Kementrian Lembaga: BPJS

  • Melonjak 44%, Asuransi Jiwa Taspen Cetak Laba Rp 130,03 Miliar di 2024 – Page 3

    Melonjak 44%, Asuransi Jiwa Taspen Cetak Laba Rp 130,03 Miliar di 2024 – Page 3

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya optimis pada pertumbuhan industri asuransi dan dana pensiun (dapen) di tahun 2025 mendatang. Hal ini seiring dengan optimisme pada pertumbuhan ekonomo nasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa program Pemerintahan terbaru di bidang kesehatan (fasilitas & infrastruktur), pendidikan (bangunan sekolah) dan pembangunan perumahan rakyat tentunya menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mendukung dan menopang program-program tersebut.

    “Sektor kesehatan yang terus bertumbuh tentunya membutuhkan eksistensi asuransi jiwa, dengan seiring penguatan prudential underwriting dan kebutuhan medical advisory board yang menjadi rujukan dalam pemrosesan klaim asuransi kesehatan,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Selain itu, dia melihat, program intensifikasi pangan juga dapat didukung sektor asuransi khususnya asuransi mikro.

    Dengan mempertimbangkan growth aset dana pensiun (wajib dan sukarela) yang masih konsisten tumbuh dalam rate double digit (10,35% yoy per Oktober 2024), melanjutkan tren pertumbuhan pada tahun 2023, Ogi menyampaikan, OJK cukup optimis terhadap potensi pertumbuhan dana pensiun pada tahun 2025 mendatang. Hal itu utamanya dengan mempertimbangkan upaya perluasan coverage kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program pensiun wajib, serta peran penting dana pensiun sebagai salah satu investor institusional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

     

  • Pimpinan Komisi IX DPR Minta Pencairan Dana PHK Pekerja Sritex Segera Disiapkan – Halaman all

    Pimpinan Komisi IX DPR Minta Pencairan Dana PHK Pekerja Sritex Segera Disiapkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah PT Sritex Sukoharjo tutup per tanggal 1 Maret 2025, ribuan karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan PT Sritex itu antre mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan. 

    Namun, belum diketahui kapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dicairkan.

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan pencairan dana bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex itu.

    “Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat PT Sritex itu berhenti beroperasi,” kata Putih Sari kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Legislator Gerindra itu mengatakan pula terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan.

    “Bagi karyawan yang terkena PHK, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan,” imbuh Putih.

    Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Putih, akan menolong ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

    “Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk membuat usaha atau keperluan hidup sambil mencari pekerjaan baru,” kata Putih. 

    Putih meminta pula BPJS Ketenagakerjaan segera memberi pengumuman kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan karyawan PT Sritex bisa dicairkan.

    “Kepastian kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan akan memberikan ketenangan bagi eks karyawan PT Sritex itu dan situasi yang kondusif,” kata Putih.

    Putih pun menambahkan kesiapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya untuk PHK di PT Sritex, tetapi di PT-PT lainnya juga.

    “Kami meminta pula BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk karyawan terkena PHK di PT-PT lain juga seperti PT Sanken Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lain-lain,” tandas Putih.

    Sebelumnya diberitakan, Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

    Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritexpada Rabu (26/2/2025).

    CORAT-CORET SERAGAM – Karyawan PT Sritex Sukoharjo melakukan corat-coret seragam kerja saat perpisahan pada Jumat (28/2/2025). Diketahui hari ini menjadi hari terakhir 8.475 karyawan bekerja di pabrik yang telah menjadi tempat mereka mencari nafkah selama bertahun-tahun karena adanya PHK massal. (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf) (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA’RUF BAGUS YUNIAR)

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. 

    Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi  terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi. Maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dikutip Minggu (2/3/2025).

    Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

    Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.

  • Soal PHK Massal Sritex, Pemerintah Didesak Lakukan Ini hingga Tuntas

    Soal PHK Massal Sritex, Pemerintah Didesak Lakukan Ini hingga Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) meminta pemerintah ikut mengawal proses penyelesaian hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyusul tutupnya perusahaan pada 1 Maret 2025. 

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, pemerintah perlu serius dalam mengawal proses penyelesaian hak-hak pekerja hingga tuntas yang dilakukan oleh tim kurator.

    “Kami meminta pemerintah secara lebih serius ikut mengawal proses pemberesan hak-hak pekerja sampai tuntas yang dilakukan oleh kurator,” kata Ristadi dalam keterangannya, dikutip Senin (3/3/2025).

    Adapun, tim kurator kepailitan Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025. 

    PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. 

    Melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. 

    “…dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. [Daftar terlampir] sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK] dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).

    Dalam hal ini, KSPN meminta tim kurator untuk mewujudkan komitmennya bahwa hak pesangon pekerja merupakan kreditur preferen yang diutamakan pembayaranya.

    “Sehingga pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ristadi.

    Sejalan dengan hal itu, Ristadi meminta direksi Sritex agar kooperatif dalam proses pelaksanaan kepailitan dengan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif yang mengakibatkan terhambatnya pemenuhan hak-hak pekerja ter-PHK. 

    Selain itu, KSPN meminta BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan pelayanan cepat dengan tanpa menyalahi Standard Operating Procedure (SOP). Dengan begitu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diterima pekerja terdampak, maksimal seminggu sebelum hari raya Idulfitri.

    “Hal ini dikarenakan uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup, apalagi situasi menjelang hari raya Idulfitri di mana tingkat kebutuhan naik,” tuturnya.

    Pihaknya juga meminta pengurus koperasi Sritex agar segera membagikan tabungan para pekerja sebelum hari raya Idulfitri berlangsung.

    Mengingat proses kepailitan yang dijalankan oleh tim kurator membutuhkan waktu, seperti seperti pelelangan aset sampai terjual, KSPN mengimbau para pekerja yang ter-PHK agar tetap sabar, tenang, dan solid.

    “Tim advokasi KSPN sedang berjuang sesuai mekanisme yang berlaku agar hak-hak pekerja Sritex dapat diterima sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

    Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex yang terkena PHK pada 26 Februari 2025.  

    Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. 

    Kurator juga telah melakukan PHK pada Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.669 orang.

  • PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    loading…

    Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoroti PHK ribuan pegawai PT Sritex. Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex) . Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan kerap menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul, Minggu (2/3/2025).

    Dia menilai keputusan PHK saat Ramadan dan Idulfitri tidak tepat. Pasalnya, hal itu akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah,” katanya.

    Meski demikian, dia meminta PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur berlaku. PT Sritex juga harus menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional dan memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur.

    Legislator PKB ini menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” ucap Nihayatul.

    Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

    “Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apa pun yang dapat merugikan pekerja,” katanya.

    Diketahui, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan.

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Akibatnya hampir 12.000 karyawan terkena PHK.

    (jon)

  • Industri Tekstil RI Terpuruk, Pakar Desak Kebijakan Impor Diperketat

    Industri Tekstil RI Terpuruk, Pakar Desak Kebijakan Impor Diperketat

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar ketenagakerjaan mendesak pemerintah membatasi impor produk tekstil seiring dengan banyaknya pabrik tekstil yang tumbang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini.

    Terbaru, perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya usai diputus pailit.

    Untuk diketahui, Sritex dan tiga anak usahanya resmi tutup atau berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex terdampak PHK pada 26 Februari 2025.

    Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

    Menanggapi PHK massal yang terjadi di Sritex, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono menilai pemerintah harus membatasi kebijakan impor sehingga industri tekstil nasional tidak berakhir bangkrut.

    “Kebijakan impor tekstil harus dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan industri tekstil menjadi pada gulung tikar,” kata Aloysius kepada Bisnis, Minggu (2/3/2025).

    Namun jika hendak mencegah terjadinya PHK pada Industri Tekstil, dia menilai pemerintah harus mengupayakan agar industri tekstil jangan sampai tersungkur alias pailit.

    Apalagi, Aloysius menyebut kejadian PHK massal di industri tekstil akan kembali terulang seperti Sritex jika pemerintah tidak menangani keran impor tekstil.

    “Kejadian di perusahaan Sritex akan terulang kembali jika pintu impor tekstil tidak ditangani secara serius,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, tim kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

    “…dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).

    Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan bahwa karyawan Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari 2025, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025. Adapun, Sritex berhenti beroperasi pada1 Maret 2025.

    Sumarno menyampaikan, terkait pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Revisi Permendag 8/2024

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) akan direvisi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

    Adapun, revisi Permendag ini ditargetkan akan meluncur pada Februari 2025. Namun, hingga awal Maret, revisi terkait Permendag 8/2024 tak kunjung meluncur.

    Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa meluncurnya revisi Permendag 8/2024 akan sangat tergantung dari harmonisasi kementerian/lembaga terkait.

    Mendag Budi menuturkan bahwa hingga saat ini Permendag 8/2024 masih dalam proses. Namun, pakaian jadi menjadi salah satu komoditas yang sedang dalam pembahasan dan sudah dilakukan focus group discussion (FGD).

    Setelah pakaian jadi, Budi menyampaikan bahwa poin yang akan direvisi adalah kelompok komoditas singkong. Nantinya, singkong akan masuk ke dalam Permendag yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.

    “Iya-iya, [Permendag 8/2024] direvisi, karena termasuk yang singkong itu. Cuman maksudnya gini, ini kan kita lagi ngomongin bagaimana pengaturan yang pas, tetap direvisi, tapi pasnya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Lebih lanjut, Budi juga menekankan sejatinya dirinya sering mengungkap bahwa Permendag 8/2024 yang mengatur mengenai impor bisa dievaluasi setiap saat.

    “Namun cara mengevaluasinya itu kita mengundang perwakilan dari industri hulu, hilir konsumen melakukan FGD,” imbuhnya.

    Untuk itu, lanjut dia, masih belum dapat dipastikan akan seprti apa hasil dari revisi Permendag 8/2024. “Ini masih pembahasan, terutama untuk pakaian jadi, pakaian jadi masih dibahas,” sambungnya.

    Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Budi memastikan aturan anyar ini tidak akan melonggarkan pintu masuk produk impor ilegal ke Indonesia.

    “Jadi aturan semua harus benar, kalau ilegal itu jangan kita kalah ilegal. Aturan harus benar, ya ikut yang benar,” tandasnya.

  • Buruh Bakal Buka Posko THR untuk Karyawan Korban PHK – Page 3

    Buruh Bakal Buka Posko THR untuk Karyawan Korban PHK – Page 3

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.

    Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru. “Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” ujar dia.

    “Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi,” ia menambahkan.

    Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). 

    “Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK,” ujar dia.

    Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

    “Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu,” ujar Noel.

     

    Reporter: Siti Ayu

    Sumber: Merdeka.com

     

  • 9
                    
                        Pernyataan Bos Sritex Usai Bangkrut dan PHK 12.000 Karyawan 
                        Regional

    9 Pernyataan Bos Sritex Usai Bangkrut dan PHK 12.000 Karyawan Regional

    Pernyataan Bos Sritex Usai Bangkrut dan PHK 12.000 Karyawan
    Editor
    KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan apresiasinya terhadap loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan tekstil tersebut.
    “Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Ia mengungkapkan bahwa akibat kepailitan, sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.
     
    Secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan dari Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.
    “Kami merasa berduka, namun tetap harus memberikan semangat,” tambahnya.
    Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan berlangsung.
    Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan dengan lancar.
    Selain itu, ia memastikan bahwa hak-hak para karyawan akan tetap dikawal hingga terpenuhi.
    Sementara, Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari prosedur administratif agar para buruh dapat segera mencari pekerjaan baru.
    “Oleh karena itu, kami memfasilitasi mereka dengan menghadirkan petugas dari dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu datang ke kantor dinas atau BPJS,” jelasnya.
    Ia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan akan menjadi prioritas dalam daftar tagihan utang perusahaan.
    Sebelumnya, dalam rapat kreditur terkait kepailitan PT Sritex, diputuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern) dan akan segera dilakukan proses penyelesaian utang sesuai dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex, Tak Boleh Ada Penundaan Pesangon – Page 3

    Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex, Tak Boleh Ada Penundaan Pesangon – Page 3

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.

    Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru. “Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” ujar dia.

    “Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi,” ia menambahkan.

    Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). 

    “Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK,” ujar dia.

    Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

    “Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu,” ujar Noel.

  • Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PIKIRAN RAKYAT – Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu, 2 Maret 2025.

    Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 28 Februari2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

    Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya.

    Disamping itu Nihayah juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    loading…

    Presiden Konfederasi Sarbumusi yang merupakan Badan Otonom NU Irham Saifuddin menyatakan 10 ribu buruh Sritex menjadi korban PHK merupakan tragedi ketenagakerjaan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pabrik tutup pada 1 Maret 2025.

    Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) yang merupakan Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) Irham Saifuddin menyatakan kejadian ini merupakan tragedi ketenagakerjaan.

    Dia meminta pemerintah memperbaiki komunikasi publik dan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya kelas buruh. Apalagi sebelumnya Wamenaker Immanuel Ebenezer saat itu memberikan penjelasan ke publik bahwa buruh PT Sritex tidak akan di-PHK dan pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah penyelamatan.

    “Konfederasi Sarbumusi sangat prihatin mengenai PHK massal ini. Seharusnya per 3 Januari 2025 kan sudah ada putusan pailit. Bila tidak mampu ubah situasi seharusnya pemerintah saat itu tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya hanya panacea (obat mujarab) sesaat. Bukan solusi yang sebenarnya,” ujar Irham yang dikutip, Minggu (2/3/2025).

    “Buruh Sritex sudah terlanjur berharap. Tapi, justru harus terbangun dari mimpi dan menghadapi kenyataan pahit kena PHK permanen. Mirisnya, ini terjadi ketika sebagian besar mereka memasuki bulan Ramadan dan sebulan lagi Idulfitri. Ini merupakan hari-hari berat bagi sebagian besar buruh. Kebutuhan meningkat 2 kali lipat, tapi malah dapat kenyataan di-PHK,” sambungnya.

    Meski demikian, dia menilai positif komitmen pemerintah memberikan hak-hak kehilangan pekerjaan, termasuk JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal itu adalah prosedur normatif saja.

    “Memang harus dipenuhi. Diminta maupun tidak diminta. Itu hanya prosedur normatif saja. Yang lebih penting ke depan bagaimana pemerintah bisa segera memberikan solusi agar kawan-kawan buruh bisa segera kembali bekerja,” kata Irham.

    Dia juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan lain, termasuk sektor padat karya seperti garmen dan tekstil.

    “Fenomenanya sudah mulai terjadi 1 tahun belakangan ini. Pemerintah harus cerdik untuk menciptakan investasi-investasi di sektor padat karya. Harus menghidupkan kembali industrialisasi. Kalau tidak, kondisi makro ekonomi kita semakin sulit, apalagi ekonomi di tingkat rumah tangga. Hindari komunikasi dan janji-janji yang tidak perlu. Saatnya pemerintah berbenah. Ini menyangkut menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah baru Prabowo-Gibran,” ujarnya.

    (jon)