Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pertahanan (Menhan)
Sjafrie Sjamsoeddin
menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
“Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira
TNI aktif
tanpa perlu mengundurkan diri.
Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif.
Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun.
“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie.
Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
“Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (21/10/2024).
Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BNPT
-
/data/photo/2025/02/01/679dffb04215e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
-

Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.
“Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.
Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.
Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1689478/original/047714100_1503553089-dpr6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.
Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.
Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.
“Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.
Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” imbuhnya.
-

RI dan Belanda perkuat pencegahan terorisme di ruang siber
Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI dan Koordinator Nasional untuk Penanggulangan Terorisme dan Keamanan Belanda (National Coordinator for Counterterrorism and Security/NCTV) memperkuat pencegahan terorisme di ruang siber melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta (10/3).
Kepala BNPT RI Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan kolaborasi tersebut akan lebih menitikberatkan pada pencegahan penyebaran paham radikal terorisme di dunia maya.
“BNPT berharap dengan MoU ini, ke depannya, kami dengan pemerintahan Belanda lebih efektif dan fokus kepada pencegahan terhadap tindak pidana terorisme, khususnya penyebaran paham radikal terorisme di ruang siber,” ungkap Eddy.
Dia menjelaskan bahwa ruang siber menjadi tempat yang rawan digunakan oleh kelompok teroris untuk berbagai aktivitas seperti propaganda, rekrutmen, maupun penyaluran pendanaan bagi kelompok kelompok terorisme.
Oleh sebab itu, kata dia, kemungkinan ke depannya kedua belah pihak akan lebih fokus berbagi informasi tentang analisis di ruang siber serta meningkatkan kerja sama dalam rangka peningkatan kemampuan untuk analisis.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN Marc Gerritsen turut menekankan pentingnya perhatian yang terus-menerus dalam menghadapi ancaman terorisme yang juga dipengaruhi kondisi global.
Dia menyebutkan hal yang sama berlaku di Belanda karena selalu ada masalah risiko serta perkembangan yang berbeda.
“Perhatian terus-menerus kami di bidang radikalisasi dan apa yang kami lihat, yaitu radikalisasi di Belanda dan mungkin juga di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh perkembangan dari luar negeri,” ujar Gerritsen.
Untuk itu, ia menilai isu terorisme membutuhkan perhatian terus-menerus, sehingga fakta bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada serangan terbuka di Indonesia merupakan hal baik, namun hal tersebut tidak boleh menurunkan tingkat kewaspadaan.
Gerritsen pun berharap kerja sama kali ini dapat memperkuat strategi pencegahan terorisme di kedua negara, terutama melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas analisis, serta penguatan berbagai langkah kontra-radikalisasi di dunia digital.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025 -

Pembinaan WNI terasosiasi teroris asing
Rabu, 5 Maret 2025 12:00 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pembinaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) terasosiasi dengan kelompok teroris asing atau foreign terrorist fighters (FTF) yang kembali dari Suriah pada akhir 2024.
-

BNPT putus akses 3.000 akun media sosial terkait radikalisme
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono dalam acara Peluncuran Buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan Pemutaran Film Road to Silence di Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
BNPT putus akses 3.000 akun media sosial terkait radikalisme
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Kamis, 27 Februari 2025 – 16:09 WIBElshinta.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memutus akses kurang lebih sebanyak 3.000 akun media sosial (medsos) yang terkait dengan radikalisme pada tahun 2024.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono mengungkapkan mayoritas akun tersebut berada di platform media sosial seperti Facebook, Telegram, dan sebagainya.
“Kami setiap hari memonitor perkembangan di media sosial ini, bekerja sama dengan Kemenkomdigi, untuk terus melakukan antisipasi supaya jangan sampai di platform dan situasi seperti ini menjadi penyebab penyebaran paham radikalisme,” kata Eddy dalam acara Peluncuran Buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan Pemutaran Film Road to Silence di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, tidak adanya aksi terorisme di atas permukaan dalam tiga tahun terakhir tidak menjadi alasan BNPT untuk lengah dari pemantauan terhadap penyebaran paham radikalisme.
Untuk itu, Eddy menegaskan pihaknya terus berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Badan Intelijen Negara (BIN), dan sebagainya dalam melakukan pemantauan cikal bakal aksi terorisme, utamanya dari paham radikalisme.
Ia menuturkan BNPT mengemban amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana Pemerintah wajib melakukan pencegahan terorisme.
Dengan begitu, BNPT bertugas, dari hulu hingga hilir, dalam merumuskan kegiatan, mengoordinasikan, dan membuat aksi strategis terhadap berbagai langkah pencegahan terorisme.
“Ini yang terus dikembangkan, utamanya kesiapsiagaan nasional,” ucap dia.
Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi peluncuran buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan pemutaran film Road to Silence oleh komunitas Kreasi Prasasti Perdamaian.
Menurut dia, film dan buku itu bisa menjadi edukasi dan literasi terhadap masyarakat yang rentan terpapar paham radikal terorisme.
“Buku dan film ini membantu kami untuk melakukan kontra-radikalisasi dan kampanye radikal terorisme,” tutur jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Sumber : Antara



