Kementrian Lembaga: BPJS

  • Perubahan Sistem Rujukan Pasien BPJS, Menkes Budi Gunadi: Berlaku Mulai 2026

    Perubahan Sistem Rujukan Pasien BPJS, Menkes Budi Gunadi: Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menunjukkan keseriusannya melakukan perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi. Menkes menjanjikan perubahan sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai tahun 2026.

    “Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai acara peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/22/2025). Dilansir Antara.

    Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan rujukan berbasis kompetensi tersebut.

    “Harus ada perpresnya,” kata Menkes Budi Gunadi.

    Diberitakan sebelumnya Menkes bakal mengubah sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini. Sebab, sistem saat ini menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien. Terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 13 November 2025.

    Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

    “Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Menkes Budi Gunadi.

  • Rekan Indonesia nilai JKN merupakan hak seluruh warga 

    Rekan Indonesia nilai JKN merupakan hak seluruh warga 

    JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai prinsip dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hak seluruh warga negara dan tidak memandang status.

    “Konstitusi tidak membedakan rakyat berdasarkan miskin atau mampu. JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua Umum Rekan Indonesia Agung Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Hal itu dikatakan Agung menanggapi usulan Menteri Kesehatan yang menyebut agar BPJS Kesehatan fokus mengurus orang miskin saja atau kalangan “bawah” saja.

    Dengan demikian, kata Agung, itu merupakan pernyataan yang keliru, diskriminatif dan bertentangan.

    Agung mengatakan, sistem JKN yang dibangun melalui konstitusi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres 82/2018 jelas menegaskan bahwa jaminan kesehatan bersifat universal, tanpa pembatasan kelas sosial.

    “JKN hanya untuk orang miskin itu tidak tepat dan menyesatkan arah kebijakan publik,” ujarnya.

    Rekan Indonesia, lanjut Agung mengingatkan bahwa penyakit katastropik, seperti stroke, jantung, gagal ginjal dan kanker, mampu membuat siapa pun jatuh miskin dalam waktu singkat. Bahkan dalam beberapa kasus, pejabat dan orang mampu pun akhirnya bergantung pada JKN.

    Jika pemerintah memang ingin memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, maka pihaknya meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu memberikan perlakuan lebih bagi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, pasien miskin, hingga bayi baru lahir.

    Agung menilai, kewajiban afirmatif tersebut belum dijalankan dalam sistem JKN, misalnya layanan ambulans jemput-antar dari rumah, perawatan di rumah (home care) bagi lansia dan disabilitas, pengantaran obat ke rumah, serta pendampingan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.

    Alih-alih mempersempit JKN hanya untuk rakyat miskin, pemerintah seharusnya menjalankan mandat HAM yang jelas sudah ada.

    Ia menambahkan, mengarahkan JKN untuk hanya melayani kelompok miskin adalah langkah mundur. JKN adalah sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan program bantuan sosial.

    Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia adalah organisasi relawan independen yang bergerak di isu layanan kesehatan, advokasi kebijakan kesehatan dan pendampingan akses kesehatan bagi masyarakat, terutama yang rentan atau kurang terlayani.

    Mereka mendeklarasikan diri pada 10 Desember 2011 sebagai wadah untuk mengkonsolidasikan relawan kesehatan di Indonesia. Organisasi ini bersifat kemasyarakatan, bukan instansi pemerintah.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk melayani masyarakat menengah ke bawah, sementara kalangan mampu dapat memanfaatkan layanan asuransi kesehatan swasta.

    “BPJS nggak usah ‘cover’ yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarkan diambil swasta,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (31/11).

    Budi mengatakan langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) sistem pembiayaan BPJS Kesehatan agar tetap kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Depok Capai Rp 185 Miliar

    Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Depok Capai Rp 185 Miliar

    Rahmanto menjelaskan, untuk kategori kelas satu, dari 200 ribu jiwa peserta BPJS Kesehatan, terdapat 30 ribu jiwa menunggak dengan besaran mencapai Rp59 miliar. Pada kelas dua terdapat 39 ribu jiwa menunggak dengan besaran Rp55 miliar.

    “Untuk kelas tiga, ada 139 ribu jiwa (menunggak), Rp70 miliar,” jelas Rahmanto.

    Adapun dari total keseluruhan penunggak BPJS Kesehatan, sebanyak 52 persen penunggakan diatas 24 bulan. Apabila dikalkulasikan, penunggakan diatas 24 bulan mencapai Rp97 miliar.

    “Karena kan di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tunggakan dihitung maksimal 24 bulan,” kata Rahmanto.

    Tidak hanya itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan Kota Depok, persentase tunggakan peserta BPJS yang menunggak dua sampai empat bulan sebanyak 20 persen.

    “Jadi tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap pembayaran ke rumah sakit ataupun faskes,” tutur Rahmanto.

    Rahmanto mengungkapkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta turut mempengaruhi dalam pembayaran ke rumah sakit. Atas hal tersebut, rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah, dapat dilakukan dengan cara pemerintah membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan.

    “Kami sih berharapnya jangan cuma dihapus, tapi diganti, ditalangi. Karena kalau dihapus benar-benar kesulitan kita membayar rumah sakit,” ucap Rahmanto.

     

     

  • Pengelolaan Keuangan Jadi Kunci Keberlangsungan Program BPJS Kesehatan

    Pengelolaan Keuangan Jadi Kunci Keberlangsungan Program BPJS Kesehatan

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Sansekerta Consulting Group, Atik Heru Maryanti, menegaskan pentingnya penguatan sistem jaminan kesehatan nasional agar semakin efisien, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu dan berkeadilan.

    Sebagai salah satu tokoh yang mempersiapkan transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan pada tahun 2014, Atik memahami secara mendalam dinamika kelembagaan dan tantangan keberlanjutan sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia.

    Dengan pengalaman panjang di sektor kesehatan dan tata kelola korporasi, ia menilai BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Transformasi Kesehatan Nasional.

    Selain pengalaman tersebut, Atik Heru Maryanti juga memiliki latar belakang kuat sebagai seorang akuntan profesional. Hal ini membuatnya sangat memahami aspek costing, budgeting, financing, serta problem solving keuangan dan tata kelola kelembagaan pemerintah.

    Menurutnya, pengelolaan keuangan yang efisien dan berintegritas menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “BPJS Kesehatan ke depan harus mampu bertransformasi menjadi lembaga yang lebih cost-effective, kredibel, dan akuntabel, namun tetap memberikan mutu pelayanan terbaik kepada masyarakat. Efisiensi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan,” ujar Atik Heru Maryanti.

     

  • Kala Gen Z Pontang-Panting Cari Kerja saat Minim Lowongan

    Kala Gen Z Pontang-Panting Cari Kerja saat Minim Lowongan

    Bbisnis.com, CIREBON- Langit Plumbon di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (11/11/2025) pagi belum sepenuhnya terang. Di halaman balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah daerah, deretan wajah muda menatap penuh harap ke arah pintu masuk gedung berwarna krem kusam itu. 

    Ada yang datang berkelompok, ada pula yang sendirian, menenteng map biru berisi fotokopi ijazah dan daftar riwayat hidup. Mereka berdiri berdesakan sejak pukul enam pagi, jauh sebelum panitia membuka pendaftaran job fair yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon.

    “Katanya ada lowongan di pabrik baru,” ujar Rizal (25), sarjana ekonomi lulusan 2021 yang sejak wisuda belum juga mendapatkan pekerjaan tetap kepada Bisnis.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, antrean calon pelamar mengular hingga ke luar pagar BLK. Sebagian duduk di trotoar, sebagian lagi berteduh di bawah spanduk bertuliskan “Job Fair Hybrid Inklusi Disnaker 2025, Satu Langkah Menentukan Karirmu”. 

    Ironis, karena bagi sebagian besar dari mereka, kegiatan seperti ini lebih sering menjadi ajang harapan yang cepat pula dipatahkan.

    Di halaman BLK yang tidak terlalu luas, puluhan stan perusahaan berdiri berjejer. Mulai dari sektor ritel, pabrik garmen, lembaga keuangan mikro, hingga penyedia lapangan kerja luar negeri.

    Namun, sebagian besar lowongan yang dibuka hanya untuk posisi operator produksi, sales freelance, dan marketing lapangan. Upahnya? Sekitar Rp1,8 hingga Rp2,2 juta per bulan, di bawah upah minimum Kabupaten Cirebon tahun 2025 yang mencapai Rp2,3 juta.

    “Yang penting kerja dulu, urusan gaji belakangan. Sudah tiga kali ia datang ke job fair. Saya sudah bosan nganggur. Orang tua di rumah juga bingung, tiap hari nanya kapan kerja?” kata Dini (23), lulusan SMK administrasi perkantoran.

    Dini sempat bekerja sebagai kasir di minimarket, tapi hanya bertahan tiga bulan. Kontraknya tidak diperpanjang lantaran perusahaan tengah efisiensi. 

    Fenomena seperti Dini dan Rizal bukan kasus tunggal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon 2025 mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kalangan usia muda 18–30 tahun mencapai 84.490, sementara jumlah angkatan kerja mencapai 1.261.780.

    Sebagian besar dari mereka adalah lulusan SMA dan SMK, tetapi tidak sedikit pula lulusan diploma dan sarjana yang masih menganggur. Mereka disebut “generasi terjebak”—terdidik, tapi tidak terserap.

    “Masalah utama bukan hanya kurangnya lapangan kerja, tapi juga ketidaksesuaian antara keterampilan anak muda dan kebutuhan industri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto saat ditemui di sela acara.

    Novi mengakui agenda job fair seperti ini hanya bisa menjangkau sebagian kecil pencari kerja.

    “Kami menargetkan 2.189 pelamar, tapi yang datang lebih dari 8.000. Banyak industri di sini masih padat karya dengan skill dasar, sementara anak muda sekarang maunya kerja di sektor kreatif, digital, atau startup. Tapi sektor itu belum kuat di Cirebon,” kata Novi.

    1762843323_f4e7315d-8f91-4a36-8583-6bff0ec0ea97.

     
    Pintu Ekonomi Setengah Terbuka

    Kabupaten Cirebon sering disebut sebagai kawasan penyangga pertumbuhan ekonomi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

    Namun, geliat industrialisasi tidak secepat yang dijanjikan. Kawasan industri Cirebon Timur yang sempat digadang-gadang menjadi pusat pabrik baru, hingga kini masih setengah hidup. Sebagian lahan kosong, sebagian lagi disewakan untuk gudang logistik.

    “Pemerintah sering bicara soal investasi masuk, tapi yang kami lihat justru pabrik tutup atau pindah ke daerah lain,” kata Yayan (29), mantan operator mesin di pabrik tekstil yang gulung tikar dua tahun lalu.

    Kini ia bekerja serabutan, membantu ayahnya memperbaiki motor di bengkel kecil di rumah. Yayan datang ke job fair dengan harapan bisa kembali ke dunia industri.

    “Saya sudah biasa kerja keras. Tapi makin ke sini, lowongan makin sedikit, saingan makin banyak. Kadang merasa nggak ada masa depan di sini,” katanya lirih.

    Bagi banyak anak muda Cirebon, kerja apa pun kini dianggap keberuntungan. Bahkan pekerjaan tanpa kontrak, tanpa BPJS, dan tanpa jaminan masa depan pun tetap diburu.

    Setiap pagi, di sepanjang Jalan Tuparev hingga Kawasa Sumber, tampak ratusan anak muda berdiri di pinggir jalan menunggu panggilan kerja harian dari toko, kafe, atau proyek bangunan. 

    Upahnya antara Rp70.000 hingga Rp100.000 per hari. Tidak ada kepastian apakah besok mereka akan dipanggil lagi.

    Sementara itu, banyak anak muda perempuan memilih menjadi kasir, penjaga warung kopi, atau admin online shop dengan gaji di bawah UMR. “Sekarang semua serba kontrak pendek. Kalau sebulan performanya dianggap kurang, langsung diganti orang baru,” ujar Dini.

    Ironisnya, di atas penderitaan generasi muda ini, pembangunan ekonomi Cirebon terus dipromosikan dalam berbagai forum resmi. Pemerintah Kabupaten Cirebon menampilkan data optimistis: nilai investasi naik, proyek pariwisata tumbuh, dan infrastruktur diperbaiki. 

    Namun, di lapangan, kesejahteraan anak muda seperti berjalan di tempat.

    Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan jika kondisi ini terus berlanjut, Kabupaten Cirebon berpotensi kehilangan bonus demografi. 

    “Banyak anak muda akhirnya memilih merantau ke Bekasi, Karawang, atau Jakarta. Mereka pergi karena tidak merasa punya masa depan di tanah sendiri,” tutur Imron.

    Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mulai mengarahkan program pelatihan BLK untuk sektor kreatif digital, bukan hanya industri manufaktur. 

    Saat ini, Disnaker Kabupaten Cirebon sedang mengubah murikulum pelatihan agar sesuai dengan tren ekonomi baru. “Anak muda Cirebon harus disiapkan bukan hanya jadi pencari kerja, tapi juga pencipta kerja,” lanjut Novi.

    Menjelang siang, satu per satu peserta job fair meninggalkan lokasi. Spanduk besar bertuliskan “Job Fair Hybrid Inklusi Disnaker 2025, Satu Langkah Menentukan Karirmu” mulai dilepas oleh panitia. 

    Di sudut aula BLK, beberapa pencari masih duduk memegang map birunya.

    “Saya titip lamaran di tiga stan.“Mudah-mudahan ada yang telepon. Kalau nggak, ya balik jualan online lagi,” kata Dini.

  • Siasat Kemenkes Atasi Kasus TBC di Indonesia, Eliminasi 2030 Masih Realistis?

    Siasat Kemenkes Atasi Kasus TBC di Indonesia, Eliminasi 2030 Masih Realistis?

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan eliminasi kasus TBC pada tahun 2030. Koordinator Tim Kerja Surveilans Kemenkes dr Triya Novita Dinihari penanganan TBC memerlukan bantuan berbagai pihak, karena menurutnya ini tak serta merta masalah kesehatan saja, tapi juga masalah sosial.

    Salah satunya, ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tinggal di wilayah padat penduduk, yang akhirnya dapat meningkatkan risiko penyebaran TBC. Namun, di sisi lain masyarakat juga tidak memiliki pilihan lain karena hanya dapat tinggal di wilayah tersebut.

    Pada saat ini, pemerintah ini tengah dalam proses melakukan revisi Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Nantinya akan ada 29 kementerian yang terkait dalam proses penanggulangan TBC.

    “Jadi misalkan kalau ada pasien TB yang rumahnya tidak layak, bagaimana rumah ini harus dibetulkan, apakah ini pekerjaan Kementerian Kesehatan, pasti bukan. Jadi kita menyertakan Kementerian Perumahan untuk hal itu,” ujar dr Dini pada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    “Lalu, misalkan mengobati pasien TB-RO (TBC resisten obat), tapi tidak semua orang itu punya BPJS, tidak semua orang punya KTP. Di sinilah kita juga akan melibatkan Kependudukan,” sambungnya.

    Menurut dr Dini bentuk penanganan utama TBC adalah diagnosis dan pengobatan yang cepat. Menurutnya, skrining harus dilakukan dengan metode tes yang lebih efektif. Saat ini pihaknya, mengusahakan tes-tes ini bisa dilakukan lebih baik di puskesmas.

    Berkaitan dengan target eliminasi TBC di tahun 2030, meski waktunya tinggal 5 tahun lagi, dr Dini optimis target tersebut masih bisa dicapai.

    Dalam rencana revisi Perpres yang dilakukan, salah satunya melakukan revisi pada angka insiden yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 di angka 190 per 100 ribu penduduk. Sedangkan, insiden kasus TBC saat ini berada di angka 386 per 100 ribu penduduk.

    “Jadi kalau ditanya mungkin nggak (eliminasi tercapai)? Kalau saya harus mungkin. Ya nggak bisa bussines as usual, kita harus banting setir nih. Kalau misalnya kita dulu nunggu orang datang ke puskesmas, sekarang nggak bisa seperti itu. Samperin orang itu datang, harus aktif,” ujar dr Dini.

    Penemuan kasus secara aktif ini juga akan dilakukan di tempat-tempat prioritas, misalnya di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, hingga daerah padat penduduk. dr Dini juga mendorong untuk tiap daerah memiliki inovasi masing-masing dalam menemukan kasus.

    “Semua komponen harus bergerak dan semua lini bergerak,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/kna)

  • Catat Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025

    Catat Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah informasi tentang jadwal pencairan BSU Rp600.000 bulan November 2025 yang ditunggu-tunggu.

    Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU bulan November 2025 cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Daftar BSU ada di halaman 2…

  • Bedah Buku “Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat”: Refleksi Strategis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

    Bedah Buku “Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat”: Refleksi Strategis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

    Liputan6.com, Jakarta Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menggelar kegiatan Afternoon Coffee Club “Bedah Buku: Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat”, bertempat di Digra Coffee, Jakarta, Jumat (14/15/2025). Mengusung konsep casual, acara ini menjadi jembatan bagi para peserta untuk memahami lebih dalam urgensi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di berbagai sektor.

    Bedah buku “Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat” menghadirkan sejumlah narasumber. Muhammad Zuhri Bahri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus penulis buku, tampil sebagai pembicara bersama Prof. Nunung Nuryartono dari Kemenko PMK dan Djoko Wahyudi selaku Ketum FSPPG–DPP K Sarbumusi.

    Forum ini menjadi ruang diskusi untuk membahas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia dimana peran pekerja sebagai penggerak perekonomian merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional.

    M. Zuhri Bahri menyampaikan bahwa buku tersebut merangkum tiga isu besar ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu isu ketenagakerjaan, perlindungan sosial bagi tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial pekerja.

    “Buku ini mencoba menggabungkan teori, konsep, dan praktik pengalaman selama saya berkecimpung dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap buku ini dapat menjadi referensi dalam mendorong sistem perlindungan pekerja yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.” ujarnya.

    Zuhri juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja Indonesia terlindungi secara menyeluruh.

  • Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Prosedurnya

    Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Prosedurnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan membuka babak baru dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, pasien kini tidak lagi harus mengikuti sistem rujukan berjenjang yang panjang, melainkan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A jika kondisi medis membutuhkannya.

    Langkah ini didorong untuk mewujudkan sistem rujukan berbasis kompetensi, mempercepat akses layanan, serta menekan birokrasi yang selama ini menjadi penghambat penanganan pasien secara tepat waktu.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan sistem rujukan menjadi berbasis kompetensi, bukan sekadar urutan administratif. Pasien akan mendapatkan proses rujukan yang lebih sederhana dan cepat, rumah sakit tipe A dapat menerima kasus sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu urutan administratif.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya menghemat BPJS juga. Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang, enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Bagaimana Sistem Rujukan Sebelumnya?

    Sistem rujukan layanan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan selama ini menggunakan mekanisme rujukan berjenjang yang mengharuskan peserta memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik dokter.

    Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta baru dapat dirujuk ke rumah sakit dengan tingkat pelayanan yang lebih tinggi mulai dari RS tipe D, kemudian C, lalu B, dan pada akhirnya RS tipe A yang memiliki fasilitas paling lengkap.

    Mekanisme tersebut awalnya dirancang untuk memastikan kasus ringan ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit besar dapat fokus pada kasus yang lebih kompleks.

    Namun dalam praktiknya, sistem berjenjang sering menimbulkan berbagai hambatan seperti proses administrasi yang panjang, keterlambatan penanganan akibat harus melewati beberapa fasilitas terlebih dahulu, serta ketimpangan kompetensi antar fasilitas kesehatan yang membuat banyak kasus kembali dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.

    Kebijakan Baru Sistem BPJS kesehatan

    Pemerintah melalui BPJS Kesehatan, di bawah arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, berencana mengubah sistem rujukan agar peserta tidak lagi harus berpindah fasilitas berkali-kali sebelum mendapat perawatan yang sesuai.

    Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penerapan rujukan berbasis kompetensi membuat pasien langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati jenjang kelas rumah sakit terlebih dahulu.

    “Di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Azhar.

    Selama ini, mekanisme rujukan berlapis yang mengharuskan pasien melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama lalu rumah sakit tipe C, tipe B hingga akhirnya tipe A sering menyebabkan penanganan terlambat.

    Kondisi ini sangat berisiko bagi pasien dengan penyakit gawat seperti serangan jantung yang sebenarnya membutuhkan penanganan segera di rumah sakit dengan kemampuan tertinggi.

    Menurut Azhar, model rujukan ini juga akan membuat layanan lebih efisien sekaligus menghemat pengeluaran karena pasien ditangani hingga selesai di satu rumah sakit saja.

    Prosedur Rujukan Langsung ke RS Tipe A

    Rujukan dalam kebijakan baru akan dilakukan berdasarkan kapasitas dan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi mengikuti urutan administratif seperti sebelumnya.

    Dengan pendekatan ini, pasien dapat langsung dikirim ke rumah sakit yang memiliki kemampuan paling sesuai untuk menangani kondisinya sejak awal.

    Pemerintah juga menyiapkan penyederhanaan pada sisi tarif dan administrasi BPJS Kesehatan agar proses layanan menjadi lebih jelas dan efisien.

    Beberapa kode tarif yang dinilai membingungkan fasilitas kesehatan akan digabungkan, sementara layanan rawat jalan kini dikembangkan menjadi 159 kategori sehingga sistem pembayaran lebih akurat dan selaras dengan kebutuhan medis pasien.

    Menkes Budi juga menegaskan, alur tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Namun dokter FKTP akan menentukan langsung level layanan yang dibutuhkan pasien.

    “Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien strok, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan strok tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B,” ujar Budi.

    Pasien tidak perlu lagi mengalami perpindahan kamar atau berganti-ganti rumah sakit sebelum mendapatkan layanan yang tepat. Meskipun begitu, mekanisme baru ini masih dalam tahap finalisasi dan sedang dipercepat proses penerapannya.

    Menurut Azhar, sistem rujukan yang baru akan mempertimbangkan tingkat keparahan dan kebutuhan medis setiap pasien. Ia menegaskan bahwa rujukan ke rumah sakit nantinya tidak didasarkan pada tingkatan kelas rumah sakit, tetapi pada kemampuan layanan yang paling sesuai untuk menangani kondisi pasien.

    “Rujukan bisa langsung ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna tergantung kebutuhan medis pasien. Tujuannya agar perawatan lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Azhar.

    Bagaimana Dampaknya bagi BPJS Kesehatan?

    Budi menjelaskan bahwa penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi akan membuat pengeluaran BPJS Kesehatan menjadi lebih efisien.

    Pada mekanisme lama, BPJS harus menanggung biaya di beberapa rumah sakit karena pasien dipindahkan secara bertahap.

    Dengan model baru, seluruh penanganan dilakukan langsung di rumah sakit yang paling mampu sehingga hanya ada satu kali pembayaran.

    “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali. Dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegas Budi

    Tidak hanya dari sisi biaya, perubahan ini juga diprediksi dapat mempercepat layanan medis dan meningkatkan pengalaman peserta BPJS saat mendapatkan perawatan.

    Pemerintah sudah menyiapkan langkah konkret untuk memperbarui sistem rujukan. Ia menegaskan bahwa nantinya rujukan tidak lagi mengikuti urutan kelas rumah sakit, tetapi menyesuaikan dengan kompetensi fasilitas dan kebutuhan pasien.

    “Ke depan, kami akan memperbaiki sistem rujukan. Kalau saat ini rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

  • Video: Pernyataan Menkes Usul BPJS Tak Usah Cover Orang Kaya

    Video: Pernyataan Menkes Usul BPJS Tak Usah Cover Orang Kaya

    Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan usul mengenai BPJS Kesehatan dalam rapat kerja Komisi IX pada Kamis (13/11).

    Ia menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan harus berfokus pada orang-orang miskin, sedangkan warga yang tergolong mampu disarankan menggunakan asuransi swasta.

    (/)