Kementrian Lembaga: BPJS

  • Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025.

    Yassierli menyebut, tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex Group telah berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon kepada para pekerja yang te-PHK.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko [Airlangga Hartarto] beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” kata Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli memastikan Kemnaker akan mengawal hak-hak pekerja Sritex Group seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    Kemnaker akan membentuk posko di Solo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah guna membantu para pekerja Sritex Group dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. 

    “Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya dan Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya. 

    Pekerja Sritex Group sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah untuk mengawal pembayaran hak pesangon yang wajib diterima oleh lebih dari 10.000 orang pekerja yang ter-PHK.

    Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, dalam situasi ini, hak pesangon, THR, hingga JKP merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi.  

    “Kami berterima kasih kepada pemerintah tentunya untuk bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja ini, tapi itu kan hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu dan tadi THR itu menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan itu untuk Idulfitri,” kata Slamet dalam RDPU Komisi IX, Selasa (4/3/2025). 

    Sementara itu, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/3/2025), perwakilan tim kurator Sritex Group Norma Sadikin telah berkomitmen untuk membayar hak-hak para buruh Sritex Group.

    “Kuroator berkomtimen untuk membayar hak-hak para buruh yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan yang mana disitu terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” pungkas Norma. 

  • PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

    PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Turunnya PP ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu. Adapun disebutkan, kebijakan baru ini guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

    Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

    Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 % manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 % untuk tiga bulan berikutnya. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

    Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, dalam keterangannya disebutkan bahwa pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP.

    Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

    Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 % , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 % .

    Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

    Sementara itu, dalam keteranganya juga disebutkan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya sebesar 50 % selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.

    Hal itu sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya.

    Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; industri furnitur.

    Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

    Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50?alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 % , Rendah sebesar 0,270 % , Sedang sebesar 0,445 % , selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635?n terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 % .

    Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

    Ditempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyambut baik diterbitkannya dua peraturan pemerintah terbaru ini.

    “PP JKP dan JKK adalah langkah maju yang sangat penting, khususnya dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan seperti sekarang ini,” katanya dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

    Ia melanjutkan, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya juga menjadi langkah positif untuk menjaga kelangsungan usaha dan daya saing perusahaan, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi global.

    Pihaknya berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban finansial perusahaan, dan mendorong mereka untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Wilayah Kota Semarang khususnya segeralah mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita bisa menyukseskan langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (*)

  • JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex dalam waktu 8 hari ke depan. 

    Pencairan JHT akan dimulai pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan target pembayaran sebanyak 1000 pekerja Sritex per hari.

    Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR F-NasDem Irma Suryani Chaniago, setelah melakukan pembicaraan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. 

    Irma mengatakan bahwa hasil percakapan tersebut mengonfirmasi bahwa pencairan JHT akan dimulai besok, dengan langkah bertahap hingga seluruhnya selesai dalam waktu yang telah ditetapkan.

    “Saya barusan telepon Direktur BPJS, saya minta semua kewajiban JHT untuk dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan bahwa mulai besok, mereka akan membayarkan JHT untuk 1000 orang per hari,” kata Irma setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Serikat Pekerja Sritex di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Irma menjelaskan bahwa jumlah dana yang harus dicairkan cukup besar, sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari. 

    Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa dalam waktu 8 hari ke depan, seluruh JHT pekerja Sritex akan cair. 

    “Karena dana yang harus dicairkan banyak, tidak bisa langsung banyak. Tapi selama 8 hari, semuanya akan diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya. 

    Dia juga menegaskan bahwa jika dalam 8 hari tidak selesai, pihaknya akan terus mendorong agar pencairan tersebut segera tuntas.

    Irma memahami kebutuhan mendesak para pekerja Sritex, yang baru saja terkena PHK massal. 

    Dengan menjelangnya bulan Ramadan dan Lebaran, Irma menekankan bahwa para pekerja membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

    “Kita tahu bahwa kebutuhan anggaran di rumah tangga selama puasa dan Lebaran itu bisa dua kali lipat, jadi ini harus segera selesai,” tandasnya.

    Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, meminta agar pencairan JHT dilakukan lebih cepat mengingat banyak pekerja yang baru saja terkena PHK massal. 

    Slamet berharap pencairan JHT dapat segera dilakukan sebelum Lebaran agar buruh yang terdampak PHK bisa memenuhi kebutuhan mereka.
     

  • Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

    Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan pekerja  Sritex meminta dukungan Komisi IX DPR agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya dari buruh segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. Permintaan dukungan ini dilakukan seusai PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 lebih pekerja.

    “Ya, jadi kami dari perwakilan buruh Sritex ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Nah, kami memastikan ingin di-backup soal hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” ujar koordinator pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Slamet mengatakan pihaknya menyesalkan informasi yang mendadak dari tim kurator PT Sritex soal PHK massal. Dia mengakui bahwa PT Sritex sebenarnya sudah pailit, tetapi pemerintah minta tidak ada PHK dan PT Sritex tetap beroperasi seperti biasa.

    “Sebetulnya kami masih beroperasi sejak diputus pailit itu, tetapi tiba-tiba pada 26 Februari 2025 kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami,” tandas dia.

    “Ini tentu sangat menyesakkan kami dan kami menghormati kalau itu keputusan hukum. Namun, hak-hak kami harus segera diberikan. Itu yang kami tuntut dan ini yang kami sampaikan ke Komisi IX DPR,” kata Slamet menambahkan terkait hak-hak pekerja Sritex Group.

    Karena keputusan PHK mendadak, kata Slamet, pihaknya belum menghitung secara keseluruhan jumlah hak, termasuk pesangon dari 10.000 lebih pekerja Sritex yang terkena PHK. 

    Saat ini, kata dia, hak-hak tersebut sedang dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memprediksikan jumlah bisa mencapai puluhan miliar.

    “Jadi kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi dihitung sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan bukan personal. Nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan,” jelas dia.

    Slamet mengatakan, pekerja Sritex yang terdampak PHK mendesak agar hak-haknya segera cair, terutama menjelang Idulfitri 2025. Termasuk, kata dia, tunjungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkannya,” tutur Slamet.

    Slamet berharap agar DPR Komisi IX DPR dapat membantu agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Terutama, kata dia, skema pencairan tunjangan yang mudah dan tidak semata-mata melalui mekanisme online.

    “Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, pencairan tunjangan tersebut sangat mendesak, terutama mengingat kebutuhan buruh dalam menghadapi masa sulit menjelang Idulfitri. Menurut dia, meskipun pesangon mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu proses penyelesaian aset perusahaan, tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang wajib dan harus segera dibayarkan. 

    “THR itu kan mutlak untuk kami,  Kami menuntut itu segera dicairkan,” pungkas dia mewakili pekerja Sritex.

  • Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan ribu buruh PT Sritex tidak sah dan ilegal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan.

    Dalam kasus Sritex, yang terjadi saat ini adalah perselisihan PHK.

    Sedangkan, jenis PHK pun beragam, misalnya PHK akibat perusahaan tutup, PHK karena efisiensi, PHK atas kemauan sendiri, PHK karena alasan disharmonis, serta PHK akibat pailit.

    “Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK dimulai melalui perundingan bipartit yang dibuktikan dengan risalah perundingan. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan dengan proses tripartit melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja.

    Apabila masih belum ada penyelesaian, maka proses dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Mekanisme inilah yang menurut Said Iqbal belum ditempuh dalam penyelesaian Sritex. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam dialog untuk memastikan mekanisme penyelesaian dijalankan dengan benar dan hak-hak buruh tetap terpenuhi.

    Penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh.

    Selain itu, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.  

    “Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” kata Said Iqbal.

    Said Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

    Menurut Said Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama.

    “PHK juga tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring,” katanya.

    Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan.

  • Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Maret 2025

    Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen Regional 4 Maret 2025

    Honorer RSUD Nunukan Protes Gaji Berkurang, Ini Penjelasan Manajemen
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Tenaga
    honorer
    RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut penjelasan terkait pemotongan gaji yang mereka.
    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Selasa (4/2/2025), juru bicara honorer, Muslimin, menyampaikan keresahan mereka soal nominal gaji yang berkurang.
    “Yang kami pertanyakan, kenapa gaji kami yang masuk rekening tidak seperti sebelumnya. Kok jumlahnya berkurang?” ujarnya.
    Sebelumnya, gaji seorang supir ambulans seperti Muslimin masuk rekening sebesar Rp 1,3 juta. Namun, berdasarkan janji eks Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, seharusnya ada tambahan Rp 500.000 sebagai kenaikan gaji.
    “Menurut hitungan kami, seharusnya gaji yang masuk nambah Rp 500.000, yaitu Rp 1,8 juta. Kenapa yang masuk rekening saya hanya Rp 1.650.000?” kata Charles, honorer bagian kelistrikan RSUD Nunukan.
    Para tenaga honorer juga mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan hak libur, bahkan saat Hari Raya Lebaran.
    “Itu kenapa kami emosi. Mungkin angka yang kami perjuangkan tidak seberapa. Janji Rp 500.000 itu sangat berarti karena bagi kami, itu menambah kesejahteraan meski dianggap kecil saja jumlahnya,” imbuhnya.
    Penjelasan RSUD Nunukan
    Plt Direktur RSUD Nunukan, Sabarudin, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari BLUD ke APBD berdampak pada standar gaji yang diterima tenaga honorer.
    “Saat regulasi BLUD berganti menjadi APBD, maka standar besaran gaji juga berubah, menganut Standar Satuan Harga (SSH). Dan memang, standar APBD lebih kecil dibanding BLUD,” jelasnya.
    Gaji supir ambulans yang sebelumnya Rp 1,3 juta mengikuti standar BLUD, kini hanya Rp 1,1 juta dengan sistem APBD. Dengan tambahan Rp 500.000 dana kesejahteraan, maka total gaji menjadi Rp 1.650.000.
    “Dan angka tersebut sudah sesuai standar SSH. Karena sekali lagi, penggajian 518 tenaga honor RSUD dibackup APBD, bukan lagi BLUD,” tuturnya.
    Sabarudin juga memastikan bahwa perubahan ini sebenarnya membawa keamanan finansial bagi tenaga honorer, karena skema APBD menjamin stabilitas gaji, tidak bergantung pada pendapatan rumah sakit seperti BLUD.
    Selain itu, dengan gaji berbasis APBD, ada peluang tenaga honorer terdata dalam database BKN, yang bisa meningkatkan peluang status mereka di masa depan.
    “Dan ini sebenarnya tanda sayang kami ke para honorer,” katanya lagi.
    DPRD Desak Evaluasi Manajemen RSUD Nunukan
    Ketua Komisi 3 DPRD Nunukan, Rian Antoni, menilai kurangnya sosialisasi dari manajemen RSUD menjadi penyebab munculnya protes dan ketidakpuasan tenaga honorer.
    “Seharusnya masalah ini dikomunikasikan dengan baik. Dijelaskan pelan-pelan supaya tidak miss persepsi,” sesalnya.
    Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi RSUD Nunukan yang masih dalam sorotan tajam pasca kasus korupsi BLUD Nunukan yang merugikan negara Rp 2,52 miliar.
    Anggota DPRD lainnya, Gat Khaleb, mengkritik minimnya tenaga kesehatan di pedalaman, yang berdampak buruk pada pelayanan BPJS.
    “Apalagi ternyata gaji Nakes maupun tenaga honorer kita paling rendah dibanding Kabupaten Malinau, Tanjung Selor, dan Kota Tarakan. Wajar minat Nakes ke Nunukan minim akibat kesejahteraan yang minus,” tegasnya.
    DPRD juga meminta evaluasi total manajemen RSUD, karena sistem yang lama dianggap masih menyisakan banyak permasalahan.
    Sekretaris Komisi 1 DPRD Nunukan, Mansur Rincing, bahkan meminta Bupati Nunukan segera mengambil kebijakan tegas untuk mengganti jajaran lama di RSUD.
    “Saya ingatkan, sampai hari ini penyidik masih memantau RSUD Nunukan. Dengan manajemen lama dan terus munculnya masalah, saya berharap Bupati Nunukan yang baru ambil kebijakan tegas mengganti orang-orang lama di RSUD,” tegasnya.
    Selain itu, DPRD berencana segera membahas kenaikan standar gaji honorer dengan instansi terkait.
    “Jadi kita akan segera rapatkan masalah standar gaji honorer dengan instansi terkait. Kita akan melihat regulasi yang ada, dan harapan kami, keputusan nanti berpihak pada tenaga honorer,” tutup Rian Antoni.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) di Sukoharjo Jawa Tengah, kini menaruh harapan besar pada Komisi IX DPR RI. 

    Pada hari Selasa (4/3/2025), perwakilan Serikat Pekerja Sritex Group mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dan melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX.

    Mereka meminta dukungan dan bantuan pihak Parlemen agar hak-hak mereka yang terkena PHK dapat dipenuhi, termasuk pembayaran pesangon yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Koordinator Karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pesangon dihitung dengan benar berdasarkan masa kerja setiap karyawan yang terdampak. 

    “Kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Tenaga Kerja. Jadi dihitungkan sesuai dengan masa kerja. Tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya,” kata Slamet ditemui sebelum audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Slamet menambahkan, pihaknya juga mendesak agar tunjangan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan. 

    Mengingat sebagian besar karyawan akan merayakan Hari Raya dalam waktu dekat, proses pencairan yang terhambat akan sangat berdampak pada kehidupan mereka. 

    “Kami minta untuk di-back up juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ujarnya dengan penuh harap.

    Selain itu, Slamet menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan kepada para karyawan. 

    “THR itu kan menjadi mutlak untuk kami tuntut segera dicairkan,” tegas Slamet.
    Sementara itu, audiensi yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, melibatkan enam perwakilan karyawan Sritex.

    Satu harapan mereka, yakni agar pemerintah dan DPR dapat memastikan pihak PT Sritex yang telah tutup sejak 1 Maret 2025 itu memenuhi kewajibannya terhadap ribuan karyawan yang kini terkatung-katung tanpa pekerjaan.

  • Hari pertama bertugas Bupati Langkat tanda tangani komitmen penerapan UHC

    Hari pertama bertugas Bupati Langkat tanda tangani komitmen penerapan UHC

    Foto: M Salim/Radio Elshinta

    Hari pertama bertugas Bupati Langkat tanda tangani komitmen penerapan UHC
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Serah terima jabatan Penjabat Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy, kepada Bupati Langkat Syah Afandin, telah resmi dilaksanakan.  Pasca sertijab, dihari pertamanya bekerja, Bupati Langkat Syah Afandin langsung bergerak menerapkan pelaksanaan Universal Health Converage (UHC) di Kabupaten Langkat.

    Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen menerapkan UHC di Kabupaten Langkat yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Medan, Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat serta Bupati Langkat. Kegiatan ini berlangsung di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (3/3).

    UHC sendiri merupakan jaminan kesehatan yang adil dan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Program ini merupakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia  dan merupakan visi misi Gubernur Sumatera Utara.

    Di Kabupaten Langkat sendiri, sebanyak 96 persen capaian peserta dengan angka peserta aktif sebesar 72 persen. Nantinya sebanyak 22.130 jiwa akan didaftarkan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sehingga capaian ya mencapai angka 98 persen.

    Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan, program ini akan mengarah pada kemudahan akses pelayanan kesehatan. Dimana masyarakat hanya membutuhkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

    Ia mengajak kepada seluruh forkopimda beserta seluruh ASN di Kabupaten Langkat untuk bersama bergerak membangun Kabupaten Langkat.

    “Bismilllahirahmanirahim, mari kita bergerak bersama mewujudkan visi misi kami menuju Langkat maju, sehat, sejahtera, religius dan berkelanjutan untuk kebaikan Kabupaten Langkat kedepannya,” ujarnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

    Sementara, Faisal Hasrimy yang telah menyerahkan jabatan kepada Bupati Langkat sekaligus mewakili Gubernur Sumut mengucapkan selamat dan menyampaikan harapannya untuk kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2025-2030.

    “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Syah Afandin, dan Ibu Tiorita Br Surbakti, semoga kepemimpinan bapak ibu dapat membawa Kabupaten Langkat menuju arah yang lebih baik,” tutupnya.

    Sumber : Lansir

  • Menaker Sebut Industri di RI Sedang Lesu, Minta PHK Jadi Langkah Terakhir

    Menaker Sebut Industri di RI Sedang Lesu, Minta PHK Jadi Langkah Terakhir

    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam industri di Indonesia. Sejauh ini sudah ada PT Sri Isman Rejeki atau Sritex yang melakukan PHK besar-besaran hingga 10 ribu pekerja lebih. Selain Sritex, ada juga PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music Indonesia yang ikut melakukan PHK.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan beberapa industri di Indonesia memang lesu karena kondisi global membuat kesulitan pasar dan tantangan lainnya. Pemerintah, kata Yassierli, berharap agar PHK adalah langkah terakhir yang harus diambil perusahaan. Selama masih ada opsi lain yang lebih baik, maka harus dilakukan.

    “Kami dari pemerintah kan tetap berharap ya PHK itu adalah langkah terakhir. Kami sedang berkomunikasi sebenarnya yang dengan Yamaha dan Sanken,” sebut Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Kalaupun PHK terpaksa harus dilakukan, maka Yassierli menekankan proses PHK harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Karena ada beberapa hal yang kami ingin pastikan bahwa proses menuju PHK-nya itu sudah sesuai dengan aturan apa belum,” kata Yassierli.

    Khusus untuk buruh Sritex, Yassierli juga menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.

    “Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli.

    Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.

    (kil/kil)

  • Pesangon Buruh Korban PHK Sritex Harus Cair, Menaker Kawal Ketat!

    Pesangon Buruh Korban PHK Sritex Harus Cair, Menaker Kawal Ketat!

    Jakarta

    Raksasa tekstil tanah air PT Sri Isman Rejeki (Sritex) resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025 karena divonis pailit. Hal itu memicu badai PHK yang dirasakan oleh sekitar 10 ribuan pekerja Sritex.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.

    “Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli usai melakukan rapat koordinasi soal masalah pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.

    “Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” sebut Yassierli.

    Di sisi lain, perwakilan Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin memastikan pihaknya akan membayar semua hak-hak yang didapatkan para buruh Sritex yang terkena PHK sesuai aturan.

    Saat ini semua pembayaran sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Nurma menjamin semua pesangon dan hak-hak buruh pasti akan dicairkan.

    “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya,” tegas Nurma di tempat yang sama.

    (hal/kil)