Kementrian Lembaga: BPJS

  • Respons Menaker di Tengah Ancaman Demo Tuntut THR Buat Driver Ojol

    Respons Menaker di Tengah Ancaman Demo Tuntut THR Buat Driver Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (driver ojol) yang menuntut hak tunjangan hari raya (THR). Adapun, aksi demonstrasi ini bakal dihelat di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan para driver ojol besok, Senin (17/2/2025), merupakan hak setiap warga negara. Selain itu, dirinya juga menghargai aksi tersebut.

    “Kami tentu sangat menghargai langkah mereka tersebut. Bagaimanapun hak menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi,” kata Yassierli kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).

    Yassierli juga meyakini aksi unjuk rasa driver ojol yang menuntut hak THR akan berjalan kondusif dan konstruktif.

    Adapun pada pekan lalu, Yassierli mengeklaim bahwa secara terpisah Kemnaker sudah melakukan tiga kali pertemuan dengan perwakilan driver online dan kurir online dari lintas organisasi-serikat pekerja.

    Selain itu, Kemnaker juga sudah dua kali mengadakan pertemuan dengan beberapa perwakilan pengusaha aplikasi digital platform untuk mendengarkan aspirasi driver ojol terkait kebijakan THR.

    Adapun, Menaker Yassierli memastikan pemerintah melalui Kemnaker akan mengeluarkan kebijakan perihal THR untuk driver ojol dalam waktu dekat.

    “InsyaAllah kami sangat memahami aspirasi mereka dan tentunya dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan aspirasi mereka tersebut,” tuturnya.

    Demo Tuntut THR

    Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membenarkan bahwa para pengemudi online akan menggelar demo untuk menuntut THR pada besok, Senin (17/2/2025).

    “Iya [driver ojol akan melakukan demonstrasi], tuntutan utama soal THR,” kata Lily kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).

    Selain THR, tuntutan aksi lainnya adalah terkait potongan yang terlalu tinggi bagi para driver ojol. Serta, menuntut untuk menghapus upah murah pada program layanan Aceng dan Slot.

    “Ada program namanya Aceng, upahnya murah jarak jauh maupun dekat Rp5.000. [Layanan] Slot itu ada aturanya per wilayah dan per jam, kalau tidak mengikuti wilayah dan jam yang sudah ditentukan,” jelasnya.

    Lily menyebut bahwa program ini bersifat memaksa para driver ojol untuk bekerja di tempat atau wilayah lain dan jauh dari lokasi rumah. “Padahal tidak semua wilayah ramai dan diupah murah,” ungkapnya.

    Tak Punya Dasar Hukum

    Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak memandang bahwa tuntutan THR untuk driver ojol tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, banyak driver ojol yang bekerja sebagai pekerjaan sampingan.

    “Tuntutan THR belum ada landasan hukumnya. Siapa saja yang berhak mendapat THR? Banyak pengemudi online sebagai kerja sambilan atau kerja tambahan,” kata Payaman kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).

    Menurutnya, SPAI lebih baik mendorong pemerintah mempertemukan kedua belah pihak, yakni para wakil pengemudi online dengan provider untuk menyepakati hubungan kerja, bukan melakukan aksi demonstrasi menuntut THR.

    Untuk itu, Payaman menekankan bahwa pemerintah perlu segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi online dengan provider.

    Dia menjelaskan, jika hubungan kerja kedua pihak disebut bermitra, maka pengemudi dan provider adalah pengusaha. Artinya, lanjut dia, mereka memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk pembayaran iuran BPJS dan persentase bagian pengemudi.

    “Demikian juga bila hubungan kerja mereka sebagai pemberi kerja dan pekerja bagi hasil, disepakatilah hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk THR,” pungkasnya.

  • Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan baru mengenai kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    Salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja yang terkena PHK berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” kata Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, diatur juga bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.

    “Jika upah pekerja melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” ucap Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Pasal yang Berubah

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Salah satunya dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur ayat (2) pasal 39A.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Menkes Pastikan Orang Miskin Gratis

    Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Menkes Pastikan Orang Miskin Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Meski demikian, masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kenaikan iuran ini tak terhindarkan akibat inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang mencapai 15% per tahun.

    Namun, ia menegaskan masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan pada 2026.

    “Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42 ribu per bulan. Diharapkan setelah kenaikan iuran nantinya tidak mengganggu skema PBI pada masyarakat yang membutuhkan.

    “Kalau naik kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah dan pemerintah berkonstitusi kan tugas kita memberikan layanan kesehatan,” sambungnya.

    Tantangannya, menurut Menkes Budi, adalah memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan manfaat PBI benar-benar tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, peserta penerima manfaat PBI justru dari kalangan orang-orang yang mampu.

    Ia lantas mengusulkan data PBI untuk dibandingkan dengan data transaksi perbankan atau dengan data tagihan listrik.

    “Saya minta waktu saya ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas datanya paling baik lah,” tandas Menkes Budi.

    (lih/haa)

  • Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Fokus Hal Ini

    Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Fokus Hal Ini

    Liputan6.com, Yogyakarta Per Desember 2024 total tunggakan peserta JKN mencapai Rp21,48 triliun, dimana asuransi BPJS Kesehatan bergantung terhadap iuran dari peserta. Soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Mulyadi Sumarto, mengatakan berdasarkan pertimbangan inflasi, tingkat pendapatan masyarakat yang meningkat dan yang menjaga keberlanjutan program sudah sewajarnya iuran BPJS terjadi.

    “Bukan dinaikkan tapi dipertimbangkan ulang secara berkala,” ungkapnya, Kamis (13/2/2025).

    Sementara bagi peserta mandiri maka kenaikan iuran BPJS akan sangat terasa. Situasi ekonomi negara saat ini yang penuh dengan dinamika, maka keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dianggap sebagai jalan terakhir pemerintah untuk memastikan bahwa program ini tetap sustain.

    “Terlebih lagi masih belum jelas mengenai penggolongan masyarakat yang menjadi peserta mandiri BPJS yang menyebabkan analisis kemampuan masyarakat yang kurang tepat,” ujarnya.

    Ada dua golongan utama kepesertaan BPJS, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Diantara kedua golongan tersebut terdapat sejumlah masyarakat yang terletak di area abu-abu yang mana posisinya terletak diantara garis batas antara kelompok miskin dan menengah.

    “Dapat disebutkan kelompok tersebut tidak jauh berbeda dengan kelompok miskin,” jelasnya.

    Walau hingga saat ini belum ada kepastian berapa besar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan, menurutnya ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh pemerintah, melakukan pemotongan subsidi atau pun pemberian subsidi yang tetap akan tetapi jumlah iuran yang akan dinaikkan. Jika melihat asumsi dalam satu keluarga terdapat tiga hingga empat anggota keluarga dan menggunakan kelas III dengan iuran sebesar Rp 35.000 per orang maka dalam satu bulan besaran iuran yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 140.000.

    “Bagi masyarakat miskin menebus raskin dengan harga Rp 22.500 saja banyak yang tidak mampu menebus. Hanya 40% masyarakat yang mampu membeli,” ungkapnya.

    Mengacu pada data tersebut berarti masyarakat yang terletak pada posisi abu-abu ini yang mana dapat dikatakan kemampuan ekonominya hampir sama dengan golongan miskin akan sangat terbebani dengan adanya kenaikan iuran.

     

  • Kata Dokter Soal Viral Pria di Bandung Meninggal Usai Alami Gigi Berlubang

    Kata Dokter Soal Viral Pria di Bandung Meninggal Usai Alami Gigi Berlubang

    Jakarta

    Anggota Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Dr Paulus Januar, drg, MSi, CMC menanggapi kejadian viral seorang pria di Bandung meninggal dunia akibat gigi berlubang. Pria bernama Firmansyah (41) itu meninggal dunia setelah mengalami infeksi gigi hingga abses karena terlambat ditangani.

    drg Paulus menuturkan bahwa abses gigi merupakan akibat lebih lanjut dari infeksi yang berasal dari gigi dan mulut. Gigi berlubang yang tidak ditangani dengan baik, dapat berlanjut mencapai saraf gigi.

    Ketika saraf gigi terbuka, ini dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri yang biasanya berasal dari rongga mulut seperti streptokokus, stafilokokus, aktinomises, dan sebagainya. Infeksi tersebut akhirnya menimbulkan kumpulan nanah yang disebut sebagai abses.

    “Abses gigi dapat menjalar ke organ tubuh lainnya dan dapat berakibat serius, serta tidak mustahil berakhir dengan kematian,” kata drg Paulus ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/2/2025).

    drg Paulus menuturkan bahwa kasus semacam ini sebenarnya jarang terjadi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa masalah gigi berlubang tidak boleh dianggap sepele.

    Penanganan gigi berlubang secara lebih dini dapat mencegah berbagai ancaman komplikasi yang mungkin muncul. Selain itu, melakukan berbagai langkah pencegahan seperti rajin menggosok gigi, membatasi asupan gula, dan memeriksakan gigi 6 bulan sekali juga sangat disarankan.

    “Dengan demikian untuk menghindari abses karena gigi yang berlubang, maka perlu dilakukan perawatan terhadap gigi yang berlubang sedini mungkin,” tandas drg Paulus.

    Sebelumnya viral di TikTok seorang wanita bernama Amanda Prawiria menceritakan kisah suaminya, Firmansyah yang meninggal dunia pasca mengalami gigi berlubang. Sebelum meninggal, suaminya sempat harus menjalani operasi dan dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU).

    Amanda berharap apa yang terjadi pada keluarganya bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang. Ia meminta masyarakat untuk tidak takut pergi ke dokter gigi bila mengalami gigi berlubang.

    “Teman-teman jangan takut periksa ke dokter gigi ya apalagi sekarang BPJS bisa rawat jalan atau cabut gigi,” kata Amanda dalam salah satu unggahannya.

    (avk/up)

  • PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

    PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

    Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Teken PP Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60% selama 6 Bulan

    Prabowo Teken PP Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60% selama 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken regulasi baru yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Di mana, para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60% gaji selama 6 bulan.

    Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken pada 7 Februari 2025.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Adapun, besaran upah yang bakal menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas upah yang ditetapkan.

    Batas upah yang ditetapkan dimaksud sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, apabila mengacu pada batas upah maksimal itu, korban PHK setidaknya bakal mendapat pemasukan jaminan sebesar Rp3 juta.

    “Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tuai sebesar atas atas upah,” bunyi Pasal 21 Ayat 4.

    Namun demikian, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu bakal hangus apabila pekerja tak kunjung melakukan klaim permohonan selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja.

    Klaim JKP itu juga tak berlaku apabila pekerja yang terkena PHK telah mendapat pekerjaan ataupun meninggal dunia.

    Di sisi lain, aturan itu juga mencakup perubahan besaran iuran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang semula ditetapkan sebesar 0,46% kini menjadi 0,36% dari upah sebulan.

  • Pekerja Terkena PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Pekerja Terkena PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

    Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang ditandatangani pada 7 Februari 2025.

    Program JKP ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

    Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi baru ini, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas gaji sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat tunai didasarkan pada batas atas yang telah ditetapkan.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi Pasal 21 beleid tersebut.

    “Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas Pasal 21 ayat (4).

    Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.

    Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

    Dengan adanya aturan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK mendapatkan dukungan finansial sementara serta kesempatan untuk kembali bekerja melalui akses pelatihan dan informasi pasar kerja.

  • BEM Unair Bakal Demonstrasi Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

    BEM Unair Bakal Demonstrasi Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Senin (17/2/2025) di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya.

    Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai berdampak buruk bagi sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

    Presiden BEM Unair, Aulia Thaariq Akbar, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan yang berpotensi menurunkan kualitas tenaga pengajar serta kesejahteraannya.

    “Kami menolak pemotongan anggaran pendidikan yang mengancam kualitas tenaga pendidikan dan kesejahteraannya. Kami juga menuntut transparansi kejelasan terkait pemotongan beasiswa KIP-K dan dana pendidikan lainnya,” ujar Thaariq dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

    Selain itu, kebijakan pemotongan anggaran di bidang kesehatan juga menjadi sorotan. Menurut Thaariq, kebijakan ini akan berdampak pada sistem pelayanan BPJS Kesehatan, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami mendesak pemerintah agar memprioritaskan kesehatan, sebab ini sebagai kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, BEM Unair juga menyoroti kebijakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di perguruan tinggi. Pihaknya menolak keras kebijakan ini karena dinilai bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tidak mengutamakan kepentingan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.

    “Kami menolak IUP. Karena bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sekaligus menentang keputusan pemerintah yang tidak memprioritaskan kepentingan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Thaariq.

    Selain itu, BEM Unair juga mempertanyakan keberlanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN), yang kini disebut bakal menggunakan dana APBD, padahal sebelumnya dijanjikan akan dibiayai oleh investor.

    “Pada intinya kami menolak kebijakan efisiensi anggaran yang mengorbankan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat demi proyek populis dan beban utang yang tinggi,” kata Thaariq.

    BEM Unair menegaskan bahwa pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat. Kebijakan yang diambil seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memenuhi janji kampanye.

    “Pemerintah harus transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat, bukan sekadar menjalankan janji kampanye tanpa pertimbangan keberlanjutan ekonomi,” tutup Thaariq. [ram/suf]

  • Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

    Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid itu mengatur bagaimana korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan.

    PP nomor 6 tahun 2025 itu ditandatangani Prabowo dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 7 Februari 2025. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

    Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat detikcom Sabtu (15/2/2025).

    Pada pasal 21 ayat 2, dijelaskan upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

    Lalu pasal 21 ayat 3 menyebut batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000. “Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

    Kemudian pada pasal 40, dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

    Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP yang wajib dibayarkan dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

    “Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar 0,36% dari upah sebulan,” seperti tertulis di pasal 11 ayat 2.

    Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    (ily/hns)