Kementrian Lembaga: BNPT

  • Kemarin, Prabowo pidato di PBB hingga Ketua KPU Sulteng diberhentikan

    Kemarin, Prabowo pidato di PBB hingga Ketua KPU Sulteng diberhentikan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (22/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Seskab: Prabowo berpidato di Sidang Majelis Umum PBB pukul 20.00 WIB

    Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato pada sesi Debat Umum di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9) pukul 09.00 waktu setempat atau pukul 20.00 WIB.

    Selengkapnya di sini

    2. KPU RI berhentikan Risvirenol jadi Ketua KPU Sulteng

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028.

    Selengkapnya di sini

    3. Komisi VI DPR: Kebijakan impor Pertamina bukan monopoli usaha

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina merupakan amanah konstitusi untuk menjaga ketahanan energi nasional, bukan bentuk monopoli usaha.

    Selengkapnya di sini

    4. BKSAP DPR dukung misi “Global Sumud Flotilla” ke Gaza

    Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan dukungan penuh terhadap misi kemanusiaan “Global Sumud Flotilla” yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina di Gaza.

    Selengkapnya di sini

    5. BNPT catat 6.402 temuan konten radikalisme-terorisme hingga Agustus

    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat terdapat 6.402 temuan konten bermuatan radikalisme dan terorisme sepanjang 1 Januari 2025 hingga 26 Agustus 2025.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintah yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski tidak masuk kepengurusan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi untuk menegakan hukum di Indonesia.

    “Pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Budi tidak menjawab secara pasti mengenai apakah KPK akan masuk ke dalam kepengurusan komite. Namun menurutnya pembentukan Komite TPPU mampu membantu upaya aset recovery.

    “Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelasnya.

    Dia mencontohkan ketika KPK menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, di mana KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU kepada dua tersangka.

    Langkah itu, kata Budi, diambil agar penyidik dapat melakukan aset recovery sehingga mampu mengembalikan uang negara secara optimal

    “Supaya apa? Supaya dalam asset recovery nya itu juga maksimal sehingga bicara soal penegakan hukum, tindak pidana korupsi, maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, seperti dilansir Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136.

    Dalam struktur kepengurusan, Wakil Ketua dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sedangkan, keanggotaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

     

  • ANTARA: Kelompok kekerasan manfaatkan medsos sebar paham radikalisme

    ANTARA: Kelompok kekerasan manfaatkan medsos sebar paham radikalisme

    “Baik dari proses pengolahan sampai penyiaran informasi di media masa itu cukup ketat asesmennya, ada filter-filter-nya,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Pemberitaan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Irfan Junaidi menyebutkan kelompok kekerasan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menyebarkan paham maupun pengaruh radikalisme kepada masyarakat.

    Pasalnya, kata dia, media sosial cenderung lebih terbuka dibanding dengan media massa yang memiliki proses penyaringan informasi sebelum disebarkan kepada publik.

    “Baik dari proses pengolahan sampai penyiaran informasi di media masa itu cukup ketat asesmennya, ada filter-filter-nya,” tutur Irfan setelah menerima kunjungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Senin.

    Maka dari itu, sambung dia, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan bersama oleh seluruh pihak.

    Dengan demikian, ia menuturkan berangkat dari kondisi itu, ANTARA pun berkolaborasi dengan BNPT dalam menggiatkan kampanye pencegahan terorisme di Indonesia.

    Irfan tak menampik perkembangan teknologi media, terutama media sosial, bagai dua sisi mata pedang, di mana di satu sisi bisa memberikan manfaat yang luas dan mengakselerasi informasi yang cepat karena dalam waktu singkat bisa menjangkau masyarakat luas.

    Tetapi, lanjut dia, di sisi lain juga bisa berpotensi untuk disalahgunakan, sehingga berbagai kelompok kekerasan bisa menyadari kekuatan tersebut.

    “Jadi tidak tertutup kemungkinan kelompok kekerasan itu memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk berkampanye, merekrut, dan menyebarkan pengaruhnya,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut sejalan dengan temuan BNPT yang mencatat adanya 6.402 konten bermuatan radikalisme dan terorisme sepanjang 1 Januari 2025 hingga 26 Agustus 2025, yang tersebar di berbagai media pada dunia maya.

    Berbagai temuan konten itu berbentuk propaganda sebanyak 4.863 temuan, pendanaan 424 temuan, penyedia logistik 30 temuan, pelaksanaan serangan 817 temuan, perekrutan 108 temuan, pelatihan 73 temuan, perencanaan 24 temuan, persembunyian 33 temuan, dan paramiliter 30 temuan.

    Berdasarkan platformnya, konten-konten tersebut ditemukan di TikTok pada 23 akun, WhatsApp 394 akun/grup, Telegram 93 akun/grup, Instagram 222 akun, media daring 433 link, Twitter (X) 159 akun, YouTube empat akun, serta Facebook 5.074 akun.

    Infografis:

    Melindungi generasi muda dari pengaruh radikalisme

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNPT: Kontra-radikalisasi cegah demonstrasi mengarah ke terorisme

    BNPT: Kontra-radikalisasi cegah demonstrasi mengarah ke terorisme

    salah satu sasaran program kontra-radikalisasi, yaitu mahasiswa, sebagai salah satu generasi penerus bangsa dalam melawan terorisme. Semua elemen masyarakat tentunya kami berharap untuk berpartisipasi aktif melakukan upaya pencegahan ini

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono mengatakan kontra-radikalisasi telah berhasil mencegah demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, mengarah pada terorisme.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto mengingatkan adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme pada demonstrasi tersebut, sehingga tidak hanya penyampaian aspirasi.

    “Kalau kita tidak mencegah, kegiatan demonstrasi kemarin bisa mengarah ke terorisme, bisa berbahaya,” ujar Komjen Pol. Eddy dalam kunjungan ke ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin.

    Oleh karena itu, katanya, BNPT terus menggencarkan pencegahan terorisme dan radikalisme, mulai dari hulu sampai ke hilir.

    Pencegahan dari hulu, lanjut dia, dilakukan antara lain melalui kontra-radikalisasi, yakni upaya terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang ditujukan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

    Disebutkan bahwa upaya itu dilakukan dengan membangun kekuatan individu atau kelompok agar lebih tahan terhadap pengaruh paham radikal serta melawan penyebaran ideologi atau keyakinan ekstrem melalui berbagai pendekatan seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, dan sosial-budaya.

    Dirinya menuturkan salah satu sasaran program kontra-radikalisasi, yaitu mahasiswa, sebagai salah satu generasi penerus bangsa dalam melawan terorisme.

    “Semua elemen masyarakat tentunya kami berharap untuk berpartisipasi aktif melakukan upaya pencegahan ini,” tuturnya.

    Sementara pencegahan dari hilir, sambung Kepala BNPT, dilakukan melalui undang-undang dalam rangka mempersiapkan proses menuju ranah hukum agar sejak dini dapat dilalukan pencegahan.

    Sebelumnya, Presiden menyatakan pemerintah tetap menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai, namun ia mengingatkan adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme.

    “Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).

    Kepala Negara menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aksi anarkis yang merugikan masyarakat luas.

    Ia memerintahkan jajaran Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi.

    Di sisi lain, Presiden juga memastikan ruang demokrasi tetap dibuka lebar bagi segala aspirasi rakyat, sehingga meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib agar dapat didengar dan ditindaklanjuti pemerintah.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNPT perkuat kontra-radikalisasi tekan konten bermuatan terorisme

    BNPT perkuat kontra-radikalisasi tekan konten bermuatan terorisme

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat program kontra-radikalisasi guna menekan konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang ditemukan sepanjang tahun 2025.

    Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menyebutkan terdapat sekitar 6.402 temuan konten bermuatan radikalisme dan terorisme sepanjang 1 Januari 2025 hingga 26 Agustus 2025.

    “Dari berbagai konten tersebut, terdapat pengajuan 2.204 konten yang diputus aksesnya dan 1.104 konten telah ditangani,” ucap Komjen Pol. Eddy dalam kunjungan media ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan dari berbagai temuan tersebut, konten terkait propaganda menjadi jenis yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 4.863 temuan.

    Lebih jauh, temuan propaganda dimaksud, antara lain meliputi propraganda anti NKRI (undang-undang dikatakan kafir karena dianggap mendahulukan aturan Tuhan yang sudah tercantum dalam kitab suci) dan propaganda umum atau khilafah (selalu berlindung pada narasi keagamaan dalam menyebarkan propaganda).

    Kemudian, berbentuk pula propaganda anti-Pancasila (Pancasila kerap dianggap sebagai berhala yang dilarang keras untuk disembah, padahal Pancasila adalah pedoman untuk berbangsa dan bernegara bukan untuk disembah) serta propaganda takfiri (pemanfaatan perbedaan tafsir agama untuk menuding ulama tertentu sebagai ulama su’u).

    Adapun kontra-radikalisasi merupakan upaya terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang ditujukan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

    Disebutkan bahwa upaya tersebut dilakukan dengan membangun kekuatan individu atau kelompok agar lebih tahan terhadap pengaruh paham radikal serta melawan penyebaran ideologi atau keyakinan ekstrem melalui berbagai pendekatan seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, dan sosial-budaya.

    Eddy menuturkan penguatan kontra-radikalisasi merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Dalam hal ini, BNPT memiliki empat kegiatan prioritas nasional dan dua program prioritas nasional,” ucap dia.

    Dikatakan bahwa dalam kontra-radikalisasi, BNPT melakukan kegiatan tersebut melalui beberapa langkah, yaitu kontra-ideologi atau kegiatan melawan penyebaran paham atau ideologi radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan, dan media literasi lainnya, baik secara langsung atau tidak langsung.

    Lalu, melalui kontra-narasi atau cerita tandingan yang bertujuan untuk mengoreksi narasi dominan yang menyesatkan, terutama dalam konteks menyebarkan pesan perdamaian, menangkal ekstremisme, atau mewakili pengalaman kelompok yang terpinggirkan.

    Selain itu, ia menambahkan ada pula dalam bentuk kontra-propaganda, yakni upaya sistematis untuk melawan atau membantah suatu propaganda yang disebarkan pihak tertentu untuk membentuk opini publik atau mempengaruhi pandangan masyarakat.

    “Nah, ini dilakukan di dalam ruang siber atau ruang digital maupun di ruang konvensional,” tutur jenderal polisi bintang tiga tersebut.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNPT dan ANTARA berkolaborasi giatkan kampanye pencegahan terorisme

    BNPT dan ANTARA berkolaborasi giatkan kampanye pencegahan terorisme

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA berkolaborasi menggiatkan kampanye pencegahan terorisme di Indonesia.

    Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono mengatakan ANTARA merupakan salah satu mitra strategis BNPT dalam rangka bersinergi dan berkolaborasi terhadap berbagai program pencegahan terorisme yang dilakukan BNPT.

    “Ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bahwa pencegahan terhadap terorisme itu wajib dilakukan oleh pemerintah,” ujar Komjen Pol. Eddy dalam kunjungan ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Senin.

    Pada era transformasi digital, kata dia, ruang siber atau ruang digital harus dijadikan sarana untuk melakukan berbagai upaya pencegahan terorisme, salah satunya melalui program kontra radikalisasi.

    Sebab, dikatakan Eddy bahwa ruang digital bisa menjadi sarana positif maupun negatif, tergantung penggunaannya.

    Oleh karena itu, menurutnya, BNPT merasa perlu berkolaborasi dengan ANTARA untuk melakukan berbagai upaya pencegahan terorisme.

    “Nah, inilah langkah-langkah kami, BNPT, hadir hari ini di Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA supaya penguatan terhadap kontra radikalisasi di ruang siber ini menjadi hal yang utama,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Irfan Junaidi mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala BNPT ke ANTARA Heritage Center untuk memperkuat kolaborasi dengan kantor berita nasional tersebut.

    Dirinya tak menampik ANTARA memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai instrumen penyampaian informasi publik dengan jaringan terluas lantaran turut hadir di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

    “BNPT tentu sangat memerlukan instrumen ini untuk menjalankan berbagai tugas dan fungsinya, baik yang berupa pencegahan, penanggulangan, sosialisasi, maupun kampanye,” ungkap Irfan dalam kesempatan yang sama.

    Maka dari itu, dia menegaskan ANTARA sangat terbuka untuk bisa bergandengan tangan bersama-sama melakukan berbagai program literasi dan edukasi agar tugas BNPT bisa dijalankan secara lebih maksimal.

    Dalam kunjungannya ke ANTARA Heritage Center, Kepala BNPT, yang didampingi para jajarannya, tak hanya melakukan diskusi dengan jajaran LKBN ANTARA, tetapi juga berkeliling mengitari Museum dan Galeri Foto Jurnalistik Antara.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duta Damai BNPT dan Unisla Perkuat Jejaring Pemuda untuk Kampanye Lawan Radikalisme

    Duta Damai BNPT dan Unisla Perkuat Jejaring Pemuda untuk Kampanye Lawan Radikalisme

    Lamongan (beritajatim-com) – Upaya mencegah penyebaran paham radikalisme di kalangan pemuda terus digalakkan. Duta Damai BNPT Jawa Timur bersama Universitas Islam Lamongan (Unisla) melakukan silaturahim dan audiensi untuk merancang sinergi kampanye damai di kalangan mahasiswa dan pemuda Lamongan.

    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rektorat Unisla tersebut, dihadiri Rektor Unisla Dr. Abdul Ghofur, Wakil Rektor III Dr. Winarto Eka Wahyudi, Ketua Duta Damai Jatim, Ahmad Reza beserta tim, serta perwakilan Bakesbangpol Lamongan.

    Ketua Duta Damai Jatim, Ahmad Reza, menegaskan bahwa generasi muda, perempuan, dan remaja menjadi kelompok paling rentan untuk menjadi target doktrinasi kelompok radikal.

    “Karena itu, kami mendorong kolaborasi dengan kampus-kampus di Lamongan untuk menyebarkan nilai perdamaian melalui media sosial maupun kegiatan edukatif,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

    Reza menyampikan, pergerakan radikalisme saat ini tidak selalu tampak dalam bentuk serangan fisik, seperi serangan bom atau penyerangan secara langsung. Tetapi bisa menyusup lewat aksi-aksi anarkisme yang kerap ditunggangi kepentingan tertentu.

    “Kami ingin membentengi generasi muda agar lebih kreatif, cerdas, dan tidak mudah terpengaruh,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Rektor III Unisla, Winarto, mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyinggung pengalaman kampusnya yang pernah mendapati mahasiswa dan dosen terpapar paham radikal, hingga berurusan dengan aparat.

    “Sehingga untuk kolaborasi program ini kami sangat menyambut sekali, agar bisa terkoneksi dengan kampus kami. Kami menyambut baik niat kolaborasi dengan Duta Damai, kami harapkan kerja sama ini bisa berkelanjutan agar kondusifitas dan keamanan daerah bisa terwujud,” ucapnya

    Antusiasme juga ditunjukkan Rektor Unisla, Abdul Ghofur, yang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kerja sama dengan Duta Damai, untuk membentengi generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa dari paparan paham radikal.

    “Sinergi seperti ini penting bagi keberlangsungan generasi muda yang sehat dari pengaruh radikalisme. Kami siap melanjutkan kerja sama ini,” tegasnya.

    Selain Unisla, sebelumnya Duta Damai Jatim juga telah melaukan audiensi dengan perguruan tinggi lain di Lamongan, termasuk Universitas Muhammadiyah Lamongan. [fak/aje]

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
    Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
    Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
    “Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
    “Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
    Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
    Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
    “Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
    Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
    Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) pada Upacara Korps Raport di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kenaikan pangkat ini diberikan setelah Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN RI pada 25 Agustus 2025.

    Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akpol 1994 dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Menempuh pendidikan di PTIK tahun 2003 dan Sespimti pada 2018, kini beliau dipercaya memimpin BNN RI untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    Dalam upacara Korps Raport, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menaikkan pangkat sejumlah perwira tinggi Polri, di antaranya Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, yang kini berpangkat Komjen Pol. Selain itu, terdapat tujuh Pati Polri yang naik pangkat pada jenjang Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.

    Selanjutnya terdapat 18 perwira lainnya naik pada jenjang Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.