Kementrian Lembaga: BP2MI

  • Kelakukan Raja Juli dan Abdul Karding Bikin Reputasi Pemerintah Runtuh

    Kelakukan Raja Juli dan Abdul Karding Bikin Reputasi Pemerintah Runtuh

    GELORA.CO -Reputasi pemerintah semakin hari kian runtuh dengan adanya sikap para menteri yang bertolak belakang dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah berpendapat, Presiden Prabowo Subianto perlu memecat anak buahnya yang kontroversial di tengah masyarakat.

    “Reputasi pemerintah kian runtuh karena Presiden mempertahankan tokoh-tokoh buruk semacam Raja Juli Antoni dan Kadir Karding, jika mereka tidak undur diri, Presiden layak memecat, bahkan mengusut hubungan mereka,” ucap Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 7 September 2025.

    Kapasitas dan integitas pejabat tinggi negara juga dipertanyakan menyusul adanya temuan foto Menteri Kehutanan Raja Juli Anthony dan Menteri BP2MI Abdul Kadir Karding.

    Menurutnya, para menteri memiliki relasi yang kuat dengan para mafia. Terlebih foto yang tersebar di sosial media antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antony dan Menteri BP2MI Abdul Kadir Karding tampak mesra.

    “Mustahil menteri leluasa bermain dan berhubungan dengan tersangka jika tidak kenal, itu pembelaan yang memalukan,” tutupnya

  • Enam PMI Asal Madiun Terjebak Setahun di Guinea Ekuatorial, Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

    Enam PMI Asal Madiun Terjebak Setahun di Guinea Ekuatorial, Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

    Madiun (beritajatim.com) – Upaya diplomasi panjang antara KBRI Yaoundé dan pemerintah Guinea Ekuatorial akhirnya membuahkan hasil. Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Madiun yang terjebak lebih dari setahun di negara Afrika Tengah itu berhasil dipulangkan ke Indonesia.

    Sekretaris Kedua KBRI Yaoundé, Kamerun, Anindita Aji Pratama, mengungkapkan bahwa para PMI tersebut awalnya berangkat untuk bekerja di sebuah perusahaan kayu, namun tanpa kontrak resmi serta dokumen keimigrasian yang sah.

    “Mereka melapor ke KBRI sekitar Oktober 2024. Saat itu gaji mereka sudah tidak dibayar rutin, sementara statusnya juga overstay karena tidak ada pengurusan izin tinggal,” jelas Anindita, Rabu (3/9/2025).

    Kondisi itu membuat posisi para pekerja sangat rentan. Jika keluar dari Guinea Ekuatorial tanpa dokumen resmi, mereka berisiko ditahan aparat imigrasi setempat. Menyadari situasi tersebut, KBRI Yaoundé berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemkab Madiun, Pemprov Jawa Timur, hingga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

    Proses pemulangan memakan waktu panjang. Bahkan, pada pertengahan Agustus 2025, tim KBRI sempat ditolak masuk oleh otoritas Guinea Ekuatorial karena alasan administratif. “Bahkan harus ada komunikasi tingkat tinggi antara duta besar dengan pemerintah Guinea Ekuatorial. Setelah pembicaraan alot, akhirnya kami diperbolehkan menjemput mereka,” tambahnya.

    Pada 16 Agustus 2025, para PMI akhirnya berhasil dievakuasi dari Guinea Ekuatorial menuju Kamerun. Lalu, pada 1 September 2025 mereka diterbangkan melalui Bandara Nsimalen, Yaoundé, Kamerun menuju Indonesia.

    Anindita menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri secara non-prosedural. “Kalau lewat jalur resmi BP2MI, kami bisa mengecek legalitas perusahaan dan memberi perlindungan penuh. Jangan sampai pengalaman seperti ini terulang,” tegasnya. (rbr/ian)

  • Benarkah Ada Mafia di Balik Kerusuhan saat Unjuk Rasa Sepekan Terakhir?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Benarkah Ada Mafia di Balik Kerusuhan saat Unjuk Rasa Sepekan Terakhir? Nasional 2 September 2025

    Benarkah Ada Mafia di Balik Kerusuhan saat Unjuk Rasa Sepekan Terakhir?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menengarai adanya keterlibatan mafia di balik kerusuhan pada saat unjuk rasa di berbagai daerah beberapa waktu terakhir. Mafia itu disebut sengaja menggerakkan perusuh di sejumlah titik unjuk rasa guna melakukan pembakaran dan mengganggu kehidupan masyarakat.
    Saat menjenguk korban unjuk rasa di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), Prabowo mengatakan, aparat keamanan telah mengantongi indikasi adanya pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi pada saat unjuk rasa beberapa waktu terakhir.
    “Semua aparat negara akan selidiki, siapa yang bertanggung jawab, saya menduga kita sudah ada indikasi-indikasi dan kita tidak akan ragu-ragu,” kata Prabowo.
    “Saya tidak ragu-ragu membela rakyat, saya akan hadapi mafia-mafia yang sekuat apapun, saya hadapi atas nama rakyat. Saya bertekad memberantas korupsi, sekuat apapun mereka,” imbuh Presiden.
    Adapun unjuk rasa yang berlangsung beberapa waktu terakhir ditengarai oleh beberapa hal. Mulai dari sikap dan anggota DPR yang dinilai nirempati terhadap kondisi publik soal tunjangan yang mereka terima, hingga kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, usai dilindas rantis Brimob Polri.
    Namun, aksi penyampaian pendapat yang semula berlangsung damai, justru diciderai oleh aksi sekelompok perusuh yang diduga sengaja diturunkan ke berbagai titik unjuk rasa.
    Presiden Prabowo pun menyebut berbagai aksi pembakaran instansi negara hingga gedung DPRD, bukan merupakan bagian dari penyampaian aksi damai yang hendak dilakukan masyarakat, tetapi dilakukan oleh sekelompok pihak yang berniat membuat kerusuhan. 
    “Kita lihat di banyak tempat gedung DPRD, ini adalah instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi, dibakar,” kata Prabowo.
    “Jadi niatnya bukan menyampaikan pendapat, niatnya adalah bikin rusuh, niatnya adalah mengganggu kehidupan rakyat, niatnya adalah menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan,” ujar dia.
     
    Seturut dengan pernyataan Presiden soal dugaan keterlibatan mafia di balik kerusuhan pada saat unjuk rasa, para menteri Kabinet Merah Putih mengunggah dukungan kepada Prabowo.
    Mereka memakai caption yang serupa dalam unggahannya, yang mana mereka memuji Prabowo karena berani melawan mafia.
    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, misalnya. Dia mengunggah gambar Prabowo bernuansa hitam-putih dengan teks di dalamnya yang memuat nama “Reza Chalid”.
    Terlepas dari kemungkinan penulisan nama yang disengaja atau sekadar saltik (typo), namun dalam konteks pemberitaan penanganan kasus korupsi yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), publik biasa mengenal nama “Riza Chalid”.

    Kami bersamamu Pak Presiden,
    ” tulis Sakti dalam keterangan gambar unggahannya itu, di akun Instagram-nya, @Swtrenggono, Minggu (31/8/2025).
    Begini bunyi teks di atas gambar Prabowo yang sedang hormat itu (redaksi tidak menyunting salah ejaan dan penulisan yang ada pada unggahan asli):
    Dear Mr. President
    Tidak pernah ada pendahulu berani melawan mafia beras.
    Tidak pernah ada pendahulu berani melawan mafia minyak goreng.
    Tidak pernah ada pendahulu berani melawan mafia migas.
    Tidak pernah ada pendahulu berani membongkar mafia Reza Chalid dan anak-anak dan kroni-kroninya.
    Bahkan mereka bersama orang-orang itu mencuri kekayaan Negara.
    Tidak pernah ada pendahulu melawan korupsi di BUMN.
    Tidak pernah ada pendahulu yang pernah berbicara soal tantiem yang nilainya triliunan setiap tahun, malah semua partai-partai yang pernah berkuasa mereka semua menikmati korupsi di BUMN.
    Tidak pernah ada orang-orang pintar yang sekarang bersuara, sok berada di barisan rakyat membuka semua masalah-masalah di BUMN padahal mereka pernah berada di dalam BUMN.
    Kenapa di saat semua itu Bapak buka dan mulai bersih-bersih, semakin Bapak yang diserang?
    A post shared by Sakti Wahyu Trenggono (@swtrenggono)
     
    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Abdul Kadir Karding juga menyampaikan konten serupa pada 31 Agustus 2025.
    Teks yang dicantumkan di atas gambar sama dengan teks yang dicantumkan di gambar unggahan Sakti Wahyu Trenggono, hanya saja foto Prabowo yang diunggah Karding sedikit berbeda dari unggahan Sakti Wahyu Trenggono.
    Karding memberikan keterangan di gambar unggahannya di akun Instagram-nya, @abdulkadirkarding itu.

    Sebagai Menteri, saya berdiri bersama Presiden Republik Indonesia. Tugas kami adalah memastikan agenda ‘bersih-bersih’ ini terus berjalan, bukan mundur karena tekanan,
    ” tulis Karding.
    Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang juga putri dari Ketua Umum PAN dan Menko Bidang Pangan, Zukifli Hasan, juga mengunggah gambar senada di akun Instagram-nya, @zitaanjani, 31 Agustus 2025.

    Kami bersamamu pak… Stay strong Mr. President,
    ” tulis Zita dalam keterangan gambar unggahannya.
    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan menindak siapa pun pelaku yang berbuat kerusuhan pada saat unjuk rasa beberapa waktu terakhir, berdasarkan bukti yang dimiliki.
    Sigit menyampaikan itu usai ditanya awak media ihwal ada atau tidaknya peran Riza Chalid di balik kerusuhan yang terjadi.
    “Ya tentunya Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan,” ujar Sigit menanggapi, saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
    Sigit mengatakan, polisi akan bergerak berdasarkan data yang didapat untuk menginvestigasi kerusuhan yang terjadi pada waktu belakangan ini. Dia pun menegaskan bahwa polisi bakal terus mencari siapa pelaku yang membiayai kerusuhan yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
    “Akan terus kita cari baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa yang membiayai, semua akan kita cari,” imbuhnya
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Fawait: Perda Pekerja Migran Jember Tunggu Cantolan UU

    Bupati Fawait: Perda Pekerja Migran Jember Tunggu Cantolan UU

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menegaskan komitmennya untuk menerbitkan peraturan daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengenai perlindungan pekerja migran. Saat ini Pemerintah Kabupaten Jember sudah mempermudah layanan bagi calon pekerja migran.

    “Insyaallah perda ini menunggu cantolan undang-undang yang hari ini sedang direvisi. Tidak mungkin kita bikin perda terus cantolan di atasnya belum ada,” kata Bupati Fawait, usai acara pembukaan desk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember, Senin (1/9/2025).

    Fawait mengatakan, perda untuk pekerja migran di Jember harus diwujudkan. Namun sembari menanti itu, Pemkab Jember membuka fasilitas desk BP2MI yang mempermudah layanan terhadap calon pekerja migran.

    Pembukaan layanan ini menindaklanjuti komitmen Pemkab Jember dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Pengurusan administrasi bagi para calon PMI tidak perlu jauh-jauh lagi ke Surabaya, Malang, Banyuwangi. Cukup bisa di Jember,” kata Fawait.

    Saat ini kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Jember masih belum selesai dibangun. Administrasi ketenagakerjaan untuk sementara waktu diurus dan dilayani tuntas di kantor Dinas PMPTSP Jember.

    “Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dan komitmen Presiden Prabowo, bahwa kita harus mempermudah para calon pekerja migran Indonesia untuk mengurus prosedur, sehingga nanti mereka yang berangkat ke luar negeri terdata dengan baik dan berangkatnya secara prosedural,” kata Fawait.

    Menurut Fawait, masih banyak warga Jember yang memilih menjadi pekerja migran lewat jalur non prosedural. “Ini karena tidak tahu alurnya dari awal sampai akhir. Bahkan ngurusnya memang terlalu jauh selama ini: ke Surabaya, ke Malang, dan ke Banyuwangi,” katanya.

    Pemkab Jember sudah merancang program sosialisasi ke sekolah dan pesantren serta masyarakat luas soal prosedur menjadi pekerja migran. “Kalau ada orang mau jadi PMI, ini loh prosedurnya, supaya kita bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Fawait.

    Selain itu, lanjut Fawait, Pemkab Jember akan memberikan pelatihan-pelatihan untuk calon dan purna pekerja migran Indonesia. “Harapannya, calon pekerja migran bekerja ke luar negeri tidak cuma bekerja di ‘sektor informal’ saja, tapi bisa ke sektor-sektor yang high skill. Harapan kami, kalau itu terjadi mereka bisa mendapatkan gaji yang jauh lebih besar,” katanya.

    Bupati Fawait juga ingin jangkauan negara tujuan pekerja migran asal Jember bisa lebih luas. “Kita berharap bisa ke negara-negara yang lebih terjamin soal masalah besaran gajinya. Negara-negara maju seperti Jepang, Korea, bahkan kalau belum, mungkin bisa ke Eropa,” katanya.

    Namun, lanjut Fawait, kemampuan berbahasa harus dimiliki. “Mudah-mudahan ke depan program kita ini, pekerja migran yang berangkat dari Jember bisa mendapatkan kemampuan berbahasa yang lebih baik, sehingga mereka bisa bekerja di sektor yang lebih baik di luar, dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” katanya. [wir/ian]

  • 6
                    
                        Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
                        Nasional

    6 Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti Nasional

    Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukkan sikap berbeda dalam memandang perbuatan korupsi.
    Apabila dulu lantang menginginkan koruptor dihukum mati, pria yang akrab disapa Noel ini kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).
    Sikap Noel tersebut agaknya berbanding terbalik dengan pernyataannya pada 2022.
    Ketika itu, relawan pendukung Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo itu menyatakan dukungannya agar koruptor dihukum mati.
    Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya.
    “Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” kata Noel, 14 Januari 2022.
    Dukungan Noel terhadap hukuman mati untuk koruptor juga terekam dalam jejak digital di unggahan akun 

    miliknya, @wamennoel98.

    Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir
    .” tulis Noel pada 2 Februari 2021.
    Bahkan, ia sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
    Dalam foto itu, Noel bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
    Tak hanya itu, Noel juga sempat menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Ia mendesak agar para pelaku korupsi dana bansos dihukum mati.

    Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati
    ,” cuit Noel pada 9 Desember 2020.
    Segala ucapan dan cuitan Noel itu seolah tak ada artinya setelah ia kini dibalut rompi oranye KPK sebagai tanda menjadi tersangka korupsi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati.
    KPK menduga motor itu dibeli secara
    off the road
    sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.
    Berdasarkan hal tersebut, Setyo menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
    “Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.
    Selepas konferensi pers, Noel menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Setelah itulah ia lalu melontarkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo.
    Sementara itu, beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.
    “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat malam.
    Dengan demikian, praktis sudah tidak ada hubungan kerja antara Noel dan Prabowo yang ia harapkan dapat memberikan amnesti.
    Lalu, akankah Noel mendapatkan apa yang ia harapkan? Biar waktu yang menjawabnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel Ebenezer Kena OTT KPK, Netizen Ungkit Video Hukuman Mati Koruptor

    Noel Ebenezer Kena OTT KPK, Netizen Ungkit Video Hukuman Mati Koruptor

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kali ini menyasar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena jabatannya, tetapi juga karena jejak digital Noel yang pernah lantang menuntut hukuman mati bagi koruptor.

    OTT KPK Jerat Wamenaker Noel

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan Noel pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta. OTT ini disebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    “Benar, ada giat tangkap tangan. Terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh.

    Selain Noel, KPK juga mengamankan sekitar 10 orang lainnya, serta menyita barang bukti berupa uang tunai, puluhan mobil, dan dua motor mewah Ducati. Saat ini Noel masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK dengan batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.

    Netizen Ungkit Jejak Digital Noel

    Kabar penangkapan Noel langsung memicu gelombang reaksi di media sosial, khususnya platform X, di mana namanya menjadi trending topic. Netizen ramai-ramai mengungkit video dan pernyataan lama Noel yang mengecam koruptor.

    Dalam sebuah cuplikan video dari acara ILC 2024 yang kembali viral, Noel pernah menyatakan rasa muaknya terhadap “politisi tua korup” dan mendukung regenerasi politik. Ia bahkan menyebut kehadiran Gibran Rakabuming sebagai cawapres sebagai bentuk perlawanan terhadap politisi korup.

    “Kita sudah muak dengan para politisi korup yang tua ini,” ujarnya kala itu.

    Selain itu, pada 17 Desember 2020, dalam diskusi bertajuk “Relawan Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet” yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Noel dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah “musuh terbesar bangsa” dan menyarankan hukuman mati bagi koruptor.

    Ia juga pernah memamerkan penandatanganan pakta integritas bersama Kepala BP2MI Benny Ramdani, menegaskan bahwa pejabat negara yang korup harus dihukum mati dan hartanya disita. “Pakta integritas nanti kontennya siapapun menteri yang korupsi siap dihukum mati dan dimiskinkan,” katanya saat itu.

    Namun, kini pernyataan-pernyataan itu justru menjadi bumerang.

    “Saya Buka lagi Jejak digital Immanuel Ebenezer alias Noel yg pernah bilang “Muak dengan Politisi Koruptor ” …dan Ternyata dia Sendiri yg di tangkap KPK 🤣🤣,” kata @Yurissa_Samosir.

    “Wakil Menteri Noel adalah satu -satunya anggota Kabinet Prabowo yang mendukung hukuman mati untuk koruptor. Aktivis 98 yang tidak kenal takut. Gigih, konsisten dan berintegritas. Layak diundang jadi narsum Talk Show Emerson Institute. Semoga beliau berkenan,” kata @malejkt3.

    “Semoga saja Bung Noel jadi Pioneer pertama yg menerima hukuman mati sesuai harapannya,Amiin,” ujar @gadisresidu_b3·

    “Udah bisa dicoba ke si Noel hukuman mati bagi seorang koruptor. Soalnya dia paling kekeh dulu untuk menghukum mati seorang koruptor,” kata @PakarINTELek.

    [Gambas:Twitter]

    (afr/afr)

  • Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Warganet Singgung Pakta Integritas Hukuman Mati Koruptor

    Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Warganet Singgung Pakta Integritas Hukuman Mati Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Unggahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer kembali viral usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun, warganet kembali mengungkit unggahan Immanuel Ebenezer di media sosial X. Unggahan tersebut tentang dirinya yang tengah menandatangani pakta integritas hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan korupsi.

    “Bersama Kepala Badan BP2MI menandatangani pakta integritas hukuman mati jika pejabat negara melakukan korupsi, Benny Ramdani sosok pejabat di Pemerintahan Jokowi yang memiliki komitmen perang melawan korupsi dan HTI,” tulis unggahan Ebenezer pada Februari 2021.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada Rabu (20/8/2025).

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Noel, sapaannya, menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama atau pemerintahan Prabowo-Gibran yang terjaring OTT KPK.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Fitroh menjelaskan OTT yang dilakukan penyidik terhadap Immanuel Ebenezer terkait dengan pemerasan atas sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

    Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan izin ke Kemnaker.

    “[OTT Immanuel Ebenezer terkait] Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini diusut KPK di lingkungan Kemnaker.

    Pada perkara RPTKA Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang di antaranya adalah dua orang mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

  • Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV Nasional 16 Agustus 2025

    Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di mimbar pidato perdananya sebagai Presiden RI di MPR, Prabowo Subianto tampil galak terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebut terus merugi tapi memanjakan para dewan direksi.
    Prabowo menyampaikan pidato kenegaraannya di sidang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025), sore kemarin.
    Prabowo mengupas habis masalah BUMN yang terus-menerus merugi.
    Tapi di sisi lain, Prabowo heran dewan direksi dan komisaris BUMN mendapatkan tantiem, atau duit penghargaan yang nilainya bisa menyentuh Rp 40 miliar per tahun.
    Dikutip dari Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem memiliki pengertian penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan dewan komisaris persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian.
    “Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar Prabowo.
    Atas dasar ini juga, Prabowo menghapus klausul tantiem ini.
    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak enam orang, kalau bisa cukup empat atau lima dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada Danantara untuk tidak memberikan tantiem kepada direksi yang perusahaannya merugi.
    Selain itu, kata Prabowo, kalaupun suatu perusahaan BUMN mengalami keuntungan, untungnya harus nyata.
    “Untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu, keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegasnya.
     
    Atas penghapusan tantiem ini dari BUMN yang merugi, Prabowo menantang para direksi dan komisaris yang tidak menerima sistem baru tersebut.
    Karena menurut Prabowo, hal yang tidak masuk akal adalah perusahan merugi tetapi foya-foya membayar kinerja direksi yang tak mampu membuat perusahaan untung.
    Sebab itu, Prabowo menantang bagi direksi dan komisaris yang keberatan tak ada tantiem untuk mundur dari jabatan.
    “Tapi, ini serius, tidak masuk akal. Jadi, direksi dan komisaris, kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” ujar Prabowo.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengaminkan kebijakan Prabowo atas penghilangan tantiem bagi BUMN yang merugi.
    Dia mengatakan, kebijakan itu bisa menghemat pengeluaran negara hingga Rp 18 triliun.
    Dasco yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut, tidak hanya tantiem yang dihilangkan, Prabowo juga memangkas jumlah komisaris perusahaan BUMN.
    “Ya, “Ya, memang kebijakan itu sudah disampaikan sekitar satu setengah bulan yang lalu. Bahwa pertama, pengurangan jumlah komisaris, itu lebih dari separuh komisaris di satu BUMN jumlahnya dikurangi,” ujar Dasco.
    “Lalu yang kedua, memang tantiemnya ditiadakan. Dan itu, kalau saya tidak salah, ada penghematan sekitar Rp 17-18 triliun dari tantiem-tantiem yang ada,” sambung dia.
    Selain itu, Dasco juga mengungkapkan strategi Prabowo menempatkan 30 wakil menteri menjadi komisaris BUMN.
    Dia mengatakan, para wamen tersebut tak hanya untuk gaya-gayaan dan mendapat penghasilan lebih dari jabatan komisaris.
    Tetapi juga untuk menjadi “CCTV” Prabowo mengawasi kinerja BUMN yang selama ini terus merugi.
    Para wamen ini juga disebutkan tidak mendapatkan tantiem sebagai komisaris.
    “Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah,” imbuh dia.
    Berikut ini daftar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:
    1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
    2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
    4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
    6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero).
    7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia.
    9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
    10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).
    11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
    12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
    13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
    17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
    18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
    19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero).
    20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
    21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
    25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
    26. Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
    27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
    28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
    29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
    30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Wamen P2MI soal Anak Pekerja Migran: Sebagian Hanya Makan Sekali Sehari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Wamen P2MI soal Anak Pekerja Migran: Sebagian Hanya Makan Sekali Sehari Nasional 11 Agustus 2025

    Wamen P2MI soal Anak Pekerja Migran: Sebagian Hanya Makan Sekali Sehari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, menaruh perhatian pada anak-anak pekerja migran Indonesia yang sebagian mengalami kesulitan hidup dan akses pendidikan. Sekolah Rakyat memberi kesempatan bagi mereka.
    Politikus Partai Golkar ini menyoroti masih banyak anak pekerja migran, terutama dari keluarga miskin di desil 1 dan desil 2, yang belum bisa mengakses program beasiswa atau bantuan pendidikan.
    “Bagi mereka, sekolah kadang hanya sebuah harapan atau angan-angan. Ada yang hanya bisa makan sekali sehari, bahkan ada yang tidak punya cita-cita karena merasa tidak ada kesempatan,” kata Christina dalam kunjungannya ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 6 Sentra Handayani, Jakarta Timur, pada Senin (11/8/2025),
    Christina menegaskan pentingnya memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan yang layak meski orang tua mereka bekerja di luar negeri.
    Christina mengatakan bahwa pendidikan menjadi kunci masa depan anak-anak keluarga pekerja migran.
    “Di mana karena keluarga mereka, ibunya mungkin atau ayahnya mungkin merantau ke luar negeri, bekerja di luar negeri. Nah, pendidikan anak-anak itu juga menjadi sesuatu yang sangat penting,” ujar dia.
    “Pendidikan penting agar mereka mempunyai harapan dan kesempatan untuk memiliki penghidupan yang lebih baik di masa depan,” lanjutnya.
     
    Di SRMP 6 ini, tercatat 75 anak mengikuti program pendidikan, terdiri dari 40 anak perempuan dan 35 anak laki-laki.
    Anak-anak tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, dengan tantangan yang berbeda dibandingkan siswa sekolah pada umumnya.

    Christina menekankan peran penting para guru dalam membimbing anak-anak ini, bukan hanya dari sisi akademik tetapi juga dukungan moral dan sosial.
    “Anak-anak ini butuh pendampingan ekstra. Percayalah, program ini bisa memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka untuk menjadi lebih baik dibandingkan jika mereka tidak ikut sekolah rakyat,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.