Kementrian Lembaga: BPIP

  • DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
    Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
    Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
    7. RUU tentang Jabatan Hakim
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    13. RUU tentang Kawasan Industri
    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    18. RUU tentang Keuangan Negara
    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    22. RUU tentang Komoditas Strategis
    23. RUU tentang Pertekstilan
    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    33. RUU tentang Satu Data Indonesia
    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    35. RUU tentang Transportasi Online
    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
    39. RUU tentang Pelelangan Aset
    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    47. RUU tentang Komoditas Khas
    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    49. RUU tentang Bank Makanan
    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
    64. RUU tentang Badan Usaha
    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    67. RUU tentang Bahasa Daerah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
    Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
    Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
    Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
    Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    12. RUU tentang Kawasan Industri
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    21. RUU tentang Komoditas Strategis
    22. RUU tentang Pertekstilan
    23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
    37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    41. RUU tentang Desain Industri
    42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
    44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
    45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
    48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
    49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    52. RUU tentang Kepulauan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Basarah dorong Baleg DPR percepat pembahasan RUU BPIP

    Ahmad Basarah dorong Baleg DPR percepat pembahasan RUU BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar lembaga tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.

    Hal tersebut dikemukakannya setelah menjadi narasumber ahli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkaitan dengan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

    “Pembangunan mental ideologi bangsa adalah tugas penting negara. Pancasila itu ibarat roh bagi bangsa, sehingga harus disosialisasikan melalui lembaga yang sah,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang itu, Pancasila merupakan dasar negara, ideologi pemersatu, dan cita hukum bangsa yang harus hadir dalam kehidupan berbangsa.

    Karena itu, dibutuhkan lembaga yang bertugas khusus membumikan nilai Pancasila ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga lembaga negara.

    Basarah menyebutkan bahwa posisi BPIP saat ini yang masih berpayung pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018. Ia menilai hal itu terlalu lemah bagi lembaga yang strategis dalam membangun ideologi bangsa.

    “Bayangkan, Kwarnas Pramuka saja sudah punya undang-undang, Perpustakaan Nasional pun punya undang-undang. Masa lembaga pembinaan ideologi bangsa hanya berpayung Perpres,” ujarnya.

    Ia menjelaskan perbedaan RUU BPIP dengan pembentukan lembaga lain, seperti KPK atau Ombudsman. Menurut dia, BPIP sudah ada terlebih dahulu melalui Perpres, sehingga undang-undang hanya akan menaikkan legal standing agar lebih kokoh.

    Dengan status undang-undang, lanjutnya, BPIP akan memiliki legitimasi politik hukum yang kuat karena disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Hal itu sekaligus menjamin keberlanjutan pembinaan ideologi Pancasila tanpa bergantung pada pergantian pemerintahan.

    “Legal standing BPIP harus dinaikkan menjadi undang-undang. Ini bentuk konkret politik hukum negara sekaligus komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam menjaga Pancasila,” kata Basarah menegaskan.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR jadikan sejarah Pancasila rujukan RUU Pembinaan Ideologi

    Baleg DPR jadikan sejarah Pancasila rujukan RUU Pembinaan Ideologi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menjadikan sejarah lahirnya Pancasila sebagai rujukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Ideologi Pancasila yang sedang disusun.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Kamis, dengan menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Ahmad Basarah dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono sebagai narasumber.

    “Bung Karno-lah yang pertama kali menyebut istilah Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka,” kata Ahmad Basarah dalam paparannya, seraya menegaskan pentingnya menelaah kembali sidang-sidang BPUPKI sebagai dasar historis.

    Basarah menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan falsafah hidup bangsa yang telah terbukti mempersatukan keragaman Indonesia.

    Karena itu, penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menggunakan pendekatan historis dan hermeneutik agar Pancasila dipahami sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

    Menurut dia, penggalian sejarah penting supaya pembinaan ideologi Pancasila tidak ditafsirkan secara bebas.

    “Lima sila itu bukan kalimat mati, tetapi panduan hidup yang harus diinternalisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

    Ahmad Basarah menambahkan pemahaman historis harus diperkuat dengan kerangka hukum yang jelas melalui RUU agar pembinaan ideologi Pancasila dapat berjalan efektif.

    Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar memiliki kewenangan lebih imperatif.

    Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri delapan anggota dari lima fraksi dan dibuka untuk umum hingga pukul 12.00 WIB.

    Baleg berharap masukan para pakar memperkaya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan RUU sehingga mampu menjawab tantangan aktual kehidupan berbangsa di tengah globalisasi dan polarisasi sosial.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPIP Desak Peru Transparan Usut Penembakan Staf KBRI Lima – Page 3

    BPIP Desak Peru Transparan Usut Penembakan Staf KBRI Lima – Page 3

    Kedua, dalam Pasal 29 disebutkan bahwa negara penerima harus memperlakukan diplomat negara sahabat dengan rasa hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi mereka dari serangan terhadap diri/fisik, kebebasan, dan martabat mereka.

    “Berdasarkan pasal ini, kasus penembakan tersebut sudah menunjukkan bahwa Pemerintah Peru tidak memberikan perlindungan terhadap serangan fisik terhadap diplomat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima harus mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan itu secara transparan dan terbuka,” jelas Djumala.

    Ketiga, satu hal yang juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Peru dalam penanganan kasus ini adalah tujuan diadakannya hubungan diplomatik antara kedua negara.

    “Fatsun diplomasi mengajarkan bahwa motif dibukanya hubungan diplomatik antara dua negara tidak lain adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan saling pengertian yang baik. Semangat membina hubungan baik mestinya tercermin dari cara negara penerima dalam menyelesaikan masalah yang menimpa negara sahabat,” kata Djumala.

    “Sesuai dengan amanat Konvensi Wina, dan dalam upaya menjaga hubungan baik yang sudah terbina selama ini, Indonesia mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan staf KBRI Lima secara transparan dan terbuka,” tutupnya.

  • Djumala minta otoritas berwenang Peru usut tuntas penembakan staf KBRI

    Djumala minta otoritas berwenang Peru usut tuntas penembakan staf KBRI

    Pangkalpinang (ANTARA) –

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala meminta otoritas yang berwenang di Peru mengusut tuntas motif penembakan staf KBRI Lima pada Senin (1/9) malam.

    Djumala dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu malam, mengatakan sesuai Konvensi Wina 1961 Pasal 3, salah satu tugas Perwakilan Diplomatik (dalam hal ini Indonesia) adalah melindungi kepentingan warga negaranya di negara akreditasi.

    Dalam kasus penembakan ini, kata Djumala, KBRI Lima harus ikut mengawal proses investigasi kasus tersebut sampai tuntas, dan memastikan hak-hak hukumnya sebagai diplomat dapat dipenuhi selama proses investigasi.

    Dia juga menyebut Pasal 29 Konvensi Wina disebutkan bahwa negara penerima (dalam hal ini Peru) harus “memperlakukan diplomat negara sahabat dengan rasa hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi mereka dari serangan terhadap diri/fisik, kebebasan dan martabat mereka”.

    Berdasar Pasal 29 ini, kasus penembakan tersebut sebenarnya sudah menunjukkan bahwa Pemerintah Peru “tidak memberi perlindungan terhadap serangan fisik” diplomat Indonesia, oleh karena itulah, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima harus mendesak Pemerintah Peru untuk untuk mengusut tuntas kasus penembakan itu secara transparan dan terbuka.

    Menurut Djumala, Pemerintah Peru harus memperhatikan dalam penanganan kasus tersebut agar menjaga hubungan diplomatik antara kedua negara. Fatsun diplomasi mengajarkan bahwa motif dibukanya hubungan diplomatik antara kedua negara tidak lain adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan saling pengertian yang baik antara kedua negara, katanya.

    Semangat membina hubungan baik mestinya tercermin dari cara negara penerima (dalam hal ini Peru) dalam menyelesaikan masalah yang menimpa negara sahabat (dalam hal ini Indonesia).

    Seperti diketahui staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, tewas ditembak orang tak dikenal di dekat apartemen tempat tinggalnya di ibukota Peru, Lima, pada Senin (1/9) malam, 1 September.

    Penembakan dilakukan sebanyak tiga kali ketika korban sedang bersepeda bersama istrinya dan hendak masuk ke apartmennya di Areuipa Avenue, Distrik Lince, Lima.

    Polisi Peru saat ini sedang melakukan investigasi terhadap kasus penembakan tersebut, namun belum mengumumkan motif penembakannya.

    Menlu Sugiono, atas nama Pemerintah, telah mengeluarkan pernyataan berupa ucapan dukacita yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut dan meminta otoritas Peru mengusut tuntas kasus ini.

    Pewarta: Joko Susilo
    Editor: Nurul Hayat
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Antropolog Belanda Sebut Fenomena Buzzer Bayaran di Indonesia Sudah Menjadi Industri

    Antropolog Belanda Sebut Fenomena Buzzer Bayaran di Indonesia Sudah Menjadi Industri

    GELORA.CO –  Antropolog politik komparatif University of Amsterdam Ward Berenschot menyebut fenomena pendengung atau buzzer di dunia maya sudah menjadi suatu industri di Indonesia. Kesimpulannya itu berdasarkan lima tahun riset atas fenomena kejahatan siber di Indonesia.

    “Kami sudah sekitar lima tahun melakukan riset tentang fenomena kejahatan siber di Indonesia,” kata Ward saat lokakarya yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jumat (22/8/2025).

    Berenschot menjelaskan riset dilakukan dengan cara mewawancarai orang-orang yang melaksanakan pekerjaan itu, mengerti bagaimana cara kerjanya, serta dari mana uang yang digunakan untuk membiayai berasal. “Temuannya memang menjadi industri karena justru banyak elite politik, elite bisnis yang mendanai tentara siber tersebut untuk mempengaruhi opini publik di media sosial,” tambahnya.

    Hasil penelitian ini, lanjut dia, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang fenomena tersebut. Selain itu, menurut dia, Pemerintah Indonesia juga harus membuat kebijakan untuk menghentikan fenomena tersebut.

    “Pemilik suatu akun media sosial harus jujur ketika unggahannya dibayar, harus transparan,” katanya.

    Sementara Wakil Rektor (Warek) IV Undip Semarang Wijayanto mengatakan selain kampus ini, penelitian juga melibatkan University of Amsterdam serta Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Ia menjelaskan alasan pemilihan penelitian di Indonesia karena negara ini menjadi salah satu pengguna media sosial terbesar serta adanya praktik pemilihan langsung.

    Berdasarkan hasil penelitian tersebut, menurut dia, diperoleh kesimpulan tentang perlunya peningkatan literasi digital, etika politik, serta transparansi platform digital. “Kita harus membantu memastikan ruang publik bebas dari kabar bohong dan tidak mudah dimanipulasi,” katanya.

    Maraknya buzzer alias pendengung di media sosial ikut meresahkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri. Ia menyatakan sampai-sampai harus mengutus perantara meminta Presiden Prabowo Subianto memberangus para pelakunya.

    “Saya sudah bilang melalui seseorang supaya Pak Prabowo membuang itu namanya buzzer-buzzer yang hanya membuat yang namanya perpecahan di antara kita sendiri, belum tentu faktanya aja,” ujarnya dalam acara Serambi Pancasila dan Peluncuran Buku di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Ia menegaskan tak gentar kena serang para pendengung akibat komentar tersebut. “Saya ndak takut, karena ini adalah kebenaran, kebenaran yang hakiki,” ia menekankan.

    Keresahan itu disampaikan Megawati dengan asumsi saat ini banyak pihak yang memilih ramai di belakang bila tak setuju dengan pendapatnya. Menurutnya, kritik mestinya disampaikan secara langsung, bukan dengan “ngedumel di belakang”.

  • Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta Nasional 22 Agustus 2025

    Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebagai bentuk komitmen mendukung generasi emas Indonesia, PT Pegadaian meluncurkan program Pegadaian Peduli Generasi Emas Paskibraka Nasional 2025.
    Program ini merupakan wujud apresiasi Pegadaian kepada 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang sukses menjalankan tugas pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka.
    Acara penghargaan diselenggarakan di Ballroom The Gade Tower, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Agenda tersebut dihadiri jajaran Board of Management Pegadaian serta perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pembina Paskibraka Nasional, yang menyambut baik apresiasi ini.
    Perwakilan BPIP menyampaikan terima kasih dan menekankan bahwa dukungan dari badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pegadaian menjadi dorongan penting untuk menjaga semangat kebangsaan sekaligus memperkuat pendidikan karakter generasi muda.
    Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan, dukungan kepada Paskibraka merupakan komitmen kepedulian perusahaan terhadap pembinaan generasi muda Indonesia sebagai generasi emas Indonesia. 
    “Pegadaian percaya bahwa masa depan bangsa ditentukan generasi mudanya. Kami meyakinkan bahwa generasi muda harus merdeka secara finansial,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22/8/2025). 
    Menurut Damar, generasi yang melek finansial akan menjadi generasi yang kuat, mandiri, dan mampu menopang pertumbuhan perekonomian bangsa ke depannya. 
    “Inilah salah satu peran Pegadaian untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia. Apresiasi ini merupakan penghargaan atas dedikasi paskibraka, sekaligus juga sebagai investasi mereka di masa depan,” ujar Damar.
    Apresiasi tidak hanya diberikan kepada paskibraka dari 38 provinsi, tetapi juga kepada para pembina, pelatih, pamong, dan panitia yang mendukung keberhasilan mereka.
    Total dukungan yang diberikan Pegadaian mencapai Rp 481 juta dalam bentuk Tabungan Emas Pegadaian.
    Apresiasi itu menjadi simbol penghargaan sekaligus bentuk kepedulian Pegadaian terhadap perjuangan dan dedikasi generasi muda yang telah berlatih keras demi mengharumkan bangsa pada momen sakral kenegaraan.
    Keterlibatan Pegadaian dalam program tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip
    environmental, social, and governance
    (ESG), khususnya aspek sosial yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM). 
    Dukungan itu juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin 4 tentang Pendidikan Berkualitas, poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta poin 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
    Pegadaian berharap, para anggota Paskibraka tidak hanya menjadi teladan dalam upacara kenegaraan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di masyarakat. 
    Dengan semangat kebangsaan yang kuat, para pemuda tersebut diharapkan mampu membawa Indonesia menuju Generasi Emas 2045, sehingga bangsa ini berdiri sejajar dengan negara lainnya secara global. 
    Pegadaian sebagai pelopor Layanan Bank Emas di Indonesia juga berkomitmen memberikan literasi dan edukasi finansial kepada masyarakat, khususnya untuk para generasi muda dalam berinvestasi pada instrumen emas. 
    Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian optimistis dapat mendukung kemajuan perekonomian nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron sebut 17 Agustus nuansanya persatuan saat ditanya soal Megawati

    Nusron sebut 17 Agustus nuansanya persatuan saat ditanya soal Megawati

    Jakarta (ANTARA) – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut 17 Agustus yang merupakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari yang nuansanya persatuan dan kebersamaan.

    Nusron memberikan pernyataan itu saat diminta tanggapannya mengenai ketidakhadiran Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

    “Nuansa 17 Agustus ini, nuansa persatuan, nuansa kebersamaan. Kalau ada pihak-pihak tertentu atau tokoh tertentu belum bisa hadir, insyaallah pada masa akan datang akan bisa hadir,” kata Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui sebelum Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore.

    Di Istana Merdeka hari ini, Presiden-Presiden pendahulu Prabowo Subianto, yang merupakan Presiden Ke-8, memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Istana untuk mengikuti secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Presiden-Presiden pendahulu Prabowo itu, antara lain Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Ke-7 Joko Widodo.

    Kemudian, ada juga Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wapres Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, kemudian Wapres Ke-11 Boediono, dan Wapres Ke-13 KH Ma’ruf Amin.

    Megawati, yang juga diundang oleh Istana untuk mengikuti langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada akhirnya memilih tak hadir, dan Megawati memimpin upacara HUT RI bersama DPP PDIP.

    Terlepas dari ketidakhadiran Megawati saat upacara, Presiden Ke-5 itu yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hadir saat acara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang telah menuntaskan tugasnya di Istana Merdeka hari ini.

    Menurut Puan, Megawati sangat peduli terhadap Paskibraka karena Presiden Ke-5 RI itu merupakan purna-Paskibraka.

    “Bu Mega yang dulunya juga pernah menjadi Paskibraka tentu sangat concern, berkeinginan Paskibraka bisa menjadi satu tempat atau wadah yang betul bisa menjadi salah satu contoh bagaimana menghormati, menjalankan, dan melakukan semua hal terkait Pancasila, khususnya di hari yang bermakna ini,” kata Puan Maharani.

    Puan kemudian menilai Paskibraka hari ini sukses menjalankan tugasnya. “Alhamdulillah, Paskibraka sukses, baik, dan berjalan sangat lancar,” sambung Puan.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Akan Segera Terjadi, Kapan?

    Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Akan Segera Terjadi, Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    Namun, dia menegaskan pertemuan itu tidak dilakukan pada hari peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

    “Enggak, presiden kan banyak agenda, belum karnaval, belum lain-lain. Pasti insyaallah akan ada pertemuan tapi enggak hari ini,” kata Puan.

    Meski belum menyebutkan waktu pasti, Puan menyatakan pertemuan Megawati dan Prabowo bisa saja dilakukan dalam waktu dekat.

    “Mungkin secepatnya… mungkin aja karena jadwal presiden dalam rangka 17-an masih padat,” ujarnya.

    Puan menegaskan bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo nantinya tidak selalu harus berisi pembahasan serius.

    “Setiap pertemuan enggak harus ada pembahasan serius, nanti bagaimana membicarakan bangsa dan negara, silaturahmi, bertemu cerita, dan makan enak,” ungkapnya.

    Terkait kemungkinan PDI Perjuangan masuk dalam pemerintahan, Puan menyebut hubungan antara partainya dan Presiden Prabowo sudah dekat sejak lama.

    “Dari dulu sudah dekat kaya kakak adik,” ucapnya.

    Lebih lanjut, dia juga menyinggung peluang reshuffle kabinet yang membuka ruang bagi PDIP, meski belum ada pembicaraan detail.

    “Kan PDIP sudah menyatakan bahwa kami akan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun bangsa dan negara, dan akan meluruskan semua program untuk menjalankan visi Presiden Prabowo agar manfaatnya bisa sebesar-besarnya untuk rakyat. Tapi belum ngomong tentang itu,” kata Puan.

    Lebih lanjut, Puan menyampaikan pesan Megawati soal peringatan HUT RI kali ini. Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati disebut sangat memperhatikan peran Paskibraka yang sukses melaksanakan tugas pengibaran dan penurunan bendera tahun ini.

    “Sebagai BPIP, Bu Mega yang dulunya juga pernah menjadi Paskibraka tentu sangat konsen berkeinginan Paskibraka bisa menjadi satu tempat atau wadah yang betul bisa menjadi salah satu contoh bagaimana menghormati, menjalankan, dan melakukan semua hal terkait Pancasila khususnya di hari yang bermakna ini,” ujar Puan.

    Puan menambahkan, pesan Megawati untuk perayaan HUT ke-80 RI adalah agar seluruh rangkaian berjalan lancar, penuh makna, dan menghadirkan kebahagiaan bagi rakyat.

    “Pelaksanaan 17 Agustus ini harus baik, lancar, pakem-pakemnya harus dilaksanakan. Artinya semua hal yang terkait dengan pelaksanaan upacara harus dilakukan baik, dan alhamdulillah sampai penurunan bendera semua berjalan baik,” kata Puan menyampaikan pesan ibunya.