Kementrian Lembaga: BPJS

  • Cara Klaim JHT Secara Online Melalui Handphone

    Cara Klaim JHT Secara Online Melalui Handphone

    Mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui platform resminya. Berikut ini cara-cara klaim JHT secara online menggunakan handphone:

    Cara Klaim JHT Menggunakan Aplikasi JMO

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO di ponsel. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone dan jika berhasil terunduh bisa mengikuti langkah berikut.

    1. Bagi peserta yang belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta dan untuk peserta yang sudah memiliki akun bisa masuk menggunakan email atau password yang telah terdaftar.

    2. Ketika aplikasi berhasil terbuka pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama.

    3. Pastikan internet dalam kondisi baik agar proses berjalan lancar.

    4. Setelah menu terbuka, isi formulir klaim dengan benar dan akurat terutama ketika mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

    5. Setelah pengisian dan unduh dokumen selesai peserta dapat melakukan verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

    6. Proses verifikasi bisa dilakukan di lokasi yang terang dan koneksi internet yang stabil.

    7. Setelah verifikasi selesai peserta tinggal menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    8. Peserta dapat memantau perkembangan status klaim di aplikasi JMO.

    9. Jika pengajuan telah disetujui maka dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang sudah didaftarkan.

  • Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP Tanpa Antre!

    Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP Tanpa Antre!

    Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui layanan online tanpa harus antre. Begini caranya.

    Tayang: Selasa, 8 April 2025 13:09 WIB

    sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital

    BPJS KETENAGAKERJAAN – Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui layanan online tanpa harus antre. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim secara penuh apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, resign kerja, hingga mencapai usia pensiun. 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui layanan online tanpa harus antre.

    Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim secara penuh apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, resign kerja, hingga mencapai usia pensiun.

    Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

    Namun untuk mencairkan saldo tersebut seringkali peserta harus antre saat mendatangi kantor cabang tersebut.

    Untuk menghindarinya, peserta bisa mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan online.

    Tak perlu repot-repot mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim saldo JHT bisa dilakukan dari rumah saja.

    Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

    Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Bukti identitas KTP
    Surat keterangan telah mengundurkan diri dari pekerjaan dari pemberi kerja bila peserta resign.
    Bukti surat pemutusan hubungan kerja (bila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
    NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya. 

    Dihimpun dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan online:

    Buka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    Isi data diri secara lengkap. Pastikan peserta mengisi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan dengan benar.
    Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6 MB.
    Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
    Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang dilampirkan.
    Peserta pengajuan klaim akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
    Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

    Itulah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tanpa harus antre di kantor cabang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Cara Cek NIK KTP Secara Online, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    Cara Cek NIK KTP Secara Online, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap warga negara Indonesia pasti punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

    NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

    Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan berlaku seumur hidup. Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

    Untuk itu, Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

    Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

    NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Namun terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

    Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

    Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

    Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/
    Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
    Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”
    Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”
    Ketik kota dan domisili asal
    Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”
    Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

    Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook adalah:

    X: twitter.com/ccdukcapil atau https://x.com/ccdukcapil
    Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
    Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
    Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format : #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

    3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

    Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

    Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

    Cek#KTP#NIK

    5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

    Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]

    Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

    #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.

    Jika Anda tidak terburu-buru, Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

    Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

    Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk, verifikasi NIK melalui layanan daring wajib melewati proses validasi yang ketat dan dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengungkapkan NIK serta data pribadi lainnya kepada akun atau pihak yang tidak merupakan kanal resmi Dukcapil.

    (dem/dem)

  • Viral Ambulans Habis Bensin, Jenazah di OKU Timur Dipulangkan Pakai Pikap, RSUD Martapura Minta Maaf – Halaman all

    Viral Ambulans Habis Bensin, Jenazah di OKU Timur Dipulangkan Pakai Pikap, RSUD Martapura Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang merekam keluarga pasien mengangkut keranda jenazah dengan mobil pikap karena tak ada bensin dan sopir ambulans di RSUD Martapura, Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan menjadi viral di media sosial.

    Sebelumnya, tampak keranda jenazah sudah berada di dalam ambulans untuk dibawa pulang ke rumah duka.

    Namun, tidak ada sopir yang siaga untuk mengemudikan ambulans tersebut.

    Perekam menyebut, sudah hampir satu jam keluarga pasien menunggu, tetapi sopir tak kunjung datang.

    Bahkan, menurut perekam, bensin dalam ambulans tersebut juga dalam keadaan habis.

    Video ini kemudian menjadi viral setelah diunggah oleh akun TikTok @palembangofficial pada Sabtu (5/4/2025).

    Pihak RS minta maaf

    Direktur RSUD Martapura, dr Deddy Damhudy, membenarkan kejadian tersebut.

    Ia menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian staf rumah sakit.

    “Benar, ini akibat kelalaian staf kami. Atas nama pribadi dan institusi, saya telah meminta maaf kepada pihak keluarga,” kata Deddy saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).

    Pihaknya menjelaskan, pasien datang dalam kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 05.10 WIB.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pasien dinyatakan meninggal karena tidak ada denyut nadi dan hasil EKG menunjukkan asistol.

    Deddy melanjutkan, mulanya perawat menawarkan jenazah diantarkan menggunakan ambulans tetapi mendapatkan penolakan.

    Sebab, keluarga pasien ingin menggunakan kendaraan pribadi.

    “Perawat kemudian menawarkan agar jenazah diantarkan menggunakan ambulans RSUD. Namun awalnya pihak keluarga menolak dan ingin menggunakan kendaraan sendiri,” bebernya.

    Setelah dijelaskan penggunaan ambulan jenazah gratis jika melalui administrasi BPJS dan identitas pasien bisa menyusul, keluarga akhirnya setuju.

    “Namun, saat jenazah sudah berada di dalam ambulans, sopir menyampaikan bahwa mereka harus membeli bensin terlebih dahulu karena kendaraan kehabisan bahan bakar,” terangnya.

    Hal ini membuat keluarga keberatan dan akhirnya memilih kembali menggunakan mobil pikap.

    Kemudian, Deddy juga mengaku, telah menghubungi keluarga korban secara langsung dan akan datang ke rumah duka untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan akan bertemu langsung di rumah duka hari ini,” pungkasnya.

    Kepala ruang jenazah dan sopir kena sanksi

    Menanggapi kejadian ini, pihak manajemen rumah sakit mengambil langkah tegas dengan mencopot sopir ambulans dan Kepala Ruang (Karu) Zaal Jenazah dari jabatannya.

    Keduanya dinyatakan non-job per 6 April 2025, sambil menunggu evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

    Pihak rumah sakit berjanji, akan memperbaiki sistem operasional, termasuk ketersediaan bahan bakar kendaraan dan jadwal piket sopir, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    “Untuk saat ini keduanya di non job kan, dan akan diproses sesuai aturan komite etik.”

    ‘Tidak ditempatkan lagi sebagai karu zaal jenazah dan staff jenazah. Nanti ditunjuk karu jenazah yang baru sambil dilakukan proses pembinaan sesuai aturan,” ucap Deddy, Minggu (6/4/2025). 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sopir dan Karu Zaal Jenazah Dicopot, Imbas Mobil Jenazah RSUD Martapura Tak Ada Sopir dan Bensin

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunSumsel.com/Choirul Rahman)

  • Kata BPJS soal Viral Lahiran Caesar Tak Dicover Mulai 1 April Bila Tak Rutin Konsul

    Kata BPJS soal Viral Lahiran Caesar Tak Dicover Mulai 1 April Bila Tak Rutin Konsul

    Jakarta

    Beredar narasi viral di media sosial soal BPJS Kesehatan tak menanggung biaya lahiran caesar (sectio caesaria), bila si ibu tidak pernah memeriksakan diri selama kehamilan menggunakan BPJS.

    Aturan tersebut disebut mendadak diberlakukan dan mulai diterapkan sejak 1 April 2025.

    “BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS,” demikian keterangan akun Instagram @rumpi****** pada Jumat (4/4/2025).

    BPJS Kesehatan Buka Suara

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menepis kabar tersebut. Kriteria atau indikasi medis persalinan caesar tercover BPJS berdasarkan penilaian dokter.

    Dokter mengarahkan pasien untuk menjalani tindakan caesar saat persalinan normal bisa membahayakan si ibu dan atau bayi.

    “Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal,” terang Rizzky, saat dihubungi detikcom Senin (7/4/2025).

    BPJS menekankan program jaminan kesehatan nasional (JKN) menanggung penuh perlindungan kesehatan ibu hamil dan calon bayi termasuk untuk tindakan caesar. Di sisi lain, layanan kesehatan yang diberikan juga dimulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga pasca melahirkan.

    “Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis,” tegas dia.

    Hal yang tidak kalah penting diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS yang aktif dan nihil tunggakan iuran. sebelum melakukan perawatan atau pengobatan.

    “Selain itu juga dipastikan bahwa status kepesertaan sang ibu tidak sebagai anak dari KK sebelumnya.”

    “Pemeriksaan kehamilan dimulai dari FKTP seperti puskesmas klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit). Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan,” pungkas Rizzky.

    Pemberian imunisasi dasar, serta pemeriksaan tumbuh kembang bayi juga bisa diakses dengan JKN BPJS Kesehatan.

    (naf/kna)

  • Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Masih Berlaku, Ini Batas Akhirnya

    Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Masih Berlaku, Ini Batas Akhirnya

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memberikan dispensasi SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran atau Idulfitri. SIM tersebut bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Lantas, kapan batas akhirnya?

    SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Mekanisme bikin SIM baru berarti harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Namun, seperti diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu. Salah satunya saat libur Hari Raya Idul Fitri saat ini.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial resminya.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

    Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Foto: Rifkianto Nugroho

    Itu tandanya, batas akhir perpanjang SIM mati tanpa bikin baru adalah hari ini, Senin (7/4). Sementara proses perpanjangan baru akan dimulai besok, Selasa (8/4).

    Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Berikut Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanTelat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Siapin Duit Segini

    Biaya Perpanjang SIM

    Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (sfn/din)

  • Viral Lahiran Caesar Tidak Ditanggung, BPJS Kesehatan Angkat Bicara

    Viral Lahiran Caesar Tidak Ditanggung, BPJS Kesehatan Angkat Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmen dalam menyediakan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi ibu hamil dan janin yang dikandung. Hal ini diungkapkan setelah viral informasi terkait lahiran caesar tidak di-cover BPJS Kesehatan.

    Dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta yang tengah mengandung berhak mendapatkan beragam layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan secara berkala (antenatal care), proses persalinan, hingga perawatan pascamelahirkan.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah informasi yang beredar terkait klaim bahwa layanan operasi caesar tidak ditanggung oleh JKN.

    Ia menegaskan, seluruh pelayanan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, selama prosedur yang berlaku dijalankan dengan benar dan tindakan medis dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah.

    “BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan melalui operasi sesar, selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter atas pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi. Beberapa kondisi yang termasuk dalam indikasi medis tersebut antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi janin dalam bahaya, serta risiko lain yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan,” jelasnya pada Minggu (6/4/2025).

    Untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, Rizzky mengingatkan agar peserta JKN memastikan keaktifannya dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, penting pula memastikan status keanggotaan ibu hamil telah tercatat sebagai peserta mandiri, bukan sebagai tanggungan dari kartu keluarga sebelumnya.

    “Pemeriksaan kehamilan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan kondisi medis tertentu yang memerlukan tindakan lanjutan, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” ujarnya.

    Namun, dalam keadaan gawat darurat, peserta tetap dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa perlu membawa surat rujukan terlebih dahulu.

    Selain proses lahiran caesar, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pascapersalinan, termasuk pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, imunisasi dasar, hingga pemantauan tumbuh kembang anak.

    “Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan mengikuti prosedur yang berlaku, ibu hamil dapat memperoleh layanan kesehatan secara maksimal serta menjalani masa persalinan dengan rasa tenang dan aman,” tuturnya.

    Karena itu, Rizzky mengajak seluruh peserta JKN yang sedang hamil untuk rutin memeriksakan kehamilannya dan memanfaatkan fasilitas kesehatan, khususnya lahiran sesar dengan BPJS Kesehatan demi menjaga kesehatan ibu dan buah hati.

    Lahiran caesar dengan BPJS Kesehatan jadi sorotan setelah sejumlah warganet menyuarakan keluhan di media sosial. Hal itu karena ada  kebijakan terbaru yang diterapkan mulai 1 April 2025. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah ketentuan bahwa operasi caesar tidak akan dibiayai oleh BPJS apabila ibu hamil tidak pernah melakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan layanan BPJS selama masa kehamilan.

    Salah seorang pengguna media sosial membagikan pengalamannya yang gagal memanfaatkan BPJS untuk persalinan caesar karena selama masa kehamilannya, ia tidak pernah menjalani pemeriksaan dengan fasilitas yang terhubung dengan BPJS.

    “Operasi SC (caesar) tidak dijamin BPJS kalau selama hamil enggak pernah periksa pakai BPJS. Ini kebijakan baru mulai 1 April, khususnya buat para ibu yang akan menjalani SC,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian menjadi viral pada Jumat (4/4/2025).

    Kebijakan ini langsung memicu beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para ibu hamil dan tenaga medis. Banyak yang menekankan pentingnya memanfaatkan BPJS sejak awal masa kehamilan sebagai langkah pencegahan agar tidak terkendala saat proses persalinan nanti, baik untuk persalinan normal maupun caesar.

    “Untuk para bumil, jangan lupa rutin kontrol kehamilan pakai BPJS ya. Ini penting banget supaya nanti tetap bisa klaim biaya persalinan, apalagi kalau harus SC yang biayanya cukup besar,” tulis seorang netizen sebagai bentuk pengingat bagi calon ibu lainnya.

    Dengan adanya perubahan aturan ini, penting bagi para peserta JKN untuk memahami prosedur yang berlaku agar tetap dapat menikmati manfaat penuh layanan kesehatan, termasuk lahiran caesar BPJS Kesehatan.

  • Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II dibuka hingga 13 Juli 2025. Berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi, dan lokasi pendaftaran offline/Panda.

    Tayang: Minggu, 6 April 2025 10:29 WIB

    Ad.rekrutmen-tni.mil.id

    REKRUTMEN TAMTAMA 2025 – Tangkapan layar laman Rekrutmen TNI AD Gelombang II tahun 2025 pada Minggu (6/4/2025). Pendaftaran dibuka hingga 13 Juli 2025, berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi dan lokasi pendaftaran offline. 

    TRIBUNNEWS.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka rekrutmen Tamtama gelombang II tahun 2025.

    Pendaftaran Tamtama TNI AD gelombang II dibuka pada 20 Maret 2025 hingga 13 Juli 2025.

    Calon peserta membutuhkan satu nomor induk lependudukan (NIK) dan nomor BPJS Kesehatan.

    Pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu melalui ad.rekrutmen-tni.mil.id untuk mengisi formulir online, kemudian mencetak formulir daftar, blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup.

    Peserta lalu membawa berkas-berkas yang dicetak tersebut ke lokasi pendaftaran offline untuk mengikuti tes pengukuran tinggi dan berat badan.

    Proses seleksi Tamtama TNI AD ini tidak dipungut biaya dan kelulusan calon Tamtama adalah murni hasil seleksi serta pemilihan sidang.

    Berikut ini informasi jadwal, syarat pendaftaran dan lokasi pendaftaran offline.

    Jadwal Seleksi Tamtama TNI AD Gelombang II Tahun 2025

    Pendaftaran Online : 20 Maret-13 Juli 2025
    Validasi/daftar ulang : 1-20 Juli 2025
    Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers) : 14 Juli-1 Agustus 2025
    Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 2 24 Agustus 2025
    Pembukaan Dikmata PK TNI AD Gel II : 27 Agustus 2025.

    Syarat Umum:

    Warga Negara Indonesia;
    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 27 Agustus 2025;
    Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
    Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
    Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Syarat Lain:

    Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
    Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C).
    Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
    Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
    Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
    Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.

    Syarat Tambahan:

    Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
    Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
    Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
    Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
    Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
    Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;

    Syarat Prestasi (Jika ada):

    Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

    Lokasi Pendaftaran:

    Panda Medan: Ajendam I/BB, Jl. Perjuangan, Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, 0821-6035-2117
    Panda Sibolga: Ajenrem 023/ Sibolga, Jl. Anggrek No. 8, Kantor Ajenrem 023/KS, Kota Sibolga, Sibolga Utara, 082118400808
    Panda Pekanbaru: Ajenrem 031/Pekanbaru, Jl. Mayor Ali Rasyid No 1 Kel. Kota⁷ Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, 081282271800
    Panda Padang: Ajenrem 032/Padang, Jl.Samudra No 1, Kel. Belakang Tangsi Kec.Padang Barat, Kota Padang Sumatra Barat, 082279908145
    Panda Tanjung Pinang: Ajenrem 033/Tanjung Pinang, Jl. Timun, Kalidomi, Jalan Timun, Kalidomi, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 30111, 082129098065
    Panda Palembang: Ajendam II/Swj, Jl. Urip Sumoharjo, 2 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163, 08117433358 
    Panda Bandung: Ajendam III/Siliwangi, Jl. Boscha No.4 Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung Jawa Barat 40161, 085314135397
    Panda Semarang: Ajendam IV/Dip, Jl. Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265, 085647095438
    Panda Surabaya: Ajenrem 084/Surabaya, Jl. Krembangan Barat No.65, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175, 085706725923
    Panda Malang: Ajenrem 083/Malang, Jl. Ksatrian E. 07 Kota Malang, 082132186064
    Panda Madiun: Ajenrem 081/Madiun, Jl. Dr. Sutomo No. 01 Madiun Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun, 085646346881
    Panda Mojokerto: Ajenrem 082/Mojokerto, Jl. Gajamada No.6 Kota Mojokerto, 082141534730
    Panda Balikpapan: Ajendam VI/Mlw, Jl. Jend. Sudirman, No.10, Balikpapan, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan Kalimantan Timur, 081396999969
    Panda Samarinda: Ajenrem 091/Samarinda, Jl.Nilam No 33 Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda Kalimantan Timur, 082126667046
    Panda Banjarmasin: Ajenrem 101/Banjarmasin, Jl. Kapten Pierre Tendean No. 22 Banjarmasin Kalimantan Selatan, 081254323213
    Panda Tanjung Selor: Ajenrem 092/Tanjung Selor, Jl. Semangka Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara, 08889016509 / 081348172354
    Panda Denpasar: Ajendam IX/Udy, Jl. P.B. Sudirman No. 3 Kel. Dauh Puri Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Prov. Bali Kode Post 80232, 085945950122
    Panda Kupang: Ajenrem 161/Kupang, Jl. Cendana No. 7 Kel. Fountein, Kec. Kota Raja Kota Kupang NTT, 085165037954
    Panda Pontianak: Ajendam XII/Tpr, Jl. Adi Sucipto No.Km 6, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 082254828500
    Panda Palangkaraya: Ajenrem 102/Palangkaraya, Jl. Imam Bonjol, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 081257680060
    Panda Manado: Ajendam XIII/Mdk, Jl. Ahmad Yani No. 19, Kel. Sario Utara, Kec. Sario Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, 082214144094
    Panda Palu: Ajenrem 132/Palu, Jl. Pramuka No. 44, Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, 082293546770
    Panda Gorontalo: Ajenrem 133/Gorontalo, Jl. Trans Sulawesi, Desa Tridharma, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 082188762005
    Panda Makassar: Ajendam XIV/Hsn, Jl. Urip Sumoharjo KM. 7 Makassar, 085777472162
    Panda Kendari: Ajenrem 143/Kendari, Jl. Drs H. Abdullah Silondae Kota Kendari Sultra, 082127883555
    Panda Bone: Ajenrem 141/Bone, Jl. Orde Baru No. 6 Manurunge Kab. Bone Sulsel, 085251994241
    Panda Mamuju: Ajenrem 142/Mamuju, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas Mamuju Sulbar, 081244776770
    Panda Ambon: Ajendam XV/Pattimura, Jl. Ajen No.1, Batu Gajah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Prov. Maluku, 082269320159
    Panda Ternate: Ajenrem 152/Ternate, Jl. Pipit, Rt/Rw 001/001, Kel. Santiong, Kec. Ternate Tengah, 082168889904
    Panda Jayapura: Ajendam XVII/Cen, Jl. Diponegoro Ujung Jayapura No.1 Kelurahan Gurabesi, Kecamatana Jayapura Utara. Kota Jayapura, Papua, 082299524854
    Panda Merauke: Ajenrem 174/Merauke, Jl. Poros SP 2 Tanah Miring, Distrik Tanah Miring, Merauke, Prov. papua Selatan ( Asrama Korem 174/ATW), 085254557550
    Panda Nabire: Ajenrem 173/Nabire, Jl. Kusuma Bangsa, Malompo Atas, Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, 082197992189
    Panda Manokwari: Ajendam XVIII/Ksr, Jl. Trikora Arfai 1, Kodam XVIII/KSR. Kel. andai, Kec. Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, 081312998983
    Panda Sorong: Ajenrem 181/Sorong, Jln. Pramuka No 1 Kel. Malamso Kec. Malaimsimsa Kota Sorong, Prov. Papua Barat Daya, 081247412114
    Panda Fakfak: Ajenrem 182/Fakfak, Jl. Kampung Kiat, Kec. Fakfak Bar., Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat 98611, 081212824918
    Panda Jakarta: Ajendam Jaya/Jayakarta, Jl. Mayjen Sutoyo No. 5 Cawang Jakarta Timur, 085210101890
    Panda Banda Aceh: Ajendam IM, Jl. Nyak Adam IM Kamil II No AD 1 Neusu Jaya, Banda Aceh, NAD, 081262820437

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2
                    
                        Dulu Viral karena Istri Tertinggal Saat Mudik, Kini Arif Butuh Uluran Tangan untuk Lawan Kanker Usus
                        Surabaya

    2 Dulu Viral karena Istri Tertinggal Saat Mudik, Kini Arif Butuh Uluran Tangan untuk Lawan Kanker Usus Surabaya

    Dulu Viral karena Istri Tertinggal Saat Mudik, Kini Arif Butuh Uluran Tangan untuk Lawan Kanker Usus
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kisah
    Arif Romadhon
    (39), pria asal Kelurahan Banaran, Kota Kediri, Jawa Timur sempat menghebohkan pada momentum
    mudik
    tahun 2023 karena tak sengaja meninggalkan istrinya puluhan kilometer di Brebes, Jawa Tengah, menuju Kediri, Jawa Timur.
    Tahun ini, ia harus rela absen mudik Lebaran 2025 dari Jakarta ke Kediri dengan tetap berada di Kalibata, RT 003, RW 011 Bantarjati, Bogor Utara.
    Sebab, sejak November 2024, Arif memperjuangkan kesehatannya setelah terserang sakit
    kanker
    usus stadium 2.
    Walaupun beberapa waktu lalu telah dilakukan operasi pemotongan usus, terdapat kendala pada lukanya sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk penyembuhan dengan beberapa perawatan intensif, termasuk kontrol ke rumah sakit setiap dua minggu sekali
    Arif menceritakan, karena kondisinya itu, ia tidak dapat bekerja kembali sebagai pengemudi ojek
    online.
    Padahal, itu menjadi sumber pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hariannya bersama anak dan istrinya.
     
    Akibatnya, Arif menjual barang-barang berharganya, termasuk motor satu-satunya untuk membiayai pengobatan.
    Kini, keluarga Arif bergantung pada jasa jahit pakaian yang dibuka oleh istrinya
    Walaupun hasilnya tak seberapa, dari jasa jahit pakaian itu, Arif dan istri mencukupi kebutuhan hariannya bersama anak sekaligus menutup biaya pengobatan kanker yang tidak seluruhnya ditanggung BPJS.
    Ditambah pula dengan alat maupun obat yang dibutuhkan untuk membersihkan dan merawat luka pasca-operasi, termasuk beli kantong stoma untuk menampung kotoran yang keluar dari usus melalui lubang buatan di perut.
    Merespons berita tersebut, banyak pembaca
    Kompas.com
    yang minat berdonasi.
     
    Oleh karena itu,
    Kompas.com
    bersama
    Kitabisa.com
    , bermaksud melakukan penggalangan dana yang ditujukan bagi Arif.
    Dana yang terkumpul sepenuhnya akan disalurkan kepada keluarga Arif Romadhon.
    Selain untuk membantu pengobatan, dana itu digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarga Arif.
    Pembaca yang ingin berdonasi bisa langsung mengunjungi laman kampanye penggalangan dana
    Kompas.com
    atau klik
    di sini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah di OKU Timur Dibawa Pakai Pikap Karena Ambulans Kehabisan BBM, Ini Penjelasan RSUD Martapura – Halaman all

    Jenazah di OKU Timur Dibawa Pakai Pikap Karena Ambulans Kehabisan BBM, Ini Penjelasan RSUD Martapura – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA – Pelayanan di RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan setelah beredar jenazah dibawa menggunakan mobil pikap oleh keluarganya,

    Penggunaan mobil pikap tersebut akibat ambulans rumah sakit tidak tersedia. 

    Keluarga menggunakan mobil pikap pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB hingga 06.00 WIB.

    Dalam video yang beredar di Instagram, tampak jenazah sudah berada di dalam ambulans, namun tidak ada sopir yang standby.

    Lalu keluarga pasien menyebut bahwa ambulans kehabisan bahan bakar dan sopir tidak ada di tempat.

    Akibatnya, keluarga memilih membawa jenazah sendiri menggunakan mobil pikap, meski dalam kondisi hujan gerimis.

    Direktur RSUD Martapura, dr Deddy Damhudy, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian staf rumah sakit.

    “Benar, ini akibat kelalaian staf kami. Atas nama pribadi dan institusi, saya telah meminta maaf kepada pihak keluarga,” kata dr Deddy saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).

    Menurut kronologi yang disampaikan pihak rumah sakit, pasien datang dalam kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 05.10 WIB.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pasien dinyatakan meninggal dunia karena tidak ada denyut nadi dan hasil EKG menunjukkan asistol

    “Perawat kemudian menawarkan agar jenazah diantarkan menggunakan ambulans RSUD. Namun awalnya pihak keluarga menolak dan ingin menggunakan kendaraan sendiri,” bebernya.

    Kemudian, setelah dijelaskan bahwa penggunaan ambulans jenazah gratis jika melalui administrasi BPJS dan identitas pasien bisa menyusul, keluarga akhirnya setuju.

    “Namun, saat jenazah sudah berada di dalam ambulans, sopir menyampaikan bahwa mereka harus membeli bensin terlebih dahulu karena kendaraan kehabisan bahan bakar,” terangnya.

    Hal ini membuat keluarga keberatan dan akhirnya memilih kembali menggunakan kendaraan pribadi.

    Kemudian, Dr Deddy juga mengaku telah menghubungi keluarga korban secara langsung dan akan datang ke rumah duka untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan akan bertemu langsung di rumah duka hari ini,” pungkasnya.

    Peristiwa ini memicu kritik terhadap manajemen RSUD Martapura dan menjadi catatan serius terkait kesiapsiagaan layanan darurat rumah sakit, khususnya dalam menangani jenazah pasien.

    Penulis: CHOIRUL RAHMAN