Kementrian Lembaga: BNPT

  • Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pertahanan (Menhan)
    Sjafrie Sjamsoeddin
    menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
    Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
    “Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira
    TNI aktif
    tanpa perlu mengundurkan diri.
    Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
    Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
    Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif.
    Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun.
    “Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie.
    Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
    Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
    “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (21/10/2024).
    Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 
    Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.

    “Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.

    Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN)

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

    8. Badan SAR Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

  • Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” imbuhnya.

  • RI dan Belanda perkuat pencegahan terorisme di ruang siber

    RI dan Belanda perkuat pencegahan terorisme di ruang siber

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI dan Koordinator Nasional untuk Penanggulangan Terorisme dan Keamanan Belanda (National Coordinator for Counterterrorism and Security/NCTV) memperkuat pencegahan terorisme di ruang siber melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta (10/3).

    Kepala BNPT RI Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan kolaborasi tersebut akan lebih menitikberatkan pada pencegahan penyebaran paham radikal terorisme di dunia maya.

    “BNPT berharap dengan MoU ini, ke depannya, kami dengan pemerintahan Belanda lebih efektif dan fokus kepada pencegahan terhadap tindak pidana terorisme, khususnya penyebaran paham radikal terorisme di ruang siber,” ungkap Eddy.

    Dia menjelaskan bahwa ruang siber menjadi tempat yang rawan digunakan oleh kelompok teroris untuk berbagai aktivitas seperti propaganda, rekrutmen, maupun penyaluran pendanaan bagi kelompok kelompok terorisme.

    Oleh sebab itu, kata dia, kemungkinan ke depannya kedua belah pihak akan lebih fokus berbagi informasi tentang analisis di ruang siber serta meningkatkan kerja sama dalam rangka peningkatan kemampuan untuk analisis.

    Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN Marc Gerritsen turut menekankan pentingnya perhatian yang terus-menerus dalam menghadapi ancaman terorisme yang juga dipengaruhi kondisi global.

    Dia menyebutkan hal yang sama berlaku di Belanda karena selalu ada masalah risiko serta perkembangan yang berbeda.

    “Perhatian terus-menerus kami di bidang radikalisasi dan apa yang kami lihat, yaitu radikalisasi di Belanda dan mungkin juga di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh perkembangan dari luar negeri,” ujar Gerritsen.

    Untuk itu, ia menilai isu terorisme membutuhkan perhatian terus-menerus, sehingga fakta bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada serangan terbuka di Indonesia merupakan hal baik, namun hal tersebut tidak boleh menurunkan tingkat kewaspadaan.

    Gerritsen pun berharap kerja sama kali ini dapat memperkuat strategi pencegahan terorisme di kedua negara, terutama melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas analisis, serta penguatan berbagai langkah kontra-radikalisasi di dunia digital.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cucun Pastikan Tak Ada Ego Sektoral dalam Tangani Banjir Jabodetabek

    Cucun Pastikan Tak Ada Ego Sektoral dalam Tangani Banjir Jabodetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan tidak ada lagi ego sektoral antara pemerintah daerah dalam menangani banjir Jabodetabek. Menurut Cucun, pemerintah daerah di wilayah itu dan juga pemerintah pusat, harus bekerja kolaboratif menangani banjir.

    Hal ini disampaikan Cucun setelah meninjau lokasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (6/3/2025). Dalam kegiatan tersebut, Cucun ditemani oleh anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan Jakarta Timur Hasbiallah Ilyas dan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian.

    “Semua sektor akan berkolaborasi, dari semua komponen masyarakat juga pemerintah. Pemerintah juga tidak ada ego sektoral. Semua pemerintah adalah pelayan bagi masyarakat. Kita memastikan itu, sekarang tidak ada ego sektoral,” ujar Cucun.

    Cucun menegaskan, banjir merupakan masalah bersama yang perlu diurus secara kolaboratif. Apalagi, kata dia, terdapat nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganannya khususnya bagi masyarakat terdampak banjir Jabodetabek.  

    “Ketika ada bencana semua benar-benar harus turun. Kemanusiaan lebih penting ketimbang tadi,” tandas dia.

    Cucun juga mengatakan, dirinya meninjau lokasi banjir Jabodetabek untuk memastikan negara hadir ketika masyarakat sedang dalam bencana. Kehadiran negara, kata dia, bisa dilihat dari perangkat-perangkat yang turun langsung seperti BNPT dan Kementerian Sosial untuk melayani kebutuhan warga-warga yang terdampak banjir.

    “Memastikan bahwa kehadiran negara, kehadiran perangkat negara seperti BNPB, Kemensos, yang ditugaskan untuk melakukan tanggap darurat ketika ada bencana, ketika ada insiden seperti banjir, yang ini siklusnya cukup luar biasa ya. Ini sudah diprediksi ketika bencana Sukabumi waktu itu,” ungkap dia terkait banjir Jabodetabek.

    Selain itu, Cucun mengatakan pihaknya juga menyerahkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Kampung Melayu Jakarta.

    “Kemudian, family kit yang sudah disiapkan, berapa stok yang ada. Nah, ini yang harus kita pastikan. Apakah anggarannya masih tersedia atau tidak. Kita harus cek semua itu, termasuk paket yang diberikan dari kami, dari BNPB, dari DPR. Mungkin tidak selamanya juga, paling hanya untuk satu hari atau dua hari,” pungkas Cucun terkait bantuan untuk korban banjir Jabodetabek.

  • Pembinaan WNI terasosiasi teroris asing

    Pembinaan WNI terasosiasi teroris asing

    Rabu, 5 Maret 2025 12:00 WIB

    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pembinaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) terasosiasi dengan kelompok teroris asing atau foreign terrorist fighters (FTF) yang kembali dari Suriah pada akhir 2024.

  • Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Bisnis.com, JAKARTA — Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemimpin sipil atau kepala daerah diminta untuk berseragam dengan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah. 

    Sebaliknya, sejumlah anggota TNI aktif maupun purnawirawan mulai banyak mengisi jabatan strategis baik di pemerintahan maupun badan usaha milik negara alias BUMN.

    Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan merombak pucuk pimpinan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID pada Senin (4/3/2025).

    Berdasarkan sumber Bisnis di Kementerian BUMN menunjuk, Maroef Sjamsoeddin ditunjuk sebagai direktur utama MIND ID yang baru menggantikan Hendi Prio Santoso yang menjabat sejak 2021.

    Maroef adalah purnawirawan bintang dua berpangkat Marsekal Muda TNI AU. Dia berpengalaman sebagai pasukan khusus TNI AU, Pasukan Gerak Khas alias Paskhas. 

    Adapun di dunia tambang, Maroef juga bukan nama baru. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia 2015-2026. Pada masa itulah terjadi skandal ‘Papa Minta Saham’. Rekaman Maroef membuka kedok sejumlah petinggi negara dalam pusaran saham Freeport.

    Bisnis telah mencoba mengonfirmasi kabar pergantian pucuk tertinggi pimpinan MIND ID itu ke Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Teddy Barata. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

    Munculnya nama Maroef menambah daftar sosok berlatar belakang militer masuk dalam lingkaran kekuasaan Prabowo Subianto, termasuk di BUMN. Sebelum Maroef ada sosok Direktur Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai sekretariat kabinet.

    Selain itu, beberapa tokoh militer, sebagian sudah purnawirawan, yang sempat dikabarkan menjadi bagian dari Tim Mawar, sebuah tim di Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada tahun 1998, tetap eksis dan memperoleh jabatan mentereng di era Prabowo-Gibran.

    Ada empat orang. Mereka antara lain Untung Budiharto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Transjakarta, Dadang Hendrayuda sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Nugroho Sulistyo Budi yang telah dilantik sebagai Kepala BSSN, serta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

    Isu Dwifungsi ABRI

    Keberadaan purnawirawan maupun tentara aktif di pemerintahan sipil banyak disorot. Pasalnya,  setelah hampir 27 tahun reformasi berlangsung, upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI mulai tampak. Ada sejumlah perwira aktif yang masuk ke pemerintahan. Padahal UU TNI secara tegas melarang perwira aktif duduk di jabatan sipil.

    Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti dengan cukup keras fenomena militer cawe-cawe di kehidupan masyarakat sipil. SBY merupakan pensiunan jenderal dan tokoh penting dalam reformasi militer pasca tumbangnya Orde Baru.

    Adapun SBY menekankan bahwa sesuai doktrin yang berlaku saat ini, anggota, Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif tabu untuk memasuki dunia politik atau politik praktis. “Itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketuanya, kami jalankan,” katanya.

    “Kalau masih jadi jenderal aktif misalnya, jangan berpolitik. Kalau berpolitik, pensiun,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa keberadaan TNI aktif di institusi sipil, adalah representasi dari kembalinya doktrin dwifungsi ABRI. Menurutnya, diskursus dwifungsi ABRI sudah tidak relevan, apalagi setelah proses demokratisasi yang berjalan sejak 1998.

    “Kami tuh sudah lupakan pemikiran dwifungsi. Dulu kan dwifungsi bisa sampai pemimpin daerah. Sekarang kan sudah dipilih langsung, demokrasi. Mau gimana lagi dwifungsi?” kata Maruli dilansir dari Antara, Kamis (20/2/2025).

    Revisi UU TNI

    Di sisi lain, proses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). terus berlangsung. Ada rencana untuk memperluas peran militer di institusi sipil. Kendati kewenangan itu tetap akan ada batasannya.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai hal apa yang akan direvisi. Hal ini dikarenakan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM-nya belum diterima oleh DPR RI.

    TB Hasanuddin menyampaikan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar dengan para pakar pada hari ini, Senin (3/3/2025) hanya membahas soal ketentuan perwira aktif apakah bisa ditempatkan di lembaga atau pemerintahan mana saja atau tidak.

    “Nah, sekarang menunggu DIM. Seperti apa DIM-nya itu dan apa saja yang akan direvisi. Karena apa? Kenapa Pak TB tidak tahu? Kan dari pemerintah, ini inisiatif pemerintah,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Legislator PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menerangkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil.

    “Oke pasal itu 10 yang boleh. Nah sekarang itu ada ditambah lagi 9. Menurut apa? Jadi 10 menurut undang-undang TNI. Jadi 9 itu menurut undang-undang masing-masing. Misalnya BNPT, BNPB. Itu kan undang-undang juga,” jelasnya.

    Dengan demikian, tuturnya, UU di luar UU TNI itu seperti membuka ruang bagi TNI agar bisa menempati jabatan sipil. Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan hal tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Dengan catatan dulu ya. Satu, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada harus tetap seperti ini. Artinya prajurit TNI yang ikut Pilkada atau ikut Pileg harus mundur,” tegasnya.

    Yang kedua, lanjutnya, Pasal 39 Undang-undang TNI harus tetap dijaga yakni TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis, berbisnis, dan menjadi anggota partai

  • Irjen Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. – Halaman all

    Irjen Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. – Halaman all

    Berikut profil Irjen Ibnu Suhendra yang pernah tangani kasus-kasus penting terkait terorisme, cek lengkapnya di sini

    Tayang: Senin, 3 Maret 2025 11:22 WIB

    SURYA.CO.ID/Haorrahman

    PROFIL POLISI – Irjen Pol Ibnu Suhendra bersama Bupati Banyuwangi, Ipuk Festiandani saat meninjau pelaksanaan vaksinasi yang digelar di Balai Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Rabu (19/1/2022). Berikut profil Irjen Ibnu Suhendra lengkap dengan daftar kasus yang pernah ditangani 

    TRIBUNNEWS.COM – Irjen Pol. Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri kelahiran Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 31 Maret 1971.

    Irjen Pol. Ibnu Suhendra merupakan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI). 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Jenderal Bintang Dua ini berpengalaman dalam bidang Reserse. 

    Irjen Ibnu Suhendra sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Kasus Penting yang Ditangani

    Irjen Pol Ibnu Suhendra diketahui pernah menangani beberapa kasus besar.

    Mulai dari Bom Bali II, Operasi Penegakan Hukum di Poso hingga Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Berikut daftar lengkap kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)

    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)

    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Exstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembkan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radio Active di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BNPT fokus perkuat deradikalisasi melalui RAN PE tahap II 2025-2029

    BNPT fokus perkuat deradikalisasi melalui RAN PE tahap II 2025-2029

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) fokus memperkuat program deradikalisasi dan kesiapsiagaan nasional melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahap II periode tahun 2025-2029.

    Dalam kegiatan Rapat Pimpinan Tahunan BNPT Tahun Anggaran 2025 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/2), Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono mengatakan penguatan kedua program tersebut melalui RAN PE tahap 2 periode tahun 2025-2029 selaras dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    “RPJMN 2025-2029 merupakan penjabaran visi dan misi Presiden, salah satunya koordinasi sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme. Di sini lah rencananya peran RAN PE,” kata Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dirinya menegaskan program deradikalisasi dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan luar lapas harus terintegrasi. Adapun pada deradikalisasi dalam lapas, terdapat kolaborasi antara BNPT, Polri, Kejaksaan, lapas, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

    Sementara di luar lapas, terdapat kolaborasi Balai Pemasyarakatan (Bapas), TNI, dan unsur lainnya yang cakupannya akan lebih luas.

    Selain itu, kata dia, BNPT juga akan memprioritaskan pelaksanaan kolaborasi lintas unit dalam pelaksanaan kesiapsiagaan nasional.

    “Dengan anggaran yang BNPT punya sekarang, program kolaborasi lintas unit ini akan diperkuat melalui RAN PE fase ke-2,” ucap dia.

    BNPT menyetujui rekonstruksi anggaran dengan persentase 24,49 persen dari pagu alokasi anggaran tahun 2025, yakni efisiensi senilai Rp153,41 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 senilai Rp428,56 miliar.

    Di sisi lain, Kepala BNPT juga melanjutkan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni pentingnya BNPT untuk terus konsisten dalam menyebarkan berbagai narasi positif dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama Regional Multilateral BNPT Dionisius Elvan Swasono menambahkan, RAN PE tahap II juga akan fokus mengikat pemerintahan daerah untuk ikut terlibat aktif dalam berbagai upaya pencegahan, di mana salah satunya meminta daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE).

    “RAN PE fase kedua juga fokus implementasi di daerah. Dalam salah satu pasal pada peraturan presiden itu, daerah diminta untuk menyusun RAD PE,” ujar Dionisius.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • BNPT putus akses 3.000 akun media sosial terkait radikalisme

    BNPT putus akses 3.000 akun media sosial terkait radikalisme

    Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono dalam acara Peluncuran Buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan Pemutaran Film Road to Silence di Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    BNPT putus akses 3.000 akun media sosial terkait radikalisme
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 27 Februari 2025 – 16:09 WIB

    Elshinta.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memutus akses kurang lebih sebanyak 3.000 akun media sosial (medsos) yang terkait dengan radikalisme pada tahun 2024.

    Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono mengungkapkan mayoritas akun tersebut berada di platform media sosial seperti Facebook, Telegram, dan sebagainya.

    “Kami setiap hari memonitor perkembangan di media sosial ini, bekerja sama dengan Kemenkomdigi, untuk terus melakukan antisipasi supaya jangan sampai di platform dan situasi seperti ini menjadi penyebab penyebaran paham radikalisme,” kata Eddy dalam acara Peluncuran Buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan Pemutaran Film Road to Silence di Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, kata dia, tidak adanya aksi terorisme di atas permukaan dalam tiga tahun terakhir tidak menjadi alasan BNPT untuk lengah dari pemantauan terhadap penyebaran paham radikalisme.

    Untuk itu, Eddy menegaskan pihaknya terus berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Badan Intelijen Negara (BIN), dan sebagainya dalam melakukan pemantauan cikal bakal aksi terorisme, utamanya dari paham radikalisme.

    Ia menuturkan BNPT mengemban amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana Pemerintah wajib melakukan pencegahan terorisme.

    Dengan begitu, BNPT bertugas, dari hulu hingga hilir, dalam merumuskan kegiatan, mengoordinasikan, dan membuat aksi strategis terhadap berbagai langkah pencegahan terorisme.

    “Ini yang terus dikembangkan, utamanya kesiapsiagaan nasional,” ucap dia.

    Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi peluncuran buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan pemutaran film Road to Silence oleh komunitas Kreasi Prasasti Perdamaian.

    Menurut dia, film dan buku itu bisa menjadi edukasi dan literasi terhadap masyarakat yang rentan terpapar paham radikal terorisme.

    “Buku dan film ini membantu kami untuk melakukan kontra-radikalisasi dan kampanye radikal terorisme,” tutur jenderal polisi bintang tiga tersebut.

    Sumber : Antara