Kementrian Lembaga: BPJS

  • Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi

    Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 00:14 WIB

    Elshinta.com – Tim Kurator, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menggelar pertemuan di pabrik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025). Rapat koordinasi ini membahas langkah-langkah teknis pencairan hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Salah satu tim Kurator, Nurhidyat menyampaikan, mekanisme pencairan hak-hak buruh kini telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta dalam pengawasan Disperinaker Sukoharjo. Terkait prosedur pencairan tunjangan hari tua atau pensiun akan diberikan dalam dua kategori, yakni tunjangan dibawah Rp10 juta dan diatas Rp10 juta. “Sebab, masing-masing kategori memilki sistem pencairan sendiri,” kata dia.

    Untuk pemberian pesangon, lanjut Nurhidayat, masih dalam perhitungan dengan tim dan pihak terkait termasuk dari para karyawan bersangkutan. Namun, hal tersebut tetap menjadi fokus tim dalam menyelesaikan permasalahan PHK di PT Sritex ini. Sementara, soal pemilik atau investor baru perusahaan setelah dari Sritex pihaknya belum memberikan pernyataan resmi.

    Dilain pihak, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno menambahkan, pelayanan akan dibagi 1.000 orang per hari, dengan harapan pendataan selesai dalam satu minggu, dan proses pencairan dapat diselesaikan sebelum H-5 Lebaran. Hingga saat ini, proses pendataan buruh yang terdampak PHK di Sritex masih berlangsung.

    “Berdasarkan data yang dikirim ke dinas, tercatat 8.475 buruh yang terdaftar dalam lampiran PHK,” ungkap Sumarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (5/3). 

    Dengan adanya koordinasi antara tim Kurator, BPJS, dan Disperinaker Sukoharjo, diharapkan pencairan hak-hak buruh Sritex dapat diselesaikan tepat waktu, memberikan kepastian bagi para buruh yang terdampak penutupan PT Sritex.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ramai Obat Kanker Payudara Tak Lagi Dicover, BPJS Kesehatan Buka Suara

    Ramai Obat Kanker Payudara Tak Lagi Dicover, BPJS Kesehatan Buka Suara

    Jakarta – Gaduh di media sosial obat kanker payudara disebut tidak lagi tercover BPJS Kesehatan mulai Februari 2025. Narasi tersebut ramai beredar pasca salah satu pengguna akun X @n***a*****a membagikan informasi dalam sebuah utas.

    Ia menyebut hal itu dialami temannya yang sedang berjuang melawan kanker payudara.

    “Kemarin ngobrol sama teman yang hidup dengan kanker payudara, per Februari salah satu obat injeksinya (avestrant) sudah tidak dicover BPJS, harga satu dosisnya sekitar 3jt, dia harus dua kali dosis sekali injeksi,” tutur pengguna X tersebut.

    Terkait laporan tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menekankan BPJS Kesehatan sudah menjamin obat kanker payudara ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, menurut dia, masyarakat bisa melanjutkan pengobatan kanker tanpa khawatir biaya yang dikeluarkan relatif tinggi.

    Adapun obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk untuk kanker payudara, sudah ditetapkan melalui ketentuan dalam Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

    “Ini yang menjadi acuan dalam pemberian obat bagi peserta JKN,” terang dia kepada detikcom Kamis (6/2/2025).

    Masyarakat disebutnya dapat memantau obat-obatan apa saja yang sudah memenuhi ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan melalui website resmi Fornas oleh Kementerian Kesehatan RI. Bila tersedia dalam daftar tersebut, pihak BPJS menanggung pembiayaan peserta JKN sesuai dengan standar medis yang berlaku.

    “Seluruh ketentuan terkait obat yang masuk dalam Fornas dapat diakses oleh masyarakat melalui situs https://e-fornas.kemkes.go.id/about.php,” jelas Rizzky.

    Berdasarkan data Fornas, fulvestrant injeksi yang juga avestrant masih termasuk daftar obat terpilih yang dijamin BPJS Kesehatan. Obat tersebut tertera dalam ketentuan kelas terapi antineoplastik dan imunomodulator, pada subkelas terapi endokrin, dan antagonis hormon juga senyawa sejenis.

    Obat fulvestrant ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) jenis fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FPKTL/FKRTL).

    (naf/kna)

  • Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

    Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK karena perusahaan pailit.

    Sejumlah buruh antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.
    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

    Bekas karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani. Dua-tiga hari berikutnya sudah terima JHT,” katanya.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “Delapan hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya. Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK. 

    Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya. Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT. “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

    Laporan Reporter: Agus Iswadi | Sumber: Tribun Jateng

     

  • PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    loading…

    Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah mendesak pemerintah aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor ). Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Menurut PP LBH Ansor, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No 6/2023 dan PP No 35/2021. Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon , uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

    “Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK. Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No 59/2024.

    “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Permenaker No 6/2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

    “Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

    Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.

    “Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.

    (poe)

  • 3 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Lewat WA

    3 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Lewat WA

    PIKIRAN RAKYAT – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.

    Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilih. Besaran iuran ini telah ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan penyesuaian yang dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

    Sebagai peserta BPJS Kesehatan, sangat penting untuk selalu memantau status kepesertaan dan memastikan bahwa iuran telah dibayarkan tepat waktu. Jika iuran tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, kepesertaan bisa dinonaktifkan sementara, sehingga peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang tersedia.

    Untuk memudahkan peserta dalam mengecek status iuran BPJS Kesehatan, tersedia beberapa cara yang dapat digunakan. Pemerintah telah menyediakan layanan berbasis digital yang memungkinkan peserta untuk mengetahui informasi iuran secara cepat dan praktis. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui jalur komunikasi lain yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan bagi peserta yang mungkin memiliki keterbatasan akses terhadap layanan digital.

    Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan

    Terdapat 3 cara untuk mengecek iuran BPJS Kesehatan, berikut selengkapnya:

    Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan di Mobile JKN

    BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN, yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai informasi terkait kepesertaan, termasuk tagihan iuran. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Login atau daftar akun menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu “Info Iuran” yang tersedia di halaman utama. Informasi tagihan akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo. Jika pembayaran telah dilakukan, status akan berubah menjadi “Lunas”, sedangkan jika belum dibayar, tagihan akan tetap tertera di aplikasi.

    Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lewat WA

    Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Pandawa untuk mengecek status tagihan secara praktis. Berikut caranya:

    Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165. Ketik pesan “Tagihan” di kolom chat dan kirimkan. Sistem akan merespons dengan menampilkan beberapa pilihan layanan, seperti administrasi, informasi, dan pengaduan. Pilih menu “Informasi”, lalu lanjutkan dengan mengklik opsi “Cek status pembayaran”. Masukkan data yang diminta, dan dalam beberapa saat, informasi mengenai tagihan akan dikirimkan melalui chat.

    Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lewat Care Center

    Bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi tagihan melalui layanan telepon, BPJS Kesehatan menyediakan BPJS Care Center. Cara ini cocok bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi atau WhatsApp.

    Hubungi BPJS Care Center di nomor 165. Ikuti panduan yang diberikan oleh agen layanan. Setelah proses verifikasi selesai, informasi tagihan akan disampaikan oleh petugas BPJS yang bertugas.

    Dengan ketiga metode ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek status tagihan kapan saja dan di mana saja. Memastikan pembayaran iuran tepat waktu sangat penting agar kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.

    Selain itu, peserta dapat memilih cara yang paling sesuai dan mudah diakses. Langkah ini tidak hanya membantu dalam memastikan kepesertaan tetap aktif, tetapi juga menghindari denda atau keterlambatan pembayaran yang dapat menghambat akses ke layanan kesehatan.

    Memahami dan rutin mengecek status iuran menjadi bentuk tanggung jawab setiap peserta agar manfaat BPJS Kesehatan dapat dinikmati secara optimal saat dibutuhkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono janji segera realisasikan 40 program “quick wins”

    Pramono janji segera realisasikan 40 program “quick wins”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berjanji akan segera merealisasikan 40 program percepatan (quick wins) dalam 100 hari kerja.

    “Sesuai dengan apa yang saya sampaikan ketika sosialisasi dalam 100 hari pertama ada 40 program quick wins yang akan betul-betul sudah saya janjikan. Untuk itu akan kami realisasikan,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Rabu.

    Ia mencontohkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), di mana drinya sudah merumuskan agar KJP dikembalikan penerimanya seperti era gubernur definitif sebelumnya.

    Selain itu, bagi siapa saja yang ijazahnya masih tertahan atau ditahan oleh pihak sekolah karena masih menunggak biaya dan tidak bisa diambil, nantinya dapat segera diambil.

    Karena, kata Pramono, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung biaya tunggakan sehingga ijazah dapat diambil oleh siswa.

    “Jadi enggak boleh ada ijazah apapun yang ditahan. Jelas ya,” kata Pramono.

    Untuk diketahui, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memiliki program prioritas untuk diatasi dalam 100 hari kerja setelah mereka dilantik pada 20 Februari lalu.

    Adapun 40 program “Quick Wins” Pramono-Rano dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu{

    program yang memiliki high impact dan high implementability; program dengan high impact namun hardly/partly implementability; dan program yang partly-high/moderate impact dan hardly/partly implementability.

    Program yang memiliki high impact dan high implementability ditargetkan akan diluncurkan pada hari ke 100 masa bertugas Pramono-Rano atau dirasakan segera oleh masyarakat sebanyak 13 program, yaitu:

    Pemutihan Ijazah; Gratis Transportasi Umum untuk Pemegang KJP; Penguatan JAKI sebagai Super Apps Pelayanan Publik; Home Service untuk Lansia Jakarta (Pasukan Putih); Pengembangan Transportasi Jabodetabek dan Kepulauan; Daycare di Perkantoran Pemerintah Provinsi; Gerakan Menanam Mangrove dan Vegetasi Pengendalian Polusi; Job Fair di 44 Kecamatan tiga bulan sekali; Balai Latihan Kerja di Kelurahan; Gerakan Masyarakat Punya APAR (GEMPAR); Road to Ulang Tahun Jakarta ke 500 tahun; Penguatan Rusun untuk Warga; dan Pengendalian Inflasi Pangan Menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

    Kemudian terdapat 16 program yang memiliki high impact namun hardly/partly implementability. Kemungkinan, program-program tersebut akan memasuki tahap persiapan implementasi ketika masa tugas Pramono-rano menginjak ke usia 100 hari. Berikut ini program-program tersebut:

    Pemutakhiran Data KJP dan KJMU sinkronisasi menuju Program Sekolah Gratis; Sarapan Pagi Gratis; Gratis Masuk Ancol, TMII, Monas dan Museum di Jakarta untuk Pemegang KJP; RSUD Cakung sebagai Rumah Sakit Berstandar Internasional; Gerak Cepat Penyelesaian Kampung Bayam dan Tanah Merah; Penuntasan RW kumuh; Pengembangan Kawasan TOD; Penguatan Blok M sebagai Sentra ASEAN; Gerakan Transportasi Aktif Bebas Emisi; Security CCTV di permukiman; Pemutakhiran Data dan Peningkatan Honorarium Jumantik, Operasional Dasawisma, Operasional Posyandu, dan OperasionalRT/RW PemutakhiranData dan Peningkatan Honorarium Jumantik, OperasionalDasawisma, Operasional Posyandu, dan Operasional RT/RW; Kemudahan Pendaftaran PPSU; Aktivasi Taman Kota 24 Jam; Aktivasi Balai Rakyat bersama Karang Taruna; Penyegaran JIS; dan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan.

    Selanjutnya, terdapat 11 program-progam yang termasuk dalam kategori partly-high/moderate impact dan hardly/partly implementability, diantaranya:

    Pemutakhiran data BPJS; Griya Kecamatan (Mix Used Development Kantor Kecamatan/ Pasar Jaya dengan Rumah Susun); Peningkatan Cakupan Layanan Air Bersih; Pemuktakhiran Data Warga Ber KTP dan tinggal di Jakarta; Ekosistem Pengendalian Banjir; Pengembangan SJUT (Sarana Jaringan UtilitasTerpadu); Menjamin supply pangan melalui contract farming; Anugerah Benyamin S (BErsih NYAMan INdah dan Sejahtera) Award untuk peningkatan daya tarik kota; Pemajuan Kebudayaan Betawi; Inisiasi Jakarta Collaboration Fund dan Revitalisasi Kalijodo.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kurator akan membayar tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex. Namun, terkait jumlahnya dirinya tidak dapat memerinci karena diputuskan oleh pihak kurator.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (buruh Sritex),” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (5/3/2025).

    Dalam kesempatan itu, Yassierli lebih menekankan bahwa pihaknya lebih fokus untuk mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurutnya, kedua hal tersebut sangat dibutuhkan oleh buruh Sritex.

    Dirinya juga mengungkap Kemnaker akan mendirikan posko khusus di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses administrasi.

    “Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia membeberkan tentang kemungkinan pegawai Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dekat. Dirinya merujuk pernyataan kurator di mana operasional Sritex akan kembali berjalan.

    “Kita akan padat (membahas) untuk mencoba koordinasi mekanismenya seperti apa. Yang penting sama-sama kita dengar bahwa komitmen buka opsi beroperasi kembali pabrik sehingga ada kesempatan kerja kembali,” pungkasnya terkait THR dan pesangon buruh Sritex.

  • 6
                    
                        Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
                        Regional

    6 Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex Regional

    Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan
    Jaminan Hari Tua
    (
    JHT
    ) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (
    Sritex
    ) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
    Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
    Rincian Pencairan JHT untuk 8.371 Eks Karyawan
    Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
    “Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” ujar Anggoro.
    BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
    Pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
    “Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” tambahnya.
    Satgas Pastikan Pencairan Sebelum Lebaran
    Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
    “Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas,” tegasnya.
    Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinannya atas PHK massal yang menimpa para karyawan PT Sritex.
    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membantu mencarikan lowongan pekerjaan baru.
    “Pemkab Sukoharjo cukup prihatin dengan kejadian ini. Kami hanya bisa membantu lewat Disperinaker dengan mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan ada lowongan berapa. Kemarin sudah ada lebih dari 10 ribu, intinya untuk menekan angka pengangguran,” ujar Etik.
    Etik juga menyambut baik rencana pengoperasian kembali pabrik bekas PT Sritex dalam dua minggu ke depan, yang disebut akan kembali membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja terdampak PHK.
    “Ya saya senang. Dipekerjakan kembali ya monggo. Seumpama sini bisa jalan lagi, Alhamdulillah. Berarti UMKM jalan, ekonominya jalan,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Pantauan di Gedung Serba Guna Sritex, eks karyawan tampak antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT pada Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Solo menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.

    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari 1.000 orang (dilayani). 2-3 hari sudah terima JHT-nya,” katanya kepada wartawan di sela meninjau pelaksanaan layanan jemput bola.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Di samping itu dia berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “8 hari kita selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya.

    Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo tampak meninjau pelayanan BPJS on the spot tersebut.

    Etik mengatakan, turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK.

    Pemkab berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Kemarin ada sekitar 10 ribu (loker) kita tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik mengaku senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan pemda sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya.

    Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

    “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

  • Bayi Ini Punya Nama Terpanjang di Indonesia Hingga 70 Karakter, Dukcapil: Menyalahi Aturan

    Bayi Ini Punya Nama Terpanjang di Indonesia Hingga 70 Karakter, Dukcapil: Menyalahi Aturan

    TRIBUNJATENG.COM – Memberikan nama unik dan panjang untuk buah hati saat ini tengah diminati oleh ibu muda, khususnya dari ibu milineal.

    Baru-baru ini, ada bayi dengan nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.

    Dilansir dari Unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri pada Rabu (5/3/2025), nama bayi itu terdiri dari 70 kata.

    Yaitu Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

    “Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! 
    Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih,”

    NAMA TERPANJANG – Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri – Bayi ini punya nama terpanjang di Indonesia (Instagram @dukcapilkemendagri)

    Namun ternyata, nama bayi itu dianggap menyalahi aturan oleh Dukcapil.

    “Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya… aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022!,”

    Dalam dokumen kependudukan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemberian nama maksimal 60 karakter.

    Dilihat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi. 

    Hal ini karena nama yang terdiri lebih dari 60 karakter kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

    “Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan),” ucap Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, dikutip dari Kompas.com.

    Adapun layanan yang terkendala akibat nama terlalu panjang di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

    Sebelumnya, mari kita ketahui apa saja dokumen kependudukan yang mencantumkan nama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

    Dokumen Kependudukan meliputi: 
    a. biodata Penduduk; 
    b. kartu keluarga; 
    c. kartu identitas anak; 
    d. kartu tanda penduduk elektronik; 
    e. surat keterangan kependudukan; dan 
    f. akta pencatatan sipil.

    Syarat Pemberian/Pencatatan Nama 
    Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 

    a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
    b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan 
    c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

    Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan 
    a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; 
    b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan 
    c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

    Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang:
    a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
    b. menggunakan angka dan tanda baca; dan 
    c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

    (*)