Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti
anggaran
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT
) yang dinilai terlalu kecil dan tak sebanding dengan tugasnya.
Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi efektivitas BNPT dalam menjalankan tugasnya mencegah kemunculan paham-paham radikal di antara masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), Anggota Komisi XIII
DPR
RI dari Fraksi Nasdem Muslim Ayub pun mendorong peningkatan anggaran untuk BNPT RI.
“Ini tugas kita ini. Terutama bagi kita Komisi XIII. Kita harus pertahankan juga mereka. Mereka harus kita beri anggaran yang maksimal,” ujar Ayub di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).
“Karena berapa kabupaten, berapa provinsi yang mereka harus lakukan sosialisasi soal ini dengan anggaran Rp 400 miliar lebih,” ucap Ayub.
Menurut Ayub, anggaran Rp 400 miliar yang disediakan untuk BNPT bahkan sudah termasuk pembiayaan gaji pegawai. Dengan begitu, anggaran yang tersisa sangat terbatas untuk mendukung program-program sosialisasi dan operasional BNPT di berbagai daerah.
Dia pun membandingkan jumlah tersebut dengan anggaran lembaga lain, misalnya Densus 88 yang mencapai Rp 1,5 triliun, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hampir Rp 1,5 triliun, serta Badan Intelijen Negara (BIN) yang mencapai Rp 29 triliun.
“Saya sedih kalau melihat anggarannya ini. Hanya Rp 400 miliar lebih. Saya mendukung tadi untuk membangun sarana-prasarana dan fasilitas lainnya yang penting untuk BNPT,” tutur Muslim.
“Sangat sepantasnya kawan-kawan yang di bidang anggaran untuk meningkatkan kinerja ini. Saya miris dengan hal begini,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Marinus Gea mengatakan bahwa anggaran BNPT saat ini tidak sebanding dengan amanat undang-undang dan kebutuhan operasionalnya.
Hal ini menghambat BNPT dalam mencapai level yang setara dengan lembaga-lembaga penanggulangan terorisme di tingkat internasional.
“Tadi dari beberapa program BNPT yang sudah disampaikan, saya melihat bahwa memang terjadi penurunan anggaran, tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi, tidak sebanding dengan amanat undang-undang,” ujar Marinus.
Ia berharap agar Komisi XIII dapat membahas lebih mendalam alokasi anggaran BNPT, sehingga fungsi lembaga ini bisa lebih optimal untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Barangkali ini yang perlu kita bahas lebih detail nanti ke depan, sehingga BNPT ini menjadi lembaga yang sejajar dengan lembaga-lembaga terorisme di internasional,” kata Marinus.
“Dan juga pelaksanaan fungsi di internal kita untuk kepentingan bangsa dan negara ini bisa lebih optimal,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BNPT
-
/data/photo/2024/10/30/6721d913213a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil Nasional 30 Oktober 2024
-

Willy Aditya siap pimpin Komisi XIII dengan semangat kolaboratif
Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, ….Jakarta (ANTARA) – Willy Aditya yang baru ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI menyatakan siap memimpin komisi yang membidangi urusan reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu dengan semangat kolaboratif lintas sektor.
“Bersama dengan teman-teman mitra, kami akan coba bangun sebuah spirit kolaboratif, pendekatan lintas sektor, karena ini spiritnya satu, yaitu perlindungan penegakan hukum dan HAM,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Willy menilai adanya Komisi XIII sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) baru dapat membuat DPR lebih fokus melakukan pengawasan terhadap urusan reformasi regulasi dan HAM di Indonesia.
“Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, berbangsa, dan berdemokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, pembagian ruang lingkup kerja komisi di DPR pada periode ini telah dilakukan dengan efektif, serta penambahan komisi yang ada diperlukan untuk membuat kerja-kerja parlemen semakin maksimal.
“Tentu ini menjadi suatu hal yang progresif, ya. Secara manajemen, dibaginya komisi menjadi 13 dan hukum dan HAM di komisi sendiri, itu menjadi akan lebih fokus pada jangkauan untuk pengawasan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa DPR siap bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo dalam mengawal urusan perlindungan serta penegakan hukum dan HAM.
“Political will dari pemerintahan Pak Prabowo ini akan jauh lebih terukur. Nah, ini sebagai sebuah komitmen bersama dari DPR dan Pemerintah agar lebih efektif,” kata dia.
Baca juga: Komisi XIII DPR bakal bahas RUU Perampasan Aset bersama Menteri Hukum
Baca juga: Pakar nilai pemekaran komisi DPR dapat bantu pemerintahan baruSebelumnya, pimpinan DPR RI bersama para anggota Komisi XIII DPR RI menyetujui Willy Aditya menjadi Ketua Komisi XIII DPR RI periode 2024—2029 dalam rapat internal yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
“Apakah nama-nama calon pimpinan Komisi XIII DPR RI yang kami sampaikan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi pimpinan Komisi XIII?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Para anggota Komisi XIII DPR RI pun secara kompak menyetujui nama Willy beserta empat nama lainnya untuk menjadi pimpinan Komisi I DPR RI.
Empat wakil ketua Komisi XIII DPR RI lainnya, yaitu Andreas Hugo Pairera, Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Rinto Subekti.
Komisi XIII DPR RI ditetapkan membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Politik kemarin, Jokowi minta maaf hingga kedatangan tamu negara
Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa terkait politik telah terjadi pada Jumat (18/10), dan berikut kami rangkum berita pilihannya untuk Anda, yakni mulai dari Presiden Jokowi berterima kasih dan minta maaf kepada jajaran kabinet hingga informasi kedatangan tamu negara untuk menghadiri pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih.
1. Jokowi ucapkan terima kasih hingga minta maaf kepada jajaran kabinet
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih hingga meminta maaf kepada jajaran kabinet dalam acara jamuan makan siang bersama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10).
“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, atas support, atas kerja keras untuk negara ini,” kata Jokowi dalam pidatonya sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/10).
Selengkapnya baca di sini.
2. BNPT apresiasi pembentukan pedoman penanganan anak korban terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi pembentukan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (18/10), Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono berharap pedoman tersebut dapat menjaga prinsip-prinsip perlindungan anak.
Selengkapnya baca di sini.
3. Istana: Tamu negara mulai datang pada Sabtu
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan tamu-tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan mulai tiba di tanah air pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Demikian disampaikan Heru saat menjelaskan kesiapan pergantian presiden dan wakil presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10).
Selengkapnya baca di sini.
4. Ma’ruf Amin: Jaga situasi kondusif di Papua harus tetap jadi prioritas
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa menjaga situasi aman dan kondusif di daerah rawan seperti Papua tetap harus menjadi prioritas.
Wapres tidak memungkiri bahwa masalah keamanan di wilayah Papua menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Selengkapnya baca di sini.
5. Panglima: Dua prajurit yang terluka kembali bertugas bersama UNIFIL
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan dua prajurit TNI yang sempat luka-luka akibat serangan tank Merkava militer Israel ke arah posisi jaga pasukan perdamaian di Lebanon telah pulih dan kembali bertugas bersama satuannya di UNIFIL.
“Keduanya sudah sehat, sudah kembali ke satuan. Keduanya sudah bergabung lagi dengan induk pasukan. Sudah baik,” kata Panglima TNI menjawab pertanyaan mengenai situasi terkini prajurit TNI di Lebanon saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10).
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024 -

BNPT apresiasi pembentukan pedoman penanganan anak korban terorisme
“Hal ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan serta mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak,”Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi pembentukan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat, Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono berharap pedoman tersebut dapat menjaga prinsip-prinsip perlindungan anak.
“Hal ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan serta mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Bangbang seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Penyusunan pedoman itu didukung oleh mitra pembangunan seperti Badan PBB untuk pembangunan (United Nations Development Programme/UNDP), Badan PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), serta Dana Anak-Anak PBB (United Nations Children’s Fund/UNICEF).
Menurut Bangbang, bantuan dan dukungan itu merupakan bentuk komitmen berkelanjutan mendukung Pemerintah Indonesia dalam penanganan anak korban jaringan terorisme di tanah air.
Ia menuturkan implementasi pedoman tersebut menjadi bagian dari peraturan Menteri PPPA yang sudah ada, sehingga diharapkan dapat memperkuat berbagai regulasi nasional dan memastikan respons yang terkoordinasi di pemerintahan pusat maupun daerah.
Selain itu, diharapkan pula dapat memastikan penanganan konsisten dan efektif di tiga aspek bidang yang saling terkait, yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi serta peradilan anak.
Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau akrab disapa Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa pedoman tersebut menjadi bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Dia mengatakan anak-anak yang terlibat dalam aksi terorisme merupakan korban dari propaganda jaringan teroris.
“Semoga kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman jaringan terorisme demi mewujudkan anak-anak berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” kata Bintang dalam kesempatan yang sama.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024 -

Ini Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Buruan Daftar!
Jakarta –
Setidaknya sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri pada seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) per 2 September 2024. Namun, masih ada instansi yang pelamarnya masih sedikit.
Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak Selasa (20/8) dan akan ditutup pada Jumat (6/9). Dari jumlah 2.053.173 pelamar yang telah terdaftar, ada 737.178 pelamar yang telah submit atau menyelesaikan pendaftarannya.
Berikutnya, ada 362.326 pelamar yang dinyatakan telah verifikasi MS atau memenuhi syarat dari instansi. Kemudian ada sebanyak 73.705 pelamar yang terverifikasi TMS atau tidak memenuhi syarat dari instansi.
Dikutip dari unggahan Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (3/9/2024), disebutkan 10 instansi pusat yang paling sepi pelamar. Adapun instansi-instansi ini mayoritas memang membuka formasi yang sedikit.
Di instansi pusat, pertama ada Sekretariat Jenderal MPR pelamarnya baru mencapai 174 orang dari kebutuhan 25, lalu Setjen KOMNAS HAM 189 pelamar dari kebutuhan 38, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 203 pelamar dari kebutuhan 61.
Kemudian ada Kementerian Koordinator Bidang PMK ada 279 orang dari kebutuhan 65, Badan Riset dan Inovasi Nasional 328 pelamar dari kebutuhan 500, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 380 dari kebutuhan 53 orang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pelamarnya sebanyak 470 orang dari kebutuhan 194.
Lalu Setjen WANTANNAS 516 pelamar dari kebutuhan 64, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 609 pelamar dari kebutuhan 86, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 653 dari kebutuhan 145.
Sementara di instansi daerah, minat terendah ada di Pemerintah Kota Gorontalo dengan 7 pelamar saja, sedangkan jumlah formasi yang ditawarkan ada 5. Lalu pemerintah Kab. Bangli dengan 9 formasi dan jumlah pendaftar 12 orang.
Ketiga ada pemerintah Kota Tanjung Pinang yang membuka 15 formasi dan pendaftar 20 orang. Keempat, pemerintah Kab. Purworejo yang membuka 17 formasi, sedangkan yang mendaftar 29 orang.
Lihat juga Video ‘Rekrutmen CPNS Kini 3 Kali Setahun, Peluang Jadi ASN Makin Terbuka’:
(shc/kil)
-

Napiter Jamaah Islamiyah Jatim Bebas dari Lapas Kediri
Kediri (beritajatim.com) – HS, narapidana terorisme di Lapas Kelas II A Kediri mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia merupakan terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur.
Plt Kepala Lapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengatakan, HS mendapatkan pembebasan bersyarat setelah berperilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan oleh lapas. Dia telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut. HS dengan secara konsisten telah mengkuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu. Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat,” ujar Budi, pada Selasa 9 Juli 2024.
HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan. Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.
Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Dan hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Remisi, dan Integrasi.
Masih kata Budi, sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, semua narapidana, khususnya teroris diharapkan dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri.
Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah. [nm/kun]
-

Pakar Sebut PDNS 2 Kena Ransomware Serangan Terorisme Siber
Jakarta –
Serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 turut menyisakan satu pertanyaan penting, apakah serangan siber ini dapat dikategorikan sebagai serangan terorisme siber?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital seperti pada Pasal 1 Ayat 1, PDNS termasuk ke dalam definisi infrastruktur informasi vital.
PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur, diketahui terkena serangan ransomware yang berdampak pada 282 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (K/L/D) terganggu.
“Sehingga gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran yang dialami oleh infrastruktur informasi vital PDNS 2 ini dapat dikategorikan sebagai serangan terstruktur terhadap pemerintah atau negara,” Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/ID-SIRTII) Muhammad Salahuddien Manggalany dalam keterangan tertulisnya.
Terkait bagaimana penetapan suatu insiden siber di tingkat nasional sebagai suatu serangan terorisme siber, begitu juga siapa yang harus memutuskan dan bertanggungjawab untuk melaksanakan mitigasinya, Salahuddien mengungkapkan semua itu belum ada rujukannya di dalam peraturan perundangan yang terkait.
Hanya saja, lebih lanjut Salahuddien mengatakan, diskursus tentang terorisme siber masih terus berkemabng di kalangan akademisi dan praktisi di bidang keamanan siber.
“Definisi dan karakteristik terorisme siber sendiri juga dinamis mengikuti perubahan motivasi, modus, jenis target, dan dampak berbagai serangan siber. Berbeda dengan kriminalisme siber (cyber crime), belum ada konsensus di tingkat global yang menyepakati definisi terorisme siber secara universal,” tuturnya.
Namun demikian, berdasarkan hasil kajian dan riset dari seluruh dunia, para hali berusaha menyusun suatu taksonomi tentang terorisme siber, berdasarkan enam kategori: aktor pelaku, motivasi, tujuan, sarana, dampak, dan korban.
Kesulitan utama untuk menetapkan apakah suatu serangan siber, termasuk ke dalam kategori terorisme atau kriminal biasa terutama karena aksi tersebut dilakukan dengan dua motivasi, yaitu kepentingan ideologi atau politik serta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Sehingga, otoritas harus dapat mengungkap dan membuktikan dua motivasi di balik serangan siber tersebut.
“Serangan Siber jenis Ransomware adalah salah satu modus utama serangan Terorisme Siber dimana tujuan teror dan keuntungan ekonomi penyerang dapat sekaligus dicapai dalam satu kali aksi,” kata Salahuddien.
Disampaikannya, secara teknis, serangan ransomware ke PDNS 2 sudah memenuhi semua kriteria di dalam taksonomi terorisme siber.
“Tinggal bagaimana otoritas mengungkap dan membuktikan adanya aktor yang memiliki motivasi ideologi dan politik di balik kelompok kriminal Brain Cipher yang meminta tebusan USD 8 juta,” ucapnya.
“Apabila terbukti ada Aktor yang memiliki motovasi ideologi dan politik di balik serangan siber tersebut, justru akan mengakibatkan tantangan baru yang lebih kompleks dalam sistem penegakan hukum kita,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang mengatur bahwa terorisme merupakan ruang lingkup tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diketahui belum memiliki kemampuan Kontra Terorisme Siber. Demikian juga pengampu dan penyelenggara layanan di semua sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV) juga belum memiliki protokol Kontra Terorisme Siber, termasuk tentu saja PDNS 2.
“Manajemen krisis siber untuk mitigasi serangan siber yang telah ditetapkan sebagai Terorisme Siber, berbeda dengan prosedur respon insiden siber yang dikategorikan sebagai kriminal siber biasa,” imbuh Salahuddien.
Penindakan terhadap Terorisme Siber selain melalui penegakan hukum siber juga dimungkinkan menggunakan protokol retaliasi, artinya otoritas – dalam hal ini BNPT – dapat melakukan serangan ofensif (offensive) terhadap Aktor Teroris dan sumber dayanya sebagai pembalasan.
“Karena ini menyangkut suatu kepentingan yang sangat luas dan kemungkinan dampak jangka panjang, apabila pemerintah mempertimbangkan pilihan yang akan menetapkan insiden serangan ransomware ke PDNS sebagai aksi terorisme siber, maka harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu dan mendengarkan masukan masyarakat, khususnya para praktisi keamanan siber,” pungkasnya.
(agt/fyk)


