Kementrian Lembaga: BPJS

  • Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

    Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Sabtu.

    Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat. : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Serang Siapkan Hadiah Umrah untuk Warga yang Cek Kesehatan Gratis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Maret 2025

    Serang Siapkan Hadiah Umrah untuk Warga yang Cek Kesehatan Gratis Regional 7 Maret 2025

    Serang Siapkan Hadiah Umrah untuk Warga yang Cek Kesehatan Gratis
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com

    Wali Kota Serang
    , Budi Rustandi, telah menyiapkan hadiah umrah untuk masyarakat yang menjalani cek kesehatan gratis (CKG) di puskesmas.
    Undian berhadiah itu disiapkan Budi untuk menarik minat masyarakat mengikuti program
    cek kesehatan gratis
    yang menjadi unggulan Presiden Prabowo Subianto.
    “Untuk cek kesehatan di Kota Serang lebih tinggi lagi, kita akan berikan undian. Yang diperiksa di puskesmas akan kita berikan kupon,” kata Budi kepada wartawan saat meninjau pelaksanaan cek kesehatan di Puskesmas Curug, Jumat (7/3/2025).
    Nantinya, kata Budi, kupon akan diundi setiap 6 bulan atau setahun sekali untuk mencari masyarakat yang beruntung mendapatkan hadiah yang disiapkannya.
    Selain umrah, Budi juga mengaku akan menyiapkan hadiah menarik lainnya.
    “Nanti kita undi per 6 bulan atau setahun sekali, hadiahnya macam-macam ada umrah dan lain sebagainya,” ujar Budi.
    Mantan Ketua DPRD Kota Serang menegaskan akan mensukseskan program cek kesehatan gratis dengan target setiap harinya ada 30 masyarakat yang datang ke puskesmas.
    Di tempat yang sama,
    Gubernur Banten
    , Andra Soni, mengajak masyarakat Banten untuk mengikuti program cek kesehatan gratis (CKG).
    Dikatakan Andra, jika ada masyarakat yang tidak memiliki BPJS namun harus menjalani pengobatan lanjutan atau dirujuk ke rumah sakit setelah mendapatkan CKG, akan tetap dibiayai pemerintah.
    “Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah,” kata Andra.
    “Justru kalau kita (Pemprov Banten) tahu mereka tidak memiliki BPJS, mereka bisa datang dan pasti kita tindak lanjuti,” sambung Andra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Potensi Besar Layanan Asuransi Kesehatan RI

    Video: Potensi Besar Layanan Asuransi Kesehatan RI

    Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengklaim program jaminan kesehatan nasional (JKN) pemerintah Indonesia lebih unggul dari fasilitas milik pemerintah AS. Hal ini terlihat dari cakupan BPJS Kesehatan yang hampir 100%, dengan selisih hanya 5 juta orang yang belum terproteksi.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 07/03/2025) berikut ini.

  • Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Anggota DPR F-PDIP minta kurator Sritex selesaikan hak karyawan korban PHK

    Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto meminta pihak kurator memprioritaskan penyelesaian pemberian hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal serupa juga sempat disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).

    Sejumlah eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka berupa pesangon hingga THR untuk segera dibayarkan usai terkena PHK massal imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.

    Edy juga mengingatkan agar pihak kurator yang bertanggung jawab memastikan proses kepailitan secara adil dan efisien itu melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK.

    “Ini diselesaikan terlebih dahulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” ucapnya.

    Dikatakan pula bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    “Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti,” ujarnya.

    Anggota komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan Sritex tersebut.

    Wakil rakyat ini meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.

    Hal itu, kata dia, sebagaimana yang disampaikan saat awal kasus kepailitan Sritex mencuat. Namun, pada akhirnya sekitar 10.000 buruh terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu.

    Sebelumnya, Senin (3/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan.

    Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group mengatakan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.

    “Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kurniasih apresiasi BPJS Ketenagakerjaan proses pencairan JKP dan JHT pekerja PT Sritex

    Kurniasih apresiasi BPJS Ketenagakerjaan proses pencairan JKP dan JHT pekerja PT Sritex

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Kurniasih apresiasi BPJS Ketenagakerjaan proses pencairan JKP dan JHT pekerja PT Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 19:23 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang merespons cepat harapannya agar pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja PT Sritex segera dicairkan. 

    Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kurniasih menekankan agar pencairan JHT dan JKP bisa segera dilakukan sebelum lebaran. 

    “Alhamdulillah saya mendapat langsung laporan kalau BPJS Ketenagakerjaan sudah bergerak dengan proses pencarian untuk 1.000 orang per hari. Ditarget selama delapan hari akan selesai. Kami apresiasi langkah cepat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

    Kurniasih berharap, cepatnya proses pencairan ini dapat memberikan sedikit kelegaan bagi para pekerja yang terdampak, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, pencairan JKP dan JHT ini bukan sekadar hak yang harus diterima oleh pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian dan perlindungan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki daya tahan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Kami berharap dengan percepatan ini, para pekerja yang terdampak bisa segera mendapatkan hak mereka dan dapat merencanakan kebutuhan finansialnya dengan lebih baik. Terlebih menjelang lebaran, tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, mulai dari kebutuhan pokok hingga keperluan keluarga. Ini menjadi salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja,” tambahnya.

    Selain itu, Kurniasih juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Ia menegaskan pentingnya mekanisme yang jelas dalam pencairan ini agar tidak ada pekerja yang haknya terhambat akibat kendala administratif atau teknis.

    “Kami akan terus memantau proses ini agar sesuai dengan target penyelesaian dalam delapan hari. Kami juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pendampingan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam proses pencairan, sehingga hak mereka dapat tersalurkan dengan baik dan tepat waktu,” tutup Kurniasih.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Penjelasan Kepsek di Karawang soal Siswi Hamil Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah – Halaman all

    Penjelasan Kepsek di Karawang soal Siswi Hamil Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, terpaksa putus sekolah usai menjadi korban rudapaksa.

    Ia diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 karena hamil.

    “Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil,” kata ibu korban, D, Kamis (6/3/2025), dilansir Wartakotalive.com.

    D mengaku sempat memohon agar putrinya tetap bisa sekolah.

    Namun, kata dia, pihak sekolah justru meminta D menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

    “Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah,” ungkap Dwi.

    Sementara itu, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah telah mengeluarkan korban dari sekolah.

    Ia menyebut, orang tua korban lah yang ingin memindahkan anaknya.

    Dengan nada tinggi, Nedi meminta agar korban datang ke sekolah bersama pelaku.

    “Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak?”

    “Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya,” kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025).

    Nedi bahkan mengaku tak mengetahui tentang pengeluaran siswi tersebut dari sekolah.

    Ia kemudian menyinggung soal sekolah yang memiliki aturan dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib.

    “Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural. Harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu,” tegas Nedi.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan.

    “Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan,” katanya.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menyebut, kasus tersebut sudah diproses dan naik penyidikan.

    Ia membantah adanya upaya perdamaian antara korban dan pelaku.

    “Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi,” terangnya.

    Di sisi lain, korban kini sudah mendapat perlindungan dan pendampingan penuh dari pemerintah.

    Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, Wiwiek Krisnawati.

    Perlindungan itu, kata Wiwiek, terutama pada aspek kesehatan.

    Korban kini tengah hamil 7 bulan pada usia yang sangat muda dan berisiko tinggi.

    Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan korban mendapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

    “Korban harus mendapatkan BPJS, kita akan memperjuangkan,” jelasnya, Kamis.

    Saat ini, lanjut Wiwiek, korban yang yang berhenti di SMP, sudah terdaftar di lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan nantinya tetap akan mendapat ijazah sekolah.

    “Selama masa pemulihan, korban akan dipastikan keamanannya dan terjaga dengan baik,” kata dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bocah 15 Tahun Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan Dipaksa Sekolah Keluar di Karawang dan di TribunJabar.id dengan judul Siswi SMP Korban Rudapaksa di Karawang Dapat Perlindungan Pemerintah, DPPPA Kordinasi dengan Dinkes

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Muhammad Azzam, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

  • Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya – Halaman all

    Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Sebanyak 9.609 karyawan PT Sritex Grup terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.

    Apa yang menjadi alasan PHK massal terhadap karyawan tersebut?

    Denny Ardiansyah, seorang kurator, mengungkap alasan PHK massal terhadap karyawan PT Sritex Grup.

    Ada dua alasan mengapa paya PHK massal dilakukan.

    Alasan pertama untuk menyelamatkan karyawan.

    “Pertama kami sampaikan sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan,” ujar Denny pada Rabu (5/3/2025).

    Sebanyak 9.609 karyawan terdampak PHK tersebut dengan rincian

    PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Sukoharjo 8.504 karyawan

    PT Primayudha, Boyolali 961 karyawan

    PT Sinar Pantja Jaja, Semarang Barat 40 karyawan

    PT Bitratex Industries, Semarang, 104 karyawan.

    Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri.

    “Berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

    Alasan Kedua Kondisi Keuangan

    Denny Ardiansyah, mengungkap alasan kedua adalah kondisi keuangan perusahaan.

    Menurut dia, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. 

    Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan.

    Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator.

    Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian.

    Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.

    Pembayaran JHT

    Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.

    Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.

    BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.

    Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.

    “Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex,” ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.

    Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.

    “Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.

    Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.

    BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.

    BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.

    “Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.

     

  • Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas yang juga anggota Komisi IX DPR Uya Kuya membawa kabar baik untuk sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Untuk para eks karyawan PT Sritex yang di-PHK, ada kabar gembira. Mulai hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkap Uya Kuya dalam postingan di Instagram story pribadinya, Kamis (6/3/2025).

    Uya Kuya menyampaikan, dana JHT diberikan 1.000 orang per hari selama delapan hari.

    “Dana yang disediakan sebesar Rp 125 miliar akan dibayarkan dan sudah mulai diproses,” kata Uya Kuya.

    Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dalam memperlancar pelayanan pencairan JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 10 meja layanan yang masing-masing melayani 100 pekerja. Layanan JHT diberikan mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

    “Dengan total 8.000 pekerja, target kita (prosesnya) akan selesai dalam delapan hari ke depan. Untuk pencairannya setelah dua sampai tiga hari dari pengurusan di sini  para pekerja sudah bisa menerima di rekening masing-masing,” kata Anggoro terkait JHT untuk mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

  • Cara Membuat BPJS Mandiri, Bisa Online! Begini Syaratnya

    Cara Membuat BPJS Mandiri, Bisa Online! Begini Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Banyak yang mengira bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan melalui instansi tertentu atau harus mengikuti program dari tempat kerja. Padahal, kamu juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa harus bergantung pada perusahaan atau pihak lain.

    Mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang belum terdaftar dalam program ini. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan memilih kelas layanan sesuai dengan kemampuan finansialmu.

    Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan, serta secara langsung di kantor BPJS terdekat. Dengan kemudahan ini, masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa segera mendaftar dan memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai.

    Untuk memahami cara-cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri, kamu bisa cek penjelasannya secara rinci di bawah ini.

    Cara Daftar BPJS Mandiri di Mobile JKN

    Salah satu media yang bisa kamu gunakan untuk daftar BPJS adalah aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

    Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh langsung melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi Masuk/Daftar di bagian kiri atas. Pilih menu Daftar, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Isi kode captcha yang muncul, lalu klik Validasi Data. Jika data sudah benar, akan muncul halaman Selamat Datang yang meminta pengguna mengisi nomor telepon, email, serta membuat kata sandi. Pastikan nomor telepon memiliki pulsa karena sistem akan mengirimkan kode OTP sebagai verifikasi. Klik Registrasi, lalu tunggu hingga muncul notifikasi bahwa akun telah berhasil dibuat. Masuk kembali ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang telah dibuat. Di menu utama, pilih opsi Pendaftaran Peserta. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha, dan klik Proses. Data seluruh anggota keluarga akan muncul sesuai dengan informasi yang terdaftar di Dukcapil. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, kelas perawatan, serta dokter gigi yang diinginkan. Masukkan alamat email aktif, lalu klik Simpan. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke aplikasi untuk menyelesaikan pendaftaran.

    Daftar BPJS Mandiri di Mobile JKN

    Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan diberikan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran pertama.

    Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, ataupun melalui berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Setelah pembayaran selesai, peserta resmi terdaftar dan dapat mengakses kartu BPJS Kesehatan digital melalui aplikasi Mobile JKN.

    Cara Membuat BPJS Mandiri di Kantor Cabang

    Selain secara online, kamu juga bisa daftar BPJS secara offline di kantor cabang.

    Langkah pertama adalah mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Lokasi kantor bisa dicek melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau bertanya langsung ke layanan informasi setempat. Saat tiba di kantor BPJS, pendaftar akan diminta mengisi formulir pendaftaran. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, serta pas foto ukuran 3×4 untuk melengkapi proses administrasi. Dalam formulir pendaftaran, pendaftar harus memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) yang paling dekat dan sesuai kebutuhan. Faskes ini nantinya akan menjadi tempat pertama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut jika diperlukan. Setelah formulir diisi dan berkas diperiksa, pendaftar akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti ATM, mobile banking, atau layanan pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar perlu menyerahkan bukti transfer ke kantor BPJS sebagai konfirmasi.

    Petugas akan memproses pendaftaran dan mencetak kartu BPJS Kesehatan yang siap digunakan.

    Apa Saja Syarat Bikin BPJS Mandiri?

    Saat mendaftar BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut adalah daftar berkas yang harus dibawa:

    Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti data kependudukan dan anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri yang masih berlaku. Buku rekening tabungan yang akan digunakan untuk pembayaran iuran BPJS. Nomor handphone aktif untuk menerima kode verifikasi serta informasi penting lainnya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang memiliki, sebagai dokumen pendukung. Alamat email aktif yang akan digunakan untuk notifikasi dan akses layanan digital BPJS. Pas foto ukuran 3×4, yang diperlukan dalam proses administrasi.

    Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pendaftaran bisa dilakukan tanpa kendala.

    Dengan memahami prosedur pendaftaran kamu bisa lebih siap untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan secara mandiri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

    Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

    Dua hari yang lalu, eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

    “Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?” ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

    Penjelasan Kurator

    Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

    Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

    “Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian.” 

    “Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari,” ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

    Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    “Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan.” 

    “Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan,” lanjutnya.

    Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

    “Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya.” 

    “Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam,” jelasnya.

    Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.

    Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

    Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

    Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp129 Miliar

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.

    Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

    “Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat.” 

    “Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari,” kata Anggoro, Rabu.

    Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya.”

    “Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta,” jelasnya.

    Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)