Kementrian Lembaga: BPIP

  • BPIP Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila

    BPIP Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila

    Jakarta: Di era disrupsi yang menantang jati diri bangsa, Pancasila tidak lagi boleh dipandang sekadar sebagai teks sejarah yang statis. Ia harus menjadi energi hidup dan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi saat meresmikan Prasasti Pancasila di Menara 165, Jakarta Selatan.

    Menara 165 yang didirikan oleh Ary Ginanjar melalui PT Grha Satu Enam Lima Tbk sejak 1 Juni 2005 itu, sejak awal dirancang sebagai pusat pengembangan karakter, kepemimpinan, dan ideologi kebangsaan.

    Pancasila diposisikan bukan hanya sebagai identitas politik, melainkan sebagai kompas moral dalam kepemimpinan dan kehidupan berbangsa.

    Peresmian Prasasti Pancasila ini menjadi peneguhan atas visi ESQ dalam menjadikan Pancasila sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

    Yudian menekankan pentingnya penguatan ideologi ini di lingkungan birokrasi. Sinergi antara pemahaman ideologi dan praktik profesionalisme diharapkan mampu mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga memiliki jiwa patriotisme yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

    Fokus utama dalam transformasi SDM yang diusung oleh ESQ adalah bagaimana menginternalisasi setiap sila ke dalam perilaku sehari-hari.

    Pancasila harus menjadi landasan bagi setiap pemimpin dan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Sinergi ini terlihat jelas dalam kolaborasi antara ESQ dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Pancasila adalah nilai dasar kehidupan berbangsa. Menjaga dan menginternalisasi ideologi negara ini adalah tantangan jangka panjang yang harus dijawab dengan langkah nyata,” kata Ary Ginanjar.

    Baginya, pembangunan karakter yang kokoh mustahil tercapai tanpa ada penyelarasan antara nilai-nilai agama, moralitas, dan ideologi kebangsaan yang terkandung dalam lima sila.

    Upaya memperkuat ideologi ini juga diimplementasikan melalui program konkret bagi para abdi negara. Melalui ACT Consulting International, dilakukan penyelarasan antara Core Values ASN BerAKHLAK dengan Ideologi Pancasila.

    Program ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai seperti ‘Keadilan Sosial’ dan ‘Persatuan’ dapat diterjemahkan ke dalam perilaku kerja yang adaptif, kompeten, dan kolaboratif.

    Jakarta: Di era disrupsi yang menantang jati diri bangsa, Pancasila tidak lagi boleh dipandang sekadar sebagai teks sejarah yang statis. Ia harus menjadi energi hidup dan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
     
    Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi saat meresmikan Prasasti Pancasila di Menara 165, Jakarta Selatan.
     
    Menara 165 yang didirikan oleh Ary Ginanjar melalui PT Grha Satu Enam Lima Tbk sejak 1 Juni 2005 itu, sejak awal dirancang sebagai pusat pengembangan karakter, kepemimpinan, dan ideologi kebangsaan.

    Pancasila diposisikan bukan hanya sebagai identitas politik, melainkan sebagai kompas moral dalam kepemimpinan dan kehidupan berbangsa.
     
    Peresmian Prasasti Pancasila ini menjadi peneguhan atas visi ESQ dalam menjadikan Pancasila sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
     
    Yudian menekankan pentingnya penguatan ideologi ini di lingkungan birokrasi. Sinergi antara pemahaman ideologi dan praktik profesionalisme diharapkan mampu mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga memiliki jiwa patriotisme yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
     
    Fokus utama dalam transformasi SDM yang diusung oleh ESQ adalah bagaimana menginternalisasi setiap sila ke dalam perilaku sehari-hari.
     
    Pancasila harus menjadi landasan bagi setiap pemimpin dan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Sinergi ini terlihat jelas dalam kolaborasi antara ESQ dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
     
    “Pancasila adalah nilai dasar kehidupan berbangsa. Menjaga dan menginternalisasi ideologi negara ini adalah tantangan jangka panjang yang harus dijawab dengan langkah nyata,” kata Ary Ginanjar.
     
    Baginya, pembangunan karakter yang kokoh mustahil tercapai tanpa ada penyelarasan antara nilai-nilai agama, moralitas, dan ideologi kebangsaan yang terkandung dalam lima sila.
     
    Upaya memperkuat ideologi ini juga diimplementasikan melalui program konkret bagi para abdi negara. Melalui ACT Consulting International, dilakukan penyelarasan antara Core Values ASN BerAKHLAK dengan Ideologi Pancasila.
     
    Program ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai seperti ‘Keadilan Sosial’ dan ‘Persatuan’ dapat diterjemahkan ke dalam perilaku kerja yang adaptif, kompeten, dan kolaboratif.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Road to Munas X LDII: Sarasehan Kebangsaan LDII, Jadikan Pancasila Landasan Moral Bangsa

    Road to Munas X LDII: Sarasehan Kebangsaan LDII, Jadikan Pancasila Landasan Moral Bangsa

    Surabaya (beritajatim.com) – DPP LDII menghelat Sarasehan Kebangsaan bertema ‘Nasionalisme Berkeadaban: Merawat Pancasila, Meneguhkan Islam Wasathiyah, Membangun Indonesia Berkeadilan’.

    Sarasehan ini merupakan bagian dari ‘Road to Munas X LDII 2026’, kegiatan tersebut dihelat pada Selasa (16/12/2025) di kantor DPP LDII, Jakarta yang menghadirkan para tokoh nasional dan ditayangkan di 200 studio mini di seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso mengungkapkan, Sarasehan Kebangsaan merupakan cara untuk menggali nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas LDII.

    “Hasil dari sarasehan ini, untuk menyusun program kerja pada Munas X LDII,” katanya.

    KH Chriswanto menjelaskan bahwa penerapan Pancasila harus sesuai dengan kondisi keterkinian. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam sikap dan bersosial kemasyarakatan. “Maka, diperlukan koridor penerapan Pancasila, di mana, persatuan Indonesia sebagai bingkai,” tuturnya.

    Menurutnya, dalam bingkai NKRI, seseorang akan bertindak, atas dasar perbedaan, bukan atas dasar persamaan.

    “Sehingga, apapun programnya dan kegiatannya, tetapi dalam suatu koridor, bingkai persatuan,” tegas KH Chriswanto.

    Pembicara kunci dalam kegiatan tersebut Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon berharap, Sarasehan Kebangsaan yang dihelat LDII, menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi antara pemerintah, para ulama dan masyarakat. Sebagai bagian dari ikhtiar kolektif membangun Indonesia mencetak generasi berkarakter, beriman, berilmu dan berakhlak mulia.

    “Umat Islam di Indonesia, memiliki peran strategis dalam kemajuan kebudayaan. Kebudayaan tidak hanya soal seni dan tradisi, tetapi menyangkut karakter dan nilai hidup yang membentuk peradaban,” ujar Fadli Zon.

    Menurutnya, ketika umat Islam mampu menjadi teladan dalam akhlak dan adab, maka umat Islam sedang berperan aktif, membangun kebudayaan yang mencerahkan dan peradaban yang membanggakan.

    “Keberagaman adalah keniscayaan, yang kemudian kita pedomi dalam filosofi Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

    Lebih lanjut, di tengah dinamika dan tantangan zaman, adanya perpecahan sosial, terjadinya ketimpangan ekonomi dan perubahan iklim, maka bangsa Indonesia dituntut kembali pada jati diri bangsa. Niilai Pancasila harus diterapkan secara utuh di tengah masyarakat. Pancasila bukan sekadar konsensus politik, tetapi panduan moral. Merawat Pancasila berarti menghidupkan nilai-nilai ketuhanan,” ujat Fadli Zon.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP LDII selaku Ketua Panitia Sarasehan Kebangsaan Singgih Tri Sulistiyono mengungkapkan, bangsa Indonesia perlu dirawat dengan sikap saling bertoleransi, saling menghormati dan menghidupkan semangat gotong-royong.”Dengan arus global yang semakin kompleks, maka harus diingat, perbedaan bukan untuk saling menegasikan. Tetapi untuk saling menguatkan, dalam Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

    Singgih menegaskan, di tengah tantangan politik identitas, derasnya informasi digital serta menguatnya polarisasi sosial, akibat tidak terkendalinya informasi di media sosial. Ia menilai, Pancasila, harus dihadirkan sebagai etika publik dan titik temu kebangsaan, “Pengamalan Pancasila, dapat dimulai dari komunitas. Karena, jika dilihat dari sejarahnya, pasca kemerdekaan, hingga masuk ke demokrasi liberal, Pancasila masih dianggap sebagai salah satu alternatif, selain adanya ideologi komunisme dan Islam fundamental,” urai Singgih.

    Guru Besar Sejarah Universitas Diponegoro tersebut mengungkapkan, saat demokrasi liberal runtuh, dan digantikan dengan demokrasi terpimpin, Pancasila digadang-gadang menjadi ideologi yang sangat kuat, “Pada masa Orde Baru, Pancasila dijadikan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui penataran P4, Pancasila disosialisasikan secara masif. Di mana, pada saat itu, pelaksanaan bersifat top down,” kata Singgih.

    Kini, setelah Reformasi, masyarakat lebih memiliki kebebasan, dan terkesan tidak ada tekanan dan prioritas tertentu. “Melihat kondisi ini, maka diperlukan usaha, untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, dimulai dari bottom up,” jelas Singgih. Ia menjelaskan, dapat dimulai dari komunitas. “Kalau bisa mengamalkan Pancasila, maka para stakeholder akan belajar dari komunitas-komunitas tersebut,” tutur Singgih.

    Dalam satu sesi diskusi, Cendekiawan Yudi Latif menekankan agar Pancasila diimplementasikan secara sungguh-sungguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kemaslahatan umat. Pasalnya, Islam di Indonesia itu unik karena mayoritas penduduknya beragama Islam tapi tanpa membentuk negara Islam. Sementara Pancasila, sebagai dasar negara, juga bersinergi dengan nilai-nilai yang ada dalam agama.

    Pancasila dapat berfungsi sebagai fondasi sosial dan moral untuk mengelola keberagaman, mengembangkan potensi bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial di tanah air. Namun dia melihat masalah Indonesia saat ini antara lain, belum bisa sepenuhnya mengoptimalkan potensi alam, sumber daya manusia (SDM) dan teknologinya.

    Kurangnya inovasi, entrepreneurship, dan koneksi antara ilmu dan kebutuhan masyarakat menjadi faktor-faktor permasalahan tersebut. Penerapan Pancasila sering hanya formalitas, sehingga keberagaman yang ada belum dikelola dengan efektif, “Hilirisasi secara teorinya benar, tapi prakteknya yang melakukan hilirisasinya orang asing semua. Jadi tetap saja tidak memberikan bonus apa-apa pada kehidupannya,” ungkapnya.

    Agar Indonesia dapat menjadi kekuatan global, Yudi Latif mendorong Indonesia memanfaatkan SDA dan SDM secara adil dan berkelanjutan. Ia juga menekankan, penanaman Pancasila yang relevan dengan karakter anak muda dan zaman, lewat literasi digital, pendidikan karakter, dan praktek nyata dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila jika diterapkan secara benar, itu padanan yang pas untuk mengoptimalkan potensi yang luar biasa dan keragaman manusia yang luar biasa,” pungkasnya.

    Sarasehan ini mengundang tokoh-tokoh masyarakat, akademisi dan pimpinan ormas sebagai narasumber. Antara lain Ketua Tanfidziyah PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Ketua Majelis Pelayanan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah Faozan Amar, Sekretaris Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) PP Muhammadiyah Marjuki Al Jawiy, perwakilan BPIP Agus Moh Najib dan Mulyatno dari Lemhannas. (tok/ian)

  • Peran Diplomasi Pancasila Terhadap Konflik Thailand-Kamboja

    Peran Diplomasi Pancasila Terhadap Konflik Thailand-Kamboja

    Peran Diplomasi Pancasila Terhadap Konflik Thailand-Kamboja
    Dewan Pakar Bidang Geopolitik dan Geostrategi BPIP RI.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    KONFLIK
    perbatasan Thailand-Kamboja yang kembali meletup hari-hari ini, karuan saja gema sejarah yang menolak diam.
    Ia mengingatkan bahwa masa lalu yang tidak diselesaikan secara adil tidak pernah benar-benar berlalu; ia hanya bersembunyi di lipatan waktu, menunggu saat untuk kembali menagih.
    Bentrokan bersenjata yang pecah hari-hari ini, dan sebelumnya pada 24 Juli 2025, tidak dapat dibaca semata sebagai insiden militer kontemporer, melainkan sebagai kelanjutan dari sengketa panjang yang berakar pada Perjanjian Perancis–Siam tahun 1907.
    Perjanjian kolonial itu, yang lahir dari meja kekuasaan asing, meninggalkan garis batas yang ambigu—garis yang sejak awal lebih mencerminkan kepentingan imperium daripada keadilan geopolitik kawasan.
    Dalam perjalanan sejarahnya, sengketa ini menemukan simbol paling rapuh sekaligus paling sakral pada Candi Preah Vihear.
    Putusan Mahkamah Internasional tahun 1962, yang menempatkan candi tersebut di bawah kedaulatan Kamboja, seharusnya menjadi penutup sebuah bab.
    Namun hukum internasional, betapapun rasional dan formal, tidak selalu mampu menuntaskan persoalan batin bangsa.
    Di titik inilah sengketa hukum bertransformasi menjadi nasionalisme teritorial. Perbatasan tidak lagi sekadar koordinat geografis, melainkan simbol harga diri yang dibebani emosi sejarah.
    Bentrokan berulang, termasuk pada periode 2008–2011, memperlihatkan bagaimana rasionalitas hukum perlahan kalah oleh narasi kebangsaan.
    Setiap eskalasi menjadi pernyataan identitas, setiap tembakan menjadi simbol bahwa kompromi dianggap sebagai kekalahan.
    Dalam situasi seperti ini, konflik menjadi mudah tersulut dan semakin sulit diredam oleh mekanisme hukum semata.
    Namun, justru di tengah kebuntuan inilah Diplomasi
    Pancasila
    menemukan relevansinya. Berangkat dari prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, Diplomasi Pancasila tidak memulai rekonsiliasi dari peta dan garis batas, melainkan dari manusia dan martabatnya.
    Ia menolak logika zero-sum yang melihat kemenangan satu pihak sebagai kekalahan pihak lain.
    Sebaliknya, Diplomasi Pancasila menawarkan jalan dialog yang berangkat dari empati, musyawarah, dan kesadaran bahwa perdamaian kawasan adalah kepentingan bersama yang melampaui simbol-simbol nasionalisme sempit.
    Sebagai jembatan rekonsiliasi, Diplomasi Pancasila mengajak kedua negara keluar dari bayang-bayang sejarah kolonial menuju etika peradaban Asia Tenggara yang lebih dewasa.
    Rekonsiliasi tidak dimaknai sebagai melupakan sengketa, melainkan mengelolanya secara bermartabat melalui dialog, keadilan, dan kesediaan saling memahami.
    Dengan pendekatan ini, konflik Thailand– Kamboja tidak harus berakhir dengan siapa menang dan siapa kalah, melainkan dengan kesadaran bersama bahwa perdamaian adalah bentuk tertinggi dari kemenangan.
    Sementara itu, eskalasi konflik pada penghujung 2025, membawa Asia Tenggara pada wajah paling telanjangnya: wajah kemanusiaan yang terluka.
    Angka resmi mencatat sedikitnya dua puluh nyawa melayang hanya dalam satu pekan, menjadikannya korban tertinggi sejak pertempuran singkat Thailand– Kamboja pada Juli tahun yang sama.
    Namun kematian, sebagaimana sering terjadi dalam konflik bersenjata, hanyalah penanda paling kasat mata dari tragedi yang jauh lebih dalam.
    Di balik statistik korban jiwa, terhampar kisah manusia yang tercerabut dari tanahnya sendiri, meninggalkan rumah bukan karena pilihan, melainkan karena ketakutan. Gelombang pengungsian massal menjadi bab paling pilu dari eskalasi ini.
    Lebih dari enam ratus ribu warga sipil terpaksa meninggalkan ruang hidup mereka—lebih dari empat ratus ribu di sisi Thailand, dan sedikitnya seratus sembilan puluh dua ribu di Kamboja.
    Mereka bukan sekadar angka dalam laporan kemanusiaan, melainkan wajah-wajah yang kehilangan rutinitas, mata pencaharian, dan rasa aman.
    Di tenda-tenda pengungsian, waktu berjalan tanpa kepastian, sementara masa depan seolah menjadi sesuatu yang terlalu jauh untuk dipikirkan.
    Di sinilah konflik memperlihatkan watak sejatinya: ia selalu menimpa mereka yang tidak pernah duduk di meja perundingan. Perbatasan yang diperdebatkan negara berubah menjadi batas penderitaan bagi rakyatnya.
    Anak-anak berhenti sekolah, petani kehilangan ladang, dan keluarga terpisah oleh garis yang bahkan tidak mereka pahami asal-usulnya. Konflik yang bermula dari sengketa historis dan politik, akhirnya menjelma menjadi krisis moral yang mempertanyakan nurani kawasan.
    Bagi ASEAN, eskalasi ini menandai titik kritis yang tidak bisa direspons dengan keheningan normatif.
    Konflik bersenjata di jantung Asia Tenggara bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga guncangan terhadap stabilitas ekonomi kawasan, rantai pasok lintas negara, dan kepercayaan global terhadap ASEAN sebagai ruang damai dan kooperatif.
    Lebih dari itu, konflik ini menguji kredibilitas ASEAN sebagai komunitas yang selama ini mengklaim penyelesaian damai sebagai prinsip utama. Ketika penderitaan manusia terus berlangsung, prinsip
    non-interference
    menjadi pertanyaan etis yang tak terelakkan.
    Dalam konteks inilah, Diplomasi Pancasila menemukan urgensi historisnya. Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, menolak melihat pengungsi sebagai efek samping yang tak terhindarkan.
    Diplomasi Pancasila memandang krisis ini bukan semata persoalan keamanan, tetapi tragedi kemanusiaan yang menuntut empati, dialog, dan tanggung jawab kolektif kawasan.
    Diplomasi Pancasila menawarkan jalan rekonsiliasi yang tidak dimulai dari kepentingan negara semata, melainkan dari kesadaran bahwa martabat manusia adalah fondasi paling dasar dari perdamaian.
    Jika Asia Tenggara ingin tetap menjadi kawasan beradab, maka krisis ini harus dijawab bukan hanya dengan pernyataan politik, tetapi dengan keberanian moral untuk memilih kemanusiaan sebagai kompas utama.
    Dalam lanskap regional yang rapuh dan sarat ketegangan inilah peran Indonesia menemukan momentumnya. Ketika konflik Thailand–Kamboja kembali membara, Indonesia berdiri pada posisi yang tidak sekadar strategis, tetapi juga moral.
    Sejumlah pakar menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki legitimasi politik dan etis untuk mengambil peran sebagai mediator.
    Pandangan ini tidak lahir dari optimisme kosong, melainkan dari tradisi panjang Indonesia dalam memilih jalan damai ketika kawasan berada di ambang perpecahan. Dalam perspektif ini, diplomasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral negara-negara beradab.
    Maka posisi Indonesia dalam sengketa Thailand–Kamboja ini memiliki keunggulan yang jarang dimiliki aktor lain. Indonesia bukan pihak yang memiliki kepentingan langsung atas wilayah yang disengketakan, sehingga relatif diterima sebagai mediator yang netral.
    Lebih dari itu, Indonesia membawa modal historis berupa rekam jejak panjang dalam memediasi konflik, dari Asia Tenggara hingga forum internasional.
    Modal kepercayaan inilah yang menjadikan suara Indonesia kerap didengar, bahkan ketika suara itu tidak disertai tekanan kekuatan.
    Usulan agar Presiden Prabowo melakukan audiensi dengan Raja Thailand dan Raja Kamboja, mencerminkan pemahaman mendalam terhadap karakter politik Asia Tenggara.
    Di kawasan ini, diplomasi tidak hanya bekerja melalui jalur formal negara, tetapi juga melalui simbol tradisi dan legitimasi kultural.
    Monarki, dalam konteks Thailand dan Kamboja, bukan sekadar institusi simbolik, melainkan sumber otoritas moral yang mampu melunakkan ketegangan politik.
    Pendekatan semacam ini jarang tercatat dalam buku teks hubungan internasional, tetapi sering kali menentukan keberhasilan diplomasi di lapangan.
    Maka peran Indonesia sebagai mediator bukanlah tentang tampil dominan, melainkan tentang menghadirkan ruang dialog yang bermartabat.
    Inilah esensi Diplomasi Pancasila: memadukan rasionalitas hukum internasional dengan kepekaan kultural dan empati kemanusiaan.
    Jika peran ini dijalankan secara konsisten, Indonesia tidak hanya membantu meredakan konflik Thailand –Kamboja, tetapi juga menegaskan dirinya sebagai jangkar moral Asia Tenggara – peran yang semakin langka dan semakin dibutuhkan di tengah dunia yang kian gaduh oleh kekerasan.
    Bagi Indonesia, mediasi konflik Thailand–Kamboja tidak pernah dimaknai sebagai tugas diplomatik yang bersifat pragmatis semata.
    Ia adalah pengejawantahan dari politik luar negeri bebas aktif yang sejak awal dirumuskan bukan hanya sebagai strategi, melainkan sebagai sikap moral bangsa.
    Dalam terang nilai-nilai Pancasila, konflik tidak boleh dilihat semata sebagai pertarungan kepentingan negara, melainkan sebagai tragedi kemanusiaan.
    Ketika ratusan ribu warga sipil menjadi pengungsi, kemanusiaan yang adil dan beradab berhenti menjadi jargon, dan menjelma sebagai panggilan etik yang menuntut kehadiran nyata.
    Dalam perspektif Pancasila, penderitaan manusia tidak pernah dapat direduksi menjadi sekadar konsekuensi tak terelakkan dari konflik geopolitik.
    Setiap nyawa yang tercerabut, setiap keluarga yang kehilangan rumah, adalah pengingat bahwa negara —dan kawasan— telah gagal menjaga martabat manusia.
    Oleh karena itu, Diplomasi Pancasila tidak memulai langkahnya dari kalkulasi kekuatan, tetapi dari empati. Ia menempatkan manusia sebagai pusat pertimbangan, bukan sebagai efek samping dari perebutan wilayah dan pengaruh.
    Diplomasi Pancasila menjadikan dialog, musyawarah, dan keadilan sebagai fondasi penyelesaian konflik. Indonesia tidak hadir sebagai kekuatan hegemonik yang memaksakan solusi dari atas, melainkan sebagai fasilitator yang membuka ruang komunikasi yang setara.
    Pendekatan ini menolak logika menang-kalah, dan sebaliknya menawarkan jalan temu yang bermartabat. Di tengah dunia yang semakin transaksional, sikap ini menjadi pembeda yang sekaligus menjadi kekuatan diplomasi Indonesia.
    Perbedaan ini semakin terasa jika dibandingkan dengan pola mediasi kekuatan besar yang kerap membawa agenda geopolitik terselubung. Indonesia, melalui Diplomasi Pancasila, berusaha menjaga jarak dari kepentingan sempit tersebut.
    Kehadirannya bukan untuk menggeser keseimbangan kekuasaan, melainkan untuk memulihkan keseimbangan kemanusiaan. Dalam konteks inilah, kepercayaan menjadi modal utama, dan kepercayaan hanya lahir dari konsistensi nilai, bukan dari tekanan kekuatan.
    Dalam kerangka ASEAN, peran Indonesia menemukan ruang institusionalnya. Inisiatif untuk mendorong KTT Luar Biasa ASEAN bukan sekadar prosedur diplomatik, melainkan pernyataan kepemimpinan moral kawasan.
    Forum tersebut dapat menjadi ruang kolektif untuk menegaskan kembali komitmen ASEAN terhadap perdamaian dan stabilitas.
    Kepemimpinan Indonesia di sini tidak boleh berhenti pada administratif dan seremonial, tetapi harus visioner, berani, dan berorientasi jangka panjang.
    Dengan demikian, Diplomasi Pancasila tidak hanya meredam konflik, tetapi juga membentuk kembali wajah Asia Tenggara sebagai kawasan yang beradab, manusiawi, dan bermartabat.
    Manakala Presiden Prabowo menjalani mediasi melalui Diplomasi Pancasila dalam konflik kawasan, dalam hal ini konflik Thailand–Kamboja, karuan saja menandai pilihan strategis Indonesia untuk menempatkan perdamaian sebagai kepentingan utama.
    Mediasi ini tidak berdiri semata sebagai respons situasional, melainkan sebagai manifestasi konsistensi politik luar negeri Indonesia yang berakar pada nilai ideologis.
    Di tengah dunia yang semakin ditandai oleh rivalitas dan politik kekuatan, pendekatan berbasis nilai menjadi pembeda yang memberi legitimasi moral pada peran Indonesia.
    Maka relevansi Diplomasi Pancasila dalam upaya mediasi, terletak pada kemampuannya memadukan etika dan kepentingan regional.
    Pancasila tidak memandang konflik sebagai arena menang-kalah, tetapi sebagai persoalan bersama yang harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
    Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan, menjadi landasan untuk meredam eskalasi –sekaligus membuka ruang kepercayaan di antara pihak-pihak yang berkonflik.
    Faktor kawasan menjadi elemen kunci yang memperkuat efektivitas mediasi ini. Indonesia hadir bukan sebagai aktor luar yang membawa agenda tersembunyi, melainkan sebagai bagian dari lingkungan strategis yang sama.
    Mediasi dari sesama kawasan mengurangi kecurigaan politik, karena tidak dibayangi oleh kepentingan geopolitik global yang sering kali justru memperpanjang konflik.
    Dalam konteks ini, Diplomasi Pancasila berfungsi sebagai bahasa bersama yang lebih mudah diterima oleh negara-negara tetangga.
    Sebaliknya, keterlibatan pihak di luar kawasan kerap sarat dengan perhitungan kekuasaan, akses ekonomi, atau pengaruh militer.
    Pengalaman berbagai konflik internasional menunjukkan bahwa mediasi eksternal sering kali menjadikan perdamaian sebagai alat tawar-menawar geopolitik.
    Pendekatan Indonesia berupaya memutus pola tersebut, dengan menegaskan, bahwa stabilitas kawasan Asia Tenggara tidak boleh menjadi arena proksi kepentingan kekuatan besar.
    Dengan demikian, Diplomasi Pancasila yang dijalankan Presiden Prabowo tidak hanya bertujuan meredakan konflik sesaat, tetapi juga menjaga arsitektur perdamaian kawasan dalam jangka panjang.
    Indonesia menempatkan diri sebagai penyangga keseimbangan regional, yang bekerja melalui kepercayaan, nilai, dan solidaritas kawasan. Inilah perwujudan kepemimpinan yang tidak menggurui, tetapi merangkul —sebuah kepemimpinan yang relevan di tengah dunia yang kian terbelah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status BPIP Sudah Setingkat Kementerian, Tak Perlu Diubah

    Status BPIP Sudah Setingkat Kementerian, Tak Perlu Diubah

    Jakarta

    Mencuat usulan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditingkatkan menjadi kementerian. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Martin Manurung tak setuju dengan usulan tersebut.

    Martin menilai BPIP tidak perlu ditingkatkan menjadi kementerian. Menurut Martin, BPIP saat ini sudah memiliki kewenangan setingkat kementerian.

    “Tanpa perlu diubah menjadi kementerian, status BPIP saat ini pun juga sudah setingkat kementerian dan memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pembinaan Pancasila di lintas kementerian,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Diketahui usulan tersebut muncul saat Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR tengah membahas RUU tentang BPIP. Martin menerangkan revisi UU BPIP untuk memperkuat fungsi badan tersebut alih-alih menaikkan statusnya menjadi kementerian.

    “(Revisi UU BPIP) Ya supaya BPIP memiliki kedudukan yang lebih kuat dengan dasar hukum UU, sehingga mampu lebih maksimal menjalankan fungsinya secara khusus untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila kepada seluruh kalangan warga negara,” kata dia.

    Usulan BPIP Jadi Kementerian

    Dalam rapat Panja RUU BPIP di Baleg DPR, Selasa (11/11) lalu, anggota Panja DPR mulanya mendiskusikan soal nomenklatur RUU BPIP. Tenaga ahli DPR sempat menjelaskan nama RUU BPIP sudah disepakati dalam Prolegnas 2026.

    Dalam kesempatan itulah anggota Panja RUU BPIP, Benny K Harman, mengusulkan badan tersebut menjadi kementerian supaya koordinasinya jelas. Ia menilai, jika Pancasila dianggap penting, dijadikan kementerian saja.

    “Mohon maaf saja tidak ada maksud untuk badan ini tidak, kalo memang kita anggap penting Pak Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi, jangan badan, kementerian saya usulkan Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, Kementerian khusus urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas,” kata Benny K Harman dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta.

    Benny mempertanyakan soal tantangan pancasila di era saat ini. Benny mengaku belum menemukan alasan pendukung terkait badan khusus pengawalan ideologi pancasila.

    “Dari segi ilmu perundang-undangan, undang-undang P3 misalnya pertanyaan ini dijawab di bagian menimbang. Nah ini tidak kita temukan di menimbang yang tadi disampaikan oleh Beliau itu persis tantangan Pancasila kita saat ini apa? Sehingga dirasa penting ada badan khusus untuk menjaga mengawal dan sebagainya,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/ygs)

  • Baleg DPR sepakat BPIP akan bina naturalisasi calon WNI dalam RUU BPIP

    Baleg DPR sepakat BPIP akan bina naturalisasi calon WNI dalam RUU BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memiliki tugas tambahan untuk pembinaan naturalisasi bagi calon Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa tugas tersebut termuat dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p pada RUU tersebut. Di poin itu, kata dia, BPIP melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon Warga Negara Indonesia.

    “Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu,” kata Bob saat rapat pembahasan RUU BPIP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun, dia mengatakan bahwa hal-hal teknis mengenai poin tersebut akan dibahas di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), termasuk soal BPIP yang tugas menyelenggarakan atau BPIP hanya menyiapkan materi pendidikannya saja.

    “Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus, Timsin, termasuk tata bahasa,” kata dia.

    Menurut dia, pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI itu merupakan tugas umum yang diberikan kepada BPIP, selain sebagai lembaga yang membantu Presiden.

    Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Putra Nababan menyetujui perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI, termasuk bagi para atlet olahraga. Sebab, dia mengatakan bahwa saat ini cukup banyak proses naturalisasi yang dilakukan.

    Namun, dia mengatakan pihak yang menyelenggarakan pembinaan itu harus diperjelas terlebih dahulu dalam RUU tersebut.

    “Tapi dalam konteks ini BPIP atau badan ini, mereka sifatnya hanya sebagai penyelenggara atau memberikan materi didiknya, materi ajarnya, atau sebagai apa? Ini yang perlu kita ketahui,” kata Putra.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP untuk disusun di masa sidang ini.

    Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

    Menurut dia, keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

    “Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Teuku Faisal Fathani, Alumni SMA Taruna Nusantara Jadi Kepala BMKG

    Teuku Faisal Fathani, Alumni SMA Taruna Nusantara Jadi Kepala BMKG

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik Prof. Teuku Faisal Fathani sebagai Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Kota Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

    Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi dan penyegaran kepemimpinan untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia yang adaptif, profesional, serta mampu memperkuat sinergi antara sektor transportasi dan lembaga sistem informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

    Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan konektivitas nasional yang selamat, aman dan berkelanjutan. Dalam sambutannya, Dudy mengatakan BMKG memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam sektor transportasi.

    “BMKG memegang peran esensial dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terelisasikan dalam peran penting BMKG, yang merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi cuaca, iklim, dan kualitas udara, dalam kaitannya dengan upaya mitigasi risiko dan perencanaan kebijakan nasional di berbagai sektor, termasuk transportasi,” katanya seperti dikutip siaran pers.

    Berikut adalah profil singkat Prof. Teuku Faisal Fathani:

    Seperti dikutip dari unggahan Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara di media sosial Facebook, Prof. Teuku Faisal Fathani merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan 1. Prof Faisal juga merupakan Ketua Umum Ikastara periode 2020-2023.

    Ia meraih gelar S1 dan S2 bidang Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Gelar doktor bidang geoteknik didapatnya dari Tokyo University of Agriculture and Technology tahun 2005.

    Ia melanjutkan riset post-doktoral di Ehime University 2010 dan the University of Iowa 2013-2014. Pada 1 Maret 2018, ia diangkat sebagai guru besar termuda di Fakultas Teknik UGM. Penghargaan yang diterima di antaranya: Inovator Teknologi 2015 dari KemeristekDikti hingga Ikon Prestasi Pancasila 2019 dari BPIP.

    Amanah lain yang pernah diembannya adalah adjunct professor of UNESCO Chair on Geoenvironmental Disaster Reduction 2018-2020, Direktur Pusat Unggulan dan Inovasi Teknologi Kebencanaan UGM (GAMA-InaTEK), Vice President of the International Consortium on Geo-Disaster Reduction (ICGdR), Co-Director of StIRRRD (Strengthening Indonesian Resilience: Reducing Risk from Disasters), dan Ketua Prodi Magister Manajemen Bencana, Sekolah Pascasarjana UGM.

    Sebelumnya dalam karier di lembaga pemerintahan, Prof. Faisal pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Badan Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2022.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tayangan Santri Ngesot dan Kiai Terima Amplop Tuai Kecaman, Dianggap Pelecahan Tradisi Umat Islam

    Tayangan Santri Ngesot dan Kiai Terima Amplop Tuai Kecaman, Dianggap Pelecahan Tradisi Umat Islam

    GELORA.CO – Tayangan santri ngesot sambil memberi uang kepada kiai yang ditayangkan Trans7 terus menuai kecaman. Tayangan tersebut dinilai tendensius, serta melecehkan kepada umat Islam di Indonesia yang begitu erat hubungannya dengan pesantren dan kiai.

    Kecaman kali ini disuarakan oleh Mantan Ketum PBNU sekaligus Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj. Secara tegas dia menyampaikan sikap dan mengutuk keras tayangan dengan narasi jahat yang menyebarkan kebencian dan mendiskreditkan dunia pesantren.

    Mereka bahkan menduga adanya sindikasi jahat yang anti terhadap pesantren dan umat Islam. Oleh karena itu, LPOI meminta kepada publik untuk mewaspadai berkembangnya sel-sel radikalisme yang masih menyusup di berbagai lini. Serta menggunakan berbagai topeng profesi untuk menghancurkan pilar-pilar penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ketua Umum LPOI sekaligus mantan Ketum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan persnya menyatakan, mereka mengutuk keras penyebarluasan narasi jahat terhadap pesantren dan ekosistemnya. Menurut Kiai Said, tindakan pembuatan video itu bukan hanya sekadar menyebarluaskan kebencian dan mendiskreditkan dunia pesantren. Tetapi lebih dari itu telah membuktikan bahwa sel-sel radikalisme telah menyusup ke seluruh lini.

    Kiai Said mengatakan, sel-sel radikalisme itu berusaha menghancurkan pesantren sebagai salah satu pilar bangsa. Serta merupakan bentuk pelecehan terhadap umat Islam. “Mereka berusaha menghilangkan peran pesantren, pimpinannya, serta umat Islam, yang secara nyata telah berjasa, berjuang, dan berkontribusi pada kemerdekaan Indonesia,” kata Kiai Said, Selasa (14/10).

    Kiai Said, yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila juga menduga ada upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang terstruktur dan sistematis untuk menghancurkan Dunia Pesantren dan ekosistemnya. Menurut dia, upaya itu tidak dapat dibiarkan. 

    “Pembiaran terhadap realitas ini berpotensi menimbulkan kegaduhan berkepanjangan dan konflik horizontal yang akan mengganggu stabilitas nasional,” katanya.

    Dia mengatakan negara harus hadir dan tegas melindungi pesantren dan ekosistemnya. Serta tidak membiarkan begitu saja pelakunya berhenti diproses hanya karena telah meminta maaf. Bagi dia kesengajaan yang dilakukan sudah cukup menjadi alat bukti untuk ditindak dengan tegas. Supaya ke depan tak ada lagi yang mencoba melakukan upaya-upaya jahat untuk menghancurkan citra pesantren dan citra umat Islam.

    Kiai Said yang juga Pengasuh Pondok Pesantren di Jakarta mengatakan, keberadaan pesantren telah eksis sejak sebelum kemerdekaan. Pesantren berkontribusi nyata mencerdaskan masyarakat. Serta memperjuangkan kemerdekaan, memberdayakan umat, dan selalu aktif berkontribusi dalam pembangunan.

    Selain itu pesantren menjadi problem solver atas realitas kebangsaan Indonesia. “Jangan disepelekan, ada 24 ribuan jejaring pesantren dan potensi umat Islam adalah kekuatan sosial yang nyata,” katanya. Kiai Said mengatakan jangan sampai mereka bergerak melakukan perlawanan terhadap kejahatan informasi dan pemberitaan.

    Kiai Said mengatakan pesantren dan ekosistemnya adalah kekuatan independen yang memiliki tradisi dan sistem nilai yang tinggi dalam mendidik mental spiritual generasi bangsa. Budaya penghormatan terhadap para guru dan sesepuh bukan hal yang naif. Karena dari situlah akan lahir ikatan sosial yang mampu menggerakkan kepatuhan sosial. 

    Kepatuhan sosial selanjutnya bisa menjadi modal sosial bagi negara untuk membangun keteraturan sosial. Sehingga pada saatnya bermanfaat bagi upaya menjaga stabilitas sosial demi dan untuk Stabilitas Nasional

    “Budaya andap asor (rendah hati) dan sopan santun adalah akhlak bangsa Indonesia yang harus lestari, bukan malah harus dihancurkan dengan narasi jahat,” tuturnya. Kiai Said tidak bisa membayangkan jika suatu negara tidak punya sopan santun dan akhlak. Pasti akan menjadi liar dan bangsa ini mudah terkoyak.

    Dia juga menyampaikan sikap kedermawanan dan solidaritas sosial di lingkungan pesantren menunjukkan adanya tradisi budaya berbagi dan bergotong royong dalam menyelesaikan masalah bersama. Apabila pimpinan pesantren menerima sesuatu, pasti tidak untuk diri sendiri. Melainkan untuk pesantren dan santrinya. Karena banyak pembangunan dan pendidikan yang dilakukan pesantren secara swadaya dan mandiri. Bahkan banyak santri-santrinya yang digratiskan dari biaya mondoknya.

  • Prabowo Bakal Lantik Pejabat Baru: Ada Nama Arya Sinulingga?

    Prabowo Bakal Lantik Pejabat Baru: Ada Nama Arya Sinulingga?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan dalam waktu dekat akan melantik sejumlah pejabat penting di jajaran kementerian dan lembaga negara pada Rabu (8/10/2025).

    Dari informasi yang beredar ada dua nama menjadi sorotan, yaitu Arya Mahendra Sinulingga yang dikabarkan sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan dr. Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes). Meski demikian, hal itu baru menjadi rumor yang beredar di Istana. 

    Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah lanjutan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan nasional.

    Pengangkatannya sebagai Kepala BP BUMN dipandang sebagai bagian dari strategi Prabowo untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan perusahaan milik negara, terutama di tengah peran BUMN yang krusial dalam menopang pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Posisi Wamenkes

    Sementara itu, Nama Benjamin Paulus Octavianus belum banyak dikenal publik luas, tetapi kiprahnya di dunia medis dan birokrasi kesehatan disebut menjadi alasan kuat penunjukannya.

    Dia diharapkan dapat membantu Menteri Kesehatan dalam mempercepat agenda besar sektor kesehatan, mulai dari peningkatan layanan rumah sakit, distribusi tenaga kesehatan ke daerah terpencil, hingga penguatan sistem penanggulangan penyakit menular dan gizi masyarakat.

    Selain itu, Presiden Ke-8 RI itu dikabarkan juga akan melantik Anggito Abimanyu sebagai Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Anggito dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang mulai dari Wakil Menteri Keuangan RI, Kepala BPKH (2017–2022), hingga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (2012–2014) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu (2006–2010)

    Selain ketiga nama tersebut, satu posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) juga disebut akan dilantik, meski hingga kini belum beredar nama yang pasti.

    Sementara itu, dua jabatan penting masih kosong: Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

  • Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Berikut 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

    7. RUU tentang Jabatan Hakim

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    13. RUU tentang Kawasan Industri

    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    18. RUU tentang Keuangan Negara

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan

    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    22. RUU tentang Komoditas Strategis

    23. RUU tentang Pertekstilan

    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesi

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

    33. RUU tentang Satu Data Indonesia

    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

    35. RUU tentang Transportasi Online

    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    39. RUU tentang Pelelangan Aset

    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    47. RUU tentang Komoditas Khas

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    49. RUU tentang Bank Makanan

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

    64. RUU tentang Badan Usaha

    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    67. RUU tentang Bahasa Daerah

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.