Kementrian Lembaga: BPJS

  • FGD Peningkatan Coverage Jamsostek, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

    FGD Peningkatan Coverage Jamsostek, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja di Kota Kediri, Rabu (19/11/2025), di Harris Hotel and Conventions Malang.

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk terus hadir memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan dan pekerja sektor informal. “Tentunya, upaya ini tidak mungkin dapat diwujudkan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, komunikasi, dan kerja sama yang solid antara organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga instansi vertikal lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mbak Wali.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Kediri tengah memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem, penataan data berbasis kelurahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui visi Kediri Mapan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah risiko munculnya kemiskinan baru ketika tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial.

    Di lapangan, masih banyak pekerja rentan seperti pemulung, tukang becak, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, pekerja disabilitas, pengambil sampah, hingga pekerja sosial keagamaan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kelompok ini memiliki tingkat risiko ekonomi paling tinggi.

    Pada saat yang sama, Wali Kota termuda ini menegaskan bahwa Pemkot Kediri juga sedang mendorong kesiapan menghadapi transformasi ekonomi kawasan, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif dan peningkatan kapasitas SDM di kelurahan. Menurutnya, seluruh proses pembangunan tersebut membutuhkan jaring perlindungan sosial yang kuat agar berjalan inklusif.

    “Kita semua memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi kepesertaan. Ia adalah tameng ekonomi keluarga. Dengan jaminan kecelakaan kerja hingga pengobatan tanpa batas dan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah, kita mencegah satu musibah berubah menjadi kemiskinan baru,” tegasnya.

    Melalui FGD ini, Wali Kota Kediri berharap seluruh pihak dapat menyelaraskan langkah, memperkuat strategi, serta memastikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Target UCJ sebesar 59,27% di tahun 2025, tidak hanya angka, tetapi representasi dari keluarga-keluarga yang hidup lebih aman dan sejahtera,” pungkasnya.

    Hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Hery Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Muhamad Abdurrohman Sholih, para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, camat se-Kota Kediri, serta tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Video: Apa Kabar Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan?

    Video: Apa Kabar Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan?

    Video: Apa Kabar Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan?

  • BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025 untuk Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Muda

    BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025 untuk Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Muda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengukuhkan para finalis Duta Muda BPJS Kesehatan 2025 dalam Malam Penganugerahan Duta Muda BPJS Kesehatan, Rabu (19/11/2025). Para finalis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia tersebut dinobatkan sebagai figur inspiratif yang akan memperkuat literasi dan edukasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kalangan generasi muda.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh finalis yang dinilai telah menunjukkan komitmen, kreativitas, serta kepedulian tinggi terhadap Program JKN. Selama proses seleksi, para duta muda ini disebut telah menghasilkan kampanye, gagasan kreatif, dan aksi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Generasi muda merupakan segmen yang paling aktif dan berpengaruh di ruang publik digital. Data menunjukkan bahwa dari 143 juta pengguna media sosial di Indonesia, kelompok usia 13–24 tahun adalah pengguna paling dominan. Kondisi ini sejalan dengan data BPJS Kesehatan per November 2025, di mana kelompok usia 15–19 tahun tercatat sebagai komposisi peserta terbanyak Program JKN,” ujarnya.

    Dengan potensi tersebut, generasi muda diyakini mampu menjadi key opinion leader dalam meningkatkan literasi kesehatan publik. Untuk memperkuat ekosistem edukasi digital, BPJS Kesehatan turut meluncurkan BPJS on Air, sebuah program interaktif yang disiarkan langsung melalui TikTok. Program ini memberikan akses informasi JKN secara real-time dengan penyampaian yang kreatif dan sesuai karakter anak muda. Para Duta Muda BPJS Kesehatan juga mendapat pembinaan intensif agar mampu berperan sebagai agen perubahan serta penggerak perilaku hidup sehat.

    Salah satu gerakan yang diusung adalah Gerak Sehat Peserta Prolanis (GSP 3-3-5), metode olahraga 30 menit yang memadukan jalan cepat dan santai secara bergantian. Metode ini mengadopsi konsep Interval Walking Training (IWT) dari Jepang yang terbukti menurunkan tekanan darah, menstabilkan gula darah, meningkatkan kebugaran, dan mengurangi risiko komplikasi penyakit kronis.

    “GSP 3-3-5 bukan sekadar olahraga, tetapi komitmen bersama untuk hidup lebih sehat dan lebih sadar akan pentingnya pencegahan. Selain menanamkan pola hidup sehat, nilai-nilai Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif (INISIATIF) menjadi fondasi peran para Duta Muda BPJS Kesehatan di ruang publik,” kata Ghufron.

    Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, juga memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menyebut keterlibatan generasi muda penting untuk memperluas pemahaman JKN secara merata. DJSN bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan kurikulum literasi JKN untuk tingkat SMA/SMK/MA serta modul pembelajaran di perguruan tinggi.

    Upaya ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman generasi muda mengenai jaminan kesehatan sejak dini. Dengan dikukuhkannya para Duta Muda 2025, BPJS Kesehatan berharap lahir generasi yang kreatif, adaptif, dan inovatif dalam memperkuat literasi JKN di seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan turut mengumumkan para pemenang Duta Muda 2025.

    Berikut daftar finalis dan pemenang:

    Para Finalis Duta Muda BPJS Kesehatan 2025:

    Suci Maylaf Humairah,
    Rafin Haziqi,
    Anata Intan,
    Safrita Aryana Harfah,
    Zesika Salsabil Fahrizal, Nadi Pertiwi,
    Cantika Risna Aulia Jasmine,
    Ni Kadek Dwi Julia Rahayu,
    Salsabila Nadhifah S,
    Miranti Artika,
    Luh Putu Rani Nanda Iswari, dan
    Hengky Silas Jonathan Kafiar.

    Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan 2025:

    Juara I: Hengky Silas Jonathan Kafiar (Papua)
    Juara II: Zesika Salsabil Fahrizal (Cidahu)
    Juara III: Luh Putu Rani Nanda Iswari (Semarapura)
    Juara Favorit: Anata Intan (Kepahiang)

    [tin/beq]

  • Video: Kenapa Perlu Ada Duta Muda BPJS Kesehatan?

    Video: Kenapa Perlu Ada Duta Muda BPJS Kesehatan?

    Jakarta

    Penganugerahan Duta Muda BPJS Kesehatan 2025 digelar pada Rabu (19/11). Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan tentang peran dari para Duta Muda BPJS Kesehatan.

    “Banyak hoaks (hoax) yang beredar tentang hal-hal kadang-kadang negatif BPJS, padahal tidak seperti itu,” ungkap Ali Ghufron Mukti. “Ada yang sedikit saja (BPJS) salah, waduh ke mana-mana.”

    “Ada masalah sedikit bukan tanggung jawabnya BPJS, BPJS yang disalahkan. Nah, ini kenapa seperti ini? Karena ketidaktahuan,” tambahnya.

    Tonton video lainnya di sini ya!

    (/)

    bpjs kesehatan duta muda bpjs kesehatan duta bpjs kesehatan dirut bpjs kesehatan direktur utama bpjs kesehatan ali ghufron mukti ali ghufron mukti

  • Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.

    Beleid yang diundangkan pada 18 November 2025 tersebut mengatur detail kelompok tarif layanan, kewenangan direktur dalam penetapan, hingga pemberlakuan tarif khusus yang memungkinkan layanan gratis bagi warga miskin.

    “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa,” jelas pertimbangan PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).

    Dalam Pasal 2, tarif layanan BLU RSU Adhyaksa dibagi ke dalam empat kelompok utama, yakni tarif layanan medis, tarif penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 74/2025 (cek bagian akhir berita).

    Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif rawat inap berdasarkan kelas layanan. Pasal 6 menetapkan bahwa tarif kelas II menjadi dasar acuan, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, tarif kelas I paling tinggi 125%, sedangkan kelas VIP dan VVIP ditetapkan paling rendah 125% dari tarif kelas II.

    Untuk layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat mengenakan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler dipatok minimal 125% dari tarif reguler sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

    Dalam Pasal 8, ditegaskan bahwa pada saat menetapkan tarif layanan medis, RSU Adhyaksa wajib mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, dan harga pasar.

    Selain layanan medis, Pasal 9 merincikan tarif penunjang nonmedis yang meliputi penggunaan ambulans, peralatan, ruangan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, hingga layanan optik. Perhitungan tarif penunjang nonmedis dirumuskan lebih detail pada Pasal 10 sampai Pasal 16, yang masing-masing mensyaratkan penghitungannya minimal mencakup komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, hingga harga pasar.

    Di sisi lain, tarif farmasi bagi masyarakat umum wajib memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18; sedangkan tarif layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan sejumlah biaya teknis lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

    RSU Adhyaksa juga diperbolehkan menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, asuransi swasta, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain guna meningkatkan mutu layanan, seperti diatur dalam Pasal 21.

    Untuk pasien WNA, Kemenkeu menetapkan tarif paling rendah 125% dari seluruh tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Adapun bagi masyarakat miskin, korban keadaan kahar, korban kriminalitas tanpa identitas, dan kegiatan sosial atau strategis pemerintah, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif hingga Rp0,00 alias gratis, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1).

    “Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjut Pasal 24 ayat (3).

    Regulasi ini juga membuka ruang penetapan tarif berbentuk paket dan kombinasi layanan, yang dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif satuan, sebagaimana disampaikan pada Pasal 25. Sementara itu, Direktur RSU Adhyaksa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 26.

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Pasal 28.

    Daftar Jenis Layanan dan Batas Tarif Tertinggi sesuai Lampiran PMK 74/2025

    A. PENDAFTARAN & ADMINISTRASI MEDIS

    1. Pendaftaran Rawat Jalan — Rp65.000

    2. Pendaftaran Rawat Inap — Rp98.000

    3. Pendaftaran Gawat Darurat — Rp65.000

    4. Administrasi Lainnya — Rp260.000

    B. AKOMODASI MEDIS (Rawat Inap)

    1. Kelas II — Rp585.000 per hari

    2. ICU — Rp1.170.000 per hari

    3. IMCU/HCU — Rp1.105.000 per hari

    4. Isolasi — Rp910.000 per hari

    5. NICU — Rp1.040.000 per hari

    6. Ruang Bayi — Rp520.000 per hari

    7. Inkubator — Rp520.000 per hari

    8. Kamar Bedah — Rp1.300.000 per hari

    C. PELAYANAN MEDIS

    1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, Konseling

    Dokter Umum — Rp145.000

    Dokter Spesialis — Rp325.000

    Dokter Subspesialis — Rp390.000

    Konsultasi Gizi — Rp195.000

    Konsultasi Kejiwaan — Rp500.000

    Konseling — Rp500.000

    2. Tindakan Medis

    a. Non-Operatif

    Kecil — Rp945.000

    Sedang — Rp3.850.000

    Besar — Rp11.000.000

    Khusus — Rp28.399.000

    b. Operatif (Bedah)

    1) Bedah Gigi & Mulut

    Kecil: Rp2.800.000

    Sedang: Rp6.750.000

    Besar: Rp20.482.000

    Khusus: Rp54.000.000

    2) Bedah Umum

    Kecil: Rp4.000.000

    Sedang: Rp9.100.000

    Besar: Rp15.840.000

    Khusus: Rp46.530.000

    3) Bedah Digestif

    Kecil: Rp4.900.000

    Sedang: Rp10.000.000

    Besar: Rp20.300.000

    Khusus: Rp30.900.000

    4) Bedah Tumor/Onkologi

    Kecil: Rp4.345.000

    Sedang: Rp13.600.000

    Besar: Rp16.064.000

    Khusus: Rp47.800.000

    5) Bedah Urologi

    Kecil: Rp3.615.000

    Sedang: Rp11.839.000

    Besar: Rp16.945.000

    Khusus: Rp29.676.000

    6) Bedah Ortopedi & Traumatologi

    Kecil: Rp10.400.000

    Sedang: Rp18.400.000

    Besar: Rp25.900.000

    Khusus: Rp39.200.000

    7) Bedah Saraf

    Kecil: Rp11.280.000

    Sedang: Rp30.023.000

    Besar: Rp46.700.000

    Khusus: Rp61.315.000

    8) Bedah Plastik & Rekonstruksi

    Kecil: Rp6.000.000

    Sedang: Rp12.000.000

    Besar: Rp40.000.000

    9) Bedah Obstetri & Ginekologi

    Kecil: Rp6.806.000

    Sedang: Rp10.100.000

    Besar: Rp27.500.000

    10) Bedah THT

    Kecil: Rp4.220.000

    Sedang: Rp7.570.000

    Besar: Rp15.370.000

    Khusus: Rp32.100.000

    11) Bedah Mata

    Kecil: Rp2.420.000

    Sedang: Rp4.010.000

    Besar: Rp10.464.000

    Khusus: Rp17.000.000

    12) Pulmonologi

    Kecil: Rp2.400.000

    Sedang: Rp3.080.000

    Besar: Rp6.867.000

    Khusus: Rp11.000.000

    13) Kulit & Kelamin

    Kecil: Rp1.500.000

    Sedang: Rp3.000.000

    Besar: Rp13.000.000

    Khusus: Rp35.000.000

    Layanan Lain

    Kemoterapi — Rp2.805.000

    Shock Wave Therapy Kecil — Rp600.000

    Shock Wave Therapy Sedang — Rp15.400.000

    Akupuntur Medik — Rp1.000.000

    Hemodialisa — Rp2.200.000

    3. Penunjang Medis

    Laboratorium

    Sederhana — Rp620.000

    Sedang — Rp4.702.000

    Sulit — Rp6.688.000

    Khusus — Rp15.384.000

    Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG/Electromedik

    Sederhana — Rp657.000

    Sedang — Rp1.346.000

    Sulit — Rp3.200.000

    Khusus — Rp12.500.000

    Rehabilitasi Medik

    Kecil — Rp1.000.000

    Sedang — Rp1.500.000

    Besar — Rp3.000.000

    Penilaian Psikologi

    Kecil — Rp500.000

    Sedang — Rp1.000.000

    Besar — Rp1.500.000

    Layanan Lain

    Fototerapi — Rp1.500.000

    Medico Legal/Forensik

    -Kecil: Rp2.000.000

    -Sedang: Rp5.000.000

    -Besar: Rp7.000.000

    -Khusus: Rp10.000.000

    Saksi Ahli — Rp2.000.000

    Pemeriksaan Medis Terpadu — Rp3.000.000

    Penanganan Jenazah — Rp5.000.000

  • Paguyuban Lender Temui Dana Syariah, Bahas Penyelesaian Gagal Bayar Rp 1 T

    Paguyuban Lender Temui Dana Syariah, Bahas Penyelesaian Gagal Bayar Rp 1 T

    Jakarta

    Manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bertemu dengan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia pada 18 November 2025. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas masalah gagal bayar (galbay) DSI kepada para lendernya.

    Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Manajemen DSI dan lender menyepakati beberapa poin sebagai dasar kerja sama yang akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setidaknya terdapat empat poin yang telah disepakati kedua pihak.

    Pertama, menunjuk Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menjadi satu-satunya wakil resmi para pemberi modal DSI. Paguyuban ini akan diajukan kepada OJK dan ditetapkan sebagai wadah yang mewakili seluruh lender DSI.

    “Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dan PT DSI sepakat untuk mengajukan kepada OJK bahwa Paguyuban dapat ditetapkan sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili seluruh lender PT DSI. Pengajuan ini dilakukan agar komunikasi, koordinasi, dan proses penyelesaian pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah dan terpusat,” tulis hasil pertemuan tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

    Kedua, DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) yang melibatkan perwakilan paguyuban untuk menyelesaikan galbay tersebut. Kerangka kerja BPP akan dituangkan dalam sebuah Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender PT DSI.

    “Keterlibatan perwakilan Paguyuban dalam BPP bersifat fungsional untuk mendukung percepatan penyelesaian kewajiban, sementara fungsi utama Paguyuban tetap sebagai pengawas independen yang melakukan supervisi intensif terhadap seluruh proses pengembalian dana oleh PT DSI,” jelasnya.

    Ketiga, Paguyuban dan DSI sepakat menetapkan target pembayaran dana lender selama setahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama. Keempat, DSI berkomitmen melakukan koordinasi rutin melalui pertemuan daring untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pembayaran.

    Dana Lender Tembus Rp 1 T

    Sebagai informasi, keluhan galbay lender DSI muncul beberapa bulan terakhir. Keluhan tersebut disuarakan lender melalui akun Instagram resmi yang dikelola oleh Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, @paguyubanlenderdsi.

    Berdasarkan salah satu unggahannya, tercatat dana lender yang direkapitulasi lebih dari Rp 1 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi dari 3.312 lender DSI yang tercatat per 18 November 2025.

    “Kami menuntut pengembalian dana lender DSI segera dan ada timeline jelas,” tulis unggahan tersebut, dikutip dari unggahan @paguyubanlenderdsi.

    Diberitakan sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Perusahaan ini sebelumnya juga telah terseret kasus gagal bayar kepada para lender atau pemberi dananya.

    “Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen serta memperkuat tata kelola, penyelenggaraan risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” kata Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025”
    [Gambas:Video 20detik]
    (ara/ara)

  • Perintah Prabowo ke Menkes: Setiap Kabupaten Harus Ada RS Modern

    Perintah Prabowo ke Menkes: Setiap Kabupaten Harus Ada RS Modern

    Solo, CNBC Indonesia – President Prabowo Subianto wants every district to have state-of-the-art and modern hospitals. This is part of the government’s efforts to provide adequate healthcare to the public, a direct order from Health Minister Budi Gunadi Sadikin .

    This was stated by Prabowo when inaugurating the Emirates Cardiology Hospital – Indonesia ( KEI ), in Solo, Central Java, Wednesday (11/19/2025).

    “I also told the Minister of Health that I want every city and district to have a sophisticated hospital like this. In the next four years, we will strive to achieve that,” said Prabowo , referring to the Emirates Cardiology Hospital – Indonesia.

    Prabowo stated that his current government has allocated significant funds for healthcare services. He not only aims to improve hospital standards, but also wants to increase the number of medical personnel, including doctors and nurses, to meet the needs across the region.

    This includes increasing the number of medical education facilities in various regions and providing full scholarships to students who wish to pursue a career in medicine.

    “The Minister of Health suggested to me that we need to add 30 new medical faculties. That’s 30, and I also asked for an increased allocation of students specifically for doctors at the existing ones,” Prabowo said .

    “I’m trying to ensure that most, if possible all, God willing , will receive full scholarships. Full scholarships. So, our education will include full scholarships for medical, nursing, and paramedical personnel,” he continued.

    On that occasion, Prabowo also revealed plans to build 66 new hospitals, commissioned by the Minister of Health. He specifically requested that these hospitals meet state-of-the-art standards.

    “And I’ve actually allocated and instructed the Minister of Health to immediately build 66 new hospitals, and construction has already begun. But I’ve asked that these 66 hospitals be built to the same standards as this hospital,” he said .

    (emy/wed)

    [Gambas:Video CNBC]

    Next Article

    Aturan Baru Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Tengah Digodok!

  • Prabowo Resmikan RS Kardiologi di Solo, Hibah Rp417,3 Miliar dari Uni Emirat Arab

    Prabowo Resmikan RS Kardiologi di Solo, Hibah Rp417,3 Miliar dari Uni Emirat Arab

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia (RS KEI), fasilitas kesehatan khusus jantung yang dibangun melalui hibah dari Uni Emirat Arab (UEA) kepada Pemerintah Indonesia.

    Peresmian berlangsung di kawasan Solo Technopark, lokasi berdirinya rumah sakit tersebut pada Rabu (19/11/2025). RS KEI menjadi pusat layanan kardiologi terbaru di Indonesia dengan fasilitas modern dan teknologi medis mutakhir.

    Layanan yang tersedia mencakup diagnostik jantung, kardiologi intervensi, serta bedah jantung, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penanganan penyakit kardiovaskular di Tanah Air.

    Rumah sakit ini juga telah terintegrasi dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Pasien dapat memanfaatkan layanan menggunakan BPJS Kesehatan dengan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Dalam tahap awal operasionalnya, RS KEI berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan dan dikelola oleh RSUP Dr. Sardjito.

    Pembangunan RS KEI merupakan hasil hibah senilai Rp417,3 miliar dari Uni Emirat Arab kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

    Hibah tersebut dialokasikan secara khusus untuk mendirikan fasilitas kesehatan jantung berstandar internasional di Solo.

    Dengan diresmikannya RS KEI, pemerintah berharap layanan kesehatan jantung di Indonesia semakin merata, sekaligus memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Uni Emirat Arab di sektor kesehatan.

  • Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seorang advokat Mohammad Husni Thamrin melaporkan dugaan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional di tiga rumah sakit ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

    “Saya melapor ke Kejaksaan Negeri Jember kemarin sebagai tindak lanjut hasil hearing pada 6 November 2025 di DPRD Jember,” kata Thamrin, Selasa (18/11/2025).

    Thamrin mengadukan empat pihak yakni oknum dokter terduga pelaku manipulasi, Kepala BPJS Kesehatan Yessy Novita, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman, dan Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris.

    Laporan dugaan Manipulasi klaim JKN ini berawal dari hasil temuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.

    “BPJS menyebutnya fraud, tapi saya menafsirkan itu bukan fraud biasa. Itu tindak pidana korupsi yang nilainya cukup besar, yang BPJS tidak berani membuka (nominal kerugian),” kata Thamrin.

    Thamrin menangkap adanya niat jahat dalam penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, ada pertemuan tertutup di sebuah hotel di Jalan Karimata yang dihadiri Komisi D DPRD Jember, BPJS Kesehatan Jember, dan Dinas Kesehatan Jember pada 5 November 2025.

    Thamrin curiga pertemuan tertutup di hotel itu bertujuan menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus ke jalur hukum. Sehari kemudian DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat di gedung parlemen. “Dalam hearing itu tidak ada niat BPJS Kesehatan, DPRD, maupun pihak lainnya untuk mengadukan ini ke ranah hukum,” kata Thamrin.

    Thamrin menyesalkan sikap BPJS Kesehatan, Dinkes, dan Komisi D DPRD Jember yang menilai manipulasi ini termasuk perkara keperdataan biasa. “Hanya cukup mengembalikan kerugian dan kemudian kasusnya ditutup,” katanya.

    Padahal, menurut Thamrin, dugaan manipulasi ‘mark up’ klaim ini sudah termasuk korupsi. “Dana BPJS ini uang negara, di antaranya hasil iuran masyarakat. Diakui bahwa ada manipulasi atau mark up,” katanya.

    Yessy Novita tak berkomentar banyak soal laporan tersebut. “Ya udah kita ikutin aja. Kita lihat aja,” katanya.

    Akhmad Helmi Luqman menyatakan penyelesaian temuan manipulasi klaim JKN itu dilakukan sesuai aturan. “Kami tidak punya kewenangan untuk itu (menyelesaikan secara hukum),” katanya.

    Helmi juga membantah anggapan Thamrin bahwa pertemuan tertutup di hotel pada 5 November 2025 sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar prosedur hukum. “Pertemuan tertutup itu (rapat) dengar pendapat karena Komisi D merasa tidak dikasih tahu (soal temuan manipulasi tersebut). Tidak ada apa-apa,” katanya.

    Ketua Komisi D Sunarsi Khoris terkejut saat tahu dirinya diadukan ke kejaksaan. “Lho saya juga? kok bisa saya juga?”

    Sunarsi mengatakan tidak ada niat buruk dalam pertemuan tertutup dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Jember di salah satu hotel itu. “Saya hanya ingin mengetahui (temuan manipulasi klaim JKN tersebut),” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, Sunarsi mendapat informasi bahwa temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

    “Bu Yessy mengatakan, sesuai dengan permenkes, (persoalan) itu enggak masuk ranah hukum. Aku ngomong opo enek e. Tapi karena pertemuan tertutup itu, dipikir ada kongkalikong. Yakin, wallahi, aku ora enthuk opo-opo (demi Tuhan saya tidak memperoleh apa-apa, red),” kata Sunarsi.

    Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah menghormati hak Thamrin untuk mengadukan ini ke kejaksaan. “Andai kata boleh menyarankan, sebetulnya ada baiknya tabayyun dulu: apakah memang bisa berlanjut ke ranah pelaporan ke aparat penegak hukum atau cukup diselesaikan dengan konfirmasi atau tabayyun kepada beberapa pihak,” katanya.

    “Saya rasa kejaksaan akan melihat pelaporan itu, apakah nanti ditindaklanjuti atau seperti apa. Toh nanti akan ada klarifikasi ke para pihak, baik itu Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun Ketua Komisi D,” kata Dhafir. [wir]

  • Video Wamenkes soal BPJS Hanya untuk Masyarakat Miskin: Itu Kepeleset!

    Video Wamenkes soal BPJS Hanya untuk Masyarakat Miskin: Itu Kepeleset!

    Video Wamenkes soal BPJS Hanya untuk Masyarakat Miskin: Itu Kepeleset!