Kementrian Lembaga: BPJS

  • Ini Hak-hak yang Didapat Karyawan yang Kena PHK

    Ini Hak-hak yang Didapat Karyawan yang Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan marak kasus PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan yang gulung tikar atau rugi.

    PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. Biasanya atas keputusan perusahaan atau tempat karyawan bekerja karena suatu hal.

    Dilansir dari laman BPJS ketenagakerjaan, meskipun keputusan awal ada pada pemberi kerja, tetapi sebenarnya perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi.

    Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.

    Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya, antara lain:

    Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
    Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
    Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
    Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
    Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
    Perusahaan pailit
    Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
    Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
    Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
    Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
    Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
    Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
    Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
    Pekerja memasuki usia pensiun
    Pekerja meninggal dunia

    Apa Saja Hak Karyawan yang Di-PHK Oleh Perusahaan?

    Saat perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut.

    Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK adalah:

    1. Uang Pesangon

    Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:�

    Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
    Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
    Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
    Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.

    2. Uang Penghargaan Masa Kerja

    Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

    Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
    Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
    Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
    Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
    Masa kerja 15 – 18 tahun = 6 bulan upah
    Masa kerja 18 – 21 tahun = 7 bulan upah
    Masa kerja 21 – 24 tahun = 8 bulan upah
    Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

    3. Uang Penggantian Hak Kerja

    Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:

    4. Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.

    Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
    Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
    Jika dilihat secara nominal, hak yang diterima oleh karyawan memang cukup banyak dan besar. Terutama jika karyawan sudah bekerja cukup lama, misalnya lebih dari 5 tahun. Itulah mengapa, sangat penting bagi Anda mengetahui semua hak yang bisa Anda terima, sehingga Anda bisa menuntut hak Anda jika perusahaan tempat Anda bekerja mangkir dari kewajibannya.

    Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP akan memberikan tambahan dana yang dapat dicairkan oleh karyawan saat terkena PHK, sehingga bisa lebih memudahkannya memenuhi kebutuhan hidup.

  • Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 rupanya menjadi masa-masa yang paling menantang bagi warga Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini.

    Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.

    Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • 6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

    Di antara tuntutan tersebut, yaitu terkait PHK Ilegal dan hak buruh.

    Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex.

    “Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (9/3/2025).

    Adapun enam tuntutan tersebut, yaitu:

    Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.

    PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.

    Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.

    Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

    Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.

    Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah bahwa pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, mengatakan bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan.

    “Dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker), dan bentuk aksi lainnya,” ujarnya.

    Buruh Dirikan Posko

    Dia menjelaskan posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.

    Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo, Jawa Tengah dipimpin oleh Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya.

    Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemenaker adalah:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah Dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis Untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    “Kami mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput kedua aksi tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu aksi tanggal 10 s.d 15 Maret 2025 di depan Pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah mulai jam 08.00 s.d 17.00 dan aksi tanggal 11 Maret 2025 di Kantor Kemnaker RI Jakarta mulai jam 10.00 WIB,” tambahnya.

  • Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Korban Kekerasan Berhak Mendapat JKK

    Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Korban Kekerasan Berhak Mendapat JKK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan beleid baru yang memperluas cakupan penerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, pegawai yang korban kekerasan fisik hingga pemerkosaan di tempat kerja berhak memperoleh JKK.

    Perluasan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 5/2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/3/2025).

    Terdapat beberapa perubahan substansi yang tertuang dalam Permenaker No. 1/2025, yakni pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.

    Kemudian terdapat perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Kemudian, perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

    Perubahan substansi lainnya antara lain mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Kemudian, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

    Terdapat pyla penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

    Yassierli mengatakan Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

    Dia menambahkan bahwa dengan diundangkannya Permenaker No. 1/2025, kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan makin meningkat. 

    Di sisi lain, aturan ini juga diharapkan mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. 

  • Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Regulasi baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta hingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja, dan dugaan penyakit akibat kerja, serta pelaporan dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.

    Yassierli menegaskan, dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

    “Aturan ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ucapya.

    Lebih lanjut, perubahan lain dalam peraturan ini mencakup pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. 

    Selain itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Permenaker ini turut mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi fraud.

    “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli terkait Permenaker baru.

  • BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN

    BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN

    loading…

    BPJS Kesehatan bersama Kemenkes mengoptimalkan dukungan terhadap Satu Data Kesehatan Nasional. (Foto: dok BPJS Kesehatan)

    JAKARTA – BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama sistem dengan Kementerian Kesehatan. Kolaborasi ini bertujuan mendukung interoperabilitas sistem untuk mengoptimalkan integrasi Satu Data Kesehatan Nasional melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menuturkan, dengan melihat sumber data dan informasi yang sama, diharapkan penyusunan kebijakan Program JKN oleh Kementerian Kesehatan bisa dilakukan lebih cepat, akurat, dan berbasis evidence.

    “Selama ini integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan telah berjalan baik, mulai dari akses dashboard, akses Application Programming Interface (API), dan bahkan akses data analitik secara mandiri (self-service analytics). Ini merupakan manifestasi dari pemaknaan interoperabilitas sistem secara penuh yang sudah berjalan,” kata Ghufron pada Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa dalam rangka kolaborasi integrasi sistem, BPJS Kesehatan juga menyediakan akses analitik mandiri bagi Kementerian Kesehatan. Maka dari itu, Kementerian Kesehatan dapat mengakses data BPJS Kesehatan secara mandiri, kapan pun dan di mana pun. Ini membuka peluang bagi pemanfaatan data JKN yang lebih maksimal, mulai dari analisis kebijakan, perencanaan strategis, hingga pengambilan keputusan di masa depan.

    Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan,yang juga hadirdalam acara tersebut,menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem keterbukaan informasi publik dalam bidang penelitian dan pengembangan.

    Dia mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki big data yang dapat diakses dan dimanfaatkan seluruh elemen akademisi, peneliti, masyarakat, dan seluruh pihak lainnya yang ingin mendalami seputar Program JKN.

    “Data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti. BPJS Kesehatan telah memberikan izin terhadap ratusan mahasiswa yang ingin meneliti seputar Program JKN sehingga literasi terhadap Program JKN dapat semakin kaya,” kata Edwin.

    Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kepala Pusdatin Kementerian Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan.

    Sebagai informasi, akhir 2024 lalu, BPJS Kesehatan telah meluncurkan data sampel meliputi data sampel general, diabetes melitus, tuberkulosis, kesehatan ibu dan anak, serta kesehatan mental.

    Untukmemperolehdata sampel, masyarakatdapat mengunjungiPortal Data JKNdi tautan https://data.bpjs-kesehatan.go.id/ dan mengisi formulir pengajuan yang diperlukan. Setelah pengajuan selesai, data akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar.

    (ars)

  • Pemkab Jepara Ulurkan Tangan Bantu Difabel di Desa Jerukwangi

    Pemkab Jepara Ulurkan Tangan Bantu Difabel di Desa Jerukwangi

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara berikan bantuan kepada difabel di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

    Pemberian bantuan itu dilakukan secara langsung oleh, Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar didampingi sejumlah kepala perangkat daerah  mengunjungi FS (26), seorang difabel di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri Jepara, Sabtu (8/3/2025). 

    Menurut Gus Wabup Jepara, keberadaan difabel memerlukan uluran tangan dari berbagai pihak, utamanya pemerintah. 

    Dalam kunjungan tersebut, sejumlah bantuan diberikan secara langsung oleh Wakil Bupati Jepara.

    Di antaranya adalah bantuan logistik dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), dan sejumlah uang tunai dari Baznas dan PMI Kabupaten Jepara. 

    “Dinas Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Dinsospermasdes untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS yang bersangkutan, karena setelah dicek ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” kata Muhammad Ibnu Hajar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Minggu (9/3/2025).

    Wakil Bupati Jepara menuturkan pihak Kementerian Sosial juga akan melakukan asesmen untuk pemberian bantuan kursi roda khusus sehingga nantinya mampu memudahkan mobilitas dan aktivitas sehari-harinya. (Ito)

  • Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services Masa Angkutan Lebaran, Cek Syarat dan Penempatan – Halaman all

    Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services Masa Angkutan Lebaran, Cek Syarat dan Penempatan – Halaman all

    KAI Services buka lowongan kerja posisi pramugara dan pramugari guna masa angkutan lebaran, pendaftaran walk in interview 10-11 Maret 2025.

    Tayang: Minggu, 9 Maret 2025 07:45 WIB

    Instagram/@rmu.id

    LOWONGAN KERJA KAI – Pramugari Kereta Api diambil dari Instagram @rmu.id pada Minggu (9/3/2025). KAI Services buka lowongan kerja posisi Pramugara dan Pramugari Masa Angkutan Lebaran, pendaftaran walk in interview 10-11 Maret 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia, PT Reska Multi Usaha (KAI Services) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi pramugara dan pramugari guna masa angkutan Lebaran 2025.

    Lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMA sederajat dengan nilai minimal ujian nasional 6,00.

    Syarat tinggi badan pelamar yakni minimal 160 cm untuk wanita dan 170 cm bagi pria. 

    Pendaftaran lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini dilakukan secara walk in interview pada 10-11 Maret 2025.

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip unggahan Instagram resmi @rmu.career, berikut ini kualifikasi pelamar lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services:

    Warga negara Indonesia (WNI);
    Belum menikah;
    Berpenampilan menarik;
    Usia 18-27 tahun;
    Pendidikan Minimal SMA/Sederajat (Tataboga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan dan Marketing) dengan nilai minimal ujian nasional 6,00;
    Tinggi badan minimal untuk pria 170 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan proporsional;
    Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/rumah sakit;
    Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif;
    Tidak menggunakan kacamata dan kawat gigi;
    Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang F&B Industry, Hospitality, Beauty Advisor dan Marketing;
    Wajib memiliki handphone Android;
    Dapat berbahasa Inggris aktif menjadi nilai tambah.

    Berkas Lamaran

    Adapun sejumlah berkas persyaratan untuk melamar lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, meliputi:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) (asli);
    Foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak satu lembar background warna merah (ditempel pada CV);
    Fotokopi ijazah terakhir;
    Fotokopi transkrip nilai/SKHUN;
    Fotokopi kartu BPJS Kesehatan aktif;
    Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas/rumah sakit (asli).

    Jadwal Walk in Interview

    Simak jadwal walk in interview lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services di bawah ini.

    Penempatan BO 5 Distrik Kutoarjo

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Jalan Stasiun 1 Nomor 4 Bantarsoka, Purwokerto

    Penempatan BO 7 Distrik Blitar

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Jalan Prambanan No. 10 RT 020/RW 003 Madiun Lor, Mangunharjo, Madiun

    Penempatan BO 6 Distrik Yogyakarta

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Jalan Tukangan NO. A51, Komplek Emplasemen Stasiun Lempuyangan Yogyakarta

    Penempatan BO 8 Distrik Malang

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Kompleks Stasiun Pasarturi

    Penempatan BO 8 Distrik Malang

    Hari, tanggal: Selasa, 11 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walk in interview: Stasiun Malang Kota Baru

    Penempatan BO 9 Jember

    Hari, tanggal: Senin, 10 Maret 2025
    Pukul: 09.00 WIB
    Lokasi walks in interview: Jalan Wijaya Kusuma Nomor 7B Jemberlor, Patrang, Jember

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  

    Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:36 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 10 loket mulai melayani pengumpulan berkas untuk proses klaim hak mantan buruh PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Pelayanan ditarget menjangkau 1.000 orang buruh setiap hari hingga sembilan hari kedepan. Sebab, selanjutnya akan segera dilakukan pencairan seperti pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan dan hak-hak lainnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.

    Menurut Sumarno, pengumpulan berkas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pencairan hak-hak pekerja dilaksanakan setelah semua data mantan buruh Sritex komplit. Dinas menerima data buruh dan pekerja yang di PHK sebanyak 8.475 orang. Mekanisme pencairan dilaksanakan setelah pemberkasan data selesai dilayani ditempat yang sama yakni di area pabrik PT. Sritex maksimal sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kami hanya memfasilitsi terkait PHK saja,” kata dia.

    Lebih lanjut Sumarno mengatakan, selain menyediakan loket pelayanan pencairan hak buruh, Disperinaker juga membuka mini job fair di lokasi yang sama. Tujuannya, mantan buruh yang ingin melamar pekerjaan lain bisa langsung ikut di bursa lowongan pekerjaan tersebut. Dinas mengaku menerima permintaan pekerja dari sejumlah pabrik dari Lamongan, Gunung Kidul hingga Semarang dengan total jumlah yang diterima lebih dari 12 ribu lowongan pekerjaan.

    “Permintaan tenaga kerja yang masuk kebanyakan adalah perusahaan yang bergerak dibidang garmen atau tekstil,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Dikatakan Sumarno, reputasi kemampuan kerja mantan buruh Sritex diakui perusahaan lain cukup baik. Sehingga saat mengetahui terjadi PHK karena pabrik tutup, banyak yang ingin merekrut mantan buruh Sritex lantaran tidak perlu terlalu banyak memberikan pelatihan kerja. Untuk pekerja yang tidak tertarik dengan lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini, akan diarahkan ikut pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker dan mengikuti perekrutan pasar kerja dari mengakses program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp125 miliar untuk membayar klaim hak-hak buruh PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja.(PHK). Dana tersebut untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan terkena PHK setelah yang bersangkutan melengkapi berkas dan mengisi formulir klaim. Proses pemberkasan dan pencairan ini dipantau langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Sukoharjo di Gedung Serba Guna PT Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk buruh Sritex yang di PHK akan menerima pencairan JHT setelah verifikasi berkas lengkap. Data masuk ke kantor cabang BPJS di Kota Solo dan selanjutnya ditransfer ke rekening penerima.

    Waktu pencairan dengan verifikasi data membutuhkan waktu 2 – 3 hari. Sedangkan jumlah uang JHT yang diterima masing-masing buruh akan menyesuaikan masa kerja mereka. “Jadi tidak akan sama antara yang memiliki masa kerja 17 tahun dengan yang sudah 20 tahun kerja di Sritex,” kata dia.

    Anggoro Eko Cahyo menambahkan, buruh eks Sritex yang terdata dalam berkas PHK diikutkan dalam semua program BPJS dan preminya dibayarkan secara rutin oleh perusahaan. Klaim hak buruh yang cair pertama adalah JHT. Untuk program lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan kerja dan rekrutmen pasar kerja akan mengikuti setelahnya.

    “Mudah-mudahan pencairan dana JHT ini dapat membantu para eks karyawan Sritex dalam memenuhi kebutuhan pokok terutama selama Bulan Ramadan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) akan memfasilitasi terkait dengan informasi-informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo pada eks karyawan.

    Terkait dengan rencana pekerja direkrut kembali apabila ada investor baru,  Bupati mengaku senang dan memberi dukungan. Sebab hal tersebut ajak berdampak baik terhadap penyerapan tenaga kerja eks Sritex dan menghidupkan kembali pelaku ekonomi kecil diseputaran pabrik.

    “Tentu kami senang,” ujar Bupati. 

    Sumber : Radio Elshinta