Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga yang bisa diisi
prajurit TNI aktif
bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu
Badan Pengelola Perbatasan
,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam
Revisi UU TNI
, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BNPT
-
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
-

WNI Eks ISIS Berhak Dapat Kesempatan Kedua
PIKIRAN RAKYAT – Film tentang pemulangan WNI dari Suriah, Road to Resilience, diputar di Auditorium Pascasarjana Fikom Unpad pada Kamis (13/3/2025). Selain itu, digelar pula diskusi buku Anak Negeri di Pusaran Konflik di Suriah.
Pengamat terorisme, Noor Huda Ismail, yang juga pembuat film dan buku tersebut, dia ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada WNI eks anggota ISIS.
Ia mengakui, pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Suriah hingga saat ini masih menjadi topik perdebatan yang sengit di berbagai kalangan. Meskipun prinsip kemanusiaan dijunjung tinggi, adanya kekhawatiran terhadap radikalisasi yang sudah terjadi menjadi alasan pemerintah belum sepenuhnya menerima WNI yang ingin kembali ke Indonesia.
“Bahwa jangan ada narasi tunggal. Kan alasan ke sana macam-macam, pemeran utamanya di sini ada perempuan dan anak. Anak adalah korban dalam ideologi orangtuanya,” kata Huda, kepada wartawan di lokasi.
Tidak Semua WNI ke Suriah demi Ideologi Ekstrem
Pemutaran film itu diadakan Ruangobrol.id, bekerja sama dengan BNPT mengadakan pemutaran film tersebut. Noor Huda Ismail, yang juga Direktur Kreasi Prasasti Perdamaian, menyampaikan bahwa lewat film dokumenter yang ia buat pada tahun 2017, bahwa tidak semua orang yang berangkat ke Suriah melakukannya karena ideologi ekstrem.
“Ini harus diklasifikasikan, karena ideologi contohnya teman-teman JI (Jemaah Islamiyah). Kedua, ada JAD (Jemaah Ansharut Daulah), mereka berangkat ke sana, pindah kewarganegaraan karena khilafah. Ketiga, orang-orang yang dulunya korban. Perempuan misalnya, lakinya berangkat (ke Suriah), masa gua nggak. Jangan disamakan,” tutur dia.
Beberapa dari mereka pergi karena terpaksa, seperti yang dialami oleh Febri, tokoh utama dalam film Road to Resilience.
Tantangan bagi WNI Eks ISIS
Namun, Huda menilai bahwa banyak WNI yang kembali dapat beradaptasi dengan baik dan berkontribusi positif di masyarakat, menjadi contoh individu yang mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Semuanya kembali ke masyarakat dan produktif,” ujar dia.
Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Regional Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT), Yaenurendra Hasmoro Aryo Putro, menambahkan bahwa pemerintah terus memantau WNI yang dipulangkan dari Suriah untuk memastikan mereka kembali ke masyarakat dengan ideologi yang sudah berubah.
Saat ini, sekitar 400-an WNI masih berada di Suriah, dan kondisi mereka semakin memprihatinkan. “Kita ada upaya untuk melaksanakan kewajiban mereka, memulangkan mereka. Bukan upaya seluruh pihak karena masih ada stigma,” kata Rendra, sapaan akrabnya.
Yaenurendra menjelaskan bahwa pemulangan mereka terkendala oleh kesulitan di lapangan, sementara situasi di Suriah semakin buruk. Meskipun begitu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi WNI yang berada di sana dan terus berupaya agar mereka bisa kembali ke Indonesia meskipun masih ada stigma yang melekat pada mereka.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi, Syarikat Islam Salurkan Bantuan untuk Warga Palestina – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) menggelar silaturahmi kebangsaan dan acara Iftar Jama’i atau berbuka puasa bersama kaum Syarikat Islam di Masjid Attin Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hadir sejumlah tokoh antara lain Prof. Hamdan Zoelva selaku Presiden Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, Sekretaris Jenderal Syarikat Islam Ferry Juliantono, Eks Kepala BNPT Boy Rafly, Prof. Valina Singka, Prof Siti Zohro, dan eks Menkeu Fuad Bawazier.
Bupati Tulang Bawang Lampung Drs. Hi. Qodratul Ikhwan, perwakilan Baznas RI, perwakilan yang mewakili Kapolri.
PP Syarikat Islam, dalam acara tersebut, bekerja sama dengan Baznas RI memberikan beasiswa pada perwakilan mahasiswa S1, S2, S3 dan beasiswa penelitian serta santunan bagi anak yatim.
Hamdan Zoelva mengatakan, PP SI bekerja sama Baznas RI menyalurkan beasiswa S1, S2, S3 dan beasiswa penelitian sebesar Rp 2 miliar.
“Kemudian lewat dana Ummat Laznas Syarikat Islam membantu Palestina sebesar 500 juta. Selain itu kerja sama dengan dewan masjid Indonesia (DMI) membantu membangun masjid darurat sebesar 500 juta di Gaza Palestina, sehingga total keseluruhan Rp1 miliar,” kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Syarikat Islam, dikatakan Hamdan, fokus membangun kekuatan ekonomi umat.
“Kami memanfaatkan potensi sumber daya umat melalui zakat dan wakaf untuk menyelesaikan problem ekonomi umat lewat laznas dan lembaga waqaf SI,” katanya
Menurut Hamdan, potensi umat via zakat dan waqaf di jika kelola secara modern maka banyak masalah umat seperti kemiskinan, pendidikan, pemukiman yang bisa di selesaikan.
“Potensi zakat dan waqaf umat setiap tahunnya sebesar Rp340 triliun, sementara saat ini baru bisa terealisasi sebesar Rp3 triliun atau baru 10 persen,” kata dia
Potensi dana umat ini, Hamdan menyebut, yang menjadi salah satu strategi Syarikat Islam untuk memperkuat ekonomi Ummat dan pengelolaan yang modern.
“Salah satu contohnya adalah waqaf dikumpulkan kemudian jadi asset yang di investasikan yang keuntungan kembali ke umat,” pungkasnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Syarikat Islam Ferry Juliantono mengatakan, potensi ekonomi umat yang besar ini akan disinergikan dengan pemerintah termasuk untuk mendukung program prorakyat Presiden Prabowo.
“Seperti Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi kerakyatan,” tandas Ferry.
-

Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur
Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.
“Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.
“Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025).
Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
“Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).
Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *
14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *
15. Mahkamah Agung (MA)
-

Anggota DPR: TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan memenuhi sejumlah kriteria.
“Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” kata Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Dia lantas mencontohkan kriteria standar kelayakan objektif itu, misalnya terkait latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diampu.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghindari potensi kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait penempatan tersebut.
“Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata dia.
Salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah AgungApabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025 -

Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun ia ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Maruli menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.
Dalam Perpres itu, seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
“Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Saat dikonfirmasi kembali, apakah jabatan Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Jenderal Maruli mengonfirmasi bahwa posisi tersebut memang bagian dari Sesmilpres.
Sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI karena mengemban jabatan Seskab.
“Iya, Sesmilpres,” ujar Maruli.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” tandasnya.
Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Di mana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.
Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
“Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun,” tukas dia.
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung
-

RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perubahan daftar Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Setidaknya ada 15 K/L yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Daftar ke-15 K/L tersebut tampilkan langsung oleh Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.
Menhan Sjafrie mengatakan jika ditempatkan di luar 15 K/L tersebut, maka prajurit TNI yang bersangkutan harus pensiun dari militer.
“Jadi ada 15 [K/L yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif], kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan dia [prajurit TNI] mesti pensiun,” tegasnya seusai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Dia pun menekankan jika prajurit TNI itu ditempatkan di 15 K/L yang ada, maka yang besangkutan tetap bisa bertahan di TNI.
“Ya. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. Yang 15 [K/L di revisi UU TNI] itu tidak perlu mundur,” ujar Sjafrie.
Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (1) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Adapun, ayat (2) memaparkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, ada penambahan 5 K/L yang dapat diisi oleh prajurit aktif apabila RUU TNI nantinya resmi disahkan oleh DPR RI.
Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *
14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *
15. Mahkamah Agung (MA)
Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI
Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI
-

Dua Napiter di Lapas Tulungagung Lakukan Ikrar Setia NKRI
Tulungagung (beritajatim.com) – Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung, Margono dan Gunawan, resmi mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua napiter tersebut merupakan pindahan dari Lapas Sentul. Prosesi pembacaan ikrar ini berlangsung di aula Lapas Tulungagung dan disaksikan oleh perwakilan Densus 88 serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa ikrar ini menunjukkan niat kuat dari kedua narapidana untuk kembali ke pangkuan NKRI. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pembinaan yang baik oleh berbagai pihak.
“Dengan kembalinya dua saudara kita, Margono dan Gunawan, ke tengah-tengah masyarakat, kami berharap mereka dapat memberikan kontribusi yang baik bagi bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (12/03/2025).
Saat ini, terdapat 20 narapidana terorisme di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua orang telah melakukan ikrar setia NKRI. Rencananya, minggu depan prosesi serupa juga akan dilakukan di Lapas Madiun. Kadiyono menjelaskan bahwa proses ikrar kesetiaan ini merupakan hasil dari asesmen dan evaluasi yang ketat.
“Dari data yang ada, status mereka sudah hijau, artinya mereka telah melalui proses asesmen dan evaluasi yang ketat. Ikrar kesetiaan ini adalah bentuk nyata dari niat mereka untuk berperilaku baik,” tuturnya.
Kalapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menambahkan bahwa kedua narapidana tersebut selama ini menunjukkan perilaku positif dengan warga binaan lain. Mereka juga aktif mengajar membaca Al-Qur’an kepada sesama warga binaan. Setelah melaksanakan ikrar setia, keduanya akan diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran. “Kita usulkan untuk mendapat remisi lebaran, untuk awal ini kita usulkan mendapat 4 bulan,” pungkasnya. [nm/kun]
/data/photo/2025/01/24/679362400cb47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
