Kementrian Lembaga: BNPT

  • Duta Damai BNPT dan Unisla Perkuat Jejaring Pemuda untuk Kampanye Lawan Radikalisme

    Duta Damai BNPT dan Unisla Perkuat Jejaring Pemuda untuk Kampanye Lawan Radikalisme

    Lamongan (beritajatim-com) – Upaya mencegah penyebaran paham radikalisme di kalangan pemuda terus digalakkan. Duta Damai BNPT Jawa Timur bersama Universitas Islam Lamongan (Unisla) melakukan silaturahim dan audiensi untuk merancang sinergi kampanye damai di kalangan mahasiswa dan pemuda Lamongan.

    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rektorat Unisla tersebut, dihadiri Rektor Unisla Dr. Abdul Ghofur, Wakil Rektor III Dr. Winarto Eka Wahyudi, Ketua Duta Damai Jatim, Ahmad Reza beserta tim, serta perwakilan Bakesbangpol Lamongan.

    Ketua Duta Damai Jatim, Ahmad Reza, menegaskan bahwa generasi muda, perempuan, dan remaja menjadi kelompok paling rentan untuk menjadi target doktrinasi kelompok radikal.

    “Karena itu, kami mendorong kolaborasi dengan kampus-kampus di Lamongan untuk menyebarkan nilai perdamaian melalui media sosial maupun kegiatan edukatif,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

    Reza menyampikan, pergerakan radikalisme saat ini tidak selalu tampak dalam bentuk serangan fisik, seperi serangan bom atau penyerangan secara langsung. Tetapi bisa menyusup lewat aksi-aksi anarkisme yang kerap ditunggangi kepentingan tertentu.

    “Kami ingin membentengi generasi muda agar lebih kreatif, cerdas, dan tidak mudah terpengaruh,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Rektor III Unisla, Winarto, mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyinggung pengalaman kampusnya yang pernah mendapati mahasiswa dan dosen terpapar paham radikal, hingga berurusan dengan aparat.

    “Sehingga untuk kolaborasi program ini kami sangat menyambut sekali, agar bisa terkoneksi dengan kampus kami. Kami menyambut baik niat kolaborasi dengan Duta Damai, kami harapkan kerja sama ini bisa berkelanjutan agar kondusifitas dan keamanan daerah bisa terwujud,” ucapnya

    Antusiasme juga ditunjukkan Rektor Unisla, Abdul Ghofur, yang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kerja sama dengan Duta Damai, untuk membentengi generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa dari paparan paham radikal.

    “Sinergi seperti ini penting bagi keberlangsungan generasi muda yang sehat dari pengaruh radikalisme. Kami siap melanjutkan kerja sama ini,” tegasnya.

    Selain Unisla, sebelumnya Duta Damai Jatim juga telah melaukan audiensi dengan perguruan tinggi lain di Lamongan, termasuk Universitas Muhammadiyah Lamongan. [fak/aje]

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
    Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
    Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
    “Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
    “Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
    Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
    Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
    “Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
    Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
    Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) pada Upacara Korps Raport di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kenaikan pangkat ini diberikan setelah Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN RI pada 25 Agustus 2025.

    Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akpol 1994 dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Menempuh pendidikan di PTIK tahun 2003 dan Sespimti pada 2018, kini beliau dipercaya memimpin BNN RI untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    Dalam upacara Korps Raport, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menaikkan pangkat sejumlah perwira tinggi Polri, di antaranya Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, yang kini berpangkat Komjen Pol. Selain itu, terdapat tujuh Pati Polri yang naik pangkat pada jenjang Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.

    Selanjutnya terdapat 18 perwira lainnya naik pada jenjang Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.

     

  • 5
                    
                        Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
                        Nasional

    5 Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda Nasional

    Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 27 perwira tinggi Polri mendapatkan kenaikan pangkat dalam upacara di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025).
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kenaikan pangkat merupakan bentuk tanggung jawab dan kepercayaan yang lebih besar kepada 27 perwira tinggi Polri tersebut.
    “Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan,” kata Trunoyudo.
    “Dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” sambungnya.
    Dari 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat, dua di antaranya adalah mendapatkan kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen.
    Keduanya adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Karyoto dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto.
    Berikut 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat:
    Sedangkan 18 pati lainnya mendapatkan kenaikan pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
    Terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, Dosen Kepolisian, hingga pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
                        Nasional

    Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Pangkat Komjen, Total 27 Pati Polri Naik Pangkat Nasional 12 September 2025

    Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Pangkat Komjen, Total 27 Pati Polri Naik Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).
    Keduanya menjadi bagian dari 27 perwira tinggi (Pati) Polri yang mendapat kenaikan pangkat dalam upacara di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025).
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar bagi para perwira tinggi.
    “Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan,” kata Trunoyudo.
    “Dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” tambah dia.
    Selain dua jenderal bintang tiga tersebut, terdapat 7 Pati Polri yang naik ke pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.
    Sementara itu, 18 perwira lainnya naik ke pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.
    Upacara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat utama Mabes Polri serta keluarga perwira yang naik pangkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    GELORA.CO – Terungkap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta agar anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil. 

    Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang gugatan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 8 September 2025. 

    Awalnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanyakan terkait alasan polisi menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian. 

    “Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasoning (beralasan). Tapi, kalau tidak? Nah, ini bagaimana ini?” kata Guntur. 

    Guntur merujuk pada penjelasan Eddy sebelumnya, yang menyebut bahwa anggota polisi aktif tetap bisa ditugaskan di jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut dilakukan oleh Kapolri. 

    “Nah, itu juga menjadi apa (tidak jelas), setidaknya perlu ada lebih penjelasan lagi menyangkut (diperbolehkannya menduduki jabatan sipil) itu,” kata Guntur. 

    Eddy kemudian menjawab bahwa ada beberapa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak dilandaskan oleh penugasan Kapolri. 

    Karena ada beberapa instansi yang meminta secara langsung dengan syarat memenuhi profesionalisme, sehingga ada anggota polisi aktif yang menjadi direktur jenderal atau sekretaris jenderal dalam sebuah kementerian dan lembaga. 

    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” kata Eddy. 

    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian. 

    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” kata Eddy.

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

  • BNPT ajak aparat lebih peka lakukan deteksi dini cegah terorisme

    BNPT ajak aparat lebih peka lakukan deteksi dini cegah terorisme

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajak para aparatur pemerintah untuk lebih peka melakukan deteksi dini agar potensi ancaman terorisme tidak berkembang menjadi aksi nyata.

    Dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Interoperabilitas Aparatur Pemerintah di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/9), Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigadir Jenderal Polisi Wawan Ridwan mengingatkan kondisi aman yang dirasakan masyarakat saat ini tidak berarti ancaman terorisme benar-benar hilang.

    “Saya berharap aparatur pemerintah tetap waspada dan mampu melakukan deteksi dini terhadap penyebaran paham radikalisme di wilayah masing-masing,” ujar Brigjen Pol. Wawan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan jika capaian 3 tahun tanpa serangan teror di Indonesia ibarat fenomena gunung es, yang mana berbagai hal yang tampak dipermukaan tidak sebesar yang terjadi di bawah permukaan.

    Ia menuturkan saat ini yang tampak hanya bagian kecil di permukaan, sedangkan di bawahnya terdapat proses propaganda, rekrutmen, pendanaan, hingga perencanaan aksi yang masih terus berlangsung, terutama melalui media sosial.

    Namun demikian, Wawan menegaskan pencegahan terorisme tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja lantaran seluruh unsur pemerintah memiliki tanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    “Pemerintah wajib melaksanakan pencegahan tindak pidana terorisme, dalam hal ini kami semua, karena pencegahan tidak bisa dilaksanakan satu instansi saja tapi juga semuanya,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah terjerat jaringan terorisme, Yudi Zulfahri menilai materi kegiatan yang diberikan sangat bermanfaat untuk memperkuat kapasitas aparatur sekaligus melindungi birokrasi dari infiltrasi radikalisme.

    “Jika aparatnya paham maka bisa melaksanakan program-program pencegahan dan juga pencegahan radikalisme di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri,” kata Yudi.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Banyak Ular Berkepala Dua di Lingkaran Kekuasaan Prabowo

    Banyak Ular Berkepala Dua di Lingkaran Kekuasaan Prabowo

    GELORA.CO – Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, menyebut banyak ular berkepala dua di lingkaran kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.

    “Prabowo harus diingatkan bahwa banyak ‘ular berkepala dua’ di lingkaran kekuasaan,” kata Selamat dalam sinear Forum Keadilan Tv pada Kamis, 4 September 2025.  

    Ia menyebut demikian menanggapi siapa dalang di balik aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 kemarin.

    Selamat menyebut banyak pihak yang diduga berkepentingan atas aksi demonstrasi yang berujung ricuh (chaos) tersebut.

    Ia mengatakan, mutasi para perwira tinggi di tubuh Polri tidak menutup kemungkinan juga menjadi bibit konflik sehingga aksi demonstrasi tak terkendali.

    “Oh sangat [menimbulkan bibit konflik] menurut saya,” ucapnya.

    Ia mencontohkan, pengangkatan kembali Eddy Hartono selaku kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

    “Sudah pensiun dilantik lagi, belum pernah terjadi,” katanya.

    Kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang pergantiannya dinilai kurang lembut (smooth) sehingga dapat menimbukan konflik.

    Menurutnya, Komjen Pol Marthinus Hukom sedang dalam perjalanan mau ke luar negeri, tiba-tiba diganti.

    “Ini ada situasi-situasi yang tidak normal, sampai muncul konflik antara Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang dipromosikan, ternyata bukan menjadi Kabareskrim tapi Kabaharkam,” ujarnya.

    Ia menegaskan, ini bukan hanya soal ulah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae, yang harus dipecat karena kendaraan taktis (rantis) yang dinaikinya menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan.

    “Harus diperiksa Kabaintelkam, Kaharkam Polri. Dia gagal mendeteksi itu. Mendeteksi bahwa demo 25 akan pecah di 28, 29, 30. Siapa atasan Kabaintel, Kabaharkam segala macam? Ya sudah Kapolri,” katanya.

    Lebih lanjut Selamat menyebut partai poltik yang menjadi anggota koalisi pemerintahan Prabowo. Menurutnya, mereka juga bisa saja menjadi musuh dalam selimut.

    “Mana dukungan 58 persen pada Pilpres kemarin? Mana Golkar? Mana Demokrat? Mana partai-partai yang lain mendukung Prabowo itu? Demo dong, berikan dukungan,” ujarnya.

    Ia menyebut bahwa dukungan partai-partai koalisi di parlemen kepada Prabowo juga sumir.

    Kemudian juga soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum jua mengeksekusi loyalis Jokowi, Silfester Matutina ke dalam penjara, meski lembaga ini sudah di-backup TNI.

    “Ini Kejaksaan antek-antek siapa?” ucapnya.***

  • Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

    Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

    GELORA.CO – Harus dibentuk tim pencari fakta gabungan Independen untuk mengungkap kecurigaan apakah Polri juga ikut menunggangi aski demonstrasi akhir Agustus kemarin.

    “Herus dibentuk tim pencari fakta gabungan Independen,” kata Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, dalam sinear Forum Keadilan Tv pada Kamis, 4 September 2025.

    Ia medalilkan demikian karena mutasi para perwira tinggi di tubuh Polri tidak menutup kemungkinan juga menjadi bibit konflik sehingga aksi demonstrasi tak terkendali.

    “Oh sangat [menimbulkan bibit konflik] menurut saya,” ucapnya.

    Ia mencontohkan, pengangkatan kembali Eddy Hartono selaku kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    “Sudah pensiun dilantik lagi, belum pernah terjadi,” katanya.

    Kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang pergantiannya dinilai kurang lembut (smooth) sehingga dapat menimbukan konflik.

    Menurutnya, Komjen Pol Marthinus Hukom sedang dalam perjalanan mau ke luar negeri, tiba-tiba diganti.

    “Ini ada situasi-situasi yang tidak normal, sampai muncul konflik antara Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang dipromosikan, ternyata bukan menjadi Kabareskrim tapi Kabaharkam,” ujarnya.

    Ia menegaskan, ini bukan hanya soal ulah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae, yang harus dipecat karena kendaraan taktis (rantis) yang dinaikinya menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan.

    Peristiwa nahas tersebut kian menyulut amarah massa dan rakyat sehingga aksi demonstrasi kian meluas dan melibatkan entitas baru, yakni kalangan ojol.

    “Harus diperiksa Kabaintelkam, Kaharkam Polri. Dia gagal mendeteksi itu. Mendeteksi bahwa demo 25 akan pecah di 28, 29, 30. Siapa atasan Kabaintel, Kabaharkam segala macam? Ya sudah Kapolri,” katanya.***