorang wanita di Bandung menceritakan kisah suaminya, Mochammad Firmansyah (41) yang meninggal usai mengalami gigi berlubang. Curhatan tersebut ia bagikan melalui akun TikTok pribadinya.

    Semuanya berawal ketika Firmansyah mengeluhkan sakit gigi dan bengkak di area pipinya. Dikira sakit gigi biasa, ia lantas hanya menempelkan koyo di area yang nyeri.

    Pada saat itu, kondisi bengkak yang dialami oleh Firmansyah semakin besar. Amanda awalnya mengira itu adalah masalah gondongan karena saat itu memang sedang banyak kasus orang yang sakit gondongan.

    Keesokan harinya, rasa nyerinya tak kunjung reda dan bengkak makin menjalar. Firmansyah juga tidak bisa makan dan kesulitan untuk minum. Karena kondisinya tidak membaik, mereka berdua akhirnya memutuskan untuk pergi ke rumah sakit.

    “Besoknya bengkak makin menjalar dan nggak masuk makan minum dan ada sesak kaya susah nafas jadi dibawa ke IGD. Di sana diuap terus disuruh pulang karena dokter jaga IGD bilang sakit gondong. Suami emang nggak bilang ada gigi bolong jadi disuruh pulang,” cerita Amanda dikutip dari unggahannya dengan izin yang bersangkutan, Jumat (14/2/2025).

    Amanda menceritakan kondisi gigi berlubang suaminya cukup parah dan ada lebih dari satu. Pada saat itu, suaminya memang tidak menjalani perawatan terkait gigi belubangnya itu.

    Ia juga menuturkan bahwa suaminya juga memiliki kebiasaan mengorek giginya dengan jari. Apabila dirasa nyeri, sang suami hanya mengonsumsi obat pereda nyeri.

    Karena kondisi tidak kunjung membaik, Firmansyah akhirnya kembali dibawa ke rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter menemukan bahwa pasien mengalami abses gigi atau infeksi sehingga keluar nanah dan sudah menjalar hingga leher dan pundak.

    Firmansyah akhirnya menjalani operasi setelah dirawat inap selama dua hari. Operasi berjalan lancar, tapi Firmansyah harus masuk ke ruang intensive care unit (ICU) untuk menjalani perawatan yang intensif.

    “Setelah operasi nafas habis sesak dan tensi tinggi, jadi harus masuk ruang ICU. Hari ke 1-2 di ICU masih bisa komunikasi. Hari ketiga masih sadar tapi dokter bilang ditidurkan diberi obat penenang karena Abi gelisah,” cerita Amanda.

    Saksikan juga Blak-blakan: Pramono Ungkap Target 100 Hari Kerja Saat Jadi Gubernur Jakarta

    Pada hari keempat, Firmansyah masih tidak sadar dan mengalami koma. Amanda menceritakan tangan suaminya itu membengkak dan dingin. Firmansyah akhirnya meninggal dunia pada 20 Desember 2024.

    “Qadarullah hari keempat di ICU abi menghembuskan napas terakhirnya di depan mataku kayak mimpi kayak kaki nggak napak. Suami imamku pergi ninggalin aku dan dua anak yang masih kecil tanpa pamit,” ucapnya.

    Amanda berharap apa yang dialami oleh keluarganya bisa menjadi pembelajaran banyak orang. Masalah gigi berlubang yang mungkin kelihatannya sepele bisa menjadi berbahaya jika tidak segera ditangani.

    “Semoga cerita suamiku bisa jadi reminder untuk kita semua bahwa dari gigi berlubang bisa mengakibatkan kematian. Teman-teman jangan takut periksa ke dokter gigi ya apalagi sekarang BPJS bisa rawat jalan atau cabut gigi,” tandas Amanda.

    Saksikan juga Blak-blakan: Pramono Ungkap Target 100 Hari Kerja Saat Jadi Gubernur Jakarta

  • Viral Wanita di Bandung Curhat Suaminya Meninggal usai Alami Gigi Berlubang

    Viral Wanita di Bandung Curhat Suaminya Meninggal usai Alami Gigi Berlubang

    Jakarta

    Viral di media sosial TikTok seorang wanita di Bandung bernama Amanda Prawiria menceritakan suaminya meninggal dunia usai mengeluh sakit gigi. Suaminya, Mochammad Firmansyah (41) meninggal dunia pada 20 Desember 2024 setelah menjalani serangkaian perawatan di dokter.

    Melalui video yang dibagikan, Amanda menceritakan awalnya sang suami mengalami bengkak di area pipi dan leher. Dirinya mengira Firmansyah mengalami gondongan karena saat itu memang sedang musim orang mengalami gondongan.

    Ketika dibiarkan, rasa nyeri yang muncul semakin menjalar, Firmansyah juga tidak bisa makan dan sulit minum, sampai akhirnya mereka berdua memutuskan untuk pergi ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan.

    “Jadi dibawa ke IGD. Di sana diuap terus disuruh pulang karena dokter jaga IGD bilang sakit gondong. Suami emang nggak bilang ada gigi bolong jadi disuruh pulang,” kata Amanda dikutip dari unggahannya dengan izin yang bersangkutan, Jumat (14/2/2025).

    Amanda menceritakan Firmansyah memang memiliki masalah gigi berlubang. Ia menyebut suaminya bahkan memiliki gigi berlubang lebih dari satu.

    Karena kondisinya tidak membaik, Firmansyah akhirnya dibawa ke rumah sakit lagi. Amanda lantas juga menceritakan riwayat gigi berlubang yang selama ini dialami suaminya pada dokter.

    Ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan, dokter menemukan bahwa Firmansyah mengalami abses gigi atau infeksi sehingga keluar nanah dan sudah menjalar hingga leher dan pundak. Dokter akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi dua hari kemudian.

    Operasi berjalan dari jam setengah dua siang, sampai jam delapan malam. Dokter menuturkan saat itu operasi berjalan lancar, namun Firmansyah harus masuk ke ruang Intensive Care Unit (ICU).

    “Karena ternyata ada abses di gigi yang nanahnya sudah menyebar ke leher. Setelah operasi nafas Abi tidak stabil, darah tinggi, dan denyut nadi tinggi jadi masuk ICU,” ceritanya.

    Setelah beberapa hari dirawat di ICU, Firmansyah mengalami koma dan sempat dipasangi ventilator untuk menjaga kondisinya. Ia meninggal dunia setelah empat hari dirawat di ICU.

    Amanda berharap cerita yang dibagikan melalui media sosial bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang. Ia meminta orang-orang untuk tidak takut pergi ke dokter ketika mengalami gigi berlubang.

    Ketika masalah gigi berlubang ditangani dengan cepat, maka risiko komplikasi bisa ditangani lebih dini.

    “Semoga cerita suamiku bisa jadi reminder untuk kita semua bahwa dari gigi berlubang bisa mengakibatkan kematian. Teman-teman jangan takut periksa ke dokter gigi ya apalagi sekarang BPJS bisa rawat jalan atau cabut gigi,” tandasnya.

    Saksikan juga Blak-blakan: Pramono Ungkap Target 100 Hari Kerja Saat Jadi Gubernur Jakarta

    (avk/kna)