Kementrian Lembaga: BP2MI

  • Enam PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Suriah ke NTB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Desember 2024

    Enam PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Suriah ke NTB Regional 29 Desember 2024

    Enam PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Suriah ke NTB
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com
    – Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dipulangkan setelah terjebak dalam konflik yang terjadi di Suriah.
    Keberangkatan mereka ke Suriah dilakukan secara nonprosedural.
    Pemulangan keenam PMI tersebut dijadwalkan tiba di Lombok pada hari ini, Minggu (29/12/2024).
    Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB,
    Noerman Adhiguna
    , mengonfirmasi pemulangan tersebut.
    “Iya benar. Sebanyak enam orang
    PMI nonprosedural
    asal NTB dipulangkan. Dan hari ini tiba di bandara Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok. Pemulangan ini masuk kuarter lima,” ungkap Noerman.
    Dari enam PMI yang dipulangkan, satu orang berasal dari Kabupaten Sumbawa, tepatnya dari Kecamatan Tarano.
    Sementara itu, lima PMI lainnya berasal dari Lombok Tengah, Bima, dan Dompu.
    “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa untuk pemulangan CPMI ke rumah masing-masing. Jika sore tiba di Lombok, maka kami akan inapkan dulu di shelter,” tambahnya.
    Noerman menjelaskan bahwa pemulangan PMI tersebut disebabkan oleh konflik yang berkecamuk di Suriah.
    “Negara Suriah ini bukan negara penempatan PMI, sehingga kami pastikan mereka berangkat secara nonprosedural. Tetapi sebagai warga negara Indonesia, kami wajib memberikan perhatian terhadap mereka,” jelasnya.
    Para PMI tersebut dipulangkan setelah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Suriah.
    Ketika konflik mulai meningkat, mereka langsung mendatangi KBRI dan meminta untuk dipulangkan.
    “Pemulangan para PMI itu tanpa biaya. Jadi tidak ada biaya yang dikeluarkan hingga para PMI itu tiba di desa masing-masing,” terangnya.
    Noerman juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI agar berangkat secara prosedural untuk menghindari situasi serupa di masa depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Enam PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Suriah ke NTB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Desember 2024

    Gagal Berangkat ke UEA, 4 Pekerja Migran Ilegal Sumbawa Dipulangkan Regional 29 Desember 2024

    Gagal Berangkat ke UEA, 4 Pekerja Migran Ilegal Sumbawa Dipulangkan
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com
    – Empat
    Calon Pekerja Migran
    Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural asal Kabupaten
    Sumbawa
    , Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan dari Jakarta menuju Lombok.
    Mereka dipulangkan usai keberangkatan ke
    Uni Emirat Arab
    (UEA) digagalkan petugas.
    Pemulangan tersebut dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) pada pukul 15.30 Wita, Minggu (29/12/2024).
    Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (
    BP2MI
    ) NTB, Noerman Adhiguna, mengonfirmasi pemulangan tersebut.
    “Iya benar. Sebanyak empat CPMI dari NTB, semuanya asal Kabupaten Sumbawa, digagalkan petugas dalam operasi pencegahan dan pengungkapan,” ujar Noerman.
    Keempat CPMI tersebut berencana bekerja sebagai asisten rumah tangga di Abu Dhabi dan memiliki rentang usia antara 37 hingga 50 tahun.
    Mereka dijanjikan gaji sebesar 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan, namun belum menerima uang
    fee
    yang dijanjikan.
    “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa untuk pemulangan CPMI ke rumah masing-masing. Jika mereka tiba di Lombok sore ini, kami akan inapkan dulu di shelter,” tambah Noerman.
    Sebelumnya, BP2MI juga menggagalkan upaya pengiriman delapan CPMI ke Uni Emirat Arab secara nonprosedural melalui pengungkapan di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    Noerman mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran agar berangkat secara prosedural sesuai dengan aturan berlaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BP3MI Kepri Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Tanjungpinang yang Jadi Korban TPPO di Kamboja

    BP3MI Kepri Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Tanjungpinang yang Jadi Korban TPPO di Kamboja

    Tanjungpinang, Beritasatu.com – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menindaklanjuti laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Agung Hariyadi, warga Tanjungpinang, yang diduga dijual dan disekap di Kamboja.

    “Laporan sudah kami terima dari ibu korban pada Selasa (24/12),” ujar Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman, di Tanjungpinang, Sabtu (28/12/2024).

    Darman menjelaskan, Agung berhasil kabur dari agensi yang membawanya ke Kamboja dan mendapat pertolongan dari warga setempat. Setelah menerima laporan dari ibu korban, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk meminta surat pengantar ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

    “Kami juga sudah memeriksa dokumen identitas korban dan melaporkannya ke BP2MI,” tambahnya.

    Darman mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran gaji besar bekerja secara nonprosedural, terutama di negara-negara seperti Kamboja yang bukan tujuan resmi pekerja migran Indonesia (PMI). Ia juga meminta masyarakat untuk memverifikasi informasi pekerjaan luar negeri melalui BP3MI atau Dinas Tenaga Kerja setempat agar tidak menjadi korban perdagangan orang.

    Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sekitar 30.000 warga Indonesia bekerja secara nonprosedural di Kamboja. Sebagian besar di antaranya menjadi tenaga pendukung sektor judi online atau terlibat dalam penipuan daring.

    Agung Hariyadi, pria asal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, menjadi salah satu korban. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ia mengaku ditipu, dijual, dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online.

    Pria berusia 25 tahun ini meninggalkan rumah pada 9 Desember 2024 dengan alasan bekerja di Jakarta melalui Batam. Di Batam, ia ditawari pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji puluhan juta rupiah per bulan.

    “Anak saya dijanjikan bekerja di perkebunan sawit di Malaysia,” ungkap Dessi, ibu Agung, di rumahnya.

    Namun, alih-alih ke Malaysia, Agung malah dibawa ke Kamboja menggunakan pesawat. Setibanya di Kota Poipet, Kamboja, Agung mengabarkan ia telah dijual dan sempat disekap di sebuah rumah oleh orang tak dikenal.

    “Dia hanya diberi satu botol air mineral tanpa makanan dan ponselnya sempat ditahan,” jelas Dessi.

    Agung akhirnya berhasil melarikan diri setelah mobil yang membawanya mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia kemudian diselamatkan oleh warga setempat.

    Dessi segera melaporkan kejadian ini ke polisi, BP3MI Kepri, dan KBRI Kamboja secara daring. Ia berharap anaknya yang menjadi korban TPPO di Kamboja dapat segera diselamatkan dan kembali ke Indonesia dengan selamat.

    “Harapannya cuma satu, anak saya bisa pulang dengan selamat,” tutur Dessi.

  • Jumlah Pekerja Migran Cirebon Naik Signifikan, Disnaker Arahkan Bekerja di Sektor Formal dan Manufaktur Tahun 2025

    Jumlah Pekerja Migran Cirebon Naik Signifikan, Disnaker Arahkan Bekerja di Sektor Formal dan Manufaktur Tahun 2025

    Novi mengatakan, sebagian besar pekerja migran Cirebon bekerja di sektor domestik menjadi asisten rumah tangga. Namun demikian, Disnaker memastikan PMI yang berangkat ke luar negeri sudah mendapat bekal yang cukup. 

    Novi menyebutkan, sesuau UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pemerintah wajib turun langsung mengawal proses hingga penempatan PMI dengan koordinasi bersama mitra hingga pemberdayaan kepada purna migran.

    “Kita arahkan jalur yang legal, kita beri pelatihan dulu lewat LPK yang ada, disalurkan ke P3MI pihak yang lain yang legal. Termasuk BP2MI G2G program melalui program legal yang ada di pemerintah,” ujar Novi. 

    Pada kesempatan tersebut, Novi menyebutkan tahun 2025 akan mengarahkan pekerja migran Cirebon untuk bekerja di sektor formal dan manufaktur. 

    Ia menyatakan siap membantu calon pekerja migran khususnya lulusan SMA atau SMK untuk bisa kerja di luar negeri jika kesempatan kerja di Cirebon sempit. Namun wajib menggunakan jalur legal.

    “Kerja di luar negeri lewat jalur aman, salary take home pay nya lebih besar, sejahtera dan bisa bawa keluarga. Tahun depan target lulusan SLTA dan SMK tentu ada kurasi ketat memiliki skill worker dan soft skill. Setelah jadi purna bisa sejahtera, dari pekerja migran jadi juragan dan sarjana,” ujar Novi.

    Salah seorang mantan pekerja migran asal Cirebon Didi Kusnadi mengatakan, kegiatan tersebut perlu ada tindaklanjut dari pemerintah daerah setempat.

    Ia mengaku, pentingnya peran dinas stakeholder karena Kabupaten Cirebon berada di urutan ke 4 secara nasional peringkat dua di Jawa Barat terkait penyaluran MP.

    “Ini hanya stimulus, kedepan dorong purna migran untuk lakukan pemberdayaan, mereka sama punya hak sampai dapat pelatihan pembinaan dari dinas terkait,” kata Didi.

  • Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 4 Pekerja Migran ke Turki

    Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 4 Pekerja Migran ke Turki

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mencegah pemberangkatan 4 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Turki.

    Menteri PPMI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan pencegahan itu dilakukan setelah tim menerima informasi terkait keberangkatan CPMI di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu (28/12). BP2MI kemudian mencegah keberangkatan 4 CPMI dengan tujuan penerbangan ke Turki.

    “Tim menelusuri informasi adanya penempatan CPMI secara nonprosedural yang akan diberangkatkan Sabtu, 28 Desember 2024, Pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,” ujar Karding dalam keterangan resmi, pada Sabtu (28/12).

    “Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta 4 CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki,” lanjutnya.

    Menurut data yang dirilis PPMI/BP2MI, keempat TKI itu berasal dari daerah berbeda dan hendak bekerja di Turki hingga Arab Saudi. CPMI berinisial DEF dari Cilegon, LM dari Cianjur, dan R dari Jakarta Barat akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

    Sedangkan, CPMI berinisial TSW merupakan warga Pandeglang, Banten, dan berencana menjadi ART di Arab Saudi. Keempat calon TKI itu sempat ditampung di rumah M, calo keberangkatan ilegal tersebut.

    Mereka tinggal di rumah calo yang berada di Jatiasih, Bekasi, itu selama sekitar dua minggu. Keempat CPMI juga telah mengantongi paspor dan boarding pass untuk keberangkatan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.

    “Saat dilakukan pencegahan dan penyelamatan, mereka sudah kantongi Paspor dan Boarding Pass dengan tujuan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul,” ujar Karding.

    “Salah satu CPMI bilang, calo yang melakukan proses perekrutan berinisial ‘M,’” lanjutnya.

    Keempat CPMI kemudian dibawa ke rumah ramah BP3MI Banten untuk mendapat pembinaan, sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah melalui BP2Mi juga akan melakukan penelusuran terkait calo M dan jaringannya.

    Pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar karena diduga melanggar Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Ia juga berpotensi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Menteri Karding kemudian mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri supaya mengikuti prosedur. Aturan terkait pekerja luar negeri itu tercantum dalam pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    (frl/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • 3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, ada pemalsuan paspor dalam upaya pemberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara nonprosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirat Arab (UEA).

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat, dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis 26 Desember 2024.

    Karding menilai, jika sudah ada temuan tersebut, maka diduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    Berikut fakta terkait pembatalan keberangkatan 8 wanita pekerja migran ke UEA, dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

  • Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, bila upaya memberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara non prosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirad Arab (UEA) atau Abudabi, ada pemalsuan paspor para korban.

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama Polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,”ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Jika sudah ada temuan tersebut, dirinya menduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural saja.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5 juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    “Kalau resmi, harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui, syarat yang harus dipenuhi. surat-surat izin dari suami kalau sudah menikah, orang tua kalau belum menikah, surat diketahui aparat desa, dan juga surat keterangan sehat,” ujar Karding.

     

  • Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA Digagalkan, Calo Penyalur Ditangkap – Page 3

    Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA Digagalkan, Calo Penyalur Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 8 Wanita asal empat daerah, berhasil digagalkan keberangkatannya untuk bekerja ke Uni Emirat Arab melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Mereka diamankan di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mengecek langsung keberadaan 8 Wanita yang menjadi korban penyaluran kerja ke luar negeri secara nonprosedural itu.

    Saat berbincang dengan para korban, Karding mendapatkan fakta bila ke-8 perempuan ini keseluruhannya tak tahu menahu akan dipekerjakan ke Uni Emirat Arab. Penyalur mereka diduga menggunakan jalur tidak resmi atau non prosedural.

    “Kemarin, BP2MI mendapat informasi bahwa ada indikasi penampungan orang di Kawasan Bogor. Jadi tim reaksi cepat bergerak bekerja sama dengan Polsek di Bogor untuk melakukan pengecekan,” ujar Menteri Abdul Kadir.

    Dari hasil pengamanan tersebut, tersangka yang merupakan calo dari penyalur pekerja ke luar negeri secara nonprosedural ini diamankan. Adalah inisial MZL alias ZL alias A di lokasi kejadian, bersama dengan 8 perempuan yang menjadi korban atau calon pekerja migran tersebut.

    Korban pun berlatar belakang usia yang berbeda, antara 37 hingga 50 tahun. Yakni berasal ari Nusa Tenggara Barat 4 orang, Lampung satu orang, Jawa Barat sebanyak 3 orang.

    “Rencananya akan diberangkatkan ke UEA atau Abu Dhabi, dan akan dilewatkan ke Surabaya. Untuk itu karena hasil penelusuran tim bersama Polisi, bahwa disimpulkan ini adalah upaya pemberangkatan nonprosedural,”kata Abdul Kadir.

  • BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab Megapolitan 26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Badan Perlindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (BP2MI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon
    pekerja migran
    Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) secara nonprosedural. Para CPMI ilegal tersebut rencananya akan bekerja di Abu Dhabi.
    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    , Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    “Kami, Tim Reaksi Cepat KPPMI, berkoordinasi dengan Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, untuk menyelidiki lokasi tersebut,” kata Abdul Kadir di Shalter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    Setelah menerima informasi tersebut, pihak BP2MI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    “Hasilnya, kami menemukan delapan perempuan yang ditampung di sebuah kamar apartemen,” ungkap Abdul Kadir.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan.
    “Para korban mengaku dijanjikan gaji sekitar 1.200 dirham atau setara Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan,” jelasnya.
    Pengembangan kasus ini juga mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Abdul Kadir mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.
    “Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban eksploitasi,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua PMI Asal Malang Meninggal Dunia, DPRD Soroti Sistem Perlindungan

    Dua PMI Asal Malang Meninggal Dunia, DPRD Soroti Sistem Perlindungan

    Malang (beritajatim.com) – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang meninggal dunia pada Desember 2024. Salah satunya adalah Irianto (29), warga Pakisaji, yang meninggal akibat sakit di Korea Selatan. Jenazah Irianto tiba di rumah duka di Pakisaji pada Kamis (26/12/2024) pukul 05.13 WIB.

    Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Andi, menjelaskan kronologi kematian Irianto. Almarhum tiba di Korea Selatan pada Selasa (17/12/2024) melalui program re-entry. Saat dijemput pihak perusahaan, Irianto mengeluh tidak enak badan. Kondisinya memburuk pada Rabu (18/12/2024) sore, hingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Jeonbuk National University Hospital. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.00 waktu setempat.

    Ahmad Andi menyoroti lamanya proses pemulangan jenazah yang memakan waktu hingga sembilan hari. “Irianto meninggal pada 18 Desember, namun jenazah baru tiba di rumah duka hari ini, Kamis 26 Desember 2024. Ini menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

    Selain itu, Ahmad Andi meminta pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk memperketat pemeriksaan kesehatan bagi calon PMI sebelum keberangkatan.

    “Jika pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan ketat, kasus seperti ini mungkin bisa dihindari. Apalagi, Irianto meninggal sehari setelah tiba di Korea, belum sempat bekerja, dan tidak mendapat perlindungan asuransi,” jelasnya.

    Ahmad Andi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada kasus serupa. Seorang PMI perempuan asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang Selatan, meninggal dunia di Singapura tiga minggu lalu.

    Ia berharap pemerintah segera mengevaluasi sistem pengiriman PMI agar keselamatan dan kesejahteraan mereka lebih terjamin. “Perlindungan PMI harus menjadi prioritas, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” tutupnya. [yog/beq]