Lumajang (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ia mengaku telah dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana bantuan pasca-erupsi Gunung Semeru tahun 2021.
Agus Triyono mengungkapkan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan seputar alokasi dana bantuan yang dikumpulkan oleh Baznas Lumajang selama masa bencana erupsi. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut.
“Saat itu, saya lebih fokus menangani korban terdampak erupsi di Kecamatan Pronojiwo selama seminggu penuh,” ujar Agus pada Jumat (13/9/2024).
Sebagai Wakil Komandan Sub Satgas, perannya saat itu adalah mendampingi Dandim Malang dalam penanganan darurat di wilayah Kecamatan Pronojiwo.
Agus menambahkan bahwa menurut informasi dari Bupati Lumajang, pengelolaan dana bantuan dipercayakan kepada lembaga-lembaga seperti Lazisnu, Lazismu, dan Baznas.
“Saya tidak terlalu mengikuti detail administrasi terkait dana bantuan, karena tugas utama saya adalah membantu para korban bencana,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga dimintai keterangan mengenai peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengelola dana bantuan yang masuk ke kas daerah.
“Saya diperiksa sebagai Ketua TAPD mengenai dana yang diterima dari pemerintah dan masyarakat, yang kemudian disalurkan ke kas daerah,” tambahnya.
Dana bantuan tersebut, yang disebut-sebut mencapai Rp 8,4 miliar, tercatat masuk ke rekening daerah dan dialokasikan sesuai prosedur. Alokasi dana ini dibahas bersama DPR dan digunakan pada perubahan anggaran tahun 2022 untuk berbagai instansi, termasuk Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, Kecamatan Pronojiwo, dan Kecamatan Candipuro.
Saat ditanya mengenai masalah yang sedang terjadi di Baznas Lumajang, Agus menjelaskan bahwa donasi dari berbagai pihak memang diterima oleh pemerintah daerah dan lembaga lain.
“Penyidik mengatakan bahwa seharusnya semua dana masuk ke rekening kas daerah, agar bisa dipertanggungjawabkan dengan lebih transparan. Seperti dana dari Kalimantan Tengah dan Jogjakarta, yang masuk ke kas daerah dan tercatat dalam APBD, sehingga hasilnya bisa diaudit oleh BPK,” pungkas Agus. (ted)









