Kementrian Lembaga: BP2MI

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meraih peringkat kelima untuk predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Kementerian P2MI
    Dwiyono dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    “Selamat kepada Kementerian P2MI yang kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Meskipun kami adalah kementerian baru, tetapi bisa menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kelima. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Dwiyono dalam keterangan resminya, Senin.
    Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan kepada
    badan publik
    yang telah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang dikenal dengan
    UU KIP
    .
    Anugerah ini diberikan kepada 197 badan publik yang memenuhi
    kualifikasi informatif
    , terdiri dari tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik. 
    Dengan nilai 98,40, Kementerian P2MI berhasil meraih peringkat kelima dari 33 kementerian yang memenuhi kualifikasi informatif. Capaian nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 96,97.
    Adapun posisi keempat diraih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai 98,42. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada peringkat ketiga dengan nilai 98,54, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada posisi kedua dengan nilai 98,57, dan Kementerian Perdagangan pada peringkat pertama dengan nilai 98,79.
    Sebagai informasi,
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
    2025 digelar bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Acara ini dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.

    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 

    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 

    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 

    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 

    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 

    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 

    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 

    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 

    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 

    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 

    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 

    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 

    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 

    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 

    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 

    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 

    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 

    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 

    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 

    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 

    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 

    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 

    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 

    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
     
    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 
     
    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 
     
    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 
     
    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 
     
    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 
     
    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

     
    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 
     
    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 
     
    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 
     
    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 
     
    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 
     
    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 
     
    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 
     
    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 
     
    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 
     
    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 
     
    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 
     
    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 
     
    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 
     
    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 
     
    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 
     
    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 
     
    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 
     
    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 
     
    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Korban Penyiksaan PMI di Malaysia Berangkat Secara Nonprosedural

    Korban Penyiksaan PMI di Malaysia Berangkat Secara Nonprosedural

    JAKARTA — Kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat di Malaysia kembali menyoroti persoalan serius terkait keberangkatan pekerja nonprosedural atau ilegal ke luar negeri. Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan semacam ini kerap menimpa PMI yang berangkat tanpa jalur resmi.

    Korban yang mengalami luka lebam dan luka bakar akibat disiksa majikan diketahui masuk ke Malaysia sebagai wisatawan sebelum kemudian bekerja secara ilegal. Status nonprosedural ini membuat korban tidak terdaftar dan tidak terlindungi dalam sistem ketenagakerjaan resmi, sehingga rentan terhadap eksploitasi.

    “Adapun PMI yang menjadi korban penganiayaan merupakan pekerja nonprosedural. Ia masuk sebagai pelancong, tapi kemudian bekerja di Malaysia,” kata Hermono dikutip Antara, Rabu 19 November.

    Dubes Hermono menekankan bahwa maraknya pekerja migran nonprosedural justru membuat nota kesepahaman (MoU) perlindungan pekerja domestik antara Indonesia dan Malaysia menjadi tidak efektif. Tanpa pencegahan keberangkatan ilegal, menurutnya, kesepakatan dua negara tidak akan mampu memberi perlindungan optimal.

    “Kalau tidak ada pencegatnya, maka MoU ini tidak ada gunanya. Kita tidak bisa mengimplementasikan MoU secara baik kalau pekerja nonprosedural terus mengalir,” ujarnya.

    Ia menegaskan peran imigrasi Indonesia sangat krusial dalam menghentikan praktik ini. Pekerja nonprosedural tidak melalui BP2MI maupun dinas tenaga kerja, melainkan hanya melewati imigrasi saat membuat paspor dan saat keluar negeri.

    “Siapa yang membuat paspor? Imigrasi. Siapa yang memeriksa mereka saat keluar Indonesia? Imigrasi juga. Itu satu-satunya instansi yang dilalui,” kata Hermono.

    Kasus penyiksaan ini melibatkan pasangan suami istri warga Malaysia yang merupakan ko-asisten dokter. Korban sempat melarikan diri dengan cara merosot dari jendela lantai 29 kondominium untuk menyelamatkan diri dan kini berada di bawah perlindungan KBRI Kuala Lumpur.

    Hermono mendesak aparat Malaysia menindak pelaku sesuai hukum, sekaligus meminta pemerintah Indonesia memperkuat sistem pengawasan agar tidak ada lagi warga yang diberangkatkan tanpa prosedur dan tanpa perlindungan negara.

  • Nyaris Dikirim ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Diselamatkan

    Nyaris Dikirim ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Diselamatkan

    LOMBOK TENGAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, NTB menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CMPI) ilegal dengan negara tujuan Malaysia.

    “Sebanyak lima orang CPMI yang dipulangkan, karena mereka berangkat secara nonprosedur atau ilegal,” kata Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Suhartono di Lombok Tengah, Antara, Minggu, 16 November. 

    CPMI ilegal yang dipulangkan tersebut tidak hanya dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah, melainkan dari kabupaten lain di NTB.

    “Mereka dicegah saat berangkat melalui Bandara Internasional Lombok. Total itu sekitar belasan, namun dari Lombok Tengah ada lima orang,” katanya.

    Pemulangan CPMI ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya pengiriman PMI secara ilegal, karena merugikan masyarakat dan negara.

    “Ini salah satu upaya pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI ilegal. Mereka berangkat karena dipengaruhi oleh temannya atau oknum sponsor,” katanya.

    Ia mengatakan selain meningkatkan pengawasan, pemerintah tetap intens melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah desa dalam mencegah pengiriman CPMI ilegal.

    “Kami berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam melakukan sosialisasi,” katanya.

    Ia berharap kepada masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI, agar berangkat secara legal atau resmi, sehingga mendapatkan perlindungan dari negara.

    “Jika berangkat resmi, pemerintah dapat memberitahu pelindungan baik sebelum dan setelah tiba di negara tujuan,” katanya.

    Ia mengatakan adapun negara tujuan pengiriman CPMI asal Lombok Tengah yang di buka di antaranya negara Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Singapura dan beberapa negara lainnya. “Negara yang paling dominan tetap Malaysia,” katanya.

  • Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tembus Rp 253 Triliun, Tapi Masih Kalah Jauh dari Filipina

    Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tembus Rp 253 Triliun, Tapi Masih Kalah Jauh dari Filipina

    Sebagai bagian dari visi besar tersebut, pemerintah melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan transformasi dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Langkah ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, tetapi bentuk konkret kepedulian negara terhadap jutaan warga yang bekerja di luar negeri.

    Mukhtaridin menjelaskan, dengan status baru ini, KP2MI memiliki fungsi ganda, yakni sebagai kementerian, badan regulator, sekaligus operator nasional yang mengelola perlindungan pekerja migran secara menyeluruh dari hulu ke hilir.Mulai dari fase pra-penempatan, masa kerja di luar negeri, hingga masa purna migran, negara akan hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan.

    “Yang sebelumnya hanya BP2MI sekarang ditingkatkan lagi ditambah menjadi KP2MI, artinya Menteri dan Badan Kementerian dan Badan Regulator dan juga Operator. Ini bentuk kepedulian pemerintah, keseluruhan pemerintah Presiden Prabowo dalam rangka mengelola perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” tegas Mukhtaridin.

    Sebagai bagian dari rencana ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun – Rp 15 triliun pada tahun 2026 untuk membiayai pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi bagi 500 ribu calon pekerja migran. Program tersebut akan diintegrasikan dengan pendidikan vokasi nasional dan kelas migran di berbagai lembaga pendidikan tinggi seperti Unhas dan Pasim Bandung, guna mencetak tenaga kerja migran yang unggul, profesional, dan berdaya saing global.

  • P2MI dan Pemprov DKI bahas kerja sama lindungi pekerja migran

    P2MI dan Pemprov DKI bahas kerja sama lindungi pekerja migran

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) Mukhtarudin menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota pada Rabu.

    Pertemuan itu untuk membahas kerja sama dalam melindungi sekaligus meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari DKI Jakarta.

    “Kami ingin mempersiapkan tenaga kerja Jakarta agar mampu bersaing di sektor-sektor menengah ke atas, seperti pengelasan (welder), perhotelan (hospitality) dan teknik (engineering),” ujar Pramono.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mendukung langkah strategis Kementerian P2MI/BP2MI dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang dapat bekerja secara resmi di negara tujuan yang aman dan potensial.

    Pemprov DKI juga berkomitmen terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk memperluas peluang kerja bagi warga Jakarta di berbagai negara seperti Korea, Jepang dan negara-negara di Eropa Barat dan Eropa Timur, Tiongkok hingga kawasan Timur Tengah.

    Pramono menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki tanggung jawab terhadap pekerja migran yang berangkat secara mandiri, termasuk dalam hal pemulangan dan perlindungan mereka.

    Menteri P2MI/Kepala BP2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani isu pekerja migran Indonesia.

    Menurut dia, perlindungan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem perlindungan yang menyeluruh.

    Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen mengembangkan program peningkatan kapasitas, promosi dan pelatihan bagi calon pekerja migran agar mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja global yang kini bertransformasi dari “low skill” menjadi “medium-high skill”.

    “Mulai dari peningkatan keamanan, kualitas, hingga promosi pekerja migran menjadi fokus utama dalam kerja sama ini,” katanya.

    Mukhtarudin menilai kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah strategis untuk menciptakan pekerja migran yang lebih berdaya saing dan memiliki keterampilan menengah hingga tinggi, sesuai kebutuhan pasar kerja internasional yang terus berkembang.

    Permintaan tenaga kerja di luar negeri kini bergeser dari sektor rumah tangga menuju sektor keterampilan menengah dan tinggi.

    “Karena itu, kami berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta yang telah berkomitmen dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia,” kata Mukhtarudin.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri P2MI ingatkan publik waspada tawaran kerja palsu di medsos

    Menteri P2MI ingatkan publik waspada tawaran kerja palsu di medsos

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar waspada dan tak langsung tergiur dengan lowongan bekerja di luar negeri yang ditawarkan melalui media sosial.

    “Harapan kita, masyarakat sekalian jangan tergiur dengan tawaran-tawaran bekerja di luar negeri, khususnya negara-negara yang bukan negara penempatan,” ujar Mukhtarudin di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Mukhtarudin mengatakan, jika masyarakat berminat untuk bekerja di luar negeri, mereka bisa mencari informasi resmi melalui laman (website) https://siskop2mi.bp2mi.go.id.

    Menurut data pada Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sejak 2023 hingga 2025, kurang lebih sebanyak 4.000 warga Jakarta sudah ditempatkan bekerja di luar negeri.

    Melalui website tersebut, masyarakat bisa mencari informasi-informasi resmi negara yang menjadi penempatan pekerja migran, perusahaan penyalur dan sebagainya.

    Ia memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar secara resmi sudah memenuhi syarat dan terakreditasi sehingga lebih aman.

    Mukhtarudin juga mengingatkan soal negara-negara yang bukan negara penempatan resmi pekerja migran. Misalnya, Kamboja dan Myanmar.

    Dia menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan dari pekerja migran. Kalau terjadi (berangkat) sekarang berarti berangkatnya mandiri.

    “Kemudian juga melalui perusahaan-perusahaan yang tidak resmi, yang tidak terdaftar di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia),” katanya.

    Namun, jika ada warta Indonesia yang sudah terlanjur berangkat ke negara tersebut, tertipu dan sebagainya, Mukhtarudin menjamin pemerintah akan hadir untuk melindungi, membantu dan memulangkan mereka ke tanah air.

    “Prinsipnya mereka yang berangkat secara ilegal, kita pulangkan. Kalau nggak mau pulang, ya kita paksa pulang,” kata Mukhtarudin.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Muhaimin: 100.000 WNI yang Bekerja di Kamboja Ilegal

    Muhaimin: 100.000 WNI yang Bekerja di Kamboja Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan, lebih dari 100.000 warga negara Indonesia (WNI) saat ini bekerja di Kamboja, baik sektor formal maupun informal.

    “Di sana itu terakhir sekitar 100.000 orang. Mereka bekerja pada sektor tertentu maupun yang men-support makanan dan konsumsi harian,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Menurut Muhaimin, banyak warga Indonesia yang bekerja pada sektor kuliner di Kamboja. Tak heran, berbagai makanan khas Indonesia kini mudah dijumpai di negara tersebut. “Makanya di sana ada soto Lamongan, ada rujak cingur, pecel Madiun. Banyak di sana,” tambahnya.

    Namun, Muhaimin menegaskan Kamboja bukan negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia (PMI). Hingga kini, belum ada kerja sama bilateral antara Indonesia dan Kamboja yang menjamin keselamatan serta hak-hak pekerja migran asal Indonesia.

    Menko Muhaimin juga menyoroti meningkatnya potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak resmi.

    Pemerintah, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk memastikan tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. “Kita terus mengampanyekan dan menyosialisasikan Kamboja bukan tempat aman untuk pekerja migran kita,” tegas Muhaimin.

    Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak terdaftar secara resmi melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

  • Setahun Kabinet Merah Putih, Prabowo Sudah Reshuffle 17 Menteri dan Pejabat, Ini Listnya

    Setahun Kabinet Merah Putih, Prabowo Sudah Reshuffle 17 Menteri dan Pejabat, Ini Listnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo telah melakukan reshuffle hingga 3 kali hanya dalam kurun waktu setahun kepemimpinannya. Dia melakukan resuffle untuk memperkuat Kabinet Merah Putih.

    Uniknya, Presiden ke-8 Indonesia ini beberapa kali menceritakan bahwa angka 8 adalah tanda keberuntungannya. Kemudian, dia juga menggunakan momentum tanggal tersebut.

    Lantas, dia juga melakukan reshuffle pertama pada tanggal 19, bila angka 9-1  maka muncul angka 8. Lalu, reshuffle kedua dilakukan pada tanggal 8. Reshuffle ketiga digelar pada tanggal 17, artinya 1+7= 8.

    Dalam catatan Bisnis, total pejabat pemerintah yang sudah dirombak mencapai 17 pejabat. Bila dikalkulasikan, 1+7= 8 juga. Ini mengamini bahwa angka 8, kerap diingat sebagai angka keberuntungan bagi Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reshuffle menjadi komitmennya untuk menindak tegas korupsi. Dia mengklaim bahwa dirinya siap sedia jika dikritik oleh rakyat.

    Setelah melakukan reshuffle kabinet sebanyak tiga kali, Prabowo bercerita kepada kalangan akademisi bahwa reshuffle untuk mengatasi menteri-menteri yang ‘nakal’ sehingga perombakan menjadi penting dilakukan. Dia menuturkan bahwa prioritasnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat lebih penting daripada popularitas pribadi.

    Prabowo menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap pejabat yang memiiki sikap buruk. Jika ada pejabat yang berulang kali melanggar atau ‘nakal’, langkah peringatan hingga perombakan kabinet akan ditempuh demi kepentingan negara dan rakyat.

    “Kalau ada satu dua nakal, saya peringati. Satu kali peringatan, masih nakal; dua kali, masih nggak mau dengar; tiga kali, apa boleh buat, reshuffle, harus diganti demi negara, bangsa, dan rakyat,” kata Prabowo, akhir pekan silam.

    Reshuffle Pertama

    Prabowo melakukan reshuffle pertama pada 19 Februari 2025. Saat itu, dia mengganti Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Soemantri Brojonegoro dengan Brian Yuliarto untuk meningkatkan kualitas di sektor pendidikan.

    Kala itu, Soemantri Brodjonegoro sempat didemo oleh ratusan pegawainya pada pertengahan Januari lalu akhirnya digantikan oleh Brian Yuliarto dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (19/2/2025).

    Reshuffle Kedua

    Reshuffle kabinet kedua dilakukan pada 8 September 2025. Perombakan ini menggeser posisi Menteri Keuangan dan diganti oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, Prabowo juga membentuk Kementerian Haji dan Umrah, untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah ke Mekkah, Arab Saudi.

    Berikut list menteri yang dilantik saat reshuffle jilid 2:

    Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
    Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    Menteri Koperasi: Ferry Joko Juliantono
    Menteri Haji dan Umroh: Mochamad Irfan Yusuf
    Wakil Menteri Haji dan Umroh: Dahnil Anzar Simanjuntak 

    Reshuffle Jilid III

    Saat reshuffle jilid tiga, Prabowo kemudian mengangkat 11 pejabat termasuk Menteri hingga kepala lembaga. Mereka dilantik di Istana Negara pada Rabu (19/7/2025).

    Mereka yang dilantik adalah Djamari Chaniago yang mengisi kekosongan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Posisi itu sebelumnya diisi oleh Budi Gunawan.

    Selanjutnya, Erick Thohir selaku Menteri BUMN telah dilakukan reshuffle jabatan menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

    Daftar pejabat yang terkena reshuffle jilid III:

    1. Djamari Chaniago, sebagai Menkopolkam.

    2. Erick Thohir, sebagai Menpora.

    3. Afriansyah Noor, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    4. Rohmat Marzuki, sebagai Wakil Menteri Kehutanan.

    5. Faridah Faricha, sebagai Wakil Menteri Koperasi.

    6. Angga Raka Prabowo, sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

    7. Muhammad Kudari, sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

    8. Ahmad Dhafiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.

    9. Nani Sudariati Deyang, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

    10. Sonny Sanjaya, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

    11. Sarah Sadiqah, sebagai Kepala Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.